Uncategorized
Polres Pasuruan Kota Tetapkan 4 Tersangka Peristiwa ledakan Bom Bondet
Polres Pasuruan Kota tetapkan 4 tersangka, perakit dan penjual bom ikan yang telah menewaskan dua orang warga Pasuruan. Hal ini disampaikan Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman, bersama Kabidlabfor Polda Jatim Kombes Pol Sodiq Pratomo, dan Kasat Reskrim serta Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, saat jumpa pers, pada Rabu (15/9/2021), di Joglo Parama Satwika Polres Pasuruan Kota.
Terkait insiden meledaknya bom ikan yang terjadi di Dusun Macan Putih, Desa Pekangkungan, Kecamatan Gondangwetan Pasuruan. Polres Pasuruan kota telah menetapkan 4 tersangka yang terlibat dalam kejadian meledaknya bom ikan terjadi pada Sabtu pagi lalu. Yakni Abdul Hofar (43) dan ayahnya, Mat Sodiq yang meninggal dunia di TKP serta istri Hofar dan Abdul Rozak.
Khusus untuk istri Hofar, polisi menetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti terlibat dalam pembuatan detonator untuk bom ikan, sejak satu tahun lalu. Begitu pula dengan AR yang mengaku telah membantu memproduksi detonator dari dua bulan lalu.
“Sampai saat ini kita tetapkan 4 orang tersangka. Dua orang yang meninggal di lokasi kejadian, dan dua lagi yakni IF dan AR. IF ini istri tersangka yang sudah membantu membuat detonator sejak setahun terakhir dan AR yang ikut membantu dalam waktu 2 bulan untuk membuat rakitan detonator,” tandasnya Kapolres Pasuruan Kota.
Kapolres menambahkan, selama membuat detonator, keempat tersangka saling bekerja sama. Terlebih untuk menyembunyikan aktifitas dalam merakit bom ikan, agar tak diketahui tetangga yang lain. Motifnya pun, AKBP Arman menilai sebagai alasan klasik, yakni urusan ekonomi atau untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Sementara, Kabidlabfor Polda Jatim Kombes Pol Sodiq Pratomo memaparkan, dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), didapatkan adanya satu lubang bekas titik pusat ledakan dengan ukuran diameter ± 50 cm, dan kedalaman ± 7 cm, Postitif mengandung Lead Azida Pb(N3)2.
“Ditemukan Ratusan casing detonator yang terbuat dari aluminium dengan panjang rata-rata ± 58,2 mm dan diameter rata rata ± 7,2 mm. Barang bukti serbuk warna putih yang positif mengandung Pentaerytritol tetranitrate (PETN) dan Potassium Chlorat (KClO3) serta Barang bukti serbuk warna putih kekuningan yang positif mengandung Trinitro toluena (TNT),” paparnya Kabidlabfor Polda Jatim Kombes Pol Sodiq Pratomo.
Lebih lanjut Kombes Pol Sodiq menjelaskan, PETN (Pentaerytritol tetranitrate), Potassium Chlorat (KCO3), TNT (Trinitro toluena ), Lead azide Pb(N3)2 ini termasuk termasuk jenis bahan peledak high explosive, sedangkan untuk Potassium Chlorat (KClO3) ini termasuk jenis bahan peledak LOW EXPLOSIVE.
“Di TKP ditemukan adanya bahan pembuatan detonator rakitan. Antara lain, selongsong atau casing detonator, ayakan, kapas dan tampah di area pusat ledakan. Lead azide Pb(N3)2 termasuk jenis bahan peledak high explosive yang sangat sensitif terhadap tekanan, gesekan, guncangan dan nyala api. Salah satu isian detonator Lead azide (Pb(N3)2), termasuk bahan peledak jenis high explosive,” jelasnya.
Kombes Pol Sodiq menuturkan, proses terjadinya ledakan secara teknis dapat berasal dari adanya perlakuan panas terhadap campuran bahan peledak isian detonator rakitan, dimana sumber dapat berasal dari Impack, Friksi, Tekanan, nyala api atau jatuh saat pemindahan, pergeseran dari satu lokasi ke lokasi lainnya.
“Jenis bahan peledak yang digunakan sebagai bahan isian detonator rakitan, terdiri dari campuran bahan peledak Low explosive KClO3 (Kalium Klorat) dan High explosive, TNT (Tri Nitro Toluena), PETN (Pentaerythriol tetranitrate) dan Lead azide (Pb(N3)2),” tutur Kabidlabfor Polda Jatim.
Kini polisi terus melakukan pengembangan terkait ledakan bom bondet ini, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, Polda Jatim telah membentuk tim untuk menelusuri asal usul bahan peledak.
“Polda Jatim telah membentuk tim, untuk menelusuri asal usul bahan kimia yang didapatkan para pelaku,” ucapnya.
Peristiwa
Tindak Lanjuti Aduan Warga, Tiga Pilar Jagalan Kediri Cek Lokasi Penyimpanan Rosok yang Dikeluhkan Mengganggu Lingkungan
Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Kelurahan Jagalan, Polsek Kediri Kota bersama unsur tiga pilar dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan darurat 112 terkait penumpukan barang bekas di lingkungan RT 01/RW 02, Kelurahan Jagalan, Kota Kediri, pada Rabu (21/10/2026).
Petugas mendatangi lokasi sekitar pukul 10.30 WIB setelah menerima informasi mengenai penggunaan area depan rumah seorang warga untuk mengumpulkan barang bekas atau rosok yang dikeluhkan mengganggu ketertiban lingkungan.
Dalam laporan yang diterima petugas, lokasi tersebut berada di depan rumah Muhammad Yani, warga RT 01/RW 02 Kelurahan Jagalan.
Kedatangan Bhabinkamtibmas bersama unsur pemerintah kelurahan dan Satpol PP bertujuan merespons keluhan masyarakat sekaligus menjaga situasi lingkungan agar tetap kondusif.
Penanganan laporan tersebut dilakukan melalui pendekatan kewilayahan dengan melibatkan unsur yang memiliki kewenangan dalam pembinaan masyarakat serta ketertiban umum.
Selain menindaklanjuti aduan, petugas menyampaikan imbauan keamanan dan ketertiban masyarakat agar warga bersama-sama menjaga kenyamanan lingkungan permukiman.
Kapolsek Kediri Kota Kompol Bowo Wicaksono, S.Sos., melalui laporan kegiatan membenarkan adanya tindak lanjut terhadap aduan masyarakat mengenai penyimpanan barang bekas di lingkungan Kelurahan Jagalan.
“Kami bersama tiga pilar dan Satpol PP menindaklanjuti laporan warga melalui layanan 112 terkait aktivitas pengumpulan barang bekas yang dikeluhkan mengganggu ketertiban lingkungan. Kehadiran petugas merupakan bentuk respons terhadap aspirasi dan keluhan masyarakat,” kata Kompol Bowo.
Penanganan persoalan ketertiban di lingkungan permukiman membutuhkan komunikasi yang baik agar kepentingan warga dapat diperhatikan tanpa mengabaikan hak pihak yang dilaporkan.
Aktivitas pengumpulan barang bekas sendiri tidak serta-merta merupakan pelanggaran hukum. Namun, apabila menimbulkan persoalan kebersihan, akses lingkungan, atau ketertiban umum, kondisi tersebut perlu ditangani sesuai aturan yang berlaku.
Karena itu, penyelesaian melalui komunikasi dan koordinasi dengan perangkat wilayah menjadi langkah penting untuk mencegah munculnya perselisihan antarwarga.
“Kami mengimbau masyarakat untuk saling menghormati dan menjaga kenyamanan lingkungan. Apabila ada persoalan yang berpotensi menimbulkan perselisihan, sebaiknya disampaikan melalui perangkat lingkungan atau petugas agar dapat ditangani dengan baik,” tambahnya.
Laporan kepolisian belum menjelaskan hasil pemeriksaan lokasi, tanggapan pemilik barang bekas, maupun apakah terdapat kesepakatan penataan atau pemindahan barang.
Belum ada pula keterangan mengenai pelanggaran ketentuan tertentu ataupun tindakan administratif yang diberikan kepada pihak terkait.
Dengan demikian, kegiatan yang dilaksanakan petugas masih berupa tindak lanjut aduan masyarakat dan penyampaian imbauan kamtibmas.
Kapolsek Kediri Kota melaporkan bahwa kegiatan berlangsung lancar, aman, dan terkendali.
Melalui koordinasi antara kepolisian, pemerintah kelurahan, dan Satpol PP, setiap keluhan masyarakat diharapkan dapat ditangani secara proporsional dengan mengutamakan ketertiban, kenyamanan, dan kerukunan warga. (res/an)
Peristiwa
Bhabinkamtibmas Ngronggo Kediri Temui Kelompok Tani Makmur, Ajak Petani Jaga Kelancaran Air dan Keamanan Sawah
Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Kelurahan Ngronggo, Polsek Kediri Kota, mengunjungi kelompok Tani Makmur di kawasan persawahan Jalan Sawah Besar, Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri, pada Rabu (21/10/2026).
Dalam kegiatan sambang dialogis yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut, polisi mengajak para petani menjaga kelancaran saluran irigasi sekaligus meningkatkan kepedulian terhadap keamanan lingkungan pertanian.
Petugas mengingatkan bahwa saluran irigasi memiliki peran penting dalam mendukung kegiatan pertanian. Aliran air yang terhambat dapat mengganggu distribusi air ke lahan persawahan yang membutuhkan pengairan.
Karena itu, petani diajak bersama-sama menjaga kebersihan saluran dan memperhatikan kondisi aliran air agar tetap berfungsi dengan baik.
Selain persoalan irigasi, Bhabinkamtibmas juga menyampaikan pesan keamanan dan ketertiban masyarakat kepada anggota kelompok Tani Makmur.
Para petani diimbau meningkatkan kepedulian terhadap situasi lingkungan, termasuk menjaga keamanan kawasan persawahan dan membangun komunikasi apabila menemukan persoalan yang berpotensi mengganggu ketertiban.
Kapolsek Kediri Kota Kompol Bowo Wicaksono, S.Sos., melalui laporan kegiatan menyampaikan bahwa sambang dialogis tersebut difokuskan pada dua hal, yakni pemeliharaan saluran irigasi dan partisipasi petani dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Kami mengajak para petani untuk bersama-sama menjaga saluran irigasi agar aliran air tetap lancar. Irigasi merupakan kebutuhan penting dalam kegiatan pertanian sehingga pemeliharaannya memerlukan kepedulian semua pihak,” kata Kompol Bowo.
Menurutnya, komunikasi antara Bhabinkamtibmas dan kelompok tani menjadi bagian dari pendekatan kepolisian untuk mengetahui kondisi serta kebutuhan masyarakat secara langsung.
Kawasan pertanian juga membutuhkan perhatian dalam pemeliharaan keamanan, terutama melalui kerja sama dan kepedulian warga yang sehari-hari beraktivitas di lingkungan tersebut.
“Keamanan lingkungan bukan hanya tanggung jawab kepolisian. Kami berharap kelompok tani juga aktif menjaga ketertiban di kawasan persawahan dan segera berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas apabila menemukan potensi gangguan keamanan,” tambahnya.
Kegiatan sambang dialogis tersebut menjadi sarana mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat, khususnya kelompok petani yang memiliki kebutuhan serta aktivitas berbeda dengan masyarakat di kawasan permukiman.
Melalui komunikasi langsung, petugas dapat menyampaikan pesan kamtibmas sekaligus membangun kerja sama dalam menjaga lingkungan pertanian.
Laporan kegiatan tidak menyebutkan adanya kerusakan saluran irigasi maupun gangguan keamanan tertentu di lokasi persawahan Jalan Sawah Besar.
Kapolsek Kediri Kota melaporkan bahwa kegiatan sambang bersama kelompok Tani Makmur berlangsung lancar, aman, dan terkendali.
Melalui kegiatan tersebut, Polsek Kediri Kota berharap kepedulian petani terhadap pemeliharaan irigasi dan keamanan lingkungan terus meningkat sehingga aktivitas pertanian di Kelurahan Ngronggo dapat berjalan dengan baik. (res/an)
Peristiwa
Cegah Konflik Hukum di Masyarakat, Polsek Semen Kediri Dampingi Penyuluhan UU Nomor 1 Tahun 2023
Kediriselaludihati.com – Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jawa Timur menggelar penyuluhan mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru kepada masyarakat Desa Sidomulyo, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, pada Rabu (21/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Sidomulyo, Jalan Raya Sidomulyo Nomor 98, mulai pukul 12.30 WIB tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap ketentuan hukum pidana nasional, termasuk hak dan kewajiban warga di hadapan hukum.
Penyuluhan menghadirkan Kasubid Sunlihkum Bidkum Polda Jawa Timur Kombes Pol Martin Lak Makalew sebagai pemateri, didampingi personel Bidkum Polda Jatim dan unsur hukum Polres Kediri Kota.
Sejumlah tokoh agama, tokoh masyarakat, ketua RT dan RW, perangkat desa, serta warga Desa Sidomulyo mengikuti kegiatan tersebut.
Dalam penyuluhan itu, masyarakat diperkenalkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Peraturan tersebut menggantikan KUHP peninggalan kolonial dan menjadi dasar baru dalam pengaturan hukum pidana nasional.
Penyuluhan hukum dinilai penting agar masyarakat tidak hanya mengetahui adanya perubahan peraturan, tetapi juga memahami konsekuensi hukum dari tindakan yang dilakukan dalam kehidupan sehari-hari.
Kegiatan tersebut juga membuka ruang tanya jawab antara warga dan narasumber dari Bidkum Polda Jawa Timur.
Melalui forum itu, masyarakat memperoleh kesempatan untuk meminta penjelasan mengenai persoalan hukum yang belum mereka pahami.
Bhabinkamtibmas Desa Sidomulyo, Polsek Semen, Bripka Adhityatama Kurniawan, turut mendampingi kegiatan bersama unsur tiga pilar desa.
Selain memantau situasi dan membantu pengamanan, Bhabinkamtibmas memberikan imbauan kepada warga agar memahami hak serta kewajibannya di hadapan hukum.
Kapolsek Semen AKP Sonny Setiawan menjelaskan melalui laporan kegiatan bahwa pendampingan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian meningkatkan kesadaran hukum sekaligus mencegah potensi konflik di lingkungan masyarakat.
“Penyuluhan KUHP baru ini penting agar masyarakat memahami perubahan aturan hukum pidana yang sudah berlaku. Dengan pemahaman yang baik, warga diharapkan mampu menghindari pelanggaran hukum sekaligus mengetahui hak dan kewajibannya,” kata Kapolsek.
Menurutnya, pemahaman hukum menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Perselisihan yang muncul akibat kesalahpahaman maupun ketidaktahuan terhadap aturan dapat berkembang menjadi persoalan hukum apabila tidak diselesaikan dengan baik.
Karena itu, pendekatan edukasi dan komunikasi dengan masyarakat menjadi bagian dari langkah pencegahan yang dilakukan kepolisian.
“Kami berharap masyarakat tidak ragu bertanya kepada pihak yang berwenang apabila menghadapi persoalan hukum. Jangan sampai ketidaktahuan terhadap aturan justru menimbulkan konflik atau tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tambahnya.
Selain Kombes Pol Martin Lak Makalew, kegiatan tersebut dihadiri Aiptu Buyung Nasution dari Bidkum Polda Jatim, Kasubseksi Bantuan Hukum Polres Kediri Kota Aiptu Roni Erwatana, serta personel Subseksi Penyuluhan Hukum Polres Kediri Kota Aipda Ade Januar Pribadi.
Kepala Desa Sidomulyo Damam Hidayat bersama perangkat desa turut mendukung pelaksanaan penyuluhan yang diikuti masyarakat setempat.
Kegiatan diawali sambutan kepala desa, dilanjutkan pemaparan materi oleh Bidkum Polda Jawa Timur dan sesi tanya jawab.
Meski demikian, laporan kegiatan belum merinci pasal-pasal KUHP baru yang dibahas secara khusus maupun pertanyaan yang disampaikan peserta selama penyuluhan.
Kapolsek Semen melaporkan bahwa seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib, aman, dan lancar.
Melalui penyuluhan tersebut, Polda Jawa Timur bersama Polres Kediri Kota dan pemerintah desa berupaya memperluas pemahaman hukum masyarakat agar penerapan KUHP baru dapat dipahami secara lebih baik sekaligus mendukung terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif. (res/an)
-
Peristiwa6 years agoNing Sheila Hasina Binti KH Zamzami Lirboyo Juara 1 MHQ 30 Juz , MTQ XIV Kapolda Jatim Cup
-
Peristiwa7 years agoPonpes Tarbiyatul Qur’an Al Falah Ploso Kediri Gelar Haflah dan Wisuda Khatmil Qur’an
-
Kriminal7 years agoJangan Coba Coba Balap Liar di Kota Kediri, Dihukum Dorong Motor Dua Kilometer
-
Uncategorized6 years ago6 Pelatihan Sertifikasi Gada Pratama di Mako Brimob Kediri Terima Anumerta Peserta Terbaik
-
Peristiwa6 years agoPengunjung Pasar Bolawen Kabupaten Kediri Diimbau Jaga Jarak dan Cuci Tangan
-
Peristiwa7 years agoRibuan Umat Muslim Ikuti Pengajian Rutin Malam Rabu Gus Lik Kediri
-
Peristiwa3 years agoInilah Kegiatan Malam Tirakatan Jumat Legi di Gereja Puhsarang
-
Inspirasi7 years agoMengenal Sosok Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta
