Uncategorized
Sejumlah Penghargaan Diberikan Pada Acara Kapolda Jatim Award 2022
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta memberikan sejumlah penghargaan dalam acara Kapolda Jatim Award 2022, Jumat (7/1/2022).
Sejumlah penghargaan yang diberikan diantaranya penghargaan Kapolres terbaik di bidang Operasional, penghargaan Kapolres terbaik di bidang Pembinaan, Kapolres terbaik di bidang inovasi aplikasi android, penghargaan terbaik kepada tenaga kesehatan dan relawan, serta 39 Bhabinkamtibmas.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta mengatakan bahwa penghargaan tersebut diberikan baik kepada anggota Polri maupun masyarakat yang telah melaksanakan tugas-tugasnya dengan sangat baik.
“Hari ini ada beberapa penghargaan yang kami berikan kepada para kapolres yang telah mempunyai inovasi, dedikasi, pelaksanaan tugas terkait dengan bidang pembinaan, operasional, maupun inovasi yang telah dilaksanakan,” kata kapolda.
Untuk dibidang kesehatan, lanjut kapolda diberikan penghargaan kepada tiga rumah sakit di wilayah Polda Jawa Timur serta relawan yang telah membantu Polri dalam penanganan kasus Covid-19.
“Penghargaan ini diberikan juga untuk memotivasi kepada kita semua agar tiada henti dalam berkarya di dalam setiap nafas, setiap langkah, setiap pemikiran, setiap perkataan dan perbuatan,” tuturnya.
Kapolda juga mengajak anggotanya untuk meniru sikap anggota Bhabinkamtibmas Polsek Bubutan Polrestabes Surabaya lantaran bangga akan profesinya sebagai Bhabinkamtibmas.
“Inilah yang dapat kita contoh karena bangga dengan profesinya sehingga setiap pekerjaan akan dilaksanakan dengan semaksimal mungkin sehingga memberikan rasa aman, dan tenteram bagi masyarakat,” pungkas kapolda.
Berikut sejumlah penghargaan yang diberikan kepada personel dan masyarakat pada acara Kapolda Jatim Award 2022 :
A. Kapolres terbaik Bid. Operasional:
- Kapolrestabes surabaya
- Kapolres Kediri
- Kapolres Tuban
B. Kapolres terbaik Bid. Pembinaan:
- Kapolres Madiun
- Kapolres Jombang
- Kapolres Ponorogo
C Kapolres Terbaik Bid. inovasi aplikasi android:
- Kapolres Jember.
D. Tenaga kesehatan Polri terbaik dalam penanganan covid-19:
- Kasubbidkespol Biddokes Polda Jatim
- Karumkit Rumkit Bhayangkara TK IV Wahyu Tutuko Bojonegoro.
- Karumkit Bhayangkara III Nganjuk
E. Relawan terbaik dalam penanganan covid-19:
- Sdri. Liana Kurniawan dari APEPI
- Sdr. A. Faruuq (Koord BEM Nusantara Jatim)
- Perwakilan Yayasan Arta Graha Peduli
F. Bhabinkamtibmas terbaik sebanyak 39 Personel dari masing-masing Polres Jajaran.
Uncategorized
Polda Jatim Siagakan Posko DVI di RS Bhayangkara Surabaya, Dukung Penanganan KM Virgo Transport 8
SURABAYA – Polda Jawa Timur menyiagakan Posko Disaster Victim Identification (DVI) di Rumah Sakit Bhayangkara H. Samsoeri Mertojoso Surabaya sebagai bagian dari kesiapan penanganan terpadu terkait insiden hilang kontak KM Virgo Transport 8.Posko DVI tersebut melibatkan sekitar 20 personel yang terdiri dari tim DVI, tenaga medis dan personel pendukung untuk memastikan kesiapan pelayanan apabila sewaktu-waktu diperlukan dalam perkembangan operasi pencarian dan pertolongan (SAR).Kabid Dokkes Polda Jatim, Kombes Pol dr Wahono Edi Prastowo mengatakan, kesiapan Posko DVI merupakan bagian dari langkah antisipatif Polda Jatim untuk mendukung operasi kemanusiaan yang saat ini masih dilaksanakan oleh tim SAR gabungan.“Posko DVI kami siagakan sebagai bagian dari kesiapan penanganan terpadu. Personel dan sarana pendukung telah disiapkan sehingga apabila sewaktu-waktu dibutuhkan, tim dapat segera melaksanakan tugas sesuai prosedur,” ujar Kombes dr Wahono , Senin (14/9/2026).Penyiagaan Posko DVI di RS Bhayangkara H. Samsoeri Mertojoso Surabaya juga terintegrasi dengan Posko Ante Mortem yang telah disiapkan Bidokkes Polda Jatim di Terminal Gapura Surya Nusantara (GSN), Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.Posko Ante Mortem tersebut melayani keluarga yang membutuhkan pendataan maupun menyampaikan informasi terkait anggota keluarganya yang diduga berada di dalam KM Virgo Transport 8.Data dari keluarga, termasuk informasi identitas dan data pendukung lainnya, akan dihimpun secara terkoordinasi untuk mendukung proses identifikasi apabila nantinya diperlukan.Sementara itu, koordinasi juga terus dilakukan dengan Polresta Sumenep yang telah menyiagakan tiga Posko Terpadu Tanggap Darurat di Mapolresta Sumenep, Pelabuhan Kalianget dan Polsek Masalembu guna mendukung operasi SAR serta mengantisipasi titik penerimaan maupun evakuasi.Polda Jatim menegaskan bahwa penyiagaan Posko DVI merupakan langkah kesiapsiagaan dan prosedur dalam operasi kemanusiaan, serta tidak dimaksudkan untuk mendahului perkembangan maupun hasil operasi pencarian yang masih berlangsung.“Fokus utama saat ini tetap mendukung operasi pencarian dan pertolongan. Kami berharap seluruh penumpang dan kru KM Virgo Transport 8 dapat segera ditemukan dalam kondisi selamat. Di sisi lain, seluruh unsur Polda Jatim harus tetap siap terhadap setiap perkembangan situasi,” tambahnya.Polda Jatim bersama Polres jajaran terus berkoordinasi dengan Basarnas, TNI, KSOP, pemerintah daerah, otoritas pelabuhan, fasilitas kesehatan serta instansi terkait lainnya dalam mendukung penanganan insiden tersebut.Masyarakat, khususnya keluarga penumpang, diimbau untuk memperoleh informasi dari sumber resmi serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait jumlah maupun kondisi penumpang dan kru KM Virgo Transport 8. (*)
Uncategorized
Polri Kerahkan Tim DVI untuk Mendukung Penanganan Hilangnya Kapal Virgo
Jakarta – Polri mengerahkan tim Disaster Victim Identification (DVI) untuk mendukung proses penanganan dan identifikasi korban terkait hilangnya kapal Virgo dalam pelayaran rute Surabaya–Banjarmasin.Dukungan DVI Polri dilakukan melalui sejumlah posko yang ditempatkan di wilayah Jawa Timur dan Kalimantan Selatan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses penanganan korban, identifikasi, serta koordinasi dengan seluruh pihak terkait dapat berjalan secara terpadu.Saat ini terdapat lima posko DVI yang disiapkan, yakni Posko DVI di Sumenep, Polda Jawa Timur, dengan kekuatan 8 personel; Posko DVI Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Surabaya, Polda Jawa Timur, sebanyak 20 personel; serta Posko DVI di Pelabuhan Tanjung Perak, Jawa Timur, sebanyak 8 personel.Sementara di Kalimantan Selatan, Polri menyiapkan Posko DVI di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin dengan kekuatan 20 personel dan Posko DVI di Ruang Otopsi RSB Banjarmasin sebanyak 15 personel.Selain lima posko tersebut, Tim DVI Rodokpol Pusdokkes Polri juga disiapkan untuk diberangkatkan pada malam ini, 14 September 2026. Tim tersebut berjumlah 6 personel, terdiri dari 1 personel DNA expert dan 5 personel lainnya, dengan keberangkatan menunggu petunjuk dan arahan pimpinan.Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, pengerahan personel DVI merupakan bentuk kesiapsiagaan Polri dalam mendukung proses penanganan insiden serta memberikan kepastian melalui proses identifikasi yang dilakukan secara profesional dan terukur.”Polri melalui tim DVI terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mendukung proses penanganan hilangnya kapal Virgo. Personel ditempatkan di sejumlah titik strategis untuk memperkuat koordinasi, penanganan, dan proses identifikasi apabila ditemukan korban,” ujar Johnny, Senin (14/9).Ia menambahkan, seluruh personel yang terlibat akan bekerja sesuai prosedur dan berkoordinasi dengan instansi terkait di lapangan.”Tim DVI akan bekerja secara profesional, mengedepankan ketelitian dan prosedur identifikasi korban. Polri juga terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait agar setiap perkembangan dapat ditangani secara cepat dan tepat,” katanya.
Uncategorized
Polda Jatim Siaga Penuh Hadapi Fase Kritis Karhutla di 7 Kawasan Pegunungan
SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) memperketat pengamanan dan menetapkan status siaga penuh guna menghadapi fase kritis kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast di Surabaya, Senin (14/9/2026).
Menurut Kombes Pol Abast, pengawasan ketat dan patroli pembuatan sekat bakar diperketat di tujuh area pegunungan yang rawan membara, meliputi Gunung Bromo, Semeru, Raung, Ijen, Argopuro, Butak, hingga Lemongan melibatkan personel Polres yang ada di wilayah.
Selain ketujuh gunung tersebut, beberapa kawasan hutan di wilayah Jawa Timur juga tidak luput dari pantauan kepolisian. Jajaran Polda Jatim terus berkolaborasi dengan instansi terkait dan masyarakat setempat untuk meminimalkan potensi terjadinya karhutla.
“Langkah mitigasi intensif ini kami fokuskan di kawasan gunung strategis yang memiliki indikasi kerawanan tinggi selama puncak musim kemarau,” kata Kombes Pol Abast.
Ia mengungkapkan, penguatan strategi ini merupakan tindak lanjut langsung atas Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026.
Instruksi tersebut memerintahkan pengendalian karhutla secara masif melalui pemetaan titik rawan, intensifikasi patroli terpadu, serta kesiapsiagaan personel darat maupun udara.
Dalam pelaksanaannya, Polda Jatim mengedepankan tindakan preventif berupa edukasi dan patroli. Kendati demikian, penindakan hukum secara tegas dipastikan tetap berlaku bagi pelaku pembakaran hutan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian.
“Pihak kepolisian mengedepankan tindakan preventif, namun kami tetap bersikap tegas dalam penegakan hukum bagi siapa saja yang melanggar,” tegas Kombes Pol Abast.
Guna mempercepat deteksi dini kemunculan titik api (hotspot), Kombes Pol Abast mengatakan sinergi antarlini bersama instansi terkait terus diperkuat.
“Polda Jatim juga mengoptimalkan peran personel Bhabinkamtibmas di wilayah lereng gunung untuk aktif mengimbau warga agar tidak melakukan aktivitas yang memicu percikan api,” ujar Kombes Pol Abast.
Sebagai langkah tegas, Polda Jatim mengingatkan adanya sanksi berlapis bagi para pelaku karhutla. Merujuk pada Pasal 78 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pelaku pembakaran hutan dengan sengaja diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Tidak hanya itu, pelaku juga dapat dijerat Pasal 108 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dengan ancaman penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 10 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar serta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan demi mencegah dampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan,” pungkas Kombes Abast. (*)
-
Peristiwa6 years agoNing Sheila Hasina Binti KH Zamzami Lirboyo Juara 1 MHQ 30 Juz , MTQ XIV Kapolda Jatim Cup
-
Peristiwa7 years agoPonpes Tarbiyatul Qur’an Al Falah Ploso Kediri Gelar Haflah dan Wisuda Khatmil Qur’an
-
Kriminal7 years agoJangan Coba Coba Balap Liar di Kota Kediri, Dihukum Dorong Motor Dua Kilometer
-
Uncategorized6 years ago6 Pelatihan Sertifikasi Gada Pratama di Mako Brimob Kediri Terima Anumerta Peserta Terbaik
-
Peristiwa6 years agoPengunjung Pasar Bolawen Kabupaten Kediri Diimbau Jaga Jarak dan Cuci Tangan
-
Peristiwa7 years agoRibuan Umat Muslim Ikuti Pengajian Rutin Malam Rabu Gus Lik Kediri
-
Peristiwa3 years agoInilah Kegiatan Malam Tirakatan Jumat Legi di Gereja Puhsarang
-
Inspirasi7 years agoMengenal Sosok Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta
