Connect with us

Peristiwa

Satlantas Polres Kediri Kota Gencarkan Sosialisasi Agar Warga Tak Mudik

Published

on

Kediriselaludihati.com – Satgas Preemtif Satlantas Polres Kediri Kota melakukan sosialisasi , pembagian masker dan pemberian brosur terkait Operasi Keselamatan Semeru 2021 di Simpang empat  Jembatan Brawijaya Kota Kediri , Selasa 20 April 2021

Kasatgas Preventif AKP     ARPAN, S.I.K,.M.H.,M.S,  Kasatgas Preemtif Iptu   M. Hartawan S.Sos dan  Ipda    Sundari

Kasubsatgas Preemtif Ipda Isdiyat S.Pd. Bripka.     Sigit, Brigadir   Laksono dan anggota BM serta Anggota Satpas ,Samsat.

“Kegiatan  memberikan sosialisasi OPS Keselamatan Semeru 2021 dan himbauan kepada masyarakat agar selalu disiplin protokol kesehatan serta tidak mudik .

pemberian masker dan brosur,” kata Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP ARPAN, S.I.K., M.H., M.Si (res|aro)

Continue Reading

Lalu Lintas

Antisipasi Kemacetan dan Kejahatan Jalanan Selama Ramadhan, Polisi Lakukan Patroli Dialogis di Kota Kediri

Published

on

Kediriselalududihati – Satlantas Polres Kediri Kota meningkatkan patroli di sejumlah obyek vital dan titik rawan parkir liar di wilayah hukum Kota Kediri, Kamis sore (19/2/2026). Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga kelancaran arus lalu lintas sekaligus mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Patroli dilaksanakan mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai, menyasar berbagai lokasi strategis di wilayah hukum Polres Kediri Kota. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit Turjawali Satlantas Polres Kediri Kota Ipda Arifin dengan melibatkan personel Brigade Motor (BM) Turjawali cadangan.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan, S.H menjelaskan bahwa patroli difokuskan pada pengawasan obyek vital serta penertiban parkir liar yang berpotensi menimbulkan kemacetan selama bulan Ramadhan dan kecelakaan lalu lintas.

Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya pencegahan kejahatan jalanan, khususnya tindak pidana 3C (curat, curas, dan curanmor).
“Anggota melaksanakan patroli secara dialogis dengan juru parkir di lapangan khususnya selama bulan Ramadhan ini. Kami memberikan imbauan agar penataan parkir dilakukan dengan tertib dan tidak mengganggu arus lalu lintas, terutama di kawasan yang rawan kemacetan,” ujar AKP Tutud Yudho dalam keterangannya.
Menurut dia, keberadaan parkir liar di sejumlah titik masih menjadi salah satu penyebab utama kepadatan lalu lintas di Kota Kediri. Oleh karena itu, patroli rutin dilakukan untuk memberikan edukasi sekaligus pengawasan agar aktivitas parkir sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain memantau parkir liar, personel Satlantas juga melakukan pemantauan situasi keamanan di sekitar obyek vital, pusat aktivitas masyarakat, dan jalur-jalur utama. Kehadiran polisi di lapangan diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menekan potensi gangguan kamtibmas.

Selama pelaksanaan patroli, situasi di wilayah hukum Polres Kediri Kota terpantau aman, lancar, dan kondusif. Tidak ditemukan kejadian menonjol yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Satlantas Polres Kediri Kota menegaskan bahwa kegiatan patroli serupa akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam menjaga keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kota Kediri. (res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

Polri PTDH Eks Kapolres Bima Kota Usai Terbukti Terlibat Narkoba dan Perilaku Tercela

Published

on

Jakarta – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap eks Kapolres Bima Kota AKBP DPK terkait kasus narkoba dan pelanggaran etik berat resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang etik yang berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (19/2/2026).

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, sidang KKEP yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 17.00 WIB menghadirkan 18 saksi dan menemukan sejumlah fakta pelanggaran serius oleh terduga pelanggar.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa terduga pelanggar meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota. Selain itu, terduga pelanggar juga melakukan penyalahgunaan narkotika dan penyimpangan seksual,” ujar Trunoyudho.

Ia menjelaskan, atas pelanggaran tersebut majelis etik menjatuhkan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela serta sanksi administratif penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama tujuh hari, yang telah dijalani pada 13–19 Februari 2026. Sanksi terberat berupa PTDH juga dijatuhkan dan diterima oleh pelanggar.

“Adapun putusan sidang KKEP menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri, dan terhadap putusan tersebut pelanggar menyatakan menerima,” jelasnya.

Trunoyudho menegaskan, putusan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menindak tegas setiap anggota yang terlibat narkoba. Ia menyebut, Kapolri telah menginstruksikan Divpropam untuk melakukan pemeriksaan urine serentak di seluruh jajaran sebagai langkah pencegahan.

“Hal ini merupakan bentuk komitmen dan konsistensi Polri dalam menindak setiap perbuatan tercela. Divpropam Polri dan jajaran akan melaksanakan pemeriksaan urine secara serentak di seluruh jajaran Polri dengan melibatkan fungsi pengawasan internal maupun eksternal,” tegasnya.

Sementara itu, Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam menilai proses sidang etik terhadap eks Kapolres Bima Kota menunjukkan komitmen serius Polri melakukan bersih-bersih internal, khususnya dalam penanganan narkoba.

“Putusan PTDH ini bagi kami di Kompolnas menunjukkan komitmen yang tiada henti dari institusi kepolisian untuk terus melakukan bersih-bersih, khususnya dalam persoalan narkoba. Tidak ada henti-hentinya upaya pembersihan itu dilakukan,” kata Anam.

Ia juga menyoroti konstruksi perkara yang diurai secara rinci dalam sidang, mulai dari alur barang hingga sirkulasi uang, yang menurutnya dapat menjadi dasar kuat pengembangan pidana oleh penyidik.

“Bahan dan temuan yang telah didalami oleh rekan-rekan Propam, baik sejak tahap Paminal hingga putusan majelis etik, merupakan bahan yang sangat baik untuk ditindaklanjuti ke fungsi Reskrim. Kami meyakini akan ada pengembangan lebih lanjut ketika proses berlanjut dari Propam ke ranah Reskrim,” ujarnya.

Kompolnas pun mendorong Bareskrim Polri menggunakan seluruh bahan hasil sidang etik tersebut untuk menelusuri jaringan dan pihak lain yang terlibat, sehingga perkara memberi efek jera luas.

Dalam sidang KKEP, terduga pelanggar dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan, yaitu:

  1. Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, terkait pelanggaran sumpah/janji dan kewajiban menjaga kehormatan Polri;
  2. Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait kewajiban menaati norma hukum;
  3. Pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan menyalahgunakan kewenangan;
  4. Pasal 10 ayat (1) huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan permufakatan pelanggaran KEPP/disiplin/tindak pidana;
  5. Pasal 13 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan perilaku penyimpangan seksual;
  6. Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang;
  7. Pasal 13 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan perzinahan dan/atau perselingkuhan.

Sidang etik terhadap eks Kapolres Bima Kota ini menjadi bagian dari langkah tegas Polri dalam mendukung program prioritas nasional pemberantasan narkoba serta menjaga integritas institusi.

Continue Reading

Peristiwa

Wakapolres Kediri Kota Pimpin Upacara Persemayaman Aiptu Wahyu Prihananto

Published

on

Kediriselaludihati – Polres Kediri Kota menggelar upacara persemayaman almarhum Aiptu Wahyu Prihananto, Kamis (19/2/2026) sore. Upacara berlangsung khidmat di rumah duka yang berlokasi di Dusun Jeruk, Desa Tugurejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.

Upacara persemayaman dimulai sekitar pukul 16.00 WIB dan dihadiri puluhan personel kepolisian. Kegiatan tersebut merupakan bentuk penghormatan terakhir institusi Polri kepada almarhum yang semasa hidup dikenal berdedikasi dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri.

Berdasarkan laporan resmi Satuan Profesi dan Pengamanan (Sipropam), sebanyak 45 personel ditugaskan dalam kegiatan tersebut. Dari jumlah tersebut, 43 anggota hadir, sementara dua personel berhalangan hadir karena satu anggota menjalankan tugas dinas dan satu lainnya telah lepas dinas.

Pengawasan dan pengendalian kegiatan dilakukan oleh petugas Waskat Wasdal dari piket Provos Polres Kediri Kota. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian upacara berjalan sesuai ketentuan dan tetap menjaga kedisiplinan anggota.

Upacara persemayaman dipimpin langsung oleh Wakapolres Kediri Kota, Kompol Putu Gde Caka Pratyaksa Ratsuko, S.I.K.,M.I.K . Dalam prosesi tersebut, suasana duka menyelimuti keluarga, rekan sejawat, serta jajaran kepolisian yang hadir memberikan penghormatan terakhir.

Kapolres Kediri Kota Anggi Saputra Ibrahim, beserta seluruh keluarga besar Polres Kediri Kota, menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas kepergian almarhum. “Kami kehilangan sosok Bhayangkara yang berdedikasi dan loyal dalam menjalankan amanah tugas,” demikian disampaikan dalam pernyataan duka.

Aiptu Wahyu Prihananto semasa hidup bertugas sebagai Bintara di Unit Lalu Lintas Polsek Pesantren. Almarhum dikenal sebagai sosok yang disiplin, bertanggung jawab, serta aktif memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang lalu lintas.

Kepergian almarhum menjadi duka mendalam bagi keluarga besar Polres Kediri Kota. Institusi kepolisian menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya atas pengabdian dan jasa almarhum selama bertugas, sekaligus mendoakan agar seluruh amal ibadahnya diterima dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan.

Pelaksanaan upacara persemayaman tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Kediri Kota dalam memberikan penghormatan kepada setiap anggota yang telah mengabdikan diri kepada bangsa, negara, dan masyarakat. (res/aro)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page