Peristiwa
Tekan Penyebaran Kasus Covid-19, Walikota Kediri Terbitkan SK PPKM Berbasis Mikro
Kediriselaludihati.com – Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar menerbitkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Kediri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Langkah ini dilakukan untuk pengendalian penyebaran covid-19, Selasa (9/2).
SK Wali Kota Kediri ini berdasar Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 tahun 2021 dan arahan Gubernur Jawa Timur. PPKM berbasis mikro diberlakukan mulai tanggal 9 Februari hingga 22 Februari 2021.
PPKM mengatur pembatasan pada beberapa sektor. Mulai dari, kegiatan perkantoran atau tempat kerja menerapkan work from home 50 persen dan work from office 50 persen. Kegiatan pembelajaran dan perkuliahan serta kegiatan lain di sekolah, kampus, bimbingan belajar dan institusi pendidikan lainnya dilaksanakan dalam jaringan atau melakukan belajar dari rumah.
Sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen.
Kegiatan perdagangan di pasar dan pusat perbelanjaaan dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebanyak 50 persen dari kondisi biasa dan pengaturan jarak antar orang paling sedikit satu meter.
Pusat perbelanjaan atau mall tutup pukul 21.00 WIB dan dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Untuk warung makan, rumah makan, cafe dan restoran dibatasi paling banyak 50 persen dan membatasi jam operasional sampai pukul 22.00 WIB.
Untuk layanan makanan melalui pesan-antar tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional dan penerapan protokol kesehatan ketat. Kegiatan tempat ibadah 50 persen. Kegiatan masyarakat di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya seperti pagelaran seni, resepsi, hajatan, dan lainnya diberhentikan sementara.
Kebijakan PPKM berbasis mikro ini menyasar hingga tingkat rukun tetangga (RT). Dalam penerapannya, PPKM berbasis mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT. Adapun, zonasi yang dimaksud terbagi dalam zona hijau, zona kuning, zona orange, dan zona merah.
Wali Kota Kediri mengajak seluruh RT dan RW untuk bekerjasama dengan Lurah, Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk mengawasi seluruh masyarakat yang ada di lingkungannya. Nantinya juga akan didirikan posko disetiap kelurahan. “Nanti kita akan cek satu per satu kelurahan itu. Saya, Pak Kapolres, Pak Dandim dan Forkopimda yang lain akan mengecek. Dan kita pastikan semua akan berjalan dengan semestinya,” ujarnya.
Penerapan PPKM berbasis mikro ini masyarakat untuk saling mengingatkan serta taat dan disiplin terhadap protokol kesehatan. Sehingga nantinya kasus covid-19 di Kota Kediri dapat ditekan.
“Jadi untuk saat ini bagi seluruh masyarakat Kota Kediri kita akan ada pembatasan masyarakat berbasis mikro yaitu PPKM berbasis mikro. Ini dilakukan di seluruh Pulau Jawa dan Bali sehingga kita bisa menekan kasus penyebaran covid secara serentak. Saya yakin ini lebih efektif dibanding yang dulu dilakukan secara parsial,” ungkap Wali Kota Kediri.
Abdullah Abu Bakar menyampaikan dari hasil PPKM pertama dan kedua di Kota Kediri sudah terjadi penurunan kasus. Namun menurutnya penurunannya kurang optimal. “Kita dari Kota Kediri akan menekan seminim mungkin yang terjangkit. Nanti saya berharap dengan adanya PPKM berbasis mikro ini kita bisa lebih baik lagi untuk menekan kasus ini,” harapnya.
Beberapa upaya strategis juga akan dilakukan Wali Kota Kediri agar pelaksanaan PPKM berbasis mikro ini memberikan hasil yang signifikan dalam menekan penyebaran covid-19.
Pertama, meningkatkan pendonor plasma konvalesen melalui program Gedor Pasen. Jumlah pendonor plasma konvalesen dari 20 Januari hingga 6 Februari sebanyak 21 orang.
Kedua, pendataan hasil rapid antigen di semua laboratorium, klinik, dan pelayanan kesehatan serta pemantauannya. Ketiga, mengimplementasikan aplikasi SIGAP untuk memantau lokasi berpotensi kerumunan sampai level RT/RW. Keempat, mengaktifkan kembali Isolasi Mandiri Dalam Pengawasan sesuai Inmedagri 3 tahun 2021.
Terdapat empat indikator pelaksanaan PPKM, apabila satu syarat saja terpenuhi maka harus melakukan PPKM. Di Kota Kediri pada data per 6 Februari 2021 tingkat kematian di angka 9,87 persen, berada di atas rata-rata tingkat kematian secara nasional yaitu 3 persen.
Kasus aktif 1,97 persen di bawah rata-rata nasional yaitu 14 persen. Tingkat keterisian ruang isolasi 52,06 persen, di bawah rata-rata nasional yaitu 70 persen. Tingkat kesembuhan 88,16 persen di atas rata-rata nasional yaitu 82 persen. Indikator tingkat kematian di Kota Kediri yang lebih tinggi dibanding rata-rata nasional menjadi alasan penerapan PPKM di Kota Kediri. (res|aro)
Lalu Lintas
Satlantas, Dinas Pendidikan, Dishub dan Satpol PP Sepakat Perketat Tertib Lalu Lintas Pelajar
Kediriselaludihati – Pelajar tingkat SMP di Kota Kediri menjadi perhatian serius dalam upaya menekan risiko kecelakaan lalu lintas. Satlantas Polres Kediri Kota bersama Dinas Pendidikan Kota Kediri, Dinas Perhubungan dan Satpol PP menyepakati larangan bagi siswa SMP mengendarai sepeda motor maupun sepeda listrik di jalan raya.
Kesepakatan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi tertib berlalu lintas yang digelar Selasa (15/9/2026). Salah satu pertimbangannya adalah faktor usia pelajar SMP yang umumnya belum memenuhi persyaratan untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Septia Intan Putri, S.T.K., S.I.K., M.H. mengatakan kebijakan tersebut bukan semata-mata persoalan penindakan, melainkan upaya melindungi pelajar dari risiko kecelakaan.
“Yang paling utama adalah keselamatan anak-anak. Pelajar SMP secara usia belum memenuhi persyaratan untuk memiliki SIM. Karena itu kami berharap orang tua tidak memberikan kesempatan kepada anak untuk mengendarai sepeda motor sendiri ke sekolah,” ujar AKP Septia.
Mengacu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, salah satu persyaratan usia untuk memperoleh SIM C adalah minimal 17 tahun.
Perhatian tidak hanya diberikan kepada penggunaan sepeda motor. Penggunaan sepeda listrik oleh pelajar juga menjadi pembahasan karena kendaraan tersebut memiliki ketentuan ruang operasional tersendiri dan tidak dapat digunakan secara bebas di jalan raya seperti sepeda motor.
Dalam kesepakatan rakor, siswa SMP diminta tidak mengendarai sepeda motor maupun sepeda listrik untuk perjalanan ke sekolah melalui jalan raya.
Sebagai alternatif, orang tua didorong memanfaatkan transportasi yang lebih aman. Di antaranya menggunakan fasilitas Bus Satria, mengantar dan menjemput anak secara langsung, menggunakan jasa ojek daring atau membiasakan anak bersepeda dengan tetap memperhatikan keselamatan dan ketentuan lalu lintas.
“Jangan sampai alasan praktis membuat anak yang belum cukup umur justru harus menghadapi risiko di jalan. Pilihan transportasi alternatif perlu menjadi perhatian bersama antara sekolah dan orang tua,” kata Septia.
Kesepakatan itu juga meminta siswa menaati rambu dan ketentuan lalu lintas serta tata tertib yang diberlakukan masing-masing sekolah.
Menurut Septia, sekolah memiliki posisi strategis dalam membentuk budaya keselamatan. Edukasi tertib berlalu lintas perlu dilakukan secara berulang agar siswa memahami alasan di balik larangan tersebut.
“Anak-anak jangan hanya diberi tahu bahwa mereka dilarang membawa motor. Mereka juga perlu memahami mengapa belum diperbolehkan. Ada persoalan usia, kemampuan mengendalikan kendaraan, pemahaman terhadap lalu lintas dan yang terpenting adalah keselamatan,” jelasnya.
Satlantas Polres Kediri Kota juga akan melakukan langkah penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran di jalan. Namun, Septia berharap pencegahan dapat dimulai dari keluarga sehingga persoalan tidak harus berakhir dengan tindakan kepolisian.
“Penindakan adalah bagian terakhir. Kami jauh lebih berharap orang tua, sekolah dan anak-anak memiliki kesadaran yang sama sehingga pelanggaran dapat dicegah sejak dari rumah,” katanya.
Kerja sama lintas instansi tersebut diharapkan tidak berhenti pada kesepakatan rapat. Dinas Pendidikan dan sekolah memiliki peran dalam edukasi serta pengawasan siswa, sementara Dishub, Satpol PP dan kepolisian menjalankan fungsi masing-masing dalam menciptakan lingkungan perjalanan sekolah yang lebih aman.
