Connect with us

Peristiwa

Polsek Mojoroto Teguran Lisan 15 Pelanggar Prokes

Published

on

Kediriselaludihati.com -Polsek Mojoroto, Polres Kediri Kota melaksanaan Operasi Yustisi Penerapan Perda Prov Jatim Nomor 2 Th 2020, Perwalikota Kediri Nomor 32 Th 2020 Dan Pemberitahuan Se Walikota Terbaru 443     /2/419.003/2021. Terkait PPKM (Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat).

Kegiatan pada hari ini Kamis 6 Mei 2021, Pukul 22.00 Wib s/d selesai. Kegiatan Operasi dilaksanakan secara Stasioner maupun mobile, untuk Polsek Mojoroto dipimpin Pawas IPTU Hari Siswanto, SH bersama Padal Ipda Agung Indarto S.

Razia Protokol Kesehatan. Sasaran  2 ( dua  ) Sepajang Gor Joyoboyo Bandarkidul, Mojoroto dan Sepanjang jalan Raung, Bandar Kidul, Mojoroto

Petugas memberikan sosialisasi terkait diterapkan pelaksanaan SE Walikota yang terbaru Nomor  443  /2/419.003/2021. terkait PPKM (Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat),

Sanksi Operasi Yustisi terdiri dari. Teguran lisan     15. Kerja Sosial  Sangsi sosial Pus Up 5 orang tanpa masker. Himbauan masyarakat  10 kali.

Petugas Polsek Mojoroto yang melaksanakan Ops Yustisi membagikan masker sebanyak     25 buah. Pada Jumat (7/5) Razia Protokol Kesehatan. Sasaran Toko AWW FASHION, Kel. Bandar kidol, Kec. Mojoroto, Kota Kediri.

Petugas memberikan sosialisasi terkait diterapkan pelaksanaan SE Walikota yang terbaru Nomor  443 /2/419.003/2021. Terkait PPKM (Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat).

Sanksi Ops Yustisi terdiri dari, Teguran lisan     12. Himbauan masyarakat 12 kali. “Selama kegiatan berjalan lancar, situasi aman terkendali,” kata Kapolsek Mojoroto, Kompol Gatot Setyo B. S.H. (res/an).

Continue Reading

Lalu Lintas

Kasat Lantas: Keselamatan Pengguna Jalan Jadi Prioritas, Pengajuan Pemasangan Rambu Segera Dilakukan

Published

on

Kediriselaludihati – Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota melalui Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) melaksanakan pengecekan rambu-rambu lalu lintas di wilayah Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, Jumat (23/1/2026). Kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah antisipatif untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas, khususnya di jalur rawan kecelakaan.

Pengecekan dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai dengan lokasi sasaran di Desa Pagung dan Desa Puhsarang, Kecamatan Semen, termasuk ruas Jalan Argowilis. Kegiatan dipimpin oleh Kanit Kamsel Satlantas Polres Kediri Kota, Iptu Mujani, S.H., bersama anggota Unit Kamsel.

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan kondisi fisik rambu lalu lintas sekaligus survei lapangan untuk pengajuan pemasangan rambu baru. Hasil pengecekan menunjukkan adanya beberapa rambu yang sudah tidak layak fungsi, baik karena rusak, pudar, maupun tidak terlihat secara jelas oleh pengguna jalan.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Tutud Yudho Prastyawan, S.H., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Satlantas dalam menjaga keselamatan masyarakat di jalan raya.

“Pengecekan rambu lalu lintas ini kami lakukan untuk memastikan seluruh fasilitas pendukung keselamatan jalan berfungsi dengan baik. Dari hasil survei, kami menemukan beberapa rambu yang kondisinya sudah tidak layak dan perlu segera diperbaiki atau diganti,” ujar AKP Tutud Yudho.

Ia menambahkan, jalur Argowilis dan sekitarnya memiliki karakteristik jalan menanjak, berkelok, serta sering dilalui kendaraan wisata dan masyarakat lokal, sehingga keberadaan rambu yang jelas dan sesuai standar sangat dibutuhkan.

“Keselamatan pengguna jalan adalah prioritas utama. Kami akan segera mengajukan pemasangan dan perbaikan rambu kepada instansi terkait agar potensi kecelakaan dapat diminimalisir,” lanjutnya.

AKP Tutud Yudho juga mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati saat melintas di wilayah tersebut serta mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku. Menurutnya, keselamatan di jalan tidak hanya bergantung pada sarana prasarana, tetapi juga pada kesadaran dan disiplin pengguna jalan.

Selama kegiatan pengecekan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan lancar. Satlantas Polres Kediri Kota memastikan kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai upaya preventif dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Kediri Kota. (res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

Yusril: Reformasi Polri Fokus Pembenahan Internal dan Revisi UU Kepolisian

Published

on

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan perkembangan terkini mengenai proses Reformasi Kepolisian yang dibahas Komite Percepatan Reformasi Polri. Yusril juga menyampaikan mengenai perlunya Revisi UU Polri usai putusan Mahkamah Konstitusi.
Yusril menjelaskan Komite Reformasi Kepolisian masih pada tahap pembahasan awal melalui rapat-rapat pleno. Menurut dia, Komite telah mendengarkan paparan dari Tim Reformasi Internal Polri yang dibentuk oleh Kapolri, yang berfokus pada pembenahan administratif dan penyesuaian berbagai peraturan internal.

“Pembahasan mencakup aspek administrasi, kepangkatan, karier, serta peningkatan pelayanan Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, termasuk pendekatan hukum dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Kamis (22/1/2026).

Selain itu, kata Yusril, reformasi tersebut juga berkaitan erat dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang menuntut berbagai penyesuaian dalam tugas dan fungsi kepolisian sebagai aparat penegak hukum.

Perihal laporan Komite kepada Presiden Prabowo, Yusril menargetkan draf laporan bisa selesai pada akhir Januari. Komite Reformasi Polri saat ini tengah menggelar rapat intensif untuk merumuskan pokok-pokok persoalan strategis yang akan disampaikan kepada Presiden.

“Laporan kepada Presiden berbentuk rekomendasi. Di dalamnya bisa terdapat beberapa alternatif kebijakan yang nantinya dapat dipilih oleh Presiden, atau bahkan Presiden dapat mengambil pandangan lain berdasarkan masukan yang ada,” kata Yusril.

Yusril menjelaskan tak semua isu dimuat dalam laporan Komite yang disampaikan kepada Presiden Prabowo. Dia mencontohkan hal-hal teknis seperti seperti mekanisme promosi, mutasi, rekrutmen, pendidikan, dan kepangkatan lebih menjadi ranah internal kepolisian.

Revisi UU Kepolisian
Mengenai revisi Undang-Undang Kepolisian, Yusril menyatakan bahwa langkah tersebut menjadi keniscayaan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa pengaturan jabatan sipil yang dapat diisi oleh anggota Polri harus diatur dalam undang-undang.

“Setelah laporan disampaikan kepada Presiden, maka proses perumusan rancangan undang-undang perubahan atas Undang-Undang Kepolisian harus segera dilakukan,” tegasnya.

Dalam pembahasan internal Komite, Yusril mengungkapkan adanya berbagai gagasan terkait struktur kelembagaan Polri. Sebagian pihak menghendaki struktur kepolisian tetap seperti saat ini, sementara gagasan lain mengusulkan adanya kementerian yang menaungi Polri, sebagaimana Kementerian Pertahanan menaungi TNI.

“Semua gagasan tersebut belum menjadi keputusan final. Komite akan menyampaikan beberapa alternatif rekomendasi kepada Presiden. Pada akhirnya, keputusan berada di tangan Presiden dan DPR, karena struktur, tugas, dan pertanggungjawaban Polri diatur oleh undang-undang,” pungkas Yusril.

Continue Reading

Lalu Lintas

Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan di Sejumlah Simpang, Arus Kendaraan Dialihkan

Published

on

Kediriselaludihati -– Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota melakukan penutupan Jalan Suparjan Mangun Wijaya pada Jumat (23/1/2026) pagi. Penutupan tersebut dilakukan dalam rangka pemasangan balok jembatan Tol Kediri–Bandara Dhoho guna menjamin keselamatan pengguna jalan serta kelancaran proses pekerjaan konstruksi.

Kegiatan dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga selesai, dengan titik pengamanan dan pengaturan lalu lintas berada di Simpang Empat Sukorame, Simpang Empat Mojoroto Gang 3, serta Simpang Empat Semampir. Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan, S.H., turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengawasan dan pengendalian (waskat dan wasdal), sekaligus berkoordinasi dengan pihak terkait.

Dalam pelaksanaannya, Satlantas memberlakukan penutupan total Jalan Suparjan Mangun Wijaya dari Simpang Empat Sukorame hingga Simpang Empat Mojoroto Gang 3. Selain itu, dilakukan pengalihan arus lalu lintas guna meminimalisir kepadatan dan mencegah terjadinya kemacetan di sekitar lokasi pekerjaan.

Kendaraan besar dari arah Simpang Tiga Iskandar Muda dialihkan menuju Jembatan Semampir atau jalur timur sungai. Sementara itu, bus dan kendaraan besar dari Simpang Empat Semampir diarahkan lurus menuju Jalan Mayor Bismo dan Jalan Diponegoro. Pengalihan juga diberlakukan di Simpang Empat Alun-Alun bagi bus dan kendaraan bermuatan besar menuju Jalan P.B. Sudirman, dengan pengecualian bus umum yang masuk Terminal Tamanan sebelum kembali ke jalur utama. Adapun kendaraan besar dari Simpang Empat Muning diarahkan ke timur menuju Jalan P.B. Sudirman.

Kasatlantas Polres Kediri Kota menyampaikan bahwa pengaturan lalu lintas ini dilakukan sebagai bentuk pelayanan kepolisian kepada masyarakat agar kegiatan pemasangan balok jembatan tol dapat berjalan aman tanpa menimbulkan gangguan lalu lintas yang signifikan.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan lancar dengan dukungan personel Turjawali Satlantas Polres Kediri Kota di sejumlah titik pengalihan arus. Polisi juga mengimbau masyarakat agar mematuhi rambu sementara dan arahan petugas di lapangan demi keselamatan bersama. (res/aro)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page