Connect with us

Peristiwa

Tekan Penyebaran Kasus Covid-19, Walikota Kediri Terbitkan SK PPKM Berbasis Mikro

Published

on

Kediriselaludihati.com –  Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar menerbitkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Kediri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Langkah ini dilakukan  untuk pengendalian penyebaran covid-19, Selasa (9/2).

SK Wali Kota Kediri ini berdasar Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 tahun 2021 dan arahan Gubernur Jawa Timur. PPKM berbasis mikro diberlakukan mulai tanggal 9 Februari hingga 22 Februari 2021.

PPKM mengatur pembatasan pada beberapa sektor. Mulai dari, kegiatan perkantoran atau tempat kerja menerapkan work from home 50 persen dan work from office 50 persen. Kegiatan pembelajaran dan perkuliahan serta kegiatan lain di sekolah, kampus, bimbingan belajar dan institusi pendidikan lainnya dilaksanakan dalam jaringan atau melakukan belajar dari rumah.

Sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen.

Kegiatan perdagangan di pasar dan pusat perbelanjaaan dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebanyak 50 persen dari kondisi biasa dan pengaturan jarak antar orang paling sedikit satu meter.

Pusat perbelanjaan atau mall tutup pukul 21.00 WIB dan dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Untuk warung makan, rumah makan, cafe dan restoran dibatasi paling banyak 50 persen dan membatasi jam operasional sampai pukul 22.00 WIB.

Untuk layanan makanan melalui pesan-antar tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional dan penerapan protokol kesehatan ketat. Kegiatan tempat ibadah 50 persen. Kegiatan masyarakat di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya seperti pagelaran seni, resepsi, hajatan, dan lainnya diberhentikan sementara.

Kebijakan PPKM berbasis mikro ini menyasar hingga tingkat rukun tetangga (RT). Dalam penerapannya, PPKM berbasis mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT. Adapun, zonasi yang dimaksud terbagi dalam zona hijau, zona kuning, zona orange, dan zona merah.

Wali Kota Kediri mengajak seluruh RT dan RW untuk bekerjasama dengan Lurah, Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk mengawasi seluruh masyarakat yang ada di lingkungannya. Nantinya juga akan didirikan posko disetiap kelurahan. “Nanti kita akan cek satu per satu kelurahan itu. Saya, Pak Kapolres, Pak Dandim dan Forkopimda yang lain akan mengecek. Dan kita pastikan semua akan berjalan dengan semestinya,” ujarnya.

Penerapan PPKM berbasis mikro ini masyarakat untuk saling mengingatkan serta taat dan disiplin terhadap protokol kesehatan. Sehingga nantinya kasus covid-19 di Kota Kediri dapat ditekan.

“Jadi untuk saat ini bagi seluruh masyarakat Kota Kediri kita akan ada pembatasan masyarakat berbasis mikro yaitu PPKM berbasis mikro. Ini dilakukan di seluruh Pulau Jawa dan Bali sehingga kita bisa menekan kasus penyebaran covid secara serentak. Saya yakin ini lebih efektif dibanding yang dulu dilakukan secara parsial,” ungkap Wali Kota Kediri.

Abdullah Abu Bakar menyampaikan dari hasil PPKM pertama dan kedua di Kota Kediri sudah terjadi penurunan kasus. Namun menurutnya penurunannya kurang optimal. “Kita dari Kota Kediri akan menekan seminim mungkin yang terjangkit. Nanti saya berharap dengan adanya PPKM berbasis mikro ini kita bisa lebih baik lagi untuk menekan kasus ini,” harapnya.

Beberapa upaya strategis juga akan dilakukan Wali Kota Kediri agar pelaksanaan PPKM berbasis mikro ini memberikan hasil yang signifikan dalam menekan penyebaran covid-19.

Pertama, meningkatkan pendonor plasma konvalesen melalui program Gedor Pasen. Jumlah pendonor plasma konvalesen dari 20 Januari hingga 6 Februari sebanyak 21 orang.

Kedua, pendataan hasil rapid antigen di semua laboratorium, klinik, dan pelayanan kesehatan serta pemantauannya. Ketiga, mengimplementasikan aplikasi SIGAP untuk memantau lokasi berpotensi kerumunan sampai level RT/RW. Keempat, mengaktifkan kembali Isolasi Mandiri Dalam Pengawasan sesuai Inmedagri 3 tahun 2021.

Terdapat empat indikator pelaksanaan PPKM, apabila satu syarat saja terpenuhi maka harus melakukan PPKM. Di Kota Kediri pada data per 6 Februari 2021 tingkat kematian di angka 9,87 persen, berada di atas rata-rata tingkat kematian secara nasional yaitu 3 persen.

Kasus aktif 1,97 persen di bawah rata-rata nasional yaitu 14 persen. Tingkat keterisian ruang isolasi 52,06 persen, di bawah rata-rata nasional yaitu 70 persen. Tingkat kesembuhan 88,16 persen di atas rata-rata nasional yaitu 82 persen. Indikator tingkat kematian di Kota Kediri yang lebih tinggi dibanding rata-rata nasional menjadi alasan penerapan PPKM di Kota Kediri. (res|aro)

Continue Reading

Peristiwa

Bantuan Beras Bapanas Disalurkan kepada 900 Warga Tarokan Kediri, Polisi Turut Pantau Distribusi

Published

on

Kediriselaludihati.com – Sebanyak 900 warga di Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri menjadi penerima bantuan pangan berupa beras dari Badan Pangan Nasional (Bapanas), pada Rabu (16/9/2026).

Masing-masing penerima mendapatkan alokasi 30 kilogram beras dalam penyaluran yang dimulai sekitar pukul 08.00 WIB dengan melibatkan pemerintah kecamatan, pemerintah desa serta Bhabinkamtibmas.

Camat Tarokan Drs. Suharsono, M.Pd., hadir dalam kegiatan tersebut bersama unsur pemerintah desa dan Bhabinkamtibmas.

Polsek Tarokan menugaskan Bhabinkamtibmas Aiptu Zendrik untuk melakukan pemantauan dan pengamanan selama proses pembagian bantuan kepada masyarakat.

Berdasarkan data kegiatan, jumlah warga yang tercatat sebagai penerima mencapai 900 orang. Dengan alokasi 30 kilogram untuk setiap penerima, penyaluran tersebut mencakup bantuan beras dalam jumlah cukup besar yang didistribusikan langsung kepada masyarakat.

Kapolsek Tarokan AKP Priyo Hadistyo, S.H., mengatakan kehadiran Bhabinkamtibmas diarahkan untuk mendukung proses penyaluran bantuan kepada masyarakat.

“Bhabinkamtibmas melaksanakan pengamanan dan pemantauan pembagian bantuan beras kepada 900 warga penerima,” kata Priyo, merujuk laporan kegiatan di Kecamatan Tarokan.

Pemantauan dilakukan sejak proses pembagian dimulai. Pemerintah desa bersama perangkat setempat menangani pelayanan kepada warga penerima, sedangkan Bhabinkamtibmas melakukan pendampingan di lokasi penyaluran.

Menurut Priyo, pengamanan diperlukan agar proses distribusi yang melibatkan ratusan penerima dapat berlangsung tertib dan bantuan tersalurkan sesuai data penerima.

“Pengamanan dilakukan untuk mendukung kelancaran proses pembagian bantuan kepada masyarakat yang telah tercatat sebagai penerima,” ujarnya.

Bantuan tersebut berasal dari program bantuan pangan Badan Pangan Nasional. Dalam laporan kegiatan Polsek Tarokan, setiap warga penerima memperoleh beras sebanyak 30 kilogram.

Keterlibatan pemerintah kecamatan, pemerintah desa dan kepolisian dalam penyaluran tersebut terutama diarahkan pada pengaturan proses distribusi karena jumlah penerima mencapai 900 orang.