“Keselamatan pelajar bukan hanya urusan polisi. Orang tua, sekolah, pemerintah daerah dan anak-anak sendiri mempunyai peran. Kalau semuanya bergerak bersama, kita berharap perjalanan anak dari rumah ke sekolah dan kembali ke rumah menjadi lebih aman,” pungkas AKP Septia. (res/aro)
Peristiwa
Aiptu Eko Setyo Prayitno Ajak Jamaah Salat Jumat Jaga Hati, Kerukunan dan Keluarga dari Persoalan Sosial
Kediriselaludihati.com – Pendekatan menjaga keamanan masyarakat tidak selalu dilakukan melalui patroli dan penegakan hukum. Di Desa Petungroto, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, pesan menjaga ketertiban justru disampaikan dari mimbar masjid melalui khutbah Jumat.
Bhabinkamtibmas Desa Petungroto Polsek Mojo Aiptu Eko Setyo Prayitno, S.H. bertindak sebagai khatib sekaligus imam salat Jumat di Masjid Nurul Ishlahiyah, Dusun Jabon RT 015 RW 03, Desa Petungroto, pada Jumat (25/9/2026).
Dalam khutbahnya, Eko mengangkat tema “Iri Dengki adalah Penyakit Hati yang Merusak Amal Ibadah”. Pesan keagamaan tersebut kemudian dikaitkan dengan pentingnya menjaga hubungan baik dan keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat.
“Iri dan dengki bukan hanya persoalan hati. Kalau dibiarkan, bisa memengaruhi hubungan dengan orang lain. Karena itu mari menjaga hati sekaligus menjaga kerukunan dengan tetangga dan masyarakat di sekitar kita,” ujar Aiptu Eko di hadapan jamaah.
Momentum seusai khutbah juga dimanfaatkan untuk mengingatkan jamaah mengenai persoalan yang kini mudah masuk hingga ke lingkungan keluarga, yakni judi online dan pinjaman online.
Menurut Eko, kemudahan mengakses layanan melalui telepon genggam harus dibarengi kehati-hatian. Masyarakat diminta tidak mudah tergiur tawaran yang pada akhirnya dapat menimbulkan persoalan ekonomi maupun konflik di dalam keluarga.
“Jangan sampai tergiur judi online maupun pinjaman online. Sesuatu yang awalnya dianggap mudah atau sekadar mencoba bisa berkembang menjadi persoalan yang merugikan diri sendiri dan keluarga,” katanya.
Kapolsek Mojo Iptu Mahmud Satriawan, S.H. mengatakan keterlibatan Bhabinkamtibmas dalam kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat merupakan salah satu cara membangun kedekatan antara polisi dan warga.
“Bhabinkamtibmas bukan hanya hadir ketika ada persoalan. Mereka harus menjadi bagian dari kehidupan masyarakat, mengenal warga dan mampu menyampaikan pesan-pesan pencegahan melalui pendekatan yang sesuai dengan lingkungan setempat,” kata Mahmud.
Menurutnya, masjid memiliki posisi penting dalam kehidupan masyarakat desa. Pesan mengenai kerukunan, kepedulian terhadap sesama hingga pencegahan persoalan sosial dapat disampaikan melalui pendekatan keagamaan yang mudah diterima jamaah.
“Menjaga kamtibmas tidak hanya berbicara soal menangkap pelaku kejahatan. Mencegah konflik, menjaga keharmonisan warga dan mengingatkan masyarakat agar tidak terjerumus pada persoalan yang merugikan juga merupakan bagian dari pencegahan,” jelasnya.
Eko juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu berkomunikasi dengan Bhabinkamtibmas apabila menemukan persoalan di lingkungannya atau membutuhkan bantuan kepolisian.
“Kami ingin warga mengenal siapa Bhabinkamtibmasnya dan tidak sungkan berkomunikasi. Kalau ada persoalan, sampaikan lebih awal. Mudah-mudahan bisa dicari jalan keluarnya sebelum berkembang menjadi masalah yang lebih besar,” ujar Eko.
Mahmud berharap pola komunikasi seperti itu dapat terus dibangun di desa-desa wilayah hukum Polsek Mojo.
“Polisi harus bisa hadir di tengah masyarakat dengan berbagai cara. Kadang melalui patroli, sambang warga, musyawarah, dan dalam kesempatan seperti ini melalui mimbar Jumat. Tujuannya sama, menjaga hubungan dengan masyarakat sekaligus bersama-sama menciptakan lingkungan yang tenteram,” pungkas Iptu Mahmud. (res/an)
Peristiwa
Bhabinkamtibmas dan Tiga Pilar Kawal Penjualan Pangan hingga Produk IKM untuk Menjaga Daya Beli Masyarakat di Kelurahan Bangsal Kediri
Kediriselaludihati.com – Upaya menjaga keterjangkauan harga pangan bagi masyarakat mendapat pengawalan dari kepolisian. Bhabinkamtibmas Kelurahan Bangsal bersama Tiga Pilar melakukan pemantauan dan pengamanan pasar murah yang digelar di halaman Kantor Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, pada Jumat (25/9/2026).
Pasar murah tersebut menyediakan komoditas pangan serta produk Industri Kecil dan Menengah (IKM) sebagai bagian dari kegiatan stabilisasi harga dan menjaga daya beli masyarakat Jawa Timur tahun 2026.
Sejak sekitar pukul 09.00 WIB, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bangsal Aipda Bagus Candra P. bersama unsur Tiga Pilar berada di lokasi untuk memantau aktivitas masyarakat.
Kapolsek Pesantren Kompol Siswandi, S.H. mengatakan kehadiran polisi dalam kegiatan tersebut diarahkan untuk memastikan masyarakat dapat memperoleh kebutuhan dengan nyaman sekaligus mencegah munculnya gangguan selama berlangsungnya pasar murah.
“Pasar murah bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Ketika masyarakat datang untuk mendapatkan bahan pangan, tentu kami ingin kegiatan berjalan tertib sehingga warga dapat berbelanja dengan nyaman,” ujar Kompol Siswandi.
Menurutnya, kegiatan yang menyediakan kebutuhan masyarakat dengan harga terjangkau berpotensi menarik banyak warga dalam waktu bersamaan. Karena itu, pengaturan dan pemantauan sejak awal diperlukan untuk mengantisipasi kepadatan.
“Pengamanan bukan berarti harus menunggu munculnya gangguan. Justru anggota hadir sejak awal untuk melakukan pencegahan, membantu menjaga ketertiban dan memastikan aktivitas masyarakat berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Bangsal Aipda Bagus Candra P. juga berkoordinasi dengan unsur pemerintahan kelurahan dan pihak terkait selama kegiatan berlangsung.
Menurut Siswandi, pola kerja bersama Tiga Pilar menjadi penting karena kegiatan masyarakat di tingkat kelurahan membutuhkan komunikasi lintas unsur, terlebih ketika melibatkan banyak warga.
“Bhabinkamtibmas harus mengetahui kegiatan yang berlangsung di wilayah binaannya. Dengan komunikasi bersama kelurahan dan Babinsa, setiap perkembangan di lapangan dapat lebih cepat diketahui dan ditangani,” jelasnya.
Pasar murah tersebut tidak hanya menyediakan komoditas pangan, tetapi juga menjadi ruang bagi produk IKM untuk bertemu langsung dengan masyarakat. Kegiatan ini diharapkan ikut menjaga perputaran ekonomi lokal sekaligus memberikan pilihan kebutuhan rumah tangga kepada warga.
Siswandi menambahkan, kepolisian mendukung kegiatan masyarakat yang memiliki manfaat langsung sepanjang dilaksanakan dengan tertib.
“Ketika ada kegiatan yang membantu masyarakat memperoleh kebutuhan pangan sekaligus memberi ruang bagi produk IKM, tugas kami adalah mendukung dari sisi keamanan. Warga harus merasa nyaman datang, berbelanja dan kembali ke rumah,” pungkas Kompol Siswandi. (res/an)
-
Peristiwa6 years agoNing Sheila Hasina Binti KH Zamzami Lirboyo Juara 1 MHQ 30 Juz , MTQ XIV Kapolda Jatim Cup
-
Peristiwa7 years agoPonpes Tarbiyatul Qur’an Al Falah Ploso Kediri Gelar Haflah dan Wisuda Khatmil Qur’an
-
Kriminal7 years agoJangan Coba Coba Balap Liar di Kota Kediri, Dihukum Dorong Motor Dua Kilometer
-
Uncategorized6 years ago6 Pelatihan Sertifikasi Gada Pratama di Mako Brimob Kediri Terima Anumerta Peserta Terbaik
-
Peristiwa6 years agoPengunjung Pasar Bolawen Kabupaten Kediri Diimbau Jaga Jarak dan Cuci Tangan
-
Peristiwa7 years agoRibuan Umat Muslim Ikuti Pengajian Rutin Malam Rabu Gus Lik Kediri
-
Peristiwa3 years agoInilah Kegiatan Malam Tirakatan Jumat Legi di Gereja Puhsarang
-
Inspirasi7 years agoMengenal Sosok Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta
