Connect with us

Uncategorized

Pos Penyekatan Efektif, Volume Kendaraan Dari Jakarta Ke Jawa Turun 53 Persen

Published

on

Polres Kediri Kota— Polri melakukan penyekatan disejumlah ruas jalan sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah yang meniadakan mudik lebaran. Penyekatan diberlakukan mulai tanggal 6-17 Mei 2021.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, penyekatan kendaraan mampu menekan jumlah kendaraan dari Jakarta keluar menuju Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

“Di gerbang tol Cikampek Utama hanya 8,732 kendaraan, situasi normal jumlahnya 19.338 kendaraan. Adanya penyekatan turun 53 persen,” beber Argo dalam keterangan tertulis, Jumat (7/5).

Sementara pengendara yang akan mengarah ke Jawa Barat melalui gerbang tol Kaliurip Utam jumlahnya 10,629 kendaraan turun 46 persen dari situasi normal yang bisa mencapai 19,827 kendaraan perhari.

Penurunan tidak hanya pengendara yang mengarah ke Jawa saja, ke Pulau Sumatera, sebanyak 12,044 kendaraan tercatat keluar dari gerbang tol Cikupa yang mengarah ke Merak untuk menyebrang ke Sumatera.

“Normalnya 14,853 kendaraan, turun 19 persen,” tandas Argo.

Pada operasi razia penyekatan larangan mudik, kepolisian telah memutarbalikan 12,267 pengendara mobil, 7,352 motor, 2,148 mobil berpenumpang dan 1,768 kendaraan barang, sehingga total pada hari pertama penyekatan 23,573 kendaraan yang diputarbalikan lantaran diduga ingin melakukan perjalanan mudik.

“Penindakan pelanggaran travel gelap sebanyak 75 unit,”

Dalam kegiatan pelarangan mudik ini, Polri juga memelakukan operasi kemanusiaan dengan membagikan masker sebanyak 9,385 kali dan melakukan swab antigen kepada pengendara sebenyak 1,645 kali.

Continue Reading

Uncategorized

Polri Terbitkan Direktif dan Bentuk Satgas ASRI untuk Pastikan Program Presiden Berjalan Optimal

Published

on

Jakarta — Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan komitmennya dalam mendukung Gerakan Nasional Indonesia Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI) dengan menerbitkan direktif melalui Surat Telegram Kapolri serta membentuk Satuan Tugas (Satgas) ASRI Polri. Langkah ini dilakukan untuk memastikan program Presiden Republik Indonesia terlaksana secara konsisten dan berkelanjutan dari tingkat Mabes Polri hingga Polsek.

Direktif tersebut ditujukan kepada seluruh jajaran Polri, mulai dari Polsek, Polres, Polresta, Polrestabes, Polda, hingga Mabes Polri, dan memuat sejumlah poin yang wajib dilaksanakan guna mendukung implementasi Gerakan Indonesia ASRI secara menyeluruh, terstruktur, dan berkesinambungan. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut langsung atas arahan Presiden Republik Indonesia dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar pada 2 Februari 2026.

Sebagai bentuk penguatan pelaksanaan di lapangan, Kapolri menunjuk Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja, S.E., S.I.K., M.H., selaku Kepala Korps Pembinaan Masyarakat (Kakorbinmas) Polri sebagai Ketua Satgas ASRI Polri. Satgas ini bertugas mengoordinasikan, mengendalikan, serta mengawasi pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI agar berjalan efektif, seragam, dan berjenjang di seluruh satuan kewilayahan.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P., menjelaskan bahwa Gerakan Nasional Indonesia ASRI di lingkungan Polri bukan sekadar kegiatan kebersihan, melainkan bagian dari upaya membangun budaya kerja yang tertib, sehat, dan profesional, sekaligus menghadirkan keteladanan institusi di tengah masyarakat.

“Polri tidak hanya bertugas menjaga keamanan, tetapi juga berkewajiban memberi contoh. Lingkungan kerja yang aman, sehat, bersih, dan indah mencerminkan kedisiplinan serta kesungguhan Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Kadivhumas.

Pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI di tubuh Polri berlandaskan pada berbagai regulasi dan kebijakan strategis, antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Polri Nomor 4 Tahun 2025, Surat Menteri Lingkungan Hidup tanggal 6 Februari 2026, taklimat Presiden RI pada Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2 Februari 2026, serta arahan Kapolri pada pembukaan Rapat Pimpinan (Rapim) Polri tanggal 10 Februari 2026.

Berdasarkan landasan tersebut, seluruh Kapolda, Kapolrestabes, Kapolresta, Kapolres, hingga Kapolsek diminta untuk mengambil langkah-langkah strategis, termasuk menyusun dan menetapkan kebijakan internal yang mendukung pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI secara konsisten.

Gerakan Indonesia ASRI mencakup empat fokus utama, yaitu Aman (keamanan lingkungan dan ketertiban ruang publik), Sehat (kualitas lingkungan yang mendukung kesehatan), Resik (kebersihan dan pengelolaan lingkungan secara terintegrasi), serta Indah (estetika dan kenyamanan ruang publik).

Sebagai bentuk implementasi konkret, Polri melaksanakan sejumlah kegiatan rutin. Setiap hari kerja, seluruh personel mengikuti kegiatan “Satu Jam Awal Resik”, yakni satu jam sebelum tugas operasional dimulai untuk membersihkan dan menata ruang kerja masing-masing. Selain itu, Polri juga melaksanakan “Korve Mako Terpadu” secara mingguan yang menyasar kebersihan halaman perkantoran, perumahan dinas atau asrama, drainase, hingga penataan instalasi kabel dan lingkungan sekitar.

Tidak hanya berfokus pada internal, Polri juga menggelar kegiatan periodik “Polri Peduli Lingkungan” secara bulanan dengan menyasar fasilitas umum, baik internal maupun eksternal, seperti taman, rumah ibadah, dan ruang publik. Kegiatan ini melibatkan tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, serta warga sekitar sebagai bentuk penguatan kemitraan Polri dengan masyarakat.

Untuk memperkuat pesan gerakan, Polri melakukan branding dan visualisasi Gerakan Indonesia ASRI melalui media digital, dengan menayangkan poster dan materi kampanye melalui media sosial, videotron, serta sarana informasi lainnya tanpa mencetak fisik, tetap menyesuaikan kearifan lokal dan menampilkan identitas ASRI.

Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa seluruh jajaran Polri wajib melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan secara berjenjang atas pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI.

“Gerakan Nasional Indonesia ASRI di lingkungan Polri merupakan langkah nyata mendukung program pemerintah, sekaligus memperkuat kepercayaan publik melalui keteladanan, kedisiplinan, dan pelayanan yang humanis,” pungkasnya.

Continue Reading

Uncategorized

Satresnarkoba Polres Kediri Kota Berhasil Ungkap Kasus Sabu Seberat 20.40 Gram di Awal Tahun 2026

Published

on

KEDIRI KOTA – Satresnarkoba Polres Kediri Kota kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. Dalam operasi yang dilakukan pada Senin, (12/1 2026).

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kediri Kota dalam jumpa persnya pada Jumat (20/2/2026) di Mako Jl. Brawijaya Kota Kediri  mengungkapkan bahwa Petugas berhasil  mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti sabu dengan berat kotor mencapai 20,40 gram.

Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Endro Purwandi S.H., M.H. dalam laporan resminya menyatakan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di wilayah Kelurahan Setono Pande.

“Kronologi Penangkapan

Petugas melakukan penggerebekan pada Senin sore, sekira pukul 17.30 WIB, di pinggir jalan Jl. Ratulangi Gg. 2/29 B, Kelurahan Setono Pande, Kecamatan Kota, Kota Kediri, ” ujar AKP Endro

Di lokasi tersebut, polisi berhasil menangkap dua tersangka, yaitu:

FW (23), seorang karyawan swasta asal Kelurahan Kampung Dalem.

YAP (30), seorang wiraswasta yang berdomisili di tempat kejadian perkara (TKP) berikut Barang Bukti juga Disita

Kasat Narkoba menambahkan, “Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti signifikan, di antaranya:

5 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 20,40 gram, “terangnya

Barang bukti lainya yang di amankan yakni: 1 unit timbangan digital dan alat hisap (sekrop dari sedotan).

1 unit ponsel merek Vivo Y20s warna biru.

1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi AG 4414 ECE.

AKP Endro juga menegaskan,Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kediri Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

“Para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun,” Pungkas Kasat Narkoba AKP Endro

Pihak kepolisian kembali menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus ini guna memutus rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Kediri.

Continue Reading

Peristiwa

Polsek Pesantren Kediri Sisir Objek Vital hingga Permukiman Cegah Kejahatan 3C di Kediri

Published

on

Kediriselaludihati.com – Kepolisian Sektor Pesantren. Polres Kediri Kota meningkatkan kegiatan patroli harkamtibmas untuk mencegah tindak kejahatan jalanan, khususnya pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor (3C). Patroli digelar pada Jumat (20/2/2026) mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai di sejumlah titik rawan di wilayah hukum Polsek Pesantren.

Kegiatan patroli tersebut menyasar berbagai objek vital dan pusat aktivitas masyarakat, mulai dari perbankan dan mesin ATM, pertokoan modern seperti minimarket, hingga kawasan permukiman dan perumahan warga. Langkah ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

Patroli dipimpin oleh Perwira Pengawas AKP Amir Wibowo, S.H., didampingi Ipda Suwondo, Aiptu Aris T, Aiptu Erick Extrada, serta Aipda Ainul Huda, S.H. Selama patroli berlangsung, petugas tidak hanya melakukan pemantauan situasi, tetapi juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada masyarakat dan petugas keamanan setempat.

Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan imbauan kepada warga, pegawai pertokoan, dan petugas keamanan perbankan agar selalu waspada terhadap potensi tindak kriminal. Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Kapolsek Pesantren Kompol Siswandi, S.H., menjelaskan bahwa patroli rutin ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk hadir di tengah masyarakat serta memberikan rasa aman, terutama di lokasi-lokasi yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap kejahatan 3C.

“Patroli harkamtibmas ini kami lakukan secara berkelanjutan sebagai langkah pencegahan. Kehadiran anggota di lapangan diharapkan dapat menekan niat pelaku kejahatan sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat,” ujar Kompol Siswandi.

Ia menambahkan, pola patroli difokuskan pada jam-jam rawan serta lokasi yang memiliki mobilitas tinggi, seperti kawasan pertokoan dan perbankan. Selain itu, patroli dialogis juga dimanfaatkan untuk membangun komunikasi dengan masyarakat guna memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan lingkungan.

Selama kegiatan berlangsung, situasi di wilayah hukum Polsek Pesantren terpantau aman, tertib, dan terkendali. Tidak ditemukan adanya gangguan kamtibmas maupun tindak kriminal menonjol. Seluruh rangkaian patroli berjalan lancar sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Kediri Kota melalui jajaran polsek untuk menciptakan situasi keamanan yang stabil, sekaligus mendukung aktivitas masyarakat agar dapat berjalan dengan nyaman dan aman.

Polsek Pesantren memastikan patroli harkamtibmas akan terus dilaksanakan secara rutin dan berkesinambungan sebagai bentuk pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat, sejalan dengan semangat Polri Presisi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Kediri. (res/an).

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page