Connect with us

Peristiwa

Sat Reskrim Polres Kediri Kota Tindaklanjuti Kasus Pengroyokan di Jegles Blabak Kota dan Tirtoudan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Jajaran Satreskrim Polres Kediri Kota mengamankan sembilan pelaku kasus Pengroyokan , yang terjadi pada hari Senin (10/5/2022) di Lingkungan jegles Kel. Blabak Kec. Pesantren Kediir dan di Lingkungan Tirtoudan Kelurahan  Tosaren Kecamatan Pesantren Kdr.

Korban TKP Jegles Blabak Kota Kecamatan Pesantren atas nama AK (17) dan SA (17) warga Kecamatan Pesantren, sedangkan. Korban di TKP Tirtoudan  RPA (21) warga Kelurahan Tosaren Kecmatan Pesantren

Sembilan pelaku yang diamankan adalah MA (21) warga Kecamatan Ngadiluwih; DBS (21) warga Kecamatan Pesantren; MWS (20); GOD (21) dan MS (20) warga Kecamatan Kandat BMR (16) Warga Kecaatan  Kandat dan AR (17) Warga Kecamatan Kandat serta Dua orang pelaku lainnya MS (18) warga Kecamatan Ngadiluwih; RPP (18) Warga Kecamatan Pesantren.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Tomy Prambana S.I.K., M.H.,M.Si mengatakan aksi pengeroyokan tersebut terjadi pada Senin (10/5) sekitar pukul 03.30 WIB dini hari.

Kejadian bermula adanya beberapa pengendara sepeda motor melintas dari Ngadiluwih Kabuaten Kediri dengan tujuan ke Centong Kelurahan Bawang Kecmatan  Pesantren Kediri. Pada saat melintasi jalan lingkungan Jegles, Kelurahan Blabak Kecamatan Pesantren, korban AK dan SA sedang tidur-tiduran di sebuah pos.

Karena korban merasa terganggu mendengar suara bising sepeda motor tersebut , Korban sempat menegur dan terjadi kesalahpahaman yang mengakibatkan sebanyak tujuh orang dari pengendara sepeda motor tersebut melakukan pengeroyokan terhadap AK dan SA.

Hal itu mengakibatkan kedua korban mengalami luka di bagian pelipis dan pipi korban.

Setelah kejadian di TKP Lingkungan Jegles, Kelurahan Bawang, sejumlah pengendara sepeda motor tersebut membubarkan diri dan berpencar.

Salah satu pengendara motor yang berboncengan MS dan RPP ketika melintasi Lingkungan Tirto Udan, Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren melihat korban RPS, kemudian ketika RPS mengingatkan karena suara bising sepeda motor yang dikendarai MS dan RPP, kemudian MS dan RPP melakukan pengeroyokan terhadap RPS.

”Atas kejadian tersebut,  tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP yang mana secara bersama – sama melakukan kekerasan dimuka umum terhadap orang ( pengeroyokan ) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan ” ungkap Pungkas AKP Tomy Prambana.

Sementara itu Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi meminta seluruh lapisan masyarakat agar ikut aktif menjaga situasi kondusif Kota Kediri, sehingga aman nyaman dan perekonomian dapat kembali bangkit.

“Harapan saya Kota Kediri yang selama ini kondusif, tetap dijaga karena ini tidak hanya tanggung jawab Polisi, tapi seluruh lapisan masyarakat Kota Kediri. Sehingga aman, nyaman dan perekonomian masyarakat kembali bangkit,” jelas AKBP Wahyudi. (res|aro)

Continue Reading

Peristiwa

Jelang Ops Keselamatan Polda Jatim Petakan Black Spot dan Trouble Spot di Ngawi

Published

on

NGAWI – Polda Jawa Timur melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) bersama Satlantas Polres Ngawi melakukan pemetaan daerah rawan kecelakaan (blackspot), troublespot, serta wilayah rawan bencana di Kabupaten Ngawi, Jumat (30/1/2026).

Kasubdit Kamsel pada Ditlantas Polda Jatim, AKBP Edith Yuswo Widodo mengatakan kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi untuk meningkatkan keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas.

“Kami lakukan pemetaan untuk meningkatkan keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas terlebih ini menjelang Ramadhan yang mana mobilitas masyarakat juga meningkat,” ujar AKBP Edith, Sabtu (31/1/26).

AKBP Edith menyebut kegiatan ini juga merupakan langkah preventif untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.

“Kami ingin jalur – jalur yang rawan baik kecelakaan maupun bencana alam dapat diantisipasi dengan tindakan dari kepolisian demi keamanan dan kelancaran mobilitas masyarakat, terlebih menjelang Ramadhan dan Idul Fitri” pungkas AKBP Edith.

Adapun jalur yang menjadi atensi jajaran Ditlantas Polda Jatim di wilayah hukum Polres Ngawi antara lain sepanjang ruas Jalan Ngawi –Caruban.

Sementara itu Kasatlantas Polres Ngawi AKP Yuliana Plantika, S.T.K., S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa pemetaan ini sekaligus sebagai persiapan pengamanan Operasi Ketupat Semeru 2026 dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H.

Ia menyebutkan di lokasi tersebut, kecelakaan lalu lintas kerap terjadi akibat beberapa faktor, antara lain kawasan industri, kondisi jalan lurus dengan kepadatan lalu lintas pada jam-jam tertentu, serta tingginya volume kendaraan akibat aktivitas keluar masuk karyawan pabrik.

“Sebagai langkah tindak lanjut, Satlantas Polres Ngawi akan melakukan berbagai upaya pencegahan,” kata AKP Yuliana.

Satlantas Polres Ngawi akan melakukan di antaranya penambahan dan optimalisasi rambu-rambu lalu lintas, peningkatan patroli pada jam rawan, serta pelaksanaan sosialisasi keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat.

Di lokasi terpisah, Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., menyatakan bahwa kegiatan pemetaan ini merupakan bentuk sinergi lintas sektor dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

“Dengan pemetaan yang akurat dan langkah pencegahan yang tepat, diharapkan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Ngawi dapat ditekan dan masyarakat dapat berkendara dengan aman dan nyaman,” tegas Kapolres Ngawi. (*)

Continue Reading

Peristiwa

Interpol Terbitkan Red Notice Muhammad Riza Chalid, Polri Pastikan Keberadaan Terpantau

Published

on

Jakarta — Divisi Humas Polri bersama Divhubinter Polri menyampaikan perkembangan terbaru terkait penerbitan Interpol Red Notice terhadap buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi, Muhammad Riza Chalid (MRC). Penyampaian tersebut disampaikan dalam kegiatan doorstop di Lobi Divhumas Polri, Minggu (1/2/2026).

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan komitmen Polri dalam penegakan hukum, termasuk terhadap kejahatan yang bersifat transnasional dan internasional melalui kerja sama dengan mitra penegak hukum global.

“Komitmen Polri, khususnya melalui Divhubinter, adalah menyelenggarakan kerja sama internasional, termasuk dalam penanganan kejahatan transnasional maupun internasional serta pertukaran informasi dengan mitra penegak hukum internasional. Polri konsisten menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tegas Brigjen Pol Trunoyudo.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Pol Dr. Untung Widyatmoko menyampaikan bahwa Interpol Red Notice atas nama Muhammad Riza Chalid telah resmi diterbitkan pada Jumat, 23 Januari 2026. Pasca penerbitan tersebut, Polri langsung melakukan koordinasi intensif dengan Interpol Headquarters di Lyon, Prancis, serta mitra penegak hukum di dalam dan luar negeri.

“Interpol Red Notice atas nama Muhammad Riza Chalid telah diterbitkan. Sejak itu, Set NCB Interpol Indonesia langsung melakukan koordinasi dengan para counterpart, baik di dalam negeri maupun luar negeri, termasuk dengan Interpol Headquarters di Lyon,” ujar Brigjen Pol Untung.

Ia menambahkan, keberadaan subjek Red Notice saat ini telah diketahui dan dipantau oleh Polri. Namun, lokasi spesifik belum dapat disampaikan ke publik.

“Kami pastikan yang bersangkutan berada di salah satu negara anggota Interpol dan keberadaannya telah kami petakan serta pantau. Tim saat ini juga sudah berada di negara yang bersangkutan,” ungkapnya.

Menurutnya, Red Notice tersebut telah disebarkan ke seluruh 196 negara anggota Interpol, sehingga ruang gerak buronan menjadi sangat terbatas.

“Dengan disebarkannya Red Notice ke 196 negara anggota Interpol, subjek berada dalam pengawasan internasional dan ruang geraknya semakin sempit,” jelas Brigjen Pol Untung.

Terkait proses penerbitan Red Notice yang memerlukan waktu cukup panjang, Kabag Jatranin Divhubinter Polri Kombes Pol Ricky Purnama menjelaskan bahwa Interpol menerapkan mekanisme assessment yang ketat, terutama dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

“Setiap pengajuan Red Notice harus melalui proses assessment di Interpol Headquarters. Dalam kasus ini, terdapat perbedaan perspektif hukum terkait tindak pidana korupsi di beberapa negara, sehingga Interpol melakukan pendalaman untuk memastikan perkara ini murni pidana dan tidak terkait kepentingan politik,” terang Kombes Pol Ricky.

Ia menambahkan bahwa Polri harus meyakinkan Interpol bahwa perbuatan yang disangkakan kepada MRC memenuhi prinsip dual criminality.

“Kami menjelaskan bahwa terdapat kerugian negara yang timbul dan perbuatan tersebut merupakan tindak pidana murni sesuai hukum Indonesia. Setelah melalui proses klarifikasi dan komunikasi intensif, Interpol akhirnya menerbitkan Red Notice,” jelasnya.

Polri menegaskan proses pemulangan buronan internasional membutuhkan waktu karena harus mematuhi sistem hukum negara tempat subjek berada. Meski demikian, koordinasi dan pendekatan terus dilakukan secara maksimal.

“Kami memastikan Polri melalui Set NCB Interpol Indonesia terus bekerja optimal, mematuhi ketentuan hukum negara setempat, serta melakukan koordinasi intensif agar target penegakan hukum dapat tercapai,” tutup Kombes Pol Ricky.

Continue Reading

Peristiwa

Aiptu Syaifudin Yuri Pimpin Kerja Bakti Warga Setonopande Kediri Sambut Ramadhan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Personel Bhabinkamtibmas Polsek Kediri Kota melaksanakan dua kegiatan pembinaan dan pengamanan masyarakat di wilayah hukum setempat pada Minggu (1/2/2026) pagi. Kegiatan tersebut meliputi, pengamanan pengajian rutin di Kelurahan Semampir serta kerja bakti warga di Kelurahan Setonopande.

Di Kelurahan Semampir, Bhabinkamtibmas Aiptu Dodik Bagoes Riyadi melakukan sambang dan pemantauan pengajian Ahad pagi yang digelar Ikatan Da’i Indonesia (IKADI) di Masjid Baiturrahman, Jalan Mayor Bismo. Kegiatan keagamaan yang diikuti sekitar 250 jamaah tersebut mengangkat tema “Terwujud Tidak Terwujud Tetaplah Bersujud”.

Pengajian menghadirkan penceramah Ustadz Cahyadi Takariawan, S.Si., Apt., pakar parenting dari Yogyakarta, serta dihadiri Ketua IKADI setempat H. Suparno. Dalam kegiatan itu, Bhabinkamtibmas menyampaikan pesan kamtibmas kepada panitia terkait ketertiban jamaah, pengaturan parkir, dan keamanan lingkungan sekitar masjid.

Kapolsek Kediri Kota, Kompol Bowo Wicaksono, S.Sos., mengatakan kehadiran anggota di tengah kegiatan masyarakat bertujuan memberikan rasa aman sekaligus mempererat kemitraan dengan warga.

“Polri hadir untuk memastikan kegiatan masyarakat berjalan tertib, aman, dan lancar. Pendekatan humanis melalui sambang dan pengamanan seperti ini penting untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujar Kompol Bowo.

Pada waktu yang hampir bersamaan, di Lingkungan RW 02 Kelurahan Setonopande, Bhabinkamtibmas Aiptu Syaifudin Yuri bersama mahasiswa KKN-T Universitas Nusantara PGRI Kediri dan warga setempat melaksanakan kerja bakti lingkungan. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari program pengabdian mahasiswa sekaligus persiapan menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah.

Kerja bakti difokuskan pada pembersihan lingkungan permukiman guna menciptakan kawasan yang bersih, sehat, dan nyaman. Kehadiran aparat kepolisian dalam kegiatan sosial kemasyarakatan ini juga menjadi sarana memperkuat sinergi antara Polri, akademisi, dan warga.

Kapolsek menambahkan, keterlibatan Bhabinkamtibmas dalam kegiatan kemasyarakatan merupakan bentuk nyata peran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

“Selain menjaga keamanan, anggota juga didorong aktif dalam kegiatan sosial warga. Dengan begitu, kedekatan polisi dan masyarakat semakin terjalin,” katanya.

Seluruh rangkaian kegiatan dilaporkan berlangsung lancar, tertib, dan dalam situasi aman terkendali. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page