Connect with us

Peristiwa

Satgas Inpres 06/2020 Banyak Temukan Warga Tidak Bermasker

Published

on

Kedirisealaludihati.com – Satgas Inpres No 06  tahun  2020 dan Perwali 32 tahun 2020 menggelar Cipkon /Patroli kewilayahan. Kegiatan dilaksanakan oleh anggota  Polsek Kediri Kota dan  Satpol PP dalam  rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum guna pencegahan penyebaran covid 19 dan pencegahan terjadinya 3C,Kamis (27/8)

Kegiatan diawali dengan  apel persiapan cipkon/patroli kewilayahan Polsek Kediri kota dan Satpol PP  dipimpin oleh Pawas Iptu Didik suprijanto  di Mapolsek Kediri Kota.

Kegiatan yang dilaksanakan yakni melaksanakan   Patroli Gabungan Penegakkan Inpres no. 6 tahun 2020 dan Perwal Kota Kediri No  32 tahun 2020 bersama Satpol PP.

Adapun titik lokasi Patroli dan hasil  dimulai dari Pasar Ngaglik. Jl.  KKO Harun  Kelurahan Dandangan . Masih ada beberapa orang yang tidak mentaati Protokol Kesehatan Covid 19 dengan tidak memakai masker .

Tindakan yg diambil memberikan  arahan dan memerintahkan untuk pakai maskker kepada 5 warga.

Kedua di   Pasar Tangguh Selowarih Jalan Selowarih Kelurahan Ngadirejo Kota Kediri

Hasil, asih ada beberapa orang yang tidak mentaati protokol kesehatan Covid 19 dengan tidak memakai masker

Tindakan yg diambil memberikan  teguran dan memerintahkan untuk pakai Masker . Dan masih ada pengunjung dan pedagang yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan Covid 19.

Tindakan yg diambil memberikan himbauan untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan Covid 19. dan memakai masker kepada 3 warga.

Warung kopi Mbah Mbah Barok  Jalan  Kaliombo Raya kelurahan Kaliombo kota Kediri. Hasil  Pemilik  Warung dan pembeli banyak yang tidak mentaati protokol kesehatan Covid 19. Pengunjung tidak jaga jarak.

Pasar loak  Jalan  Padang padi kelurahan Kaliombo kota masih ada pedagang dan pengunjung pasar yang tidak mentaati Protokol Kesehatan Covid 19. Pengunjung tidak jaga jarak. Tindakan yang diambil :

Mendatakan yang tidak bermasker dan menyuruh untuk memakai masker kepada 2 pengunjung pasar.

“Operasi selanjutnya ke Pasar Grosir Jalan  perintis kemerdekaan kelurahan Ngronggo kota Kediri . Pengunjung pasar masih banyak yang  tidak mentaati Protokol Kesehatan Covid 19. Pengunjung tidak jaga jarak dan tidak bawa / pakai masker. Tindakan yang diambil mengingatkan dan langsung disuruh untuk pakai masker . Kampung tangguh Rusunawa Kelurahan Dandangan Kota Kediri menghimbau kepada masyarakat dan security untuk  selalu pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak serta menjaga keamanan utk mencegah 3C,” kata Kapolsek Kediri Kota Kompol Sugianto. (res|aro)

Continue Reading

Peristiwa

Bersama Tiga Pilar, Polisi Perkuat Sinergi dalam Perencanaan Pembangunan Desa dan Upaya Pencegahan Stunting di Kediri

Published

on

Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Desa Kedawung, Polsek Mojo, Polres Kediri Kota Aipda Hendrik K., S.H., bersama unsur Tiga Pilar menghadiri dan mengawal pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2027 yang dirangkaikan dengan Rembuk Stunting di Balai Desa Kedawung, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, pada Senin (22/6/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 13.30 WIB tersebut merupakan forum strategis untuk menyusun arah pembangunan desa sekaligus memperkuat komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam percepatan penanganan dan pencegahan stunting di tingkat desa.

Kapolsek Mojo Iptu Mahmud Satriawan, S.H., mengatakan kehadiran Bhabinkamtibmas dalam forum musyawarah desa merupakan bentuk dukungan Polri terhadap pembangunan daerah sekaligus mempererat sinergi dengan pemerintah desa dan masyarakat.

“Bhabinkamtibmas hadir untuk mendukung kelancaran kegiatan, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta memastikan seluruh proses musyawarah berlangsung aman, tertib, dan kondusif,” ujarnya.

Musdes tersebut dihadiri oleh Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kecamatan Mojo H. Ridwan beserta pendamping kecamatan yang mewakili Camat Mojo, Penjabat Kepala Desa Kedawung Dedi Purwanto, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Patoni beserta anggota, pendamping desa Imam, para Ketua RT dan RW se-Desa Kedawung, anggota Posyandu, perangkat desa, Babinsa, serta Bhabinkamtibmas Desa Kedawung.

Dalam forum tersebut, peserta membahas penyusunan RKPDes Tahun 2027 sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan desa pada tahun mendatang. Selain itu, rembuk stunting menjadi agenda penting untuk merumuskan langkah-langkah strategis dalam menekan angka stunting melalui kolaborasi antara pemerintah desa, tenaga kesehatan, kader Posyandu, dan masyarakat.

Aipda Hendrik K. juga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menjalin komunikasi dengan perangkat desa dan warga serta mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga situasi keamanan dan ketertiban lingkungan agar tetap kondusif sehingga berbagai program pembangunan dapat berjalan optimal.

Sinergi antara pemerintah desa, unsur Tiga Pilar, dan masyarakat dinilai menjadi modal penting dalam mewujudkan pembangunan yang partisipatif sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui program-program yang tepat sasaran.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, pelaksanaan Musyawarah Desa RKPDes Tahun 2027 dan Rembuk Stunting di Desa Kedawung berlangsung dengan tertib, lancar, dan aman hingga seluruh rangkaian kegiatan selesai dilaksanakan. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Kanit Kamsel Satlantas Polres Kediri Kota Bersama Tim Koreografi Intensif Latih Ratusan Siswa, Tanamkan Disiplin dan Budaya Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini

Published

on

Kediriselaludihati.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota terus mematangkan persiapan pelaksanaan Gebyar Polisi Cilik Tahun 2026 dengan menggelar latihan baris-berbaris (PBB) dan koreografi bagi siswa-siswi SDS Pawyatan Daha Kota Kediri, pada Senin (22/6/2026).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIB di lingkungan SDS Pawyatan Daha tersebut dipimpin oleh Kanit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Kediri Kota bersama anggota serta didukung pelatih profesional dari CK Dance.

Latihan ini merupakan bagian dari rangkaian persiapan menjelang pelaksanaan Gebyar Polisi Cilik Tahun 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada 24 Juni 2026 mendatang. Selain mengasah kemampuan baris-berbaris dan penampilan koreografi, kegiatan juga menjadi media pembentukan karakter disiplin, kekompakan, serta tanggung jawab bagi para peserta didik.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan, S.H., mengatakan pembinaan terhadap Polisi Cilik merupakan salah satu program edukatif yang bertujuan menanamkan budaya tertib berlalu lintas sejak usia dini sekaligus membangun karakter generasi muda yang disiplin dan berintegritas.

“Melalui latihan yang dilakukan secara rutin ini, kami berharap para peserta dapat tampil maksimal pada Gebyar Polisi Cilik 2026 sekaligus memahami pentingnya kedisiplinan, kepemimpinan, serta keselamatan berlalu lintas sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari,” ujarnya.

Kegiatan tersebut diikuti Kepala Sekolah SDS Pawyatan Daha, guru pendamping, Kanit Kamsel beserta anggota Satlantas Polres Kediri Kota, tim pelatih koreografi CK Dance, serta siswa-siswi yang akan menjadi peserta Gebyar Polisi Cilik.

Selama latihan berlangsung, para peserta mendapatkan pembinaan mengenai gerakan Peraturan Baris Berbaris (PBB), sinkronisasi formasi, hingga penyempurnaan koreografi yang akan ditampilkan pada acara puncak. Personel Satlantas juga memberikan motivasi kepada para siswa agar tetap semangat dan menjaga kekompakan selama proses latihan.

Program Polisi Cilik selama ini menjadi salah satu sarana edukasi Satlantas dalam memperkenalkan profesi kepolisian sekaligus menumbuhkan kesadaran hukum dan budaya tertib berlalu lintas kepada anak-anak sejak dini melalui pendekatan yang menyenangkan dan edukatif.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, seluruh rangkaian latihan berlangsung dengan aman, tertib, lancar, dan kondusif. Persiapan yang terus dimatangkan diharapkan mampu menghasilkan penampilan terbaik pada Gebyar Polisi Cilik Tahun 2026 sekaligus memperkuat sinergi antara kepolisian, sekolah, dan masyarakat dalam membentuk generasi yang disiplin dan berkarakter. (res/an)

Continue Reading

kriminal

Polsek Kediri Kota Ungkap Pencurian Honda Scoopy, Kapolsek Imbau Pemilik Kos Teliti Verifikasi Identitas Penghuni

Published

on

Kediriselaludihati – Unit Reskrim Polsek Kediri Kota berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kelurahan Banjaran, Kecamatan Kota, Kota Kediri. Seorang terduga pelaku berinisial NS (34), warga asal Bandung, Jawa Barat, diamankan petugas bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy hasil tindak pidana tersebut.

Kapolsek Kediri Kota Kompol Bowo Wicaksono mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat terkait hilangnya sepeda motor di sebuah rumah kos di wilayah Banjaran. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kediri Kota segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku.

“Kami berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy dari tangan terduga pelaku. Dia berasal dari wilayah Jawa Barat,” ujar Kompol Bowo Wicaksono, Senin (22/6/2026).

Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan modus yang digunakan pelaku cukup unik. Terduga pelaku terlebih dahulu mendatangi rumah kos dengan alasan mencari tempat tinggal. Saat proses tersebut, pelaku meninggalkan kartu tanda penduduk (KTP) sebagai identitas kepada pemilik kos.

Namun, setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, identitas yang digunakan ternyata bukan milik pelaku, melainkan milik orang lain.

“Modus operandi pelaku adalah mencari tempat kos-kosan. Setelah mengetahui situasi di lokasi dianggap aman, pelaku kemudian mengambil sepeda motor yang berada di tempat tersebut. Saat mencari kos dia meninggalkan KTP, tetapi ternyata KTP itu bukan miliknya, melainkan milik orang lain,” jelas Kompol Bowo.

Petugas kemudian melakukan pengecekan terhadap data pemilik KTP tersebut. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pemilik identitas tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan tindak pidana dan bahkan telah kehilangan dokumen identitasnya.

Penyelidikan kemudian dikembangkan melalui penelusuran perangkat telepon genggam yang berkaitan dengan kasus tersebut hingga akhirnya mengarah pada keberadaan pelaku.

“Dari hasil pendalaman itulah anggota kami berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti pada Sabtu, 20 Juni 2026, ketika berada di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Banyakan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, NS dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Kapolsek Kediri Kota juga mengingatkan masyarakat, khususnya pemilik rumah kos, agar lebih waspada dalam menerima calon penghuni. Verifikasi identitas dan pemantauan aktivitas penghuni dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah tindak kriminal.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang memiliki usaha rumah kos agar benar-benar melakukan pengecekan identitas calon penghuni, memastikan keperluannya, serta memperhatikan aktivitas selama tinggal di tempat kos. Langkah sederhana ini dapat meminimalisasi potensi tindak kejahatan,” tegas Kompol Bowo Wicaksono.

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari komitmen Polsek Kediri Kota dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menunjukkan respons cepat aparat kepolisian dalam menangani laporan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya. (res/aro)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page