Uncategorized
Polres Ngawi Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan, Oknum Guru Spiritual Diamankan
NGAWI, – Seorang gadis dibawah umur sebut saja Bunga menjadi korban aksi bejat oleh seorang pria warga Desa Beran Kecamatan dan Kabupaten Ngawi yang mengaku sebagai ahli spiritual.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka JKI (46) yang hanya berpendidikan hingga Sekolah Dasar berdalih kepada keluarga korban hendak membersihkan diri korban dari aura negatif serta hendak membai’at korban agar selamat dari segala gangguan makhluk halus.
Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, S.H., S.I.K., M.H. ketika menggelar konferensi pers di Mapolsek Ngawi Kota terkait ungkap kasus pencabulan anak dibawah umur kemarin, Selasa (26/7).
Menurut AKBP Dwiasi Wiyatputera, dalam melancarkan aksinya, tersangka JKI menggunakan bujuk rayu dan ancaman kepada korban serta menggunakan agama sebagai kedok agar korban percaya dan mau disetubuhi oleh tersangka tanpa ada perlawanan.
“Tersangka JKI merupakan orang kepercayaan keluarga korban dan sudah dianggap sebagai guru spiritual
keluarga korban,” ungkap AKBP Dwiasi Wiyatputera dihadapan awak media.
AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan, dalam pengakuannya tersangka JKI mulai mengenal korban pada awal Februari 2020 karena keluarga korban sering meminta bantuan tersangka untuk pengobatan alternatif dan gangguan ghaib yang dialami keluarga korban.
“Pada saat itu ayah korban menderita sakit dan setelah diobati dengan cara alternatif oleh tersangka, ayah korban mulai berangsur sembuh. Semenjak saat itu korban dan tersangka mulai akrab dan korban sudah menganggap tersangka sebagai
bapaknya sendiri,” terang AKBP Dwiasi Wiyatputera.
AKBP Dwiasi Wiyatputera menambahkan, hingga pada bulan Juni 2020 pukul 23.00 WIB tersangka datang ke rumah korban dengan maksud untuk memberikan amalan kepada bapak dan Ibu korban yang harus diamalkan di luar rumah, karena sudah percaya dengan tersangka maka bapak dan ibu korban menuruti semua perintah tersangka dan meninggalkan korban sendiri di rumah bersama tersangka.
“Pada saat itulah, tersangka melancarkan aksinya dengan memasuki kamar korban, kemudian membujuk
korban dan mengatakan akan membersihkan aura negatif di tubuh korban (akan di Bai’at) dengan syarat korban harus melepaskan semua pakaianya dan menuruti semua permintaan dari tersangka,” ujar AKBP Dwiasi Wiyatputera.
Selain itu, AKBP Dwiasi Wiyatputera menyebut, tersangka juga menyumpah korban bahwa akan selalu menuruti semua kemauan tersangka tanpa ada perlawanan dan tidak boleh menceritakan kepada siapapun tentang perbuatan tersangka kepada korban tersebut.
“Tersangka mengancam, apabila korban melanggar maka korban akan celaka dan akan menemui kematian. Karena ketakutan maka korban menuruti semua kemauan pelaku bahkan saat tersangka menyetubuhi korban untuk pertama kalinya di rumah korban tersebut,” jelas AKBP Dwiasi Wiyatputera.
Setelah kejadian pertama tersebut, AKBP Dwiasi Wiyatputera melanjutkan, tersangka merasa ketagihan sehingga terus mengulangi perbuatan menyetubuhi korban dengan dalih dan alasan yang sama yaitu hendak membersihkan diri korban sampai
perbuatan tersangka tersebut berjalan kurang lebih 2 tahun sehingga korban mengalami kehamilan dengan usia kandungan kurang lebih 5 bulan.
“Tersangka
menyetubuhi korban pertama kali saat usia korban masih 17 tahun dan hal tersebut terus dilakukan secara berlanjut dan berulang kali sampai saat ini korban berusia 19 tahun dengan total
persetebuhan kurang lebih 200 kali selama kurun waktu tersebut,” ucap AKBP Dwiasi Wiyatputera.
Masih menurut AKBP Dwiasi Wiyatputera, korban selama ini tidak menceritakan kejadian yang dialaminya karena takut akan ancaman tersangka, hingga setelah korban hamil selanjutnya korban menceritakan semuanya kepada orang tua korban dan kejadian tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Ngawi guna proses hukum lebih lanjut.
Lebih lanjut, AKBP Dwiasi Wiyatputera menerangkan, dari hasil pendalaman penyidik Polsek Ngawi, diduga prilaku menyimpang tersangka tersebut juga dilakukan kepada puluhan anak dibawah umur, namun hingga saat ini belum ada korban lain yang melapor ke Polri.
“Untuk itu Satreskrim Ngawi membuka Hotline khusus pusat pengaduan kasus pencabulan sehingga dapat segera tertangani, dengan nomor 085161847080,” tandas AKBP Dwiasi Wiyatputera.
Untuk tindak lanjut berikutnya dalam upaya pencegahan maraknya kejadian persetubuhan terhadap anak, Kapolres Dwiasi Wiyatputera menegaskan, pihaknya akan membentuk Satgas perlindungan perempuan dan anak untuk mencegah dan menangani maraknya kasus pencabulan dengan melibatkan Unsur Polri dan pihak terkait seperti Kejaksaan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan Dinas PPA Kabupaten Ngawi.
“Saya mengajak kepada seluruh masyarakat Ngawi untuk bersama sama menentang terjadinya aksi pencabulan terhadap anak,” tutup orang nomor satu di Polres Ngawi ini.
Atas perbuatannya, Penyidik Polsek Ngawi menyangkakan tersangka JKI dengan Pasal 76D Jo 81 atau Pasal 76E Jo pasal 82 UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang- undang. Pasal 76D : “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak
melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”.
Pasal 76E : “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa,
melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan
atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Tersangka JKI diancam hukuman,
sanksi berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
Peristiwa
Polres Kediri Kota Teguhkan Semangat “Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu” di Tengah Tantangan Zaman
Kediriselaludihati.com – Dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025, Polres Kediri Kota menggelar upacara dengan penuh khidmat di halaman Mapolres Kediri Kota, Selasa (28/10/2025). Kegiatan diikuti oleh seluruh pejabat utama, kapolsek jajaran, personel Polres Kediri Kota, serta ASN, dengan semangat nasionalisme yang tinggi.
Upacara dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Kediri Kota Kompol Iwan Setyo Budi, S.H. selaku Inspektur Upacara.
Pelaksanaan berjalan dengan tertib, lancar, dan penuh makna kebangsaan. Peserta upacara terdiri atas pleton pejabat utama, perwira, personel Sat Samapta, Lantas, Intelkam, Reskrim, Narkoba, staf, Polwan, hingga ASN Polres Kediri Kota.
Dalam amanatnya, Inspektur Upacara membacakan Amanat Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia yang mengusung tema “Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu.”
Amanat tersebut menekankan pentingnya semangat persatuan, kolaborasi, dan inovasi di kalangan pemuda untuk menjawab tantangan zaman yang semakin kompleks.
“Kebangkitan bangsa ini selalu dimulai oleh semangat pemuda. Dari Kebangkitan Nasional, Sumpah Pemuda, hingga Proklamasi Kemerdekaan — semuanya lahir dari keberanian anak muda yang berjuang untuk bangsanya,” demikian petikan amanat yang dibacakan.
Lebih lanjut, amanat tersebut juga mengingatkan bahwa generasi muda tidak boleh hanya menjadi penonton, tetapi harus hadir sebagai pelaku perubahan dan solusi nyata terhadap berbagai persoalan bangsa, seperti kemiskinan, ketertinggalan, dan disinformasi di era digital.
Usai pembacaan amanat, upacara dilanjutkan dengan menyanyikan lagu “Bangun Pemudi Pemuda”, pembacaan doa, serta penghormatan pasukan dan laporan komandan upacara.
Dalam kesempatan tersebut, Kompol Iwan Setyo Budi menyampaikan bahwa semangat Sumpah Pemuda harus terus dihidupkan di setiap lini kehidupan, termasuk di tubuh Polri.
“Peringatan ini bukan hanya seremonial, tetapi menjadi momentum bagi kita semua, khususnya anggota Polri, untuk memperkuat tekad dalam menjaga persatuan bangsa dan melayani masyarakat dengan sepenuh hati,” ujar Kompol Iwan.
“Mari bersama kita wujudkan semangat Bersatu, Bergerak, dan Wujudkan Kejayaan Indonesia,” pungkasnya.
Melalui momentum Hari Sumpah Pemuda ke-97 ini, Polres Kediri Kota mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meneladani semangat para pemuda 1928 – bersatu dalam perbedaan, bergerak dalam kebersamaan, dan berjuang untuk kejayaan Indonesia. (res/an)
Peristiwa
Polantas Polres Kediri Kota Wujudkan Pelayanan Humanis dan Transparan untuk Masyarakat
Kediriselaludihati.com – Suasana berbeda tampak di Kantor Bersama SAMSAT (Sistem Manunggal Satu Atap) Kediri Kota. Jika biasanya warga disibukkan dengan antrean panjang dan wajah tegang, kini suasananya terasa lebih hangat dan bersahabat.
Perubahan ini bukan karena sistem baru atau ruang tunggu yang lebih nyaman, melainkan hadirnya para polisi lalu lintas yang aktif menyapa masyarakat melalui program inovatif bertajuk “Polantas Menyapa.”
Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Afandy Dwi Takdir, S.T.K., S.I.K. menjelaskan, program ini merupakan inisiatif dari Ditlantas Polda Jawa Timur yang bertujuan menghadirkan sosok polisi lalu lintas yang lebih humanis, transparan, dan profesional.
“Tak sekadar memberikan pelayanan administratif, para anggota Polantas kini juga aktif berinteraksi secara personal, mendengarkan keluhan warga, hingga memberikan solusi langsung di tempat,” ujar AKP Afandy saat ditemui di Kantor Bersama Samsat Kediri Kota, Selasa (28/10/2025).
Menurutnya, kehadiran petugas yang ramah dan komunikatif merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Kami ingin menghapus kesan kaku dan menakutkan dari sosok polisi. Dengan menyapa langsung, kami berharap masyarakat merasa lebih nyaman dan percaya pada Polri,” imbuhnya.
Respon masyarakat pun sangat positif. Banyak warga mengaku senang dengan perubahan suasana pelayanan yang kini terasa lebih terbuka dan bersahabat.
“Jadi tidak canggung lagi kalau mau bertanya, dan tidak merasa jenuh saat bayar pajak kalau polisinya humanis seperti ini,” ungkap salah satu warga yang sedang memperpanjang STNK di KB Samsat Kediri Kota.
AKP Afandy menegaskan, seluruh proses pelayanan di KB Samsat dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan resmi PNBP.
“Kami pastikan tidak ada pungutan liar dan tidak ada calo. Semua biaya resmi tercantum jelas dan bisa dicek langsung melalui aplikasi,” tegasnya.
Melalui program Polantas Menyapa, Satlantas Polres Kediri Kota berupaya memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri dan membangun citra positif bahwa polisi bukan hanya penegak hukum, tetapi juga sahabat masyarakat yang siap melayani dengan hati.
“Program ini memperkuat pendekatan humanis antara petugas dan masyarakat. Petugas aktif menyapa, membantu, dan memberikan informasi dengan ramah kepada setiap pemohon, menciptakan suasana pelayanan yang bersahabat dan bebas pungli,” pungkas Kasat Lantas AKP Afandy Dwi Takdir, S.T.K., S.I.K. (res/an)
Peristiwa
Polsek Mojoroto Kediri Pastikan Kematian Perempuan di Kamar Mandi Homestay karena Faktor Kesehatan
Kediriselaludihati.com – Seorang perempuan bernama Sri Susanti T (55), warga Jalan Bantaran V G/3, Kelurahan Turusrejo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, ditemukan meninggal dunia secara mendadak di kamar mandi Homestay Edutama, Jalan Penanggungan Gang 1A Nomor 6, Kelurahan Lirboyo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, pada Selasa (28/10/2025) sekira pukul 10.00 WIB.
Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh saksi Widyanti Nugraheni (53), rekan kerja korban, yang mengaku berulang kali menghubungi telepon seluler korban karena dijadwalkan menjadi narasumber di Kantor BKD Kabupaten Kediri, namun tak direspons.
Saksi kemudian mendatangi homestay dan meminta bantuan resepsionis, Reni Febriana (30), untuk membuka pintu kamar nomor 201. Saat pintu terbuka, korban ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa di kamar mandi.
Petugas Polsek Mojoroto bersama Unit Identifikasi (Inafis) Polres Kediri Kota, piket Reskrim Polsek Mojoroto, dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Lirboyo segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olahan tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan awal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Unit Inafis Polres Kediri Kota, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
“Kematian korban murni karena faktor medis. Ditemukan adanya obat hipertensi, obat vertigo, dan suplemen di dalam kamar. Dari hasil pemeriksaan luar, terdapat tanda-tanda pecah pembuluh darah akibat hipertensi,” jelas Kapolsek Mojoroto Kompol Rudi Purwanto, S.H.
Lebih lanjut, hasil identifikasi menunjukkan beberapa indikasi kuat bahwa kematian korban bersifat wajar, di antaranya:
1. Tidak terdapat luka akibat kekerasan benda tumpul maupun tajam.
2. Terdapat darah keluar dari hidung dan telinga akibat pecah pembuluh darah.
3. Pintu kamar terkunci dari dalam.
4. Tidak ditemukan barang hilang maupun tanda kerusakan di kamar.
5. Tubuh korban menunjukkan lebam mayat dengan estimasi waktu kematian antara 5-7 jam sebelum ditemukan.
Dari keterangan pihak keluarga, korban memang memiliki riwayat penyakit hipertensi dan sering mengeluh pusing. Keluarga menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan menolak dilakukan autopsi, yang kemudian dituangkan dalam surat pernyataan resmi.
“Kami sudah memastikan tidak ada unsur pidana dalam peristiwa ini. Seluruh rangkaian pemeriksaan telah dilakukan sesuai prosedur dan hasilnya menunjukkan kematian korban karena faktor kesehatan,” ujar Kompol Rudi Purwanto. (res/an)
-
Peristiwa5 years agoNing Sheila Hasina Binti KH Zamzami Lirboyo Juara 1 MHQ 30 Juz , MTQ XIV Kapolda Jatim Cup
-
Kriminal6 years agoJangan Coba Coba Balap Liar di Kota Kediri, Dihukum Dorong Motor Dua Kilometer
-
Peristiwa6 years agoPonpes Tarbiyatul Qur’an Al Falah Ploso Kediri Gelar Haflah dan Wisuda Khatmil Qur’an
-
Uncategorized5 years ago6 Pelatihan Sertifikasi Gada Pratama di Mako Brimob Kediri Terima Anumerta Peserta Terbaik
-
Peristiwa5 years agoPengunjung Pasar Bolawen Kabupaten Kediri Diimbau Jaga Jarak dan Cuci Tangan
-
Peristiwa6 years agoRibuan Umat Muslim Ikuti Pengajian Rutin Malam Rabu Gus Lik Kediri
-
Inspirasi6 years agoMengenal Sosok Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta
-
Peristiwa2 years agoInilah Kegiatan Malam Tirakatan Jumat Legi di Gereja Puhsarang
