Connect with us

Uncategorized

Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Bongkar Sindikat Pembuat Hasil Swab Illegal

Published

on

Polres Kediri Kota,- Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, bongkar sindikat dugaan pemalsuan surat keterangan bebas Covid-19. Para tersangka ini sudah memproduksi dan menjual sebanyak 600 lembar surat keterangan palsu dalam kurun waktu 4 (Empat) bulan di Kabupaten Sidoarjo.

Dari pengungkapan ini, polda jatim meringkus 5 (Lima) tersangka diantaranya, NH, (33) warga Jalan KH. Gasbullah Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang, SG, (36) warga Jalan Pabean, Kelurahan Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, MZA, (22) warga Desa Pagerwojo, RT 17/ RW 04, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, IB, (51) warga Jalan Malik Ibrahim Kuwangsan RT 006/003 Sedati, Sidoarjo dan IF, (27) warga Jalan Petukangan Ampel, Surabaya.

“Kelima tersangka ini mempunyai peran masing-masing, sedangkan untuk para tersangka diamankan di Jalan by pass, Kecamatan Sedati, Sidoarjo,” jelas Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kabid Humas Polda Jatim, Selasa (11/5/2021) sore.

Tersangka NH berperan Pembuat surat keterangan dokter palsu (hasil rapid test swab antigen dan swab PCR), AF berperan sebagai Pembuat/Pencetak surat keterangan dokter palsu (hasil rapid test swab antigen dan swab PCR)

“Sedangkan tiga tersangka lain yakni IB, SG dan MZA berperan sebagai membantu mencari pemesan surat keterangan hasil rapid test swab antigen dan swab PCR (marketing),” ucap Gatot.

Sementara itu Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para tersangka, mereka secara bersama-sama memasarkan surat keterangan hasil Swab Antigen dan Swab PCR milik RS Sheila Medika kepada pemesan yang memerlukan surat keterangan instan tanpa dilakukan pemeriksaan.

“Pelaku sudah melakukan tindak pidana pemalsuan tersebut kurang lebih empat bulan dan telah mencetak kurang lebih 600 (enam ratus) lembar surat keterangan hasil rapid test swab antigen,” ungkap Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto.

Surat Keterangan yang dipalsu adalah milik RS Sheila Medika yang beralamat di Jalan Letjen Wahono No. 77-79 bypass Juanda Baru, Sedati Gede, Sedati, Sidoarjo. Dimana tersangka NH sebelumnya adalah karyawan (OB) RS Sheila Medika yang telah diberhentikan 4 (empat) bulan yang lalu.

“Pelaku yang berperan sebagai marketing (tersangka SG, MZA dan IB) membeli dari pembuat seharga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk surat keterangan hasil swab antigen dan Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk surat keterangan hasil swab PCR,” tambahnya.

Kemudian dijual oleh marketing kepada pemesan Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk hasil swab antigen dan Rp 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) untuk hasil swab PCR. Para pemesan adalah para penumpang pesawat terbang dan penumpang travel.

Selanjutnya, anggota timsus mencoba memesan kepada tersangka SG dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per/surat, dan setelah surat keterangan hasil Rapid Tsst tersebut diterima anggota, selanjutnya pelaku langsung diamankan beserta barang bukti.

Setelah diinterogasi, pelaku mengaku memesan surat tersebut dari tersangka NH. Beberapa saat kemudian, tersangka NH datang untuk mengantarkan pesanan lainnya dari tersangka SG. Saat itu juga anggota langsung mengamankan pelaku tersebut.

“Setelah dilakukan interogasi kepada tersangka NH, ia mengaku membuat sendiri dokumen palsu tersebut dengan laptop dan printer dengan mengatasnamakan RS Shelila Medika Sidoarjo, dimana blanko/formnya sudah ada dilaptop pelaku,” ungkapnya.

Awalnya anggota menangkap dua tersangka, beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Jatim guna proses lebih lanjut. Kemudian hasil keterangan dari keduanya, Timsus Subdit III mengamankan kembali 3 (tiga) orang pelaku lainnya yang 2 (dua) diataranya berperan sebagai marketing dan 1 (satu) orang lainnya berperan sebagai pembuat dan pencetak.

“Berdasarkan interogasi, perhari dapat mencetak rata-rata 3 (tiga) surat keterangan hasil swab PCR palsu dan 5 (lima) surat keterangan hasil rapid test antigen palsu,” pungkasnya.

Dari pengungkapan ini, barang bukti yang berhasil diamankan yakni, Uang tunai Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah)dari tersangka NH, sedangkan dari tersangka SG, polisi mengamankan uang Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah),
4 (empat) lembar hasil rapid test swab antigen yang sudah jadi beserta amplop,
1 (satu) bendel blangko kosong rapid test swab antigen kop surat RS Sheila Medika beserta amplopnya, 1 (satu) bendel surat rapid test swab antigen kop surat RS Sheila Medika yang salah print.

Kelima tersangka melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 268 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.

Continue Reading

Peristiwa

Pembagian Bantuan Pangan di Kelurahan Lirboyo Kediri Disertai Imbauan Kamtibmas dan Keselamatan Berlalu Lintas

Published

on

Kediriselaludihati.com – Jajaran Polsek Mojoroto, Polres Kediri Kota terus menguatkan kegiatan pembinaan masyarakat menjelang Operasi Zebra Semeru 2025, yang berlangsung pada 17–30 November 2025. Salah satu upaya tersebut tampak dalam kegiatan sambang dan binluh yang dilakukan Bhabinkamtibmas Kelurahan Lirboyo pada Selasa pagi (18/11/2025) di Gedung Kelurahan Lirboyo.

Dalam kegiatan itu, Tiga Pilar Kelurahan Lirboyo — Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Kepala Kelurahan — melaksanakan pengamanan serta pemantauan pembagian bantuan pangan (Bapang) untuk warga penerima manfaat. Bantuan tersebut diberikan untuk dua bulan sekaligus, Oktober dan November 2025, berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng untuk masing-masing dari 597 penerima.

Selain memastikan proses pembagian berjalan aman dan tertib, petugas juga memberikan imbauan kepada warga untuk mengedepankan budaya antre serta menjaga keamanan lingkungan. Pada kesempatan yang sama, Bhabinkamtibmas menyampaikan sosialisasi mengenai keselamatan berlalu lintas seiring digelarnya Operasi Zebra Semeru 2025.

Operasi ini menekankan penindakan terhadap tujuh pelanggaran prioritas, yaitu:
1. Pengendara tidak menggunakan helm SNI
2. Menggunakan handphone saat berkendara
3. Melawan arus
4. Berkendara di bawah umur
5. Tidak menggunakan sabuk pengaman
6. Berkendara dalam pengaruh alkohol
7. Melebihi batas kecepatan

Kapolsek Mojoroto Kompol H. Rudi Purwanto, S.H., menjelaskan bahwa kegiatan sambang dan edukasi masyarakat menjadi bagian dari langkah preemtif kepolisian. “Operasi Zebra bukan sekadar penindakan. Edukasi kepada masyarakat harus terus dilakukan, terutama untuk menekan angka pelanggaran sebelum terjadi kecelakaan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa pembagian bantuan pangan sering kali menimbulkan kerawanan seperti antrean panjang dan potensi gesekan antarwarga. Oleh karena itu, kehadiran Tiga Pilar sekaligus dimanfaatkan untuk memberikan pesan-pesan kamtibmas dan sosialisasi lalu lintas. “Kami ingin memastikan aktivitas sosial masyarakat tetap aman, tertib, dan selaras dengan upaya menciptakan lalu lintas yang lebih disiplin selama Operasi Zebra,” jelas Kapolsek. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Bhabinkamtibmas Sonorejo Kediri Ajak Siswa Patuhi Aturan Berlalu Lintas Sejak Dini

Published

on

Kediriselaludihati.com – Jajaran Polsek Grogol, Polres Kediri Kota terus memperkuat kegiatan preemtif selama berlangsungnya Operasi Zebra Semeru 2025 yang digelar pada 17-30 November 2025. Salah satunya melalui kegiatan sambang dan edukasi yang dilakukan Bhabinkamtibmas Desa Sonorejo di SDN Sonorejo I, Dusun Sumber Gambi Kidul, pada Selasa pagi (18/11/2025).

Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas menyampaikan materi tentang pencegahan bullying serta memberikan pembinaan karakter kepada para siswa. Selain itu, petugas juga mengajak para pelajar untuk mulai mengenal dan mematuhi aturan dasar keselamatan berlalu lintas, terutama karena sebagian dari mereka sering berangkat ke sekolah dengan diantar orang tua menggunakan sepeda motor.

Edukasi tersebut disampaikan seiring pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2025 yang memprioritaskan tujuh jenis pelanggaran, yaitu pengendara tidak menggunakan helm SNI, penggunaan ponsel saat berkendara, melawan arus, berkendara di bawah umur, tidak menggunakan sabuk pengaman, berkendara dalam pengaruh alkohol, dan melebihi batas kecepatan.

Kapolsek Grogol AKP Andang Wastiyono, S.H., menegaskan bahwa pembinaan terhadap anak sekolah menjadi bagian dari langkah pencegahan dini.

“Kesadaran berlalu lintas harus ditanamkan sejak dini. Meskipun mereka belum berkendara, mereka melihat dan belajar dari orang tua. Karena itu, pesan-pesan keselamatan perlu mulai diperkenalkan,” ujar Kapolsek.

Ia juga menekankan bahwa operasi Zebra Semeru tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pada edukasi publik. “Kami menguatkan kegiatan edukatif di sekolah, desa, dan titik keramaian agar masyarakat semakin memahami pentingnya keselamatan sebagai prioritas bersama,” tambahnya.

Kegiatan sambang berjalan lancar, dan para siswa terlihat antusias mendengarkan penjelasan Bhabinkamtibmas. Program edukasi ini diharapkan mampu menekan potensi pelanggaran lalu lintas serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan tertib di wilayah Kecamatan Grogol. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Bhabinkamtibmas Kerep Kediri Salurkan Sarana Kontak dan Sampaikan Imbauan Keselamatan Berlalu Lintas

Published

on

Kediriselaludihati.com – Menyambut pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2025 yang berlangsung mulai 17 hingga 30 November 2025, Polsek Tarokan, Polres Kediri Kota terus meningkatkan kegiatan preemtif dan preventif kepada masyarakat. Salah satunya melalui sambang warga yang dilakukan Bhabinkamtibmas Desa Kerep Aipda Moh. Syafiudin di RT 03 RW 03 Dusun Balongasem, pada Selasa (18/11/2025).

Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas berdialog dengan warga serta menyalurkan sarana kontak kepada lima warga sebagai wujud mempererat silaturahmi dan membangun kedekatan antara polisi dan masyarakat. Selain menyampaikan imbauan kamtibmas terkait kewaspadaan musim hujan, warga juga diberikan edukasi mengenai keselamatan berlalu lintas yang menjadi fokus Operasi Zebra Semeru 2025.

Imbauan tersebut mencakup tujuh pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran penindakan, yaitu pengendara tidak menggunakan helm SNI, penggunaan ponsel saat berkendara, melawan arus, berkendara di bawah umur, tidak memakai sabuk pengaman, berkendara dalam pengaruh alkohol, dan melaju melebihi batas kecepatan.

Kapolsek Tarokan Iptu Ibnu Sa’i, S.H., menegaskan bahwa sambang warga ini merupakan bagian dari dukungan jajaran Polsek terhadap pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2025. “Kami menguatkan kegiatan edukasi dan imbauan langsung kepada masyarakat agar lebih sadar keselamatan, memahami larangan berkendara yang berisiko, serta berperan aktif menciptakan lingkungan yang aman dan tertib,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa keberhasilan operasi tidak hanya bergantung pada penegakan hukum, tetapi juga kesadaran masyarakat. “Kami berharap warga Tarokan ikut mendukung operasi ini dengan mematuhi aturan lalu lintas, menjaga keamanan lingkungan, dan segera melapor jika ada potensi gangguan kamtibmas,” tambahnya.

Kegiatan sambang warga berlangsung aman dan kondusif, serta mendapatkan respon positif dari masyarakat yang merasa terbantu dengan kehadiran polisi di lingkungan mereka. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page