Connect with us

Peristiwa

Polsek Mojoroto Sosialisasi Aturan Prokes di tengah PPKM Skala Mikro

Published

on

Polres Kediri Kota – Polsek Mojoroto melaksanaan Operasi Yustisi Penerapan Perda Prov Jatim Nomor  2 Tahun  2020, Perwalikota Kediri Nomor  32 Tahun  2020 Dan Pememberitahuan Se Walikota Terbaru 443    /2/419.003/2021. terkait PPKM (Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat)

Kegiatan Ops dilaksanakan secara Stasioner maupun mobile, untuk Polsek Mojoroto .Sasaran    Jalan Penanggungan Kel Bandar Lor, Kec.Mojoroto, Kota Kediri antara lain cafe EXPO, Telkopi, Warung Angkringan,  Cafe Maktam.

Petugas memberikan sosialisasi terkait diterapkan pelaksanaan SE Walikota yang terbaru Nomor 443    /2/419.003/2021. Terkait PPKM (Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat), 

“Sanksi Ops Yustisi terdiri dari   Teguran lisan    10 , Tertulis    2, Himbauan masyarakat    15 kali,” kata Plh Kapolsek Mojoroto AKP BUDI WIYONO. (res/an).

Continue Reading

Peristiwa

Obvit, Perbankan, hingga Simpang JLS Betet Disisir Polsek Pesantren Kediri untuk Antisipasi 3C dan Gangguan Kamtibmas

Published

on

Kediriselaludihati.com – Jajaran Polres Kediri Kota melalui Polsek Pesantren mengintensifkan patroli harkamtibmas pada malam hingga dini hari sebagai bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2026. Patroli menyasar objek vital, perbankan, pertokoan, permukiman, hingga titik-titik keramaian saat sahur.

Kapolsek Pesantren Kompol Siswandi mengatakan, patroli dilakukan, pada Senin (2/3/2026) pukul 22.00 WIB hingga selesai dengan fokus pengamanan objek vital, ATM, serta kawasan permukiman warga. Petugas yang dipimpin Iptu Wahyudi selaku perwira pengawas menyampaikan pesan kamtibmas kepada masyarakat guna mengantisipasi tindak pidana 3C (pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor).

“Kami lakukan patroli dialogis ke perbankan, pertokoan, hingga tempat wisata untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif,” ujar Siswandi.

Keesokan harinya, Selasa (3/3/2026) pukul 02.00 WIB, patroli sahur kembali digelar dengan menyasar Pertigaan JLS Betet, Perempatan Betet, serta Perempatan RS Baptis. Kegiatan ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas, termasuk aksi 3C maupun aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban saat masyarakat menjalankan ibadah Ramadhan.

Operasi Pekat Semeru 2026 sendiri digelar oleh Polda Jawa Timur beserta jajaran sebagai langkah cipta kondisi menjelang dan selama Ramadhan serta Idul Fitri 1447 Hijriah. Operasi ini merespons meningkatnya dinamika sosial, ekonomi, dan perkembangan teknologi yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Selain kejahatan konvensional, aparat juga mewaspadai maraknya penyakit masyarakat seperti peredaran miras ilegal, narkotika, perjudian, prostitusi, hingga kejahatan berbasis daring seperti judi online dan penyebaran konten ilegal. Tekanan ekonomi dan meningkatnya mobilitas masyarakat menjelang hari raya turut menjadi perhatian dalam penguatan patroli preventif.

Operasi Pekat Semeru 2026 mengedepankan pendekatan preventif melalui patroli dan pembinaan masyarakat, represif melalui penegakan hukum tegas dan terukur, serta terpadu dengan menyasar penyakit masyarakat baik konvensional maupun berbasis online.

Selama dua rangkaian patroli tersebut, situasi di wilayah hukum Polsek Pesantren dilaporkan aman, lancar, dan terkendali. Kepolisian memastikan kegiatan serupa akan terus dilakukan secara rutin guna memberikan rasa aman kepada masyarakat serta mendukung terciptanya kamtibmas yang kondusif selama momentum Ramadhan di Kota Kediri. (res/an)

Continue Reading

kriminal

Dua Penjual Arak Jowo Ditangkap di Mojo, Polisi Juga Amankan Pengedar Sabu di Kaliombo

Published

on

Kediriselaludihati – Operasi penyakit masyarakat (Pekat) Semeru 2026 yang dilaksanakan jajaran Polres Kediri Kota pada Selasa, 3 Maret 2026, menghasilkan pengungkapan tiga kasus yang melibatkan perkara narkotika dan peredaran minuman keras (miras).

Dari laporan operasi tercatat satu tersangka narkotika yang diamankan bersama beberapa paket sabu serta dua orang pelaku penjualan arak jowo tanpa izin di wilayah Mojo. Laporan resmi tentang pengungkapan ini disusun dan ditandatangani oleh Inspektur Polisi Dua Iwan Sulaiman sebagai Kaposko Ops Pekat Semeru 2026.

Insiden pengungkapan terbesar adalah penangkapan terhadap seorang pria diduga pengedar sabu di perumahan di Jalan Kaliombo Raya, Kelurahan Kaliombo, Kota Kediri. Petugas menerima informasi dari masyarakat, melakukan penyelidikan, dan akhirnya mengamankan pelaku bersama barang bukti.

Pengedar sabu di Kaliombo: barang bukti bertumpuk, tersangka muda diamankan.Berdasarkan catatan resmi, tersangka narkotika diidentifikasi sebagai Hendrik Sumarsono bin Sumarsono bekerja swasta dan berdomisili di Jalan Kaliombo Raya No. 8 RT 05 RW 01, Kelurahan Kaliombo, Kecamatan Kota, Kediri.

Dari lokasi petugas menyita sejumlah paket sabu dalam berbagai ukuran dan alat untuk mengemas serta mengedarkan narkotika, antara lain:mPaket sabu sejumlah beberapa pocket dengan berat kotor dan bersih terinci (termasuk paket 21,10 gram kotor / 19,96 gram bersih; paket 0,46 g kotor / 0,34 g bersih; paket 0,44 g kotor / 0,32 g bersih; serta paket kecil 0,26 g kotor / 0,14 g bersih).Timbangan digital merk Camry warna hitam. Klip plastik, sedotan plastik (sebagai skrop), gunting, bungkus plastik, dan satu unit ponsel Android merek Redmi warna biru.

Laporan menyebutkan bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari warga setempat dan melakukan penyelidikan yang mengarah pada penyitaan barang bukti dan pembawaan pelaku ke Mapolres Kediri Kota untuk proses lebih lanjut. Detail barang bukti dan identitas tersangka tercantum dalam dokumen resmi operasi.

Dua kasus penjualan arak jowo di Mojo: pedagang dan pelajar ditangkap

Selain kasus narkotika, tim satuan yang sama juga mengungkap dua kasus peredaran miras jenis “arak jowo” tanpa izin di kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. Kedua kejadian dilaporkan terjadi pada 2 Maret 2026 di desa berbeda:
1. Di Desa Kedawung, petugas mengamankan Naufal (laki-laki, 31 tahun), yang diduga menjual dan menyimpan lima botol arak jowo.
2. Di Desa Ngadi, petugas mengamankan Agung (laki-laki, 25 tahun), yang tercatat sebagai pelajar/mahasiswa, juga dengan barang bukti lima botol arak jowo.

Dalam dokumen operasi, kedua perkara miras dicatat sebagai perkara non-TO (non tindak operasi/laporan tipologi tertentu), namun pelaku dan barang bukti telah diamankan di unit terkait untuk proses penanganan di tingkat Polsek.

Proses penanganan dan catatan resmi operasi

Laporan harian Operasi Pekat Semeru 2026 merinci langkah awal yang dilakukan: penerimaan informasi publik, survei dan penyelidikan, penangkapan, pengamanan barang bukti, serta pembawaan pihak yang terlibat ke unit fungsi kepolisian setempat. Rekapitulasi operasi mencantumkan jumlah kasus yang diungkap (narkotika: 1 kasus; miras: 2 kasus) dan barang bukti yang disita. Dokumen tersebut juga menyatakan bahwa kasus telah dicatat secara resmi pada sistem laporan kepolisian dengan nomor LP yang relevan.

Konteks dan implikasi penegakan hukum

Operasi Pekat (penyakit masyarakat) kerap digelar untuk meredam potensi gangguan kamtibmas yang berasal dari peredaran narkotika, peredaran miras ilegal, prostitusi, perjudian, dan aktivitas lain yang menganggu ketertiban publik. Penindakan terhadap pengedar narkotika—terutama yang memuat barang bukti dalam jumlah puluhan gram—menjadi fokus penting karena potensi dampak sosial dan kriminal yang lebih luas apabila peredaran dibiarkan berlanjut. Sementara itu, penertiban peredaran miras non-izin juga menjadi bagian upaya preventif untuk menjaga ketertiban dan mengurangi potensi konflik sosial di tingkat lokal.

Menurut isi laporan operasi, berkas perkara dan barang bukti diserahkan untuk pemeriksaan lanjutan kepada unit reskrim dan satresnarkoba Polres Kediri Kota, sedangkan penanganan perkara miras dilanjutkan di tingkat Polsek setempat. Proses administrasi, pemeriksaan saksi, dan langkah kepolisian lain seperti visum, uji laboratorium (untuk narkotika), serta penyusunan berkas perkara akan ditempuh sesuai prosedur. (res/aro)

Continue Reading

Kriminal

Unit Kamsel Ingatkan Tertib Lalu Lintas dan Hindari Perayaan Berlebihan Jelang Idul Fitri

Published

on

Kediriselaludihati – Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Polres Kediri Kota memberikan imbauan kepada pengunjung dan staf Samudra Swalayan Dhoho Plaza, Selasa (3/3/2026). Kegiatan berlangsung pukul 09.00 hingga 11.00 WIB di pusat perbelanjaan yang berada di Jalan PB Sudirman, Kota Kediri.

Dipimpin Kanit Kamsel bersama anggota, petugas menyampaikan pesan agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap barang bawaan pribadi saat berbelanja. Imbauan ini disampaikan menyusul meningkatnya jumlah pengunjung menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Selain itu, Unit Kamsel juga mengingatkan pengunjung agar tetap berhati-hati dalam berkendara, mematuhi rambu-rambu serta aturan lalu lintas, dan membudayakan keselamatan sebagai kebutuhan utama, bukan sekadar kewajiban.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan mengatakan, peningkatan aktivitas masyarakat di pusat perbelanjaan berpotensi menimbulkan kepadatan arus lalu lintas maupun kerawanan tindak kejahatan. Karena itu, pendekatan preventif melalui edukasi langsung kepada masyarakat dinilai penting.

“Menjelang Idul Fitri, aktivitas belanja meningkat. Kami mengingatkan agar masyarakat tetap waspada terhadap barang pribadi serta tidak merayakan secara berlebihan yang bisa mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Satlantas Polres Kediri Kota memastikan kegiatan edukasi dan imbauan serupa akan terus dilakukan di berbagai titik keramaian guna mendukung terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kota Kediri. (res/aro)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page