Connect with us

Peristiwa

Polsek kediri Kota Razia Yustisi Secara Mobiling di Jalan Raya

Published

on

Kediriselaludihati.com – Kegiatan Operasi Yustisi di wilayah Hukum Polsek Kediri Kota. Pelaksanaan operasi yustisi dengan dasar. Inmendagri No.18 Tahun 2022, tanggal 21 Maret 2022, Tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 COVID-19 Di Wilayah Jawa dan Bali.

Perda Provinsi Jatim No. 2 Tahun 2020. Perwalikota Kediri No. 32 Tahun 2020. Keputusan Wali Kota Kediri No. 188.45 /60 /419.033 / 2022, Tanggal 8 Februari 2022, Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.

Kegiatan, pada Rabu 18- 06 – 2022 pukul 08.00 Wib. – Selesai. Kegiatan Operasi Yustisi dilaksanakan dengan cara Patroli Mobiling yang dipimpin oleh Padal Ipda MK. Zaman

Lokasi giat ops yustisi. Jl. Trunojoyo. Pasar setonobethek. Jumlah total pelanggaran 15. “Dalam Kegiatan Ops Yustisi Dapat Berlangsung Tertib, Aman dan Lancar,” kata Kapolsek Kediri Kota AKP H. Mustakim, SH. (res/an).

Continue Reading

Peristiwa

Bhabinkamtibmas Ngronggo Kediri Temui Kelompok Tani Makmur, Ajak Petani Jaga Kelancaran Air dan Keamanan Sawah

Published

on

Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Kelurahan Ngronggo, Polsek Kediri Kota, mengunjungi kelompok Tani Makmur di kawasan persawahan Jalan Sawah Besar, Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri, pada Rabu (21/10/2026).

Dalam kegiatan sambang dialogis yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut, polisi mengajak para petani menjaga kelancaran saluran irigasi sekaligus meningkatkan kepedulian terhadap keamanan lingkungan pertanian.

Petugas mengingatkan bahwa saluran irigasi memiliki peran penting dalam mendukung kegiatan pertanian. Aliran air yang terhambat dapat mengganggu distribusi air ke lahan persawahan yang membutuhkan pengairan.

Karena itu, petani diajak bersama-sama menjaga kebersihan saluran dan memperhatikan kondisi aliran air agar tetap berfungsi dengan baik.

Selain persoalan irigasi, Bhabinkamtibmas juga menyampaikan pesan keamanan dan ketertiban masyarakat kepada anggota kelompok Tani Makmur.

Para petani diimbau meningkatkan kepedulian terhadap situasi lingkungan, termasuk menjaga keamanan kawasan persawahan dan membangun komunikasi apabila menemukan persoalan yang berpotensi mengganggu ketertiban.

Kapolsek Kediri Kota Kompol Bowo Wicaksono, S.Sos., melalui laporan kegiatan menyampaikan bahwa sambang dialogis tersebut difokuskan pada dua hal, yakni pemeliharaan saluran irigasi dan partisipasi petani dalam menjaga keamanan lingkungan.

“Kami mengajak para petani untuk bersama-sama menjaga saluran irigasi agar aliran air tetap lancar. Irigasi merupakan kebutuhan penting dalam kegiatan pertanian sehingga pemeliharaannya memerlukan kepedulian semua pihak,” kata Kompol Bowo.

Menurutnya, komunikasi antara Bhabinkamtibmas dan kelompok tani menjadi bagian dari pendekatan kepolisian untuk mengetahui kondisi serta kebutuhan masyarakat secara langsung.

Kawasan pertanian juga membutuhkan perhatian dalam pemeliharaan keamanan, terutama melalui kerja sama dan kepedulian warga yang sehari-hari beraktivitas di lingkungan tersebut.

“Keamanan lingkungan bukan hanya tanggung jawab kepolisian. Kami berharap kelompok tani juga aktif menjaga ketertiban di kawasan persawahan dan segera berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas apabila menemukan potensi gangguan keamanan,” tambahnya.

Kegiatan sambang dialogis tersebut menjadi sarana mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat, khususnya kelompok petani yang memiliki kebutuhan serta aktivitas berbeda dengan masyarakat di kawasan permukiman.

Melalui komunikasi langsung, petugas dapat menyampaikan pesan kamtibmas sekaligus membangun kerja sama dalam menjaga lingkungan pertanian.

Laporan kegiatan tidak menyebutkan adanya kerusakan saluran irigasi maupun gangguan keamanan tertentu di lokasi persawahan Jalan Sawah Besar.

Kapolsek Kediri Kota melaporkan bahwa kegiatan sambang bersama kelompok Tani Makmur berlangsung lancar, aman, dan terkendali.

Melalui kegiatan tersebut, Polsek Kediri Kota berharap kepedulian petani terhadap pemeliharaan irigasi dan keamanan lingkungan terus meningkat sehingga aktivitas pertanian di Kelurahan Ngronggo dapat berjalan dengan baik. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Cegah Konflik Hukum di Masyarakat, Polsek Semen Kediri Dampingi Penyuluhan UU Nomor 1 Tahun 2023

Published

on

Kediriselaludihati.com – Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jawa Timur menggelar penyuluhan mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru kepada masyarakat Desa Sidomulyo, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, pada Rabu (21/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Sidomulyo, Jalan Raya Sidomulyo Nomor 98, mulai pukul 12.30 WIB tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap ketentuan hukum pidana nasional, termasuk hak dan kewajiban warga di hadapan hukum.

Penyuluhan menghadirkan Kasubid Sunlihkum Bidkum Polda Jawa Timur Kombes Pol Martin Lak Makalew sebagai pemateri, didampingi personel Bidkum Polda Jatim dan unsur hukum Polres Kediri Kota.

Sejumlah tokoh agama, tokoh masyarakat, ketua RT dan RW, perangkat desa, serta warga Desa Sidomulyo mengikuti kegiatan tersebut.

Dalam penyuluhan itu, masyarakat diperkenalkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Peraturan tersebut menggantikan KUHP peninggalan kolonial dan menjadi dasar baru dalam pengaturan hukum pidana nasional.

Penyuluhan hukum dinilai penting agar masyarakat tidak hanya mengetahui adanya perubahan peraturan, tetapi juga memahami konsekuensi hukum dari tindakan yang dilakukan dalam kehidupan sehari-hari.

Kegiatan tersebut juga membuka ruang tanya jawab antara warga dan narasumber dari Bidkum Polda Jawa Timur.

Melalui forum itu, masyarakat memperoleh kesempatan untuk meminta penjelasan mengenai persoalan hukum yang belum mereka pahami.

Bhabinkamtibmas Desa Sidomulyo, Polsek Semen, Bripka Adhityatama Kurniawan, turut mendampingi kegiatan bersama unsur tiga pilar desa.

Selain memantau situasi dan membantu pengamanan, Bhabinkamtibmas memberikan imbauan kepada warga agar memahami hak serta kewajibannya di hadapan hukum.

Kapolsek Semen AKP Sonny Setiawan menjelaskan melalui laporan kegiatan bahwa pendampingan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian meningkatkan kesadaran hukum sekaligus mencegah potensi konflik di lingkungan masyarakat.

“Penyuluhan KUHP baru ini penting agar masyarakat memahami perubahan aturan hukum pidana yang sudah berlaku. Dengan pemahaman yang baik, warga diharapkan mampu menghindari pelanggaran hukum sekaligus mengetahui hak dan kewajibannya,” kata Kapolsek.

Menurutnya, pemahaman hukum menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Perselisihan yang muncul akibat kesalahpahaman maupun ketidaktahuan terhadap aturan dapat berkembang menjadi persoalan hukum apabila tidak diselesaikan dengan baik.

Karena itu, pendekatan edukasi dan komunikasi dengan masyarakat menjadi bagian dari langkah pencegahan yang dilakukan kepolisian.

“Kami berharap masyarakat tidak ragu bertanya kepada pihak yang berwenang apabila menghadapi persoalan hukum. Jangan sampai ketidaktahuan terhadap aturan justru menimbulkan konflik atau tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tambahnya.

Selain Kombes Pol Martin Lak Makalew, kegiatan tersebut dihadiri Aiptu Buyung Nasution dari Bidkum Polda Jatim, Kasubseksi Bantuan Hukum Polres Kediri Kota Aiptu Roni Erwatana, serta personel Subseksi Penyuluhan Hukum Polres Kediri Kota Aipda Ade Januar Pribadi.

Kepala Desa Sidomulyo Damam Hidayat bersama perangkat desa turut mendukung pelaksanaan penyuluhan yang diikuti masyarakat setempat.

Kegiatan diawali sambutan kepala desa, dilanjutkan pemaparan materi oleh Bidkum Polda Jawa Timur dan sesi tanya jawab.

Meski demikian, laporan kegiatan belum merinci pasal-pasal KUHP baru yang dibahas secara khusus maupun pertanyaan yang disampaikan peserta selama penyuluhan.

Kapolsek Semen melaporkan bahwa seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib, aman, dan lancar.

Melalui penyuluhan tersebut, Polda Jawa Timur bersama Polres Kediri Kota dan pemerintah desa berupaya memperluas pemahaman hukum masyarakat agar penerapan KUHP baru dapat dipahami secara lebih baik sekaligus mendukung terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Lewat Polisi Sahabat Anak, Siswa TK se-Kecamatan Mojoroto Kediri Belajar Rambu Lalu Lintas dan Mengenal Profesi Polisi

Published

on

Kediriselaludihati.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota mengenalkan pentingnya keselamatan berlalu lintas kepada anak-anak usia dini melalui program Polisi Sahabat Anak (Polsanak) di Taman Brantas, Kota Kediri, pada Rabu (21/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.30 hingga 10.00 WIB tersebut diikuti siswa-siswi TK Pokja 04 Kecamatan Mojoroto yang berasal dari wilayah Kelurahan Bujel, Ngampel, Dermo, dan Gayam.

Didampingi guru dan wali murid, anak-anak mendapatkan pengenalan mengenai aturan dasar berlalu lintas, fungsi rambu jalan, serta tugas dan profesi kepolisian.

Program edukasi tersebut dilaksanakan anggota Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Kediri Kota sebagai bagian dari upaya menanamkan kesadaran keselamatan jalan sejak usia dini.

Dalam kegiatan tersebut, petugas memperkenalkan berbagai rambu lalu lintas dan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL), termasuk fungsi lampu pengatur kendaraan di persimpangan jalan.

Anak-anak juga diajak mengenal profesi polisi, khususnya tugas anggota lalu lintas dalam mengatur kendaraan dan membantu menjaga keselamatan pengguna jalan.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Septia Intan Putri menjelaskan melalui laporan kegiatan bahwa Polsanak kali ini difokuskan pada tiga materi utama, yakni tertib lalu lintas sejak dini, pengenalan profesi Polri, serta pemahaman APILL dan rambu jalan.

Edukasi tersebut menjadi bagian dari pembelajaran keselamatan yang dapat diperkenalkan kepada anak-anak sebelum mereka menjadi pengguna jalan secara mandiri.

“Melalui kegiatan Polisi Sahabat Anak, kami ingin mengenalkan budaya tertib berlalu lintas sejak usia dini. Anak-anak perlu memahami aturan sederhana di jalan agar tumbuh menjadi generasi yang peduli terhadap keselamatan diri sendiri maupun orang lain.” Kata Kasatlantas AKP Septia.

Pengenalan keselamatan lalu lintas pada usia taman kanak-kanak juga dapat menjadi bekal bagi anak untuk memahami pentingnya kehati-hatian ketika berada di jalan raya.

Materi mengenai rambu dan lampu lalu lintas, misalnya, dapat membantu anak mengenali tanda-tanda yang sering mereka jumpai ketika bepergian bersama orang tua.

Selain memberikan pengetahuan dasar keselamatan, kegiatan Polsanak menjadi sarana membangun kedekatan antara anak-anak dan anggota kepolisian.

Melalui pertemuan langsung, siswa dapat mengenal polisi sebagai petugas yang memiliki tanggung jawab menjaga keamanan, memberikan pertolongan, serta melayani masyarakat.

“Kami berharap anak-anak tidak hanya mengenal polisi dari seragamnya, tetapi juga memahami tugas polisi dalam melindungi dan melayani masyarakat. Pembelajaran keselamatan lalu lintas akan lebih efektif apabila terus dibiasakan oleh guru dan orang tua,” tambahnya.

Keterlibatan guru dan wali murid dalam kegiatan tersebut juga menjadi bagian penting untuk mendukung pembiasaan perilaku tertib berlalu lintas di lingkungan keluarga dan sekolah.

Orang tua memiliki peran dalam memberikan contoh, seperti menggunakan helm ketika berkendara sepeda motor, mematuhi lampu lalu lintas, serta memastikan anak berada dalam kondisi aman selama perjalanan.

Melalui program Polsanak, Satlantas Polres Kediri Kota berupaya membangun kesadaran keselamatan jalan secara bertahap, dimulai dari pengenalan aturan sederhana yang mudah dipahami anak-anak.

Kegiatan edukasi bersama siswa TK Pokja 04 Kecamatan Mojoroto tersebut berlangsung lancar, aman, dan kondusif hingga selesai.

Satlantas Polres Kediri Kota berharap pendidikan keselamatan berlalu lintas sejak dini dapat membantu membentuk kebiasaan disiplin dan meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan di jalan raya. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page