Peristiwa
Polsek Kediri Kota Operasi Yustisi di Jalan Brawijaya
Polres Kediri Kota – Polsek Kediri Kota melaksanakan Operasi Yustisi – bagian dari tugas Satgas Inpres Nomor 06 Tahun n 2020, Perda Provinsi Jatim Nomor02 tahun 2020, Pergub Jatim Nomor 53 Tahun n 2020 dan Perwali Kota Kediri 32 tahun 2020 Ops Yustisi penegakan Hukum Protokol Kesehatan oleh Polsek Kediri Kota bergabung dengan Satpol PP Kota Kediri, dalam rangka patroli penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum guna Pencegahan penyebaran Covid 19, Minggu 18 April 2021.
Apel persiapan cipkon/patroli kewilayahan Polsek Kediri kota dan Satpol PP dipimpin oleh Pawas Iptu Abdul malik di Mapolsek Kediri Kota. Melaksanakan Ops Yustisi /Patroli Penegakkan Inpres Nomor 6 tahun 2020, Perda prov Jatim Nomor02 tahun 2020, Pergub Jatim Nomor 53 Tahun 2020 dan Perwali Kota Kediri Nomor 32 tahun 2020 .
Adapun titik lokasi Penindakan / Patroli angkringan Jln Brawijaya Kota Kediri, Warung Kopi Jln Mayjen Sungkono Kota Kediri. Angkringan Jln Mayjen Sungkono Kantor Pos. Hasil menghimbau kepada pemilk angkringan maupun pembeli agar tetap melaksanakan protokol kesehatan. Petugas memberikan teguran lisan 25.
“Kami melakukan pengamanan / mendampingi Satpol PP Kota Kediri. Menghimbau kepada pembeli maupun penjual agar tetap mematuhi protokol kesehatan,” ujar Kapolsek Kediri Kota, KOMPOL SUGIANTO, S.Sos. (res/an).
kriminal
Pengungkapan Kasus Jadi Momentum Edukasi Anak Muda tentang Konflik dan Konsekuensi Hukum
Kediriselaludihati – Polres Kediri Kota mengamankan dua pemuda yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Ngronggo, Kecamatan Kota Kediri. Kasus ini menjadi perhatian karena kembali menyoroti fenomena kekerasan jalanan yang melibatkan kalangan usia muda.
Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AFJM (19) dan FRM (18). Keduanya diketahui berasal dari Kabupaten Jombang dan Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kapolres Kediri Kota AKBP Dr. Anggi Saputra Ibrahim, S.H, S.IK, M.H melalui Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Achmad Elyasarif Martadinata menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 01.30 WIB.
Menurutnya, saat kejadian korban bersama dua rekannya tengah berada di pinggir jalan. Situasi berubah ketika sekelompok pemuda datang menggunakan dua sepeda motor dan memicu keributan.
“Korban saat itu sedang bersama rekannya. Kemudian datang beberapa orang yang selanjutnya terjadi tindak kekerasan secara bersama-sama,” ujar AKP Achmad Elyasarif Martadinata dalam konferensi pers, Senin (4/5/2026).
Dalam kejadian itu, korban mengalami kekerasan fisik hingga mengalami luka dan telah menjalani pemeriksaan medis sebagai bagian dari proses penyidikan.
Selain dugaan pengeroyokan, korban juga kehilangan tas yang tertinggal di lokasi kejadian. Barang tersebut diketahui berisi telepon genggam, dompet berisi uang tunai, dan sejumlah dokumen pribadi.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti untuk mendukung proses penyelidikan lebih lanjut, termasuk pakaian yang digunakan saat kejadian.
AKP Achmad Elyasarif menegaskan pihaknya terus berkomitmen menangani kasus kekerasan jalanan secara serius guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Kediri.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya anak-anak muda, untuk menghindari penyelesaian masalah dengan kekerasan. Konflik kecil yang tidak dikelola dengan baik dapat berujung pada persoalan hukum yang merugikan semua pihak,” katanya.
Ia juga mengingatkan pentingnya peran keluarga, lingkungan pertemanan, dan pendidikan karakter dalam mencegah perilaku agresif di kalangan remaja dan pemuda.
Fenomena kekerasan jalanan dinilai tidak hanya berdampak pada korban, tetapi juga dapat merusak masa depan pelaku yang masih berada pada usia produktif.
Saat ini kedua terduga pelaku menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Kediri Kota. Polisi masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam perkara tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa ruang publik harus tetap menjadi tempat yang aman bagi seluruh masyarakat, serta pentingnya membangun budaya penyelesaian konflik secara sehat dan bertanggung jawab. (res/aro)
kriminal
Kasus Penjualan Konten Ilegal di Telegram Jadi Pengingat Pentingnya Literasi Digital dan Pengawasan Teknologi

Kediriselaludihati – Perkembangan teknologi digital yang semakin pesat membawa banyak kemudahan dalam kehidupan sehari-hari. Namun di sisi lain, kemajuan tersebut juga dapat disalahgunakan untuk aktivitas melanggar hukum. Hal inilah yang menjadi perhatian dalam pengungkapan kasus dugaan penjualan konten asusila melalui platform Telegram oleh pasangan suami istri di Kota Kediri.
Polres Kediri Kota mengamankan dua orang tersangka berinisial ADN (30) dan MAN (22), pasangan suami istri asal Kelurahan Bandar, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, yang diduga memproduksi sekaligus memperjualbelikan konten asusila melalui media sosial berbasis grup berbayar.
Kapolres Kediri Kota AKBP Dr. Anggi Saputra Ibrahim, S.H, S.IK, M.H melalui Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Achmad Elyasarif Martadinata mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas digital mencurigakan di platform Telegram.
