Connect with us

Peristiwa

Polsek Banyakan Operasi Yustisi di Kawasan Desa Parang

Published

on

Kediriselaludihati.com -Kegiatan pelaksanaan operasi yustisi penerapan Pergub Prov Jatim Nomor  53 Tahun  2020, Perbup Kediri Nomor 44 Tahun 2020 terhadap pelanggar protokol kesehatan oleh Polsek Banyakan, Polresta Kediri, pada Sabtu  23 Januari 2021 mulai  jam 11.00 WIB   – selesai. Kegiatan dipusatkan di Desa Parang Kecamata Banyakan

Kegiatan dilaksanakan secara mobile dengan sasaran pengguna jalan di depan Mako Polsek Banyakan yang tidak mematuhi Protokol kesehatan.

Adapun hasil ops yustisi  jumlah pelanggar protokol kesehatan  terdiri dari teguran tertulis 2 orang, teguran lisan 4 orang.

Masih di Polsek Banyakan, kegiatan patroli Kampung Tangguh  dipusatakan Kampung Tangguh Semeru Desa Maron,  Sendang dan  Parang

Kegiatan KTS Desa Maron.

BKTM Desa  Maron Bripka Aftoni Ilman bersama Linmas kerja bhakti membersihkan lingkungan Balai Desa serta sampaikan pesan agar selalu disiplin mematuhi protokol kesehatan.

Kegiatan KTS Desa Sendang  BKTM Desa Sendang Bripka Suyanto menghadiri kegiatan pembukaan wisata kuliner sebagai tempat dan kegiatan unggulan yg ada di desa sendang dalam upaya pemerintahan desa peningkatan pendapatan warga sekitar dan pemanfaatan lokasi yg berpotensi di wilayah sendang jg memperkenalkan kepada khalayak umum unggulan2 UMKM yg ada di desa sendang serta himbauan  untuk selalu mematuhi dan melaksanakan protokuler kesehatan.

Kegiatan KTS Desa  Parang  – Unit Patroli Backbone dipimpin padal Iptu Abdul Manap S.H. bersama BKTM pengecekan Posko KTS Desa .Parang. “Kegiatan aman, lancar terkendali,” kata Kapolsek Banyakan, AKP Wahana. (res/an).

Continue Reading

Peristiwa

Bhabinkamtibmas Cerme Kediri Ajak Warga Cerme Wujudkan Keamanan Lewat PAM Swakarsa

Published

on

Kediriselaludihati.com – Upaya menjaga stabilitas kamtibmas pasca aksi anarkis terus dilakukan jajaran Polres Kediri Kota. Selasa (2/9/2025), Bhabinkamtibmas Desa Cerme Polsek Grogol, Aipda Agus Sbw, aktif melaksanakan kegiatan sambang dan pendampingan di dua lokasi berbeda.

Pukul 10.30 WIB, Aipda Agus mendampingi Kanit Binmas Polres Kediri Kota, Ipda Ridoi, dalam pertemuan di Kantor Desa Cerme. Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan pesan agar perangkat desa bersama tokoh agama, tokoh masyarakat, serta warga bergotong royong melaksanakan PAM Swakarsa di lingkungannya masing-masing.

Selain itu, warga juga dihimbau untuk segera mengembalikan barang hasil penjarahan saat demo Sabtu (30/8/2025) lalu. “Batas waktu pengembalian hingga Rabu, 3 September 2025. Setelah itu akan ada penindakan tegas,” tegas Aipda Agus.

Tak berhenti di situ, pukul 11.45 WIB, ia kembali menyapa warga di Warkop Rian, Dusun Santren Lor. Dalam dialog santai dengan pengunjung, ia mengingatkan agar bila ada keluarga atau teman yang masih menyimpan barang jarahan segera melapor dan menyerahkan ke Polres Kediri Kota.

Ia juga menekankan pentingnya peran warga menjaga keamanan lingkungan. “Mari kita bersama-sama ciptakan suasana aman dan nyaman, khususnya di Desa Cerme dan Kecamatan Grogol secara umum,” ujarnya.

