kriminal
Sat Reskrim Polresta Kediri Ungkap Kasus Curanmor dan Penipuan
Kediriselaludihati.com – Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri Kota melakukan penangkapan terhadap orang yang diduga telah melakukan tindka pidana pencurian dan penggelapanKamis, 25 Juni 2020.
Ungkap kasus tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP/40/IV/2020/Res Kediri Kota, tanggal 07 April 2020 tentang tindak pidana penggelapan dan LP/62/VI/RES.1.8./Reskrim/2020/SPKT Polres Kediri Kota, tanggal 22 Juni 2020 tentang tindak pidana pencurian.
Pelapor LP/40/IV/2020/Res Kediri Kota, tanggal 07 April 2020 dikakukan oleh Suwarno dan LP/62/VI/RES.1.8./Reskrim/2020/SPKT Polres Kediri Kota, tanggal 22 Juni 2020 oleh Erlina Arief.
TKP Kedua yakni LP/40/IV/2020/Res Kediri Kota, tanggal 07 April 2020 tentang tindak pidana penggelapan di Rumah Kost Jl. Banjaran Gg II Kel. Banjaran Kec. Kota kediri. Dan LP/62/VI/RES.1.8./Reskrim/2020/SPKT Polres Kediri Kota, tanggal 22 Juni 2020 tentang tindak pidana pencurian di Jalan Wahid Hasyim No. 93 Kel. Bandar Lor Kec. Mojoroto Kota Kediri.
“Kronologis kejadian LP/40/IV/2020/Res Kediri Kota, tanggal 07 April 2020 tentang tindak pidana penggelapan awalnya Pada Hari Selasa tanggal 31 Maret 2020 sekira jam 03.00 WIB pelapor pulang ke rumah kos di Jl. Banjaran Gg. II Kel. Banjaran Kec. Kota Kediri untuk istirahat namun di dalam kamar kossudah ada terlapor yang sudah dikenal yang sedang tidur. Selanjutnya sekira jam 12.00 Wib. Pelapor bangun tidur namun sepeda motor milik pelapor ( 1 Unit Honda NC11A3C AT Tahun 2012 isi silinder 108 cc warna merah hitam No. Pol. S-6315-KZ atas nama M. FUAD AL KATSIRI alamat Pangean Rt. 10 Rw. 02 Ds. Pangean Kec. Maduran Kab. Lamongan, No. Ka. MH1JF9114BK317506, No. Sin. JF91E1311040, No. BPKB. O-04674752 yang sebelumnya di parkir ditempat parkir kos kosan sudah tidak ada. Dan ternyata sepeda motor tersebut dibawa oleh terlapor yang memberitahukan lewat Whatsapp dan sepeda motor milik pelapor akan dikembalikan oleh terlapor pada hari Minggu tanggal 5 April 2020 namun hingga sekarang sepeda motor tersebut belum dikembalikan. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,- selanjutnya melaporkan ke Polresta Kediri guna proses lebih lanjut,” kata AKP I Gusti Ananta S.H, S.IK, M.H
Ditambahkan sedangkan LP/62/VI/RES.1.8./Reskrim/2020/SPKT Polres Kediri Kota, tanggal 22 Juni 2020 tentang tindak pidana pencurian yakni pada hari tanggal bulan jam tersebut diatas telah terjadi tindak pidana Pencurian sepeda motor Merk Honda, No. Pol S-3653-ZZ, tahun 2015, warna putih merah, No. Ka MH1JFR115FK170923, No.Sin JFR1E1168045, atas. maa LENI ANGGRAINI.
“Awal mula kejadian pelapor berangkat ke Lamongan sekitar pukul 04.00 WIB untuk belanja kebutuhan warung dan meninggalkan kendaraan tsb dibelakang rumah/warung. Selanjutnya pelapor pulang dari lamongan sekitar pukul 16.00 wib dan diketahui kendaraan tersebut sudah tidak ada/hilang. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 9.000.000,- (Sembilan Juta Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut Ke Polresta Keriri untuk proses lebih lanjut,” tambahnya.
Terlapor / pelaku atas nama Rachmad Herlambang Wicaksono (32) Alamat : Jl. Banjaran Gg II NO.31 RT : 001 RW : 003 Kel. Banjaran Kec. Kots Kediri.
Penadah Kasani (65) alamat Bulusan Semen Kab. Kediri. (Penadah Beat warna Putih Nopol S-3653-ZZ).
Polisi juga mengamankan barang bukti yakni BPKB NC11A3C AT Tahun 2012 isi silinder 108 cc warna merah hitam No. Pol. S-6315-KZ atas nama M. Fuad Al Katsiri alamat Pangean Rt. 10 Rw. 02 Ds. Pangean Kec. Maduran Kab. Lamongan, No. Ka. MH1JF9114BK317506, No. Sin. JF91E1311040. (Kasus Penggelapan sesuai LP/40/IV/2020/Res Kediri Kota, tanggal 07 April 2020) . Surat Keterangan Jaminan dari PT. Sinarmas Multifinance Cab. Kediri (Kasis Curanmor sesuai LP/62/VI/RES.1.8./Reskrim/2020/SPKT Polres Kediri Kota, tanggal 22 Juni 2020).
1 unit R2 Honda Beat Nopol : S-3653-ZZ, tahun 2015, warna putih beserta Kunci kontak dan STNK. 1 unit R2 Honda Vario Nopol : S-6315-KZ, tahun 2012 warna hitam merah beserta kunci kontak dan STNK.
“Berawal dari laporan tersebut diatas Unit Resmob Polresta Kediri melaksanakan giat penyelidikan keberadaan diduga pelaku. Pada hari Selasa, 23 Juni 2020 telah mendapatkan informasi bahwa keberadaan pelaku berada diwilayah Tulungagung, kemudian Unit Resmob melakukan penyelidikan diwilayah Tulungagung namun keberadaan pelaku masih belum jelas. Pada hari Kamis, 25 Juni 2020 keberadaan diduga pelaku diketahui telah bersembunyi di wilayah Majan Kabupaten Tulungagung kemudian sekira pukul 11.30 WIB diduga pelaku berhasil ditangkap,” ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut dari hasil keterangan dari diduga pelaku Unit Resmob melakukan pengembangan untuk pencarian barang bukti.
Setelah giat ungkap selesai kemudian diduga pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Mako Polresta Kediri diserahkan kepada piket Sat Reskrim Polresta Kediri guna proses lebih lanjut.
Hasil interograsi diduga pelaku An. Rachmad Herlambang Wicaksono mengakui perbutannya telah melakukan perbuatan tindak pidana curanmor dan penggelapan dibeberapa tempat, diantaranya sbb bulan Maret 2020 T.P penipuan / penggelapan sepeda motor Honda Vario warna merah TKP Kos Banjaran Kota Kediri.
“”Awal bulan Juni 2020 untuk unit sepeda motor sudah diambil dan ditebus oleh korbannya setelah diberitahu oleh terlapor di tempat gadai.
Bulan Juni 2020 tindak pidana curanmor sepeda motor Honda Beat warna merah cuting hello kitty .TKP Kel. Bandar Kec. Mojoroto Kota Kediri. Bulan Juni 2020 t.p penipuan / penggelapan sepeda motor Yamaha X Ride warna hitam TKP : Jl. Brawijaya Kec.Kota Kediri.
“Sempat diadukan ke Polsek Kota oleh korban akan tetapi sama pelaku sudah dikembalikan kepada korban dengan cara menitipkan sepeda motor tersebut di tempat penitipan 24 jam dipertigaan Tetis Ngronggo Kota Kediri,” pungkasnya. (res|aro)
kriminal
Polsek Kediri Kota Ungkap Pencurian Honda Scoopy, Kapolsek Imbau Pemilik Kos Teliti Verifikasi Identitas Penghuni
Kediriselaludihati – Unit Reskrim Polsek Kediri Kota berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kelurahan Banjaran, Kecamatan Kota, Kota Kediri. Seorang terduga pelaku berinisial NS (34), warga asal Bandung, Jawa Barat, diamankan petugas bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy hasil tindak pidana tersebut.
Kapolsek Kediri Kota Kompol Bowo Wicaksono mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat terkait hilangnya sepeda motor di sebuah rumah kos di wilayah Banjaran. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kediri Kota segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku.
“Kami berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy dari tangan terduga pelaku. Dia berasal dari wilayah Jawa Barat,” ujar Kompol Bowo Wicaksono, Senin (22/6/2026).
Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan modus yang digunakan pelaku cukup unik. Terduga pelaku terlebih dahulu mendatangi rumah kos dengan alasan mencari tempat tinggal. Saat proses tersebut, pelaku meninggalkan kartu tanda penduduk (KTP) sebagai identitas kepada pemilik kos.
Namun, setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, identitas yang digunakan ternyata bukan milik pelaku, melainkan milik orang lain.
“Modus operandi pelaku adalah mencari tempat kos-kosan. Setelah mengetahui situasi di lokasi dianggap aman, pelaku kemudian mengambil sepeda motor yang berada di tempat tersebut. Saat mencari kos dia meninggalkan KTP, tetapi ternyata KTP itu bukan miliknya, melainkan milik orang lain,” jelas Kompol Bowo.
Petugas kemudian melakukan pengecekan terhadap data pemilik KTP tersebut. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pemilik identitas tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan tindak pidana dan bahkan telah kehilangan dokumen identitasnya.
Penyelidikan kemudian dikembangkan melalui penelusuran perangkat telepon genggam yang berkaitan dengan kasus tersebut hingga akhirnya mengarah pada keberadaan pelaku.
“Dari hasil pendalaman itulah anggota kami berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti pada Sabtu, 20 Juni 2026, ketika berada di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Banyakan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, NS dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Kapolsek Kediri Kota juga mengingatkan masyarakat, khususnya pemilik rumah kos, agar lebih waspada dalam menerima calon penghuni. Verifikasi identitas dan pemantauan aktivitas penghuni dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah tindak kriminal.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang memiliki usaha rumah kos agar benar-benar melakukan pengecekan identitas calon penghuni, memastikan keperluannya, serta memperhatikan aktivitas selama tinggal di tempat kos. Langkah sederhana ini dapat meminimalisasi potensi tindak kejahatan,” tegas Kompol Bowo Wicaksono.
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari komitmen Polsek Kediri Kota dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menunjukkan respons cepat aparat kepolisian dalam menangani laporan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya. (res/aro)
kriminal
Terlibat Aksi di Lima TKP, Polisi Sita Motor Hasil Curian hingga Kunci T dan Obeng
Kediriselaludihati – Unit Reskrim Polsek Kediri Kota bersama anggota Intelkam Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Mayor Bismo Gang Blimbing, Kelurahan Semampir, Kecamatan Kota, Kediri. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka yang diduga merupakan pelaku spesialis pencurian sepeda motor yang telah beraksi di sejumlah lokasi.
Kapolsek Kediri Kota Kompol Bowo Wicaksono mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat Street bernomor polisi AG 2063 AAJ milik seorang mahasiswa bernama Asyrof Ainaya Alfatiha pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 17.40 WIB.
“Setelah menerima laporan dari korban, anggota kami bersama personel Intelkam langsung melakukan penyelidikan, mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para pelaku,” ujar Kompol Bowo Wicaksono.
Korban diketahui memarkirkan sepeda motornya di depan Rumah Kos Ibu Sayuti di Jalan Mayor Bismo Gang Blimbing, Semampir. Beberapa saat kemudian, korban mendapat informasi dari saksi Muhammad Iqbal Adi Saputra bahwa kendaraan tersebut telah hilang.
Korban bersama saksi sempat mencari di sekitar lokasi dan bertanya kepada warga, namun sepeda motor tidak ditemukan sehingga kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Kediri Kota. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, kerugian material diperkirakan mencapai Rp12 juta.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Semampir Tengah, Kelurahan Semampir, Kecamatan Kota, Kediri. Petugas kemudian mengamankan salah satu pelaku saat baru tiba di tempat kerjanya sebelum dilakukan pengembangan hingga menangkap tersangka lainnya.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing adalah Adi Prasetyo, warga Kecamatan Kenjeran, Surabaya, dan Harmadi, warga Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Honda Beat AG 6420 RAA, satu unit Honda Beat Street AG 2063 AAJ yang diduga hasil curian, telepon genggam, rumah kunci T beserta empat mata anak kunci, obeng, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta sejumlah barang lainnya.
Selain itu, polisi juga menyita BPKB, STNK, dan kunci asli sepeda motor milik korban sebagai barang bukti pendukung dalam proses penyidikan.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa kedua tersangka diduga telah beberapa kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di berbagai wilayah. Berdasarkan pengakuan mereka kepada penyidik, sedikitnya terdapat lima lokasi berbeda yang menjadi sasaran pencurian.
Lokasi tersebut antara lain kawasan Kos Ngampel pada 26 Mei 2026, Bebek Bu Yayuk pada 3 Juni 2026, kawasan Indo Mobil pada 7 Juni 2026, Rumah Kos Ibu Sayuti di Jalan Mayor Bismo Gang Blimbing pada 11 Juni 2026, serta wilayah Ngujang, Tulungagung.
“Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengakui telah melakukan pencurian di beberapa lokasi berbeda. Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya TKP lain maupun pihak yang diduga terlibat sebagai penadah hasil kejahatan,” kata Kompol Bowo.
Ia menambahkan, pihaknya berkomitmen terus meningkatkan upaya pemberantasan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Kediri Kota serta mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memarkir kendaraan.
“Kami mengimbau masyarakat selalu menggunakan kunci pengaman tambahan dan memarkir kendaraan di tempat yang aman. Peran aktif masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mencegah maupun mengungkap tindak kejahatan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diproses hukum atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (2) KUHP. Polisi masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan jaringan dan pelaku lain yang terkait. (res/aro)
kriminal
Beraksi di 13 TKP, Pelaku Gunakan Hasil Kejahatan untuk Judi Online

Kediriselalaludihati- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) bermodus pecah kaca mobil yang selama ini meresahkan masyarakat di wilayah Kediri Raya.
Seorang pria berinisial S (40), warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditangkap setelah terbukti melakukan aksi pencurian di sedikitnya 13 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Kota dan Kabupaten Kediri, Nganjuk, serta Tulungagung.
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolres Kediri Kota AKBP Dr. Anggi Saputra Ibrahim didampingi Kasat Reskrim AKP Achmad Elyasarif Martadinata, S.T.K., S.I.K. dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kediri Kota, Selasa (2/6/2026).
Kapolres menjelaskan, pelaku merupakan spesialis pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil yang ditinggal pemiliknya. Dalam menjalankan aksinya, pelaku terlebih dahulu berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran yang dinilai potensial.
“Pelaku melakukan patroli menggunakan sepeda motor. Ketika melihat kendaraan roda empat yang terparkir dan situasi sekitar dinilai aman, pelaku langsung memecahkan kaca mobil, mengambil barang-barang berharga di dalamnya, lalu berpindah mencari target berikutnya,” ujar AKBP Dr. Anggi Saputra Ibrahim.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui telah beraksi secara berulang di berbagai lokasi. Sasaran utamanya adalah kendaraan yang terparkir di tempat umum maupun area yang relatif sepi pengawasan.
Setelah memastikan kondisi aman, pelaku menggunakan alat khusus untuk memecahkan kaca kendaraan dan mengambil barang berharga yang berada di dalam mobil.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan yang meninggalkan barang berharga di dalam mobil. Dalam beberapa kasus, korban kehilangan uang tunai, perangkat elektronik, hingga dokumen penting,” kata Kapolres.
Dari 13 aksi pencurian yang dilakukan, total kerugian para korban diperkirakan mencapai Rp30 juta hingga Rp40 juta. Uang hasil kejahatan tersebut kemudian digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk bermain judi online.
“Kepada penyidik, tersangka mengaku sebagian besar hasil pencurian habis digunakan untuk bermain judi online,” ungkap AKBP Anggi.
Dalam proses penangkapan dan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Barang bukti yang disita meliputi dua unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan, uang tunai sisa hasil pencurian, satu unit laptop, telepon genggam, dokumen kendaraan bermotor, serta alat yang digunakan untuk memecahkan kaca mobil.
Kasus ini berhasil terungkap setelah Satreskrim Polres Kediri Kota melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban, rekaman kamera pengawas, serta keterangan sejumlah saksi di beberapa lokasi kejadian. Dari hasil pengembangan, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
Kapolres Kediri Kota mengapresiasi kerja keras tim penyidik yang berhasil mengungkap rangkaian kasus tersebut sekaligus menghentikan aksi pelaku yang telah berulang kali merugikan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota dalam melakukan penyelidikan dan pengembangan dari berbagai laporan yang masuk,” tegasnya.
AKBP Anggi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan. Ia meminta pemilik kendaraan tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil karena dapat memancing aksi kejahatan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan uang, tas, laptop, telepon genggam, maupun barang berharga lainnya di dalam kendaraan, meskipun hanya ditinggal dalam waktu singkat. Langkah sederhana ini dapat mengurangi risiko menjadi korban tindak kriminal,” katanya.
Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Kediri Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun keterlibatan pihak lain dalam rangkaian aksi pencurian tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polres Kediri Kota memastikan akan terus meningkatkan patroli serta langkah-langkah preventif guna menekan angka kriminalitas dan memberikan rasa aman kepada masyarakat di wilayah hukum Kediri Kota dan sekitarnya. (res/aro)
-
Peristiwa5 years agoNing Sheila Hasina Binti KH Zamzami Lirboyo Juara 1 MHQ 30 Juz , MTQ XIV Kapolda Jatim Cup
-
Peristiwa6 years agoPonpes Tarbiyatul Qur’an Al Falah Ploso Kediri Gelar Haflah dan Wisuda Khatmil Qur’an
-
Kriminal6 years agoJangan Coba Coba Balap Liar di Kota Kediri, Dihukum Dorong Motor Dua Kilometer
-
Uncategorized6 years ago6 Pelatihan Sertifikasi Gada Pratama di Mako Brimob Kediri Terima Anumerta Peserta Terbaik
-
Peristiwa6 years agoPengunjung Pasar Bolawen Kabupaten Kediri Diimbau Jaga Jarak dan Cuci Tangan
-
Peristiwa6 years agoRibuan Umat Muslim Ikuti Pengajian Rutin Malam Rabu Gus Lik Kediri
-
Peristiwa3 years agoInilah Kegiatan Malam Tirakatan Jumat Legi di Gereja Puhsarang
-
Inspirasi6 years agoMengenal Sosok Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta
