Connect with us

Peristiwa

Satbinmas Polresta Kediri Ambil Bagian Amankan Eksekusi Pengosongan Rumah

Published

on

Polresta Kediri – Satuan Binmas Polresta Kediri melakukan kegiatan rutin, hari Rabu, 12 Pebruari 2020 Pukul 08.00 Wib. –  Selesai. Kasat Binmas AKP Kus Sumardi SH. MH. , KBO dan 2 anggota Sat Binmas mengikuti kegiatan pam eksekusi pengosongan bidang tanah dan bangunan nomor: 0004/Pdt/Eks/2019/PA.KDR.

Tempat Apel diBalai Kelurahan Bandar Kidul Dilanjutkan ke Lokasi obyek di Jl. KH. Wahid Hasyim 213A Kel. Bandarkidul Kecamatan  Mojoroto Kota  Kediri. Diawali dengan Apel pengamanan dipimpin Kabag Ops Kompol Abraham Sissik S. Sos SH. MH. dan Kapolsek Mojoroto Kompol  Sartana, S.H dengan memberikan arahan.

“Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan sesuai SOP yang ada,  namun kedepankan humanis. Pembagian ploting personil. Kita melaksanakan pendampingan eksekusi oleh PA Kota Kediri,” kata Kompol Abraham Sissik.

Sebelum pelaksanaan eksekusi di laksanakan giat koordinasi di balai Kel.  Bandar kidul  yang dihadiri Kabag Ops Kompol Abraham Sissik, S. Sos.  S.H, M.H, Kapolsek Mojoroto Kompol Sartana,SH, Kasat Sabhara AKP Karyoko, SH,  Danramil Mojoroto Kapten Czi M. Muklasin, Panitera Pengadilan Agama Kota Kediri  H. Hidayatullah, S.H, M.H bersama Tim. Ka Kel.  Bandar kidul  Drs Ir . Gayon Sinarko  dan pihak pemohon.

Adapun yang menjadi obyek eksekusi adalah Tanah beserta bangunan Sertifikat Hak Milik / SHM No. 858 tanggal 22 Januari 1999 luas 73 m² An. Mahchrus Zen dan Sertifikat Hak Milik / SHM No. 1092 tanggal 01 April 1996 atas nama Hanafiah dengan luas 288 m2 yang ada di Jl. KH  Wahid Hasyim No 213A RT 03 RW 03 Kel. Bandar Kidul Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.

Penetapan Ketua Pengadilan Agama Kediri nomor : 0004/Pdt.Eks/2018/PA.Kdr tanggal 16 September 2019.

Risalah lelang nomor: 1500/2015 tanggal 16 Oktober 2015 dari KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Malang.

Tim Eksekusi dari Pengadilan Agama Kota Kediri: Panitera dari PA Kota Kediri  : H. Hadiyatulloh,  SH, M.H. Panitera muda hukum : Ibu Hj Heny Subhati,  SH, MH dan Panitera muda gugatan : Edward Firmansyah,  SH. Panitera pengganti  : Hartono , SH . Juru Sita   : Bayu Indra, S.H, M.H

Selesai pengosongan dilanjutkan penyegelan dan penyerahan kunci oleh Panitera kepada pemilik yang sah. Situasi dilaporkan terkendali aman lancar. (res/an).

Continue Reading

Inspirasi

Kapolres: Momentum Ramadhan Tingkatkan Profesionalisme dan Soliditas Personel

Published

on

Kediriselaludihati – Dalam rangka meningkatkan keimanan dan mempererat kebersamaan di bulan suci Ramadhan, Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim, S.H., S.I.K., M.H. menghadiri kegiatan tausiah dan buka puasa bersama yang digelar di lingkungan Polres Kediri Kota.

Kegiatan tersebut juga dihadiri Ketua Bhayangkari Cabang Kediri Kota, para Pejabat Utama (PJU), para Kapolsek jajaran, anggota Polres Kediri Kota, serta pengurus Bhayangkari Cabang Kediri Kota. Tausiah Ramadhan disampaikan oleh H. Ahmad Faris Idris dengan mengangkat tema “Ramadhan Meningkatkan Iman, Takwa dan Profesionalisme Guna Menguatkan Soliditas dalam Mendukung Transformasi Polri untuk Masyarakat.”

Dalam tausiahnya, H. Ahmad Faris Idrisa mengajak seluruh peserta menjadikan bulan suci Ramadhan sebagai momentum untuk meningkatkan kualitas keimanan, memperkuat ketakwaan, serta memperbaiki diri dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam pelaksanaan tugas.

Selain tausiah dan buka puasa bersama, kegiatan tersebut juga diisi dengan pemberian santunan kepada anak yatim dan kaum duafa sebagai bentuk kepedulian sosial serta semangat berbagi di bulan yang penuh berkah ini.

Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim mengatakan bahwa kegiatan ini tidak hanya menjadi sarana meningkatkan spiritualitas, tetapi juga sebagai wujud kepedulian Polri kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Kegiatan ini menjadi momentum bagi kita semua untuk meningkatkan iman dan takwa kepada Allah SWT, sekaligus memperkuat kebersamaan serta kepedulian sosial kepada sesama, khususnya kepada anak-anak yatim dan kaum duafa,” ujar AKBP Anggi Saputra Ibrahim.

Ia menambahkan bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam bulan Ramadhan diharapkan mampu menjadi motivasi bagi seluruh personel Polres Kediri Kota dalam menjalankan tugas dengan penuh keikhlasan dan tanggung jawab.

“Melalui kegiatan ini kami berharap seluruh personel semakin solid, profesional dalam bertugas, serta mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya mendukung transformasi Polri yang semakin presisi,” tambahnya.

Kegiatan berlangsung dengan penuh khidmat dan kebersamaan, ditutup dengan doa bersama serta buka puasa bersama antara pimpinan, anggota Polres Kediri Kota, Bhayangkari, serta anak yatim dan kaum duafa yang hadir. Momentum ini diharapkan semakin mempererat silaturahmi sekaligus menumbuhkan semangat berbagi di bulan suci Ramadhan. (res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

Polres Kediri Kota Terapkan Zona Pengamanan Sesuai Perpol dan Regulasi PSSI

Published

on

Kediriselaludihati – Sebanyak 355 personel gabungan diterjunkan untuk mengamankan pertandingan BRI Super League 2025/2026 antara Persik Kediri melawan PSBS Biak di Stadion Brawijaya, Kota Kediri, Kamis (5/3/2026).

Apel pengamanan digelar pukul 17.00–17.30 WIB di halaman SMA Negeri 8 Kota Kediri dan dipimpin Wakapolres Kediri Kota Kompol Putu Gede Caka Pratyaksa Ratsuko, S,IK, M.I.K. Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian pengamanan laga kompetisi BRI Super League musim 2025/2026.

Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim melalui jajarannya menegaskan, pola pengamanan dilakukan berlapis sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2022 tentang pengamanan kompetisi olahraga.

“Seluruh personel sudah terbagi pada titik-titik ploting, termasuk pengamanan di pintu masuk stadion. Laksanakan pemeriksaan secara profesional, jangan sampai ada penonton membawa minuman keras maupun senjata tajam,” ujar Wakapolres dalam arahannya saat apel.

Ia juga menegaskan bahwa anggota TNI-Polri berada di ring 2 dan hanya akan masuk ke dalam stadion apabila diminta membantu steward. Zona 1 sepenuhnya menjadi tanggung jawab panitia pelaksana dan steward sesuai standar FIFA.

Suporter Tamu Dilarang Hadir

Dalam apel tersebut, Kabag Ops Polres Kediri Kota Kompol Iwan Setyo Budhi menyampaikan bahwa tiket yang dijual panitia sekitar 3.000 lembar. Ia mengingatkan seluruh personel untuk mewaspadai potensi kerawanan di pintu masuk stadion.

“Sesuai regulasi PSSI, suporter tamu tidak diperkenankan hadir di stadion. Apabila ditemukan indikasi suporter tim tamu berada di tribun, segera dilakukan langkah antisipasi sesuai SOP,” ujarnya.

Pengamanan dibagi dalam empat ring. Ring 1 berada di area dalam stadion dan dikendalikan steward. Ring 2 diisi TNI-Polri sebagai pengamanan utama. Ring 3 dan 4 disiagakan di area luar stadion hingga pembubaran penonton.

Sebelum pertandingan, jajaran Polres juga melaksanakan Tactical Floor Game (TFG) guna memastikan kesiapan personel dan skenario penanganan apabila terjadi situasi kontinjensi. Selain itu, anggota yang bertugas dilarang membawa senjata api dan diminta menitipkannya ke Provos.

Personel Gabungan

Sebanyak 355 personel gabungan dikerahkan dalam pengamanan ini, terdiri atas anggota Polres Kediri Kota, Kodim 0809 Kediri, Brigif 16/Wira Yudha, Yonif 521/Dadaha Yudha, Brimob Subden C Kediri, Subdenpom Kediri, serta dukungan dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, Damkar, Dinas Kesehatan, RS Bhayangkara, dan 65 steward.

Kapolres Kediri Kota menekankan pentingnya tanggung jawab masing-masing perwira pengendali lapangan (Padal) terhadap anggotanya sesuai lokasi ploting.

“Setelah pengamanan selesai akan dilaksanakan konsolidasi dan evaluasi. Kita tidak boleh terlena meskipun selama ini pertandingan Persik di Stadion Brawijaya berjalan aman dan kondusif,” ujar Wakapolres.

Selama kegiatan apel berlangsung, situasi dilaporkan aman dan kondusif. Kepolisian memastikan pengamanan dilakukan secara profesional demi menjamin keselamatan pemain, ofisial, dan penonton selama pertandingan berlangsung. (res/aro)

Continue Reading

kriminal

Operasi Pekat Semeru: Penindakan Penjual Arak Tanpa Izin dan Peredaran Obat Terlarang Jadi Prioritas

Published

on

Kediriseseludihati – atuan tugas Operasi Pekat Semeru 2026 yang digelar jajaran Polres Kediri Kota berhasil mengungkap tiga perkara dalam laporan harian tanggal Kamis, 5 Maret 2026. Dari serangkaian penindakan tersebut polisi mengamankan total 500 butir pil jenis “Dobel L” serta 108 botol minuman beralkohol (arak) yang diduga disimpan dan diperjualbelikan tanpa izin.

Operasi yang dipusatkan pada razia penyakit masyarakat (pekat) itu memadukan unsur intel, samapta dan resnarkoba. Dalam laporan resmi yang disampaikan Kaposko Ops Pekat Semeru 2026, Inspektur Polisi Dua Iwan Sulaiman, S.H., tercatat tiga temuan utama yang menjadi materi penanganan aparat kepolisian.

Rinciannya

  1. Peredaran obat terlarang (narkotika)
    Tim kepolisian mengamankan barang bukti berupa 100 butir pil Dobel L pada satu lokasi dan 400 butir pil Dobel L pada lokasi lain — sehingga total mencapai 500 butir. Selain itu disita beberapa unit telepon genggam dan perlengkapan lain yang berkaitan dengan transaksi. Tersangka yang diamankan dalam kasus ini antara lain atas nama Amin Kuncoro (lahir 4 Januari 1978), beralamat di Jl. Kaliombo Raya I RT 01 RW 02, Kel. Kaliombo, Kota Kediri. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dan informasi masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas hingga dilakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti.
  2. Penjualan miras jenis arak (lokasi 1)
    Pada tanggal 4 Maret 2026 petugas menerima informasi adanya penjualan arak jowo tanpa izin di sekitar Jalan Merbabu, Desa Jabon, Kecamatan Banyakan (Kabupaten Kediri). Dari lokasi itu disita 23 botol arak isi 600 ml. Seorang pelaku, tercatat sebagai Radito W. (24 tahun), diamankan dan dibawa ke Polres Kediri Kota untuk proses lebih lanjut.
  3. Penjualan miras jenis arak (lokasi 2)
    Di lokasi lain, yaitu Jalan Raya Mondo, Desa Mondo, Kecamatan Mojo (Kab. Kediri), polisi mengamankan 85 botol arak Bali isi masing-masing 600 ml dari seorang penjual bernama Ari Mirwanto alias Kancil (35 tahun). Barang bukti beserta pelaku diamankan dan akan diproses sesuai ketentuan.

Bagaimana pengungkapan berlangsung?

Laporan resmi menyebutkan bahwa mayoritas pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh penyelidik dan petugas patroli. Untuk kasus narkoba, petugas melakukan penyelidikan sebelum mengamankan pelaku dan barang bukti di wilayah Kelurahan Tinalan, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Pada perkara miras, petugas menindak lanjuti laporan penjualan dan penyimpanan alkohol jenis arak tanpa izin di lokasi-lokasi yang berbeda.

Status penanganan dan klasifikasi perkara

Dalam rekapitulasi yang tertuang pada laporan, kasus narkoba dikategorikan sebagai TO / KIRPAT (ditangani sebagai target operasi/penindakan), sementara dua kasus miras berstatus NON TO (non-target operasi namun tetap ditindak karena melanggar ketentuan peredaran/penjualan). Semua barang bukti kini diamankan di Polres Kediri Kota untuk keperluan penyidikan dan proses hukum selanjutnya.

Rekapitulasi singkat angka
• Total pil Dobel L: 500 butir (100 + 400).
• Total botol arak yang disita: 108 botol (23 + 85).
• Pelaku yang diamankan: beberapa orang tercatat dalam laporan harian termasuk Amin Kuncoro, Radito W., dan Ari Mirwanto (alias Kancil).

Operasi Pekat Semeru: konteks dan tujuan

Operasi Pekat Semeru 2026 merupakan program terpadu untuk memberantas penyakit masyarakat yang mengganggu ketertiban umum — meliputi peredaran narkoba, penjualan miras ilegal, perjudian, prostitusi, serta tindakan premanisme. Laporan harian ini menjadi bagian upaya penegakan hukum yang disinergikan dengan jajaran pemda dan instansi terkait untuk mengembalikan rasa aman di tengah masyarakat. Hasil-hasil penindakan seperti yang tercatat pada 5 Maret 2026 menunjukkan fokus Satresnarkoba dan Sat Samapta dalam menindak dua kategori ancaman utama: narkotika dan peredaran minuman beralkohol ilegal.

Data yang dimuat dalam laporan harian akan menjadi dasar proses penyidikan dan administrasi perkara. Barang bukti dijadikan bukti materiil, sedangkan tersangka yang sudah diamankan akan diproses sesuai ketentuan KUHP dan Undang-Undang yang berlaku. Selain itu, operasi akan terus berlangsung secara terstruktur untuk mereduksi potensi gangguan masyarakat di wilayah hukum Polres Kediri Kota. (res/aro)

Foto : Ilustrasi barang bukti

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page