Uncategorized
Polri Perkuat Kesiapsiagaan Pasukan Hadapi Dampak Aktivitas Gunung Api
DEPOK, 6 September 2026 — Korps Samapta Baharkam Polri memperkuat kesiapsiagaan personel, peralatan, patroli, SAR, dan layanan kepolisian untuk menghadapi potensi dampak aktivitas Gunung Anak Krakatau yang masih berstatus Level III atau Siaga.Kakorsabhara Baharkam Polri Irjen Pol. Nazli memimpin Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana di Lapangan Apel Korsabhara Baharkam Polri, Minggu (6/9/2026). Sebanyak 299 personel disiapkan bersama 10 ekor K9, kendaraan rescue, kendaraan Karhutla, dapur lapangan, kendaraan K9, serta berbagai peralatan SAR.Kesiapan tersebut diperkuat di wilayah dengan perintah kepada Dirsabhara/Dirsampata Polda Banten, Polda Lampung, dan Polda Metro Jaya untuk melaksanakan apel kesiapsiagaan pasukan serta memastikan personel siap memberikan pelayanan kepada masyarakat.Aktivitas Gunung Anak Krakatau yang masih berada pada Level III atau Siaga menjadi perhatian masyarakat. Setelah mengalami erupsi menerus sekitar 25 jam, aktivitas vulkanik masih terus dipantau dan potensi erupsi susulan tetap menjadi perhatian. Sebaran abu vulkanik juga berdampak pada sejumlah wilayah di Banten dan Lampung serta memengaruhi aktivitas penerbangan. Kesiapsiagaan Samapta Baharkam Polri ditujukan untuk memastikan masyarakat memperoleh bantuan secara cepat apabila terjadi gangguan keamanan, hambatan mobilitas, kebutuhan evakuasi, pencarian dan pertolongan, maupun kondisi darurat lainnya.Personel Samapta dan unsur terkait akan memperkuat patroli di wilayah yang berpotensi terdampak, termasuk kawasan permukiman, jalur lalu lintas, wilayah pesisir, serta lokasi yang menjadi akses masyarakat. Patroli dilakukan untuk memantau situasi sekaligus memberikan bantuan apabila ditemukan masyarakat yang membutuhkan pertolongan.Selain patroli, personel SAR, Perintis, Satwa, dan K9 disiapkan agar dapat segera digerakkan untuk mendukung pencarian, pertolongan, evakuasi, dan penyelamatan. Kendaraan rescue, peralatan SAR, masker, dapur lapangan, serta perlengkapan pendukung lainnya juga disiapkan untuk menunjang pelayanan di lapangan.Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian dapat menghubungi layanan Polisi 110. Layanan tersebut dapat digunakan untuk menyampaikan laporan, meminta bantuan, atau memperoleh pelayanan kepolisian ketika menghadapi kondisi darurat, gangguan keamanan, hambatan di lapangan, maupun situasi lain yang membutuhkan kehadiran personel Polri.Masyarakat diimbau menyampaikan informasi secara jelas, meliputi lokasi kejadian, kondisi yang dihadapi, kebutuhan bantuan, serta nomor yang dapat dihubungi. Setiap laporan akan diterima dan ditindaklanjuti sesuai jenis kebutuhan serta perkembangan situasi di lapangan.Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kesiapsiagaan yang dilakukan Korps Samapta Baharkam Polri merupakan bentuk kehadiran negara untuk memastikan masyarakat tidak menghadapi situasi darurat seorang diri.“Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa ketika terjadi sesuatu, ada personel yang siap membantu. Karena itu, Polri menyiapkan personel, kendaraan, peralatan SAR, K9, patroli, serta layanan Polisi 110 agar bantuan dapat dijangkau dengan cepat,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.Menurutnya, kesiapsiagaan tersebut bukan untuk menimbulkan kepanikan, melainkan memastikan kemampuan respons Polri tersedia apabila situasi berkembang.“Prinsip kami adalah memastikan masyarakat tidak kesulitan mendapatkan bantuan ketika membutuhkan. Personel Samapta Baharkam dan jajaran kewilayahan siap melaksanakan patroli, memberikan pelayanan, membantu evakuasi, serta mengerahkan kemampuan SAR sesuai kebutuhan di lapangan,” jelasnya.Ia menegaskan, kehadiran Polri dalam situasi bencana tidak hanya berkaitan dengan pengamanan.“Polri hadir untuk membantu masyarakat, menjaga kelancaran aktivitas, membuka akses, melakukan patroli, membantu evakuasi, serta melaksanakan pencarian dan pertolongan. Apabila membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi layanan 110,” tegasnya.Polri mengimbau masyarakat tetap tenang, tidak panik, dan mengikuti informasi resmi dari PVMBG/Badan Geologi, BMKG, BNPB, BPBD, serta pemerintah daerah. Masyarakat juga diminta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan mematuhi batas atau zona bahaya yang telah ditetapkan.Khusus masyarakat di wilayah terdampak abu vulkanik, penggunaan masker dan perlindungan mata dapat dilakukan sesuai anjuran instansi kesehatan. Masyarakat dan wisatawan juga diminta tidak mendekati kawah aktif dalam radius yang telah ditetapkan oleh otoritas terkait. Apabila membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi layanan Polisi 110. Layanan tersebut digunakan untuk laporan atau permintaan bantuan yang membutuhkan penanganan kepolisian. Masyarakat diharapkan menyampaikan informasi secara benar dan tidak menggunakan layanan 110 untuk laporan palsu atau tindakan yang tidak bertanggung jawab.Polri terus memperkuat kesiapsiagaan Samapta, patroli, SAR, dan layanan kepolisian secara kewilayahan sebagai bentuk komitmen untuk memastikan masyarakat terlindungi, pelayanan tetap berjalan, akses bantuan mudah dijangkau, dan kemampuan pertolongan dapat bergerak cepat ketika dibutuhkan.“Tidak perlu panik, tetapi jangan lengah. Ikuti informasi resmi. Jika membutuhkan bantuan kepolisian, hubungi layanan 110. Ketika masyarakat membutuhkan bantuan, Polri siap hadir,” pungkas Trunoyudo.
Uncategorized
BRAN Gandeng Akademisi, Matangkan Regulasi Reforma Agraria
JAKARTA – Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) bergerak cepat memastikan pelaksanaan reforma agraria berjalan di atas landasan hukum yang kokoh.
Sebagai langkah strategis, Kepala BRAN Jenderal Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo menemui empat akademisi hukum terkemuka di Kompleks PTIK, Jakarta Selatan, untuk mematangkan regulasi turunan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria (UU PRA), Kamis (22/10/2026).
Pertemuan tersebut beriringan dengan agenda Focus Group Discussion (FGD) yang membahas materi krusial regulasi turunan UU PRA.
Melalui kolaborasi ini, BRAN menghimpun perspektif ilmiah guna memperkuat legalitas, memperjelas kewenangan kelembagaan, serta menyusun langkah eksekusi yang terukur dan berkeadilan.
Empat pakar yang dilibatkan adalah Prof. Dr. Nurhasan Ismail (Universitas Gadjah Mada), serta tiga guru besar dari Universitas Brawijaya, yakni Prof. Dr. Imam Koeswahyono, Prof. Dr. M. Sinal, dan Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya.
Keterlibatan para akademisi ini dinilai krusial mengingat kompleksitas persoalan agraria. Isu pertanahan tidak hanya berkutat pada masalah administratif, tetapi juga mencakup ketimpangan penguasaan lahan, kepastian hak, penyelesaian konflik, hingga harmonisasi kewenangan antarlembaga.
Dalam forum FGD, Prof. Nurhasan Ismail menyoroti pentingnya pembatasan maksimum penguasaan tanah. Pengaturan ini harus mempertimbangkan jenis hak, kondisi wilayah, serta produktivitas lahan demi menjaga prinsip keadilan dan pemerataan.
Sementara itu Prof. Imam Koeswahyono menekankan pentingnya kejelasan status hukum tanah. Ia mengingatkan BRAN untuk membedakan secara tegas antara pelepasan dan peralihan hak, serta berhati-hati dalam menetapkan status tanah terlantar agar tidak memicu sengketa hukum baru.
Disisi lain, Prof. M. Sinal menyoroti tentang formulasi regulasi. Ia meminta BRAN menyusun bahasa hukum yang lugas dan bebas multitafsir dan mendorong kejelasan mekanisme pertanggungjawaban kelembagaan BRAN.
Terkait Legalitas Operasional, Prof. I Nyoman Nurjaya menggarisbawahi kepastian dasar hukum pelaksanaan UU PRA. Hal ini wajib dipastikan agar seluruh regulasi turunan tidak menabrak aturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Tantangan terbesar BRAN pasca-penyusunan regulasi adalah eksekusi di lapangan. Reforma agraria menuntut pembagian kerja yang jelas dengan kementerian dan lembaga terkait, khususnya dalam penanganan sengketa, integrasi data, serta penataan aset dan akses.
Koordinasi yang presisi diperlukan untuk menghindari tumpang tindih kewenangan. Selain itu, BRAN wajib membangun tata kelola akuntabel, mulai dari verifikasi penerima Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), transparansi proses, hingga pengawasan pemanfaatan lahan.
