Connect with us

Kriminal

Polsek Pesantren Gerebek warung Kopi Jual Minuman Keras

Published

on

Kediriselaludihati.com – Anggota Polsek Pesantren, Polresta Kediri terus melakukan aksi perang melawan segala penyakit masyarakat. Salah satunya minuman keras.

Polsek Pesantren berhasil mengungkap kasus peredaran miras tanpa izin, pada Minggu 10 Mei 2020. TKP –nya di Warung Kopi Kel. Burengan Kec.  Pesantren Kota Kediri.

“Pelaku melanggar Perda Kota Kediri No. 12 tahun 1983 tentang ijin penjualan minuman keras merujuk PERMENDAG Nomer 6/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan ke dua atas PERMENDAG Nomer 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkhohol,” kata Kapolsek Pesantren, Kompol Paidi.

Operasi terhadap minuman keras tanpa izin akan terus dilakukan Polsek Pesantren. Sementara itu, Kapolsek mengimbau agar masyarakat berhenti menjual miras dan mengkonsumsi miras karena membahayakan kesehatan. (res/an).

Continue Reading

Kriminal

Satlantas Polres Kediri Kota Gelar Release Kecelakaan di Jalan Semeru Kota Kediri, Sopir Bus Tersangka

Published

on

Kediriselaludihati – – Sebuah kecelakaan tragis kembali terjadi di wilayah Kediri. Pada Minggu (8/9/2024) malam, sekitar pukul 20.00 WIB, sebuah kecelakaan lalu lintas di Jl. Semeru, Kelurahan Tamanan, Kecamatan Mojoroto, menyebabkan satu korban jiwa meninggal dunia. 

Marjuki (56) pengemudi bus ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.

Kecelakaan ini melibatkan sebuah bus dan sepeda motor, dengan penumpang sepeda motor meninggal dunia di lokasi kejadian.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Afandy Dwi Takdir, S.T.K., S.I.K., menyatakan bahwa kecelakaan tersebut terjadi karena kelalaian pengemudi bus yang diduga tidak fokus dalam mengemudi. 

“Berdasarkan hasil olah TKP, dugaan sementara kecelakaan ini disebabkan oleh pengemudi bus yang kurang konsentrasi, sehingga menabrak kendaraan sepeda motor yang melaju di depannya. Pengemudi bus ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan ,” ujar AKP Afandy.

Kronologi Kecelakaan

Bus Mercedes-Benz Harapan Jaya dengan nomor polisi AG-7048-US, yang dikemudikan oleh Marjuki (56), melaju dari arah timur menuju barat di Jl. Semeru. Sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi AG-3432-AN, yang dikendarai oleh Rizal Anggoman (30), berjalan di depan bus, berboncengan dengan Ria Kumala Dewi (28). 

Saat berada di depan SPBU Tamanan, bus menabrak sepeda motor tersebut, menyebabkan pengendara dan penumpang terpental ke jalan.

Korban Kecelakaan

Rizal mengalami luka ringan di bagian dada kanan dan segera dibawa ke RS Bhayangkara Kediri untuk perawatan lebih lanjut. Namun, penumpangnya, Ria Kumala Dewi, mengalami luka fatal di bagian kepala, dengan pendarahan di telinga, hidung, dan mulut, dan dinyatakan meninggal di lokasi kejadian.

Imbauan Kasat Lantas

AKP Afandy menekankan pentingnya konsentrasi penuh dalam mengemudi, terutama di area yang ramai dan berpotensi bahaya seperti di Jl. Semeru. 

“Ini adalah pengingat yang serius bagi semua pengendara. Keselamatan di jalan raya bergantung pada ketertiban dan konsentrasi kita dalam berkendara,” tegasnya.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keselamatan di jalan 

“Kondusivitas Kota Kediri harus kita jaga bersama terutama di jalan dengan cara taat dan patuh lalu lintas,” tambah AKP Afandy.

Dengan peristiwa ini, Polres Kediri Kota berkomitmen untuk terus meningkatkan edukasi masyarakat tentang pentingnya keselamatan berkendara . (res/aro)

Continue Reading

Kriminal

Operasi Sikat Semeru : Tangkap Pelaku Curannmor

Published

on

Kediri Kota – Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil menangkap inisial MAF (22) yang diduga pelaku pencurian Sepeda motor di dua TKP yakni di depan Alfamart Jl KH Agus Salim Kec.Mojoroto dan depan rumah makan Pageruyung Jl KH Agus Salim Kota Kediri.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra S.I.K., M.Si  melalui Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Tommy Prambana, S.I.K., M.H., M.Si. saat ditanya awak media, Selasa (16/05/2023)

“Benar, Sat Reskrim Polres Kediri Kota berkolaborasi dengan unit reskrim Polsek Mojoroto telah menangkap terduga pelaku pencuri motor berinisial MAF,” kata AKP Tommy.

Ia menjelaskan modus yang digunakan MAF untuk melancarkan aksinya yakni mencari kendaraan yang terpakir tidak dikunci stang, sehingga dengan mudah untuk didorong/dituntun ke rumah pelaku dan esok harinya dibuatkan kunci duplikat.

“Korban mendapat informasi bahwa sepeda motor yang hilang telah di posting di media sosial Facebook (FB) untuk di jual, kemudian korban menginformasikan ke petugas dan langsung kami respon untuk dilakukan penyelidikan” ungkap AKP Tommy.

Masih kata  AKP Tommy Sekira pukul 19.00 Wib  petugas berhasil mengamankan orang yang memposting  sepeda motor beat warna putih. Dari hasil pengakuanya sepeda motor tersebut diperoleh dengan membeli dari pelaku MAF seharga Rp. 2.850.000 selanjutnya dilakukan pengembangan dan dapat diamankan MAF yang di duga pelaku.

“Alhamdulillah, gerak cepat rekan – rekan Sat Reskrim Polres Kediri Kota dan unit Reskrim Polsek Mojoroto membuahkan hasil dengan mengamankan MAF berikut barang bukti 2 (dua) unit sepeda motor untuk proses lebih lanjut,”pungkas AKP Tommy. (Hms)

Continue Reading

Kriminal

Edarkan Narkoba, Warga Banyakan Diringkus Satresnarkoba Polres Kediri Kota

Published

on

Kediriselaludihati.com – Wal (32) warga Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri ditangkap Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota. Hal ini lantaran Wal mengedarkan kesediaan farmasi yang tergolong obat keras yaitu Pil dobel l tanpa izin.

Awalnya petugas mendapat informasi jika tersangka W sering mengedarkan pil Dobel L. Petugas melakuka upaya penyelidikan dan hasilnya benar jika W mengedarkan pil dobel l. Petugas menangkap tersangka saat berada di rumahnya di Kecamatan Banyakan.

“Pada penguasaan tersangka ditemukan barang bukti berupa Pil Dobel L di dalam sobekan plastik sebanyak 246,” ungkap Kasi Humas Polres Kediri Kota Ipda Nanang.

Saat ini petugas Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota sedang melakukan pengembangan terkait jaringan peredaran obat keras yang dilalukan W. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama selama 10 tahun,” tegas Ipda Nanang. (res/an).

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com