Connect with us

Peristiwa

Polsek Mojo Patroli Saur Dalam Rangka Harkamtibmas

Published

on

Polres Kediri Kota -Polsek Banyakan Polres Kediri Kota melaksanakan  ops yustisi  Penerapan Imendagri Nomor04 Tahun N 2021, Pergub Prov Jatim Nomor 53 Tahun N 2020, Perbup Kediri Nomor 44 Tahun 2020 dan Surat Edaran Kemendagri tentang perpanjangan PPKM Mikro oleh Polsek Banyakan, Senin  19 April 2021 di depan Mako Polsek Banyakan

Kegiatan dilaksanakan secara mobile dengan sasaran masyarakat  yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan.  Adapun hasil ops yustisi dan jumlah pelanggar protokol kesehatan  terdiri dari  teguran lisan 12 orang,  teguran tertulis 3 orang. Membagikan masker pada masyarakat pengguna jalan 15 masker.

Di Polsek Mojo Patroli Saur dalam rangka  Harkamtibmas  menggunakan mobil Patroli Mobil Back Bone . Melaksanakan Kegiatan Patroli Saur dalam Rangka Harkamtibmas dengan  sasaran  sepanjang jalan Raya Mojo  diwilayah hukum Polsek Mojo.

Patroli saur ke jalan raya mojo / jembatan wijaya kusuma  / perumahan / antisipasi 3C  pantau pelaksanaan protokol kesehatan dengan sasaran kegiatan  

Patroli R4 Back Bone  Jln. Raya Mojo , JWK Desa Tambibendo  Kec. Mojo Kabupaten  Kediri. Dialogis dgn Warga  agar kembali ke rumah untuk tidak berkerumun dan  waspada 3 Cepu serta melaksanakan Protokol kesehatan kpd Masyarakat.

“Kami membubarkan balap liar – membubarkan/menghalau warga yang menggunakan sound sistem /saur on the  road,” kata AKP NI Ketut S, Kasubbag Humas Polres Kediri Kota. (res/an).

Continue Reading

Peristiwa

Kapolsek Kediri Kota: Problem Solving Jadi Upaya Jaga Kondusivitas Wilayah

Published

on

Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Kelurahan Ngronggo, Polsek Kediri Kota memfasilitasi mediasi terkait persoalan pendirian tempat usaha yang dinilai menyerupai warung Madura, pada Selasa (27/1/2026). Kegiatan problem solving tersebut berlangsung di Balai Kelurahan Ngronggo mulai pukul 09.00 WIB dan melibatkan unsur tiga pilar serta perwakilan warga.

Mediasi itu dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Ngronggo Aiptu Aris Hadi Suryanto bersama perangkat kelurahan dan Babinsa, sebagai upaya penyelesaian permasalahan secara persuasif tanpa menimbulkan konflik di tengah masyarakat.

Sejumlah pihak yang hadir dalam kegiatan tersebut antara lain, Kepala Kelurahan Ngronggo, Kasi Trantib Kelurahan Ngronggo, Babinsa Ngronggo, Ketua RW 09 Kelurahan Ngronggo, Ketua RT 05 RW 06 Kelurahan Manisrenggo, Babinsa Manisrenggo, serta Ketua dan pengurus Paguyuban Sembako Madura.

Dalam mediasi itu disepakati beberapa poin. Pertama, permasalahan diselesaikan secara kekeluargaan. Kedua, outlet usaha yang menjadi persoalan tidak meniru konsep warung Madura. Ketiga, pom mini yang berada di lokasi tetap diperbolehkan beroperasi.

Kapolsek Kediri Kota Kompol Bowo Wicaksono mengatakan, pendekatan problem solving oleh Bhabinkamtibmas merupakan bagian dari strategi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) di tingkat kelurahan.

“Bhabinkamtibmas kami dorong aktif melakukan mediasi setiap ada potensi konflik di masyarakat. Penyelesaian secara musyawarah seperti ini lebih efektif menjaga kerukunan dan mencegah persoalan berkembang menjadi gangguan kamtibmas,” ujar Bowo.

Ia menambahkan, kehadiran polisi melalui peran Bhabinkamtibmas tidak hanya bersifat penegakan hukum, tetapi juga sebagai mediator sosial di tengah masyarakat.

“Polisi hadir untuk memberi rasa aman sekaligus menjadi jembatan komunikasi antarwarga. Dengan sinergi tiga pilar, setiap permasalahan di tingkat bawah bisa ditangani lebih cepat dan kondusif,” katanya.

Kegiatan mediasi berlangsung aman, lancar, dan kondusif. Kesepakatan yang dicapai diharapkan dapat menjaga keharmonisan warga serta mencegah munculnya gesekan sosial di lingkungan tersebut. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Kapolsek Kediri Kota: Kehadiran Polisi Cegah 3C dan Jaga Rasa Aman Warga

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polsek Kediri Kota melaksanakan Patroli Harkamtibmas di sejumlah titik strategis wilayah hukumnya, pada Selasa (27/1/2026) pagi. Kegiatan ini menyasar sejumlah objek vital, pusat perbelanjaan, perbankan, hingga kawasan parkir guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya tindak kejahatan 3C (curat, curas, dan curanmor).

