Connect with us

Uncategorized

Resmikan Sarpras Kepolisian dan Solo Smart City, Kapolri: Pelayanan Publik Mudah dan Tak Berbelit-Belit

Published

on

Jawa Tengah – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan Gedung Mako Polresta Surakarta, Gedung Satpas SIM Polres Sukoharjo, Gedung Satpas SIM Polres Wonogiri, Rusun Polresta Banyumas, Rusun Polres
Demak, hingga me-launching Solo Smart City.

Dalam kesempatan tersebut, Sigit berharap, diresmikannya sejumlah sarana dan prasarana (sarpras) kepolisian dan Solo Smart City tersebut sejalan dengan semangat konsep Presisi terkait transformasi pelayanan publik.

Sigit berharap, dengan dilakukannya hal tersebut, pelayanan terhadap masyarakat akan berjalan semakin optimal. Yang paling terpenting adalah, kata Sigit, masyarakat mendapatkan pelayanan yang mudah dan tidak berbelit-belit.

“Jadi, dari rangkaian, peresmian yang kita laksanakan tadi, tentunya adalah, bagaimana tujuan kita, khususnya kami di Polri untuk wujudkan transformasi pelayanan publik. Sehingga pelayanan semakin baik dirasakan oleh Masyarakat dengan pelayanan yang tidak berbelit-belit dan dirasakan mudah. Ini tentunya hal-hal yang kita harapkan. Kedepan, bisa betul-betul dirasakan oleh masyarakat,” kata Sigit dalam kegiatan tersebut di Polresta Surakarta, Jumat (18/2/2022).

Terkait Solo Smart City, mantan Kabareskrim Polri ini menjelaskan bahwa, konsep tersebut merupakan perpaduan antara pihak Kepolisian dengan seluruh stakeholder di Pemerintah Kota Solo.

Menurutnya, kedepan Polri dan Pemkot Solo akan berkolaborasi untuk memberikan pelayanan masyarakat dengan memanfaatkan teknologi informasi yang ada.

“Untuk kemudian bersama-sama bisa memberikan pelayanan yang bersifat Command Center, Emergency Command Center terhadap peristiwa yang terjadi dan kemudian membutuhkan pelayanan cepat,” ujar mantan Kapolda Banten itu.

Dengan sistem integrasi ini, kata Sigit, nantinya akan saling mengisi untuk segera memberikan pelayanan kepada masyarakat yang sangat membutuhkan bantuan cepat. Dicontohkan apabila terjadinya aksi kriminalitas, kebakaran, dan kecelakaan.

“Dimana masing-masing fungsi dengan satu sistem pelayanan yang ada ini kemudian terkoneksi dengan cepat. Anggota-anggota yang di lapangan melakukan langkah mulai dari mencari, mengamankan, menangkap pelaku dan secara cepat melakukan pemadaman. Ini bisa kita laksanakan dengan baik dan itu semua karena adanya kolaborasi dan integrasi yang kita laksanakan,” ucap Sigit.

Sigit berharap, Solo Smart City ini kedepannya akan terus ditingkatkan untuk menjadi semakin lebih baik. Serta dilakukan evaluasi dengan melakukan perbandingan konsep smart city yang ada di dunia.

“Kita harapkan, Solo Smart city ini bisa menjadi role model yang kemudian kita replikasi, untuk kita kembangkan di kota lain. Bukan hanya tingkat kabupaten, namun juga kita kembangkan di tingkat provinsi. Nanti kedepan kita bisa kembangkan di tingkat nasional atau tingkat lebih besar. Itu tentu menjadi harapan kita. Kita mulai dari Solo Smart City,” papar Sigit.

Sigit menuturkan, konsep integrasi ini dilakukan di Solo, lantaran seluruh stakeholdernya telah siap untuk berkolaborasi serta bersinergi guna memberikan pelayanan masyarakat yang jauh lebih baik lagi.

“Yang paling penting adalah bagaimana kemudian Solo Smart City betul-betul sebagai bentuk pelayanan publik yang dirasakan masyarakat Solo. Sehingga membuat Solo semakin nyaman, aman dan ngangenin, sebagai destinasi wisata dan destinasi-destinasi lain yang akan memanfaatkan Kota Solo yang telah memiliki konsep ini,” tutup Sigit.

Continue Reading

Uncategorized

Polri soal Penanganan TPPO: Korban Langgar Hukum Karena Paksaan Tak Dipidana

Published

on

Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo mengatakan korban yang melakukan pelanggaran hukum atas dasar paksaan dari jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tidak seharusnya dipidana. Dia menyampaikan hal itu berdasarkan prinsip non penalizazion.

Mulanya, Komjen Dedi menuturkan korban merupakan subjek yang dilindungi. Korban juga mempunyai hak untuk mendapat perlindungan.

“Prinsip dalam regulasi yang baru adalah korban menjadi subjek perlindungan. Dalam UU TPPO, memberikan hak korban atas rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, reintegrasi sosial, serta perlindungan korban di luar negeri,” kata Komjen Dedi saat acara Berah Buku Strategi Polri Dalam Pemberantasan TPPO di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (21/1/2026).

Komjen Dedi kemudian menyebut berdasarkan prinsip non penalization, korban TPPO yang melanggar karena ada paksaan dari pelaku tidak seharusnya dipidana. Dia mengingatkan pentingnya screening untuk mencegah korban dilibatkan menjadi pelaku TPPO.

“Kemudian prinsip non penalization yaitu korban yang melakukan pelanggaran karena paksaan pelaku tidak seharusnya dipidana. Kemudian screening dini dan mekanisme rujukan untuk membantu korban secara cepat, aman dan mencegah korban terseret sebagai pelaku,” ujarnya.

Mantan Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) itu mengatakan bila pencegahan dan mitigasi terlambat dilakukan, maka ke depan penanganannya TPPO juga akan terlambat. Dia menekankan pentingnya berdapat si di era digital saat ini mengingat modus TPPO yang beragam.

“Crime is a shadow of society, kejahatan itu merupakan bayang-bayang dari masyarakat. di era digital ini kalau kita terlambat mengantisipasi dan memitigasi kejahatan terhadap TPPO anak, maka kita akan terlambat terus penanganannya. kita harus betul-betul cepat beradaptasi terhadap modus-modus kejahatan TPPO, kejahatan terhadap perempuan anak di era digital ini,” jelasnya.

Lebih lanjut, Komjen Dedi mengungkap penanganan TPPO butuh kerjasama dari berbagai pihak. Sebab dalam Kitak Undang-undang Hukup Acara Pidana (KUHAP) baru, penanganan TPPO perlu ada pembuktian ilmiah hingga investigasi jaringan.

“Dalam transformasi penanganan TPPO dan implementasi KUHAP dan KUHP baru, perlu disampaikan bahwa untuk paradigmanya ada national standard setter, pembuktian ilmiah, victim centric (kelompok rentan), kontruksi berlapis terhadap KUHP dan UU TPPO investigasi jaringan, follow the money (aset), terpadu lintas lembaga (LPSK/PPATK) karena tidak akan bisa ditangani oleh Polri sendiri. Harus betul-betul kerja sama dengan stakeholder lainnya,” imbuhnya.

Continue Reading

Uncategorized

Tim SAR Resimen II Pas Pelopor Normalisasi Sungai dan Dukung Pembangunan Huntara di Agam

Published

on

Sumatera Barat – Tim SAR Resimen II Pasukan Pelopor BKO Polda Sumatera Barat melaksanakan kegiatan kemanusiaan berupa normalisasi aliran sungai sekaligus mendukung pembangunan Hunian Sementara (Huntara) bagi warga terdampak banjir bandang di Desa Kampung Tengah, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Rabu (21/1/2025).Kegiatan tersebut dilakukan sebagai respons atas dampak banjir bandang yang sebelumnya melanda wilayah tersebut dan meninggalkan tumpukan material sisa bencana berupa lumpur, kayu, bebatuan, serta sampah di sepanjang bantaran sungai. Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat aliran air dan meningkatkan risiko banjir susulan apabila tidak segera ditangani.Dengan sigap, personel Tim SAR Resimen II Pasukan Pelopor melakukan pembersihan dan pengangkatan material sisa banjir guna memulihkan fungsi sungai sekaligus menjaga keselamatan warga sekitar. Upaya tersebut juga menjadi bagian dari langkah mitigasi untuk meminimalkan potensi bencana lanjutan, khususnya di tengah curah hujan yang masih tinggi.Pelaksanaan kegiatan dilakukan secara gotong royong dengan melibatkan unsur terkait serta masyarakat setempat. Sinergi antara aparat dan warga terlihat nyata saat seluruh pihak bahu-membahu membersihkan area sungai dan lingkungan sekitar, sebagai wujud kepedulian bersama dalam menghadapi dampak bencana.Selain normalisasi sungai, Tim SAR Resimen II Pasukan Pelopor juga turut mendukung percepatan pembangunan Huntara bagi warga yang kehilangan tempat tinggal akibat bencana. Lingkungan yang bersih dan aman diharapkan dapat memperlancar proses pembangunan sehingga masyarakat dapat segera menempati hunian sementara yang layak.Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago menyampaikan bahwa kehadiran Polri dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab negara untuk hadir membantu masyarakat di saat-saat sulit.“Kegiatan ini merupakan wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, tidak hanya dalam menjaga keamanan, tetapi juga dalam misi kemanusiaan pascabencana. Polri berkomitmen untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan masyarakat guna mempercepat pemulihan serta meminimalkan risiko bencana susulan,” ujar Kombes Pol Erdi A. Chaniago.Ia menambahkan, upaya normalisasi sungai dan dukungan pembangunan Huntara menjadi bagian penting dalam pemulihan kehidupan masyarakat agar dapat kembali beraktivitas secara normal dan aman.Melalui kegiatan ini, diharapkan kondisi lingkungan di Desa Kampung Tengah dapat segera pulih, risiko banjir susulan dapat ditekan, serta masyarakat terdampak memperoleh harapan dan semangat baru untuk bangkit dan menata kembali kehidupan pascabencana.

Continue Reading

Uncategorized

Kapolri Launching Direktorat PPA-PPO di 11 Polda dan 22 Polres, Perkuat Pelayanan hingga Perlindungan Kelompok Rentan

Published

on

Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi melaunching Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) di 11 Polda serta 22 pada tingkat Polres.Sigit memastikan bahwa, peresmian di tingkat Polda dan Polres ini untuk optimalisasi dalam rangka memberikan pelayanan dan perlindungan terbaik untuk seluruh perempuan dan anak atau kelompok rentan yang menjadi korban kekerasan. “Sehingga permasalahan korban dari kelompok rentan yang selama ini banyak terjadi di lapangan namun tidak dilaporkan. Alhamdulillah dengan pembentukan Direktorat PPA-PPO semua ini korban bisa terlayani dengan baik,” kata Sigit di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026). Sigit menyebut, selama dibentuknya Dit PPA-PPO di tingkat Mabes Polri, jajarannya terus melakukan sosialisasi untuk membangkitkan keberanian korban untuk melapor ke polisi. “Kita smapaikan selama satu tahun dilaksanakan kegiatan sosialisasi untuk membangkitkan keberanian dari masyarakat yang menjadi korban untuk betul-betul meyakini pada saat melapor mereka terlindungi. Karena memang di satu sisi memang menimbulkan traumatik apabila tidak bisa kita berikan pelayanan dan perlindungan dengan baik, dan psikologis yang baik,” ujar Sigit. Lebih dalam, Sigit mengungkapkan bahwa, Dit PPA-PPO ini juga bakal melakukan kolaborasi dan kerja sama dengan kementerian, lembaga dan seluruh stakeholder terkait lainnya. Termasuk dengan pihak luar negeri. “Untuk betul-betul memberikan pelayanan terbaik. Karena di satu sisi ada korban perempuan dan anak yang alami kekerasan di dalam negeri. Namun di satu sisi banyak terjadi peristiwa People Smuggling yang korbannya warga negara kita yang tertipu mendapatkan janji pekerjaan, namun jadi korban di luar negeri karena gunakan jalur tidak resmi. Di sini kita bekerja supaya itu bisa dihindari,” papar Sigit. Menurut Sigit, Dit PPA-PPO Polri akan hadir untuk mencegah terjadinya masyarakat yang menjadi korban TPPO. Serta memberikan jaminan perlindungan dan mendapatkan haknya apabila bekerja di luar negeri. Di sisi lain, Sigit berharap, launching Direktorat PPA-PPO ini menjadi momentum untuk terus memberikan pelayanan dan perlindungan terbaik bagi seluruh masyarakat Indonesia khususnya kelompok rentan. “Sekali lagi ini adalah momentum yang harus kita dorong sehinggga memberikan perlindungan baik terhadap perempuan dan anak terhadap korban People Smuggling ke depan betul-betul kita bisa maksimalkan, kita terus tingkatkan personel kita untuk bisa profesional dan ini juga membuka kesetaraan gender,” tutur Sigit. Adapun 11 Polda dan 22 Polres yang dilaunching Direktorat PPA-PPO, yakni;1. Polda Metro Jaya- Polres Metro Jakarta Barat- Polres Metro Jakarta Timur- Polres Metro Jakarta Utara- Polres Metro Jakarta Pusat- Polres Metro Bekasi Kota2. Polda Jawa Timur- Polrestabes Surabaya- Polresta Sidoarjo- Polres Malang- Polres Probolinggo Kota- Polres Batu3. Polda Sumatera Selatan- Polres Lahat- Polres Ogan Komering Ulu- Polres Musi Rawas Utara- Polres Ogan Ilir4. Polda Jawa Barat- Polres Karawang- Polres Bogor5. Polda Jawa Tengah- Polrestabes Semarang- Polresta Banyumas- Polresta Surakarta- Polresta Cilacap- Polres Magelang Kota6. Polda Sumatera Utara- Polres Tanah Karo7. Polda Sulawesi Selatan8. Polda Kalimantan Barat9. Polda NTB10. Polda NTT11. Polda Sulawesi Utara.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page