Peristiwa
Tekan Penyebaran Kasus Covid-19, Walikota Kediri Terbitkan SK PPKM Berbasis Mikro
Kediriselaludihati.com – Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar menerbitkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Kediri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Langkah ini dilakukan untuk pengendalian penyebaran covid-19, Selasa (9/2).
SK Wali Kota Kediri ini berdasar Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 tahun 2021 dan arahan Gubernur Jawa Timur. PPKM berbasis mikro diberlakukan mulai tanggal 9 Februari hingga 22 Februari 2021.
PPKM mengatur pembatasan pada beberapa sektor. Mulai dari, kegiatan perkantoran atau tempat kerja menerapkan work from home 50 persen dan work from office 50 persen. Kegiatan pembelajaran dan perkuliahan serta kegiatan lain di sekolah, kampus, bimbingan belajar dan institusi pendidikan lainnya dilaksanakan dalam jaringan atau melakukan belajar dari rumah.
Sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen.
Kegiatan perdagangan di pasar dan pusat perbelanjaaan dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebanyak 50 persen dari kondisi biasa dan pengaturan jarak antar orang paling sedikit satu meter.
Pusat perbelanjaan atau mall tutup pukul 21.00 WIB dan dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Untuk warung makan, rumah makan, cafe dan restoran dibatasi paling banyak 50 persen dan membatasi jam operasional sampai pukul 22.00 WIB.
Untuk layanan makanan melalui pesan-antar tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional dan penerapan protokol kesehatan ketat. Kegiatan tempat ibadah 50 persen. Kegiatan masyarakat di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya seperti pagelaran seni, resepsi, hajatan, dan lainnya diberhentikan sementara.
Kebijakan PPKM berbasis mikro ini menyasar hingga tingkat rukun tetangga (RT). Dalam penerapannya, PPKM berbasis mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT. Adapun, zonasi yang dimaksud terbagi dalam zona hijau, zona kuning, zona orange, dan zona merah.
Wali Kota Kediri mengajak seluruh RT dan RW untuk bekerjasama dengan Lurah, Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk mengawasi seluruh masyarakat yang ada di lingkungannya. Nantinya juga akan didirikan posko disetiap kelurahan. “Nanti kita akan cek satu per satu kelurahan itu. Saya, Pak Kapolres, Pak Dandim dan Forkopimda yang lain akan mengecek. Dan kita pastikan semua akan berjalan dengan semestinya,” ujarnya.
Penerapan PPKM berbasis mikro ini masyarakat untuk saling mengingatkan serta taat dan disiplin terhadap protokol kesehatan. Sehingga nantinya kasus covid-19 di Kota Kediri dapat ditekan.
“Jadi untuk saat ini bagi seluruh masyarakat Kota Kediri kita akan ada pembatasan masyarakat berbasis mikro yaitu PPKM berbasis mikro. Ini dilakukan di seluruh Pulau Jawa dan Bali sehingga kita bisa menekan kasus penyebaran covid secara serentak. Saya yakin ini lebih efektif dibanding yang dulu dilakukan secara parsial,” ungkap Wali Kota Kediri.
Abdullah Abu Bakar menyampaikan dari hasil PPKM pertama dan kedua di Kota Kediri sudah terjadi penurunan kasus. Namun menurutnya penurunannya kurang optimal. “Kita dari Kota Kediri akan menekan seminim mungkin yang terjangkit. Nanti saya berharap dengan adanya PPKM berbasis mikro ini kita bisa lebih baik lagi untuk menekan kasus ini,” harapnya.
Beberapa upaya strategis juga akan dilakukan Wali Kota Kediri agar pelaksanaan PPKM berbasis mikro ini memberikan hasil yang signifikan dalam menekan penyebaran covid-19.
Pertama, meningkatkan pendonor plasma konvalesen melalui program Gedor Pasen. Jumlah pendonor plasma konvalesen dari 20 Januari hingga 6 Februari sebanyak 21 orang.
Kedua, pendataan hasil rapid antigen di semua laboratorium, klinik, dan pelayanan kesehatan serta pemantauannya. Ketiga, mengimplementasikan aplikasi SIGAP untuk memantau lokasi berpotensi kerumunan sampai level RT/RW. Keempat, mengaktifkan kembali Isolasi Mandiri Dalam Pengawasan sesuai Inmedagri 3 tahun 2021.
Terdapat empat indikator pelaksanaan PPKM, apabila satu syarat saja terpenuhi maka harus melakukan PPKM. Di Kota Kediri pada data per 6 Februari 2021 tingkat kematian di angka 9,87 persen, berada di atas rata-rata tingkat kematian secara nasional yaitu 3 persen.
Kasus aktif 1,97 persen di bawah rata-rata nasional yaitu 14 persen. Tingkat keterisian ruang isolasi 52,06 persen, di bawah rata-rata nasional yaitu 70 persen. Tingkat kesembuhan 88,16 persen di atas rata-rata nasional yaitu 82 persen. Indikator tingkat kematian di Kota Kediri yang lebih tinggi dibanding rata-rata nasional menjadi alasan penerapan PPKM di Kota Kediri. (res|aro)
Peristiwa
Polres Kediri Kota Fokuskan Delapan Jenis Pelanggaran Dalam Operasi Keselamatan Semeru 2026
Polres Kediri Kota melakukan gelar pasukan Operasi Keselamatan Semeru di halaman Mako Polres Kediri Kota pukul 07.45 WIB. Itu untuk memastikan kesiapan anggota dan perlengkapan penunjang selama pelaksanaan.
Kabag Ops Polres Kediri Kota Kompol Iwan Setyo Budhi mengatakan, Operasi Keselamatan Semeru diselenggarakan secara serentak di seluruh wilayah Jawa Timur hari ini.
“Ini salah satu upaya kita untuk mengecek kesiapan anggota, sarana dan prasarana serta pendukung lain untuk menyukseskan kegiatan,” jelas Kompol Iwan.
Untuk diketahui, Operasi Keselamatan Semeru ini akan berlangsung selama 14 hari. Dimulai pada 2 hingga 15 Februari 2026.
Dengan tema terwujudnya Kamseltibcarlantas yang aman, nyaman, dan selamat menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat Semeru 2026.
Adapun 8 fokus penindakan yang akan dilakukan yaitu berboncengan lebih dari satu orang, melebihi batas kecepatan, pengendara Ranmor yang masih dibawah umur, pengendara R2 yang tidak menggunakan helm SNI, pengemudi R4 tidak menggunakan safety belt, pengemudi menggunakan HP saat berkendara, pengemudi Ranmor dalam pengaruh alkohol, dan melawan arus.
Kompol Iwan juga turut memastikan kondisi kendaraan yang akan beroperasi selama Operasi Keselamatan Semeru.
Mulai dari kendaraan sepeda motor milik Satsamapta dan Satlantas, mobil patroli (backbone) hingga mobil ambulans yang digunakan untuk evakuasi korban kecelakaan lalu lintas.
Terakhir, pihaknya mengimbau agar masyarakat tertib berlalu lintas. “Pelanggaran itulah awal dari kecelakaan lalu lintas. Maka kami mohon kepada masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan taati aturan yang sudah ada,” pungkasnya.
Peristiwa
Bhabinkamtibmas Sosialisasikan Operasi Keselamatan Semeru 2025 kepada Siswa Sekolah
Bhabinkamtibmas Polres Kediri Kota kembali melaksanakan kegiatan edukatif dengan menyosialisasikan pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2026 kepada pelajar. Kegiatan tersebut dilaksanakan saat upacara bendera di sekolah sekolah di wilayah hukum Polres Kediri Kota, Senin (02/01)
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Kediri Kota dalam menanamkan budaya tertib berlalu lintas sejak usia dini, sekaligus memberikan pemahaman kepada para pelajar mengenai pentingnya keselamatan di jalan raya.
Kasi Humas Polres Kediri Kota AKP Sundari SH sekaligus sebagai KA Satgas Banops Operasi Keselamatan Semeru 2026 menerangkan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas, sehingga dapat menekan angka pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas, khususnya yang melibatkan pelajar.
“Melalui Operasi Keselamatan Semeru 2026, kami mengajak seluruh masyarakat, termasuk para pelajar, untuk lebih disiplin dan tertib berlalu lintas. Keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama,” ujar AKP Sundari
Ia juga menekankan pentingnya peran pelajar dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib, baik sebagai pengguna jalan maupun sebagai teladan di lingkungan sekitar.
Selain menyampaikan tujuan operasi, personel Bhabinkamtibmas mengingatkan para siswa agar tidak mengendarai kendaraan bermotor sebelum cukup umur dan memiliki surat izin mengemudi.
Para pelajar juga diimbau untuk selalu menggunakan perlengkapan keselamatan, mematuhi rambu dan marka jalan, serta menghindari perilaku yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Pihak sekolah menyambut positif kegiatan tersebut dan mengapresiasi kehadiran petugas dari Polres Kediri Kota yang memberikan edukasi langsung kepada siswa melalui kegiatan upacara bendera.
Selama kegiatan berlangsung, upacara berjalan dengan tertib dan lancar. Para siswa tampak antusias dan menyimak dengan serius pesan-pesan keselamatan yang disampaikan.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran tertib berlalu lintas dapat tertanam sejak dini, sehingga para pelajar mampu menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas di lingkungan sekolah maupun masyarakat,” imbuh AKP Sundari
Polres Kediri Kota berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi keselamatan berlalu lintas secara berkelanjutan guna mewujudkan kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Kediri Kota.
Peristiwa
Operasi Keselamatan 2026, Tekan Pelanggaran dan Turunkan Angka Kecelakaan
Upaya menekan pelanggaran lalu lintas sekaligus menurunkan angka kecelakaan, Polres Kediri Kota menggelar Operasi Keselamatan Semeru 2026 selama dua pekan, mulai 2 hingga 15 Februari 2026.
Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim mengatakan, Operasi Keselamatan Semeru ini dilaksanakan sebagai langkah meningkatkan disiplin dan keselamatan masyarakat dalam berlalu lintas.
“Dalam Operasi Keselamatan Semeru 2026, penindakan pelanggaran lalu lintas diprioritaskan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE),” ujar AKBP Anggi, Senin (2/2).
Ia menjelaskan, operasi tersebut bertujuan menekan pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan, menurunkan angka kecelakaan lalu lintas, serta mengurangi tingkat fatalitas korban.
“Penindakan dilakukan secara terukur melalui ETLE, baik statis maupun mobile, khususnya di lokasi rawan kecelakaan dan pelanggaran,” tambahnya.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho menyampaikan, untuk mengantisipasi kemacetan, titik rawan kecelakaan, serta lokasi yang kerap terjadi pelanggaran, pihaknya juga melaksanakan operasi secara mobile.
Adapun prioritas penindakan meliputi pengendara yang tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, berboncengan lebih dari satu orang, melanggar marka dan lampu lalu lintas, berkendara melebihi batas kecepatan, mengemudi di bawah pengaruh alkohol, menggunakan handphone saat berkendara, tidak mengenakan sabuk pengaman, serta pengendara di bawah umur.
Selain itu, petugas juga fokus melakukan patroli dan pemberian imbauan di Jalan Kapten Tendean, yang dikenal sebagai salah satu titik black spot kecelakaan di Kota Kediri.
“Jalan tersebut menjadi perhatian khusus karena rawan kecelakaan,” tegas AKP Yudho.
Melalui Operasi Keselamatan Semeru 2026, pihak kepolisian berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas.
“Mengingat pemicu kecelakaan sering kali berasal dari pelanggaran, kami mengimbau masyarakat untuk selalu patuh terhadap aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” pungkasnya.
-
Peristiwa5 years agoNing Sheila Hasina Binti KH Zamzami Lirboyo Juara 1 MHQ 30 Juz , MTQ XIV Kapolda Jatim Cup
-
Kriminal6 years agoJangan Coba Coba Balap Liar di Kota Kediri, Dihukum Dorong Motor Dua Kilometer
-
Peristiwa6 years agoPonpes Tarbiyatul Qur’an Al Falah Ploso Kediri Gelar Haflah dan Wisuda Khatmil Qur’an
-
Uncategorized5 years ago6 Pelatihan Sertifikasi Gada Pratama di Mako Brimob Kediri Terima Anumerta Peserta Terbaik
-
Peristiwa6 years agoPengunjung Pasar Bolawen Kabupaten Kediri Diimbau Jaga Jarak dan Cuci Tangan
-
Peristiwa6 years agoRibuan Umat Muslim Ikuti Pengajian Rutin Malam Rabu Gus Lik Kediri
-
Peristiwa3 years agoInilah Kegiatan Malam Tirakatan Jumat Legi di Gereja Puhsarang
-
Inspirasi6 years agoMengenal Sosok Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta
