Peristiwa
Polsek Grogol Distribusikan Bansos Beras untuk Warga di masa PPKM Darurat
Kediriselaludihati.com – Polsek Grogol melaksanakan kegiatan operasi yustisi dalam penegakkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Perda Prov. Jatim Nomor 2 Tahun 2020, Pergub Prov Jatim Nomor 53 Tahun 2020 dan Perbup Kab. Kediri Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Upaya Cegah dan Tanggulangi Covid-19.
Aturan lainnya dalam Instruksi Mendagri no. 15 tahun 2021 dan se Bupati Kediri no. 2134 Tanggal 9 juli 2021 tentang Pemberlakuan PPKM DaruratPengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Kab. Kediri.
Kegiatan Kamis 22 Juli 2021, pukul 10.00 Wib s/d Selesai. Lokasi operasi ada di Pasar besar Gringging Ds. Cerme Kecamatan . Grogol Kab. Kediri. Adapun hasil Operasi Yustisi Pelanggar Protokol Kesehatan terdiri dari Teguran lisan 11 orang (pakai masker tdk sempurna) serta Bagi masker 5 orang.
Petugas yang dilibatkan dalam kegiatan ini. Padal harian Iptu D. Nurhidayat (Kanit Intelkam) dan 2 pers dan Dinas Pasar Gringging 1 pers
“Situasi saat dilaporkan dalam keadaan lancar dan aman terkendali serta dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19,” kata Kapolsek Grogol AKP Shokib Dimyati.
Dilanjutkan dengan Kegiatan Pendistribusian Bansos Beras di Masa PPKM Darurat. Kegiatan pendistribusian Bansos Beras Kepada warga Desa Grogol Kecamatan Grogol.
Hadir dalam kegiatan Dipimpin Kapolsek Grogol AKP Shokib Dimyati, SH, Kanit Binmas Iptu M. Ali Mashar, Kanit Intelkam Iptu D. Nurhidayat,, Kanit Reskrim Ipda M Topan, Bhabinkantibmas Desa Grogol dan Warga Desa Grogol 100 orang.
Petugas membagikan Bansos sebanyak 100 Paket Beras Kemasan @5 Kg Kepada Masyarakat terdampak Wabah Corona di Desa Grogol Wilkum Polsek Grogol Polres Kediri Kota, seperti Buruh, Kuli Bangunan, Tukang Becak, dan Para Lansia.
Kegiatan Bansos yang dilaksanakan Polres Kediri Kota, Masyarakat merasakan secara langsung manfaatnya, merasa terbantu dalam menghadapi kesulitan di masa Pandemi Corona, Wujud rasa terima kasih warga yg menerima memberikan apresiasi Program tersebut. Dalam kegiatan pendistribusian Bansos Beras dapat berlangsung aman, tertib, dan lancar. (res/an).
Peristiwa
Tujuh Botol Baceman Disita dalam Operasi Pekat, Tersangka Diamankan ke Polsek Banyakan
Kediriselaludihati.com – Jajaran Polres Kediri Kota kembali mengungkap kasus peredaran minuman keras tanpa izin dalam pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2026. Seorang perempuan berinisial M (44) diamankan setelah kedapatan menjual miras jenis baceman di wilayah Kecamatan Banyakkan, Kabupaten Kediri.
Pengungkapan tersebut tercatat dalam Laporan Harian Operasi Pekat Semeru 2026 tertanggal Jumat (27/2/2026). Penindakan bermula dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas penjualan minuman keras tanpa izin di sekitar warung tersangka di Dusun Sendang, Desa Sendang, Kecamatan Banyakkan.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas Unit Samapta Polsek Banyakkan melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas mendapati tujuh botol minuman keras jenis baceman ukuran 600 mililiter yang diperjualbelikan tanpa izin resmi.
Tersangka yang diketahui bernama Margianingsih (44), warga Dusun Sumbersari, Desa Datengan, Kecamatan Grogol, kemudian diamankan bersama barang bukti ke Mapolsek Banyakkan untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini masuk kategori non target operasi (non-TO).
Operasi Pekat Semeru 2026 yang digelar oleh Polda Jawa Timur merupakan operasi kewilayahan dalam rangka cipta kondisi menjelang dan selama Ramadhan hingga Idul Fitri 1447 Hijriah. Sasaran operasi meliputi berbagai penyakit masyarakat, seperti premanisme, prostitusi, pornografi, perjudian, narkotika, bahan peledak ilegal, serta peredaran minuman keras tanpa izin.
Kepolisian menilai peredaran miras ilegal berpotensi memicu gangguan kamtibmas, terutama menjelang bulan suci ketika aktivitas masyarakat meningkat. Selain melanggar ketentuan perizinan, konsumsi miras juga kerap menjadi pemicu tindak kekerasan dan kriminalitas lainnya.
Kapolres Kediri Kota melalui Kaposko Operasi Pekat Semeru 2026 Polres Kediri Kota Ipda Iwan Sulaiman , SH menyatakan, pihaknya akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap praktik peredaran miras ilegal di wilayah hukum Kediri Kota dan sekitarnya. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas serupa di lingkungannya.
“Operasi ini bertujuan menciptakan situasi yang aman dan kondusif selama Ramadhan,” demikian keterangan dalam laporan resmi.
Dengan langkah tersebut, diharapkan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kediri tetap terjaga sehingga warga dapat menjalankan ibadah dengan tenang dan nyaman. (res/an).
Peristiwa
Belasan Botol Miras Disita Polres Kediri Kota, Dua Tersangka Narkoba Diamankan
Kediriselaludihati.com – Jajaran Polres Kediri Kota mengungkap sejumlah kasus perjudian online, peredaran narkotika, dan penjualan minuman keras tanpa izin dalam pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2026, pada Kamis (26/2/2026).
Berdasarkan Laporan Harian Operasi Pekat Semeru 2026 tertanggal 26 Februari 2026, aparat mengungkap dua kasus judi online di wilayah Kelurahan Dandangan, Kota Kediri. Penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas perjudian daring di sebuah warung kopi di Jalan Sersan KKO Usman.
Dalam kasus pertama, petugas mengamankan Handi Wibowo (45), warga Dandangan, yang diduga mengakses situs judi online jenis togel melalui telepon genggam Realme Note 60. Pada saat diamankan, yang bersangkutan tengah bermain gim judi daring dengan sistem taruhan.
Kasus kedua melibatkan Sukardi (45), juga warga Dandangan, yang diduga bermain judi online melalui ponsel Redmi Note 7. Kedua kasus tersebut masuk dalam target operasi (TO) dan seluruh barang bukti diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Selain perjudian, polisi juga mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Tinalan, Kecamatan Pesantren. Tersangka Hengky Kurniadi (30) diamankan bersama barang bukti enam plastik klip sabu dengan berat kotor 11,82 gram serta sejumlah alat pendukung, termasuk timbangan digital dan pipet kaca.
Dalam pengembangan perkara, aparat juga mengamankan tersangka lain, Aga Afrizal Pradana (27), beserta barang bukti sabu seberat 2,02 gram bruto dan satu unit mobil Toyota Agya yang diduga terkait aktivitas peredaran narkotika. Kedua kasus narkotika tersebut masuk dalam target operasi.
Di sektor penyakit masyarakat lainnya, aparat menyita sedikitnya 37 botol minuman keras berbagai jenis dari sejumlah lokasi di Kabupaten Kediri, antara lain di Manyaran, Bendungan Waruturi, Tarokan, dan Pagung, Kecamatan Semen. Para penjual miras tanpa izin tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Operasi Pekat Semeru 2026 yang digelar oleh Polda Jawa Timur merupakan operasi kewilayahan yang bertujuan menciptakan kondisi aman dan kondusif menjelang dan selama Ramadhan hingga Idul Fitri 1447 Hijriah. Sasaran operasi meliputi premanisme, prostitusi, pornografi, perjudian, peredaran miras ilegal, narkoba, hingga bahan peledak ilegal.
Dalam rekapitulasi sementara, tercatat dua kasus judi online dengan dua tersangka, dua kasus narkotika dengan dua tersangka, serta empat kasus peredaran miras tanpa izin. Seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kediri Kota melalui Kaposko Operasi Pekat Semeru 2026 Polres Kediri Kota Ipda Iwan Sulaiman, SH., menyatakan, operasi akan terus dilakukan secara intensif dengan pendekatan preventif dan represif. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian maupun penyalahgunaan narkotika serta aktif melaporkan potensi gangguan kamtibmas di lingkungan masing-masing.
“Operasi ini merupakan bagian dari komitmen kami menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat,” demikian keterangan dalam laporan resmi kepolisian.
Dengan langkah tersebut, Polres Kediri Kota berharap situasi kamtibmas tetap terkendali sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas dan ibadah Ramadhan dengan aman dan nyaman. (res/an)
Peristiwa
Warkop di Mojoroto Kediri Jadi Lokasi Bermain Slot Daring, Tiga Tersangka Diamankan Polisi
Kediriselaludihati.com – Jajaran Polres Kediri Kota mengungkap tiga kasus perjudian online dalam pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2026. Ketiga tersangka diamankan di sebuah warung kopi di wilayah Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri, pada Sabtu (28/2/2026).
Pengungkapan tersebut tercatat dalam Laporan Harian Operasi Pekat Semeru 2026 tertanggal Minggu, 1 Maret 2026. Penindakan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas perjudian daring di sebuah warkop di Jalan Lintasan, Kelurahan Mojoroto.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapati para pelaku tengah bermain judi online melalui telepon seluler masing-masing dengan mengakses sejumlah situs slot. Petugas kemudian mengamankan tiga orang beserta barang bukti berupa tiga unit telepon genggam.
Tersangka pertama, Saiful Ma’arif (43), warga Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren, diduga mengakses situs slot menggunakan ponsel Realme C55 warna hitam. Tersangka kedua, Ebet Purwo Wiyono (37), warga Lingkungan Mejenan, Kelurahan Mojoroto, menggunakan ponsel Oppo A57s. Sementara tersangka ketiga, Hendras Setiawan (36), warga Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kelurahan Mojoroto, menggunakan ponsel Redmi 15.
Ketiganya diduga bermain judi jenis slot dan gim daring lainnya melalui sejumlah laman perjudian. Dari hasil rekapitulasi operasi, tercatat tiga kasus judi online dengan tiga tersangka yang berhasil diungkap, terdiri dari dua target operasi (TO) dan satu non-TO.
Operasi Pekat Semeru 2026 yang digelar jajaran Polda Jawa Timur merupakan operasi kewilayahan dalam rangka cipta kondisi menjelang dan selama Ramadhan hingga Idul Fitri 1447 Hijriah. Operasi ini menyasar berbagai penyakit masyarakat, mulai dari premanisme, prostitusi, pornografi, perjudian, peredaran minuman keras ilegal, narkoba, hingga bahan peledak ilegal seperti petasan dan bondet.
Kepolisian menilai perjudian online menjadi salah satu tantangan serius seiring perkembangan teknologi informasi. Modusnya yang mudah diakses melalui ponsel membuat praktik ini kian marak dan sulit terdeteksi. Selain berdampak pada aspek hukum, judi daring juga dinilai merugikan secara ekonomi dan berpotensi memicu tindak pidana lain.
Dalam Operasi Pekat Semeru 2026, pendekatan yang digunakan meliputi langkah preventif, preemtif, dan represif. Preventif dilakukan melalui patroli dan sosialisasi, preemtif lewat edukasi kepada masyarakat, serta represif melalui penegakan hukum tegas dan terukur terhadap pelaku penyakit masyarakat.
Kapolres Kediri Kota melalui Kaposko Operasi Pekat Semeru 2026 Polres Kediri Kota Ipda Iwan Sulaiman , SH menyatakan komitmennya untuk terus menindak segala bentuk perjudian, termasuk yang berbasis daring. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat aktivitas judi online serta segera melapor jika menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar.
“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif selama Ramadhan,” demikian keterangan dalam laporan harian operasi.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kediri Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi memastikan Operasi Pekat Semeru 2026 akan terus digelar secara intensif guna menciptakan rasa aman dan tertib di wilayah Kota Kediri. (res/an)
-
Peristiwa5 years agoNing Sheila Hasina Binti KH Zamzami Lirboyo Juara 1 MHQ 30 Juz , MTQ XIV Kapolda Jatim Cup
-
Kriminal6 years agoJangan Coba Coba Balap Liar di Kota Kediri, Dihukum Dorong Motor Dua Kilometer
-
Peristiwa6 years agoPonpes Tarbiyatul Qur’an Al Falah Ploso Kediri Gelar Haflah dan Wisuda Khatmil Qur’an
-
Uncategorized5 years ago6 Pelatihan Sertifikasi Gada Pratama di Mako Brimob Kediri Terima Anumerta Peserta Terbaik
-
Peristiwa6 years agoPengunjung Pasar Bolawen Kabupaten Kediri Diimbau Jaga Jarak dan Cuci Tangan
-
Peristiwa6 years agoRibuan Umat Muslim Ikuti Pengajian Rutin Malam Rabu Gus Lik Kediri
-
Peristiwa3 years agoInilah Kegiatan Malam Tirakatan Jumat Legi di Gereja Puhsarang
-
Inspirasi6 years agoMengenal Sosok Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta
