Connect with us

Peristiwa

Polri Tetapkan PT AJP dan FH Sebagai Tersangka TPPU Judi Online, Sita Uang Rp 103,27 Miliar

Published

on

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menetapkan korporasi PT AJP dan seorang individu berinisial FH sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana perjudian online. Penyidik juga berhasil menyita uang senilai Rp 103,27 miliar yang tersebar di 15 rekening bank.

Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim Polri, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (16/1), menyampaikan bahwa pemberantasan perjudian online ini menjadi bagian dari kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk menegakkan hukum secara kolaboratif demi terciptanya perekonomian inklusif menuju Indonesia Emas 2045.

“Kasus ini menjadi atensi khusus Presiden Prabowo, yang sangat serius dalam upaya pemberantasan perjudian online dan tindak pidana pencucian uang. Penetapan tersangka terhadap PT AJP dan FH dilakukan setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah,” ujar Brigjen Helfi Assegaf.

PT AJP, perusahaan properti yang mengelola Hotel Aruss di Semarang, diduga menerima aliran dana hasil perjudian online melalui rekening FH, yang juga menjabat sebagai komisaris perusahaan tersebut. Dana tersebut berasal dari rekening penampungan hasil perjudian online yang dikelola oleh platform seperti Dafabet, Agen 138, dan judi bola.

“PT AJP digunakan untuk menampung uang hasil judi online, yang kemudian dialihkan menjadi investasi pembangunan dan pengelolaan Hotel Aruss. Modus ini bertujuan menyamarkan asal-usul uang agar terlihat berasal dari sumber yang sah,” jelas Brigjen Helfi.

Selama periode 2020-2022, PT AJP menerima dana sekitar Rp 40,56 miliar dari lima rekening penampungan. Uang tersebut digunakan untuk membangun hotel dan menjalankan operasionalnya, sementara keuntungan dari hotel itu kembali mengalir ke rekening PT AJP dan FH.

FH dan PT AJP dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta KUHP. FH terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. Sementara itu, PT AJP sebagai korporasi menghadapi ancaman denda hingga Rp 100 miliar.

Dalam proses penyidikan, Polri menyita uang senilai Rp 103,27 miliar dari 15 rekening milik FH dan PT AJP di Bank BCA. Penyidik menemukan aliran dana dari rekening penampungan judi online yang dikelola oleh individu berinisial OR, RF, MG, dan KB.

“Penyitaan ini merupakan langkah awal untuk memutus aliran dana ilegal dari perjudian online dan menyelamatkan aset negara dari tindak pidana ekonomi,” tegas Brigjen Helfi Assegaf.

Brigjen Helfi menegaskan, pemberantasan perjudian online dan pencucian uang ini merupakan bagian dari kebijakan Presiden Prabowo untuk menciptakan perekonomian yang bersih dan berkeadilan.

“Polri berkomitmen melaksanakan tugas ini dengan profesional dan berkolaborasi dengan instansi terkait untuk membangun Indonesia yang lebih baik,” pungkasnya.

Continue Reading

Peristiwa

Bhabinkamtibmas Polsek Grogol Kediri Sosialisasikan Program Unggulan Satkamling ‘SIAP’ Polda Jatim

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polsek Grogol, Polres Kediri Kota terus mendorong peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan pembinaan Satkamling SIAP (Sigap, Inklusif, Aktif, Peduli) yang dilaksanakan pada Jumat malam (12/9/2025) di Pos Kamling RT 01 RW 01 Dusun Datengan, Desa Datengan, Kecamatan Grogol.

Kegiatan yang dimulai pukul 21.00 WIB tersebut dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Desa Datengan, Aipda Zainal Afandi. Dalam kesempatan itu, ia memberikan pembinaan kepada warga dan menjelaskan makna dari konsep Satkamling SIAP.

Menurutnya, sigap merespons potensi gangguan keamanan, melibatkan seluruh elemen masyarakat, aktif berpartisipasi dalam ronda, serta peduli terhadap lingkungan merupakan kunci utama menjaga kondusifitas.

Selain itu, warga dihimbau untuk selalu berkomunikasi dengan perangkat desa, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa apabila menemukan potensi gangguan sekecil apa pun. Warga juga diminta menyusun jadwal ronda bersama serta melengkapi diri dengan peralatan yang memadai demi efektivitas penjagaan.

Kapolsek Grogol, AKP Andang Wastiyono, S.H., menyampaikan bahwa pembinaan Satkamling ini merupakan salah satu langkah strategis dalam mewujudkan keamanan berbasis masyarakat.

“Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Melalui program Satkamling SIAP, kami ingin masyarakat tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga pelaku utama dalam menjaga lingkungannya. Dengan sinergi, wilayah kita akan tetap aman, tertib, dan kondusif,” tegasnya.

Kegiatan berjalan lancar, tertib, dan aman. Polsek Grogol menegaskan komitmennya untuk terus mengawal serta mendampingi masyarakat dalam memperkuat sistem keamanan swakarsa, sejalan dengan upaya Polda Jatim membangun Polri Presisi yang dekat dengan rakyat. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Polsek Pesantren Intensifkan Patroli Harkamtibmas untuk Antisipasi 3C di Kediri

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polsek Pesantren, Polres Kediri Kota terus mengintensifkan kegiatan patroli harkamtibmas guna mengantisipasi tindak kejahatan 3C (curat, curas, dan curanmor). Pada Sabtu (13/9/2025), jajaran Polsek Pesantren melaksanakan patroli ke sejumlah titik rawan di wilayah hukumnya.

Patroli yang dimulai pukul 10.00 WIB ini dipimpin oleh Ipda Andris S selaku perwira pengawas, bersama Aiptu Sony W, Aipda Yudha P, dan Aipda Marianto. Kegiatan menyasar berbagai lokasi strategis, mulai dari objek vital, pertokoan modern seperti Alfamart dan Indomaret, kawasan pemukiman, perbankan/ATM, hingga tempat wisata.

Selain melakukan pemantauan situasi, petugas juga memberikan pesan-pesan kamtibmas kepada masyarakat, termasuk imbauan agar tetap waspada terhadap potensi tindak kriminalitas. Kehadiran polisi di lapangan sekaligus diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi warga.

Kapolsek Pesantren, Kompol Siswandi, S.H., menyampaikan bahwa patroli rutin ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Pesantren dalam menjaga kondusifitas wilayah.

“Kami berupaya hadir langsung di tengah masyarakat, tidak hanya mengantisipasi potensi gangguan keamanan, tetapi juga memperkuat komunikasi dengan warga,” ujarnya.

Berdasarkan hasil patroli diketahui bahwa situasi berjalan aman, lancar, dan terkendali. Polsek Pesantren memastikan kegiatan semacam ini akan terus digelar secara rutin demi menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah hukum Polres Kediri Kota. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Polisi Sambangi Titik Rawan Kriminalitas di Mojoroto Kota Kediri Untuk Pastikan Situasi Aman

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polsek Mojoroto, Polres Kediri Kota terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas, khususnya pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor (3C). Pada Sabtu (14/9/2025), Unit Back Bone Polsek Mojoroto melaksanakan patroli harkamtibmas di sejumlah titik rawan di wilayah hukumnya.

Patroli dimulai pukul 08.30 WIB dipimpin oleh AKP Henry Setiawan, S.H., M.H. selaku Padal, didampingi Aiptu Herry S. dan Aipda Gina Nanang H. Kegiatan ini menyasar kawasan pemukiman, pusat perbelanjaan, fasilitas umum hingga objek vital perbankan.

Adapun rute patroli meliputi Perum Mojoroto Indah, Bank Jatim Mrican, Pabrik Gula Mrican, SPBU, BRI Cabang Kediri, Terminal Baru Tamanan, serta Perum Puncak Regency. Kehadiran polisi di lapangan diharapkan mampu memberikan rasa aman sekaligus mencegah niat pelaku kejahatan.

Kapolsek Mojoroto, Kompol Rudy Purwanto, S.H., menjelaskan bahwa kegiatan patroli backbone ini merupakan langkah preventif yang akan terus digencarkan.

“Kami berupaya hadir di tengah masyarakat untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif, sekaligus mengantisipasi tindak kriminalitas yang berpotensi terjadi,” ujarnya.

Selama kegiatan berlangsung, situasi wilayah hukum Polsek Mojoroto dilaporkan dalam keadaan aman dan terkendali. Patroli semacam ini akan terus dilakukan secara rutin untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat Kediri Kota. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page