“Kasus ini kami ungkap berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan konten yang melanggar norma dan aturan hukum melalui media digital,” ujar AKP Achmad Elyasarif Martadinata saat konferensi pers, Senin (4/5/2026).
Menurutnya, tersangka diduga membuat grup Telegram khusus yang kemudian digunakan untuk menawarkan konten video kepada sejumlah pelanggan. Pembeli disebut dapat melakukan pemesanan sesuai permintaan tertentu dengan sistem pembayaran per video.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, konten tersebut dipasarkan secara berbayar melalui Telegram. Setiap video dijual dengan nominal tertentu,” jelasnya.
Polisi juga mengungkap bahwa hasil penjualan konten tersebut diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi rumah tangga, termasuk kebutuhan sehari-hari dan pembayaran cicilan kendaraan.
Meski nominal keuntungan yang diperoleh tidak tergolong besar, kasus ini menunjukkan bagaimana tekanan ekonomi dan minimnya pemahaman hukum dapat mendorong seseorang melakukan tindakan berisiko tinggi di ruang digital.
AKP Achmad Elyasarif Martadinata menegaskan bahwa ruang digital bukan area bebas hukum. Setiap aktivitas daring tetap memiliki konsekuensi hukum apabila digunakan untuk tindakan yang melanggar aturan.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial dan platform digital. Kemudahan teknologi seharusnya dimanfaatkan untuk hal produktif, bukan justru menimbulkan persoalan hukum,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan keluarga dan edukasi literasi digital, terutama terkait penggunaan platform komunikasi tertutup yang rawan disalahgunakan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perkembangan teknologi selalu membutuhkan keseimbangan antara akses informasi, etika digital, dan kepatuhan terhadap hukum.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Kediri Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan akan terus melakukan patroli siber dan penindakan terhadap aktivitas ilegal di ruang digital demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (res/aro)
Inspirasi
Perkuat Sinergi Pengamanan dan Pembinaan Warga Binaan, Kalapas Baru Kenalkan Diri ke Jajaran Polres
Kediriselaludihati – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Kediri melaksanakan kunjungan dan silaturahmi ke Polres Kediri Kota yang berlangsung di Bale Sekartaji Polres Kediri Kota, Senin (4/5/2026). Pertemuan tersebut menjadi momentum penguatan koordinasi antarlembaga sekaligus perkenalan Kalapas baru kepada jajaran Polres Kediri Kota.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB itu dihadiri Kapolres Kediri Kota AKBP Dr. Anggi Saputra Ibrahim, S.H, S.IK.M.H beserta pejabat utama Polres Kediri Kota, di antaranya Kasatreskrim AKP Achmad Elyasarif Martadinata, Kasatresnarkoba AKP Endro Purwandi, Kasatlantas AKP Tutud Yudho Prastyawan, serta Kasattahti IPTU Bendo Setyo.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kalapas Kelas IIA Kediri Gatot Tri Rahardjo, Kasi Kamtib Kalapas Kelas IIA Kediri Lilik Subagyono, dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka KPLP) Sastra Irawan.
Dalam pertemuan tersebut, Kalapas Kelas IIA Kediri menyampaikan komitmennya untuk terus mempererat kerja sama dengan Polres Kediri Kota, khususnya dalam mendukung keamanan dan pembinaan warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Gatot Tri Rahardjo menegaskan keterlibatan instansi terkait dan dukungan masyarakat memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan pembinaan yang aman dan kondusif di dalam lapas.
“Kami akan terus menjalin kerja sama dengan Polres Kediri Kota karena keterlibatan masyarakat dan instansi terkait sangat penting dalam proses pembinaan warga binaan. Sinergitas ini menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” ujar Gatot Tri Rahardjo.
Ia juga mengapresiasi jajaran Polres Kediri Kota yang selama ini rutin melaksanakan sambang ke Lapas Kelas IIA Kediri, khususnya pada malam hari, sebagai bagian dari penguatan pengamanan.
Sementara itu, Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim menyambut positif kunjungan dan silaturahmi tersebut. Menurutnya, koordinasi yang selama ini telah berjalan baik antara Polres dan Lapas perlu terus ditingkatkan guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan.
“Hubungan koordinasi antara Lapas dan Polres selama ini sudah berjalan dengan baik. Kami berharap sinergi ini semakin diperkuat agar potensi gangguan keamanan dan ketertiban, baik di dalam maupun di luar lapas, dapat dicegah sejak dini,” kata AKBP Dr.Anggi Saputra Ibrahim.
Kapolres menambahkan, kerja sama lintas instansi menjadi salah satu kunci penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kota Kediri.Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan lancar tanpa adanya kendala berarti. (res/aro)
-
Peristiwa5 years agoNing Sheila Hasina Binti KH Zamzami Lirboyo Juara 1 MHQ 30 Juz , MTQ XIV Kapolda Jatim Cup
-
Peristiwa6 years agoPonpes Tarbiyatul Qur’an Al Falah Ploso Kediri Gelar Haflah dan Wisuda Khatmil Qur’an
-
Kriminal6 years agoJangan Coba Coba Balap Liar di Kota Kediri, Dihukum Dorong Motor Dua Kilometer
-
Uncategorized6 years ago6 Pelatihan Sertifikasi Gada Pratama di Mako Brimob Kediri Terima Anumerta Peserta Terbaik
-
Peristiwa6 years agoPengunjung Pasar Bolawen Kabupaten Kediri Diimbau Jaga Jarak dan Cuci Tangan
-
Peristiwa6 years agoRibuan Umat Muslim Ikuti Pengajian Rutin Malam Rabu Gus Lik Kediri
-
Peristiwa3 years agoInilah Kegiatan Malam Tirakatan Jumat Legi di Gereja Puhsarang
-
Inspirasi6 years agoMengenal Sosok Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta
