Connect with us

Uncategorized

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran Narkoba  2,6 KG

Published

on

Polres Kediri Kota, Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil meringkus MRD (24 th) warga Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun Kota Malang karena kedapatan membawa narkoba. Tersangka diduga sebagai kurir Narkotika Gol I jenis sabu dan ganja. Hal tersebut diungkapkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Malang Kota, Kombespol Budi Hermanto, SIK, MSi.

Berdasarkan informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba Minggu tanggal 2 Januari 2022 sekira pukul 21.00 WIB di tepi  jalan Jl. Kopral Usman Gg. Masjid Kel. Sukoharjo Kec. Klojen Kota Malang , anggota Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol DANANG YUDANTO, S.E., S.I.K. melihat gelagat MRD yang mencurigakan dan segera  melakukan penangkapan terhadap tersangka

“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa , narkotika gol. I jenis metafetamina/sabu yang beratnya lebih dari 1,04 kg dan ganja yang beratnya lebih dari 1,6 Kilogram, ” Terang Kapolresta Malang Kota  saat press release Kamis (06/01/2022).

Kapolresta menambahkan Tersangka M.R.D sebagai kurir & pengedar Narkotika gol I jenis sabu dan ganja, yang mana Narkotika berupa shabu dan ganja tersebut milik seorang laki-laki yang berinisial A yang diserahkan kepada tersangka M.R.D.

“Awal mulanya tersangka M.R.D menerima Shabu sebanyak 1,04 (satu koma nol empat) kilogram dan Ganja sebanyak 2 (dua) kilogram dengan tujuan diedarkan atas perintah dari A. Untuk Narkotika jenis shabu tersebut belum sempat diedarkan oleh tersangka M.R.D, sedangkan ganja sebagian telah diedarkan tersangka M.R.D atas perintah dari A. Berdasarkan keterangan dari Tersangka M.R.D selama ini sudah 5 (lima) kali menerima perintah mengedarkan shabu dari A.” Ungkap Kapolresta.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan  Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU. RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dengan pidana denda maksimum sebagaimana dalam ayat (1) paling sedikit Rp.800.000.000 dan paling banyak Rp Rp.8.000.000.000 ditambah 1/3 (sepertiga).

Dengan adanya pengungkapan ini, pengungkapan shabu 1,04 kg oleh Polresta Malang Kota telah berhasil menyelamatkan sekitar 10.000 generasi muda dan 1,6 kg ganja telah menyelamatkan sekitar 8000 generasi muda, terang Kombespol Budi.

Continue Reading

Uncategorized

Jelang Lebaran, Kapolri Salurkan Tali Asih dan Sembako kepada Personel Polri

Published

on

Kepolisian Negara Republik Indonesia menyalurkan tali asih kepada personel Polri dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Kegiatan ini merupakan bentuk perhatian Polri kepada seluruh personel yang selama ini telah menunjukkan dedikasi dan pengabdian dalam menjalankan tugas negara.Karo Watpers SSDM Polri, Budhi Herdi Susianto, mengatakan kegiatan penyerahan paket sembako tersebut merupakan bagian dari kepedulian Kapolri terhadap kesejahteraan anggota dan pegawai di lingkungan Mabes Polri menjelang hari raya.“Pada hari ini dalam rangka kegiatan distribusi paket sembako yang diperuntukkan bagi anggota dan ASN Mabes Polri oleh Bapak Kapolri guna menyambut Hari Raya Idul Fitri tahun 2026 M/1447 H. Sebagai wujud perhatian pimpinan atas dedikasi dan pengabdian rekan-rekan sekalian,” ujar Brigjen Pol Budhi.Ia berharap bantuan tersebut dapat menjadi penyemangat bagi seluruh personel Polri dalam menyambut Idul Fitri bersama keluarga dengan penuh kebahagiaan.Dalam kegiatan tersebut, total paket sembako yang didistribusikan mencapai 38.268 paket dengan rincian 29.960 paket untuk anggota Polri, 2.752 paket untuk PNS Polri, 107 paket untuk PPPK Polri, 1.189 paket untuk anggota BKO Polri, serta 4.260 paket untuk pegawai harian lepas (PHL) Polri.Sementara sisanya akan disalurkan kepada para purnawirawan Polri, warakawuri, serta masyarakat sekitar di lingkungan Mabes Polri. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi personel Polri beserta keluarga, meningkatkan rasa kebersamaan, serta memperkuat solidaritas dan semangat pengabdian anggota Polri dalam melaksanakan tugas.

Continue Reading

Uncategorized

Bareskrim Polri Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Atlet Panjat Tebing Pelatnas

Published

on

Jakarta, 10 Maret 2026 – Bareskrim Polri tengah mendalami laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang mantan kepala pelatih (head coach) atlet panjat tebing Pelatnas terhadap sejumlah atlet putri. Kasus tersebut dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan Nomor: LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Maret 2026.Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah menyampaikan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pelatih terhadap atlet binaannya.“Pada hari ini kami menyampaikan perkembangan kasus tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana laporan polisi Nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 3 Maret 2026, dengan modus diduga menyalahgunakan kewenangan serta memanfaatkan kerentanan atau keadaan atlet putri untuk melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan,” ujar Brigjen Pol Nurul Azizah.Ia menjelaskan, peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi sejak tahun 2021 hingga 2025, terutama di Asrama Atlet Bekasi yang berlokasi di Jalan Harapan Indah Boulevard No.10–12, Medan Satria, Bekasi Utara, serta di beberapa negara saat atlet mengikuti pertandingan internasional.Laporan tersebut diajukan oleh pelapor berinisial SD selaku penerima kuasa dari para korban yang merupakan atlet putri panjat tebing Pelatnas. Sementara itu, pihak terlapor berinisial HB diketahui merupakan Head Coach atau Kepala Pelatih atlet panjat tebing Pelatnas yang saat ini telah diberhentikan oleh Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).Brigjen Pol Nurul Azizah menjelaskan bahwa penyidik Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan awal.“Pada tanggal 6 Maret 2026 penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor SD dan salah satu atlet berinisial PJ. Selain itu, penyidik juga telah mendampingi korban untuk menjalani visum et repertum di RS Polri Kramat Jati,” jelasnya.Selanjutnya pada 9 Maret 2026, penyidik kembali melakukan klarifikasi terhadap empat atlet lainnya yang berinisial RS, PL, KA, NA, dan AV. Terhadap para atlet tersebut juga telah dibuatkan surat permintaan visum et repertum serta visum psikiatrikum di RS Polri Kramat Jati.Menurut Nurul Azizah, pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) tidak dilakukan karena para korban telah mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum dari Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).Lebih lanjut, ia menyebut bahwa dalam perkara ini penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti awal, di antaranya laporan awal dugaan pelecehan seksual dari Federasi Panjat Tebing Indonesia tertanggal 14 Februari 2026, keputusan Pengurus Pusat FPTI tentang pemusatan latihan nasional tahun 2025, serta dokumen identitas dan percakapan WhatsApp antara atlet putri dengan terlapor.Berdasarkan hasil pendalaman sementara, penyidik menduga terlapor melakukan aksinya dengan memanfaatkan posisinya sebagai kepala pelatih untuk mendekati para atlet.“Modus operandi yang diduga dilakukan adalah menyalahgunakan kewenangan sebagai Head Coach pelatnas dengan memanfaatkan kerentanan atlet putri, kemudian melakukan perbuatan cabul seperti memeluk, mencium, meraba hingga melakukan masturbasi dan persetubuhan,” ungkapnya.Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman dengan melaksanakan visum terhadap para korban, pemeriksaan psikiatrikum, pengecekan tempat kejadian perkara, serta klarifikasi terhadap para saksi dan terlapor.“Penyidik juga akan mengumpulkan alat bukti lainnya guna membuat terang peristiwa yang dilaporkan,” tambahnya.Dalam kasus ini, terlapor disangkakan melanggar Pasal 6 huruf B dan C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 15 UU yang sama.Ancaman pidana dalam pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta. Hukuman tersebut dapat diperberat hingga sepertiga apabila tindak pidana dilakukan dalam lingkup pendidikan atau dilakukan lebih dari satu kali.

Continue Reading

Uncategorized

Polda Jatim Amankan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Atlet Perempuan

Published

on

SURABAYA – Polda Jawa Timur melalui Dirres PPA-PPO menetapkan pria berinisial WPC (44), warga Kota Madiun, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap atlet perempuan.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast saat menggelar konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim,Senin (9/3/2026).

Kombes Pol Abast menegaskan penanganan kasus ini merupakan komitmen Polda Jatim dalam menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual, terutama yang dilakukan dengan penyalahgunaan relasi kuasa atau kepercayaan terhadap korban.

“Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan seksual,”tegas Kombes Abast.

Kabid Humas Polda Jatim menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti.

“Dalam perkara ini tersangka diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang atlet perempuan,” jelas Kombes Abast.

Peristiwa tersebut lanjut Kombes Abast, diduga terjadi beberapa kali sejak September 2023 hingga Agustus 2024 di sejumlah lokasi, antara lain hotel di Kabupaten Jombang, Ngawi, serta di Bali.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa KTP, satu unit handphone, surat keputusan pengangkatan atlet, surat keputusan pengurus Pemprov Jawa Timur, serta dokumen bukti check-in hotel di Jombang.

Kabid Humas Polda Jatim juga menegaskan, penyidikan masih terus berjalan dan perlindungan terhadap korban menjadi prioritas.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan seksual kepada aparat penegak hukum,” pungkas Kombes Abast.

Sementara itu, Dirres PPA-PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum mengatakan korban merupakan atlet cabang olahraga bela diri berusia sekitar 24 tahun yang saat itu sedang berada di luar kota untuk mengikuti pertandingan.

“Dalam situasi tersebut diduga terjadi pelecehan oleh tersangka,” kata Kombes Ganis.

Menurutnya, kasus ini terungkap setelah korban mengalami gangguan psikologis yang mempengaruhi konsentrasinya saat bertanding.

Korban kemudian menyampaikan kejadian tersebut kepada pihak internal sebelum akhirnya melaporkannya secara resmi kepada pihak berwenang.

Polda Jatim juga menggandeng instansi terkait untuk memberikan pendampingan kepada korban selama proses hukum berjalan.

“Kami bekerja sama dengan DP3AK untuk memberikan pendampingan kepada korban, baik dari sisi psikologis maupun pemenuhan kebutuhan korban selama proses hukum berlangsung,” ujar Ganis.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 5 serta Pasal 6 huruf C UU TPKS.

Adapun ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp300 juta. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page