Connect with us

Peristiwa

Tekan Penyebaran Kasus Covid-19, Walikota Kediri Terbitkan SK PPKM Berbasis Mikro

Published

on

Kediriselaludihati.com –  Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar menerbitkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Kediri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Langkah ini dilakukan  untuk pengendalian penyebaran covid-19, Selasa (9/2).

SK Wali Kota Kediri ini berdasar Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 tahun 2021 dan arahan Gubernur Jawa Timur. PPKM berbasis mikro diberlakukan mulai tanggal 9 Februari hingga 22 Februari 2021.

PPKM mengatur pembatasan pada beberapa sektor. Mulai dari, kegiatan perkantoran atau tempat kerja menerapkan work from home 50 persen dan work from office 50 persen. Kegiatan pembelajaran dan perkuliahan serta kegiatan lain di sekolah, kampus, bimbingan belajar dan institusi pendidikan lainnya dilaksanakan dalam jaringan atau melakukan belajar dari rumah.

Sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen.

Kegiatan perdagangan di pasar dan pusat perbelanjaaan dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebanyak 50 persen dari kondisi biasa dan pengaturan jarak antar orang paling sedikit satu meter.

Pusat perbelanjaan atau mall tutup pukul 21.00 WIB dan dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Untuk warung makan, rumah makan, cafe dan restoran dibatasi paling banyak 50 persen dan membatasi jam operasional sampai pukul 22.00 WIB.

Untuk layanan makanan melalui pesan-antar tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional dan penerapan protokol kesehatan ketat. Kegiatan tempat ibadah 50 persen. Kegiatan masyarakat di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya seperti pagelaran seni, resepsi, hajatan, dan lainnya diberhentikan sementara.

Kebijakan PPKM berbasis mikro ini menyasar hingga tingkat rukun tetangga (RT). Dalam penerapannya, PPKM berbasis mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT. Adapun, zonasi yang dimaksud terbagi dalam zona hijau, zona kuning, zona orange, dan zona merah.

Wali Kota Kediri mengajak seluruh RT dan RW untuk bekerjasama dengan Lurah, Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk mengawasi seluruh masyarakat yang ada di lingkungannya. Nantinya juga akan didirikan posko disetiap kelurahan. “Nanti kita akan cek satu per satu kelurahan itu. Saya, Pak Kapolres, Pak Dandim dan Forkopimda yang lain akan mengecek. Dan kita pastikan semua akan berjalan dengan semestinya,” ujarnya.

Penerapan PPKM berbasis mikro ini masyarakat untuk saling mengingatkan serta taat dan disiplin terhadap protokol kesehatan. Sehingga nantinya kasus covid-19 di Kota Kediri dapat ditekan.

“Jadi untuk saat ini bagi seluruh masyarakat Kota Kediri kita akan ada pembatasan masyarakat berbasis mikro yaitu PPKM berbasis mikro. Ini dilakukan di seluruh Pulau Jawa dan Bali sehingga kita bisa menekan kasus penyebaran covid secara serentak. Saya yakin ini lebih efektif dibanding yang dulu dilakukan secara parsial,” ungkap Wali Kota Kediri.

Abdullah Abu Bakar menyampaikan dari hasil PPKM pertama dan kedua di Kota Kediri sudah terjadi penurunan kasus. Namun menurutnya penurunannya kurang optimal. “Kita dari Kota Kediri akan menekan seminim mungkin yang terjangkit. Nanti saya berharap dengan adanya PPKM berbasis mikro ini kita bisa lebih baik lagi untuk menekan kasus ini,” harapnya.

Beberapa upaya strategis juga akan dilakukan Wali Kota Kediri agar pelaksanaan PPKM berbasis mikro ini memberikan hasil yang signifikan dalam menekan penyebaran covid-19.

Pertama, meningkatkan pendonor plasma konvalesen melalui program Gedor Pasen. Jumlah pendonor plasma konvalesen dari 20 Januari hingga 6 Februari sebanyak 21 orang.

Kedua, pendataan hasil rapid antigen di semua laboratorium, klinik, dan pelayanan kesehatan serta pemantauannya. Ketiga, mengimplementasikan aplikasi SIGAP untuk memantau lokasi berpotensi kerumunan sampai level RT/RW. Keempat, mengaktifkan kembali Isolasi Mandiri Dalam Pengawasan sesuai Inmedagri 3 tahun 2021.

Terdapat empat indikator pelaksanaan PPKM, apabila satu syarat saja terpenuhi maka harus melakukan PPKM. Di Kota Kediri pada data per 6 Februari 2021 tingkat kematian di angka 9,87 persen, berada di atas rata-rata tingkat kematian secara nasional yaitu 3 persen.

Kasus aktif 1,97 persen di bawah rata-rata nasional yaitu 14 persen. Tingkat keterisian ruang isolasi 52,06 persen, di bawah rata-rata nasional yaitu 70 persen. Tingkat kesembuhan 88,16 persen di atas rata-rata nasional yaitu 82 persen. Indikator tingkat kematian di Kota Kediri yang lebih tinggi dibanding rata-rata nasional menjadi alasan penerapan PPKM di Kota Kediri. (res|aro)

Continue Reading

Peristiwa

Sinergi Pemprov Jatim dan Pemkot Kediri Diperkuat untuk Dorong Kesejahteraan dan Pengentasan Kemiskinan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melakukan kunjungan kerja ke Kota Kediri dalam rangka penyerahan bantuan sosial dan tali asih pilar sosial Provinsi Jawa Timur Tahun 2026, pada Sabtu (23/5/2026).

Kegiatan yang digelar di halaman depan Pemerintah Kota Kediri, Jalan Basuki Rahmat Nomor 15, Kecamatan Kota, tersebut berlangsung khidmat dan penuh antusiasme masyarakat penerima manfaat.

Kegiatan dimulai pukul 14.55 WIB hingga 16.05 WIB dengan pengamanan terbuka dan tertutup dari aparat gabungan Polres Kediri Kota bersama unsur terkait guna memastikan seluruh rangkaian acara berjalan aman dan lancar.

Dalam kunjungan tersebut, Gubernur Khofifah didampingi jajaran pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Timur, di antaranya Plt Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur, Kepala Bakorwil Pemerintahan dan Pembangunan wilayah Madiun, Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Jawa Timur, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Jawa Timur, Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Jawa Timur, serta Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Jawa Timur.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati, S.H., M.Kn., Wakil Wali Kota Kediri Qowimmudin Thoha atau Gus Qowim, Dandim 0809/Kediri Letkol Inf Dhavid Nur Hadiansyah, Wakapolres Kediri Kota Kompol Putu Gde Caka Pratyaksa Ratsuko, Ketua DPRD Kota Kediri Dra. Firdaus, perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Direktur Utama Bank Jatim Winardi Legowo, jajaran kepala OPD Pemerintah Kota Kediri, camat se-Kota Kediri, kepala BUMD, hingga berbagai kelompok penerima bantuan sosial.

Adapun penerima manfaat dalam kegiatan tersebut meliputi 30 orang KPM Lansia PKH Plus, lima penerima Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD), 10 penerima manfaat PPKS Jawara, 10 tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK), 10 SDM pendamping PKH Plus, 10 anggota Taruna Siaga Bencana (Tagana), 50 penerima zakat produktif, serta 100 karyawan Gudang Garam.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan dan doa, dilanjutkan laporan Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur Restu Novi Widiani. Dalam kesempatan itu juga ditayangkan video terkait program bantuan sosial Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas perhatian Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada masyarakat Kota Kediri melalui berbagai program bantuan sosial dan pemberdayaan masyarakat.

“Berbagai bentuk bantuan sosial yang diberikan sangat penting untuk membantu meringankan beban masyarakat yang membutuhkan sekaligus mendorong terciptanya masyarakat yang lebih mandiri dan produktif,” ujarnya.

Ia menjelaskan Pemerintah Kota Kediri terus melakukan verifikasi dan validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar bantuan sosial dapat tepat sasaran dan sesuai kondisi riil masyarakat.

“Program ini bertujuan memastikan bantuan sosial tepat manfaat dan benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan,” tambahnya.

Puncak kegiatan ditandai dengan penyerahan bantuan sosial dan tali asih pilar sosial Provinsi Jawa Timur Tahun 2026 secara simbolis oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa didampingi Wali Kota Kediri dan Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur.

Dalam sambutannya, Gubernur Khofifah menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk terus menghadirkan program-program yang berpihak kepada masyarakat, khususnya dalam mendukung pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan sosial.

“Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan terus berupaya menghadirkan program-program yang berpihak kepada masyarakat, terutama dalam mendukung pengentasan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan sosial, dan pemberdayaan masyarakat agar semakin mandiri dan produktif,” ungkapnya.

Khofifah juga berharap bantuan yang diberikan dapat membantu masyarakat memenuhi kebutuhan dasar sekaligus menjadi motivasi untuk meningkatkan taraf hidup keluarga penerima manfaat.

Selain penyerahan bantuan sosial, kegiatan tersebut juga menjadi momentum memperkuat sinergi antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kota Kediri dalam pelaksanaan program kesejahteraan sosial.

Berdasarkan analisa situasi, kegiatan kunjungan kerja Gubernur Jawa Timur tersebut dinilai menjadi bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap masyarakat, khususnya kelompok rentan sosial dan masyarakat kurang mampu. Program bantuan sosial yang diberikan juga diperkirakan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah sekaligus membantu meringankan beban ekonomi warga penerima manfaat.

Dari sisi keamanan, aparat kepolisian bersama instansi terkait telah melaksanakan pengamanan terbuka dan tertutup selama kegiatan berlangsung. Koordinasi lintas instansi dilakukan guna mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas selama kunjungan pejabat pemerintah di wilayah hukum Polres Kediri Kota.

Kegiatan berakhir dengan sesi foto bersama dan seluruh rangkaian acara berlangsung aman, tertib, dan kondusif. (res/an).

Continue Reading

Peristiwa

Tiga Pilar dan Tokoh Masyarakat Desa Keniten Kediri Bahas Laporan Pertanggungjawaban Tahun 2025

Published

on

Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Desa Keniten Polsek Mojo, Polres Kediri Kota menghadiri kegiatan Musyawarah Desa terkait laporan tahunan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kanita Jaya Tahun 2025 di Balai Desa Keniten, Kecamatan Mojo, pada Jumat (22/5/2026) malam.

Kegiatan yang dimulai pukul 19.30 WIB tersebut dihadiri Bhabinkamtibmas Desa Keniten Aiptu Aris Fitrianto, S.H., bersama unsur tiga pilar desa, anggota BUMDes, serta tokoh masyarakat Desa Keniten.

Dalam musyawarah tersebut dibahas laporan tahunan sekaligus Rapat Anggota Tahunan (RAT) BUMDes Kanita Jaya Desa Keniten Tahun 2025 sebagai bentuk evaluasi dan pertanggungjawaban pengelolaan usaha desa kepada masyarakat.

Kehadiran unsur tiga pilar dalam kegiatan itu menjadi bentuk dukungan terhadap transparansi dan penguatan tata kelola BUMDes agar berjalan baik, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi masyarakat desa.

Kapolsek Mojo Iptu Mahmud Satriawan, S.H., menyampaikan bahwa keterlibatan Bhabinkamtibmas dalam kegiatan masyarakat merupakan bagian dari upaya menjaga sinergitas dan stabilitas kamtibmas di lingkungan desa.

“Polri melalui Bhabinkamtibmas terus hadir mendampingi kegiatan masyarakat agar tercipta situasi yang aman, nyaman, dan kondusif,” ujarnya.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. (res/an).

Continue Reading

Peristiwa

Bhabinkamtibmas Banaran Kediri Sosialisasikan Kamtibmas dan Aturan Perizinan Keramaian

Published

on

Kediriselaludihati.com – Tiga Pilar Keamanan di Kelurahan Banaran, Kota Kediri bersama Ketua RT/RW dan Tim Reaksi Cepat (TRC) menghadiri kegiatan musyawarah kelurahan (muskel) terkait program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Gedung SG Kelurahan Banaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, pada Jumat (22/5/2026) malam.

Kegiatan yang dimulai pukul 19.30 WIB tersebut dihadiri Bhabinkamtibmas Kelurahan Banaran Aipda Edy Haryanto bersama unsur tiga pilar dan perangkat lingkungan setempat.

Musyawarah dilaksanakan untuk melakukan verifikasi ulang data calon penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja rentan tahun 2026 berdasarkan DTSEN (Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional) kategori desil 1 hingga 5.

Selain verifikasi data, forum tersebut juga membahas usulan penambahan penerima manfaat sesuai kriteria yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Kediri Nomor 34 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan.

Dalam kesempatan itu, Bhabinkamtibmas turut menyampaikan pesan kamtibmas kepada peserta musyawarah agar bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Sosialisasi terkait Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum juga disampaikan kepada warga sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan penyelenggaraan kegiatan di lingkungan masing-masing.

Kapolsek Pesantren Kompol Siswandi, S.H., mengatakan kehadiran Polri melalui Bhabinkamtibmas dalam kegiatan masyarakat merupakan bentuk pelayanan dan penguatan sinergitas bersama warga.

“Melalui kegiatan seperti ini, kami ingin memastikan program sosial berjalan tepat sasaran sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujarnya.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan lancar. (res/an).

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page