Connect with us

Peristiwa

Tekan Penyebaran Kasus Covid-19, Walikota Kediri Terbitkan SK PPKM Berbasis Mikro

Published

on

Kediriselaludihati.com –  Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar menerbitkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Kediri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Langkah ini dilakukan  untuk pengendalian penyebaran covid-19, Selasa (9/2).

SK Wali Kota Kediri ini berdasar Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 tahun 2021 dan arahan Gubernur Jawa Timur. PPKM berbasis mikro diberlakukan mulai tanggal 9 Februari hingga 22 Februari 2021.

PPKM mengatur pembatasan pada beberapa sektor. Mulai dari, kegiatan perkantoran atau tempat kerja menerapkan work from home 50 persen dan work from office 50 persen. Kegiatan pembelajaran dan perkuliahan serta kegiatan lain di sekolah, kampus, bimbingan belajar dan institusi pendidikan lainnya dilaksanakan dalam jaringan atau melakukan belajar dari rumah.

Sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen.

Kegiatan perdagangan di pasar dan pusat perbelanjaaan dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebanyak 50 persen dari kondisi biasa dan pengaturan jarak antar orang paling sedikit satu meter.

Pusat perbelanjaan atau mall tutup pukul 21.00 WIB dan dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Untuk warung makan, rumah makan, cafe dan restoran dibatasi paling banyak 50 persen dan membatasi jam operasional sampai pukul 22.00 WIB.

Untuk layanan makanan melalui pesan-antar tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional dan penerapan protokol kesehatan ketat. Kegiatan tempat ibadah 50 persen. Kegiatan masyarakat di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya seperti pagelaran seni, resepsi, hajatan, dan lainnya diberhentikan sementara.

Kebijakan PPKM berbasis mikro ini menyasar hingga tingkat rukun tetangga (RT). Dalam penerapannya, PPKM berbasis mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT. Adapun, zonasi yang dimaksud terbagi dalam zona hijau, zona kuning, zona orange, dan zona merah.

Wali Kota Kediri mengajak seluruh RT dan RW untuk bekerjasama dengan Lurah, Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk mengawasi seluruh masyarakat yang ada di lingkungannya. Nantinya juga akan didirikan posko disetiap kelurahan. “Nanti kita akan cek satu per satu kelurahan itu. Saya, Pak Kapolres, Pak Dandim dan Forkopimda yang lain akan mengecek. Dan kita pastikan semua akan berjalan dengan semestinya,” ujarnya.

Penerapan PPKM berbasis mikro ini masyarakat untuk saling mengingatkan serta taat dan disiplin terhadap protokol kesehatan. Sehingga nantinya kasus covid-19 di Kota Kediri dapat ditekan.

“Jadi untuk saat ini bagi seluruh masyarakat Kota Kediri kita akan ada pembatasan masyarakat berbasis mikro yaitu PPKM berbasis mikro. Ini dilakukan di seluruh Pulau Jawa dan Bali sehingga kita bisa menekan kasus penyebaran covid secara serentak. Saya yakin ini lebih efektif dibanding yang dulu dilakukan secara parsial,” ungkap Wali Kota Kediri.

Abdullah Abu Bakar menyampaikan dari hasil PPKM pertama dan kedua di Kota Kediri sudah terjadi penurunan kasus. Namun menurutnya penurunannya kurang optimal. “Kita dari Kota Kediri akan menekan seminim mungkin yang terjangkit. Nanti saya berharap dengan adanya PPKM berbasis mikro ini kita bisa lebih baik lagi untuk menekan kasus ini,” harapnya.

Beberapa upaya strategis juga akan dilakukan Wali Kota Kediri agar pelaksanaan PPKM berbasis mikro ini memberikan hasil yang signifikan dalam menekan penyebaran covid-19.

Pertama, meningkatkan pendonor plasma konvalesen melalui program Gedor Pasen. Jumlah pendonor plasma konvalesen dari 20 Januari hingga 6 Februari sebanyak 21 orang.

Kedua, pendataan hasil rapid antigen di semua laboratorium, klinik, dan pelayanan kesehatan serta pemantauannya. Ketiga, mengimplementasikan aplikasi SIGAP untuk memantau lokasi berpotensi kerumunan sampai level RT/RW. Keempat, mengaktifkan kembali Isolasi Mandiri Dalam Pengawasan sesuai Inmedagri 3 tahun 2021.

Terdapat empat indikator pelaksanaan PPKM, apabila satu syarat saja terpenuhi maka harus melakukan PPKM. Di Kota Kediri pada data per 6 Februari 2021 tingkat kematian di angka 9,87 persen, berada di atas rata-rata tingkat kematian secara nasional yaitu 3 persen.

Kasus aktif 1,97 persen di bawah rata-rata nasional yaitu 14 persen. Tingkat keterisian ruang isolasi 52,06 persen, di bawah rata-rata nasional yaitu 70 persen. Tingkat kesembuhan 88,16 persen di atas rata-rata nasional yaitu 82 persen. Indikator tingkat kematian di Kota Kediri yang lebih tinggi dibanding rata-rata nasional menjadi alasan penerapan PPKM di Kota Kediri. (res|aro)

Continue Reading

Peristiwa

Bhabinkamtibmas Polsek Banyakan Pastikan Pengamanan dan Ketertiban Penyerahan 700 Sertipikat PTSL

Published

on

Polreskedirikota.com – Proses penyerahan Sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 untuk warga Desa Parang, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri berlangsung lancar dan tertib pada Senin (1/12/2025). Kegiatan yang digelar di Balai Desa Parang tersebut dihadiri ratusan warga penerima sertipikat serta unsur pemerintah desa dan aparat keamanan.

Bhabinkamtibmas Desa Parang, Aiptu Sumarlan, bersama Babinsa dan perangkat desa melakukan pemantauan dan pengamanan selama kegiatan berlangsung. Sebanyak 700 warga menerima sertipikat tanah dalam program nasional PTSL yang disalurkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri.

Acara dimulai pukul 10.00 WIB, diawali dengan pembukaan, sambutan Kepala Desa Parang, dan dilanjutkan pengarahan dari petugas BPN mengenai pemanfaatan sertipikat serta pentingnya menjaga legalitas administrasi pertanahan. Penyerahan kemudian dilakukan secara bertahap untuk memastikan tertibnya alur pelayanan.

Menurut laporan, kegiatan berjalan aman dan kondusif tanpa adanya gangguan. Seluruh warga yang hadir mengikuti rangkaian acara dengan tertib, termasuk saat verifikasi berkas hingga pengambilan dokumen sertipikat.

Kapolsek Banyakan, Iptu Joko Purwantono, S.H., menyampaikan apresiasi terhadap pelaksanaan kegiatan yang berlangsung lancar.

“Program PTSL ini sangat penting bagi masyarakat, terutama dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Kehadiran Bhabinkamtibmas dalam kegiatan ini merupakan wujud pelayanan kepolisian untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama proses berlangsung,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa Polsek Banyakan akan terus mendampingi setiap kegiatan masyarakat yang membutuhkan pengamanan, terutama kegiatan yang melibatkan banyak warga.

Kegiatan penyerahan sertipikat PTSL ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pertanahan di Desa Parang serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi warga penerima manfaat. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Personel Polsek Mojoroto Dikerahkan Maksimal, Proses Persidangan Kasus Penghasutan dan UU ITE di PN Kediri Berjalan Aman dan Terkendali

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polsek Mojoroto bersama personel gabungan Polres Kediri Kota melakukan pengamanan ketat pada sidang perdana perkara penghasutan dan UU ITE dengan terdakwa Saiful Amin di Pengadilan Negeri Kota Kediri, pada Senin (1/12/2025). Sidang tersebut merupakan lanjutan penanganan kasus kerusuhan yang terjadi pada 30 Agustus 2025.

Pengamanan dimulai pukul 10.00 WIB di bawah pimpinan AKP Ponco, dengan melibatkan Bhabinkamtibmas Kelurahan Mojoroto Aiptu Andri Jatmiko dan personel gabungan dari berbagai fungsi kepolisian. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam kondisi aman, tertib, dan terkendali.

Dalam agenda persidangan hari ini, majelis hakim belum memasuki pokok perkara. Sidang pertama hanya menentukan jadwal lanjutan, yang kemudian ditetapkan berlangsung kembali pada 8 Desember 2025 mendatang.

Aiptu Andri Jatmiko menjelaskan, selain pengamanan, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat yang hadir agar menjaga ketertiban di lingkungan pengadilan.

“Kami menghimbau warga dan pihak-pihak yang hadir untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban sehingga seluruh proses sidang dapat berlangsung lancar. Pengamanan ini kami lakukan secara humanis, namun tetap tegas,” ujarnya.

Untuk memastikan keamanan maksimal, Polsek Mojoroto menurunkan kekuatan personel yang cukup besar, antara lain, AKP Miftah Ali Sadikin, Aiptu Andri Jatmiko, Aipda Toni Setiawan, Aiptu Slamet Ibnu, Aipda Didik Setiawan, Aiptu Margono, Aipda Soleh.

Kemudian, Aipda Krisnawan, Aiptu Dodik, Aipda Terry Cristanto, Aiptu Heri Setiawan, Aipda Indra Kusuma, Bripka Daniel Christiawan, Serta personel gabungan Polres Kediri Kota

Kapolsek Mojoroto, Kompol Rudi Purwanto, S.H., menyatakan apresiasi kepada seluruh personel yang telah melaksanakan tugas dengan baik.

“Pengamanan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga stabilitas keamanan selama proses persidangan berlangsung. Kami akan terus mengawal hingga seluruh rangkaian perkara selesai,” tegas Kapolsek.

Ia menambahkan bahwa Polsek Mojoroto akan tetap melakukan monitoring situasi pascasidang untuk memastikan tidak ada potensi gangguan kamtibmas.

Kegiatan berakhir dengan situasi yang tetap kondusif. Pengamanan sidang lanjutan akan kembali dilakukan pada jadwal berikutnya sebagai langkah menjaga ketertiban dan rasa aman masyarakat. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Helm SNI dan Pengendara di Bawah Umur Dominasi Pelanggaran Operasi Zebra Semberu 2025 di Kota Kediri

Published

on

Kediriselaludihati.com – Satlantas Polres Kediri Kota menutup pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2025 dengan capaian penindakan yang signifikan. Selama 14 hari operasi berlangsung, 17–30 November 2025, total 43.399 penindakan dilakukan di wilayah hukum Polres Kediri Kota, terdiri dari ETLE statis, ETLE mobile, teguran, hingga tilang manual.

Angka itu diperoleh dari rekap analisa evaluasi operasi yang dilaksanakan jajaran lalu lintas. Dari jumlah tersebut, penggunaan teknologi tilang elektronik masih menjadi tulang punggung penegakan hukum. ETLE statis tercatat 29.158 penindakan, sedangkan ETLE mobile mencapai 56.908.

Teguran yang bersifat edukatif juga mendominasi dengan 1.298.770 kasus, sedangkan tilang manual hanya 2.285 kasus, sesuai kebijakan fokus pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal.

Berdasarkan jenis pelanggarannya, lima pelanggaran tertinggi di Kota Kediri selama operasi adalah:

  1. Tidak menggunakan helm SNI.
  2. Pelanggaran lain-lain (administratif & teknis).
  3. Pengendara di bawah umur.
  4. Pengemudi mobil tidak memakai safety belt dan
  5. Melawan arus.

Temuan tersebut menunjukkan masalah kepatuhan berkendara masih cukup serius, khususnya terkait perlindungan keselamatan dasar di jalan raya.

Kasat Lantas: “Tujuan utama operasi ini adalah penyelamatan masyarakat”

Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Afandy Dwi Takdir, S.T.K, S.IK menegaskan bahwa Operasi Zebra Semeru tidak semata-mata berorientasi pada penindakan, tetapi lebih pada penyelamatan pengguna jalan.

“Operasi Zebra Semeru kami jalankan sebagai langkah menyelamatkan masyarakat. Pelanggaran seperti tidak memakai helm SNI, menggunakan ponsel saat berkendara, atau membiarkan anak di bawah umur mengemudi adalah faktor pemicu kecelakaan. Kami ingin keselamatan menjadi budaya, bukan hanya saat ada operasi,” tegasnya dalam evaluasi pelaksanaan operasi.

Selain penindakan, Satlantas Polres Kediri Kota juga memperkuat kegiatan preemtif dan preventif. Edukasi dilakukan melalui patroli humanis, pembagian brosur keselamatan, himbauan langsung kepada masyarakat, kegiatan Police Goes to School, pemasangan banner, serta kampanye lalu lintas melalui berbagai platform lapangan dan edukasi publik.

Penertiban Balap Liar Ditindak Tegas

Sebagai bagian dari penanganan pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal, Satlantas Polres Kediri Kota juga menindak tegas aktivitas balap liar di beberapa titik rawan.
Dalam salah satu operasi, 65 remaja diamankan dan 43 sepeda motor disita, beberapa di antaranya ditilang dan lainnya dibina dengan menghadirkan orang tua. Langkah ini dilakukan untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian berulang.

“Kami tidak ingin ada korban jiwa karena aksi balap liar. Semua yang terlibat kami bina secara langsung, kami panggil orang tuanya, dan kami edukasi bersama,” ujar AKP Afandy.

Rekap analisa kecelakaan menunjukkan adanya penurunan korban meninggal selama berlangsungnya operasi dibanding 14 hari sebelumnya. Meski demikian, jumlah kejadian kecelakaan masih tercatat dalam operasi sehingga langkah pengawasan lanjutan tetap menjadi prioritas.

Satlantas Polres Kediri Kota menegaskan bahwa upaya pembinaan dan pengawasan tidak berhenti setelah Operasi Zebra Semeru 2025 berakhir.

Patroli rawan pelanggaran, penempatan personel di titik rawan kecelakaan, serta intensifikasi ETLE akan tetap dilanjutkan sebagai program keberlanjutan.

“Keselamatan adalah kebutuhan semua orang. Kami berharap kebiasaan tertib berlalulintas menjadi budaya warga Kota Kediri,” tutup Kasat Lantas.

Operasi Zebra Semeru 2025 di wilayah hukum Polres Kediri Kota berlangsung aman, lancar dan kondusif, dengan penegasan bahwa tugas kepolisian dalam menjaga keselamatan berlalu lintas akan terus berlanjut sepanjang tahun. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page