Pada akhirnya, keberhasilan reforma agraria tidak diukur dari tebalnya berkas regulasi. Indikator utamanya adalah hilangnya ketimpangan penguasaan lahan, tuntasnya konflik agraria, dan terwujudnya kepastian hukum yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan rakyat. (*)
Uncategorized
Polda Jatim dan Tim Gabungan Tangani Karhutla Gunung Arjuno Sisir 4 Wilayah
PASURUAN – Personel Polda Jawa Timur bersama tim gabungan terus berjibaku menanggulangi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di lereng Gunung Arjuno. Fokus pemadaman diarahkan ke Blok Jedingan Pendem, Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, pada Kamis (22/10/2026).
Operasi pemadaman yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB ini melibatkan satu satuan setingkat kompi (SSK) gabungan. Personel terdiri dari Batalyon A Pelopor, Samapta Polda Jatim, Polisi Kehutanan (Polhut), serta relawan.
Tim gabungan bergerak cepat mengendalikan kobaran api agar tidak semakin meluas di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo. Petugas minyisir Empat wilayah yakni Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang, Kota Batu dan Kabupaten Mojokerto.
Kondisi lapangan dilaporkan cukup dinamis dan menantang. Api yang sempat berhasil dijinakkan oleh tim gabungan tiba-tiba kembali merambat dan membesar akibat tiupan angin. Situasi ini sempat menyulitkan pergerakan personel di titik api, hingga mereka harus menunggu penjemputan dari posko demi keselamatan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa keterlibatan kepolisian merupakan bentuk komitmen Polri dalam penanganan bencana dan pelestarian lingkungan.
Meski demikian, Kombes Pol Abast menekankan bahwa keselamatan personel tetap menjadi prioritas utama di tengah medan yang berisiko.
“Kondisi di lapangan memerlukan kewaspadaan tinggi karena api yang sempat padam bisa kembali merambat dan membesar. Dalam situasi seperti ini, koordinasi dan sinergi antara kepolisian, petugas kehutanan, dan relawan sangat krusial,” ujar Kombes Abast.
Guna mencegah kejadian serupa, Polda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang memicu kebakaran, seperti pembakaran lahan secara liar.
Warga juga diminta segera melapor ke petugas jika melihat titik api baru agar penanganan bisa dilakukan sedini mungkin. (*)
Uncategorized
Bareskrim Polri Naikkan Kasus Dugaan Penipuan Investasi Tambang ke Tahap Penyidikan
Jakarta – Bareskrim Polri meningkatkan penanganan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terkait investasi tambang yang dilaporkan oleh warga negara Malaysia ke tahap penyidikan. Peningkatan status tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada 13 Oktober 2026.Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, keputusan meningkatkan perkara ke tahap penyidikan diambil berdasarkan hasil gelar perkara yang menyimpulkan adanya peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana.“Berdasarkan hasil gelar perkara, dalam proses penyelidikan ditemukan adanya peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana, sehingga penanganan perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (22/10/2026).Ia menjelaskan, perkara tersebut ditangani penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Laporan itu disampaikan oleh Bagas Pangestu selaku kuasa hukum pelapor.Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa 19 orang saksi untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya mengumpulkan informasi dan memperjelas rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.“Penyidik saat ini masih melakukan pengumpulan alat bukti untuk mendalami perkara ini. Proses penanganan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh,” jelas Johnny.Polri menegaskan bahwa peningkatan status perkara ke tahap penyidikan merupakan bagian dari proses penegakan hukum untuk mengungkap dugaan tindak pidana secara profesional dan berdasarkan fakta hukum. Penyidik akan terus mendalami perkara tersebut guna menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai hasil penyidikan.
-
Peristiwa6 years agoNing Sheila Hasina Binti KH Zamzami Lirboyo Juara 1 MHQ 30 Juz , MTQ XIV Kapolda Jatim Cup
-
Peristiwa7 years agoPonpes Tarbiyatul Qur’an Al Falah Ploso Kediri Gelar Haflah dan Wisuda Khatmil Qur’an
-
Kriminal7 years agoJangan Coba Coba Balap Liar di Kota Kediri, Dihukum Dorong Motor Dua Kilometer
-
Uncategorized6 years ago6 Pelatihan Sertifikasi Gada Pratama di Mako Brimob Kediri Terima Anumerta Peserta Terbaik
-
Peristiwa6 years agoPengunjung Pasar Bolawen Kabupaten Kediri Diimbau Jaga Jarak dan Cuci Tangan
-
Peristiwa7 years agoRibuan Umat Muslim Ikuti Pengajian Rutin Malam Rabu Gus Lik Kediri
-
Peristiwa3 years agoInilah Kegiatan Malam Tirakatan Jumat Legi di Gereja Puhsarang
-
Inspirasi7 years agoMengenal Sosok Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta
