Uncategorized
Pos Penyekatan Efektif, Volume Kendaraan Dari Jakarta Ke Jawa Turun 53 Persen
Polres Kediri Kota— Polri melakukan penyekatan disejumlah ruas jalan sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah yang meniadakan mudik lebaran. Penyekatan diberlakukan mulai tanggal 6-17 Mei 2021.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, penyekatan kendaraan mampu menekan jumlah kendaraan dari Jakarta keluar menuju Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
“Di gerbang tol Cikampek Utama hanya 8,732 kendaraan, situasi normal jumlahnya 19.338 kendaraan. Adanya penyekatan turun 53 persen,” beber Argo dalam keterangan tertulis, Jumat (7/5).
Sementara pengendara yang akan mengarah ke Jawa Barat melalui gerbang tol Kaliurip Utam jumlahnya 10,629 kendaraan turun 46 persen dari situasi normal yang bisa mencapai 19,827 kendaraan perhari.
Penurunan tidak hanya pengendara yang mengarah ke Jawa saja, ke Pulau Sumatera, sebanyak 12,044 kendaraan tercatat keluar dari gerbang tol Cikupa yang mengarah ke Merak untuk menyebrang ke Sumatera.
“Normalnya 14,853 kendaraan, turun 19 persen,” tandas Argo.
Pada operasi razia penyekatan larangan mudik, kepolisian telah memutarbalikan 12,267 pengendara mobil, 7,352 motor, 2,148 mobil berpenumpang dan 1,768 kendaraan barang, sehingga total pada hari pertama penyekatan 23,573 kendaraan yang diputarbalikan lantaran diduga ingin melakukan perjalanan mudik.
“Penindakan pelanggaran travel gelap sebanyak 75 unit,”
Dalam kegiatan pelarangan mudik ini, Polri juga memelakukan operasi kemanusiaan dengan membagikan masker sebanyak 9,385 kali dan melakukan swab antigen kepada pengendara sebenyak 1,645 kali.
Peristiwa
Penataan Akses, Parkir, hingga Fasilitas Keselamatan Jadi Perhatian dalam Survei Andalalin Bank Mandiri Kediri
Kediriselaludihati.com – Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Kediri Kota bersama sejumlah instansi terkait melakukan survei dan rapat Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) untuk operasional Kantor Bank Mandiri di Jalan Diponegoro, Kota Kediri, pada Jumat (11/9/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan keberadaan pusat aktivitas pelayanan masyarakat tetap memperhatikan aspek keselamatan, kenyamanan pengguna jalan, serta kelancaran arus lalu lintas di sekitar lokasi.
Dalam kegiatan tersebut, Kanit Kamsel Satlantas Polres Kediri Kota bersama anggota melakukan peninjauan langsung terhadap kondisi kawasan yang akan digunakan sebagai operasional kantor Bank Mandiri. Survei lapangan kemudian dilanjutkan dengan pembahasan dalam rapat Andalalin di Ruang Rapat Dinas Perhubungan Kota Kediri.
Kegiatan tersebut melibatkan Kabid Manajemen Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Kediri beserta Tim Penilai Andalalin, Dinas PUPR Kabupaten Kediri, DPMPTSP Kabupaten Kediri, pihak PT Bank Mandiri (Persero), konsultan penyusun Andalalin, serta unsur Satlantas Polres Kediri Kota.
Dalam pembahasan tersebut, sejumlah aspek menjadi perhatian bersama, terutama berkaitan dengan pengaruh aktivitas perkantoran terhadap kondisi lalu lintas di sekitar Jalan Diponegoro.
Tim melakukan evaluasi terhadap kebutuhan fasilitas pendukung, mulai dari pengaturan akses kendaraan, keamanan pengguna jalan, hingga kenyamanan pejalan kaki.
Beberapa rekomendasi yang disampaikan dalam rapat Andalalin di antaranya penyesuaian seluruh dokumen perizinan sesuai dengan Nomor Induk Berusaha (NIB), penyediaan fasilitas keamanan dan jalur pejalan kaki, serta koordinasi teknis terkait akses keluar dan masuk kendaraan.
Selain itu, pihak terkait juga menyoroti pentingnya penyediaan area parkir utama maupun alternatif guna mencegah gangguan terhadap arus lalu lintas di sekitar lokasi.
Aspek lingkungan juga menjadi bagian dari perhatian, dengan rekomendasi agar pengelolaan kebersihan dan limbah dilakukan dengan baik. Sementara untuk aspek keselamatan, kantor operasional juga diarahkan melengkapi fasilitas pendukung seperti Alat Pemadam Api Ringan (APAR), penerangan jalan atau area (APJ), serta kamera pengawas (CCTV).
Kanit Kamsel Satlantas Polres Kediri Kota menegaskan bahwa kajian Andalalin merupakan langkah preventif untuk memastikan setiap aktivitas baru yang berpotensi menimbulkan pergerakan kendaraan telah memiliki perencanaan yang matang.
Melalui koordinasi lintas instansi tersebut, diharapkan operasional Kantor Bank Mandiri di Jalan Diponegoro dapat berjalan dengan tetap memperhatikan kepentingan pengguna jalan dan masyarakat sekitar.
Kegiatan survei dan rapat Andalalin berlangsung lancar, tertib, serta menghasilkan sejumlah catatan teknis yang akan menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut oleh pihak terkait. (res/an).
Uncategorized
Kapolri ke Pengusaha: Jadikan Buruh Aset, Mitra, dan Keluarga Perusahaan
Bekasi– Kapolri mendorong perusahaan mengubah cara pandang terhadap buruh. Pekerja tidak semestinya hanya diposisikan sebagai tenaga kerja, tetapi harus menjadi aset, mitra, sekaligus bagian dari keluarga perusahaan.
Pesan itu disampaikan Kapolri saat menghadiri Konsolidasi Akbar Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) di Kawasan Industri MM2100, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (11/9/2026). Acara tersebut mengusung tema “Hubungan Industrial, Berkeadilan dan Kondusivitas Investasi”.
“Jadikan buruh sebagai aset, mitra, dan bagian dari keluarga perusahaan,” ujar Kapolri.
Cara pandang tersebut dinilai penting untuk membangun hubungan industrial yang sehat. Sebab, keberlangsungan perusahaan dan kesejahteraan buruh bukan dua kepentingan yang harus dipertentangkan, melainkan perlu berjalan beriringan.
Perusahaan membutuhkan pekerja yang produktif dan berkualitas agar mampu bertahan dan berkembang. Sebaliknya, buruh membutuhkan perusahaan yang sehat untuk memperoleh kepastian kerja sekaligus meningkatkan kesejahteraan.
Keseimbangan itu semakin dibutuhkan di tengah dinamika geopolitik dan ekonomi global yang turut memberi tekanan terhadap dunia usaha dan sektor ketenagakerjaan. Kondisi tersebut menuntut pemerintah, pengusaha, investor, dan pekerja semakin memperkuat komunikasi dan kolaborasi.
Kapolri pun mengapresiasi perjuangan FSPMI yang semakin mengedepankan silaturahmi serta dialog dengan pemerintah dan kalangan pengusaha. Perbedaan kepentingan dalam hubungan industrial diharapkan dapat diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah, bukan dengan langkah yang justru merugikan pekerja maupun perusahaan.
Pendekatan serupa juga terlihat dalam pembahasan Cipta Kerja yang diawali melalui pertemuan antara serikat buruh dan asosiasi pengusaha. Langkah tersebut diapresiasi sebagai upaya mencari titik temu dengan tetap berpegang pada regulasi dan perlindungan terhadap hak-hak pekerja.
Konsolidasi Akbar FSPMI tersebut dihadiri sekitar 2.000 pekerja dari sekitar 1.200 perusahaan di Kawasan Industri MM2100. Sejumlah unsur serikat pekerja, pengusaha, APINDO, pemerintah daerah, pengelola kawasan industri, hingga jajaran Polri turut hadir.
