Connect with us

Uncategorized

Polres Ngawi Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan, Oknum Guru Spiritual Diamankan

Published

on

NGAWI, – Seorang gadis dibawah umur sebut saja Bunga menjadi korban aksi bejat oleh seorang pria warga Desa Beran Kecamatan dan Kabupaten Ngawi yang mengaku sebagai ahli spiritual.

Dalam melancarkan aksinya, tersangka JKI (46) yang hanya berpendidikan hingga Sekolah Dasar berdalih kepada keluarga korban hendak membersihkan diri korban dari aura negatif serta hendak membai’at korban agar selamat dari segala gangguan makhluk halus.

Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, S.H., S.I.K., M.H. ketika menggelar konferensi pers di Mapolsek Ngawi Kota terkait ungkap kasus pencabulan anak dibawah umur kemarin, Selasa (26/7).

Menurut AKBP Dwiasi Wiyatputera, dalam melancarkan aksinya, tersangka JKI menggunakan bujuk rayu dan ancaman kepada korban serta menggunakan agama sebagai kedok agar korban percaya dan mau disetubuhi oleh tersangka tanpa ada perlawanan.

“Tersangka JKI merupakan orang kepercayaan keluarga korban dan sudah dianggap sebagai guru spiritual
keluarga korban,” ungkap AKBP Dwiasi Wiyatputera dihadapan awak media.

AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan, dalam pengakuannya tersangka JKI mulai mengenal korban pada awal Februari 2020 karena keluarga korban sering meminta bantuan tersangka untuk pengobatan alternatif dan gangguan ghaib yang dialami keluarga korban.

“Pada saat itu ayah korban menderita sakit dan setelah diobati dengan cara alternatif oleh tersangka, ayah korban mulai berangsur sembuh. Semenjak saat itu korban dan tersangka mulai akrab dan korban sudah menganggap tersangka sebagai
bapaknya sendiri,” terang AKBP Dwiasi Wiyatputera.

AKBP Dwiasi Wiyatputera menambahkan, hingga pada bulan Juni 2020 pukul 23.00 WIB tersangka datang ke rumah korban dengan maksud untuk memberikan amalan kepada bapak dan Ibu korban yang harus diamalkan di luar rumah, karena sudah percaya dengan tersangka maka bapak dan ibu korban menuruti semua perintah tersangka dan meninggalkan korban sendiri di rumah bersama tersangka.

“Pada saat itulah, tersangka melancarkan aksinya dengan memasuki kamar korban, kemudian membujuk
korban dan mengatakan akan membersihkan aura negatif di tubuh korban (akan di Bai’at) dengan syarat korban harus melepaskan semua pakaianya dan menuruti semua permintaan dari tersangka,” ujar AKBP Dwiasi Wiyatputera.

Selain itu, AKBP Dwiasi Wiyatputera menyebut, tersangka juga menyumpah korban bahwa akan selalu menuruti semua kemauan tersangka tanpa ada perlawanan dan tidak boleh menceritakan kepada siapapun tentang perbuatan tersangka kepada korban tersebut.

“Tersangka mengancam, apabila korban melanggar maka korban akan celaka dan akan menemui kematian. Karena ketakutan maka korban menuruti semua kemauan pelaku bahkan saat tersangka menyetubuhi korban untuk pertama kalinya di rumah korban tersebut,” jelas AKBP Dwiasi Wiyatputera.

Setelah kejadian pertama tersebut, AKBP Dwiasi Wiyatputera melanjutkan, tersangka merasa ketagihan sehingga terus mengulangi perbuatan menyetubuhi korban dengan dalih dan alasan yang sama yaitu hendak membersihkan diri korban sampai
perbuatan tersangka tersebut berjalan kurang lebih 2 tahun sehingga korban mengalami kehamilan dengan usia kandungan kurang lebih 5 bulan.

“Tersangka
menyetubuhi korban pertama kali saat usia korban masih 17 tahun dan hal tersebut terus dilakukan secara berlanjut dan berulang kali sampai saat ini korban berusia 19 tahun dengan total
persetebuhan kurang lebih 200 kali selama kurun waktu tersebut,” ucap AKBP Dwiasi Wiyatputera.

Masih menurut AKBP Dwiasi Wiyatputera, korban selama ini tidak menceritakan kejadian yang dialaminya karena takut akan ancaman tersangka, hingga setelah korban hamil selanjutnya korban menceritakan semuanya kepada orang tua korban dan kejadian tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Ngawi guna proses hukum lebih lanjut.

Lebih lanjut, AKBP Dwiasi Wiyatputera menerangkan, dari hasil pendalaman penyidik Polsek Ngawi, diduga prilaku menyimpang tersangka tersebut juga dilakukan kepada puluhan anak dibawah umur, namun hingga saat ini belum ada korban lain yang melapor ke Polri.

“Untuk itu Satreskrim Ngawi membuka Hotline khusus pusat pengaduan kasus pencabulan sehingga dapat segera tertangani, dengan nomor 085161847080,” tandas AKBP Dwiasi Wiyatputera.

Untuk tindak lanjut berikutnya dalam upaya pencegahan maraknya kejadian persetubuhan terhadap anak, Kapolres Dwiasi Wiyatputera menegaskan, pihaknya akan membentuk Satgas perlindungan perempuan dan anak untuk mencegah dan menangani maraknya kasus pencabulan dengan melibatkan Unsur Polri dan pihak terkait seperti Kejaksaan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan Dinas PPA Kabupaten Ngawi.

“Saya mengajak kepada seluruh masyarakat Ngawi untuk bersama sama menentang terjadinya aksi pencabulan terhadap anak,” tutup orang nomor satu di Polres Ngawi ini.

Atas perbuatannya, Penyidik Polsek Ngawi menyangkakan tersangka JKI dengan Pasal 76D Jo 81 atau Pasal 76E Jo pasal 82 UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang- undang. Pasal 76D : “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak
melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”.
Pasal 76E : “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa,
melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan
atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Tersangka JKI diancam hukuman,
sanksi berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

Continue Reading

Peristiwa

Koordinasi dengan Sekolah Dilakukan untuk Dukung Edukasi Tertib Lalu Lintas Sejak Dini

Published

on

Kediriselaludihati.com – Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota mulai mempersiapkan pelaksanaan Gebyar Polisi Cilik Tahun 2026 melalui koordinasi bersama pihak sekolah. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pembinaan karakter disiplin dan edukasi keselamatan berlalu lintas kepada pelajar sejak usia dini.

Kegiatan koordinasi digelar pada Rabu (13/5/2026) mulai pukul 10.00 WIB di SDS Pawyatan Daha, Kota Kediri.

Dalam kegiatan tersebut hadir Kepala Sekolah SDS Pawyatan Daha bersama Kanit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Kediri Kota beserta anggota.

Pertemuan membahas persiapan teknis pelaksanaan Gebyar Polisi Cilik 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada 22 hingga 25 Juni 2026.

Beberapa hal yang menjadi pembahasan meliputi kesiapan peserta, teknis pelatihan, agenda kegiatan, hingga koordinasi dukungan sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan acara.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan, SH, mengatakan program Polisi Cilik menjadi salah satu media edukasi yang efektif untuk menanamkan budaya disiplin, kepemimpinan, dan kesadaran hukum kepada anak-anak.

“Melalui kegiatan Polisi Cilik, kami ingin mengenalkan pentingnya tertib berlalu lintas sekaligus membentuk karakter disiplin, tanggung jawab, dan jiwa kepemimpinan sejak usia sekolah dasar,” ujar Tutud, Rabu.

Menurut dia, keterlibatan sekolah sangat penting dalam mendukung keberhasilan program pembinaan generasi muda tersebut.

Ia menambahkan, Gebyar Polisi Cilik tidak hanya menjadi ajang penampilan keterampilan baris-berbaris dan ketangkasan, tetapi juga sarana edukasi publik mengenai keselamatan berlalu lintas.

“Anak-anak yang mengikuti program ini diharapkan dapat menjadi pelopor keselamatan di lingkungan keluarga maupun sekolah,” katanya.

Pihak sekolah menyambut positif koordinasi tersebut dan menyatakan kesiapan untuk mendukung rangkaian pelaksanaan kegiatan.

Kolaborasi antara Satlantas dan institusi pendidikan dinilai menjadi langkah strategis dalam membangun kesadaran hukum dan budaya tertib berlalu lintas secara berkelanjutan.

Selama kegiatan koordinasi berlangsung, situasi terpantau aman, lancar, dan kondusif.

Satlantas Polres Kediri Kota memastikan persiapan Gebyar Polisi Cilik 2026 akan terus dimatangkan melalui komunikasi intensif dengan seluruh pihak terkait agar kegiatan dapat berjalan sukses sesuai agenda yang telah direncanakan. (Res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

Patroli Kendaraan Dash Cam Difokuskan Antisipasi Gangguan Kamtibmas dan Kelancaran Mobilitas Kota Kediri

Published

on

Kediriselaludihati.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota meningkatkan patroli rutin melalui kegiatan Mahameru Quick Response (MQR) guna mengantisipasi gangguan keamanan serta memantau kondisi arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan utama Kota Kediri, pada Rabu (13/5/2026).

Patroli dimulai sekitar pukul 16.00 WIB dengan menggunakan kendaraan roda empat dilengkapi dash cam untuk mendukung pemantauan situasi lapangan secara lebih optimal.

Rute patroli melintasi sejumlah jalur strategis di wilayah hukum Polres Kediri Kota, mulai dari Jalan Mayor Bismo, Jalan Brawijaya, Jalan Mayjen Sungkono, Jalan Diponegoro, Jalan Basuki Rahmat, Jalan Dhoho, Jalan Yos Sudarso, Jalan Dokter Setiabudi, Jalan Trunojoyo, Jalan Monginsidi, Jalan Sudanco Supriadi, Jalan KDP Slamet, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Jalan KH Ahmad Dahlan, hingga Jalan Sultan Iskandar Muda.

