Connect with us

Kriminal

Satuan Sabhara Polresta Kediri Gerebek Warung Jual Miras

Published

on

Kediriselaludihati.com – Petugas Satuan Sabhara Polresta Kediri melaksanakan giat ungkap perkara didugan Pidana  Ringan memiliki, menyimpan dan menjual minuman keras tanpa ijin dari pihak yang berwenang.

Lokasi di  Warung, KT Dusun Kenton Ds. Manyaran Kec. Banyakan Kab. Kediri. Peristiwa berlangsung, pada Selasa, 11 Februari 2020 sekira pukul 14.00 WIB.

Tersangka KT (59) warga, Ds. Gayam RT 002/ RW 006 Kel Gayam Kec. Mojoroto Kota Kediri. Barang bukti 6 (enam) botol minuman beralkohol jenis Arak Jawa  isi masing-masing 600 ml.

Berawal dari informasi masyarakat bahwa di warung  Dsn.Kenton Desa.Manyaran Kec. Banyakan Kab.Kediri ada penjual minuman jenis minuman beralkhohol. Selanjutnya dilakukan penyelidikan atas informasi tersebut.

“Dan ternyata benar bahwa di warung KT tersebut didapatkan barang bukti berupa minuman beralkhohol. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polresta Kediri guna proses lebih lanjut,” ujar AKP Kamsudi, Kasubbag Humas Polresta Kediri.

Tersangka melanggar Pasal 2 Jo Pasal 17 Perda Kab. Kediri no. 04 tahun 1962 sebagaimana telah diubah menjadi Perda Kab. Kediri no. 04 Tahun 1977 huruf C Jo G Jo Pasal 25 ayat (1)  huruf b Jo pasal 41 huruf e Jo pasal 50 ayat (1) Perda nomor 06 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum. (res/an).

Continue Reading

Kriminal

Operasi Sikat Semeru : Tangkap Pelaku Curannmor

Published

on

Kediri Kota – Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil menangkap inisial MAF (22) yang diduga pelaku pencurian Sepeda motor di dua TKP yakni di depan Alfamart Jl KH Agus Salim Kec.Mojoroto dan depan rumah makan Pageruyung Jl KH Agus Salim Kota Kediri.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra S.I.K., M.Si  melalui Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Tommy Prambana, S.I.K., M.H., M.Si. saat ditanya awak media, Selasa (16/05/2023)

“Benar, Sat Reskrim Polres Kediri Kota berkolaborasi dengan unit reskrim Polsek Mojoroto telah menangkap terduga pelaku pencuri motor berinisial MAF,” kata AKP Tommy.

Ia menjelaskan modus yang digunakan MAF untuk melancarkan aksinya yakni mencari kendaraan yang terpakir tidak dikunci stang, sehingga dengan mudah untuk didorong/dituntun ke rumah pelaku dan esok harinya dibuatkan kunci duplikat.

“Korban mendapat informasi bahwa sepeda motor yang hilang telah di posting di media sosial Facebook (FB) untuk di jual, kemudian korban menginformasikan ke petugas dan langsung kami respon untuk dilakukan penyelidikan” ungkap AKP Tommy.

Masih kata  AKP Tommy Sekira pukul 19.00 Wib  petugas berhasil mengamankan orang yang memposting  sepeda motor beat warna putih. Dari hasil pengakuanya sepeda motor tersebut diperoleh dengan membeli dari pelaku MAF seharga Rp. 2.850.000 selanjutnya dilakukan pengembangan dan dapat diamankan MAF yang di duga pelaku.

“Alhamdulillah, gerak cepat rekan – rekan Sat Reskrim Polres Kediri Kota dan unit Reskrim Polsek Mojoroto membuahkan hasil dengan mengamankan MAF berikut barang bukti 2 (dua) unit sepeda motor untuk proses lebih lanjut,”pungkas AKP Tommy. (Hms)

Continue Reading

Kriminal

Edarkan Narkoba, Warga Banyakan Diringkus Satresnarkoba Polres Kediri Kota

Published

on

Kediriselaludihati.com – Wal (32) warga Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri ditangkap Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota. Hal ini lantaran Wal mengedarkan kesediaan farmasi yang tergolong obat keras yaitu Pil dobel l tanpa izin.

Awalnya petugas mendapat informasi jika tersangka W sering mengedarkan pil Dobel L. Petugas melakuka upaya penyelidikan dan hasilnya benar jika W mengedarkan pil dobel l. Petugas menangkap tersangka saat berada di rumahnya di Kecamatan Banyakan.

“Pada penguasaan tersangka ditemukan barang bukti berupa Pil Dobel L di dalam sobekan plastik sebanyak 246,” ungkap Kasi Humas Polres Kediri Kota Ipda Nanang.

Saat ini petugas Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota sedang melakukan pengembangan terkait jaringan peredaran obat keras yang dilalukan W. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama selama 10 tahun,” tegas Ipda Nanang. (res/an).

Continue Reading

Kriminal

Edarkan Narkoba, 2 Warga Kediri Diringkus Unit Reskrim Reskrim Polsek Kediri Kota

Published

on

Kediriselaludihati.com – Unit Reskrim Polsek Kediri Kota mengamankan dua orang pengedar pil dobel l. Mereka adalah MA (37) dan AS (38), keduanya merupakan warga Desa Jongbiru, Kecamatan Gampengrejo. Dari penangkapan kedua tersangka disita barang bukti sebanyak 100 butir pil dobel L.

Kapolsek Kediri Kota AKP Mustakim mengungkapkan awalnya petugas mendapat informasi, bahwa diwilayah Kelurahan Semampir, Kecamatan Kota Kediri terdapat peredaran obat keras jenis Pil dobel l. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan ternyata benar informasi tersebut dan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka MA.

“Tersangka MA ini tinggal di sebuah kos di Kelurahan Semampir. Tersangka diduga mengedarkan pil dobel L di wilayah Kelurahan Semampir,” ungkap AKP Mustakim.

Dari penangkapan MA petugas mengamankan barang bukti berupa 26 butir pil dobel l. Selain itu juga disita barang bukti uang sebesar Rp 75 ribu dan satu buah ponsel yang digunakan sebagai alat transaksi.

Petugas melakukan introgasi kepada MA dan mendapatkan informasi jika dia membeli pil dobel l dari tersangka AS. Petugas melakukan penangkapan terhadap AS yang saat berada di rumahnya di Desa Jongbiru, Kecamatan Gampengrejo.

“Dari tersangka AS disita barang bukti pil dobel l sebanyak 74 butir, 1 pack plastik klip dan satu buah ponsel sebagai alat transaksi,” ungkap AKP Mustakim

Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Kediri Kota. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 196 ayat (1) Jo pasal 98 ayat (2) UU RI Nomor: 36 Tahun 2009, Tentang Kesehatan.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama selama 10 tahun,” tegas AKP Mustakim. (res/an).

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com