Peristiwa
Polsek Grogol Tegur Lisan 22 Pelanggaran Prokes
Kediriselaludihati.com- -Polsek Grogol, Polres Kediri Kota melaksanaan kegiatan Operasi Yustisi Dalam Penegakkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Perda Prov. Jatim Nomor 2 Tahun 2020, Pergub Prov Jatim Nomor 53 Tahun 2020 dan Perbup Kab. Kediri Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Upaya Cegah dan Tanggulangi Covid-19.
Serta Instruksi Mendagri No. 17 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Darurat di Tingkat Desa Dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 dan Se Bupati Kediri No. 2045 Tgl 2 Juli 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 Di Kab. Kediri.
Kegiatan Senin 26 Juli 2021, pukul 09.30 Wib s/d Selesai. Sasaran operasi di walayan Mina Ds. Wonoasri dan Pasar Baru Gringging Ds. Cerme Kec. Grogol Kab. Kediri.
Adapun hasil Operasi Yustisi Pelanggar Protokol Kesehatan terdiri dari Teguran lisan 22 orang, Teguran tertulis 10 orang, Bagi masker 10 orang. Padal harian Aipda Sunarko (Ps. Kanit Provos) serta 3 Pers piket fungsi. Situasi saat dilaporkan dalam keadaan lancar dan aman terkendali.
Kemudian kegiatan pendistribusian Bansos Beras Kepada warga Desa Bakalan Kec. Grogol. Kegiatan dipimpin Kapolsek Grogol AKP Shokib Dimyati, SH. Membagikan Bansos sebanyak 5 Paket Beras Kemasan masing-masing 5 Kg kepada 5 warga Desa Bakalan Kec. Grogol.
Kegiatan bansos yang dilaksanakan polres kediri kota, masyarakat merasakan secara langsung manfaatnya, merasa terbantu dalam menghadapi kesulitan di masa pandemi corona, Wujud rasa terima kasih warga yang menerima memberikan apresiasi Program tersebut.
“Kegiatan berjalan aman, lancar dan terkendali,” ujar, Kapolsek Grogol AKP Sokhib Dimyati. (res/an).
Inspirasi
Kejutan Kapolres Kediri Kota untuk Kapolres Kediri
Peristiwa
Apel Penghargaan Digelar di Mapolres Kediri Kota, Anggota Opsnal Dominasi Penerima Apresiasi
Kediriselaludihati — Polres Kediri Kota menggelar apel pemberian penghargaan kepada anggota berprestasi serta masyarakat yang berkontribusi dalam mendukung tugas kepolisian. Apel berlangsung di Lapangan Mapolres Kediri Kota pada Selasa, 9 Desember 2025, mulai pukul 07.30 WIB, dipimpin langsung Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, S.H., S.I.K., M.H.
Apel diikuti oleh para pejabat utama Polres Kediri Kota, para Kapolsek jajaran, peleton Satsamapta, Satlantas, staf Polres, hingga satuan fungsi lain. Bertindak sebagai Perwira Apel adalah Kompol Riko Saksono, S.E., sementara Ipda Prajaka menjadi Komandan Apel. Acara juga melibatkan pembawa acara, pembaca keputusan, serta petugas doa sesuai susunan protokoler.
Sebanyak 53 anggota Polres Kediri Kota menerima penghargaan, terdiri dari 50 anggota fungsi opsnal dan 3 anggota fungsi pembinaan. Penghargaan diberikan atas dedikasi, kinerja, serta prestasi yang dinilai memberikan dampak positif bagi organisasi dan pelayanan publik.
Selain itu, lima tokoh masyarakat turut menerima penghargaan, yakni:Tomi Ari Wibowo, Ketua IPK (Ikatan Pemuda Kediri).Mohammad Hanif, Ketua Paguyuban Pecut Samandiman Kediri.Nanang Prio Basuki, Direktur Utama Kediri Tangguh Media Online. KH. Badrul Huda Zainal Abidin, Dewan Pembina Pagar Nusa Kota Kediri. KH. Agus Yusuf Khozin, Sesepuh Pagar Nusa Kota Kediri
Mereka dinilai berkontribusi aktif dalam mendukung tugas Polri melalui kolaborasi sosial, budaya, dan informasi publik.
Dalam amanatnya, Kapolres AKBP Anggi Saputra Ibrahim menyampaikan apresiasi atas dedikasi anggota dan dukungan elemen masyarakat. “Penghargaan ini bukan hanya bentuk apresiasi, tetapi juga motivasi agar kita semua terus meningkatkan pelayanan, menjaga profesionalitas, dan memperkuat sinergi dengan masyarakat,” ujarnya.
Rangkaian acara berlangsung tertib dan khidmat, mulai dari persiapan pasukan, pembacaan keputusan, pemberian penghargaan, hingga foto bersama antara pimpinan, anggota, dan masyarakat penerima apresiasi.
Polres Kediri Kota menegaskan bahwa penghargaan semacam ini akan terus dilakukan sebagai upaya meningkatkan budaya kerja positif di lingkungan kepolisian serta memperkuat kemitraan dengan komunitas masyarakat. (res/aro)
kriminal
Satresnarkoba Sita 1,26 Kilogram Sabu dan 118 Ribu Pil Double L, 125 Tersangka Ditangkap
Kediriselaludihati – Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri Kota merilis capaian pengungkapan kasus narkoba selama periode Januari hingga Desember 2025. Total 76 kasus berhasil ditindak, terdiri dari 45 kasus narkotika dan 31 kasus obat keras berbahaya (okerbaya), dengan 125 tersangka diamankan. Dari jumlah tersebut, 120 tersangka merupakan laki-laki dan 5 perempuan.
Barang bukti yang disita mencapai total 1.265,47 gram sabu, 118.208 butir pil Double L, serta 26,68 gram ganja. Selain itu polisi juga mengamankan 50 unit telepon genggam, alat isap sabu, pipet, timbangan digital, sepeda motor, dan uang tunai Rp1.170.000.
Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota, AKP Endro Purwandi, S.H., M.H., menyatakan bahwa angka pengungkapan tersebut menunjukkan keseriusan kepolisian dalam menekan peredaran narkoba di wilayah Kediri. “Setiap kasus yang kami ungkap merupakan upaya memutus jaringan peredaran dari tingkat pengguna hingga pengedar. Tahun 2025 menjadi salah satu tahun dengan penanganan kasus yang cukup tinggi,” ujarnya.
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada 26 Mei 2025, ketika polisi menangkap seorang residivis, Ardha Whitomi Putra alias Gentong, di sebuah rumah kos di Kelurahan Bandar Lor. Dari tangan tersangka, petugas menyita 427,45 gram sabu dan 2,42 gram ganja yang diedarkan menggunakan metode ranjau, yaitu meletakkan narkotika di lokasi tertentu untuk kemudian diambil pembeli tanpa tatap muka.
Menurut AKP Endro Purwandi, modus tersebut kini menjadi pola umum yang digunakan jaringan peredaran narkoba untuk menghindari penangkapan langsung. “Metode ranjau membuat transaksi sulit dilacak. Namun dengan analisis digital dan koordinasi lapangan yang kuat, kami dapat mengungkap jaringan ini secara bertahap,” jelasnya.
Dari total barang bukti sabu yang disita, Polres Kediri Kota memperkirakan telah berhasil menyelamatkan sekitar 2.600 calon pengguna narkoba. Pengungkapan kasus terbanyak dicatat oleh Polsek Kota (18 kasus), disusul Polsek Mojoroto (16 kasus) dan Polsek Pesantren (14 kasus).
Kasat Resnarkoba juga mengingatkan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba. “Kami mengimbau warga untuk tidak ragu melapor bila mengetahui adanya peredaran narkoba. Informasi dari masyarakat sangat membantu penegakan hukum,” tegasnya.
Polres Kediri Kota berkomitmen memperkuat penindakan serta edukasi bahaya narkoba, termasuk mendorong rehabilitasi bagi pengguna yang memenuhi syarat. Sebanyak 25 tersangka pada 2025 direkomendasikan untuk rehabilitasi berdasarkan hasil penilaian resmi. (res)
-
Peristiwa5 years agoNing Sheila Hasina Binti KH Zamzami Lirboyo Juara 1 MHQ 30 Juz , MTQ XIV Kapolda Jatim Cup
-
Kriminal6 years agoJangan Coba Coba Balap Liar di Kota Kediri, Dihukum Dorong Motor Dua Kilometer
-
Peristiwa6 years agoPonpes Tarbiyatul Qur’an Al Falah Ploso Kediri Gelar Haflah dan Wisuda Khatmil Qur’an
-
Uncategorized5 years ago6 Pelatihan Sertifikasi Gada Pratama di Mako Brimob Kediri Terima Anumerta Peserta Terbaik
-
Peristiwa5 years agoPengunjung Pasar Bolawen Kabupaten Kediri Diimbau Jaga Jarak dan Cuci Tangan
-
Peristiwa6 years agoRibuan Umat Muslim Ikuti Pengajian Rutin Malam Rabu Gus Lik Kediri
-
Inspirasi6 years agoMengenal Sosok Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta
-
Peristiwa3 years agoInilah Kegiatan Malam Tirakatan Jumat Legi di Gereja Puhsarang