Kegiatan patroli berada di bawah pengendalian Kanit Turjawali Satlantas Polres Kediri Kota dengan melibatkan personel Patwal Satlantas.

Fokus utama patroli yakni melakukan pemantauan arus kendaraan, mendeteksi potensi kepadatan lalu lintas, serta mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas di area publik dan jalur perkotaan.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan, SH, MH, mengatakan patroli MQR merupakan langkah preventif untuk menjaga stabilitas keamanan sekaligus memastikan kelancaran aktivitas masyarakat.

“Patroli ini kami lakukan secara mobile pada titik-titik strategis untuk memastikan situasi lalu lintas tetap aman, tertib, dan lancar. Kehadiran anggota di lapangan juga bertujuan memberikan rasa aman bagi pengguna jalan,” ujar Tutud, Rabu.

Menurut dia, penggunaan kendaraan patroli yang dilengkapi dash cam membantu dokumentasi dan pemantauan kondisi lapangan secara real time sehingga respons terhadap potensi gangguan dapat dilakukan lebih cepat.

Selain pemantauan lalu lintas, personel juga melakukan observasi situasi umum di kawasan yang berpotensi mengalami kerawanan seperti titik kepadatan kendaraan, persimpangan utama, dan pusat aktivitas masyarakat.

Tutud menambahkan, patroli rutin menjadi bagian dari komitmen Satlantas dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas atau kamseltibcar lantas di Kota Kediri.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas, mematuhi rambu dan arahan petugas, serta menjaga keselamatan selama berkendara,” katanya.

Dari hasil pemantauan selama patroli berlangsung, kondisi arus lalu lintas di wilayah hukum Polres Kediri Kota terpantau lancar dan terkendali tanpa adanya gangguan menonjol.

Kegiatan patroli berakhir dalam situasi aman, tertib, dan kondusif. Langkah ini diharapkan dapat menjaga mobilitas masyarakat tetap nyaman sekaligus memperkuat situasi keamanan di wilayah Kota Kediri. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Bhabinkamtibmas Jagalan Kediri Jalin Komunikasi dengan Pengurus Gereja untuk Antisipasi Kehadiran Ratusan Jemaat

Published

on

Kediriselaludihati.com – Kepolisian mulai melakukan langkah antisipatif menjelang pelaksanaan ibadah peringatan Kenaikan Isa Almasih 2026 di Kota Kediri. Salah satunya dilakukan melalui koordinasi antara Bhabinkamtibmas Kelurahan Jagalan dengan pengurus rumah ibadah guna memastikan kegiatan keagamaan berjalan aman dan tertib.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di halaman Gereja Diaspora Sejahtera, Kelurahan Jagalan, Kota Kediri.

Dalam kegiatan sambang dan koordinasi itu, Bhabinkamtibmas Kelurahan Jagalan bertemu langsung dengan Pendeta Triposa Supiyatun selaku gembala jemaat Gereja Diaspora Sejahtera.

Pertemuan membahas persiapan pelaksanaan ibadah dalam rangka peringatan Kenaikan Isa Almasih yang dijadwalkan berlangsung pada 1 Juni 2026 dengan estimasi kehadiran sekitar 500 jemaat.

Selain koordinasi teknis terkait rencana kegiatan ibadah, Bhabinkamtibmas juga menyampaikan imbauan kamtibmas kepada pengurus gereja agar turut berperan aktif menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan sekitar selama rangkaian kegiatan berlangsung.

Kapolsek Kediri Kota Kompol Bowo Wicaksono, S.Sos., mengatakan koordinasi dini dengan pengelola rumah ibadah menjadi langkah penting untuk memetakan kebutuhan pengamanan sekaligus mencegah potensi gangguan.

“Setiap kegiatan keagamaan yang melibatkan jumlah jemaat cukup besar perlu dipersiapkan secara matang, baik dari sisi keamanan, parkir, arus keluar masuk jemaat, maupun kenyamanan masyarakat sekitar,” ujar Bowo, Rabu.

Ia menegaskan kepolisian berkomitmen memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat dalam menjalankan kegiatan ibadah dan perayaan keagamaan.

Menurut dia, sinergi antara aparat keamanan, pengurus rumah ibadah, dan masyarakat sekitar menjadi faktor utama terciptanya situasi yang kondusif.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga toleransi, saling menghormati, serta bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan damai,” katanya.

Langkah koordinatif seperti ini, lanjut dia, merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian dalam memastikan setiap agenda masyarakat dapat berjalan lancar tanpa gangguan keamanan.

Dari hasil monitoring di lokasi, kegiatan sambang dan koordinasi berlangsung lancar, aman, dan terkendali.

Dengan adanya komunikasi awal antara kepolisian dan pengurus gereja, persiapan pelaksanaan ibadah Kenaikan Isa Almasih diharapkan dapat berlangsung lebih tertib serta memberikan rasa nyaman bagi seluruh jemaat dan masyarakat sekitar. (res/an).

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page