Connect with us

Peristiwa

Polsek Pesantren Bersama Satpol PP Jaring 27 Pelanggar Prokes

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polsek Pesantren Polres Kediri Kota, melaksanakan Operasi Yustisi Penerapan Perda Prov Jatim Nomor  2 Tahun  2020 Dan Perwalikota Kediri Nomor  32 Tahun  2020 Serta Pembagian Masker

Polsek Pesantren  pada hari Rabu tanggal 03 Maret 2021 pukul 13.00 wib s/d selesai, bertempat di wilkum Polsek Pesantren Polres Kediri Kota bersama Instansi Terkait telah melaksanakan giat Operasi Yustisi Penerapan Perda Prov Jatim Nomor  2 Tahun  2020, Perwalikota Kediri Nomor  32 Tahun  2020 dan pembagian masker.

Kegiatan Ops Yustisi gabungan dengan Satpol PP dilaksanakan secara Stasioner maupun mobile dipimpin Pawas AKP Arif Efendi dan Padal Aiptu Kadariyanto  melaksanakan giat pemberian sanksi dan himbauan massa di  Jl Raya Simpang 3 Kel Bawang Kec Pesantren Kota Kediri .

Sanksi ops yustisi sebanyak 27 terdiri dari   lisan   14 orang memakai masker namun tidak sempurna. tertulis   10 orang nilai denda  3 orang dengan membeli masker masing-masing `2\   20 lembar, total 60 lembar. Petugas Polsek Pesantren Polres Kediri Kota dan Instansi membagikan masker 11 lembar kepada warga masyarakat yang maskernya sudah kusam / jelek.

Razia di  Jl Raya Depan Pasar Centong Kec Pesantren Kota Kediri. . Sanksi Ops Yustisi sebanyak 37 terdiri dari : Lisan :17 orang memakai masker namun tidak sempurna. Tertulis : 9 orang.  Nilai denda : 6 orang dengan membeli masker masing-masing 20 lembar, total 120 lembar. Petugas Polsek Pesantren Polres Kediri Kota dan Instansi membagikan masker 18 lembar kepada warga masyarakat yang maskernya sudah kusam / jelek.

“Selama kegiatan berjalan lancar, situasi aman terkendali,” kata Kapolsek Pesantren, Kompol Suyitno, S.H.

Sementara BKTM Kelurahan  Tosaren Aiptu Setio Harsono  bersama Tiga Pilar giat PPKM MIKRO sambang masjid Ngasaluddin RT.37 RW.13 lingkungan  Cakarwesi Kelurahan  Tosaren menggiatkan warga yang melaksanakan ibadah sholat dzuhur agar selalu mematuhi protokol kesehatan 5M dan pemberian masker pada warga yang melaksanakan sholat. Agar teTahun indar dari bersebarnya virus corona /covid – 19 dilingkungan masjid. (res/an).

Continue Reading

Inspirasi

Operasi Keselamatan Semeru 2026 Digelar Dua Pekan, Polres Kediri Kota Libatkan 100 Personel

Published

on

Kediriselaludihati— Kepolisian Resor (Polres) Kediri Kota menggelar Operasi Keselamatan Semeru 2026 guna menekan angka kecelakaan lalu lintas, fatalitas korban, serta pelanggaran lalu lintas di wilayah hukumnya. Operasi ini berlangsung selama 14 hari, mulai 2 hingga 15 Februari 2026.


Pelaksanaan operasi diawali dengan apel gelar pasukan yang digelar di Halaman Markas Komando Polres Kediri Kota, Senin (2/2/2026) pagi. Apel tersebut diikuti personel gabungan dari seluruh satuan di Polres Kediri Kota, jajaran Kodim 0809 Kediri, serta sejumlah instansi terkait.


Apel dipimpun Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Kediri Kota, Kompol Iwan Setyo Budhi, mewakili Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim, S.H, S.IK, M.H. Dalam arahannya Kompol Iwan mengatakan bahwa Operasi Keselamatan Semeru merupakan agenda rutin kepolisian yang bertujuan meningkatkan disiplin dan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.


“Operasi Keselamatan Semeru dilaksanakan selama dua pekan, terhitung mulai hari ini sampai 15 Februari 2026. Dalam operasi ini kami melibatkan sekitar 100 personel, dengan penekanan utama pada satuan lalu lintas,” ujar Iwan.


Ia menjelaskan, fokus utama operasi adalah pencegahan terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan maupun membahayakan keselamatan pengguna jalan. Dengan demikian, diharapkan angka kecelakaan lalu lintas beserta tingkat fatalitas dapat ditekan secara signifikan.


Menurut Iwan, dalam pelaksanaannya Polres Kediri Kota mengedepankan langkah-langkah yang bersifat edukatif dan persuasif, tanpa mengesampingkan penegakan hukum. Pola tindakan dalam operasi ini dibagi menjadi beberapa tahapan.


“Komposisi tindakan yang kami lakukan terdiri dari 40 persen preemtif, 40 persen preventif, dan 20 persen penindakan,” kata Iwan.


Ia menambahkan, langkah preemtif dilakukan melalui penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat, baik secara langsung di lapangan maupun melalui media. Sementara itu, langkah preventif diwujudkan dengan pengaturan lalu lintas, penjagaan, serta patroli di sejumlah titik rawan kecelakaan dan pelanggaran.


Adapun untuk penindakan, Polres Kediri Kota akan memaksimalkan penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sistem ini dinilai efektif untuk menindak pelanggaran lalu lintas secara objektif dan transparan.


“Kami juga akan melakukan patroli secara mobile dan memfokuskan pengawasan di lokasi-lokasi yang selama ini rawan terjadi kecelakaan maupun pelanggaran lalu lintas,” ujarnya.
Melalui Operasi Keselamatan Semeru 2026, Polres Kediri Kota mengimbau masyarakat agar lebih tertib dan disiplin dalam berlalu lintas. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dinilai tidak hanya penting untuk menghindari sanksi hukum, tetapi juga untuk melindungi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.


Operasi ini diharapkan mampu menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di wilayah Kota Kediri, sekaligus meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat akan pentingnya keselamatan di jalan raya. (res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

Jelang Ops Keselamatan Polda Jatim Petakan Black Spot dan Trouble Spot di Ngawi

Published

on

NGAWI – Polda Jawa Timur melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) bersama Satlantas Polres Ngawi melakukan pemetaan daerah rawan kecelakaan (blackspot), troublespot, serta wilayah rawan bencana di Kabupaten Ngawi, Jumat (30/1/2026).

Kasubdit Kamsel pada Ditlantas Polda Jatim, AKBP Edith Yuswo Widodo mengatakan kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi untuk meningkatkan keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas.

“Kami lakukan pemetaan untuk meningkatkan keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas terlebih ini menjelang Ramadhan yang mana mobilitas masyarakat juga meningkat,” ujar AKBP Edith, Sabtu (31/1/26).

AKBP Edith menyebut kegiatan ini juga merupakan langkah preventif untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.

“Kami ingin jalur – jalur yang rawan baik kecelakaan maupun bencana alam dapat diantisipasi dengan tindakan dari kepolisian demi keamanan dan kelancaran mobilitas masyarakat, terlebih menjelang Ramadhan dan Idul Fitri” pungkas AKBP Edith.

Adapun jalur yang menjadi atensi jajaran Ditlantas Polda Jatim di wilayah hukum Polres Ngawi antara lain sepanjang ruas Jalan Ngawi –Caruban.

Sementara itu Kasatlantas Polres Ngawi AKP Yuliana Plantika, S.T.K., S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa pemetaan ini sekaligus sebagai persiapan pengamanan Operasi Ketupat Semeru 2026 dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H.

Ia menyebutkan di lokasi tersebut, kecelakaan lalu lintas kerap terjadi akibat beberapa faktor, antara lain kawasan industri, kondisi jalan lurus dengan kepadatan lalu lintas pada jam-jam tertentu, serta tingginya volume kendaraan akibat aktivitas keluar masuk karyawan pabrik.

“Sebagai langkah tindak lanjut, Satlantas Polres Ngawi akan melakukan berbagai upaya pencegahan,” kata AKP Yuliana.

Satlantas Polres Ngawi akan melakukan di antaranya penambahan dan optimalisasi rambu-rambu lalu lintas, peningkatan patroli pada jam rawan, serta pelaksanaan sosialisasi keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat.

Di lokasi terpisah, Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., menyatakan bahwa kegiatan pemetaan ini merupakan bentuk sinergi lintas sektor dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

“Dengan pemetaan yang akurat dan langkah pencegahan yang tepat, diharapkan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Ngawi dapat ditekan dan masyarakat dapat berkendara dengan aman dan nyaman,” tegas Kapolres Ngawi. (*)

Continue Reading

Peristiwa

Interpol Terbitkan Red Notice Muhammad Riza Chalid, Polri Pastikan Keberadaan Terpantau

Published

on

Jakarta — Divisi Humas Polri bersama Divhubinter Polri menyampaikan perkembangan terbaru terkait penerbitan Interpol Red Notice terhadap buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi, Muhammad Riza Chalid (MRC). Penyampaian tersebut disampaikan dalam kegiatan doorstop di Lobi Divhumas Polri, Minggu (1/2/2026).

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan komitmen Polri dalam penegakan hukum, termasuk terhadap kejahatan yang bersifat transnasional dan internasional melalui kerja sama dengan mitra penegak hukum global.

“Komitmen Polri, khususnya melalui Divhubinter, adalah menyelenggarakan kerja sama internasional, termasuk dalam penanganan kejahatan transnasional maupun internasional serta pertukaran informasi dengan mitra penegak hukum internasional. Polri konsisten menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tegas Brigjen Pol Trunoyudo.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Pol Dr. Untung Widyatmoko menyampaikan bahwa Interpol Red Notice atas nama Muhammad Riza Chalid telah resmi diterbitkan pada Jumat, 23 Januari 2026. Pasca penerbitan tersebut, Polri langsung melakukan koordinasi intensif dengan Interpol Headquarters di Lyon, Prancis, serta mitra penegak hukum di dalam dan luar negeri.

“Interpol Red Notice atas nama Muhammad Riza Chalid telah diterbitkan. Sejak itu, Set NCB Interpol Indonesia langsung melakukan koordinasi dengan para counterpart, baik di dalam negeri maupun luar negeri, termasuk dengan Interpol Headquarters di Lyon,” ujar Brigjen Pol Untung.

Ia menambahkan, keberadaan subjek Red Notice saat ini telah diketahui dan dipantau oleh Polri. Namun, lokasi spesifik belum dapat disampaikan ke publik.

“Kami pastikan yang bersangkutan berada di salah satu negara anggota Interpol dan keberadaannya telah kami petakan serta pantau. Tim saat ini juga sudah berada di negara yang bersangkutan,” ungkapnya.

Menurutnya, Red Notice tersebut telah disebarkan ke seluruh 196 negara anggota Interpol, sehingga ruang gerak buronan menjadi sangat terbatas.

“Dengan disebarkannya Red Notice ke 196 negara anggota Interpol, subjek berada dalam pengawasan internasional dan ruang geraknya semakin sempit,” jelas Brigjen Pol Untung.

Terkait proses penerbitan Red Notice yang memerlukan waktu cukup panjang, Kabag Jatranin Divhubinter Polri Kombes Pol Ricky Purnama menjelaskan bahwa Interpol menerapkan mekanisme assessment yang ketat, terutama dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

“Setiap pengajuan Red Notice harus melalui proses assessment di Interpol Headquarters. Dalam kasus ini, terdapat perbedaan perspektif hukum terkait tindak pidana korupsi di beberapa negara, sehingga Interpol melakukan pendalaman untuk memastikan perkara ini murni pidana dan tidak terkait kepentingan politik,” terang Kombes Pol Ricky.

Ia menambahkan bahwa Polri harus meyakinkan Interpol bahwa perbuatan yang disangkakan kepada MRC memenuhi prinsip dual criminality.

“Kami menjelaskan bahwa terdapat kerugian negara yang timbul dan perbuatan tersebut merupakan tindak pidana murni sesuai hukum Indonesia. Setelah melalui proses klarifikasi dan komunikasi intensif, Interpol akhirnya menerbitkan Red Notice,” jelasnya.

Polri menegaskan proses pemulangan buronan internasional membutuhkan waktu karena harus mematuhi sistem hukum negara tempat subjek berada. Meski demikian, koordinasi dan pendekatan terus dilakukan secara maksimal.

“Kami memastikan Polri melalui Set NCB Interpol Indonesia terus bekerja optimal, mematuhi ketentuan hukum negara setempat, serta melakukan koordinasi intensif agar target penegakan hukum dapat tercapai,” tutup Kombes Pol Ricky.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page