Uncategorized
Sukseskan GPDRR, Kapolri Siapkan Skenario Pengamanan Hingga Genjot Vaksin Booster di Bali
Bali – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa Polri siap mensukseskan rangkaian acara global platform for disaster risk reduction (GPDRR) 2022 pada Mei 2022 di Provinsi Bali.
Salah satu bentuk dukungan Polri ialah dengan meningkatkan vaksinasi booster di Provinsi Bali, khususnya wilayah yang capaian vaksinasinya sudah bagus.
“Sehingga kita tingkatkan lagi khususnya yang sudah divaksin dan belum dibooster ulang, untuk menjadi daya tahan atau imunitas yang lebih baik,” kata Sigit saat rapat koordinasi bersama Menko PMK, Jumat (28/1).
Kemudian, pengawasan protokol kesehatan di bandara hingga pemeriksaan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) telah disiapkan secara matang hingga prosedur karantina khusus bagi delegasi negara-negara undangan GPDRR 2022.
“Pada prinsipnya prokes yang kita laksanakan secara cepat dan benar kemudian pola penanganan bisa berjalan. namun disisi lain terkait perkembangan dampak laju covid muncul nanti bisa betul-betul bisa dikelola sehingga seluruh rangkaian bisa berjalan baik,” ujar Sigit.
Dari sisi pengamanan, mantan Kapolda Banten ini menjelaskan bahwa telah berkoordinasi dengan Panglima TNI, dengan menyiapkan skenario pengamanan.
“Saya dengan bapak Panglima sudah mempersiapkan serangkaian keamanan khususnya untuk delegasi-delegasi mulai dari kedatangan, rute yang dilalui, tempat kegiatan, tempat yang dikunjungi kita laksananakan pengamanan terbuka dan tertutup dan kita antisipasi potensi ancaman mulai dari demo dan kejahatan-kejahatan yang muncul serta hal-hal yang lain bisa diamankan,” ucap mantan Kabareskrim ini.
Dengan demikian, Sigit menekankan, seluruh rangkaian acara bisa berjalan dari awal hingga akhir serta seluruh delegasi dalam kondisi terjaga dan Kamtibmas kondusif seperti yang diinginkan.
Pola pengamanan ini nantinya dibagi dalam tiga zona, yakni zona A di kawasan Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Bali International Convention Center (BICC) atau Westin, Hotel Peninsula dan Graha Wisnu Kencana (GWK). Zona B di kawasan ITDC dan GWK serta zona C di luar ITDC dan GWK. Setiap pengamanan di zona tersebut dilakukan secara terbuka dan tertutup.
Sigit menyatakan bahwa pihaknya juga telah mengantisipasi sejumlah potensi kerawanan seperti adanya unjuk rasa pada saat kegiatan, meningkatnya kasus penyebaran Covid, bencana alam, penyusupan orang asing ke dalam lokasi kegiatan hingga ancaman terorisme.
“Polri akan melaksanakan operasi kewilayahan dengan sandi Operasi Puri Agung selama tujuh hari dari tanggal 22 sampai dengan 29 Mei 2022 di seluruh jajaran Polda Bali,” tutup Sigit
Peristiwa
Kanit Kamsel Satlantas Polres Kediri Kota Tekankan Kepatuhan Titik Jemput-Antar Demi Kelancaran Lalu Lintas
Kediriselaludihati.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota melalui Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) melaksanakan kegiatan imbauan keselamatan berlalu lintas kepada para pengemudi ojek online (ojol) di kawasan Jalan Stasiun Kota Kediri, pada Kamis (22/1/2026).
Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga 12.30 WIB dalam rangka menjaga situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).
Kegiatan dipimpin oleh Kanit Kamsel Satlantas Polres Kediri Kota, Iptu Mujani, S.H., bersama anggota Unit Kamsel. Dalam pelaksanaannya, petugas menyampaikan pesan-pesan edukatif sekaligus mengingatkan pentingnya disiplin berlalu lintas kepada para pengemudi ojol yang beraktivitas di sekitar Jalan Stasiun.
Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan, S.H., menegaskan bahwa pengemudi ojol merupakan bagian penting dari pengguna jalan yang sangat berpengaruh terhadap kelancaran arus lalu lintas, terutama di kawasan pusat aktivitas masyarakat.
“Kami mengimbau kepada rekan-rekan pengemudi ojek online agar selalu berhati-hati saat berkendara, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, mengutamakan keselamatan, serta membudayakan etika berlalu lintas sebagai kebutuhan. Ini demi terwujudnya kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif,” ujar AKP Tutud.
Selain itu, petugas juga menekankan agar pengemudi ojol tetap mematuhi ketentuan dan kesepakatan terkait titik pengantaran serta penjemputan penumpang yang telah ditetapkan, baik secara nasional maupun di wilayah Kota Kediri.
Hal tersebut dinilai penting guna mencegah penumpukan kendaraan, menghindari parkir sembarangan, serta mengurangi potensi kemacetan di kawasan Jalan Stasiun yang menjadi salah satu pusat mobilitas warga.
Iptu Mujani menyampaikan bahwa kepatuhan terhadap titik jemput-antar tidak hanya mendukung kelancaran lalu lintas, tetapi juga meningkatkan keamanan dan kenyamanan pengguna jalan lainnya.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau lancar, tertib, terkendali, dan kondusif. Satlantas Polres Kediri Kota menyatakan kegiatan edukasi seperti ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai upaya preventif, sekaligus memperkuat kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas yang aman dan bertanggung jawab. (res/an).
Peristiwa
Pemasangan Balok Jembatan, Pengendara Kendaraan Besar Diimbau Ikuti Rekayasa Arus di Sukorame–Semampir Kediri
Kediriselaludihati.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota melaksanakan penutupan total Jalan Suparjan pada Kamis (22/1/2026) mulai pukul 08.00 WIB hingga pekerjaan selesai.
Penutupan tersebut dilakukan dalam rangka mendukung proses pemasangan balok jembatan, sekaligus untuk menjamin keselamatan pengguna jalan serta kelancaran aktivitas pekerjaan di lokasi.
Kegiatan penutupan dan pengaturan arus lalu lintas ini dipusatkan di kawasan Simpang Empat Sukorame. Personel Unit Turjagwali Satlantas Polres Kediri Kota diterjunkan ke sejumlah titik strategis untuk melaksanakan pengamanan, pengalihan arus, dan penguraian kepadatan kendaraan.
Kasatlantas Polres Kediri Kota, AKP Tutud Yudho Prastyawan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa rekayasa lalu lintas dilakukan secara terukur untuk meminimalisir gangguan arus serta mencegah potensi kecelakaan selama proses pemasangan balok jembatan.
“Untuk mendukung kelancaran pekerjaan pemasangan balok jembatan, kami melaksanakan penutupan total Jalan Suparjan di ruas Simpang Empat Sukorame sampai dengan Simpang Empat Mojoroto Gang 3. Personel kami siagakan untuk pengamanan lokasi sekaligus pengalihan arus agar masyarakat tetap dapat beraktivitas dengan aman,” ujar AKP Tutud.
Dalam pelaksanaannya, arus kendaraan besar dilakukan pengalihan melalui sejumlah simpul lalu lintas. Untuk kendaraan besar dari Simpang Tiga Iskandarmuda, diarahkan menuju Jembatan Semampir atau jalur timur sungai.
Sementara itu, kendaraan besar termasuk bus yang berada di kawasan Simpang Empat Semampir diarahkan untuk melaju lurus ke Jalan Mayor Bismo dan Jalan Diponegoro.
Rekayasa juga dilakukan di kawasan pusat kota. Dari Simpang Empat Alun-alun, kendaraan bus dan muatan besar diarahkan menuju Jalan PB Sudirman, dengan pengecualian untuk bus umum yang tetap diperbolehkan masuk ke Terminal Tamanan sebelum kembali ke Jalan PB Sudirman.
Sedangkan di Simpang Empat Muning, kendaraan besar dialihkan ke arah timur untuk menuju Jalan PB Sudirman.
AKP Tutud menambahkan, petugas di lapangan juga melakukan pemantauan situasi lalu lintas secara situasional, termasuk memberikan imbauan kepada pengendara agar tetap tertib dan mengikuti arahan petugas.
“Kami mengimbau seluruh pengguna jalan, khususnya kendaraan besar dan angkutan umum, agar mengikuti jalur pengalihan yang telah ditentukan. Kepatuhan masyarakat sangat membantu kelancaran rekayasa arus serta menjaga keselamatan bersama,” tegasnya.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan lancar. Satlantas Polres Kediri Kota memastikan pengaturan lalu lintas akan terus dilakukan hingga pekerjaan pemasangan balok jembatan dinyatakan selesai dan ruas jalan dapat kembali dibuka secara normal. (res/an).
Uncategorized
Polri soal Penanganan TPPO: Korban Langgar Hukum Karena Paksaan Tak Dipidana
Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo mengatakan korban yang melakukan pelanggaran hukum atas dasar paksaan dari jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tidak seharusnya dipidana. Dia menyampaikan hal itu berdasarkan prinsip non penalizazion.
Mulanya, Komjen Dedi menuturkan korban merupakan subjek yang dilindungi. Korban juga mempunyai hak untuk mendapat perlindungan.
“Prinsip dalam regulasi yang baru adalah korban menjadi subjek perlindungan. Dalam UU TPPO, memberikan hak korban atas rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, reintegrasi sosial, serta perlindungan korban di luar negeri,” kata Komjen Dedi saat acara Berah Buku Strategi Polri Dalam Pemberantasan TPPO di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (21/1/2026).
Komjen Dedi kemudian menyebut berdasarkan prinsip non penalization, korban TPPO yang melanggar karena ada paksaan dari pelaku tidak seharusnya dipidana. Dia mengingatkan pentingnya screening untuk mencegah korban dilibatkan menjadi pelaku TPPO.
“Kemudian prinsip non penalization yaitu korban yang melakukan pelanggaran karena paksaan pelaku tidak seharusnya dipidana. Kemudian screening dini dan mekanisme rujukan untuk membantu korban secara cepat, aman dan mencegah korban terseret sebagai pelaku,” ujarnya.
Mantan Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) itu mengatakan bila pencegahan dan mitigasi terlambat dilakukan, maka ke depan penanganannya TPPO juga akan terlambat. Dia menekankan pentingnya berdapat si di era digital saat ini mengingat modus TPPO yang beragam.
“Crime is a shadow of society, kejahatan itu merupakan bayang-bayang dari masyarakat. di era digital ini kalau kita terlambat mengantisipasi dan memitigasi kejahatan terhadap TPPO anak, maka kita akan terlambat terus penanganannya. kita harus betul-betul cepat beradaptasi terhadap modus-modus kejahatan TPPO, kejahatan terhadap perempuan anak di era digital ini,” jelasnya.
Lebih lanjut, Komjen Dedi mengungkap penanganan TPPO butuh kerjasama dari berbagai pihak. Sebab dalam Kitak Undang-undang Hukup Acara Pidana (KUHAP) baru, penanganan TPPO perlu ada pembuktian ilmiah hingga investigasi jaringan.
“Dalam transformasi penanganan TPPO dan implementasi KUHAP dan KUHP baru, perlu disampaikan bahwa untuk paradigmanya ada national standard setter, pembuktian ilmiah, victim centric (kelompok rentan), kontruksi berlapis terhadap KUHP dan UU TPPO investigasi jaringan, follow the money (aset), terpadu lintas lembaga (LPSK/PPATK) karena tidak akan bisa ditangani oleh Polri sendiri. Harus betul-betul kerja sama dengan stakeholder lainnya,” imbuhnya.
-
Peristiwa5 years agoNing Sheila Hasina Binti KH Zamzami Lirboyo Juara 1 MHQ 30 Juz , MTQ XIV Kapolda Jatim Cup
-
Kriminal6 years agoJangan Coba Coba Balap Liar di Kota Kediri, Dihukum Dorong Motor Dua Kilometer
-
Peristiwa6 years agoPonpes Tarbiyatul Qur’an Al Falah Ploso Kediri Gelar Haflah dan Wisuda Khatmil Qur’an
-
Uncategorized5 years ago6 Pelatihan Sertifikasi Gada Pratama di Mako Brimob Kediri Terima Anumerta Peserta Terbaik
-
Peristiwa6 years agoPengunjung Pasar Bolawen Kabupaten Kediri Diimbau Jaga Jarak dan Cuci Tangan
-
Peristiwa6 years agoRibuan Umat Muslim Ikuti Pengajian Rutin Malam Rabu Gus Lik Kediri
-
Peristiwa3 years agoInilah Kegiatan Malam Tirakatan Jumat Legi di Gereja Puhsarang
-
Inspirasi6 years agoMengenal Sosok Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta
