Connect with us

Peristiwa

Polsek Pesantren Bersama Satpol PP Jaring 27 Pelanggar Prokes

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polsek Pesantren Polres Kediri Kota, melaksanakan Operasi Yustisi Penerapan Perda Prov Jatim Nomor  2 Tahun  2020 Dan Perwalikota Kediri Nomor  32 Tahun  2020 Serta Pembagian Masker

Polsek Pesantren  pada hari Rabu tanggal 03 Maret 2021 pukul 13.00 wib s/d selesai, bertempat di wilkum Polsek Pesantren Polres Kediri Kota bersama Instansi Terkait telah melaksanakan giat Operasi Yustisi Penerapan Perda Prov Jatim Nomor  2 Tahun  2020, Perwalikota Kediri Nomor  32 Tahun  2020 dan pembagian masker.

Kegiatan Ops Yustisi gabungan dengan Satpol PP dilaksanakan secara Stasioner maupun mobile dipimpin Pawas AKP Arif Efendi dan Padal Aiptu Kadariyanto  melaksanakan giat pemberian sanksi dan himbauan massa di  Jl Raya Simpang 3 Kel Bawang Kec Pesantren Kota Kediri .

Sanksi ops yustisi sebanyak 27 terdiri dari   lisan   14 orang memakai masker namun tidak sempurna. tertulis   10 orang nilai denda  3 orang dengan membeli masker masing-masing `2\   20 lembar, total 60 lembar. Petugas Polsek Pesantren Polres Kediri Kota dan Instansi membagikan masker 11 lembar kepada warga masyarakat yang maskernya sudah kusam / jelek.

Razia di  Jl Raya Depan Pasar Centong Kec Pesantren Kota Kediri. . Sanksi Ops Yustisi sebanyak 37 terdiri dari : Lisan :17 orang memakai masker namun tidak sempurna. Tertulis : 9 orang.  Nilai denda : 6 orang dengan membeli masker masing-masing 20 lembar, total 120 lembar. Petugas Polsek Pesantren Polres Kediri Kota dan Instansi membagikan masker 18 lembar kepada warga masyarakat yang maskernya sudah kusam / jelek.

“Selama kegiatan berjalan lancar, situasi aman terkendali,” kata Kapolsek Pesantren, Kompol Suyitno, S.H.

Sementara BKTM Kelurahan  Tosaren Aiptu Setio Harsono  bersama Tiga Pilar giat PPKM MIKRO sambang masjid Ngasaluddin RT.37 RW.13 lingkungan  Cakarwesi Kelurahan  Tosaren menggiatkan warga yang melaksanakan ibadah sholat dzuhur agar selalu mematuhi protokol kesehatan 5M dan pemberian masker pada warga yang melaksanakan sholat. Agar teTahun indar dari bersebarnya virus corona /covid – 19 dilingkungan masjid. (res/an).

Continue Reading

Lalu Lintas

Satlantas Kediri Kota Ajak Masyarakat Jadi Pelopor Keselamatan Berkendara Jelang Mudik

Published

on

Kediriselaludihati – Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota melalui Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) menggelar kegiatan imbauan tertib berlalu lintas kepada masyarakat di Jalan KDP Slamet, Kota Kediri, Selasa (17/3/2026).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 10.30 hingga 11.30 WIB tersebut dipimpin oleh Kanit Kamsel bersama anggota dengan menyasar para pengguna jalan yang melintas di kawasan tersebut.

Dalam kegiatan ini, petugas memberikan edukasi secara langsung kepada pengendara agar selalu berhati-hati saat berkendara, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, serta mengutamakan keselamatan di jalan.

Selain itu, masyarakat juga diajak untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas, khususnya menjelang periode mudik dan arus balik Lebaran.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

“Melalui imbauan ini kami ingin meningkatkan kesadaran masyarakat agar selalu mengutamakan keselamatan dalam berkendara, terutama saat perjalanan mudik agar selamat sampai tujuan dan keluarga tetap bahagia,” ujarnya.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari rangkaian Operasi Ketupat Semeru 2026 yang mengedepankan pendekatan humanis melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

Selama pelaksanaan kegiatan, situasi di Jalan KDP Slamet terpantau lancar, tertib, dan kondusif, serta imbauan yang disampaikan dapat diterima dan dipahami oleh masyarakat pengguna jalan. (res/aro)

Continue Reading

Lalu Lintas

Pantau Arus Lalu Lintas dan Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Published

on

Kediriselaludihati – Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota menggelar patroli Mahameru Quick Response (MQR) di sejumlah ruas jalan utama Kota Kediri, Selasa (17/3/2026) sore.

Kegiatan patroli yang dimulai pukul 16.00 WIB tersebut dilaksanakan oleh anggota Patwal Satlantas Polres Kediri Kota dengan menggunakan kendaraan roda empat yang dilengkapi dashcam.

Patroli dilakukan di dua rute berbeda yang mencakup sejumlah jalan protokol dan kawasan strategis di Kota Kediri.

Pada rute pertama, patroli menyusuri Jalan Brawijaya, Mayjen Sungkono, Hasanudin, Teuku Umar, Imam Bonjol, Ahmad Yani, PK Bangsa, Erlangga, hingga Hayam Wuruk.

Sementara pada rute kedua, petugas melakukan pemantauan di Jalan Brawijaya, Mayjen Sungkono, Sudanco Supriyadi, KDP Slamet, Veteran, hingga Penanggungan.

Kegiatan patroli tersebut berada di bawah kendali Kanit Turjawali Satlantas Polres Kediri Kota bersama anggota Patwal yang bertugas memantau kondisi lalu lintas di lapangan.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan mengatakan patroli MQR ini merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus menjaga kelancaran arus lalu lintas.

“Patroli ini kami lakukan untuk memastikan situasi lalu lintas tetap aman dan lancar serta mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas di wilayah Kota Kediri,” ujarnya.

Menurut dia, penggunaan kendaraan patroli yang dilengkapi dashcam juga bertujuan untuk mendukung pemantauan situasi secara real time di lapangan.

Selama pelaksanaan patroli, arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan terpantau lancar tanpa adanya gangguan berarti. (res/aro)

Continue Reading

Lalu Lintas

Terkait Pelayanan SIM Jelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri Ini Pengumuman Resmi Satlantas Polres Kediri Kota

Published

on

Kediriselaludihati – Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota mengeluarkan pengumuman terkait layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama libur nasional dan cuti bersama menyambut Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri 1447 H.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Kediri Kota, AKP Tutud Yudho Prastyawan, S.H., mengatakan layanan perpanjangan SIM ditutup sementara pada 18—24 Maret 2026 dan akan dibuka kembali pada 25—31 Maret 2026 untuk melayani masa tenggang.

“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya berakhir pada 18—24 Maret 2026, kami memberikan kesempatan perpanjangan pada periode tenggang 25—31 Maret 2026 dengan mekanisme perpanjangan. Namun apabila melewati masa tenggang tersebut, pemohon harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru,” ujar AKP Tutud Yudho, Selasa (17/3).

Pengumuman resmi yang disebarluaskan melalui kanal informasi Satlantas Polres Kediri Kota menegaskan penutupan layanan pada pekan libur nasional tersebut dan menjelaskan prosedur pelaksanaan perpanjangan selama masa tenggang.

Aturan itu dimaksudkan untuk mengantisipasi gangguan layanan di masa libur sekaligus memastikan pemegang SIM tetap mendapat pelayanan administratif yang jelas setelah libur.

AKP Tutud Yudho meminta warga agar mengecek masa berlaku SIM lebih awal dan memanfaatkan tanggal perpanjangan sebelum libur apabila masa berlaku sudah mendekati 18 Maret. “Kami mengimbau masyarakat merencanakan perpanjangan lebih awal untuk menghindari antrean panjang dan potensi kelalaian yang membuat mereka harus mengajukan SIM baru,” kata Kasatlantas.

Penutupan layanan perpanjangan SIM selama libur nasional merupakan kebijakan operasional yang kerap diterapkan untuk menyesuaikan jam kerja instansi pemerintahan dan jaring layanan pendukung. Meski layanan utama ditutup, personel kepolisian tetap siaga untuk pelayanan darurat dan pengamanan wilayah.

Poin penting pengumuman Satlantas Polres Kediri Kota:
• Layanan perpanjangan SIM ditutup: 18—24 Maret 2026.
• Periode tenggang untuk perpanjangan khusus SIM yang habis 18—24 Maret: 25—31 Maret 2026.
• Bila pemegang SIM tidak melakukan perpanjangan pada masa tenggang, mekanisme yang berlaku adalah penerbitan SIM baru.

Kasatlantas menambahkan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan pelayanan mobile atau samsat keliling bila tersedia pada hari-hari biasa. Ia juga mendorong pemilik SIM untuk selalu membawa dokumen pendukung yang lengkap saat mengajukan perpanjangan agar proses berjalan cepat dan lancar.

Pengumuman ini disampaikan Satlantas Polres Kediri Kota melalui poster informasi resmi yang beredar di media sosial instansi setempat, sebagai upaya memastikan warga mendapatkan informasi praktis mengenai jadwal layanan dan konsekuensi administrasi bila melewatkan masa tenggang. (res/aro)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page