Peristiwa
Polsek Grogol Imbau Warga KTS Patuhi Prokes
Kediriselaludihati.com – Patroli Backbone Polsek Grogol, Polres Kediri Kota melaksanakan kegiatan pemantauan dan update Kampung Tangguh Semeru di Desa Kalipang Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri, Selasa 2 Maret 2021.
Kegiatan dilakukan di Kampung Tangguh Semeru Desa Kalipang Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri. Bentuk kegiatan yang dilakukaj melaksanakan giat sambang Kampung Tangguh Semeru di Desa Kalipang Kec Grogol Kediri.
Kontrol Posko Kampung Tangguh desa Kalipang dan himbauan agar tetap mematuhi Protokol kesehatan untuk antisipasi penyebaran virus COVID 19 . Melaksanakan pengecekan dan kesiapan PPKM Mikro serta himbauan agar melaksanakan mematuhi Protokol kesehatan dalam upaya cegah dan tanggulangi untuk antisipasi penyebaran wabah virus COVID 19
Kegiatan pemantauan dan update Kampung Tangguh Semeru juga digelar di Desa Grogol Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri. Petugas melaksanakan giat sambang Kampung Tangguh Semeru di Desa Grogol Kec Grogol Kediri.
Melakukan kontrol Posko Kampung Tangguh desa Grogol dan himbauan agar tetap mematuhi Protokol kesehatan untuk antisipasi penyebaran virus COVID 19
Polsek Grogol juga melaksanakan pelaksanaan operasi yustisi dalam penegakkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Perda Prov. Jatim Nomor 2 Tahun 2020, Pergub Prov Jatim Nomor 53 Tahun 2020 Dan Perbup Kab Kediri Nomor 44 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam upaya cegah dan tanggulangi Covid-19 Serta SE Bupati Kediri Nomor 440/211/418.74/2021 tertanggal 26 Jan 2021 tentang Perpanjangan PPKM pada masa pandemi Covid-19 Di wilayah hukum Polsek Grogol.
Lokasi sasaran di Desa Wonoasri Desa Sonorejo dan warkop di wilkum Polsek Grogol Polres Kediri Kota Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri. Adapun hasil ops yustisi pelanggar protokol kesehatan terdiri dari teguran lisan 15 orang teguran tertulis 10 orang dan bagi masker 25 orang.
“Selama kegiatan berjalan aman, lancar dan terkendali,” kata Kapolsek Grogol , AKP Sokhib Dimyati. (res/an).
Peristiwa
Musrenbangdes Kerep Kediri Tetapkan Rencana Kerja 2027, AKP Priyo Dorong Sinergi Desa dan Masyarakat
Kediriselaludihati.com – Pemerintah Desa Kerep, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri mulai menentukan arah pembangunan desa untuk tahun 2027. Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2027 akhirnya disepakati dan ditetapkan melalui Musyawarah Desa dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa, pada Selasa (22/9/2026).
Forum berlangsung di Aula Balai Desa Kerep mulai pukul 09.00 hingga 11.10 WIB dengan melibatkan pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kecamatan Tarokan, TNI-Polri, pendamping desa, perangkat desa serta unsur masyarakat.
Sekitar 50 orang mengikuti pembahasan tersebut.
Hadir Kapolsek Tarokan AKP Priyo Hadistyo, S.H., Kasi Pemerintahan Kecamatan Tarokan Siswanto mewakili Camat Tarokan, Danposramil Tarokan Peltu Hari Widodo mewakili Danramil Grogol, Kepala Desa Kerep Herman Affandi, S.Sos., Ketua BPD Kerep Sutini, pendamping desa Sutikno dan Bhabinkamtibmas Kerep Aiptu Syafiudin.
Forum tidak hanya membicarakan rencana tahun berikutnya. Ketua BPD Kerep juga menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan infrastruktur yang telah terealisasi selama 2026.
Pembahasan kemudian diarahkan pada rancangan program dan kebutuhan Desa Kerep untuk tahun anggaran 2027.
Dalam forum tersebut, Kapolsek Tarokan AKP Priyo Hadistyo menyampaikan bahwa Musdes di tingkat desa menjadi pengalaman tersendiri baginya sejak memimpin Polsek Tarokan.
“Saya selaku Kapolsek Tarokan baru pertama kali mengikuti rapat Musdes di tingkat desa yang tentunya menjadi pengalaman baru bagi saya,” kata AKP Priyo.
Priyo juga menyinggung persoalan anggaran 2027. Dalam sambutannya, ia menyampaikan kepada peserta bahwa terdapat penyesuaian anggaran yang menurutnya akan berpengaruh terhadap pembangunan infrastruktur sehingga desa perlu melihat kembali kegiatan yang lebih prioritas dan mendesak.
“Untuk tahun 2027 tidak ada pembangunan infrastruktur pemerintah karena anggaran dari pemerintah pusat mengalami pengurangan. Oleh karena itu, untuk anggaran bisa dialokasikan ke kegiatan yang lain yang lebih utama dan mendesak,” ujarnya dalam forum.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan yang disampaikan Kapolsek dalam Musdes Kerep. Secara nasional, kebijakan fiskal 2027 masih berada dalam proses RAPBN. Data Kementerian Keuangan per September 2026 menyebut alokasi Transfer ke Daerah dalam RAPBN 2027 sebesar Rp735 triliun, termasuk Dana Desa Rp77 triliun. Pemerintah juga masih menempatkan infrastruktur sebagai salah satu bidang dalam arah belanja 2027.
Karena itu, besaran anggaran yang akhirnya dapat digunakan Desa Kerep serta program infrastruktur yang bisa dibiayai tetap bergantung pada ketentuan dan alokasi anggaran yang berlaku bagi desa tersebut.
Di luar persoalan anggaran, AKP Priyo menekankan pentingnya hubungan antara kepolisian, pemerintah dan masyarakat di Kecamatan Tarokan.
“Saya berharap bahwasanya kami dari instansi Polri, yaitu Polsek Tarokan, bisa bersinergi baik dengan unsur pemerintahan yang ada maupun dengan seluruh masyarakat di wilayah Tarokan,” katanya.
Menurut Priyo, sinergi tersebut diperlukan agar berbagai persoalan yang muncul di tingkat desa dapat ditangani melalui komunikasi antarpihak.
Musrenbangdes juga diisi sambutan Kepala Desa Kerep, Kasi Pemerintahan Kecamatan Tarokan, Danposramil Tarokan dan pendamping desa.
Setelah melalui pembahasan, peserta Musdes menyepakati sekaligus menetapkan RKPDes Kerep Tahun Anggaran 2027.
Penetapan tersebut menjadi dasar penting bagi pemerintah desa dalam menentukan program tahun berikutnya. Di tengah kebutuhan masyarakat yang beragam, forum perencanaan desa menjadi ruang untuk memilah program yang benar-benar mendesak dan menyesuaikannya dengan kemampuan anggaran yang tersedia.
Bagi Desa Kerep, pekerjaan berikutnya bukan lagi sekadar menyusun daftar usulan, melainkan memastikan program yang telah disepakati dalam Musrenbangdes dapat diterjemahkan menjadi kegiatan yang sesuai kebutuhan masyarakat dan kemampuan keuangan desa.(res/an)
Peristiwa
Harapan Rumah Layak untuk Warga Semampir Kediri, Usulan Revitalisasi RTLH Mulai Dicek
Kediriselaludihati.com – Harapan mendapatkan tempat tinggal yang lebih layak mulai terbuka bagi Juari, warga Kelurahan Semampir, Kota Kediri. Rumahnya yang berada di Jalan Mayor Bismo RT 01 RW 01 masuk dalam usulan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan mulai mendapatkan pengecekan dari pihak kelurahan, pada Selasa (22/9/2026).
Pengecekan dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB oleh Lurah Semampir Merta Ayu Galuh Puspita, S.H., bersama Kasi Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan Semampir Dimas Teo Andrian Putra, S.STP., M.H., Bhabinkamtibmas Semampir Aiptu Dodik Bagoes Riyadi serta Ketua RT 01.
Mereka mendatangi langsung rumah Juari untuk melihat kondisi bangunan yang telah diusulkan mendapatkan program perbaikan atau revitalisasi.
Lurah Semampir Merta Ayu Galuh Puspita mengatakan pengecekan lapangan diperlukan sebagai bagian dari tindak lanjut terhadap usulan RTLH.
“Rumah Bapak Juari diusulkan untuk mendapatkan perbaikan atau revitalisasi sehingga nantinya dapat menjadi rumah yang layak huni,” kata Merta Ayu saat melakukan pengecekan.
Kehadiran perangkat kelurahan secara langsung juga diperlukan untuk melihat kondisi faktual rumah, sehingga usulan tidak hanya didasarkan pada data administrasi.
Dalam pengecekan tersebut, Bhabinkamtibmas Semampir Aiptu Dodik Bagoes Riyadi turut melakukan pendampingan.
Kapolsek Kediri Kota Kompol Bowo Wicaksono, S.Sos. mengatakan keterlibatan Bhabinkamtibmas merupakan bagian dari pendampingan kegiatan kewilayahan yang menyangkut kepentingan masyarakat.
“Bhabinkamtibmas Kelurahan Semampir melakukan pendampingan bersama pihak kelurahan dalam pengecekan rumah warga yang diusulkan untuk mendapatkan revitalisasi agar menjadi rumah yang layak huni,” kata Kompol Bowo.
Menurutnya, keberadaan Bhabinkamtibmas di tingkat kelurahan tidak semata berkaitan dengan penanganan gangguan keamanan. Polisi juga hadir dalam berbagai kegiatan sosial yang membutuhkan koordinasi dengan pemerintah kelurahan dan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Aiptu Dodik juga berdialog dengan pemilik rumah dan menyampaikan pesan mengenai keamanan lingkungan.
Pengecekan RTLH tersebut menjadi tahap penting karena kondisi sebenarnya dari bangunan dapat dilihat langsung sebelum usulan perbaikan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Belum disebutkan kapan revitalisasi rumah Juari akan mulai dikerjakan maupun besaran bantuan yang akan diterima. Namun pengecekan lapangan menjadi langkah awal untuk memastikan rumah yang diusulkan memang mendapatkan perhatian berdasarkan kondisi faktualnya.
Bagi Juari, proses tersebut membawa satu harapan sederhana: rumah yang selama ini ditempatinya dapat diperbaiki menjadi tempat tinggal yang lebih aman dan layak.(res/an)
Peristiwa
Warga Jabon Kediri Resah Ular dari Kebun Tebu Masuk Permukiman, Pemerintah Desa hingga Polisi Turun Mediasi
Kediriselaludihati.com – Keberadaan kebun tebu di tengah kawasan permukiman Desa Jabon, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, memicu keluhan warga. Sejumlah warga mengaku berulang kali menemukan ular masuk ke pekarangan hingga rumah.
Persoalan tersebut akhirnya dibawa ke meja mediasi dengan melibatkan pemerintah kecamatan, pemerintah desa, TNI-Polri, warga dan perwakilan pemilik lahan, pada Selasa (22/9/2026).
Pertemuan berlangsung di Balai Desa Jabon mulai pukul 10.00 WIB. Mediasi dilakukan setelah keluhan warga Gang VI dan Gang VII terkait keberadaan tanaman tebu di sekitar permukiman tidak menemukan penyelesaian melalui komunikasi sebelumnya.
Sekretaris Desa Jabon Anang S. mengatakan keluhan tersebut sebenarnya telah dibahas di tingkat pemerintah desa dan diteruskan kepada Kecamatan Banyakan.
“Silakan warga dan perwakilan pemilik lahan menyampaikan keluh kesahnya dan nanti kita cari solusi,” kata Anang saat membuka pertemuan.
Menurut Anang, pihak desa juga telah mengundang Widodo selaku pihak yang menggarap atau menanam tebu. Namun, yang bersangkutan tidak hadir dalam pertemuan tersebut.
Warga kemudian menyampaikan satu per satu persoalan yang mereka alami.
Ketua RT 02 RW 04 Desa Jabon menyebut keberadaan tanaman tebu di kawasan permukiman dikeluhkan karena warga mendapati hewan liar, termasuk ular, masuk ke lingkungan tempat tinggal.
Menurut dia, warga sebelumnya telah berusaha berkomunikasi dengan pihak penggarap lahan, tetapi belum mendapatkan respons. Warga juga mengaku memiliki sejumlah rekaman video yang memperlihatkan keberadaan ular di sekitar permukiman.
Keluhan serupa disampaikan Dwi, warga RT 03 RW 04. Menurutnya, tanaman tebu yang berada di tengah permukiman dinilai kurang sesuai dengan kondisi lingkungan yang kini telah dikelilingi rumah warga.
“Banyak hewan warga yang mati akibat ular dari areal tebu dan sudah beberapa kali masuk ke dalam rumah warga,” ungkap Dwi dalam mediasi.
Warga, lanjut dia, tidak mempersoalkan apabila lahan tersebut tetap digunakan untuk kegiatan produktif. Namun mereka meminta jenis tanaman yang digunakan dipertimbangkan kembali.
“Warga meminta agar lahan tersebut tidak ditanami tebu, silakan ditanami tanaman lainnya,” katanya.
Ketua RT 03 RW 04 juga menegaskan warga tidak bermaksud menghalangi pemilik lahan mencari penghasilan.
“Kami tidak menghambat usaha orang lain, namun dalam usaha tersebut jangan sampai merugikan warga sekitar,” ujarnya.
Keluhan ternyata tidak hanya datang dari warga Gang VII. Perwakilan warga Gang VI juga menyampaikan bahwa lingkungan mereka ikut terdampak karena beberapa kali mendapati ular masuk ke pekarangan.
Di sisi lain, Samiati selaku perwakilan pemilik lahan memberikan pandangan berbeda. Ia menegaskan lahan yang digunakan merupakan milik pribadi dan tanaman tebu menjadi salah satu sumber penghidupan keluarganya.
“Kami menanam tebu di atas lahan hak milik pribadi. Yang membuat masalah adalah ular, bukan tanaman tebunya,” kata Samiati.
“Tanaman tebu merupakan salah satu usaha keluarga kami untuk menyambung hidup,” lanjutnya.
Perbedaan pandangan tersebut kemudian coba dijembatani pemerintah desa dan kecamatan.
Kepala Dusun Jabon Tengah mengingatkan bahwa hak pemilik tanah perlu dihormati, tetapi pemanfaatannya juga perlu mempertimbangkan kehidupan masyarakat yang berada di sekeliling lahan.
“Mari kita memadukan hukum dengan toleransi. Tanah tersebut memang merupakan hak milik, namun apabila dimanfaatkan untuk usaha pertanian jangan sampai merugikan orang lain,” ujarnya.
Kasi Pemerintahan Kecamatan Banyakan Priyadi menegaskan forum tersebut merupakan mediasi untuk mempertemukan pihak-pihak yang memiliki kepentingan, bukan lembaga yang mengambil keputusan hukum atas sengketa.
“Kegiatan ini merupakan mediasi dan kami bukan sebagai lembaga pemutus,” kata Priyadi.
Ia meminta masing-masing pihak tidak mempertajam perbedaan dan berupaya menemukan jalan tengah.
“Mari kita saling menghormati dan menghargai dalam mencari solusi,” tambahnya.
Bhabinkamtibmas Desa Jabon Bripka Gaguk Santoso bersama Babinsa kemudian memberikan masukan agar lahan tetap dapat dimanfaatkan pemiliknya tanpa menimbulkan persoalan bagi lingkungan sekitar.
Salah satu opsi yang disampaikan adalah melakukan perawatan lahan secara lebih baik atau mengganti tebu dengan tanaman lain yang dinilai tidak mengganggu warga sekitar.
Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa Kecamatan Banyakan Harto juga meminta persoalan segera mendapatkan jalan keluar.
“Permasalahan ini segera dicari solusi karena ini menyangkut keselamatan warga,” katanya.
Dari mediasi tersebut mengemuka rencana pembuatan surat pernyataan bahwa lahan tidak lagi ditanami tebu dan dapat dimanfaatkan untuk jenis tanaman lain yang tidak mengganggu lingkungan sekitar.
Tanaman tebu yang menjadi sumber keluhan warga disebut telah memasuki masa tebang atau panen.
Setelah pertemuan di balai desa, unsur pemerintah kecamatan, desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan pihak terkait melanjutkan kegiatan dengan melihat langsung kondisi lahan di Gang VII Desa Jabon.
Kapolsek Banyakan AKP Joko Purwantono, S.H. menyebut keterlibatan Bhabinkamtibmas dalam persoalan tersebut diarahkan pada upaya problem solving agar keluhan warga tidak berkembang menjadi konflik antarpihak.
Mediasi juga memperlihatkan dua kepentingan yang harus dipertemukan: hak pemilik untuk memanfaatkan lahannya sebagai sumber penghidupan dan hak warga mendapatkan lingkungan tempat tinggal yang aman.
Kesepakatan yang dirumuskan selanjutnya diharapkan menjadi jalan tengah agar lahan tetap produktif tanpa kembali memunculkan keresahan di tengah permukiman. (res/an)
-
Peristiwa6 years agoNing Sheila Hasina Binti KH Zamzami Lirboyo Juara 1 MHQ 30 Juz , MTQ XIV Kapolda Jatim Cup
-
Peristiwa7 years agoPonpes Tarbiyatul Qur’an Al Falah Ploso Kediri Gelar Haflah dan Wisuda Khatmil Qur’an
-
Kriminal7 years agoJangan Coba Coba Balap Liar di Kota Kediri, Dihukum Dorong Motor Dua Kilometer
-
Uncategorized6 years ago6 Pelatihan Sertifikasi Gada Pratama di Mako Brimob Kediri Terima Anumerta Peserta Terbaik
-
Peristiwa6 years agoPengunjung Pasar Bolawen Kabupaten Kediri Diimbau Jaga Jarak dan Cuci Tangan
-
Peristiwa7 years agoRibuan Umat Muslim Ikuti Pengajian Rutin Malam Rabu Gus Lik Kediri
-
Peristiwa3 years agoInilah Kegiatan Malam Tirakatan Jumat Legi di Gereja Puhsarang
-
Inspirasi7 years agoMengenal Sosok Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta
