Connect with us

Peristiwa

Tekan Penyebaran Kasus Covid-19, Walikota Kediri Terbitkan SK PPKM Berbasis Mikro

Published

on

Kediriselaludihati.com –  Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar menerbitkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Kediri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Langkah ini dilakukan  untuk pengendalian penyebaran covid-19, Selasa (9/2).

SK Wali Kota Kediri ini berdasar Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 tahun 2021 dan arahan Gubernur Jawa Timur. PPKM berbasis mikro diberlakukan mulai tanggal 9 Februari hingga 22 Februari 2021.

PPKM mengatur pembatasan pada beberapa sektor. Mulai dari, kegiatan perkantoran atau tempat kerja menerapkan work from home 50 persen dan work from office 50 persen. Kegiatan pembelajaran dan perkuliahan serta kegiatan lain di sekolah, kampus, bimbingan belajar dan institusi pendidikan lainnya dilaksanakan dalam jaringan atau melakukan belajar dari rumah.

Sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen.

Kegiatan perdagangan di pasar dan pusat perbelanjaaan dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebanyak 50 persen dari kondisi biasa dan pengaturan jarak antar orang paling sedikit satu meter.

Pusat perbelanjaan atau mall tutup pukul 21.00 WIB dan dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Untuk warung makan, rumah makan, cafe dan restoran dibatasi paling banyak 50 persen dan membatasi jam operasional sampai pukul 22.00 WIB.

Untuk layanan makanan melalui pesan-antar tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional dan penerapan protokol kesehatan ketat. Kegiatan tempat ibadah 50 persen. Kegiatan masyarakat di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya seperti pagelaran seni, resepsi, hajatan, dan lainnya diberhentikan sementara.

Kebijakan PPKM berbasis mikro ini menyasar hingga tingkat rukun tetangga (RT). Dalam penerapannya, PPKM berbasis mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT. Adapun, zonasi yang dimaksud terbagi dalam zona hijau, zona kuning, zona orange, dan zona merah.

Wali Kota Kediri mengajak seluruh RT dan RW untuk bekerjasama dengan Lurah, Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk mengawasi seluruh masyarakat yang ada di lingkungannya. Nantinya juga akan didirikan posko disetiap kelurahan. “Nanti kita akan cek satu per satu kelurahan itu. Saya, Pak Kapolres, Pak Dandim dan Forkopimda yang lain akan mengecek. Dan kita pastikan semua akan berjalan dengan semestinya,” ujarnya.

Penerapan PPKM berbasis mikro ini masyarakat untuk saling mengingatkan serta taat dan disiplin terhadap protokol kesehatan. Sehingga nantinya kasus covid-19 di Kota Kediri dapat ditekan.

“Jadi untuk saat ini bagi seluruh masyarakat Kota Kediri kita akan ada pembatasan masyarakat berbasis mikro yaitu PPKM berbasis mikro. Ini dilakukan di seluruh Pulau Jawa dan Bali sehingga kita bisa menekan kasus penyebaran covid secara serentak. Saya yakin ini lebih efektif dibanding yang dulu dilakukan secara parsial,” ungkap Wali Kota Kediri.

Abdullah Abu Bakar menyampaikan dari hasil PPKM pertama dan kedua di Kota Kediri sudah terjadi penurunan kasus. Namun menurutnya penurunannya kurang optimal. “Kita dari Kota Kediri akan menekan seminim mungkin yang terjangkit. Nanti saya berharap dengan adanya PPKM berbasis mikro ini kita bisa lebih baik lagi untuk menekan kasus ini,” harapnya.

Beberapa upaya strategis juga akan dilakukan Wali Kota Kediri agar pelaksanaan PPKM berbasis mikro ini memberikan hasil yang signifikan dalam menekan penyebaran covid-19.

Pertama, meningkatkan pendonor plasma konvalesen melalui program Gedor Pasen. Jumlah pendonor plasma konvalesen dari 20 Januari hingga 6 Februari sebanyak 21 orang.

Kedua, pendataan hasil rapid antigen di semua laboratorium, klinik, dan pelayanan kesehatan serta pemantauannya. Ketiga, mengimplementasikan aplikasi SIGAP untuk memantau lokasi berpotensi kerumunan sampai level RT/RW. Keempat, mengaktifkan kembali Isolasi Mandiri Dalam Pengawasan sesuai Inmedagri 3 tahun 2021.

Terdapat empat indikator pelaksanaan PPKM, apabila satu syarat saja terpenuhi maka harus melakukan PPKM. Di Kota Kediri pada data per 6 Februari 2021 tingkat kematian di angka 9,87 persen, berada di atas rata-rata tingkat kematian secara nasional yaitu 3 persen.

Kasus aktif 1,97 persen di bawah rata-rata nasional yaitu 14 persen. Tingkat keterisian ruang isolasi 52,06 persen, di bawah rata-rata nasional yaitu 70 persen. Tingkat kesembuhan 88,16 persen di atas rata-rata nasional yaitu 82 persen. Indikator tingkat kematian di Kota Kediri yang lebih tinggi dibanding rata-rata nasional menjadi alasan penerapan PPKM di Kota Kediri. (res|aro)

Continue Reading

Peristiwa

Petugas Penyeberangan dan Warga Pengguna Perahu Tambangan Bandar Kidul Kediri Diingatkan Utamakan Keselamatan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Satlantas Polres Kediri Kota melakukan kegiatan sosialisasi tertib berlalu lintas kepada petugas penyeberangan tambangan dan masyarakat pengguna jasa perahu tambangan di Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, pada Jumat (31/7/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut dilaksanakan oleh Tim Kamsel Satlantas Polres Kediri Kota sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan dalam beraktivitas di jalan maupun jalur penyeberangan.

Dalam kegiatan tersebut, personel Satlantas menyampaikan imbauan kepada petugas penyeberangan tambangan serta masyarakat yang melintas agar selalu mengutamakan aspek keselamatan.

Selain memberikan edukasi mengenai disiplin berlalu lintas, petugas juga mengingatkan pentingnya mematuhi aturan dan rambu-rambu lalu lintas sebagai bentuk pencegahan terhadap potensi kecelakaan.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan, S.H., mengatakan bahwa keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama antara kepolisian dan masyarakat.

“Keselamatan harus menjadi kebutuhan, bukan sekadar kewajiban. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dengan selalu tertib dan mematuhi aturan yang berlaku,” ujar AKP Tutud.

Menurutnya, edukasi keselamatan perlu dilakukan secara berkelanjutan, termasuk kepada masyarakat yang menggunakan sarana transportasi penyeberangan tradisional seperti tambangan.

“Setiap aktivitas masyarakat yang berkaitan dengan mobilitas harus memperhatikan faktor keamanan. Dengan kesadaran bersama, risiko kecelakaan dapat diminimalkan,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, petugas juga berdialog langsung dengan pengelola tambangan dan pengguna jasa untuk menyampaikan pesan-pesan keselamatan serta mengajak masyarakat ikut menciptakan budaya tertib berlalu lintas.

Kegiatan sosialisasi berjalan aman dan lancar. Satlantas Polres Kediri Kota berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan sebagai bentuk pelayanan kepolisian dalam memberikan edukasi dan perlindungan kepada masyarakat. (res/an)

Continue Reading

Inspirasi

AKBP Kresno Wisnu Putranto Beri Pesan kepada Tahanan agar Introspeksi Diri Selama Menjalani Proses Hukum

Published

on

Kediriselaludihati — Kapolres Kediri Kota AKBP Kresno Wisnu Putranto, S.H., S.I.K., M.Si., melakukan pemeriksaan langsung terhadap Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kediri Kota, Jumat (31/7/2026). Pengecekan dilakukan untuk memastikan kondisi tahanan, keamanan ruang tahanan, serta pelaksanaan tugas petugas jaga sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Kapolres tiba di Rutan Polres Kediri Kota sekitar pukul 10.30 WIB dengan didampingi Wakapolres Kediri Kota Kompol I Putu Gde Caka Pratyaksa Ratsuko, S.I.K., M.I.K., Kasatreskrim AKP Achmad Elyasarif Martadinata, S.T.K., S.I.K., Kasiwas AKP Neny S., S.H., Kasi Propam Iptu Bambang Heri Mujono, S.H., Kasattahti Iptu Bendo Setyo, Pamapta Ipda Suprianto, personel Sattahti, serta petugas jaga tahanan.

Dalam pengecekan tersebut, AKBP Wisnu memastikan jumlah penghuni rutan, kondisi kesehatan tahanan, serta situasi keamanan di dalam ruang tahanan. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari pengawasan rutin untuk mencegah potensi gangguan keamanan maupun pelanggaran prosedur.

Selain melakukan pengecekan fasilitas dan kondisi tahanan, Kapolres juga menyempatkan diri memberikan arahan dan motivasi kepada para tahanan.
AKBP Kresno mengingatkan agar para tahanan menjalani proses hukum dengan sikap yang baik serta menjadikan masa menjalani proses hukum sebagai kesempatan untuk melakukan evaluasi terhadap diri sendiri.

“Kami berharap seluruh tahanan dapat menjalani masa ini dengan sabar dan berpikir positif. Jadikan pengalaman ini sebagai pelajaran untuk memperbaiki diri, sehingga ketika kembali ke masyarakat dapat menjalani kehidupan yang lebih baik dan tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum,” ujar AKBP Wisnu.


Kapolres juga menyampaikan bahwa para tahanan tetap memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan sesuai ketentuan, termasuk menyampaikan kebutuhan terkait kesehatan maupun komunikasi dengan keluarga melalui mekanisme yang berlaku.

Usai berdialog dengan para tahanan, Kapolres memberikan arahan kepada petugas jaga agar meningkatkan kewaspadaan dan menjalankan tugas sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

Menurut AKBP Wisnu, ketelitian petugas dalam melakukan pengawasan merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan rutan.

“Petugas jaga harus memahami tanggung jawabnya, mulai dari pengecekan jumlah tahanan secara berkala, pengawasan aktivitas di dalam rutan, hingga memastikan seluruh prosedur pengamanan berjalan dengan baik,” katanya.

Ia menekankan bahwa pelaksanaan SOP bukan hanya sebagai aturan administratif, tetapi menjadi pedoman utama untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan maupun kejadian yang tidak diinginkan.

Dari hasil pemeriksaan, seluruh tahanan dalam kondisi lengkap dan sehat. Situasi Rumah Tahanan Polres Kediri Kota juga terpantau aman dan kondusif.

Pengecekan tersebut menjadi salah satu langkah awal kepemimpinan AKBP Kresno Wisnu Putranto dalam memastikan seluruh fungsi pelayanan dan pengamanan di lingkungan Polres Kediri Kota berjalan sesuai prinsip profesional, humanis, dan Presisi. (res/aro)

Continue Reading

Inspirasi

Korps Raport Polres Kediri Kota, Aiptu Sumarwan Resmi Sandang Pangkat Ipda Setelah Pengabdian Tanpa Pelanggaran

Published

on

Kediriselaludihati — Polres Kediri Kota menggelar upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Pengabdian periode 1 Agustus 2026 di Lapangan Apel Mapolres Kediri Kota, Jumat (31/7/2026). Dalam kegiatan tersebut, satu personel Polres Kediri Kota, Aiptu Sumarwan, resmi menerima kenaikan pangkat dari Aiptu menjadi Inspektur Polisi Dua (Ipda).

Upacara dipimpin langsung oleh Kapolres Kediri Kota AKBP Kresno Wisnu Putranto, S.H., S.I.K., M.Si., dan dihadiri Wakapolres Kediri Kota Kompol Putu Gde Caka Pratyaksa Ratsuko, S.I.K., M.I.K., para Pejabat Utama (PJU), Kapolsek jajaran, personel Polres Kediri Kota, serta anggota yang menerima kenaikan pangkat pengabdian.

Kenaikan pangkat pengabdian merupakan penghargaan yang diberikan kepada anggota Polri yang dinilai memiliki rekam jejak baik selama menjalankan tugas. Penghargaan tersebut tidak hanya mempertimbangkan masa pengabdian, tetapi juga catatan kedinasan, termasuk tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik.

Dalam amanatnya, Kapolres Kediri Kota AKBP Kresno Wisnu Putranto menyampaikan bahwa capaian tersebut menjadi kebanggaan bagi institusi karena menunjukkan konsistensi seorang anggota dalam menjaga kehormatan profesi.

“Salah satu syarat kenaikan pangkat pengabdian adalah tidak adanya cacat dalam pelaksanaan tugas, tidak pernah melakukan tindakan disiplin maupun pelanggaran kode etik. Kita patut bangga karena ada anggota yang mampu menjalankan tugas dengan baik tanpa catatan pelanggaran,” ujar AKBP Wisnu.

Menurutnya, perjalanan karier Ipda Sumarwan dapat menjadi contoh bagi personel lainnya agar selalu menjaga integritas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri.

“Kita harus meneladani hal-hal baik dari Pak Sumarwan, bagaimana menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan tetap menjaga nama baik institusi,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga menyampaikan pesan kepada Ipda Sumarwan yang akan memasuki masa purna tugas agar tetap menjaga hubungan baik dengan masyarakat serta terus berkontribusi dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

“Pak Sumarwan agar menyiapkan diri menuju masa purna tugas, tetap menjalin kemitraan dengan masyarakat, serta menjadi agen Polri yang senantiasa memberikan saran dan masukan demi keberhasilan Polri maupun menjaga harkamtibmas,” tutur Kapolres.

Sementara itu, Ipda Sumarwan menyampaikan rasa syukur atas kenaikan pangkat pengabdian yang diterimanya. Menurutnya, penghargaan tersebut menjadi amanah sekaligus pengingat untuk tetap menjaga sikap dan tanggung jawab hingga akhir masa pengabdian.

“Ini menjadi kebanggaan sekaligus tanggung jawab bagi saya. Apa yang saya capai tidak lepas dari dukungan pimpinan dan rekan-rekan selama menjalankan tugas,” ujar Ipda Sumarwan.

Rangkaian kegiatan Korps Raport dilanjutkan dengan pembacaan doa, laporan komandan upacara, penghormatan pasukan, serta pemberian ucapan selamat dari Kapolres Kediri Kota kepada personel yang menerima kenaikan pangkat.

Usai upacara, kegiatan ditutup dengan foto bersama. Seluruh rangkaian Korps Raport Kenaikan Pangkat Pengabdian Personel Polres Kediri Kota periode 1 Agustus 2026 berlangsung aman, lancar, dan kondusif. (res/aro)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page