Connect with us

Peristiwa

Polsek Kediri Kota Gerebek Warung Kopi Semampir Karena Jual Miras

Published

on

Kediriselaludihati.com – Unit Sabhara Polsek Banyakan pada hari Rabu, tgl 29 September 2021 sekira pukul 20.30 Wib telah melakukan  penyitaan miras tanpa ijin sesuai PERDA KAB. KEDIRI NO.  06 TH 2017 pasal 50 ayat 1 jo Pasal 25 ayat 1 huruf b*dengan rincian sebagai berikut 

Tersangka Misnari, (47) Islam, Swasta, Dusun Purut Rt 01 Rw 01 DesaParang Kec. Banyakan. Barang Bukti yang diamankan pada 4 botol Miras Jenis arak jowo @ 600ml. TKPnya Toko  terlapor  Dusun Purut Rt 01 Rw 01 Desa Parang Kec. Banyakan Kab. Kediri.

Awal mula pada hari Rabu tanggal 29 September2021 sekira pkl 19.30 Wib pelapor memperoleh informasi dari Warga Bahwa di DusunPurut DesaParang Kec. Banyakan terdapat seseorang menjual Miras Tanpa ijin kemudian pelapor mendatangi TKP dan pada hari Rabu tanggal 29 September 2021 sekira pukul 20.30 Wib Berhasil menyita Miras tanpa ijin ditemukan di Toko Tersangka kemudian miras disita untuk proses lebih lanjut.

Kemudian Polsek Mojoroto melaksanakan Ops penjual miras tanpa ijin. TKP  Kel.Mojoroto Gg.IV No.58 Rt.007 Rw.003 Kec. Mojoroto Kota Kediri. Pelaku adalah Lulus Merdeka WATI,(48)  alamat  Kel.Mojoroto Gg.IV No.58 Rt.007 Rw.003 Kec.Mojoroto,Kota Kediri.

Awalnya pada hari Rabu tgl 29 September 2021 sekira pukul 19.30 wib, Anggota samapta melaksanakan oprasi miras yang di pimpin Iptu Heri Siswanto,SH bersama empat anggota,melaksan oprasi miras tanpa ijin di rumah Lulus Merdeka Wati alamat Kel.Mojoroto Gg.IV No.58 Rt.007 Rw.003 Kec.Mojoroto.

Pada saat di lakukan penggeledahan di ketemukan 4(empat) botol aqua ukuran 600 ml yang berisi miras jenis arak jowo dan yang bersangkutan mengakui,selanjutnya saksi mengamankan terlapor berikut barang bukti ke Sektor Mojoroto untuk proses lanjut. Barang Bukti yang ditemukan empat botol miras jenis arak jowo ukuran 600 ml.

“Tersangka melanggar pasal 9 ayat (2) Perda Kota Kediri Nomor 12 tahun 1983 tentang ijin penjualan minuman keras di wilayah kota Kediri,” kata Kasubbag Humas Polres Kediri Kota Iptu Henri.

Polsek Kediri Kota Ungkap Kasus Minuman keras (MIRAS). Waktu kejadian pada Hari Rabu tanggal 29 September 2021 sekira pukul 19.45 Wib. TKP di Warung kopi Jln. Vihara Rt 31 Rw 05 Kel. Semampir Kec. Kota  Kediri.

Pelaku adalah Yanto, (58) alamat  Jln. Dandangan Gg I Rt 01 Rw 09 Kelurahan  Dandangan Kecamatan Kota Kediri. Awalnya pada hari Rabu tgl 29 September 2021 sekira pukul 19.45 wib, Anggota Unit samapta Polsek Kediri kota Iptu Abdul Malik, Iptu Cham Sunarko dan Aiptu sujono pada saat patroli mendapat informasi dari masyarakat bahwa DiWarung Kopi milik Sdr. Yanto dipergunakan untuk menjual Minuman keras (MIRAS).

Setelah dilakukan tindakan Kepolisian diwarkop tersebut didapati 6 (enam) botol Miras jenis Bintang Kuntul isi @ 920 ml, selanjutnya  pelaku penjual miras berikut barang bukti dibawa ke Polsek Kediri kota guna proses penyidikan lebih lanjut.  Barang bukti yang diamankan 6 (enam) botol Miras jenis Bintang Kuntul isi @ 920 ml.

Tersangka melanggar Perda Kota Kediri No. 12 tahun 1983 tentang ijin penjualan minuman keras merujuk PERMENDAG Nomer 6/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan ke dua atas PERMENDAG Nomer 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkhohol. (res/an).

Continue Reading

Peristiwa

Aktif Selesaikan Problem Solving, Bhabinkamtibmas Kelurahan Tosaren Mendapatkan Apresiasi Masyarakat

Published

on

Bhabinkamtibmas (Bhina Wilayah Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) aktif terlibat dalam menyelesaikan masalah di masyarakat melalui pendekatan problem solving. Mereka tidak hanya bertugas sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelayan dan pengayom masyarakat yang membantu menemukan solusi atas permasalahan yang terjadi di wilayah binaannya. 

Salah satunya yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Tosaren Polsek Pesantren Polres Kediri Kota AIPTU HERU DWI CAHYO, S. H bersama 3 Pilar danKetua Satgas TRC Ibu Dewi menyelesaikan problem solving permasalahan orang terlantar dlm kondisi sakit an. Bapak UTA WIKANTA  diusahakan di  kembalikan kepada keluarganya yg ada di Ds. Sidokumpul Kec. Gresik, Kab. Gresik Jatim.

Bhabinkamtibmas menggunakan strategi problem solving untuk mencari solusi dari suatu permasalahan, misalnya melalui mediasi, musyawarah, atau pendekatan kekeluargaan. Penyelesaian masalah melalui problem solving dapat meningkatkan rasa aman dan nyaman masyarakat, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. 

Atas dasar peran serta aktif dari Bhabinakmtibmas tersebut Kepala Kelurahan Tosaren Joko Prayitno, S.E memberikan apresiasi dan penghargaan atas dedikasi dalam penyelesdian permasalahan di lingkungan warga bnaanya.

Pendekatan  menggunakan strategi problem solving  ini menunjukkan komitmen Polri untuk menjaga Kamtibmas dengan cara humanis dan efektif. Kami melihat bahwa pendekatan ini sejalan dengan semangat Polri Presisi, yaitu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan cara damai dan berkeadilan, Pungkas Kepala Kelurahan Tosaren

Continue Reading

Peristiwa

Polsek Pesantren Gelar Patroli KRYD untuk Jaga Keamanan Objek Vital

Published

on

Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya, Polsek Pesantren dipimpin AKP D NURHIDAYAT  kembali melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Rabu malam (21/05)

Patroli yang dimulai pada pukul 20.00 WITA ini dipimpin AKP D NURHIDAYAT dengan melibatkan tiga personel. Sasaran utama dalam kegiatan ini adalah objek vital yaitu pembangkit tenaga listrik tegangan tinggi serta, Pertokoan/Alfamart/Indomart, Pemukiman/Perumahan, Perbankan/ATM.

Dalam pelaksanaannya, personel memastikan kondisi keamanan di sekitar lokasi tetap terjaga serta melakukan pengawasan terhadap aktivitas masyarakat yang berada di sekitar objek vital.

Berdasarkan hasil patroli, situasi terpantau aman dan kondusif, tanpa adanya gangguan keamanan yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.

Kapolsek Pesantren Kompol Siswandi SH menjelaskan Kegiatan patroli KRYD ini merupakan langkah proaktif Polsek Pesantren  dalam meningkatkan keamanan dan mencegah potensi gangguan kamtibmas di wilayahnya. Patroli serupa akan terus dilakukan secara berkala untuk menjaga stabilitas keamanan masyarakat.

Continue Reading

Peristiwa

Polsek Kediri Kota Tangkas Patroli KRYD Sasar Pemukiman Warga

Published

on

Kapolsek Kediri Kota kompol Ridwan Sahara SH memimpin pelaksanaan Patroli KRYD malam hari dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif Melaksanakan Patroli secara Mobiling dan Pemantauan Situasi Kondisi Kamtibmas sepanjang jalur Patroli yang dilewati dalam rangka Antisipasi terjadinya 3C, Rabu (21/05)

Kapolsek Kediri Kota kompol Ridwan Sahara SH menyampaikan, Patroli kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di wilayah Hukum Polsek Kediri Kota sebagai tindakan nyata pihaknya agar masyarakat merasa aman dan nyaman.

“Dalam hal ini, kami (Polri) mengantisipasi terjadinya C3 dan Kejahatan jalanan, guna terciptanya situasi Kamtibmas yang Kondusif di Wilayah Hukum Polsek Kediri Kota.”jelasnya.

Ia menambahkan,Mengingat kerawanan akan tindakan kriminalitas yang mungkin terjadi, pam rawan malam dimulai dari dini hari pukul 01.00 wib hingga menjelang subuh, sesuai ploting masing – masing setiap personel ditempatkan dititik rawan untuk mencegah terjadinya kejahatan curat, curas dan curanmor.

Petugas juga tidak henti hentinya menyampaikan imbauan pesan Kamtibmas, agar situasi dan kondisi Kamtibmas di Kota Kediri khususnya di Kecamatan Kota tangkas tetap kondusif.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page