Connect with us

Peristiwa

Rakor Persiapan Hari Raya Idul Adha, Begini Sambutan Kapolsek Grogol

Published

on

Kediriselaludihati.com –Polsek Grogol, Polres Kediri Kota menggelar Rapat Koordinasi dalam persiapan menghadapi perayaan Hari Raya Idul Adha 2021.Rakor tersebut digelar bersama Muspika dengan Kades dan Perwakilan Takmir Masjid  se Kecamatan Grogol.

Kegiatan berlangsung pada hari Sabtu tanggal 17 Juli 2021 sekira pukul 09.00 s/d 11.30Wib bertempat di Pendopo Kecamatan Grogol telah dilaksanakan kegiatan Rakor Muspika dengan  Kades dan Perwakilan Takmir se Kecamatan Grogol untuk menindak lanjuti SE Bupati tentang pembatasan kegiatan Ibadah Idul Adha

Hadir dalam Kegiatan Rakor. Plt Camat Grogol Zaenal Mustofa, S.E. Kapolsek Grogol AKP Shokhib Dimyati, S.H. Danramil Grogol Kapten Chb Tommy Wibisono. Kades 9 Desa Kec Grogol Perwakilan Takmir Masjid wilayah Kec. Grogol

Sambutan Camat Grogol. “Menjelaskan tujuan dilaksanakan Rakor. Menyampaikan kembali Aturan PPKM Darurat. Sosialisasi SE Bupati Kediri tentang aturan pelaksanaan ibadah hari raya Idul Adha,” kata Camat.

Kemuian, pertanyaan dari Kades dan takmir Masjid tentang kendala untuk menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat. Camat menanggapi pertanyaan tersebut. “Kendala yang disampaikan akan terjawab oleh petunjuk yang akan disampaikan oleh Kapolsek Grogol,” jawab Camat.

Lalu dilanjutkan dengan sambutan Kapolsek Grogol. “Menjelaskan bahwa pembatasan kegiatan ibadah berjamaah tidak hanya diberlakukan hanya kepada umat beragama Islam akan tetapi berlaku bagi semua umat beragama di Indonesia. Memberikan edukasi bahwa kebijakan pemerintah bukan melarang kegiatan ibadah, akan tetapi memindahkan pelaksanaan yang biasanya di Masjid untuk dikerjakan di rumah masing-masing,” kata Kapolsek Grogol AKP Shokhib Dimyati, S.H.

Masih katanya, menyampaikan tindakan dari Polsek Grogol apabila terdapat pesta pernikahan warga, Kapolsek sendiri yang akan membubarkan. Meminta kerjasama Kades menyampaikan info kepada Kapolsek apabila mengetahui warganya yang merakit sound system di atas Truk indikasi melakukan Takbir keliling, Polsek Grogol yang menindak warga.

“Kami Mendorong Camat dan Kades untuk mendirikan usaha RPH. Memberikan penekanan kepada Kades setelah mengikuti kegiatan Rakor agar sesegera mungkin mengumpulkan seluruh Takmir Masjid di desanya untuk mensosialisasikan  SE Bupati Kediri. Penyamaan Persepsi untuk menyepakati dan menaati SE Bupati dan mensosialisasikan kepada warga dan jamaah,” bebernya.

Hasil Kegiatan berupa Penandatanganan Nota Kesepahaman  Muspika, Kades dan Takmir Masjid yang disusun oleh Camat Grogol intinya menyepakati dan menaati serta mensosialisasikan SE Bupati tentang pembatasan kegiatan ibadah Idul Adha. Selama pelaksanaan kegiatan Rakor berlangsung situasi dalam keadaan aman terkendali. (res/an).

Continue Reading

Peristiwa

Dijerat Pasal 160 KUHP, Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara

Published

on

Polreskedirikota.com – Polres Kediri Kota resmi menetapkan inisial SA sebagai tersangka dalam kasus aksi anarkis yang terjadi pada Sabtu (30/8/2025). Hal ini disampaikan dalam kegiatan doorstop di Mapolres Kediri Kota pada Rabu (3/9/2025) sore.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, menjelaskan penetapan SA sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Bukti tersebut terdiri dari keterangan saksi, surat, hingga petunjuk lain yang memperkuat dugaan keterlibatan SA.

“Pada 2 September 2025, penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka SA. Sehari setelahnya, tepatnya 3 September 2025, yang bersangkutan resmi ditahan di Rutan Polres Kediri Kota,” ujar AKP Cipto.

Ia menegaskan, pemeriksaan dilakukan secara intensif dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak tersangka serta didampingi penasihat hukum. Penyidikan juga akan dilengkapi dengan keterangan saksi ahli guna memperkuat berkas perkara.

Menurut AKP Cipto, SA disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum. Ancaman pidananya, maksimal enam tahun penjara atau denda.

Sementara itu, penasihat hukum SA menyatakan siap mendampingi kliennya hingga ke tahap persidangan.
“Kami menghormati proses hukum ini. Harapan kami, penyidik tetap bekerja profesional dan transparan sesuai aturan perundang-undangan. Kami mendukung aksi unjuk rasa damai, tetapi menolak keras aksi anarkis,” jelasnya.

Polres Kediri Kota mengimbau masyarakat tetap menjaga keamanan dan ketertiban. Penyampaian aspirasi diperbolehkan, namun harus dilakukan dengan cara damai, tertib, dan tidak mengganggu kepentingan umum. (res)

Continue Reading

Peristiwa

Satlantas Polres Kediri Kota Apresiasi untuk SD Pawyatan Daha 1 dan 2 Atas Partisipasi Lomba Pocil Tingkat Jatim

Published

on

Kediriselaludihati.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota melalui Unit Kamsel menyerahkan sertifikat penghargaan kepada siswa-siswi SD Pawyatan Daha 1 dan 2 Kota Kediri yang telah berpartisipasi dalam Lomba Gebyar Polisi Cilik Tingkat Provinsi Jawa Timur. Kegiatan berlangsung, pada Rabu (3/9/2025) pagi di sekolah setempat.

Penyerahan penghargaan dilakukan oleh Kanit Kamsel Satlantas Polres Kediri Kota beserta anggota, disaksikan Kepala Sekolah serta guru pendamping. Sertifikat diberikan sebagai bentuk apresiasi atas semangat, dedikasi, dan dukungan seluruh pihak, baik siswa, guru, maupun wali murid, dalam mengikuti ajang tersebut.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Afandy Dwi Takdir, S.T.K., S.I.K., menyampaikan terima kasih kepada pihak sekolah yang telah mendukung program edukasi lalu lintas melalui wadah Polisi Cilik (Pocil).

“Kegiatan Pocil ini bukan sekadar lomba, tapi juga bagian dari pendidikan karakter bagi anak-anak, khususnya dalam disiplin dan tertib berlalu lintas sejak dini,” ujarnya.

Selain itu, AKP Afandy menambahkan bahwa kegiatan Pocil juga menjadi sarana membangun kebersamaan antara kepolisian dengan sekolah serta menanamkan nilai tanggung jawab dan kedisiplinan kepada generasi muda.

Acara penyerahan sertifikat berlangsung sederhana namun penuh makna, dengan suasana hangat antara polisi, guru, dan para siswa. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Polsek Pesantren Kediri Dalami Penemuan Sepeda Motor Tanpa Pemilik di Lahan Kosong

Published

on

Kediriselaludihati.com – Sebuah sepeda motor jenis Yamaha NMAX berwarna putih dengan nomor polisi AG 3435 CZ ditemukan terparkir tanpa pemilik di lahan kosong barat kantor Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, pada Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.

Penemuan ini pertama kali diketahui warga yang kemudian melapor kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Aiptu Yulianto TM, Bhabinkamtibmas Kelurahan Tosaren, bersama Padal Polsek Pesantren Ipda Suwondo, piket unit, serta perangkat kelurahan langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.

Saat diperiksa, motor dalam keadaan terkunci rapat. Tak hanya itu, petugas juga menemukan secarik tulisan di atas kertas kardus yang ditinggalkan oleh pihak tidak dikenal. Tulisan tersebut berisi pesan agar kendaraan diserahkan ke Polres Kediri Kota.

Kapolsek Pesantren, Kompol Siswandi, S.H., membenarkan temuan tersebut. Ia mengatakan sepeda motor sudah diamankan ke Polsek Pesantren untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Motor tersebut kini diamankan oleh petugas. Kami masih mendalami asal-usul kendaraan dan siapa pihak yang meninggalkan motor beserta pesan tersebut,” jelasnya.

Situasi di lokasi berjalan aman dan kondusif berkat koordinasi cepat antara warga, perangkat kelurahan, dan kepolisian. Pihak Polsek Pesantren mengapresiasi warga yang segera melaporkan temuan mencurigakan sehingga potensi gangguan kamtibmas bisa dicegah lebih awal. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page