Connect with us

Peristiwa

Tekan Penyebaran Kasus Covid-19, Walikota Kediri Terbitkan SK PPKM Berbasis Mikro

Published

on

Kediriselaludihati.com –  Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar menerbitkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Kediri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Langkah ini dilakukan  untuk pengendalian penyebaran covid-19, Selasa (9/2).

SK Wali Kota Kediri ini berdasar Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 tahun 2021 dan arahan Gubernur Jawa Timur. PPKM berbasis mikro diberlakukan mulai tanggal 9 Februari hingga 22 Februari 2021.

PPKM mengatur pembatasan pada beberapa sektor. Mulai dari, kegiatan perkantoran atau tempat kerja menerapkan work from home 50 persen dan work from office 50 persen. Kegiatan pembelajaran dan perkuliahan serta kegiatan lain di sekolah, kampus, bimbingan belajar dan institusi pendidikan lainnya dilaksanakan dalam jaringan atau melakukan belajar dari rumah.

Sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen.

Kegiatan perdagangan di pasar dan pusat perbelanjaaan dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebanyak 50 persen dari kondisi biasa dan pengaturan jarak antar orang paling sedikit satu meter.

Pusat perbelanjaan atau mall tutup pukul 21.00 WIB dan dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Untuk warung makan, rumah makan, cafe dan restoran dibatasi paling banyak 50 persen dan membatasi jam operasional sampai pukul 22.00 WIB.

Untuk layanan makanan melalui pesan-antar tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional dan penerapan protokol kesehatan ketat. Kegiatan tempat ibadah 50 persen. Kegiatan masyarakat di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya seperti pagelaran seni, resepsi, hajatan, dan lainnya diberhentikan sementara.

Kebijakan PPKM berbasis mikro ini menyasar hingga tingkat rukun tetangga (RT). Dalam penerapannya, PPKM berbasis mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT. Adapun, zonasi yang dimaksud terbagi dalam zona hijau, zona kuning, zona orange, dan zona merah.

Wali Kota Kediri mengajak seluruh RT dan RW untuk bekerjasama dengan Lurah, Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk mengawasi seluruh masyarakat yang ada di lingkungannya. Nantinya juga akan didirikan posko disetiap kelurahan. “Nanti kita akan cek satu per satu kelurahan itu. Saya, Pak Kapolres, Pak Dandim dan Forkopimda yang lain akan mengecek. Dan kita pastikan semua akan berjalan dengan semestinya,” ujarnya.

Penerapan PPKM berbasis mikro ini masyarakat untuk saling mengingatkan serta taat dan disiplin terhadap protokol kesehatan. Sehingga nantinya kasus covid-19 di Kota Kediri dapat ditekan.

“Jadi untuk saat ini bagi seluruh masyarakat Kota Kediri kita akan ada pembatasan masyarakat berbasis mikro yaitu PPKM berbasis mikro. Ini dilakukan di seluruh Pulau Jawa dan Bali sehingga kita bisa menekan kasus penyebaran covid secara serentak. Saya yakin ini lebih efektif dibanding yang dulu dilakukan secara parsial,” ungkap Wali Kota Kediri.

Abdullah Abu Bakar menyampaikan dari hasil PPKM pertama dan kedua di Kota Kediri sudah terjadi penurunan kasus. Namun menurutnya penurunannya kurang optimal. “Kita dari Kota Kediri akan menekan seminim mungkin yang terjangkit. Nanti saya berharap dengan adanya PPKM berbasis mikro ini kita bisa lebih baik lagi untuk menekan kasus ini,” harapnya.

Beberapa upaya strategis juga akan dilakukan Wali Kota Kediri agar pelaksanaan PPKM berbasis mikro ini memberikan hasil yang signifikan dalam menekan penyebaran covid-19.

Pertama, meningkatkan pendonor plasma konvalesen melalui program Gedor Pasen. Jumlah pendonor plasma konvalesen dari 20 Januari hingga 6 Februari sebanyak 21 orang.

Kedua, pendataan hasil rapid antigen di semua laboratorium, klinik, dan pelayanan kesehatan serta pemantauannya. Ketiga, mengimplementasikan aplikasi SIGAP untuk memantau lokasi berpotensi kerumunan sampai level RT/RW. Keempat, mengaktifkan kembali Isolasi Mandiri Dalam Pengawasan sesuai Inmedagri 3 tahun 2021.

Terdapat empat indikator pelaksanaan PPKM, apabila satu syarat saja terpenuhi maka harus melakukan PPKM. Di Kota Kediri pada data per 6 Februari 2021 tingkat kematian di angka 9,87 persen, berada di atas rata-rata tingkat kematian secara nasional yaitu 3 persen.

Kasus aktif 1,97 persen di bawah rata-rata nasional yaitu 14 persen. Tingkat keterisian ruang isolasi 52,06 persen, di bawah rata-rata nasional yaitu 70 persen. Tingkat kesembuhan 88,16 persen di atas rata-rata nasional yaitu 82 persen. Indikator tingkat kematian di Kota Kediri yang lebih tinggi dibanding rata-rata nasional menjadi alasan penerapan PPKM di Kota Kediri. (res|aro)

Continue Reading

Peristiwa

Kabag Ops Polres Kediri Kota Tekankan Kegiatan Preventif untuk Menjaga Keamanan Malam Akhir Pekan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polres Kediri Kota mengintensifkan upaya pencegahan potensi gangguan kamtibmas dengan menggelar apel bersama dan patroli Ton Siaga antisipasi balapan liar, pada Sabtu malam (22/11/2025). Kegiatan dimulai pukul 23.00 WIB di Mako Satlantas Polres Kediri Kota dan dilanjutkan patroli skala besar ke sejumlah titik rawan balap liar di wilayah hukum Polres Kediri Kota.

Apel dan patroli dipimpin langsung Kabag Ops Polres Kediri Kota Kompol Iwan Setyo Budhi, S.H. dengan melibatkan personel gabungan dari Sat Lantas, Sat Samapta, Sat Reskrim, Sat Narkoba, Sat Intelkam, Humas, Propam, dan Dokkes. Hadir pula Kasat Lantas Polres Kediri Kota dan Iptu Suprayitno selaku Perwira Pengawas (Pawas).

Setelah apel, petugas bergerak melakukan patroli dengan pembagian zona wilayah. Patroli menyasar lokasi yang sering dijadikan arena balapan liar, antara lain Simpang Empat Baptis, Simpang Empat Ngronggo, kawasan Kakbah Simpang Lima Gumul, Simpang Empat Jetis dan Bundaran Sekartaji. Sebagian tim dipimpin Kanit Kamsel Satlantas, sementara tim lainnya berada di bawah kendali Iptu Suprayitno.

Kabag Ops Polres Kediri Kota Kompol Iwan Setyo Budhi menegaskan bahwa patroli malam hari merupakan langkah preventif untuk memastikan aktivitas masyarakat tetap aman dan kondusif pada akhir pekan.

“Patroli Ton Siaga ini bertujuan mencegah potensi balapan liar dan gangguan kamtibmas lainnya. Kita hadir di titik-titik rawan bukan hanya untuk penindakan, tetapi untuk memastikan masyarakat merasa aman,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa Polres Kediri Kota terus berkomitmen meningkatkan pelayanan keamanan, termasuk melalui kegiatan patroli rutin malam hari, khususnya saat mobilitas masyarakat meningkat.

Hingga patroli selesai, situasi seluruh wilayah terpantau aman, tertib, dan kondusif tanpa ditemukan kejadian menonjol. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Karnaval Semamfiesta 2025 Meriah di Kelurahan Semampir Kota Kediri Dapat Pengawalan Polisi

Published

on

Kediriselaludihati.com – Rangkaian Semamfiesta Semampir Festival 2025 berlangsung meriah di Lapangan Gang V Kelurahan Semampir, Kota Kediri, pada Minggu (23/11/2025). Acara karnaval yang diikuti sekitar 20 kelompok perwakilan RT/RW dilanjutkan pertunjukan kesenian Reog Singo Trate Joyo dengan lakon Singo Kubro. Meski dipadati ratusan warga, kegiatan berjalan aman dengan pengamanan dari Bhabinkamtibmas Kelurahan Semampir dan jajaran tiga pilar.

Kegiatan sambang, patroli, sekaligus pengamanan dipimpin oleh Aiptu Dodik Bagoes Riyadi bersama Babinsa Semampir, Aipda Dwi Sasongko, dan Aipda Muryadi. Aparat juga ikut menyampaikan pesan keamanan kepada masyarakat agar tetap tertib selama menonton pertunjukan, terutama mengingat cuaca yang memasuki musim hujan dan potensi bencana pohon tumbang.

Tidak hanya pengamanan, jajaran Polsek Kediri Kota turut melaksanakan sosialisasi Operasi Zebra Semeru 2025 kepada masyarakat yang hadir. Operasi lalu lintas tersebut berlangsung pada 17–30 November 2025 dengan sasaran delapan pelanggaran prioritas, antara lain:
1. Berboncengan lebih dari satu orang
2. Mengemudi melebihi batas kecepatan
3. Pengendara di bawah umur
4. Pengendara kendaraan roda dua tidak memakai helm SNI
5. Pengemudi kendaraan roda empat tidak memakai safety belt
6. Menggunakan HP saat berkendara
7. Berkendara dalam pengaruh alkohol
8. Melawan arus

Bhabinkamtibmas Semampir mengimbau masyarakat agar merayakan festival tanpa mengabaikan keselamatan di jalan.

“Kami ajak warga menjaga keamanan selama kegiatan dan saat pulang berkendara tetap tertib lalu lintas, karena keselamatan adalah prioritas,” ujarnya.

Kapolsek Kediri Kota Kompol Ridwan Sahara, S.H. mengapresiasi antusiasme masyarakat dan memastikan Polsek Kediri Kota akan terus hadir memberikan rasa aman dalam setiap kegiatan publik.

“Polisi bukan hanya mengamankan, tetapi juga mengedukasi. Sosialisasi Operasi Zebra Semeru 2025 dilakukan untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan, agar masyarakat semakin sadar dan tertib berlalu lintas,” tegasnya.

Hingga kegiatan selesai, seluruh rangkaian Semamfiesta Semampir Festival 2025 berjalan lancar, aman, dan kondusif. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Dapat Pengamanan dari Polisi, Rookie Drag Bike 2025 di Grogol Berjalan Kondusif

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polsek Grogol, Polres Kediri Kota melakukan pengamanan kegiatan Rookie Drag Bike 2025 di RD 6 Dusun Bedrek Utara, Desa Grogol, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, pada Minggu (23/11/2025). Pengamanan dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Desa Grogol Aipda Imam Sugiat bersama 31 personel Polri, 5 personel TNI, dan 30 panitia untuk memastikan kegiatan berlangsung aman dan tertib.

Selain pengamanan, Polri juga memanfaatkan momentum keramaian tersebut untuk menyampaikan edukasi Operasi Zebra Semeru 2025 yang digelar serentak se-Jawa Timur pada 17–30 November 2025. Para peserta balap, kru, dan penonton diimbau untuk disiplin dalam berlalu lintas dan menghindari pelanggaran prioritas yang menjadi fokus penindakan.

Delapan pelanggaran prioritas Operasi Zebra Semeru 2025 kembali disosialisasikan, yaitu:
1. Berboncengan lebih dari satu orang
2. Mengemudi melebihi batas kecepatan
3. Pengendara di bawah umur
4. Pengendara kendaraan roda dua tidak memakai helm SNI
5. Pengemudi kendaraan roda empat tidak memakai safety belt
6. Menggunakan HP saat berkendara
7. Berkendara dalam pengaruh alkohol
8. Melawan arus

Bhabinkamtibmas Desa Grgol Aipda Imam Sugiat menyebutkan bahwa penyaluran hobi otomotif di ajang resmi seperti Rookie Drag Bike merupakan pilihan tepat dibanding melakukan balap liar di jalan raya.

“Silakan menyalurkan bakat balap di event resmi, bukan di jalan umum. Pada waktu pulang atau beraktivitas, kami imbau tetap patuh terhadap aturan lalu lintas demi keselamatan diri dan orang lain,” jelasnya.

Kapolsek Grogol AKP Andang Wastiyono, S.H. menegaskan bahwa sosialisasi keselamatan berlalu lintas sengaja digencarkan di keramaian publik agar pesan keselamatan lebih mudah diterima masyarakat.

“Operasi Zebra Semeru 2025 bukan semata tindakan penilangan, tetapi upaya menekan angka kecelakaan. Masyarakat harus sadar bahwa keselamatan dimulai dari diri sendiri,” tegasnya.

Hingga kegiatan selesai, situasi di lokasi balapan berjalan aman, tertib, dan kondusif tanpa insiden menonjol. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page