Connect with us

Peristiwa

Tekan Penyebaran Kasus Covid-19, Walikota Kediri Terbitkan SK PPKM Berbasis Mikro

Published

on

Kediriselaludihati.com –  Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar menerbitkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Kediri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Langkah ini dilakukan  untuk pengendalian penyebaran covid-19, Selasa (9/2).

SK Wali Kota Kediri ini berdasar Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 tahun 2021 dan arahan Gubernur Jawa Timur. PPKM berbasis mikro diberlakukan mulai tanggal 9 Februari hingga 22 Februari 2021.

PPKM mengatur pembatasan pada beberapa sektor. Mulai dari, kegiatan perkantoran atau tempat kerja menerapkan work from home 50 persen dan work from office 50 persen. Kegiatan pembelajaran dan perkuliahan serta kegiatan lain di sekolah, kampus, bimbingan belajar dan institusi pendidikan lainnya dilaksanakan dalam jaringan atau melakukan belajar dari rumah.

Sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen.

Kegiatan perdagangan di pasar dan pusat perbelanjaaan dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebanyak 50 persen dari kondisi biasa dan pengaturan jarak antar orang paling sedikit satu meter.

Pusat perbelanjaan atau mall tutup pukul 21.00 WIB dan dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Untuk warung makan, rumah makan, cafe dan restoran dibatasi paling banyak 50 persen dan membatasi jam operasional sampai pukul 22.00 WIB.

Untuk layanan makanan melalui pesan-antar tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional dan penerapan protokol kesehatan ketat. Kegiatan tempat ibadah 50 persen. Kegiatan masyarakat di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya seperti pagelaran seni, resepsi, hajatan, dan lainnya diberhentikan sementara.

Kebijakan PPKM berbasis mikro ini menyasar hingga tingkat rukun tetangga (RT). Dalam penerapannya, PPKM berbasis mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT. Adapun, zonasi yang dimaksud terbagi dalam zona hijau, zona kuning, zona orange, dan zona merah.

Wali Kota Kediri mengajak seluruh RT dan RW untuk bekerjasama dengan Lurah, Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk mengawasi seluruh masyarakat yang ada di lingkungannya. Nantinya juga akan didirikan posko disetiap kelurahan. “Nanti kita akan cek satu per satu kelurahan itu. Saya, Pak Kapolres, Pak Dandim dan Forkopimda yang lain akan mengecek. Dan kita pastikan semua akan berjalan dengan semestinya,” ujarnya.

Penerapan PPKM berbasis mikro ini masyarakat untuk saling mengingatkan serta taat dan disiplin terhadap protokol kesehatan. Sehingga nantinya kasus covid-19 di Kota Kediri dapat ditekan.

“Jadi untuk saat ini bagi seluruh masyarakat Kota Kediri kita akan ada pembatasan masyarakat berbasis mikro yaitu PPKM berbasis mikro. Ini dilakukan di seluruh Pulau Jawa dan Bali sehingga kita bisa menekan kasus penyebaran covid secara serentak. Saya yakin ini lebih efektif dibanding yang dulu dilakukan secara parsial,” ungkap Wali Kota Kediri.

Abdullah Abu Bakar menyampaikan dari hasil PPKM pertama dan kedua di Kota Kediri sudah terjadi penurunan kasus. Namun menurutnya penurunannya kurang optimal. “Kita dari Kota Kediri akan menekan seminim mungkin yang terjangkit. Nanti saya berharap dengan adanya PPKM berbasis mikro ini kita bisa lebih baik lagi untuk menekan kasus ini,” harapnya.

Beberapa upaya strategis juga akan dilakukan Wali Kota Kediri agar pelaksanaan PPKM berbasis mikro ini memberikan hasil yang signifikan dalam menekan penyebaran covid-19.

Pertama, meningkatkan pendonor plasma konvalesen melalui program Gedor Pasen. Jumlah pendonor plasma konvalesen dari 20 Januari hingga 6 Februari sebanyak 21 orang.

Kedua, pendataan hasil rapid antigen di semua laboratorium, klinik, dan pelayanan kesehatan serta pemantauannya. Ketiga, mengimplementasikan aplikasi SIGAP untuk memantau lokasi berpotensi kerumunan sampai level RT/RW. Keempat, mengaktifkan kembali Isolasi Mandiri Dalam Pengawasan sesuai Inmedagri 3 tahun 2021.

Terdapat empat indikator pelaksanaan PPKM, apabila satu syarat saja terpenuhi maka harus melakukan PPKM. Di Kota Kediri pada data per 6 Februari 2021 tingkat kematian di angka 9,87 persen, berada di atas rata-rata tingkat kematian secara nasional yaitu 3 persen.

Kasus aktif 1,97 persen di bawah rata-rata nasional yaitu 14 persen. Tingkat keterisian ruang isolasi 52,06 persen, di bawah rata-rata nasional yaitu 70 persen. Tingkat kesembuhan 88,16 persen di atas rata-rata nasional yaitu 82 persen. Indikator tingkat kematian di Kota Kediri yang lebih tinggi dibanding rata-rata nasional menjadi alasan penerapan PPKM di Kota Kediri. (res|aro)

Continue Reading

Peristiwa

Aksi Simpati Jelang Ramadhan di Kediri Kota Berlangsung Aman di Bawah Pengamanan Polisi

Published

on

Kediriselaludihati.com – Jajaran Polsek Mojoroto, Polres Kediri Kota melakukan pengamanan kegiatan Aksi Simpati bertajuk “Suci Bulannya, Nyata Kepeduliannya” yang digelar di Bundaran Sekartaji, Kelurahan Mojoroto, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Minggu (15/2/2026) pagi.

Pengamanan tersebut dipimpin oleh AKP Hendry Setyawan, S.H., M.H., bersama personel yang telah ditugaskan, termasuk Bhabinkamtibmas Kelurahan Mojoroto Aiptu Andri Jatmiko. Kegiatan aksi simpatik ini diselenggarakan oleh Forum Tabayyun Kota Kediri sebagai bagian dari kepedulian sosial menjelang datangnya bulan suci Ramadhan.

Sekitar 100 peserta mengikuti kegiatan yang dipimpin oleh penanggung jawab Mohammad Rohman. Selain menyampaikan pesan moral dan kepedulian sosial kepada masyarakat pengguna jalan, kegiatan tersebut juga diisi dengan ajakan menjaga ketertiban umum serta memperkuat nilai kebersamaan.

Dalam pelaksanaan pengamanan, petugas kepolisian tidak hanya memastikan kelancaran arus lalu lintas di kawasan Bundaran Sekartaji, tetapi juga memberikan imbauan kamtibmas kepada peserta kegiatan. Polisi mengingatkan pentingnya menjaga ketertiban, keselamatan, serta menjalin koordinasi dengan Bhabinkamtibmas dalam setiap kegiatan masyarakat.

Kapolsek Mojoroto, Kompol Rudi Purwanto, S.H., menyampaikan bahwa kehadiran Polri dalam kegiatan masyarakat merupakan bentuk pelayanan dan upaya preventif untuk menjaga situasi keamanan tetap kondusif.

“Pengamanan dilakukan agar kegiatan berjalan tertib, aman, dan tidak mengganggu kepentingan umum, sekaligus sebagai sarana menyampaikan pesan kamtibmas kepada masyarakat,” ujarnya.

Hingga laporan disusun, kegiatan Aksi Simpati tersebut masih berlangsung dengan situasi aman, lancar, dan terkendali. Polsek Mojoroto memastikan akan terus mendukung kegiatan masyarakat yang bersifat positif selama dilaksanakan sesuai ketentuan dan berkoordinasi dengan aparat keamanan. (res/an).

Continue Reading

Peristiwa

Polsek Kediri Kota Perkuat Kamtibmas Lewat Pemantauan Ziarah dan Kerja Bakti Jalan Makam

Published

on

Kediriselaludihati.com – Jajaran Bhabinkamtibmas Polsek Kediri Kota meningkatkan upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) melalui pemantauan kegiatan ziarah makam serta kerja bakti perbaikan jalan makam di dua kelurahan, Minggu (15/2/2026).

Kegiatan tersebut berlangsung sejak pagi hari dan dilaksanakan di TPU Ngadisimo, Kelurahan Ngadirejo, serta Jalan Makam Ngasinan, Kelurahan Rejomulyo. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penguatan keamanan lingkungan sekaligus menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.

Di Kelurahan Ngadirejo, Bhabinkamtibmas Aiptu Bekti Purwanto melakukan pemantauan langsung terhadap aktivitas warga yang melaksanakan ziarah makam di TPU Ngadisimo. Selain memastikan situasi tetap aman dan tertib, petugas juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas agar masyarakat tetap waspada dan menjaga ketertiban selama beraktivitas di area pemakaman.

Sementara itu, di Kelurahan Rejomulyo, Bhabinkamtibmas Aiptu Bustanul Arifin bersama unsur tiga pilar, tokoh agama, serta tokoh masyarakat RW 04, RW 05, dan RW 06 menggelar kerja bakti memperbaiki jalan menuju Makam Ngasinan. Kegiatan tersebut dilakukan untuk mendukung kelancaran akses warga, khususnya menjelang meningkatnya aktivitas ziarah di bulan Ramadhan.

Dalam kesempatan itu, Bhabinkamtibmas juga memberikan imbauan kamtibmas kepada warga agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan keamanan, termasuk antisipasi tindak kejahatan jalanan seperti pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor (3C).

Kapolsek Kediri Kota, Kompol Bowo Wicaksono, S.Sos., menegaskan bahwa keterlibatan aktif Bhabinkamtibmas dalam kegiatan masyarakat merupakan bentuk kehadiran Polri di tengah warga guna menciptakan rasa aman dan nyaman.

“Melalui kegiatan sambang, pemantauan, dan kerja bakti bersama masyarakat, diharapkan terbangun sinergi yang kuat dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujarnya.

Seluruh rangkaian kegiatan tersebut berjalan lancar, tertib, dan aman, serta mendapat respons positif dari masyarakat. Polsek Kediri Kota memastikan kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat. (res/an).

Continue Reading

Peristiwa

Polres Kediri Kota Ungkap Kasus Pencabulan Terekam CCTV dan Viral di Media Sosial, Pelaku Residivis

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polres Kediri Kota mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan seorang pria berinisial MS (39), warga Desa Semen, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri. Aksi pelaku yang terekam kamera CCTV tersebut sempat viral di media sosial dan memicu keresahan masyarakat.

Kasus ini diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota setelah menerima laporan dari orang tua korban. Pelaku diketahui telah melakukan perbuatannya berulang kali dengan sasaran anak-anak di wilayah Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Achmad Elyasarif Martadinata menjelaskan, peristiwa bermula pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, pelaku berangkat dari rumah dengan alasan mencari ikan di wilayah Kecamatan Pesantren.

“Pelaku awalnya tidak mendapatkan hasil, kemudian berpindah ke wilayah Kelurahan Campurejo,” kata AKP Achmad Elyasarif saat konferensi pers di Mapolres Kediri Kota, Minggu sore.

Di lokasi tersebut, pelaku melihat dua anak perempuan yang masih duduk di bangku sekolah dasar sedang berjalan. Pelaku sempat mendahului korban sejauh kurang lebih 30 meter, lalu berbalik arah dan menghampiri keduanya.

“Korban kemudian menjadi sasaran pencabulan oleh pelaku. Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung meninggalkan lokasi,” ujarnya.

Tidak berhenti di situ, sekitar pukul 13.30 WIB, pelaku kembali melancarkan aksinya di Lingkungan Kresek, Kelurahan Tempurejo, Kecamatan Pesantren. Dengan modus berpura-pura menanyakan alamat penjual soto, pelaku mendekati seorang siswi yang masih mengenakan seragam merah putih.

“Saat korban menunjukkan arah, pelaku langsung melakukan perbuatan tidak senonoh dan melarikan diri menggunakan sepeda motor,” kata AKP Achmad Elyasarif.

Kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua. Orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Kediri Kota. Berbekal laporan tersebut, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Menurut Achmad, aksi pelaku terekam kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian. Rekaman tersebut kemudian beredar luas di media sosial dan membantu polisi mengidentifikasi pelaku.

“Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku pada Jumat (13/2/2026),” ujarnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa helm, pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, serta sepeda motor yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa MS telah melakukan perbuatan serupa sebanyak 19 kali. Mayoritas korban merupakan anak-anak. Pelaku juga diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang pernah menjalani hukuman pada 2016.

“Atas perbuatannya, tersangka kami jerat Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” kata AKP Achmad Elyasarif.

Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun atau pidana alternatif empat tahun serta denda sebesar Rp50 juta.

Polres Kediri Kota mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta segera melapor ke pihak kepolisian apabila menemukan atau mengalami tindak kekerasan seksual. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page