Peristiwa
Polsek Grogol Tegur Lisan 22 Pelanggaran Prokes
Kediriselaludihati.com- -Polsek Grogol, Polres Kediri Kota melaksanaan kegiatan Operasi Yustisi Dalam Penegakkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Perda Prov. Jatim Nomor 2 Tahun 2020, Pergub Prov Jatim Nomor 53 Tahun 2020 dan Perbup Kab. Kediri Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Upaya Cegah dan Tanggulangi Covid-19.
Serta Instruksi Mendagri No. 17 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Darurat di Tingkat Desa Dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 dan Se Bupati Kediri No. 2045 Tgl 2 Juli 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 Di Kab. Kediri.
Kegiatan Senin 26 Juli 2021, pukul 09.30 Wib s/d Selesai. Sasaran operasi di walayan Mina Ds. Wonoasri dan Pasar Baru Gringging Ds. Cerme Kec. Grogol Kab. Kediri.
Adapun hasil Operasi Yustisi Pelanggar Protokol Kesehatan terdiri dari Teguran lisan 22 orang, Teguran tertulis 10 orang, Bagi masker 10 orang. Padal harian Aipda Sunarko (Ps. Kanit Provos) serta 3 Pers piket fungsi. Situasi saat dilaporkan dalam keadaan lancar dan aman terkendali.
Kemudian kegiatan pendistribusian Bansos Beras Kepada warga Desa Bakalan Kec. Grogol. Kegiatan dipimpin Kapolsek Grogol AKP Shokib Dimyati, SH. Membagikan Bansos sebanyak 5 Paket Beras Kemasan masing-masing 5 Kg kepada 5 warga Desa Bakalan Kec. Grogol.
Kegiatan bansos yang dilaksanakan polres kediri kota, masyarakat merasakan secara langsung manfaatnya, merasa terbantu dalam menghadapi kesulitan di masa pandemi corona, Wujud rasa terima kasih warga yang menerima memberikan apresiasi Program tersebut.
“Kegiatan berjalan aman, lancar dan terkendali,” ujar, Kapolsek Grogol AKP Sokhib Dimyati. (res/an).
kriminal
Dua Penjual Arak Jowo Ditangkap di Mojo, Polisi Juga Amankan Pengedar Sabu di Kaliombo
Kediriselaludihati – Operasi penyakit masyarakat (Pekat) Semeru 2026 yang dilaksanakan jajaran Polres Kediri Kota pada Selasa, 3 Maret 2026, menghasilkan pengungkapan tiga kasus yang melibatkan perkara narkotika dan peredaran minuman keras (miras).
Dari laporan operasi tercatat satu tersangka narkotika yang diamankan bersama beberapa paket sabu serta dua orang pelaku penjualan arak jowo tanpa izin di wilayah Mojo. Laporan resmi tentang pengungkapan ini disusun dan ditandatangani oleh Inspektur Polisi Dua Iwan Sulaiman sebagai Kaposko Ops Pekat Semeru 2026.
Insiden pengungkapan terbesar adalah penangkapan terhadap seorang pria diduga pengedar sabu di perumahan di Jalan Kaliombo Raya, Kelurahan Kaliombo, Kota Kediri. Petugas menerima informasi dari masyarakat, melakukan penyelidikan, dan akhirnya mengamankan pelaku bersama barang bukti.
Pengedar sabu di Kaliombo: barang bukti bertumpuk, tersangka muda diamankan.Berdasarkan catatan resmi, tersangka narkotika diidentifikasi sebagai Hendrik Sumarsono bin Sumarsono bekerja swasta dan berdomisili di Jalan Kaliombo Raya No. 8 RT 05 RW 01, Kelurahan Kaliombo, Kecamatan Kota, Kediri.
Dari lokasi petugas menyita sejumlah paket sabu dalam berbagai ukuran dan alat untuk mengemas serta mengedarkan narkotika, antara lain:mPaket sabu sejumlah beberapa pocket dengan berat kotor dan bersih terinci (termasuk paket 21,10 gram kotor / 19,96 gram bersih; paket 0,46 g kotor / 0,34 g bersih; paket 0,44 g kotor / 0,32 g bersih; serta paket kecil 0,26 g kotor / 0,14 g bersih).Timbangan digital merk Camry warna hitam. Klip plastik, sedotan plastik (sebagai skrop), gunting, bungkus plastik, dan satu unit ponsel Android merek Redmi warna biru.
Laporan menyebutkan bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari warga setempat dan melakukan penyelidikan yang mengarah pada penyitaan barang bukti dan pembawaan pelaku ke Mapolres Kediri Kota untuk proses lebih lanjut. Detail barang bukti dan identitas tersangka tercantum dalam dokumen resmi operasi.
Dua kasus penjualan arak jowo di Mojo: pedagang dan pelajar ditangkap
Selain kasus narkotika, tim satuan yang sama juga mengungkap dua kasus peredaran miras jenis “arak jowo” tanpa izin di kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. Kedua kejadian dilaporkan terjadi pada 2 Maret 2026 di desa berbeda:
1. Di Desa Kedawung, petugas mengamankan Naufal (laki-laki, 31 tahun), yang diduga menjual dan menyimpan lima botol arak jowo.
2. Di Desa Ngadi, petugas mengamankan Agung (laki-laki, 25 tahun), yang tercatat sebagai pelajar/mahasiswa, juga dengan barang bukti lima botol arak jowo.
Dalam dokumen operasi, kedua perkara miras dicatat sebagai perkara non-TO (non tindak operasi/laporan tipologi tertentu), namun pelaku dan barang bukti telah diamankan di unit terkait untuk proses penanganan di tingkat Polsek.
Proses penanganan dan catatan resmi operasi
Laporan harian Operasi Pekat Semeru 2026 merinci langkah awal yang dilakukan: penerimaan informasi publik, survei dan penyelidikan, penangkapan, pengamanan barang bukti, serta pembawaan pihak yang terlibat ke unit fungsi kepolisian setempat. Rekapitulasi operasi mencantumkan jumlah kasus yang diungkap (narkotika: 1 kasus; miras: 2 kasus) dan barang bukti yang disita. Dokumen tersebut juga menyatakan bahwa kasus telah dicatat secara resmi pada sistem laporan kepolisian dengan nomor LP yang relevan.
Konteks dan implikasi penegakan hukum
Operasi Pekat (penyakit masyarakat) kerap digelar untuk meredam potensi gangguan kamtibmas yang berasal dari peredaran narkotika, peredaran miras ilegal, prostitusi, perjudian, dan aktivitas lain yang menganggu ketertiban publik. Penindakan terhadap pengedar narkotika—terutama yang memuat barang bukti dalam jumlah puluhan gram—menjadi fokus penting karena potensi dampak sosial dan kriminal yang lebih luas apabila peredaran dibiarkan berlanjut. Sementara itu, penertiban peredaran miras non-izin juga menjadi bagian upaya preventif untuk menjaga ketertiban dan mengurangi potensi konflik sosial di tingkat lokal.
Menurut isi laporan operasi, berkas perkara dan barang bukti diserahkan untuk pemeriksaan lanjutan kepada unit reskrim dan satresnarkoba Polres Kediri Kota, sedangkan penanganan perkara miras dilanjutkan di tingkat Polsek setempat. Proses administrasi, pemeriksaan saksi, dan langkah kepolisian lain seperti visum, uji laboratorium (untuk narkotika), serta penyusunan berkas perkara akan ditempuh sesuai prosedur. (res/aro)
Kriminal
Unit Kamsel Ingatkan Tertib Lalu Lintas dan Hindari Perayaan Berlebihan Jelang Idul Fitri
Kediriselaludihati – Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Polres Kediri Kota memberikan imbauan kepada pengunjung dan staf Samudra Swalayan Dhoho Plaza, Selasa (3/3/2026). Kegiatan berlangsung pukul 09.00 hingga 11.00 WIB di pusat perbelanjaan yang berada di Jalan PB Sudirman, Kota Kediri.
Dipimpin Kanit Kamsel bersama anggota, petugas menyampaikan pesan agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap barang bawaan pribadi saat berbelanja. Imbauan ini disampaikan menyusul meningkatnya jumlah pengunjung menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Selain itu, Unit Kamsel juga mengingatkan pengunjung agar tetap berhati-hati dalam berkendara, mematuhi rambu-rambu serta aturan lalu lintas, dan membudayakan keselamatan sebagai kebutuhan utama, bukan sekadar kewajiban.
Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan mengatakan, peningkatan aktivitas masyarakat di pusat perbelanjaan berpotensi menimbulkan kepadatan arus lalu lintas maupun kerawanan tindak kejahatan. Karena itu, pendekatan preventif melalui edukasi langsung kepada masyarakat dinilai penting.
“Menjelang Idul Fitri, aktivitas belanja meningkat. Kami mengingatkan agar masyarakat tetap waspada terhadap barang pribadi serta tidak merayakan secara berlebihan yang bisa mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Satlantas Polres Kediri Kota memastikan kegiatan edukasi dan imbauan serupa akan terus dilakukan di berbagai titik keramaian guna mendukung terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kota Kediri. (res/aro)
Lalu Lintas
Antisipasi Kemacetan dan 3C, Petugas Dialogis dengan Juru Parkir
Kediriselaludihati – Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota menggelar patroli di sejumlah objek vital, pusat perbelanjaan, dan kawasan parkir di wilayah hukum Kota Kediri, Selasa (3/3/2026). Kegiatan dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Patroli dipimpin Perwira Pengendali Kanit Turjawali Satlantas Kediri Kota dengan melibatkan anggota BM Turjagwali cadangan. Sasaran utama meliputi mal, pusat perbelanjaan, serta titik parkir yang berpotensi menimbulkan kemacetan dan kerawanan tindak kejahatan.
Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan mengatakan, patroli dilakukan secara dialogis dengan para juru parkir dan petugas keamanan setempat. Langkah ini bertujuan mengantisipasi kemacetan sekaligus mencegah terjadinya tindak pidana 3C (pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor).
“Petugas memberikan imbauan agar pengaturan parkir dilakukan dengan tertib dan memperhatikan keamanan kendaraan pengunjung,” ujarnya.
Selain pemantauan arus lalu lintas, anggota juga memastikan situasi di sekitar pusat aktivitas masyarakat tetap aman dan kondusif. Hingga kegiatan berakhir, kondisi di lapangan terpantau lancar tanpa gangguan menonjol.
Satlantas Polres Kediri Kota memastikan patroli serupa akan terus dilakukan secara rutin sebagai langkah preventif menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kota Kediri. (res/aro)
-
Peristiwa5 years agoNing Sheila Hasina Binti KH Zamzami Lirboyo Juara 1 MHQ 30 Juz , MTQ XIV Kapolda Jatim Cup
-
Kriminal6 years agoJangan Coba Coba Balap Liar di Kota Kediri, Dihukum Dorong Motor Dua Kilometer
-
Peristiwa6 years agoPonpes Tarbiyatul Qur’an Al Falah Ploso Kediri Gelar Haflah dan Wisuda Khatmil Qur’an
-
Uncategorized5 years ago6 Pelatihan Sertifikasi Gada Pratama di Mako Brimob Kediri Terima Anumerta Peserta Terbaik
-
Peristiwa6 years agoPengunjung Pasar Bolawen Kabupaten Kediri Diimbau Jaga Jarak dan Cuci Tangan
-
Peristiwa6 years agoRibuan Umat Muslim Ikuti Pengajian Rutin Malam Rabu Gus Lik Kediri
-
Peristiwa3 years agoInilah Kegiatan Malam Tirakatan Jumat Legi di Gereja Puhsarang
-
Inspirasi6 years agoMengenal Sosok Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta
