Connect with us

Peristiwa

Sat Reskrim Polres Kediri Kota Tindaklanjuti Kasus Pengroyokan di Jegles Blabak Kota dan Tirtoudan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Jajaran Satreskrim Polres Kediri Kota mengamankan sembilan pelaku kasus Pengroyokan , yang terjadi pada hari Senin (10/5/2022) di Lingkungan jegles Kel. Blabak Kec. Pesantren Kediir dan di Lingkungan Tirtoudan Kelurahan  Tosaren Kecamatan Pesantren Kdr.

Korban TKP Jegles Blabak Kota Kecamatan Pesantren atas nama AK (17) dan SA (17) warga Kecamatan Pesantren, sedangkan. Korban di TKP Tirtoudan  RPA (21) warga Kelurahan Tosaren Kecmatan Pesantren

Sembilan pelaku yang diamankan adalah MA (21) warga Kecamatan Ngadiluwih; DBS (21) warga Kecamatan Pesantren; MWS (20); GOD (21) dan MS (20) warga Kecamatan Kandat BMR (16) Warga Kecaatan  Kandat dan AR (17) Warga Kecamatan Kandat serta Dua orang pelaku lainnya MS (18) warga Kecamatan Ngadiluwih; RPP (18) Warga Kecamatan Pesantren.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Tomy Prambana S.I.K., M.H.,M.Si mengatakan aksi pengeroyokan tersebut terjadi pada Senin (10/5) sekitar pukul 03.30 WIB dini hari.

Kejadian bermula adanya beberapa pengendara sepeda motor melintas dari Ngadiluwih Kabuaten Kediri dengan tujuan ke Centong Kelurahan Bawang Kecmatan  Pesantren Kediri. Pada saat melintasi jalan lingkungan Jegles, Kelurahan Blabak Kecamatan Pesantren, korban AK dan SA sedang tidur-tiduran di sebuah pos.

Karena korban merasa terganggu mendengar suara bising sepeda motor tersebut , Korban sempat menegur dan terjadi kesalahpahaman yang mengakibatkan sebanyak tujuh orang dari pengendara sepeda motor tersebut melakukan pengeroyokan terhadap AK dan SA.

Hal itu mengakibatkan kedua korban mengalami luka di bagian pelipis dan pipi korban.

Setelah kejadian di TKP Lingkungan Jegles, Kelurahan Bawang, sejumlah pengendara sepeda motor tersebut membubarkan diri dan berpencar.

Salah satu pengendara motor yang berboncengan MS dan RPP ketika melintasi Lingkungan Tirto Udan, Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren melihat korban RPS, kemudian ketika RPS mengingatkan karena suara bising sepeda motor yang dikendarai MS dan RPP, kemudian MS dan RPP melakukan pengeroyokan terhadap RPS.

”Atas kejadian tersebut,  tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP yang mana secara bersama – sama melakukan kekerasan dimuka umum terhadap orang ( pengeroyokan ) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan ” ungkap Pungkas AKP Tomy Prambana.

Sementara itu Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi meminta seluruh lapisan masyarakat agar ikut aktif menjaga situasi kondusif Kota Kediri, sehingga aman nyaman dan perekonomian dapat kembali bangkit.

“Harapan saya Kota Kediri yang selama ini kondusif, tetap dijaga karena ini tidak hanya tanggung jawab Polisi, tapi seluruh lapisan masyarakat Kota Kediri. Sehingga aman, nyaman dan perekonomian masyarakat kembali bangkit,” jelas AKBP Wahyudi. (res|aro)

Continue Reading

Inspirasi

Propam Cek Kehadiran Personel Polres Kediri Kota Usai Apel Pagi

Published

on

Kediriselaludihati – Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Kediri Kota melakukan pengecekan kehadiran personel Polri dan ASN sekaligus penegakan ketertiban dan disiplin atau Gaktibplin seusai apel pagi, Kamis (24/9/2026).

Apel yang dimulai pukul 07.30 WIB tersebut dipimpin IPTU Wina Nurwarida, S.H. Personel dari berbagai bagian, satuan dan seksi mengikuti kegiatan sebelum dilanjutkan pemeriksaan oleh Propam.

Pengecekan tidak sebatas mencatat siapa yang berada di lapangan apel. Propam juga mendata personel yang tidak hadir beserta keterangannya, mulai menjalankan dinas, lepas dinas, operasi, pendidikan, cuti, izin hingga sakit.

Kasipropam Polres Kediri Kota IPTU Bambang Heri Muljono, S.H. mengatakan pendataan tersebut diperlukan agar keberadaan setiap personel dapat dipertanggungjawabkan.

“Absensi dilakukan terhadap personel Polri maupun ASN Polri. Anggota yang tidak berada di lapangan apel tetap didata keterangannya, apakah sedang dinas, lepas dinas, sakit, izin maupun menjalankan tugas lainnya,” kata IPTU Bambang.

Berdasarkan rekapitulasi Propam, tingkat kehadiran pada masing-masing satuan berbeda karena sebagian personel sedang menjalankan tugas kedinasan.

Sat Samapta misalnya memiliki 72 personel. Sebanyak 36 hadir dalam apel, sedangkan lainnya tercatat 27 menjalankan dinas, delapan lepas dinas dan satu sakit.

Pada Satreskrim, dari 67 personel sebanyak 14 mengikuti apel. Personel lainnya tercatat menjalankan dinas, lepas dinas, kegiatan operasional serta tugas menjaga tahanan.

Sementara sejumlah fungsi tercatat hadir lengkap, di antaranya Sattahti sebanyak enam personel, Satbinmas 15 personel, Siwas empat personel, Sikeu enam personel, Sikum empat personel dan Sium enam personel.

“Jumlah anggota yang tidak mengikuti apel tidak serta-merta berarti tidak masuk kerja. Karena itu setiap ketidakhadiran harus memiliki keterangan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Bambang.

Seusai apel, kegiatan dilanjutkan dengan Gaktibplin. Langkah tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan internal untuk memastikan anggota menjalankan ketentuan kedinasan dan menjaga disiplin.

Menurut Bambang, pengawasan internal perlu dilakukan secara konsisten karena kedisiplinan personel berhubungan langsung dengan pelaksanaan tugas pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

“Disiplin dimulai dari internal. Kehadiran, kesiapan menjalankan tugas dan kepatuhan terhadap ketentuan harus terus diawasi. Gaktibplin menjadi salah satu cara kami melakukan kontrol tersebut,” katanya.

Pengecekan disiplin Kamis pagi juga berlangsung pada hari yang sama dengan pemeriksaan urine narkoba terhadap personel fungsi Reskrim. Sebanyak 33 personel yang mengikuti pemeriksaan urine tersebut dinyatakan negatif narkoba.

Dua kegiatan itu menjadi bagian dari pengawasan internal Polres Kediri Kota, mulai dari kedisiplinan kehadiran hingga pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan kepolisian. (res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

Pengawasan Internal Diperketat, Personel Reskrim Polres Kediri Kota Jalani Tes Narkoba

Published

on


Kediriselaludihati – Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) Polres Kediri Kota melakukan pemeriksaan urine terhadap personel fungsi Reskrim sebagai bagian dari mitigasi dan pengawasan internal terhadap penyalahgunaan narkoba, Kamis (24/9/2026).

Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 08.30 WIB di Polres Kediri Kota. Sebanyak 34 personel tercatat sebagai sasaran pemeriksaan. Dari jumlah tersebut, 34 personel hadir dan seluruh sampel yang diperiksa menunjukkan hasil negatif narkoba.

Kapolres Kediri Kota AKBP Wisnu mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap personel kepolisian sendiri.

“Pemeriksaan urine ini merupakan langkah mitigasi dan pengawasan internal. Dari 34 personel yang menjadi sasaran, 34personel mengikuti pemeriksaan dan seluruh hasil yang diperiksa dinyatakan negatif narkoba,” kata AKBP Wisnu.

Kegiatan diawali dengan pengarahan dari Kasi Propam Polres Kediri Kota sebelum dilanjutkan dengan pengambilan dan pemeriksaan sampel urine. Kabag Log Polres Kediri Kota Kompol Kristin Kusuma, S.E. turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Menurut AKBP Wisnu, pengawasan terhadap narkoba tidak hanya diarahkan kepada masyarakat. Personel kepolisian juga harus menjadi bagian dari pengawasan tersebut karena memiliki tanggung jawab dalam penegakan hukum.

“Kalau kepolisian melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba di masyarakat, maka pengawasan ke dalam juga harus dilakukan. Anggota Polri juga harus dipastikan tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Pemeriksaan terhadap fungsi Reskrim memiliki arti penting karena personel pada fungsi tersebut bersinggungan langsung dengan proses penyelidikan dan penyidikan berbagai tindak pidana.

Karena itu, menurut Wisnu, integritas personel menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

“Ini bukan hanya persoalan hasil tes negatif. Yang harus terus dijaga adalah disiplin, integritas dan tanggung jawab setiap anggota dalam menjalankan tugas,” kata AKBP Wisnu.(res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

Layani PAUD hingga Ibu Hamil, Dapur SPPG Kedawung Kediri Disupervisi Puskesmas

Published

on

Kediriselaludihati.com – Sebanyak 1.747 porsi makanan diproduksi dan disalurkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kedawung di Dusun Jatimalang, Desa Kedawung, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.

Untuk memastikan pelayanan berjalan sesuai ketentuan, Puskesmas Ngadi melakukan supervisi langsung ke lokasi, pada Rabu (23/9/2026).

Supervisi berlangsung mulai pukul 12.00 WIB dengan pendampingan lintas sektor. Hadir Camat Mojo, unsur Pemerintah Kecamatan Mojo, Puskesmas Ngadi, Bhabinkamtibmas Kedawung Aipda Hendrik K., S.H., serta Babinsa Kedawung.

SPPG Kedawung saat ini melayani penerima manfaat di sejumlah wilayah, meliputi Kedawung, Pamongan dan Blimbing.

Penerimanya tidak hanya siswa sekolah. Sebanyak 1.747 porsi tersebut disalurkan untuk sejumlah kelompok sasaran mulai anak PAUD, TK, SD dan MI hingga ibu hamil dan balita.

Kapolsek Mojo Iptu Mahmud Satriawan, S.H. mengatakan keterlibatan Bhabinkamtibmas dilakukan dalam bentuk pendampingan terhadap supervisi yang dilaksanakan petugas kesehatan.

“Bhabinkamtibmas bersama Babinsa, Camat Mojo dan Kasi Pemerintahan Kecamatan Mojo melakukan pendampingan supervisi dari Puskesmas Ngadi di SPPG Jatimalang, Desa Kedawung,” kata Iptu Mahmud.

Menurut Mahmud, berdasarkan data yang diterima saat kegiatan, kapasitas pelayanan SPPG Kedawung saat ini mencapai 1.747 porsi makanan.

“SPPG Kedawung saat ini menyuplai sebanyak 1.747 makanan untuk penerima manfaat mulai PAUD, SD, MI, TK, ibu hamil dan balita di wilayah Kedawung, Pamongan dan Blimbing,” ujarnya.

Jumlah tersebut membuat proses produksi dan distribusi makanan membutuhkan pengawasan, terutama karena penerima manfaat berasal dari kelompok usia dan kondisi yang berbeda.

Supervisi Puskesmas menjadi bagian penting dalam pelayanan makanan karena aspek kesehatan tidak berhenti pada jumlah porsi yang diproduksi. Proses pengolahan, kebersihan lingkungan dan penanganan makanan juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam operasional dapur pelayanan gizi.

Dalam kegiatan kali ini, laporan yang diterima kepolisian tidak merinci temuan maupun hasil penilaian Puskesmas Ngadi terhadap SPPG Kedawung. Karena itu, belum dapat disimpulkan apakah terdapat catatan atau rekomendasi tertentu dari tim supervisi.

Mahmud menegaskan kepolisian berada dalam kapasitas mendampingi kegiatan lintas sektor tersebut.

“Kami melakukan pendampingan. Untuk supervisi berkaitan dengan aspek kesehatan tentunya menjadi kewenangan petugas Puskesmas Ngadi yang memiliki kompetensi di bidang tersebut,” kata Mahmud.

Dengan jangkauan 1.747 porsi untuk beberapa desa dan kelompok penerima, supervisi menjadi penting agar pelayanan SPPG Kedawung tidak hanya mengejar jumlah makanan yang disalurkan, tetapi juga memperhatikan proses pelayanan kepada penerima manfaat. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page