

Peristiwa
Puluhan Warga Terjaring Operasi Yustisi yang Digelar Jajaran Polres Kediri Kota pada Sabtu Malam
Kediriselaludihati.com – Pelaksanaan operasi yustisi penerapan Inpres 6 tahun 2020, Perda Prov Jatim Nomor 2 Tahun 2020, Perwalikota Kediri Nomor 32 Tahun 2020 Dan Pememberitahuan SE Walikota Terbaru 443 : /2/419.003/2021, terkait PPKM (Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat). Dan Perbup Kediri Nomor 44 T.A. 2020 tanggal 15 September 2020 tentang penerapan disiplin dan gakkum protokol kesehatan, serta S.E. Bupati Kediri Nomor 440/211/418.74/2021, tanggal 26 Jan 2021 tentang perpanjangan PPKM dalam Masa Pandemi Covid-19 digelar serentak di wilayah hukum Polres Kediri Kota, Sabtu malam (13/3)
Polsek Mojoroto
Melaksanakan Ops Yustisi di 10 Lokasi antara lain: 1. Kafe Veteran Jln Veteran. 2. Kafe Bedjo jln Veteran sebelah simpang empat Sukorame. 3. Angkringan Jln Kawi sebelah simpang empat Kawi 4. STM Veteran Ruko jln Kawi depan Perum Mojoroto Indah. 5. Angkringan woro woro jln penanggungan depan SMP 4. 6. Kedai Exxpo jln penanggungan 7. Tell Kopi Jln penanggungan 8. Entahun ong kafe jln penanggungan 9. Rileg Kafe jln Kh abdul karim kel Lirboyo . Dan 10. Di Warkop Bedjo Jalan Dr Saharjo.
Sanksi Ops Yustisi terdiri dari : Teguran lisan : 9 (kurang jaga jarak) Tertulis : 1 (Satu) dan memberikan himbauan masyarakat: 3 kali. Petugas Polsek Mojoroto dan instansi terkait membagikan masker : 25 buah masker.
Polsek Semen
Kegiatan operasi yustisi untuk mengendalikan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covit-19) dilaksanakan secara stasioner maupun mobile terhadap pelanggar protokol kesehatan oleh Polsek Semen sbb :
Sasaran / lokasi – Warunk Kopi A.A. Desa Semen Kec Semen, Cafe Sukowolu Desa Puhsarang Kec Semen.Pagung Agrowisata Kediri Desa Pagung Kec Semen ( TUTUP ). Hasil ops yustisi tegoran lisan. : 18 orang ( tidak memakai masker dengan benar ).
Polsek Banyakan
Kegiatan dipimpin Kapolsek Banyakan AKP Wahana, S.H, anggota Sek Banyakan 5 personil ditambah dua anggota TNI dari Koramil Grogol.Kegiatan dilaksanakan secara mobile dengan sasaran masyarakat pengguna jalan Bandara dan pengunjung Warkop yang tidak mematuhi/melanggar protokol kesehatan.
Adapun hasil ops yustisi jumlah pelanggar protokol kesehatan terdiri dari: teguran tertulis : 2 orang, teguran lisan : 14 orang. Baksos dengan membagikan masker sebanyak : 15 masker.
Polsek Tarokan
Lokasi sasaran operasi yustisi di Polsek Tarokan dipusaykan di warung-warung kopi. Adapun hasil ops yustisi pelanggar protokol kesehatan terdiri dari sanksi sosial 6 orang , tegoran tertulis 3 orang , tegoran lisan 5 orang dan pembagian masker 10 buah.
Polsek Tarokan juga melaksanakan Operasi Kepolisian Penyekatan terhadap anggota PSHT di Jl. Raya Tarokan depan Mako Polsek Tarokan dalam rangka kegiatan Musyawarah Besar PSHT di Madiun dipimpin Kapolsek Tarokan IPTU Karyawan Hadi,S.H.
Polsek Kediri Kota
Melaksanakan Ops Yustisi /Patroli Penegakkan Inpres Nomor 6 tahun 2020, Perda prov Jatim No 02 tahun 2020, Pergub Jatim No 53 tahun 2020 dan Perwali Kota Kediri Nomor 32 tahun 2020 .