Kegiatan sambang dan sosialisasi ini berjalan aman, tertib, dan mendapat apresiasi dari masyarakat. Polsek Grogol berharap langkah persuasif ini mampu meningkatkan kesadaran warga serta memperkuat sinergi dalam menjaga kondusifitas wilayah. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Bhabinkamtibmas Mojoroto Kediri Himbau Warga Kembalikan Secara Sukarela

Published

on

Kediriselaludihati.com – Jajaran Polsek Mojoroto, Polres Kediri Kota terus bergerak melakukan upaya preventif pasca aksi unjuk rasa berujung anarkis di Kota Kediri pada Sabtu (30/8/2025) lalu. Selasa (2/9/2025), Bhabinkamtibmas Kelurahan Mrican, Aipda Ach. Sodik, melaksanakan giat sambang di warung kopi area besmen Pabrik Gula Mrican, Jalan Merbabu.

Dalam kegiatan tersebut, Aipda Sodik menyampaikan pesan kamtibmas kepada warga sekaligus menegaskan imbauan terkait pengembalian barang hasil penjarahan. Ia menekankan agar masyarakat yang masih menyimpan barang jarahan segera mengembalikannya ke Polres Kediri Kota sebelum batas waktu yang ditentukan, yakni Rabu (3/9/2025).

“Kalau sampai batas waktu itu barang tidak dikembalikan, maka akan dilakukan penjemputan oleh petugas,” tegasnya.

Selain itu, ia juga mengingatkan warga untuk lebih waspada terhadap provokasi yang dapat memicu gangguan keamanan serta mengajak masyarakat menjaga situasi agar tetap kondusif.

Kegiatan berlangsung lancar, aman, dan mendapat respons positif dari warga. Polsek Mojoroto berharap langkah persuasif ini dapat mendorong kesadaran masyarakat untuk bertanggung jawab sekaligus memperkuat rasa kebersamaan menjaga keamanan Kota Kediri. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Polisi Pastikan Tidak Ada Tanda Kekerasan, Diduga Akibat Epilepsi

Published

on

Kediriselaludihati.com – Seorang perempuan bernama Tarmiati (62) ditemukan meninggal dunia di dalam sumur rumah kos di kawasan Jl. Dandangan II, Kelurahan Dandangan, Kecamatan Kota Kediri, Selasa (2/9/2025) dini hari.

Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh anak kandung korban, Wahyu Tri Jatmiko (39), sekitar pukul 03.00 WIB saat datang mengirim makanan. Sesampainya di kos, Wahyu tidak mendapati ibunya di kamar.

Setelah mengecek ke sumur, alangkah terkejutnya ia melihat timba berada di bawah dan mendapati tubuh korban mengapung dengan posisi kepala di dalam air.

Wahyu kemudian melaporkan kejadian itu kepada pemilik kos, Dyah Ayu Rosalia Kusumasari (37), yang selanjutnya menghubungi pihak kepolisian. Petugas Polsek Kediri Kota bersama Unit Identifikasi Polres Kediri Kota segera datang ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Hasil pemeriksaan awal menyebutkan bahwa korban memiliki riwayat penyakit epilepsi sejak remaja dan rutin berobat di Puskesmas Balowerti. Diduga kuat, saat hendak menimba air, penyakit korban kambuh hingga terjatuh ke sumur.

“Dari hasil olah TKP, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan atau bekas penganiayaan. Korban meninggal murni karena tercebur sumur. Terdapat keluarnya air dari mulut, hidung, dan telinga, serta kondisi jasad sudah mengapung lebih dari lima jam,” jelas petugas Inafis Polres Kediri Kota.

Polisi memastikan tidak ada barang hilang ataupun kerusakan di dalam kamar korban. Satu sandal korban masih melekat di kakinya.

Pihak keluarga menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan menolak dilakukan autopsi. Anak kandung korban juga sudah menandatangani surat pernyataan resmi bahwa tidak akan menuntut secara hukum.

Dengan hasil tersebut, kasus ini ditutup sebagai peristiwa meninggal wajar. Jenazah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page