Uncategorized
Polres Pasuruan Kota Tetapkan 4 Tersangka Peristiwa ledakan Bom Bondet
Polres Pasuruan Kota tetapkan 4 tersangka, perakit dan penjual bom ikan yang telah menewaskan dua orang warga Pasuruan. Hal ini disampaikan Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman, bersama Kabidlabfor Polda Jatim Kombes Pol Sodiq Pratomo, dan Kasat Reskrim serta Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, saat jumpa pers, pada Rabu (15/9/2021), di Joglo Parama Satwika Polres Pasuruan Kota.
Terkait insiden meledaknya bom ikan yang terjadi di Dusun Macan Putih, Desa Pekangkungan, Kecamatan Gondangwetan Pasuruan. Polres Pasuruan kota telah menetapkan 4 tersangka yang terlibat dalam kejadian meledaknya bom ikan terjadi pada Sabtu pagi lalu. Yakni Abdul Hofar (43) dan ayahnya, Mat Sodiq yang meninggal dunia di TKP serta istri Hofar dan Abdul Rozak.
Khusus untuk istri Hofar, polisi menetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti terlibat dalam pembuatan detonator untuk bom ikan, sejak satu tahun lalu. Begitu pula dengan AR yang mengaku telah membantu memproduksi detonator dari dua bulan lalu.
“Sampai saat ini kita tetapkan 4 orang tersangka. Dua orang yang meninggal di lokasi kejadian, dan dua lagi yakni IF dan AR. IF ini istri tersangka yang sudah membantu membuat detonator sejak setahun terakhir dan AR yang ikut membantu dalam waktu 2 bulan untuk membuat rakitan detonator,” tandasnya Kapolres Pasuruan Kota.
Kapolres menambahkan, selama membuat detonator, keempat tersangka saling bekerja sama. Terlebih untuk menyembunyikan aktifitas dalam merakit bom ikan, agar tak diketahui tetangga yang lain. Motifnya pun, AKBP Arman menilai sebagai alasan klasik, yakni urusan ekonomi atau untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Sementara, Kabidlabfor Polda Jatim Kombes Pol Sodiq Pratomo memaparkan, dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), didapatkan adanya satu lubang bekas titik pusat ledakan dengan ukuran diameter ± 50 cm, dan kedalaman ± 7 cm, Postitif mengandung Lead Azida Pb(N3)2.
“Ditemukan Ratusan casing detonator yang terbuat dari aluminium dengan panjang rata-rata ± 58,2 mm dan diameter rata rata ± 7,2 mm. Barang bukti serbuk warna putih yang positif mengandung Pentaerytritol tetranitrate (PETN) dan Potassium Chlorat (KClO3) serta Barang bukti serbuk warna putih kekuningan yang positif mengandung Trinitro toluena (TNT),” paparnya Kabidlabfor Polda Jatim Kombes Pol Sodiq Pratomo.
Lebih lanjut Kombes Pol Sodiq menjelaskan, PETN (Pentaerytritol tetranitrate), Potassium Chlorat (KCO3), TNT (Trinitro toluena ), Lead azide Pb(N3)2 ini termasuk termasuk jenis bahan peledak high explosive, sedangkan untuk Potassium Chlorat (KClO3) ini termasuk jenis bahan peledak LOW EXPLOSIVE.
“Di TKP ditemukan adanya bahan pembuatan detonator rakitan. Antara lain, selongsong atau casing detonator, ayakan, kapas dan tampah di area pusat ledakan. Lead azide Pb(N3)2 termasuk jenis bahan peledak high explosive yang sangat sensitif terhadap tekanan, gesekan, guncangan dan nyala api. Salah satu isian detonator Lead azide (Pb(N3)2), termasuk bahan peledak jenis high explosive,” jelasnya.