Adapun titik lokasi Penindakan / Patroli dan hasilnya Cafe Mak Sambel Jl. A.yani Kota Kediri, Kedai Ketan Jl. PK. Bangsa Kota Kediri. Kedai Mie Gacoan Jl. Joyoboyo Kota Kediri. Sepanjang Jl. Hayam Wuruk Kota Kediri, Angkringan Jl. Brigjed Katamso dan Warung Nonong Jl.Yos sudarso.
Hasil 8 Pelanggar Tidak memakai masker, memberikan teguran lisan : 29, teguran tertulis 8. Melakukan pengamanan / mendampingi Penindakan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Kediri. Menghimbau kepada yang ditindak oleh Satpol PP Kota Kediri untuk selalu memakai masker, jaga jarak, cuci tangan. memberi masker kepada pelanggar dan masyarakat.
“Semua kegiatan dilakukan dengan tertib aman dan terkendali,” kata AKP Ni Ketut S, Kasubbag Humas Polres Kediri Kota. (res|aro)
kriminal
Polres Kediri Kota Tahan 24 Terduga Pelaku Demo Anarkis

Kediriselaludihati – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kediri menahan 24 orang terduga pelaku unjuk rasa yang berujung anarkis di Kota Kediri, Sabtu (30/8/2025) lalu. Dari total 42 orang yang diamankan, 18 lainnya dipulangkan ke keluarga kurang dari 24 jam karena tidak terbukti memenuhi unsur pidana.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa para pelaku berasal dari berbagai daerah.
“Dari Kabupaten Kediri ada 20 orang, Kota Kediri 16 orang, Nganjuk 3 orang, Surabaya 1 orang, Sampang 1 orang, dan Pontianak 1 orang. Dari jumlah itu, kategori dewasa ada 30 orang, sementara 12 orang lainnya masih anak-anak,” jelasnya dalam konferensi pers, Selasa (2/9/2025).
AKBP Anggi merinci, ke-24 orang yang ditahan dikenakan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian, Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum.
Meski begitu, kepolisian masih mendalami lebih lanjut peran masing-masing pelaku, termasuk kemungkinan adanya provokator atau aktor intelektual di balik aksi tersebut.
“Sementara ini terkait provokator masih kita dalami, namun beberapa nama sudah kita kantongi,” tegasnya.
Polres Kediri Kota juga menemukan bukti berupa grup WhatsApp yang digunakan untuk mengajak massa berkumpul.
“Di grup itu tidak ada ajakan penjarahan, hanya ajakan untuk berkumpul. Namun saat massa sudah terkumpul, situasi menjadi tidak terkendali hingga berujung chaos,” ungkap Kapolres.
Kepolisian memastikan akan terus menindak tegas pelaku yang terbukti melanggar hukum, sekaligus mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh ajakan yang merusak ketertiban umum. (res)
Peristiwa
Kapolres Kediri Kota , Kumpulkan Perguruan Silat : Jaga Kondusifitas Kota Kediri, Jangan Terprovokasi


Kediriselaludihati – Polres Kediri Kota menggelar kegiatan Silaturahmi Kamtibmas bersama Forkopimda Kota Kediri serta ketua perguruan pencak silat se-Kota dan Kabupaten Kediri. Acara ini berlangsung di Rupatama Wicaksana Laghawa Mapolres Kediri Kota, Selasa (2/9/2025) pagi.
Hadir dalam pertemuan tersebut Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim, S.H., S.I.K., M.H., Kasdim 0809 Kediri Mayor Inf. Yuliardi Purnomo, Asisten I Pemkot Kediri Drs. Mandung Sulaksono, Kakesbangpolinmas, Ketua IPSI Kota Kediri Drs. Siswanto, Ketua IPSI Kabupaten Kediri Harry, serta para ketua perguruan pencak silat di wilayah hukum Kediri.
Dalam sambutannya, Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi menegaskan pentingnya sinergi antara aparat, pemerintah daerah, dan organisasi masyarakat termasuk perguruan silat dalam menjaga kondusifitas Kediri pasca kerusuhan beberapa waktu lalu.
“Kami mohon dukungan dari bapak-ibu semua agar sama-sama menjaga keamanan Kediri. Jika ada anggota perguruan yang terlibat penjarahan, mari bersama-sama kita imbau untuk segera mengembalikan barangnya. Bila batas waktu habis, kami akan tindak tegas. Mari kita jaga marwah kota kita,” tegas Kapolres.
Sementara itu, Kasdim 0809 Kediri Mayor Inf. Yuliardi Purnomo menyampaikan rasa keprihatinannya atas keterlibatan sejumlah pelajar dalam aksi anarkis. Ia mengajak semua pihak untuk mengedepankan komunikasi serta sosialisasi agar generasi muda tidak mudah terprovokasi.
“Kediri ini kota kecil, tapi ternyata bisa terjadi kerusuhan. Jangan sampai marwah Kediri ternodai oleh tindakan tidak terpuji. Mari bersama-sama kita jaga keamanan dan hentikan provokasi,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan perwakilan Pemkot Kediri. Asisten I Mandung Sulaksono menegaskan, Pemkot membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga keamanan. “Kediri harus tetap MAPAN: Maju, Agamis, Produktif, Aman, dan Ngangeni. Mari kita bersinergi demi kota yang kita cintai,” katanya.
Dari pihak perguruan silat, para ketua perguruan menyampaikan komitmen untuk mendukung Polri dan TNI menjaga keamanan, serta siap melaporkan jika ada anggotanya yang terlibat tindakan melawan hukum.
Sebagai penutup, seluruh perwakilan perguruan silat melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dan deklarasi dukungan terhadap Polri dalam menjaga situasi kamtibmas di Kediri.
Dengan adanya sinergi Forkopimda, TNI-Polri, dan perguruan pencak silat, diharapkan kondisi Kediri tetap aman, kondusif, serta terhindar dari provokasi pihak-pihak yang ingin memecah belah persatuan. (res)
Kriminal
Batas Waktu Pengembalian Barang Jarahan 3 September 2025, Setelahnya Ada Penindakan Tegas


Kediriselaludihati – Polres Kediri Kota mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat yang terlibat dalam aksi penjarahan saat unjuk rasa pada Sabtu, 30 Agustus 2025, agar segera mengembalikan barang hasil jarahan. Batas waktu yang diberikan yakni 3 September 2025, lewat dari tanggal yang ditentukan akan dilakukan penindakan hukum.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi sejumlah pelaku yang diduga melakukan penjarahan. Namun, sebelum tindakan hukum diberlakukan, Polres memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk secara sukarela mengembalikan barang-barang tersebut.
“Kami mengimbau dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, agar seluruh barang hasil penjarahan segera dikembalikan ke Polres Kediri Kota. Mari bersama-sama menjaga kedamaian Kota Kediri. Mengembalikan barang yang bukan haknya adalah bentuk keberanian dan wujud kepedulian terhadap sesama,” tegas Kapolres.
Dalam imbauannya, Polres Kediri Kota juga menekankan dasar hukum yang mengatur penjarahan, di antaranya Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara, Pasal 480 KUHP terkait penadahan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara, serta Pasal 55 KUHP yang menyebut setiap orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana dapat dipidana sebagai pelaku.
Polres Kediri Kota memastikan bahwa pengembalian barang secara sukarela akan menjadi pertimbangan hukum yang meringankan. Namun, apabila barang tidak dikembalikan, aparat akan menindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.
Barang hasil penjarahan dapat dikembalikan langsung ke Polres Kediri Kota, Jl. KDP Slamet No. 2, Kota Kediri.Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga kondusifitas dan mengembalikan situasi Kota Kediri tetap aman, damai, serta tertib. (res)
-
Peristiwa5 years ago
Ning Sheila Hasina Binti KH Zamzami Lirboyo Juara 1 MHQ 30 Juz , MTQ XIV Kapolda Jatim Cup
-
Kriminal6 years ago
Jangan Coba Coba Balap Liar di Kota Kediri, Dihukum Dorong Motor Dua Kilometer
-
Peristiwa6 years ago
Ponpes Tarbiyatul Qur’an Al Falah Ploso Kediri Gelar Haflah dan Wisuda Khatmil Qur’an
-
Uncategorized5 years ago
6 Pelatihan Sertifikasi Gada Pratama di Mako Brimob Kediri Terima Anumerta Peserta Terbaik
-
Peristiwa5 years ago
Pengunjung Pasar Bolawen Kabupaten Kediri Diimbau Jaga Jarak dan Cuci Tangan
-
Peristiwa5 years ago
Ribuan Umat Muslim Ikuti Pengajian Rutin Malam Rabu Gus Lik Kediri
-
Inspirasi6 years ago
Mengenal Sosok Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta
-
Peristiwa2 years ago
Inilah Kegiatan Malam Tirakatan Jumat Legi di Gereja Puhsarang