Patroli dimulai pada pukul 09.00 WIB dengan melibatkan enam personel, dipimpin Iptu Moh. Mekrot selaku perwira pengawas (pawas) dan Aiptu Slamet Riadi sebagai padal. Turut dalam kegiatan tersebut Aiptu Hendrik Kusuma D, Aipda Bintoro Atmojo, Aiptu Hendik Mei, dan Aiptu Agus Priyono.

Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran patroli antara lain, SPBU Jalan Joyoboyo, SPPG 1 Semampir, Golden Swalayan Jalan Hayam Wuruk, kantong parkir Jalan Dhoho, ATM BRI Jalan Hayam Wuruk, Indomaret Jalan Joyoboyo, serta Bank Jatim Syariah Jalan Diponegoro Kota Kediri.

Dalam patroli tersebut, petugas melaksanakan patroli jalan kaki sekaligus dialogis dengan warga, karyawan, petugas keamanan (security), juru parkir, hingga pegawai perbankan. Polisi memberikan imbauan kamtibmas agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan serta menjaga keamanan lingkungan masing-masing.

Kapolsek Kediri Kota Kompol Bowo Wicaksono mengatakan, patroli rutin ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas di kawasan perkotaan yang memiliki mobilitas tinggi.

“Patroli ini kami lakukan secara rutin, terutama di titik-titik yang rawan aktivitas masyarakat. Tujuannya untuk mencegah kejahatan 3C sekaligus memastikan situasi wilayah hukum Polsek Kediri Kota tetap aman dan kondusif,” ujar Bowo.

Ia menambahkan, kehadiran polisi di tengah masyarakat juga bertujuan memberikan rasa aman sekaligus membangun komunikasi dengan berbagai elemen masyarakat.

“Dengan patroli dialogis, anggota bisa langsung menyampaikan imbauan kamtibmas sekaligus menyerap informasi dari masyarakat. Sinergi ini penting untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayah Kota Kediri,” katanya.

Hingga patroli selesai, situasi wilayah hukum Polsek Kediri Kota dilaporkan dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Polisi memastikan kegiatan serupa akan terus ditingkatkan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (res/an)

Continue Reading

Lalu Lintas

Satlantas Polres Kediri Kota Sebut Kelalaian Pengemudi Bus Harapan Jaya Jadi Penyebab Utama

Published

on

Kediriselaludihati –   Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota menetapkan TH (33), sopir Bus Harapan Jaya bernomor polisi AG 7662 OT, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas beruntun di Simpang Empat Muning, Jalan Semeru, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Jumat (23/1/2026).

Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan mengatakan, kecelakaan tersebut melibatkan satu unit bus, satu mobil penumpang, serta lima sepeda motor.

“Kendaraan yang terlibat antara lain Bus Harapan Jaya AG 7662 OT, mobil Daihatsu Xenia AG 1925 OT, serta sepeda motor Honda Vario AG 2257 DA, Honda Scoopy AG 4798 OH, Yamaha Mio AG 6863 VI, Yamaha NMAX AG 2528 AAC, dan Honda Vario AG 5818 ECD,” ujar AKP Tutud Yudho saat dikonfirmasi di Mako Satlantas Polres Kediri Kota, Selasa (27/1/2026).

Dalam kejadian tersebut, sejumlah korban mengalami luka ringan, di antaranya MA, HS, MZ, VN, NL, SD, NH, KB, dan CA. Seluruh korban sempat mendapatkan perawatan medis dan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

Menurut Tutud, kronologi kecelakaan bermula saat bus melaju dari arah barat ke timur di Jalan Semeru, Kelurahan Lirboyo. Sesampainya di lokasi kejadian, bus diduga berusaha mendahului kendaraan di depannya.

“Karena kurang konsentrasi dan tidak dapat mengendalikan kemudi, bus menabrak bagian belakang kendaraan yang sedang berhenti di lampu lalu lintas yang menyala merah,” kata Tutud.

Ia menambahkan, setelah menabrak sejumlah kendaraan, bus tetap melaju lurus dan oleng ke kanan hingga menabrak rumah warga berinisial AY yang berada di sisi selatan jalan.

Petugas Satlantas Polres Kediri Kota yang menerima laporan segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penanganan, mengevakuasi korban ke rumah sakit, serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi juga memeriksa sejumlah saksi guna mendalami penyebab kecelakaan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menyimpulkan kecelakaan terjadi akibat kelalaian pengemudi bus. TH kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 311 ayat (3) atau Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 8 juta,” ujar Tutud.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, TH tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun. Namun, yang bersangkutan tetap berada dalam pengawasan penyidik.

Satlantas Polres Kediri Kota mengimbau masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas dan meningkatkan kewaspadaan di jalan guna mencegah kecelakaan serupa.

“Keselamatan adalah yang utama. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas sangat menentukan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” kata Tutud. (res/aro)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page