Connect with us

Uncategorized

Polsek Semen Amankan Diklatsat Satkoryon Banser di Lapangan Bajang

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polsek Semen melakukan pengamanan kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Dasar(Diklatsar) Satkoryon Banser Kec.Semen Kab.Kediri. Kegiatan, pada hari Jumat tanggal 3 Juni 2022 mulai pukul 09.00 wib s/d 10.30 wib bertempat di Ponpes Darun Najah Lapangan Dusun Bajang Desa Semen Kec.Semen Kab.Kediri.

Telah di laksanakan Kegiatan Pembukaan Diklatsar Satkoryon Banser Angkatan 74 Kec.Semen Cabang GP.Anshor Kab.Kediri. Sebagai Penanggung Jawab Giat Bpk.Rojab Ketua GP Ansor Kec.Semen.

Hadir dalam kegiatan ini, AKP SISWANDI, S.H. Kapolsek Semen. PELTU MITRO S. Perwakilan Danramil Semen. ARIE PRAMONO AHMAD S.H Sekcam Kec.Semen. KH. ARIEF EFFENDI Ketua MWCNU Kec.Semen.

KH.TURMUDZI ABROR Pengasuh Ponpes Darun Najah Bajang Ds.Semen. AGUS RIZMI HAITAMI Ketua GP Ansor Kab.Kediri. ROJAB Ketua GP Ansor Kec.Semen. FARISATUS AYUDA Ketua Fatayat NU Kec.Semen. NASHOIKUL IBAD Kasatkorcab Banser Kab Kediri. Bhabinsa Koramil Semen. Anggota Banser kl. 40 orang dan Peserta pelatihan Banser jumlah 50 orang

Acara dimulai dari Upacara Pembukaan Diklatsar Banser. Persiapan Pasukan. Komandan apel memasuki lapangan Upacara, Pimpinan Apel memasuki lapangan upacara. Penghormatan. Laporan. Menyanyikan lagu Indonesia Raya, Mars Gerakan GP Ansor, Lagu Banser Serbaguna.

Lagu Subhanul Wathon, Pembacaan Teks Pancasila Pembacaan Teks UUD 1945 dan Nawa Prasetya Banser, Amanat Pimpinan Apel sekaligus pembukaan Diklatsar Banser, Penyematan Tanda Peserta. Pembacaan Doa, Laporan, Penghormatan, Pimpinan Apel meninggalkan Lapangan. Komandan Upacara meninggal lapangan

Dilanjutkan dengan sambutan Kapolsek Semen AKP SISWANDI S.H. “Alhamdulillah Puji syukur kita bisa diberi sehat dan bisa berkumpul dalam giat ini mudah mudah an semua mendapat perlindungan Allah SWT, Saya ucapkan terima kasih atas undangannya dan kami sampaikan bahwa desa semen ada 12 desa dan Alhamdulillah Covid zero semua dan kita bisa melaksanakan kegiatan ini,” katanya.

“Saya berpesan kepada peserta silahkan semua nantinya akan menjadi pengganti senior yang kalian semua diberi amanah menjaga ulama dan kiyai semua dan apapun yang diberi perintah harap dipatuhi dan jaga almamater dan semoga mampu membawa Angkatan nya karena dasar sangat penting untuk diri masing masing. Jaga kesehatan,keselamatan,kekompakan dan kebersamaan. Disini tempatnya belajar. Para Senior disini sdh mendapatkan pelatihan yang akan mengajarkan kepada peserta semua. Semoga yang diperbuat mendapatkan keberkahan bagi kita semua,” tutup Kapolsek.

Lalu, Sambutan Ketua MWCNU kec.Semen KH.Arief Effendi. “Puji syukur kita bisa hadir dalam kegiatan Diklatsar ini Semoga peserta akan menjadi Banser serbaguna ataupun santri dan ulama yang berguna bagi nusa bangsa dan Saya selaku ketua MWCNU berterima kasih kepada panitia dan peserta yang hadir disini karena tanpa kehadiran kalian semua ini tidak akan berarti. Semoga ini menjadi landasan dan ilmu yang bermanfaat bagi NU demi kemajuan bangsa dan Negara indonesia,” ucapnya.

Diteruskan, Sambutan Ketua GP Ansor Kec.Semen Bpl.Rozab. “Puji syukur kita bisa berkumpul dalam giat ini semoga acara ini berjalan lancar tapi ada gangguan. Dan terima kasih kepada semua yang telah bekerja demi terlaksananya kegiatan ini dan semua yang hadir mendapatkan balasan yang baik. Dan ucapan terima kasih kepada segenap warga semen dan bersedia mau membantu kegiatan ini semoga mendapat amalan yang baik semua. Dan apabila ada yang kekurangan mohon dimaafkan dan kegiatan ini mendapat keberkahan,” ujarnya.

Kemudian serah terima peserta diklatsar dari Panitia ke Instruktur Komandan Latihan Kakorcab Kab.Kediri oleh Ketua Imam Muslim. Pukul 10.45 wib : Kegiatan Selesai dilanjutkan pemberian Materi Diklatsar oleh

Instruktur Banser.

“Kegiatan berjalan dengan aman, lancar dan terkendali, serta dengan menerapkan protokol kesehatan,” kata Kapolsek Semen AKP Siswandi. (res/an).

Continue Reading

Uncategorized

Pakar Energi Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU yang Ditaksir Rugikan Negara Rp5 Triliun

Published

on

Jakarta – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) menyatakan dukungannya kepada Mabes Polri dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga menyebabkan terjadinya blackout dengan estimasi kerugian mencapai Rp5 triliun.

Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, menilai Polri memiliki kapasitas untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Menurutnya, penyidikan harus dilakukan secara profesional dan tanpa tebang pilih sesuai arahan Presiden.

“Jika serius, maka mudah mengungkap siapa saja pemainnya, sebab kami yakin Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) sudah punya data penyimpangan yang cukup dua alat bukti sehingga bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan, tetapi jangan tebang pilih, ungkap semuanya sesuai perintah Presiden,” ujar Yusri, Selasa (7/7/2026).

Ia juga mendorong penyidik untuk memperluas pendalaman perkara, termasuk mengambil sampel batu bara di setiap stock pile PLTU di seluruh Indonesia. Selain itu, CERI meminta agar peran surveyor yang ditunjuk dalam kerja sama antara PLN EPI dan pemasok batu bara turut ditelusuri, khususnya terkait penerbitan sertifikat analisis kualitas batu bara.

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri mengungkapkan bahwa dugaan korupsi dan TPPU dalam pengadaan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara maupun perekonomian negara sekitar Rp5 triliun akibat terganggunya pasokan listrik hingga menyebabkan blackout.

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo, menjelaskan bahwa nilai tersebut masih berupa indikasi awal dan belum merupakan hasil audit final.

“Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp5 triliun,” kata Robertus dalam konferensi pers, Senin (6/7/2026).

Ia menambahkan, penyidik saat ini masih berkoordinasi dengan BPK RI untuk melakukan audit investigatif guna memperoleh nilai kerugian negara secara resmi. Di samping itu, proses penyidikan juga terus berjalan melalui pemeriksaan saksi, ahli, serta pengumpulan alat bukti lainnya untuk mengungkap secara tuntas perkara tersebut.

Continue Reading

Uncategorized

Mantan Penyidik KPK: Aktor Intelektual Korupsi Suplai Batu Bara Pemicu Blackout Listrik Harus Ditangkap

Published

on

Jakarta – Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mendukung langkah Polri dalam membongkar dugaan tindak pidana korupsi dalam suplai batu bara ke sejumlah PLTU yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp5 triliun. Menurut Yudi, kerugian tersebut bukan hanya berupa kerugian riil negara, tetapi juga menimbulkan social cost (biaya sosial) yang besar karena masyarakat turut dirugikan akibat terjadinya blackout listrik di Sumatera dan Jawa. Kondisi tersebut mengakibatkan berbagai usaha mengalami kerugian serta menghambat aktivitas masyarakat sehari-hari.

Yudi menduga terdapat aktor intelektual di balik dugaan korupsi tersebut, mengingat penyimpangan terjadi secara masif di sejumlah PLTU. Menurutnya, para pelaku hanya memikirkan keuntungan pribadi tanpa mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan bagi masyarakat. Karena itu, seluruh pihak yang terlibat harus diungkap dan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. Ia juga berharap seluruh saksi bersikap kooperatif dalam proses penyidikan.

Bagi Yudi, yang pernah menangani sejumlah perkara besar di KPK seperti kasus Bank Century dan proyek E-KTP, pelibatan BPK dan PPATK akan semakin memperkuat kerja penyidik Kortastipidkor Polri dalam mengungkap pihak-pihak yang menjadi penerima manfaat dari dugaan korupsi suplai batu bara melalui pendekatan follow the money. Langkah tersebut juga penting untuk menelusuri dan memburu aset para pelaku korupsi sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Menurutnya, pengusutan perkara ini sekaligus dapat menjawab keheranan publik atas terjadinya blackout listrik yang sempat terjadi beberapa waktu lalu.

Continue Reading

Uncategorized

Kortastipidkor Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes

Published

on

Jakarta – Kortastipidkor Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi terintegrasi Engineering, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC) pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Kabupaten Situbondo, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI periode 2016–2022. Dalam perkara tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp645.267.475.745.

Perkembangan penanganan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, Selasa (7/7).

Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan bahwa proyek tersebut merupakan bagian dari program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kapasitas produksi gula nasional serta mendukung ketahanan pangan melalui Penyertaan Modal Negara (PMN). Namun, hasil penyidikan menemukan adanya dugaan penyimpangan sejak tahap perencanaan, proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan.

“Penyidik menemukan adanya tindakan yang dilakukan secara terstruktur dengan mengarahkan proses lelang kepada perusahaan tertentu meskipun perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,” ujar Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi.

Ia menjelaskan, pembayaran kepada pelaksana proyek telah mencapai sekitar 99,3 persen dari nilai kontrak. Namun, hasil pekerjaan tidak mampu memenuhi target kinerja sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit investigatif.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 93 orang saksi dan tiga orang ahli, masing-masing ahli penghitungan kerugian keuangan negara, ahli pengadaan barang dan jasa dari LKPP, serta ahli di bidang EPCC. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di empat lokasi dan menyita berbagai dokumen maupun perangkat elektronik yang berkaitan dengan perkara.

Berdasarkan alat bukti yang cukup, pada 2 Juli 2026 penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni DPP selaku Direktur Utama PTPN XI periode 2015–2017 dan TD selaku Direktur PT Multinas Indonesia.

DPP diduga berperan mengondisikan proses pengadaan dengan meloloskan perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan, mengarahkan kebutuhan konsorsium, serta menaikkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa dasar teknis yang memadai sehingga menguntungkan pihak tertentu. Sementara itu, TD diduga melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, tidak melibatkan penyedia teknologi sejak tahap perencanaan sebagaimana dipersyaratkan, serta tidak memenuhi kewajiban penerbitan performance guarantee sehingga proses commissioning tidak terlaksana sesuai ketentuan.

Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang bertanggung jawab serta mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

“Ke depan, penyidik akan terus mengembangkan perkara ini melalui pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi maupun tersangka. Selain itu, penyidik juga akan melakukan penelusuran aset (asset recovery), menyelesaikan pemberkasan perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” jelasnya.

Sementara itu, Penyidik Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Gunawan menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

“Kami masih terus melakukan proses penyidikan. Apabila terdapat pihak-pihak lain yang berdasarkan alat bukti yang cukup diduga terlibat dalam perkara ini, maka terhadap yang bersangkutan juga akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Senada, Penyidik Kortastipidkor Polri AKBP Yudhi Yustisia Saroja mengatakan penyidik juga terus mendalami kemungkinan adanya aliran dana serta melakukan penelusuran aset sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Melalui penanganan perkara ini, Polri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus mengedepankan prinsip due process of law serta asas praduga tidak bersalah dalam setiap tahapan proses penegakan hukum.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page