Kombes Pol Sodiq menuturkan, proses terjadinya ledakan secara teknis dapat berasal dari adanya perlakuan panas terhadap campuran bahan peledak isian detonator rakitan, dimana sumber dapat berasal dari Impack, Friksi, Tekanan, nyala api atau jatuh saat pemindahan, pergeseran dari satu lokasi ke lokasi lainnya.
“Jenis bahan peledak yang digunakan sebagai bahan isian detonator rakitan, terdiri dari campuran bahan peledak Low explosive KClO3 (Kalium Klorat) dan High explosive, TNT (Tri Nitro Toluena), PETN (Pentaerythriol tetranitrate) dan Lead azide (Pb(N3)2),” tutur Kabidlabfor Polda Jatim.
Kini polisi terus melakukan pengembangan terkait ledakan bom bondet ini, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, Polda Jatim telah membentuk tim untuk menelusuri asal usul bahan peledak.
“Polda Jatim telah membentuk tim, untuk menelusuri asal usul bahan kimia yang didapatkan para pelaku,” ucapnya.
Uncategorized
Pakar Hukum: Semua Warga Negara Sama di Hadapan Hukum
Jakarta, 20 Juli 2026 – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., mengkritik keras pernyataan pengacara senior Hotman Paris Hutapea yang mempersoalkan penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (eks Jampidsus) berinisial FA sebagai tersangka oleh penyidik Polri. Menurut Juanda, argumentasi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi menyesatkan pemahaman publik mengenai prinsip negara hukum.
Sebelumnya, Hotman Paris melalui rilis pers mempertanyakan langkah penyidik Polri yang menetapkan FA sebagai tersangka tanpa terlebih dahulu meminta izin Presiden Prabowo Subianto. Hotman berpendapat FA merupakan sosok yang dipercaya Presiden sebagai anggota Satgas Penyelamatan Keuangan Negara (Satgas PKH) dan disebut telah berkontribusi mengembalikan uang negara hingga Rp430 triliun. Atas dasar itu, Hotman menilai tindakan penyidik sebagai bentuk kriminalisasi sekaligus tidak menghormati Presiden.
Menanggapi hal tersebut, Prof. Juanda menegaskan bahwa tidak ada satu pun norma dalam hukum positif Indonesia yang menyatakan seseorang tidak dapat diproses hukum hanya karena memiliki kedekatan dengan Presiden atau dianggap berjasa bagi negara.
“Sejak kapan ada asas dan norma hukum positif yang menentukan kalau orangnya Presiden, kebanggaan Presiden, dan dekat dengan Presiden, yang bersangkutan tidak bisa ditersangkakan?” ujar Juanda, yang juga menjabat sebagai Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR.
Ia menegaskan bahwa prestasi seseorang, termasuk apabila berhasil menyelamatkan keuangan negara, tidak menghapus kemungkinan pertanggungjawaban pidana apabila terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang didukung alat bukti yang cukup. Menurutnya, pandangan yang mengaitkan kedekatan dengan Presiden sebagai alasan untuk menghindari proses hukum justru bertentangan dengan prinsip equality before the law.
“Jika pikiran demikian diikuti, secara tidak langsung kita sedang mempertontonkan praktik zaman monarki absolut. Artinya, bagi yang dekat dengan raja tidak boleh disentuh oleh hukum. Ini sangat keliru,” tegasnya.
Juanda juga mengoreksi penggunaan istilah “kriminalisasi” yang disampaikan Hotman Paris. Menurutnya, dalam perspektif hukum pidana, kriminalisasi merupakan proses pembentukan undang-undang oleh DPR bersama Pemerintah untuk menjadikan suatu perbuatan sebagai tindak pidana. Sementara penggunaan istilah tersebut untuk menggambarkan tindakan penyidik yang menetapkan seseorang sebagai tersangka merupakan pengertian yang berbeda.
Dalam perkara FA, Juanda meyakini penyidik Polri telah menjalankan prosedur sesuai ketentuan hukum dengan mengacu pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sehingga tidak tepat jika langsung dikategorikan sebagai kriminalisasi.
Selain itu, Juanda mempertanyakan dasar hukum yang dijadikan alasan bahwa penyidik wajib memperoleh izin Presiden sebelum menetapkan seorang pejabat kejaksaan sebagai tersangka.
“Aturan mana yang mengatur hal itu? Saya belum membaca ada aturannya,” katanya.
Untuk menghindari berkembangnya persepsi yang keliru di tengah masyarakat, Juanda meminta Istana Kepresidenan atau Kantor Staf Presiden (KSP) memberikan penjelasan atas pernyataan tersebut. Menurutnya, apabila tidak segera diluruskan, publik dapat beranggapan bahwa narasi yang dibangun Hotman Paris merupakan pandangan yang benar dan bahwa tindakan Polri bertentangan dengan hukum.
Di sisi lain, Juanda menilai membawa nama Presiden dalam polemik tersebut justru bertolak belakang dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang selama ini menegaskan pentingnya pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu.
“Pernyataan Hotman Paris jelas melukai hati nurani rakyat dan menjadi anomali terhadap sikap Presiden Prabowo Subianto, yang selalu menegaskan agar menindak tegas siapa saja yang diduga korupsi, tidak peduli seberapa dekat orang tersebut dengan Presiden,” pungkas Juanda.
Peristiwa
Bhabinkamtibmas Mojoroto Jaga Keamanan Kegiatan Budaya, Dorong Pelestarian Seni Tradisional di Tengah Masyarakat
Kediriselaludihati.com – Polres Kediri Kota melalui Polsek Mojoroto terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan setiap kegiatan masyarakat, termasuk kegiatan seni budaya yang menjadi bagian dari tradisi dan kebersamaan warga.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Mojoroto bersama personel Polsek Mojoroto melaksanakan pengamanan pagelaran Seni Jaranan Jawi Asli Tunggul Wulung yang digelar di Jalan Inspeksi Brantas RT 27 RW 09, Kelurahan Mojoroto, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, pada Minggu (19/7/2026).
Kegiatan tersebut diselenggarakan dalam rangka memperingati 1 Muharram 1448 Hijriah/Suro 1560 sekaligus menyambut Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pengamanan dipimpin oleh AKP Hendry Setiawan, S.H. selaku Padal Kanit Lantas, bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Mojoroto Aiptu Andri Jatmiko serta personel lainnya, yakni Aiptu Imam Ardi, Brigadir Wahyu Arga, dan Aiptu Yudi Septa.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pengamanan dan pemantauan jalannya pertunjukan yang menampilkan kesenian tradisional Jaranan Jawi Asli Tunggul Wulung dari Ngampel pimpinan Bopo Sugiono Gareng.
Selain menjaga kelancaran kegiatan, personel Polsek Mojoroto juga memberikan imbauan kepada panitia dan masyarakat yang hadir agar tetap menjaga ketertiban, keamanan, serta mengutamakan keselamatan selama acara berlangsung.
Kapolsek Mojoroto Kompol Rudi Purwanto, S.H. mengatakan bahwa pengamanan kegiatan masyarakat, khususnya kegiatan budaya, merupakan bagian dari pelayanan Polri untuk memastikan seluruh rangkaian acara berjalan aman dan nyaman.
“Kegiatan seni budaya merupakan bagian dari kehidupan masyarakat yang perlu didukung. Kehadiran anggota Polri bertujuan memberikan rasa aman sekaligus menjaga agar kegiatan berlangsung tertib dan kondusif,” ujar Kapolsek.
Menurutnya, sinergi antara kepolisian, panitia, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam menciptakan suasana yang aman, terutama pada kegiatan yang melibatkan banyak warga.
Melalui pengamanan tersebut, Polsek Mojoroto berharap kegiatan budaya masyarakat dapat terus berkembang sekaligus menjadi sarana mempererat kebersamaan dan menjaga nilai-nilai tradisi lokal.
Pagelaran Seni Jaranan Jawi Asli Tunggul Wulung berlangsung dengan aman, lancar, tertib, dan situasi kamtibmas selama kegiatan tetap kondusif. (res/an)
Peristiwa
Patroli Rutin, Polsek Pesantren Kediri Sasar Objek Vital hingga Permukiman, Pastikan Kehadiran di Tengah Masyarakat
Kediriselaludihati.com – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polsek Pesantren, Polres Kediri Kota terus meningkatkan kegiatan patroli rutin di wilayah hukumnya.
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi gangguan keamanan, khususnya tindak kriminalitas 3C (Curat, Curas, dan Curanmor).
Patroli harkamtibmas dilaksanakan pada Minggu (19/7/2026) mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai dengan menyasar sejumlah lokasi yang menjadi pusat aktivitas masyarakat, objek vital, serta kawasan yang membutuhkan perhatian keamanan.
Kegiatan patroli dipimpin oleh AKP Jurianto selaku Perwira Pengawas (Pawas), bersama Aiptu Sigit W. sebagai Padal, serta personel Aiptu Agus Priono, Aiptu Wahyudi, S.H., dan Aiptu Sugianto.
Dalam pelaksanaan patroli, personel Polsek Pesantren melakukan pemantauan terhadap sejumlah sasaran, meliputi objek vital, SPBU, perbankan dan ATM, pertokoan, minimarket, kawasan permukiman/perumahan, serta lokasi kegiatan masyarakat di wilayah hukum Polsek Pesantren.
Selain melakukan pemantauan situasi, petugas juga menyampaikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat, petugas keamanan, dan pengelola tempat usaha agar bersama-sama meningkatkan kewaspadaan serta menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif.
Kapolsek Pesantren Kompol Siswandi, S.H. mengatakan bahwa patroli harkamtibmas merupakan bentuk kehadiran Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus mencegah terjadinya gangguan keamanan.
“Patroli dilakukan secara rutin dengan menyasar berbagai lokasi yang memiliki aktivitas masyarakat. Selain mencegah tindak kriminalitas, kegiatan ini juga menjadi sarana komunikasi antara anggota Polri dengan masyarakat,” ujar Kapolsek.
Menurutnya, keamanan lingkungan tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat kepolisian, tetapi membutuhkan peran serta seluruh elemen masyarakat melalui kepedulian dan kerja sama menjaga lingkungan masing-masing.
Melalui kegiatan patroli tersebut, Polsek Pesantren berharap situasi keamanan di wilayah hukumnya tetap terjaga, sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas dengan aman dan nyaman.
Kegiatan patroli harkamtibmas Polsek Pesantren berjalan dengan tertib, lancar, dan situasi wilayah hukum Polsek Pesantren tetap aman serta kondusif. (res/an)
-
Peristiwa6 years agoNing Sheila Hasina Binti KH Zamzami Lirboyo Juara 1 MHQ 30 Juz , MTQ XIV Kapolda Jatim Cup
-
Peristiwa6 years agoPonpes Tarbiyatul Qur’an Al Falah Ploso Kediri Gelar Haflah dan Wisuda Khatmil Qur’an
-
Kriminal6 years agoJangan Coba Coba Balap Liar di Kota Kediri, Dihukum Dorong Motor Dua Kilometer
-
Uncategorized6 years ago6 Pelatihan Sertifikasi Gada Pratama di Mako Brimob Kediri Terima Anumerta Peserta Terbaik
-
Peristiwa6 years agoPengunjung Pasar Bolawen Kabupaten Kediri Diimbau Jaga Jarak dan Cuci Tangan
-
Peristiwa6 years agoRibuan Umat Muslim Ikuti Pengajian Rutin Malam Rabu Gus Lik Kediri
-
Peristiwa3 years agoInilah Kegiatan Malam Tirakatan Jumat Legi di Gereja Puhsarang
-
Inspirasi6 years agoMengenal Sosok Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta
