Connect with us

Peristiwa

Polsek Pesantren Gelar Razia Yustisi bersama TNI dan Satpol PP di Pasar

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polsek Pesantren, Polres Kediri Kota Melaksanaan Operasi Yustisi Penerapan Inmendagri No 18 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat, perda prov jatim No. 2 tahun 2020, perwalikota kediri No. 32 Tahun 2020 dan pememberitahuan se-Walikota terbaru nomor 188.45/95/419.003/2021 PPKM (Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat) Darurat.

Kegiatan berlangsung, pada hari ini Sabtu tanggal 17 Juli 2021, pukul 09.00 wib s/d selesai.

Kegiatan Operasi dilaksanakan secara Stasioner maupun mobile, untuk Polsek Pesantren dipimpin langsung oleh Pawas AKP Panggayuh Sulistyo, SH. MH. MSi. Padal Ipda Nuryasin dan Ipda Wahyudi Bersama Instansi Samping.

Kuat Personel, 14 Personel. Polri 7 Pers. TNI 3 Pers. Pol PP 4 Pers. Operasi Yustisi di laksanakan di Pasar Kel. Pesantren Kec Pesantren Kota Kediri. Petugas Polsek Pesantren melaksanakan giat himbauan tentang protokol kesehatan, pembagian masker dan pemasangan stiker Himbauan tentang PPKM Darurat  bersama Instansi Samping.

Sanksi Operasi Yustisi terdiri dari. Teguran lisan 20(dua puluh). Himbauan lisan masyarakat    25 kali. Petugas Polsek Pesantren  membagikan masker 34 lembar masker. “Selama kegiatan berjalan lancar, situasi aman terkendali,” ujar Kapolsek Pesantren, Kompol Suyitno, S.H. (res/an).

Continue Reading

Peristiwa

Dijerat Pasal 160 KUHP, Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara

Published

on

Polreskedirikota.com – Polres Kediri Kota resmi menetapkan inisial SA sebagai tersangka dalam kasus aksi anarkis yang terjadi pada Sabtu (30/8/2025). Hal ini disampaikan dalam kegiatan doorstop di Mapolres Kediri Kota pada Rabu (3/9/2025) sore.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, menjelaskan penetapan SA sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Bukti tersebut terdiri dari keterangan saksi, surat, hingga petunjuk lain yang memperkuat dugaan keterlibatan SA.

“Pada 2 September 2025, penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka SA. Sehari setelahnya, tepatnya 3 September 2025, yang bersangkutan resmi ditahan di Rutan Polres Kediri Kota,” ujar AKP Cipto.

Ia menegaskan, pemeriksaan dilakukan secara intensif dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak tersangka serta didampingi penasihat hukum. Penyidikan juga akan dilengkapi dengan keterangan saksi ahli guna memperkuat berkas perkara.

Menurut AKP Cipto, SA disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum. Ancaman pidananya, maksimal enam tahun penjara atau denda.

Sementara itu, penasihat hukum SA menyatakan siap mendampingi kliennya hingga ke tahap persidangan.
“Kami menghormati proses hukum ini. Harapan kami, penyidik tetap bekerja profesional dan transparan sesuai aturan perundang-undangan. Kami mendukung aksi unjuk rasa damai, tetapi menolak keras aksi anarkis,” jelasnya.

Polres Kediri Kota mengimbau masyarakat tetap menjaga keamanan dan ketertiban. Penyampaian aspirasi diperbolehkan, namun harus dilakukan dengan cara damai, tertib, dan tidak mengganggu kepentingan umum. (res)

Continue Reading

Peristiwa

Satlantas Polres Kediri Kota Apresiasi untuk SD Pawyatan Daha 1 dan 2 Atas Partisipasi Lomba Pocil Tingkat Jatim

Published

on

Kediriselaludihati.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota melalui Unit Kamsel menyerahkan sertifikat penghargaan kepada siswa-siswi SD Pawyatan Daha 1 dan 2 Kota Kediri yang telah berpartisipasi dalam Lomba Gebyar Polisi Cilik Tingkat Provinsi Jawa Timur. Kegiatan berlangsung, pada Rabu (3/9/2025) pagi di sekolah setempat.

Penyerahan penghargaan dilakukan oleh Kanit Kamsel Satlantas Polres Kediri Kota beserta anggota, disaksikan Kepala Sekolah serta guru pendamping. Sertifikat diberikan sebagai bentuk apresiasi atas semangat, dedikasi, dan dukungan seluruh pihak, baik siswa, guru, maupun wali murid, dalam mengikuti ajang tersebut.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Afandy Dwi Takdir, S.T.K., S.I.K., menyampaikan terima kasih kepada pihak sekolah yang telah mendukung program edukasi lalu lintas melalui wadah Polisi Cilik (Pocil).

“Kegiatan Pocil ini bukan sekadar lomba, tapi juga bagian dari pendidikan karakter bagi anak-anak, khususnya dalam disiplin dan tertib berlalu lintas sejak dini,” ujarnya.

Selain itu, AKP Afandy menambahkan bahwa kegiatan Pocil juga menjadi sarana membangun kebersamaan antara kepolisian dengan sekolah serta menanamkan nilai tanggung jawab dan kedisiplinan kepada generasi muda.

Acara penyerahan sertifikat berlangsung sederhana namun penuh makna, dengan suasana hangat antara polisi, guru, dan para siswa. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Polsek Pesantren Kediri Dalami Penemuan Sepeda Motor Tanpa Pemilik di Lahan Kosong

Published

on

Kediriselaludihati.com – Sebuah sepeda motor jenis Yamaha NMAX berwarna putih dengan nomor polisi AG 3435 CZ ditemukan terparkir tanpa pemilik di lahan kosong barat kantor Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, pada Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.

Penemuan ini pertama kali diketahui warga yang kemudian melapor kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Aiptu Yulianto TM, Bhabinkamtibmas Kelurahan Tosaren, bersama Padal Polsek Pesantren Ipda Suwondo, piket unit, serta perangkat kelurahan langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.

Saat diperiksa, motor dalam keadaan terkunci rapat. Tak hanya itu, petugas juga menemukan secarik tulisan di atas kertas kardus yang ditinggalkan oleh pihak tidak dikenal. Tulisan tersebut berisi pesan agar kendaraan diserahkan ke Polres Kediri Kota.

Kapolsek Pesantren, Kompol Siswandi, S.H., membenarkan temuan tersebut. Ia mengatakan sepeda motor sudah diamankan ke Polsek Pesantren untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Motor tersebut kini diamankan oleh petugas. Kami masih mendalami asal-usul kendaraan dan siapa pihak yang meninggalkan motor beserta pesan tersebut,” jelasnya.

Situasi di lokasi berjalan aman dan kondusif berkat koordinasi cepat antara warga, perangkat kelurahan, dan kepolisian. Pihak Polsek Pesantren mengapresiasi warga yang segera melaporkan temuan mencurigakan sehingga potensi gangguan kamtibmas bisa dicegah lebih awal. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page