Peristiwa
Tekan Penyebaran Kasus Covid-19, Walikota Kediri Terbitkan SK PPKM Berbasis Mikro
Kediriselaludihati.com – Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar menerbitkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Kediri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Langkah ini dilakukan untuk pengendalian penyebaran covid-19, Selasa (9/2).
SK Wali Kota Kediri ini berdasar Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 tahun 2021 dan arahan Gubernur Jawa Timur. PPKM berbasis mikro diberlakukan mulai tanggal 9 Februari hingga 22 Februari 2021.
PPKM mengatur pembatasan pada beberapa sektor. Mulai dari, kegiatan perkantoran atau tempat kerja menerapkan work from home 50 persen dan work from office 50 persen. Kegiatan pembelajaran dan perkuliahan serta kegiatan lain di sekolah, kampus, bimbingan belajar dan institusi pendidikan lainnya dilaksanakan dalam jaringan atau melakukan belajar dari rumah.
Sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen.
Kegiatan perdagangan di pasar dan pusat perbelanjaaan dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebanyak 50 persen dari kondisi biasa dan pengaturan jarak antar orang paling sedikit satu meter.
Pusat perbelanjaan atau mall tutup pukul 21.00 WIB dan dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Untuk warung makan, rumah makan, cafe dan restoran dibatasi paling banyak 50 persen dan membatasi jam operasional sampai pukul 22.00 WIB.
Untuk layanan makanan melalui pesan-antar tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional dan penerapan protokol kesehatan ketat. Kegiatan tempat ibadah 50 persen. Kegiatan masyarakat di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya seperti pagelaran seni, resepsi, hajatan, dan lainnya diberhentikan sementara.
Kebijakan PPKM berbasis mikro ini menyasar hingga tingkat rukun tetangga (RT). Dalam penerapannya, PPKM berbasis mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT. Adapun, zonasi yang dimaksud terbagi dalam zona hijau, zona kuning, zona orange, dan zona merah.
Wali Kota Kediri mengajak seluruh RT dan RW untuk bekerjasama dengan Lurah, Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk mengawasi seluruh masyarakat yang ada di lingkungannya. Nantinya juga akan didirikan posko disetiap kelurahan. “Nanti kita akan cek satu per satu kelurahan itu. Saya, Pak Kapolres, Pak Dandim dan Forkopimda yang lain akan mengecek. Dan kita pastikan semua akan berjalan dengan semestinya,” ujarnya.
Penerapan PPKM berbasis mikro ini masyarakat untuk saling mengingatkan serta taat dan disiplin terhadap protokol kesehatan. Sehingga nantinya kasus covid-19 di Kota Kediri dapat ditekan.
“Jadi untuk saat ini bagi seluruh masyarakat Kota Kediri kita akan ada pembatasan masyarakat berbasis mikro yaitu PPKM berbasis mikro. Ini dilakukan di seluruh Pulau Jawa dan Bali sehingga kita bisa menekan kasus penyebaran covid secara serentak. Saya yakin ini lebih efektif dibanding yang dulu dilakukan secara parsial,” ungkap Wali Kota Kediri.
Abdullah Abu Bakar menyampaikan dari hasil PPKM pertama dan kedua di Kota Kediri sudah terjadi penurunan kasus. Namun menurutnya penurunannya kurang optimal. “Kita dari Kota Kediri akan menekan seminim mungkin yang terjangkit. Nanti saya berharap dengan adanya PPKM berbasis mikro ini kita bisa lebih baik lagi untuk menekan kasus ini,” harapnya.
Beberapa upaya strategis juga akan dilakukan Wali Kota Kediri agar pelaksanaan PPKM berbasis mikro ini memberikan hasil yang signifikan dalam menekan penyebaran covid-19.
Pertama, meningkatkan pendonor plasma konvalesen melalui program Gedor Pasen. Jumlah pendonor plasma konvalesen dari 20 Januari hingga 6 Februari sebanyak 21 orang.
Kedua, pendataan hasil rapid antigen di semua laboratorium, klinik, dan pelayanan kesehatan serta pemantauannya. Ketiga, mengimplementasikan aplikasi SIGAP untuk memantau lokasi berpotensi kerumunan sampai level RT/RW. Keempat, mengaktifkan kembali Isolasi Mandiri Dalam Pengawasan sesuai Inmedagri 3 tahun 2021.
Terdapat empat indikator pelaksanaan PPKM, apabila satu syarat saja terpenuhi maka harus melakukan PPKM. Di Kota Kediri pada data per 6 Februari 2021 tingkat kematian di angka 9,87 persen, berada di atas rata-rata tingkat kematian secara nasional yaitu 3 persen.
Kasus aktif 1,97 persen di bawah rata-rata nasional yaitu 14 persen. Tingkat keterisian ruang isolasi 52,06 persen, di bawah rata-rata nasional yaitu 70 persen. Tingkat kesembuhan 88,16 persen di atas rata-rata nasional yaitu 82 persen. Indikator tingkat kematian di Kota Kediri yang lebih tinggi dibanding rata-rata nasional menjadi alasan penerapan PPKM di Kota Kediri. (res|aro)
Inspirasi
Kapolres: Momentum Ramadhan Tingkatkan Profesionalisme dan Soliditas Personel

Kediriselaludihati – Dalam rangka meningkatkan keimanan dan mempererat kebersamaan di bulan suci Ramadhan, Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim, S.H., S.I.K., M.H. menghadiri kegiatan tausiah dan buka puasa bersama yang digelar di lingkungan Polres Kediri Kota.
Kegiatan tersebut juga dihadiri Ketua Bhayangkari Cabang Kediri Kota, para Pejabat Utama (PJU), para Kapolsek jajaran, anggota Polres Kediri Kota, serta pengurus Bhayangkari Cabang Kediri Kota. Tausiah Ramadhan disampaikan oleh H. Ahmad Faris Idris dengan mengangkat tema “Ramadhan Meningkatkan Iman, Takwa dan Profesionalisme Guna Menguatkan Soliditas dalam Mendukung Transformasi Polri untuk Masyarakat.”
Dalam tausiahnya, H. Ahmad Faris Idrisa mengajak seluruh peserta menjadikan bulan suci Ramadhan sebagai momentum untuk meningkatkan kualitas keimanan, memperkuat ketakwaan, serta memperbaiki diri dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam pelaksanaan tugas.
Selain tausiah dan buka puasa bersama, kegiatan tersebut juga diisi dengan pemberian santunan kepada anak yatim dan kaum duafa sebagai bentuk kepedulian sosial serta semangat berbagi di bulan yang penuh berkah ini.
Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim mengatakan bahwa kegiatan ini tidak hanya menjadi sarana meningkatkan spiritualitas, tetapi juga sebagai wujud kepedulian Polri kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Kegiatan ini menjadi momentum bagi kita semua untuk meningkatkan iman dan takwa kepada Allah SWT, sekaligus memperkuat kebersamaan serta kepedulian sosial kepada sesama, khususnya kepada anak-anak yatim dan kaum duafa,” ujar AKBP Anggi Saputra Ibrahim.
Ia menambahkan bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam bulan Ramadhan diharapkan mampu menjadi motivasi bagi seluruh personel Polres Kediri Kota dalam menjalankan tugas dengan penuh keikhlasan dan tanggung jawab.
“Melalui kegiatan ini kami berharap seluruh personel semakin solid, profesional dalam bertugas, serta mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya mendukung transformasi Polri yang semakin presisi,” tambahnya.
Kegiatan berlangsung dengan penuh khidmat dan kebersamaan, ditutup dengan doa bersama serta buka puasa bersama antara pimpinan, anggota Polres Kediri Kota, Bhayangkari, serta anak yatim dan kaum duafa yang hadir. Momentum ini diharapkan semakin mempererat silaturahmi sekaligus menumbuhkan semangat berbagi di bulan suci Ramadhan. (res/aro)
Peristiwa
Polres Kediri Kota Terapkan Zona Pengamanan Sesuai Perpol dan Regulasi PSSI

Kediriselaludihati – Sebanyak 355 personel gabungan diterjunkan untuk mengamankan pertandingan BRI Super League 2025/2026 antara Persik Kediri melawan PSBS Biak di Stadion Brawijaya, Kota Kediri, Kamis (5/3/2026).
Apel pengamanan digelar pukul 17.00–17.30 WIB di halaman SMA Negeri 8 Kota Kediri dan dipimpin Wakapolres Kediri Kota Kompol Putu Gede Caka Pratyaksa Ratsuko, S,IK, M.I.K. Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian pengamanan laga kompetisi BRI Super League musim 2025/2026.
Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim melalui jajarannya menegaskan, pola pengamanan dilakukan berlapis sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2022 tentang pengamanan kompetisi olahraga.
“Seluruh personel sudah terbagi pada titik-titik ploting, termasuk pengamanan di pintu masuk stadion. Laksanakan pemeriksaan secara profesional, jangan sampai ada penonton membawa minuman keras maupun senjata tajam,” ujar Wakapolres dalam arahannya saat apel.
Ia juga menegaskan bahwa anggota TNI-Polri berada di ring 2 dan hanya akan masuk ke dalam stadion apabila diminta membantu steward. Zona 1 sepenuhnya menjadi tanggung jawab panitia pelaksana dan steward sesuai standar FIFA.
Suporter Tamu Dilarang Hadir
Dalam apel tersebut, Kabag Ops Polres Kediri Kota Kompol Iwan Setyo Budhi menyampaikan bahwa tiket yang dijual panitia sekitar 3.000 lembar. Ia mengingatkan seluruh personel untuk mewaspadai potensi kerawanan di pintu masuk stadion.
“Sesuai regulasi PSSI, suporter tamu tidak diperkenankan hadir di stadion. Apabila ditemukan indikasi suporter tim tamu berada di tribun, segera dilakukan langkah antisipasi sesuai SOP,” ujarnya.
Pengamanan dibagi dalam empat ring. Ring 1 berada di area dalam stadion dan dikendalikan steward. Ring 2 diisi TNI-Polri sebagai pengamanan utama. Ring 3 dan 4 disiagakan di area luar stadion hingga pembubaran penonton.
Sebelum pertandingan, jajaran Polres juga melaksanakan Tactical Floor Game (TFG) guna memastikan kesiapan personel dan skenario penanganan apabila terjadi situasi kontinjensi. Selain itu, anggota yang bertugas dilarang membawa senjata api dan diminta menitipkannya ke Provos.
Personel Gabungan
Sebanyak 355 personel gabungan dikerahkan dalam pengamanan ini, terdiri atas anggota Polres Kediri Kota, Kodim 0809 Kediri, Brigif 16/Wira Yudha, Yonif 521/Dadaha Yudha, Brimob Subden C Kediri, Subdenpom Kediri, serta dukungan dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, Damkar, Dinas Kesehatan, RS Bhayangkara, dan 65 steward.
Kapolres Kediri Kota menekankan pentingnya tanggung jawab masing-masing perwira pengendali lapangan (Padal) terhadap anggotanya sesuai lokasi ploting.
“Setelah pengamanan selesai akan dilaksanakan konsolidasi dan evaluasi. Kita tidak boleh terlena meskipun selama ini pertandingan Persik di Stadion Brawijaya berjalan aman dan kondusif,” ujar Wakapolres.
Selama kegiatan apel berlangsung, situasi dilaporkan aman dan kondusif. Kepolisian memastikan pengamanan dilakukan secara profesional demi menjamin keselamatan pemain, ofisial, dan penonton selama pertandingan berlangsung. (res/aro)
kriminal
Operasi Pekat Semeru: Penindakan Penjual Arak Tanpa Izin dan Peredaran Obat Terlarang Jadi Prioritas
Kediriseseludihati – atuan tugas Operasi Pekat Semeru 2026 yang digelar jajaran Polres Kediri Kota berhasil mengungkap tiga perkara dalam laporan harian tanggal Kamis, 5 Maret 2026. Dari serangkaian penindakan tersebut polisi mengamankan total 500 butir pil jenis “Dobel L” serta 108 botol minuman beralkohol (arak) yang diduga disimpan dan diperjualbelikan tanpa izin.
Operasi yang dipusatkan pada razia penyakit masyarakat (pekat) itu memadukan unsur intel, samapta dan resnarkoba. Dalam laporan resmi yang disampaikan Kaposko Ops Pekat Semeru 2026, Inspektur Polisi Dua Iwan Sulaiman, S.H., tercatat tiga temuan utama yang menjadi materi penanganan aparat kepolisian.
Rinciannya
- Peredaran obat terlarang (narkotika)
Tim kepolisian mengamankan barang bukti berupa 100 butir pil Dobel L pada satu lokasi dan 400 butir pil Dobel L pada lokasi lain — sehingga total mencapai 500 butir. Selain itu disita beberapa unit telepon genggam dan perlengkapan lain yang berkaitan dengan transaksi. Tersangka yang diamankan dalam kasus ini antara lain atas nama Amin Kuncoro (lahir 4 Januari 1978), beralamat di Jl. Kaliombo Raya I RT 01 RW 02, Kel. Kaliombo, Kota Kediri. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dan informasi masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas hingga dilakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti. - Penjualan miras jenis arak (lokasi 1)
Pada tanggal 4 Maret 2026 petugas menerima informasi adanya penjualan arak jowo tanpa izin di sekitar Jalan Merbabu, Desa Jabon, Kecamatan Banyakan (Kabupaten Kediri). Dari lokasi itu disita 23 botol arak isi 600 ml. Seorang pelaku, tercatat sebagai Radito W. (24 tahun), diamankan dan dibawa ke Polres Kediri Kota untuk proses lebih lanjut. - Penjualan miras jenis arak (lokasi 2)
Di lokasi lain, yaitu Jalan Raya Mondo, Desa Mondo, Kecamatan Mojo (Kab. Kediri), polisi mengamankan 85 botol arak Bali isi masing-masing 600 ml dari seorang penjual bernama Ari Mirwanto alias Kancil (35 tahun). Barang bukti beserta pelaku diamankan dan akan diproses sesuai ketentuan.
Bagaimana pengungkapan berlangsung?
Laporan resmi menyebutkan bahwa mayoritas pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh penyelidik dan petugas patroli. Untuk kasus narkoba, petugas melakukan penyelidikan sebelum mengamankan pelaku dan barang bukti di wilayah Kelurahan Tinalan, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Pada perkara miras, petugas menindak lanjuti laporan penjualan dan penyimpanan alkohol jenis arak tanpa izin di lokasi-lokasi yang berbeda.
Status penanganan dan klasifikasi perkara
Dalam rekapitulasi yang tertuang pada laporan, kasus narkoba dikategorikan sebagai TO / KIRPAT (ditangani sebagai target operasi/penindakan), sementara dua kasus miras berstatus NON TO (non-target operasi namun tetap ditindak karena melanggar ketentuan peredaran/penjualan). Semua barang bukti kini diamankan di Polres Kediri Kota untuk keperluan penyidikan dan proses hukum selanjutnya.
Rekapitulasi singkat angka
• Total pil Dobel L: 500 butir (100 + 400).
• Total botol arak yang disita: 108 botol (23 + 85).
• Pelaku yang diamankan: beberapa orang tercatat dalam laporan harian termasuk Amin Kuncoro, Radito W., dan Ari Mirwanto (alias Kancil).
Operasi Pekat Semeru: konteks dan tujuan
Operasi Pekat Semeru 2026 merupakan program terpadu untuk memberantas penyakit masyarakat yang mengganggu ketertiban umum — meliputi peredaran narkoba, penjualan miras ilegal, perjudian, prostitusi, serta tindakan premanisme. Laporan harian ini menjadi bagian upaya penegakan hukum yang disinergikan dengan jajaran pemda dan instansi terkait untuk mengembalikan rasa aman di tengah masyarakat. Hasil-hasil penindakan seperti yang tercatat pada 5 Maret 2026 menunjukkan fokus Satresnarkoba dan Sat Samapta dalam menindak dua kategori ancaman utama: narkotika dan peredaran minuman beralkohol ilegal.
Data yang dimuat dalam laporan harian akan menjadi dasar proses penyidikan dan administrasi perkara. Barang bukti dijadikan bukti materiil, sedangkan tersangka yang sudah diamankan akan diproses sesuai ketentuan KUHP dan Undang-Undang yang berlaku. Selain itu, operasi akan terus berlangsung secara terstruktur untuk mereduksi potensi gangguan masyarakat di wilayah hukum Polres Kediri Kota. (res/aro)
Foto : Ilustrasi barang bukti
-
Peristiwa5 years agoNing Sheila Hasina Binti KH Zamzami Lirboyo Juara 1 MHQ 30 Juz , MTQ XIV Kapolda Jatim Cup
-
Kriminal6 years agoJangan Coba Coba Balap Liar di Kota Kediri, Dihukum Dorong Motor Dua Kilometer
-
Peristiwa6 years agoPonpes Tarbiyatul Qur’an Al Falah Ploso Kediri Gelar Haflah dan Wisuda Khatmil Qur’an
-
Uncategorized5 years ago6 Pelatihan Sertifikasi Gada Pratama di Mako Brimob Kediri Terima Anumerta Peserta Terbaik
-
Peristiwa6 years agoPengunjung Pasar Bolawen Kabupaten Kediri Diimbau Jaga Jarak dan Cuci Tangan
-
Peristiwa6 years agoRibuan Umat Muslim Ikuti Pengajian Rutin Malam Rabu Gus Lik Kediri
-
Peristiwa3 years agoInilah Kegiatan Malam Tirakatan Jumat Legi di Gereja Puhsarang
-
Inspirasi6 years agoMengenal Sosok Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta
