Connect with us

kriminal

Sat Reskrim Polresta Kediri Ungkap Kasus Curanmor dan Penipuan

Published

on

Kediriselaludihati.com –  Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri Kota melakukan penangkapan terhadap orang yang diduga telah melakukan tindka pidana pencurian dan  penggelapanKamis, 25 Juni 2020.

Ungkap kasus tersebut berdasarkan  laporan polisi nomor LP/40/IV/2020/Res Kediri Kota, tanggal 07 April 2020 tentang tindak pidana penggelapan dan LP/62/VI/RES.1.8./Reskrim/2020/SPKT Polres Kediri Kota, tanggal 22 Juni 2020 tentang tindak pidana  pencurian.

Pelapor LP/40/IV/2020/Res Kediri Kota, tanggal 07 April 2020 dikakukan oleh Suwarno dan LP/62/VI/RES.1.8./Reskrim/2020/SPKT Polres Kediri Kota, tanggal 22 Juni 2020 oleh Erlina Arief.

TKP Kedua  yakni LP/40/IV/2020/Res Kediri Kota, tanggal 07 April 2020 tentang tindak pidana  penggelapan  di Rumah Kost Jl. Banjaran Gg II Kel. Banjaran Kec. Kota kediri. Dan LP/62/VI/RES.1.8./Reskrim/2020/SPKT Polres Kediri Kota, tanggal 22 Juni 2020 tentang tindak pidana pencurian di Jalan  Wahid Hasyim No. 93 Kel. Bandar Lor Kec. Mojoroto Kota Kediri.

“Kronologis kejadian  LP/40/IV/2020/Res Kediri Kota, tanggal 07 April 2020 tentang tindak pidana penggelapan  awalnya Pada Hari Selasa tanggal 31 Maret 2020 sekira jam 03.00 WIB pelapor pulang ke rumah kos di Jl. Banjaran Gg. II Kel. Banjaran Kec. Kota Kediri untuk istirahat namun di dalam kamar kossudah ada terlapor yang sudah dikenal yang sedang tidur. Selanjutnya sekira jam 12.00 Wib. Pelapor bangun tidur namun sepeda motor milik pelapor ( 1 Unit Honda NC11A3C AT Tahun 2012 isi silinder 108 cc warna merah hitam No. Pol. S-6315-KZ atas nama M. FUAD AL KATSIRI alamat Pangean Rt. 10 Rw. 02 Ds. Pangean Kec. Maduran Kab. Lamongan, No. Ka. MH1JF9114BK317506, No. Sin. JF91E1311040, No. BPKB. O-04674752 yang sebelumnya di parkir ditempat parkir kos kosan sudah tidak ada.  Dan ternyata sepeda motor tersebut dibawa oleh terlapor yang memberitahukan lewat Whatsapp dan sepeda motor milik pelapor akan dikembalikan oleh terlapor pada hari Minggu tanggal 5 April 2020 namun hingga sekarang sepeda motor tersebut belum dikembalikan. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,- selanjutnya melaporkan ke Polresta Kediri guna proses lebih lanjut,” kata AKP I Gusti Ananta S.H, S.IK, M.H

Ditambahkan sedangkan LP/62/VI/RES.1.8./Reskrim/2020/SPKT Polres Kediri Kota, tanggal 22 Juni 2020 tentang tindak pidana pencurian  yakni pada hari tanggal bulan jam tersebut diatas telah terjadi tindak pidana Pencurian sepeda motor Merk Honda, No. Pol S-3653-ZZ, tahun 2015, warna putih merah, No. Ka MH1JFR115FK170923, No.Sin JFR1E1168045, atas. maa  LENI ANGGRAINI.

“Awal mula kejadian pelapor berangkat ke Lamongan sekitar pukul 04.00 WIB untuk belanja kebutuhan warung dan meninggalkan kendaraan tsb dibelakang rumah/warung. Selanjutnya pelapor pulang dari lamongan sekitar pukul 16.00 wib dan diketahui kendaraan tersebut sudah tidak ada/hilang. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 9.000.000,- (Sembilan Juta Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut Ke Polresta Keriri untuk proses lebih lanjut,” tambahnya.

Terlapor / pelaku atas nama Rachmad Herlambang Wicaksono (32) Alamat : Jl. Banjaran Gg II NO.31 RT : 001 RW : 003 Kel. Banjaran Kec. Kots Kediri.

Penadah Kasani (65) alamat  Bulusan Semen Kab. Kediri. (Penadah Beat warna Putih Nopol S-3653-ZZ).

Polisi juga mengamankan barang bukti yakni  BPKB NC11A3C AT Tahun 2012 isi silinder 108 cc warna merah hitam No. Pol. S-6315-KZ atas nama M. Fuad Al Katsiri alamat Pangean Rt. 10 Rw. 02 Ds. Pangean Kec. Maduran Kab. Lamongan, No. Ka. MH1JF9114BK317506, No. Sin. JF91E1311040. (Kasus Penggelapan sesuai LP/40/IV/2020/Res Kediri Kota, tanggal 07 April 2020) . Surat Keterangan Jaminan dari PT. Sinarmas Multifinance Cab. Kediri (Kasis Curanmor sesuai  LP/62/VI/RES.1.8./Reskrim/2020/SPKT Polres Kediri Kota, tanggal 22 Juni 2020).

1  unit R2 Honda Beat Nopol : S-3653-ZZ, tahun 2015, warna putih beserta Kunci kontak dan STNK. 1 unit R2 Honda Vario Nopol : S-6315-KZ, tahun 2012 warna hitam merah beserta kunci kontak dan STNK.

“Berawal dari laporan tersebut diatas Unit Resmob Polresta Kediri  melaksanakan giat penyelidikan keberadaan diduga pelaku. Pada hari Selasa, 23 Juni 2020 telah mendapatkan informasi bahwa keberadaan pelaku berada diwilayah Tulungagung, kemudian Unit Resmob melakukan penyelidikan diwilayah Tulungagung namun keberadaan pelaku masih belum jelas. Pada hari Kamis, 25 Juni 2020 keberadaan diduga pelaku diketahui telah bersembunyi di wilayah Majan Kabupaten  Tulungagung kemudian sekira pukul 11.30 WIB  diduga pelaku berhasil ditangkap,” ungkapnya.

Sebagai tindak lanjut dari hasil keterangan dari diduga pelaku Unit Resmob melakukan pengembangan untuk pencarian barang bukti.

Setelah giat ungkap selesai kemudian diduga pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Mako Polresta Kediri  diserahkan kepada piket Sat Reskrim Polresta Kediri guna proses lebih lanjut.

Hasil interograsi  diduga pelaku An. Rachmad Herlambang Wicaksono mengakui perbutannya telah melakukan perbuatan tindak pidana  curanmor dan penggelapan dibeberapa tempat, diantaranya sbb bulan Maret 2020 T.P penipuan / penggelapan sepeda motor  Honda Vario warna merah TKP Kos Banjaran Kota Kediri.

“”Awal bulan Juni 2020 untuk unit sepeda motor  sudah diambil dan ditebus oleh korbannya setelah diberitahu oleh terlapor di tempat gadai.

Bulan Juni 2020 tindak pidana curanmor  sepeda  motor  Honda Beat warna merah cuting hello kitty .TKP  Kel. Bandar Kec. Mojoroto Kota Kediri. Bulan Juni 2020 t.p penipuan / penggelapan sepeda motor Yamaha X Ride warna hitam TKP : Jl. Brawijaya Kec.Kota Kediri.

“Sempat diadukan ke Polsek Kota oleh korban akan tetapi sama pelaku sudah dikembalikan kepada korban dengan cara menitipkan sepeda  motor tersebut  di tempat penitipan 24 jam dipertigaan Tetis Ngronggo Kota Kediri,” pungkasnya. (res|aro)

Continue Reading

kriminal

Viral Aduan Dugaan Judi di Ngesong Kediri, Polsek Banyakan Turun ke Lokasi dan Pasang Larangan Perjudian

Published

on

Kediriselaludihati – Polsek Banyakan Polres Kediri Kota menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas perjudian sabung ayam dan dadu di Dusun Ngesong, Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, Minggu (4/10/2026).

Kapolsek Banyakan AKP Joko Purwantono, S.H. bersama sejumlah personel turun langsung melakukan pengecekan dan penyelidikan di lokasi.
Informasi tersebut sebelumnya muncul melalui pemberitaan media daring pada Minggu pagi. Pemberitaan memuat dugaan adanya arena perjudian dadu dan sabung ayam yang disebut beroperasi di wilayah Ngesong.

Setelah informasi tersebut beredar, Polsek Banyakan melakukan tindak lanjut sekitar pukul 11.30 WIB.

Kapolsek Banyakan AKP Joko Purwantono bersama Wakapolsek Banyakan Iptu Heri Purnomo, S.H., Kanit Reskrim beserta anggota, Kanit Intelkam beserta anggota, personel Samapta serta Bhabinkamtibmas Desa Tiron mendatangi lokasi yang disebut dalam informasi tersebut.

Dari pengecekan di lapangan, polisi tidak menemukan bangunan permanen yang digunakan sebagai arena sabung ayam.

Lokasi yang diperiksa berupa areal lahan atau kebun jati milik seorang warga.

“Di lokasi tidak terdapat bangunan kalangan sabung ayam dan hanya berupa areal lahan atau kebun jati,” kata Kapolsek Banyakan AKP Joko Purwantono berdasarkan hasil pengecekan yang dilaporkan Polsek Banyakan.

Polisi kemudian menggali informasi dari masyarakat di sekitar lokasi.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh petugas, lahan tersebut disebut terkadang digunakan sebagian warga untuk kegiatan yang secara lokal disebut breng-brengan ayam.

Kegiatan itu, menurut informasi warga yang diterima polisi, dilakukan untuk melatih ayam sekaligus meningkatkan harga jualnya.

Namun, polisi tetap memberikan perhatian karena aktivitas semacam itu dinilai berpotensi disalahgunakan atau berkembang menjadi perjudian sabung ayam.

Menurut Joko, tiga pilar Desa Tiron sebelumnya juga telah memberikan imbauan agar aktivitas tersebut tidak mengarah pada praktik perjudian.

“Sudah pernah diberikan imbauan oleh tiga pilar Desa Tiron agar tidak ada kegiatan breng-brengan sabung ayam yang berpotensi mengarah pada tindak pidana perjudian,” kata Joko.

Dari informasi yang dihimpun petugas, kegiatan breng-brengan tersebut disebut terkadang dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan berpindah tempat.

Meski demikian, saat petugas melakukan pengecekan Minggu siang, laporan kepolisian tidak menyebut adanya aktivitas perjudian yang sedang berlangsung maupun orang yang diamankan karena perjudian di lokasi.

Polisi juga tidak melaporkan adanya barang bukti perjudian yang ditemukan dalam pengecekan tersebut.

Temuan itu menjadi penting karena informasi awal yang beredar menyebut adanya dugaan perjudian dadu dan sabung ayam. Sementara hasil pengecekan kepolisian pada saat mendatangi lokasi belum menemukan aktivitas perjudian yang sedang berlangsung.

Sebagai langkah pencegahan, Polsek Banyakan kemudian berkoordinasi dengan tiga pilar Desa Tiron, perangkat desa, tokoh agama, tokoh masyarakat serta Ketua RT.

Petugas memberikan imbauan kepada pemilik lahan dan warga sekitar agar lokasi tersebut tidak digunakan untuk aktivitas perjudian.

Polisi juga memasang banner larangan perjudian di sekitar lokasi. Larangan tersebut mencakup perjudian sabung ayam, dadu, togel dan bentuk perjudian lainnya.

Joko menegaskan, langkah tersebut dilakukan untuk mencegah lahan yang telah menjadi perhatian masyarakat itu disalahgunakan sebagai tempat perjudian.

“Untuk mengantisipasi penyalahgunaan lokasi tersebut sebagai tempat judi sabung ayam, kami bersama tiga pilar, perangkat desa, tokoh agama, tokoh masyarakat dan Ketua RT memberikan imbauan kepada pemilik lahan serta warga sekitar,” ujarnya.

Bhabinkamtibmas Desa Tiron Aiptu A. Winarso juga melakukan pemantauan di Dusun Ngesong pada Minggu siang.

Polsek Banyakan meminta masyarakat ikut melakukan pengawasan dan tidak memberikan ruang terhadap segala bentuk perjudian di lingkungannya.

Warga juga diharapkan menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga mengarah pada perjudian agar dapat segera dilakukan pengecekan.

Sementara terkait informasi yang beredar di media daring, kepolisian masih menempatkannya sebagai informasi awal yang telah ditindaklanjuti melalui pengecekan lapangan.

Hasil pengecekan pada Minggu tersebut belum menemukan aktivitas perjudian yang sedang berlangsung. Namun, polisi tetap melakukan langkah pencegahan dengan memberikan peringatan kepada warga dan memasang banner larangan perjudian di lokasi. (res/aro)

Continue Reading

kriminal

21 Tersangka Narkoba Ditangkap di Kediri, Polisi Bongkar Peredaran 439 Gram Sabu dan 72 Ribu Pil LL

Published

on

Kediriselaludihati – Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri Kota mengungkap 19 kasus peredaran narkotika dan obat keras berbahaya dengan 21 tersangka laki-laki. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sekitar 642,52 gram sabu dan 139.450 butir pil LL.

Hasil pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers di Rupatama Wichaksana Laghawa Mapolres Kediri Kota, Kamis (1/10/2026).

Kapolres Kediri Kota AKBP Kresno Wisnu Putranto, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan, 19 perkara tersebut merupakan kasus yang ditangani sejak dirinya menjabat Kapolres Kediri Kota hingga saat ini.

“Jumlah kasus narkoba selama saya menjabat di Polres Kediri Kota hingga sekarang sebanyak 19 kasus, terdiri dari 10 kasus narkotika dan sembilan kasus obat keras berbahaya, dengan jumlah tersangka sebanyak 21 orang, seluruhnya laki-laki,” kata Wisnu.

Dalam konferensi pers tersebut, Wisnu didampingi Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota Endro Purwandi, S.H., M.H., Kasi Humas AKP Sundari, Kanit Penyidik Resnarkoba Ipda Samiono dan Kanit Opsnal Resnarkoba Ipda Lucky.

Dari seluruh perkara yang diungkap, polisi mengamankan barang bukti sekitar 642,52 gram narkotika jenis sabu serta 139.450 butir pil LL.

Barang bukti lainnya berupa 16 telepon seluler, 15 pipet, enam alat isap atau bong, delapan timbangan serta uang tunai Rp 5.755.000.

Menurut Wisnu, salah satu pengungkapan terbesar dalam periode tersebut berasal dari wilayah Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri.

Dalam kasus itu, petugas mengamankan seorang tersangka dengan barang bukti sabu mencapai 439,69 gram dan 72.000 butir pil dobel L.

“Ungkap terbesar dalam rilis ini adalah narkotika jenis sabu sebanyak 439,69 gram dan pil dobel L sebanyak 72.000 butir dengan satu tersangka. TKP berada di wilayah Desa/Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri,” ujar Wisnu.

Jumlah barang bukti tersebut menunjukkan porsi besar dari keseluruhan barang bukti yang disita. Dari total sekitar 642,52 gram sabu yang diamankan dalam 19 kasus, sebanyak 439,69 gram berasal dari satu pengungkapan tersebut.

Demikian pula pil LL. Dari keseluruhan 139.450 butir yang disita, sebanyak 72.000 butir ditemukan dalam kasus yang sama.

Polres Kediri Kota memperkirakan pengungkapan keseluruhan perkara tersebut telah mencegah narkotika beredar kepada sekitar 15.871 pengguna.
“Dengan adanya pengungkapan ini, diperkirakan berhasil menyelamatkan kurang lebih 15.871 orang dari penyalahgunaan narkotika,” kata Wisnu.

Modus Sistem Ranjau

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota Endro Purwandi menjelaskan, salah satu pola yang digunakan dalam peredaran narkoba adalah komunikasi jarak jauh antara pengedar dan pemasok.

Tersangka berkomunikasi dengan pemasok melalui telepon. Barang kemudian diletakkan pada lokasi tertentu sebelum titik tersebut dikirimkan melalui fitur berbagi lokasi.

“Modusnya, tersangka berkomunikasi dengan pemasok melalui telepon. Tersangka hanya mengantarkan barang ke suatu tempat. Setelah barang diletakkan, kemudian lokasinya dikirimkan,” kata Endro.

Cara tersebut membuat pertemuan secara langsung antara orang yang berada dalam jaringan peredaran dapat diminimalkan.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, tersangka mengaku telah menjalankan aktivitas sebagai pengedar sekitar dua bulan.

“Tersangka mengaku sekitar dua bulan menjadi pengedar. Tersangka juga mengaku tidak mengetahui siapa pemasoknya maupun alamat pemasok tersebut,” ujar Endro.

Polisi menyebut wilayah peredaran dalam perkara yang ditangani tidak hanya berada di Kota Kediri, tetapi juga menjangkau wilayah Kabupaten Kediri.

Penyidik masih mendalami jaringan serta asal barang untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai peredaran tersebut.

Ancaman Hukum

Dalam penanganan perkara, polisi menyebut sejumlah ketentuan pidana diterapkan sesuai konstruksi masing-masing kasus, baik yang berkaitan dengan narkotika maupun peredaran obat keras.

Di antaranya Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

UU Nomor 1 Tahun 2026 sendiri berlaku sejak 2 Januari 2026 dan melakukan penyesuaian sejumlah ketentuan pidana, termasuk dalam UU Narkotika. Untuk Pasal 114 ayat (2), ketentuan hasil penyesuaian mengatur pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Polisi juga mencantumkan penerapan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana terkait dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan untuk perkara obat keras.

Wisnu mengatakan, penegakan hukum terhadap jaringan narkoba harus dibarengi dengan upaya pencegahan, terutama dari lingkungan keluarga.

Ia mengingatkan bahwa peredaran narkotika dan obat keras dapat menyasar berbagai lapisan masyarakat sehingga pengawasan terhadap anggota keluarga menjadi penting.

“Dengan adanya rilis ini, jangan sampai keluarga dan anak-anak kita terjerumus dalam peredaran narkoba,” tegas Wisnu.

Polres Kediri Kota meminta masyarakat ikut berperan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dan obat keras.

Kepolisian juga terus melakukan pengembangan terhadap perkara yang telah diungkap untuk menelusuri jaringan di atas para tersangka, termasuk pemasok yang berkomunikasi tanpa bertemu langsung dengan pengedar di lapangan. (res/aro)

Continue Reading

kriminal

Jaga Mojoroto Tetap Aman, Polisi Sisir Perbankan, SPBU dan Kawasan Permukiman

Published

on

Kediriselaludihati – Polsek Mojoroto, Polres Kediri Kota, meningkatkan patroli malam dengan menyisir sejumlah lokasi yang dinilai membutuhkan pengawasan untuk mengantisipasi tindak kriminalitas dan gangguan keamanan.

Patroli Harkamtibmas Backbone tersebut dilaksanakan Senin (28/9/2026) mulai pukul 21.00 WIB dengan sasaran terminal bus, permukiman warga, kawasan perumahan, perbankan hingga stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Kapolsek Mojoroto Kompol Rudi Purwanto, S.H. mengatakan, patroli dilakukan sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama pada malam hari.

“Patroli dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas, termasuk kejahatan 3C, yakni pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan dan pencurian kendaraan bermotor,” kata Rudi.

Dalam kegiatan tersebut, Polsek Mojoroto menerjunkan tiga personel. Mereka yakni Aiptu Margono sebagai perwira pengendali, Aipda Aris K dan Aipda Hengki.

Petugas bergerak menyusuri sejumlah kawasan yang menjadi sasaran patroli. Terminal bus menjadi salah satu lokasi pemantauan karena menjadi tempat aktivitas dan mobilitas masyarakat, termasuk pada malam hari.

Patroli kemudian menyasar kawasan permukiman dan perumahan. Kehadiran polisi di lingkungan tempat tinggal warga diharapkan dapat mempersempit ruang terjadinya tindak kriminalitas sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Kami mengedepankan upaya pencegahan. Kehadiran anggota di lapangan diharapkan dapat mencegah munculnya niat maupun kesempatan melakukan tindak kejahatan,” ujar Rudi.

Selain lingkungan tempat tinggal warga, petugas melakukan pemantauan di kawasan perbankan. Lokasi tersebut menjadi salah satu sasaran untuk mengantisipasi tindak kriminalitas terhadap fasilitas perbankan maupun masyarakat yang melakukan transaksi.

SPBU juga masuk dalam rute patroli. Polisi memantau situasi di sekitar area pengisian bahan bakar untuk memastikan aktivitas masyarakat berlangsung aman.

Menurut Rudi, patroli pada malam hari menjadi bagian dari upaya Polsek Mojoroto menjaga situasi keamanan di wilayah hukumnya tetap kondusif.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas maupun kejadian yang berpotensi mengganggu kamtibmas.

“Keamanan lingkungan membutuhkan peran bersama. Apabila masyarakat mengetahui adanya gangguan keamanan atau aktivitas yang mencurigakan, segera informasikan kepada petugas,” katanya.

Polsek Mojoroto menyatakan patroli berlangsung lancar. Hingga kegiatan berakhir, situasi di sejumlah lokasi yang menjadi sasaran pemantauan terpantau aman dan terkendali. (res/aro)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page