Di tengah upaya memperkuat hubungan industrial, pemerintah juga terus mendorong hilirisasi dan investasi untuk menciptakan lapangan kerja baru. Kekayaan sumber daya alam dan besarnya pasar domestik Indonesia menjadi modal penting untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi sekaligus memperluas kesempatan kerja.
Namun, investasi membutuhkan iklim yang aman dan kondusif. Karena itu, Kapolri meminta praktik pungutan liar, premanisme, maupun gangguan kamtibmas lainnya yang menghambat aktivitas dunia usaha segera dilaporkan kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Peningkatan investasi juga perlu berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas pekerja. Kapolri mengapresiasi keberadaan SMK Mitra Industri MM2100 sebagai bagian dari upaya menyiapkan sumber daya manusia yang semakin kompetitif dan memiliki kesempatan untuk menduduki posisi manajerial maupun strategis di perusahaan.
Sinergi pemerintah, dunia usaha, investor, dan buruh pada akhirnya menjadi kunci agar investasi terus tumbuh, lapangan kerja semakin luas, dan kesejahteraan pekerja meningkat menuju Indonesia Emas 2045.
Uncategorized
Polri Perkuat Koordinasi PPNS melalui Rakor Korwas PPNS 2026
JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menekankan pentingnya sinergi antara Penyidik Polri, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan Penyidik Tertentu dalam mendukung penegakan hukum yang efektif, berkeadilan, dan sesuai prosedur. Hal tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Syahardiantono, M.Si. saat membuka Rapat Koordinasi Korwas PPNS Tahun Anggaran 2026 di Aula Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (10/9/2026).Syahardiantono mengatakan, koordinasi diperlukan untuk menyatukan berbagai elemen dalam pelaksanaan penegakan hukum sekaligus mencegah terjadinya kesenjangan maupun tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas.“Koordinasi ini mutlak dilaksanakan guna menghindari kesenjangan dan tumpang-tindih dalam pelaksanaan tugas, demi tercapainya tujuan penegakan hukum yang berkeadilan, berkepastian hukum, dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Syahardiantono dalam sambutannya, Kamis (10/9/2026).Menurutnya, penegakan hukum bukan hanya menjadi tanggung jawab Penyidik Polri, tetapi juga PPNS dan Penyidik Tertentu sesuai dengan kewenangan masing-masing. Sementara kedudukan Polri sebagai penyidik utama diarahkan untuk menjamin efektivitas dan efisiensi proses penegakan hukum, bukan untuk mendominasi pelaksanaan penyidikan.“Penyidik Polri, PPNS, dan Penyidik Tertentu harus selalu bersinergi dan berkolaborasi dalam melaksanakan kegiatan penyidikan,” tegasnya.Ia juga menekankan pentingnya jajaran pengemban fungsi Korwas, baik di tingkat Mabes maupun kewilayahan, untuk memposisikan diri sebagai mitra strategis yang proaktif dengan memberikan asistensi dan pendampingan secara komprehensif kepada PPNS dan Penyidik Tertentu.Syahardiantono berharap Rakor Korwas PPNS 2026 dapat membentuk kesamaan pola pikir, pola sikap, dan pola tindak antara Penyidik Polri pengemban fungsi Korwas PPNS dengan PPNS kementerian, lembaga, maupun badan dalam memahami kewenangan serta tugas dan fungsi masing-masing.“Jadikan Rakor Korwas PPNS ini sebagai ruang diskusi ilmiah dan strategis untuk merumuskan langkah konkret dalam menghadapi kompleksitas tindak pidana,” ujarnya.Dalam kesempatan tersebut, Syahardiantono juga menekankan pentingnya peningkatan profesionalisme penyidik melalui kompetensi, integritas, kepatuhan terhadap prosedur hukum, pelatihan berkelanjutan, pengawasan yang transparan, serta penerapan prinsip akuntabilitas publik.Selain itu, seiring dengan pembaruan KUHP dan KUHAP, para penyidik dituntut memiliki pemahaman yang komprehensif dan seragam mengenai implikasi aturan baru serta keterkaitan antara hukum materiil dan hukum formil. Pemahaman tersebut dinilai penting untuk memperkuat posisi, peran, dan kewenangan penyidik dalam penanganan tindak pidana.Rapat koordinasi yang berlangsung selama tiga hari tersebut diikuti ratusan peserta yang terdiri dari Penyidik Polri serta PPNS dari tingkat daerah hingga pusat. Forum tersebut menjadi wadah untuk menyamakan persepsi sekaligus membahas berbagai persoalan yang dihadapi PPNS dalam pelaksanaan tugas penyidikan.Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol. Edy Suranta Sitepu mengatakan, rakor tersebut diharapkan dapat menghasilkan solusi atas berbagai kendala yang dihadapi PPNS sehingga dapat diselesaikan bersama dengan Korwas PPNS.“Tujuan daripada rapat koordinasi ini adalah untuk menyamakan persepsi. Sehingga nanti ada permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh PPNS, ini kita diskusikan di dalam rapat koordinasi ini,” ujar Edy.Edy menjelaskan, peserta rakor berasal dari berbagai unsur, di antaranya Penyidik Polri, Satpol PP dari 36 provinsi, serta PPNS tingkat pusat yang berasal dari 42 Direktorat Jenderal pada 26 kementerian.Selain penguatan koordinasi, Rakor Korwas PPNS Tahun 2026 juga menjadi momentum peluncuran SISLAP dan penguatan penggunaan E-PPNS sebagai bagian dari transformasi digital dalam mendukung pelaksanaan tugas penyidikan.Edy menjelaskan, SISLAP merupakan sistem pelaporan di Korwas PPNS yang digunakan untuk mengelola laporan dari Direktur Kriminal Khusus maupun Kasat Reskrim di jajaran Polri, termasuk dari 508 Polres.“SISLAP ini adalah sistem pelaporan di Korwas PPNS, yaitu untuk mengelola laporan dari para Direktur Kriminal Khusus, begitu juga dengan para Kasat Reskrim yang ada di jajaran 508 Polres,” ungkapnya.Sementara E-PPNS digunakan untuk mendukung pengelolaan administrasi penyidikan yang dilakukan oleh PPNS. Sistem tersebut telah terhubung dengan SPPTI sehingga administrasi penyidikan dapat dikelola secara digital.Dengan penerapan sistem tersebut, proses penyampaian administrasi penyidikan kepada kejaksaan nantinya tidak lagi dilakukan secara manual, melainkan melalui sistem secara online.Rakor Korwas PPNS 2026 diharapkan dapat semakin memperkuat koordinasi dan kolaborasi antara Penyidik Polri, PPNS, dan Penyidik Tertentu, sekaligus mendorong proses penegakan hukum yang profesional, akuntabel, efektif, dan terhindar dari kesalahan prosedur.
-
Peristiwa6 years agoNing Sheila Hasina Binti KH Zamzami Lirboyo Juara 1 MHQ 30 Juz , MTQ XIV Kapolda Jatim Cup
-
Peristiwa7 years agoPonpes Tarbiyatul Qur’an Al Falah Ploso Kediri Gelar Haflah dan Wisuda Khatmil Qur’an
-
Kriminal7 years agoJangan Coba Coba Balap Liar di Kota Kediri, Dihukum Dorong Motor Dua Kilometer
-
Uncategorized6 years ago6 Pelatihan Sertifikasi Gada Pratama di Mako Brimob Kediri Terima Anumerta Peserta Terbaik
-
Peristiwa6 years agoPengunjung Pasar Bolawen Kabupaten Kediri Diimbau Jaga Jarak dan Cuci Tangan
-
Peristiwa7 years agoRibuan Umat Muslim Ikuti Pengajian Rutin Malam Rabu Gus Lik Kediri
-
Peristiwa3 years agoInilah Kegiatan Malam Tirakatan Jumat Legi di Gereja Puhsarang
-
Inspirasi7 years agoMengenal Sosok Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta
