Connect with us

Uncategorized

Polres Nganjuk Amankan Ratusan Motor dalam Operasi Jaya Stamba 2022

Published

on

NGANJUK – Halaman apel Polres Nganjuk terlihat dipenuhi ratusan motor. Total ada 325 unit kendaraan roda dua yang diamankan itu merupakan hasil operasi Jaya Stamba 2022 yang dilaksanakan oleh Polres Nganjuk mulai tanggal 5 Agustus 2022.

Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson, S.H., S.I.K., M.H. menyebut operasi Jaya Stamba 2022 ini akan digelar oleh Polres Nganjuk hingga tanggal 13 Agustus 2022 nanti.

AKBP Boy Jeckson juga menyebut, operasi Jaya Stamba ini sebagai langkah strategis memantapkan kegiatan rutin berupa penegakan hukum yang telah dilaksanakan setiap saat oleh Satuan Lalu Lintas.

“Operasi Jaya Stamba 2022 digelar untuk meningkatkan kembali disiplin berlalu lintas masyarakat Nganjuk sekaligus meminimalkan ekses-ekses lanjutan dari ketidakpatuhan itu sendiri,” kata AKBP Boy Jeckson,Rabu (10/8/22).

Ditambahkan oleh Kapolres Nganjuk, langkah ini sebagai upaya antisipasi terjadinya gangguan keamanan saat ada penyelenggaraan acara yang cukup besar di wilayah Polres Nganjuk.

“Jika saat ada kegiatan masyarakat,kemudian terjadi arak-arakan atau konvoi roda dua dengan suara knalpot yang berisik oleh kelompok masyarakat lain, bisa jadi akan menimbulkan gangguan keamanan. Inilah bentuk ekses lanjutan yang hendak kami tekan,”tegas AKBP Boy Jeckson.

Operasi Jaya Stamba 2022 jelas Kapolres Nganjuk juga melibatkan satuan setingkat Polsek jajaran. Dengan demikian, cakupan operasi bisa jauh lebih luas karena melibatkan banyak personel.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Nganjuk AKP Dini Annisa Rahmat, S.I.K., M.Si mengatakan hingga saat ini telah menindak 462 pelanggar dengan barang bukti kendaraan roda dua sebanyak 325 unit, STNK sebanyak 125 lembar, dan SIM 12 lembar.

“Kami telah mensosialisasikan operasi Jaya Stamba 2022 ini melalui berbagai media massa dan platform jejaring sosial seperti Instagram dan Facebook. Kami juga mengimbau kepada pemilik bengkel untuk tidak melayani pemasangan asesoris yang tidak sesuai dengan spektek, terutama knalpot brong,” ucap AKP Dini Annisa.

Kriteria pelanggaran yang dilakukan penindakan adalah pengendara ranmor yang mengendarai ranmor tidak sesuai spektek seperti contoh menggunakan knalpot brong, pelaku balap liar dan pengendara yang dalam pengaruh alkohol atau narkoba.

“Bagi pelanggar yang ingin mengambil kendaraannya harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan, yaitu membawa surat hasil sidang tilang di Kejaksaan beserta bukti pembayaran tilang,” kata AKP Dini Annisa.

Selain itu pemilik motor juga diwajibkan membawa surat pernyataan yang ditandatangani atau mengetahui dari Kapolsek, Danramil, Kepala Desa, dan orang tua yang berisikan tidak akan mengulangi perbuatan memodifikasi kendaraan bermotor dengan tidak sesuai spektek.

“Sertakan STNK dan BPKB, serta yang terpenting kembalikan kondisi kendaraan sesuai standar pabrik,”pungkas Kasat Lantas. (hms)

Continue Reading

Peristiwa

Perangkat BTS Telkomsel 2 Lokasi di Kota Kediri Dicuri, Polsek Mojoroto Lakukan Penyelidikan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Piket Reskrim Polsek Mojoroto menerima laporan pencurian 4 modul UBBPd6 dan 12 SFP SM 10G milik Telkomsel di BTS Telkomsel KED317_LAWU2-TBG Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri dan di BTS Telkomsel KED151_SUPARJAN-PAB Jl. Mangunwijaya 33 Kelurahan Mojoroto, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

Kegiatan dilaporkan pada Hari Kamis 18 April 2024, sekira pukul 01.15 WIB. Sementara waktu kejadian, pada Selasa 16 April 2024 sekitar pukul 12.30 WIB.

Kapolsek Mojoroto Kompol Mukhlason, S.H mengatakan, awal Mula Kejadian Pada hari Selasa 16 April 2024 diketahui sekitar pukul 12.30 WIB telah terjadi pencurian 4 modul UBBPd6 dan 12 (dua belas) SFP SM 10G milik Telkomsel di di BTS dan di BTS Telkomsel KED151_SUPARJAN-PAB.

Kemudian pihak korban mengecek aplikasi INEOM dan terdapat 2 notifikasi alarm bahwa Board not in position yang menandakan modul UBBPd6 yang terdapat di BTS di Jalan Lawu Kel.Pojok Kec.Mojoroto Kota Kediri dan modul UBBPd6 di BTS Jalan Suparjan Mangunwijaya Kel.Mojoroto Kec.Mojoroto Kota Kediri telah dicabut.

“Setelah mengetahui modul UBBPd6 di BTS Telkomsel KED317_LAWU2-TBG dan modul UBBPd6 di BTS Telkomsel KED151_SUPARJAN-PAB dicabut pelapor langsung menginformasikan ke pihak telkomsel lalu pelapor bersama saksi langsung ke BTS Telkomsel PG Mrican Kel. Mrican Kec. Mojoroto Kota Kediri untuk stanby menjaga / menunggu pencuri tersebut beraksi di BTS PG Mrican,” terang Kompol Mukhlason.

Namun setelah menunggu 30 menit, petugas langsung mengecek ke BTS Telkomsel KED151_SUPARJAN-PAB Jl. Mangunwijaya 33 Kel. Mojoroto Kec. Mojoroto Kota Kediri saat tiba di BTS Telkomsel KED151 mendapati rak BTS masih terkunci serta tidak ada yang rusak.

Kemudian pegawai membuka rak BTS pelapor melihat modul UBBPd6 dan SFP SM 10G di rak BTS sudah tidak ada / hilang diambil orang. Lalu, sekira pukul 15.17 wib mengecek ke BTS Telkomsel KED317_LAWU2-TBG Ds. Pojok Kec. Mojoroto Kota Kediri saat tiba di ke BTS Telkomsel KED317_LAWU2-TBG pelapor mendapati rak BTS masih terkunci dan tidak ada yang rusak.

Serta saat saksi membuka rak BTS melihat modul UBBPd6 dan SFP SM 10G di rak BTS sudah tidak ada / hilang diambil orang.

Setelah itu, korban kembali ke mess Jl. Karanglo Ds. Paron Kec. Ngasem Kab. Kediri menunggu surat kuasa untuk melaporkan ke Polsek Mojoroto pada Kamis sekira jam 01.15 WIB untuk proses lebih lanjut.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp.120.000.000.

“Kami sudah menerima laporan informasi. Mendatangi TKP. Pulbaket dan Melakukan Penyelidikan. Lalu memeriksa pelapor dan saksi, serta melapor ke pimpinan,” beber Kapolsek Mojoroto Kompol Mukhlason, S.H.

Pelapor hanya membawa foto tempat modul UBBPd6 dan SFP SM 10G yang hilang di BTS (Base Transiefer Station) Telkomsel KED317_LAWU2-TBG Jalan Lawu Kel. Pojok Kec. Mojoroto Kota Kediri dan di BTS (Base Transiefer Station) Telkomsel KED151_SUPARJAN-PAB Jl. Suparjan Mangunwijaya 33 Kel. Mojoroto Kec. Mojoroto Kota Kediri. Pelapor dan saksi bekerja di P.T. Radhita Pratangga Jagadita. (res/an).

Continue Reading

Peristiwa

Dikmas Lantas kepada Pelajar SMKN 1, Satlantas Polres Kediri Kota datang ke GOR Jayabaya

Published

on

Kediriselaludihati.com – Satlantas Polres Kediri Kota melaksanakan Dikmas Lantas. Kegiatan berlangsung, pada Hari Kamis 18 April 2024 pukul 09.00 WIB s.d. selesai.

Tempat kegiatan di GOR Jayabaya Kota Kediri. Tim Kamsel Satlantas Polres Kediri Kota melaksanakan kegiatan himbauan kepada siswa SMKN 1 Kota Kediri.

Kegiatan bertujuan supaya siswa lebih mengutamakan menjaga keselamatan saat berkendara.

“Dalam kegiatan himbauan berlangsung aman, tertib dan lancar,” ujar Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Andhini Puspa Nugraha, S.T.K., S.I.K. (res/an).

Continue Reading

Peristiwa

Ini Hasil Pemantauan Arus Balik oleh Sat Lantas Polres Kediri Kota di Terminal Tamanan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Sat Lantas Polres Kediri Kota melakukan Kegiatan Pemantauan Arus Balik.

Pelaksanaan kegiatan Hari Kamis 18 April 2024 pukul 11.00 WIB s.d. selesai. Tempat kegiatan di Terminal Tamanan Kediri.

Hadir dalam kegiatan ini, Kanit Kamsel, Anggota Kamsel dan Anggota Dishub Kota Kediri.

Tim Kamsel Satlantas Polres Kediri Kota bersama Anggota Dishub Kota Kediri melaksanakan kegiatan pemantauan arus balik Lebaran Idul Fitri 1445 H, kegiatan tersebut agar penumpang selalu berhati-hati selama arus balik.

“Dalam kegiatan pemantauan arus balik berlangsung aman, tertib dan lancar,” ujar Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Andhini Puspa Nugraha, S.T.K., S.I.K. (res/an).

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com