Connect with us

Peristiwa

Tekan Penyebaran Kasus Covid-19, Walikota Kediri Terbitkan SK PPKM Berbasis Mikro

Published

on

Kediriselaludihati.com –  Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar menerbitkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Kediri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Langkah ini dilakukan  untuk pengendalian penyebaran covid-19, Selasa (9/2).

SK Wali Kota Kediri ini berdasar Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 tahun 2021 dan arahan Gubernur Jawa Timur. PPKM berbasis mikro diberlakukan mulai tanggal 9 Februari hingga 22 Februari 2021.

PPKM mengatur pembatasan pada beberapa sektor. Mulai dari, kegiatan perkantoran atau tempat kerja menerapkan work from home 50 persen dan work from office 50 persen. Kegiatan pembelajaran dan perkuliahan serta kegiatan lain di sekolah, kampus, bimbingan belajar dan institusi pendidikan lainnya dilaksanakan dalam jaringan atau melakukan belajar dari rumah.

Sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen.

Kegiatan perdagangan di pasar dan pusat perbelanjaaan dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebanyak 50 persen dari kondisi biasa dan pengaturan jarak antar orang paling sedikit satu meter.

Pusat perbelanjaan atau mall tutup pukul 21.00 WIB dan dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Untuk warung makan, rumah makan, cafe dan restoran dibatasi paling banyak 50 persen dan membatasi jam operasional sampai pukul 22.00 WIB.

Untuk layanan makanan melalui pesan-antar tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional dan penerapan protokol kesehatan ketat. Kegiatan tempat ibadah 50 persen. Kegiatan masyarakat di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya seperti pagelaran seni, resepsi, hajatan, dan lainnya diberhentikan sementara.

Kebijakan PPKM berbasis mikro ini menyasar hingga tingkat rukun tetangga (RT). Dalam penerapannya, PPKM berbasis mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT. Adapun, zonasi yang dimaksud terbagi dalam zona hijau, zona kuning, zona orange, dan zona merah.

Wali Kota Kediri mengajak seluruh RT dan RW untuk bekerjasama dengan Lurah, Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk mengawasi seluruh masyarakat yang ada di lingkungannya. Nantinya juga akan didirikan posko disetiap kelurahan. “Nanti kita akan cek satu per satu kelurahan itu. Saya, Pak Kapolres, Pak Dandim dan Forkopimda yang lain akan mengecek. Dan kita pastikan semua akan berjalan dengan semestinya,” ujarnya.

Penerapan PPKM berbasis mikro ini masyarakat untuk saling mengingatkan serta taat dan disiplin terhadap protokol kesehatan. Sehingga nantinya kasus covid-19 di Kota Kediri dapat ditekan.

“Jadi untuk saat ini bagi seluruh masyarakat Kota Kediri kita akan ada pembatasan masyarakat berbasis mikro yaitu PPKM berbasis mikro. Ini dilakukan di seluruh Pulau Jawa dan Bali sehingga kita bisa menekan kasus penyebaran covid secara serentak. Saya yakin ini lebih efektif dibanding yang dulu dilakukan secara parsial,” ungkap Wali Kota Kediri.

Abdullah Abu Bakar menyampaikan dari hasil PPKM pertama dan kedua di Kota Kediri sudah terjadi penurunan kasus. Namun menurutnya penurunannya kurang optimal. “Kita dari Kota Kediri akan menekan seminim mungkin yang terjangkit. Nanti saya berharap dengan adanya PPKM berbasis mikro ini kita bisa lebih baik lagi untuk menekan kasus ini,” harapnya.

Beberapa upaya strategis juga akan dilakukan Wali Kota Kediri agar pelaksanaan PPKM berbasis mikro ini memberikan hasil yang signifikan dalam menekan penyebaran covid-19.

Pertama, meningkatkan pendonor plasma konvalesen melalui program Gedor Pasen. Jumlah pendonor plasma konvalesen dari 20 Januari hingga 6 Februari sebanyak 21 orang.

Kedua, pendataan hasil rapid antigen di semua laboratorium, klinik, dan pelayanan kesehatan serta pemantauannya. Ketiga, mengimplementasikan aplikasi SIGAP untuk memantau lokasi berpotensi kerumunan sampai level RT/RW. Keempat, mengaktifkan kembali Isolasi Mandiri Dalam Pengawasan sesuai Inmedagri 3 tahun 2021.

Terdapat empat indikator pelaksanaan PPKM, apabila satu syarat saja terpenuhi maka harus melakukan PPKM. Di Kota Kediri pada data per 6 Februari 2021 tingkat kematian di angka 9,87 persen, berada di atas rata-rata tingkat kematian secara nasional yaitu 3 persen.

Kasus aktif 1,97 persen di bawah rata-rata nasional yaitu 14 persen. Tingkat keterisian ruang isolasi 52,06 persen, di bawah rata-rata nasional yaitu 70 persen. Tingkat kesembuhan 88,16 persen di atas rata-rata nasional yaitu 82 persen. Indikator tingkat kematian di Kota Kediri yang lebih tinggi dibanding rata-rata nasional menjadi alasan penerapan PPKM di Kota Kediri. (res|aro)

Continue Reading

Lalu Lintas

Patroli Malam di Simpang Ringin Sirah dan Lonceng, Polisi Hadir Berikan Rasa Aman bagi Pengguna Jalan

Published

on

Kediriselaludihati – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota terus meningkatkan kegiatan preventif dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukumnya. Salah satunya melalui kegiatan Bluelight Patrol dengan menggunakan kendaraan dinas patroli.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin malam (20/7/2026) mulai pukul 19.00 WIB hingga selesai, dengan lokasi patroli di Simpang Empat Ringin Sirah dan Simpang Empat Lonceng Kota Kediri.

Kegiatan Bluelight dipimpin oleh Kanit Turjawali Satlantas Polres Kediri Kota bersama personel Patwal Satlantas Polres Kediri Kota.

Dalam pelaksanaan kegiatan, petugas melakukan pemantauan arus lalu lintas serta patroli menggunakan kendaraan roda empat dengan menyalakan lampu biru sebagai tanda kehadiran polisi di tengah masyarakat.

Selain menjaga kelancaran arus kendaraan, kegiatan tersebut juga bertujuan mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas, pelanggaran lalu lintas, maupun situasi lain yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat pengguna jalan.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan, S.H., M.H. mengatakan bahwa kegiatan Bluelight merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat, khususnya pada jam-jam aktivitas malam hari.

“Keberadaan anggota di lapangan melalui patroli Bluelight diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pengguna jalan dalam berlalu lintas,” ujarnya.

Menurutnya, keselamatan lalu lintas merupakan tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, Satlantas Polres Kediri Kota terus mengedepankan langkah edukatif, preventif, dan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Melalui kegiatan patroli Bluelight tersebut, Satlantas Polres Kediri Kota berkomitmen menjaga situasi lalu lintas tetap aman, tertib, dan lancar serta menciptakan wilayah Kota Kediri yang nyaman bagi seluruh masyarakat.(res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

Bhabinkamtibmas Selopanggung Kediri Ajak Warga Cegah Penebangan Pohon Sembarangan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Kepolisian terus mendorong kepedulian masyarakat terhadap kelestarian lingkungan melalui peran aktif Bhabinkamtibmas di wilayah binaannya.

Salah satunya dilakukan Bhabinkamtibmas Desa Selopanggung, Polsek Semen, Polres Kediri Kota yang melaksanakan sambang dan silaturahmi kepada masyarakat sekaligus memberikan edukasi terkait pentingnya menjaga lingkungan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (20/7/2026) pukul 15.00 WIB di wilayah Desa Selopanggung, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri.

Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Selopanggung Aipda Eko Puthut Pujo Cahyono melakukan dialog langsung dengan warga serta menyampaikan imbauan kepada para pedagang kayu agar tidak melakukan penebangan pohon secara sembarangan.

Petugas mengingatkan bahwa keberadaan pohon memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan, mencegah kerusakan alam, serta menjaga kelestarian kawasan desa.

Selain memberikan imbauan lingkungan, kegiatan sambang tersebut juga menjadi sarana mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat. Melalui komunikasi langsung, Bhabinkamtibmas dapat mengetahui berbagai kondisi maupun permasalahan yang berkembang di tengah warga.

Kapolsek Semen AKP Sonny Setiawan, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. mengatakan bahwa kegiatan sambang merupakan salah satu cara Polri untuk hadir dan membangun kedekatan dengan masyarakat.

“Bhabinkamtibmas tidak hanya bertugas menjaga keamanan, tetapi juga memberikan edukasi dan mengajak masyarakat ikut menjaga lingkungan serta menciptakan kehidupan yang harmonis,” ujar Kapolsek.

Menurutnya, menjaga kelestarian lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Dengan adanya kesadaran masyarakat, potensi kerusakan alam akibat aktivitas yang tidak terkendali dapat dicegah sejak dini.

Melalui kegiatan tersebut, Polsek Semen berharap sinergi antara Polri dan masyarakat semakin kuat, termasuk dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kelestarian lingkungan di wilayah Desa Selopanggung.

Kegiatan sambang Bhabinkamtibmas Desa Selopanggung berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. (res/an).

Continue Reading

Peristiwa

Tiga Pilar Bersama BPN Kota Kediri Berikan Pendampingan, Jaga Situasi Tetap Kondusif

Published

on

Kediriselaludihati.com – Dalam upaya menjaga keamanan dan menciptakan penyelesaian permasalahan secara damai di tengah masyarakat, Bhabinkamtibmas Kelurahan Mojoroto, Polsek Mojoroto, Polres Kediri Kota bersama tiga pilar mendampingi kegiatan mediasi terkait aduan sengketa tanah warga.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin (20/7/2026) pukul 10.30 WIB bertempat di Kantor Kelurahan Mojoroto, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas Kelurahan Mojoroto Aiptu Andri Jatmiko bersama tiga pilar kelurahan dan Kasi Pemerintahan Kelurahan Mojoroto mendampingi pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kediri dalam menerima pengaduan dari warga bernama Suwinto, warga Kelurahan Bujel.

Aduan tersebut berkaitan dengan dugaan sengketa sebidang tanah yang berada di Jalan Suparjan Nomor 54, RT 036 RW 012, Kelurahan Mojoroto.

Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan kronologi bahwa sebelumnya pernah diminta untuk memberikan tanda tangan terkait dokumen tanah, namun yang bersangkutan menyatakan tidak pernah melakukan penandatanganan. Sementara itu, telah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pihak lain, yakni Sri Djumiati, melalui proses peralihan hak.

Menanggapi permasalahan tersebut, pihak BPN Kota Kediri memberikan penjelasan dan masukan kepada kedua belah pihak agar mengutamakan penyelesaian secara kekeluargaan melalui musyawarah. Apabila tidak ditemukan kesepakatan, penyelesaian dapat ditempuh melalui jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Bhabinkamtibmas bersama unsur tiga pilar juga mengimbau seluruh pihak agar tetap menjaga komunikasi, tidak melakukan tindakan yang dapat memicu konflik, serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Kapolsek Mojoroto Kompol Rudi Purwanto, S.H. mengatakan bahwa pendampingan dalam setiap permasalahan masyarakat merupakan bagian dari tugas Polri untuk menjaga situasi tetap aman sekaligus mendorong penyelesaian masalah secara bijaksana.

“Polri melalui Bhabinkamtibmas selalu hadir dalam setiap persoalan masyarakat, khususnya untuk membantu menjaga komunikasi dan mencegah terjadinya konflik. Penyelesaian melalui musyawarah menjadi langkah yang diutamakan selama masih dapat dilakukan,” ujarnya.

Melalui sinergi antara Polri, pemerintah kelurahan, dan instansi terkait, diharapkan setiap permasalahan masyarakat dapat diselesaikan dengan baik tanpa mengganggu situasi keamanan dan ketertiban.

Kegiatan pendampingan mediasi sengketa tanah tersebut berjalan dengan aman, lancar, dan situasi tetap kondusif. (res/an).

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page