Bagi masyarakat penerima, bantuan beras tersebut dapat membantu memenuhi sebagian kebutuhan pangan rumah tangga. Sementara bagi petugas di lapangan, ketepatan data penerima dan proses pembagian menjadi bagian penting agar bantuan yang telah dialokasikan sampai kepada warga yang tercatat dalam program.

Polsek Tarokan menempatkan Bhabinkamtibmas sebagai unsur pendamping dalam proses tersebut, sementara penyaluran bantuan tetap dilaksanakan melalui perangkat dan instansi yang menangani program bantuan pangan. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Petugas Kesehatan Bersama Bhabinkamtibmas Pantau Lingkungan Kos di Pesantren Kediri, Edukasi HIV Jadi Perhatian

Published

on

Kediriselaludihati.com – Petugas Puskesmas Pesantren I Kota Kediri bersama tiga pilar dan Warga Peduli AIDS melakukan kegiatan pencegahan HIV dengan mendatangi sejumlah lingkungan rumah kos di Kelurahan Pesantren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, pada Rabu (16/9/2026).

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB itu menyasar lingkungan Premanan RT 02 RW 01, Majekan RT 27 RW 05, serta RT 19 RW 03.

Kegiatan melibatkan pemerintah Kelurahan Pesantren, petugas Puskesmas Pesantren I, Bhabinkamtibmas, Babinsa, pengelola rumah kos, Warga Peduli AIDS serta pengurus RT dan RW setempat.

Bhabinkamtibmas Kelurahan Pesantren Aiptu Siswanto turut mendampingi petugas saat mendatangi lingkungan tempat tinggal warga dan penghuni kos.

Keterlibatan lintas unsur tersebut diarahkan untuk memperkuat langkah pencegahan dan meningkatkan perhatian terhadap kesehatan masyarakat di lingkungan dengan mobilitas penghuni yang cukup dinamis.

Petugas melakukan pengecekan dan pemantauan dengan melibatkan pengelola rumah kos serta perangkat lingkungan. Pendekatan tersebut juga menjadi sarana membangun komunikasi agar persoalan kesehatan masyarakat dapat ditangani bersama tanpa mengabaikan peran tenaga kesehatan.

Kapolsek Pesantren Kompol Siswandi, S.H., melalui laporan kegiatan Bhabinkamtibmas menyebut pendampingan dilakukan sebagai bagian dari sinergi tiga pilar dengan tenaga kesehatan dan unsur masyarakat dalam kegiatan pencegahan HIV.

“Kegiatan dilakukan bersama tiga pilar, Puskesmas Pesantren I dan Warga Peduli AIDS sebagai langkah pencegahan di lingkungan masyarakat,” kata Siswandi, merujuk pada kegiatan yang dilaksanakan di Kelurahan Pesantren.

Dalam pelaksanaannya, petugas tidak bergerak sendiri. Pengelola kos serta ketua RT dan RW dilibatkan karena memiliki hubungan langsung dengan warga di lingkungan masing-masing.

Keterlibatan pengelola rumah kos menjadi penting dalam membangun komunikasi dengan penghuni, sementara aspek pemeriksaan dan penanganan kesehatan tetap berada dalam ranah petugas kesehatan.

Siswandi menekankan kehadiran Bhabinkamtibmas dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap kegiatan masyarakat dan pelayanan lintas sektor di wilayah binaan.

“Bhabinkamtibmas bersama Babinsa mendampingi petugas kesehatan dan unsur kelurahan dalam kegiatan di sejumlah lingkungan rumah kos,” ujarnya, berdasarkan laporan kegiatan tersebut.

Pendekatan pencegahan HIV perlu dilakukan dengan tetap menjaga privasi dan menghindari stigma terhadap penghuni rumah kos maupun warga yang menjadi sasaran kegiatan. Status seseorang tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan tempat tinggal, pekerjaan, atau lingkungan sosialnya.

Karena itu, kegiatan di tingkat lingkungan lebih diarahkan pada pencegahan, akses informasi dan keterhubungan masyarakat dengan layanan kesehatan.

Petugas Puskesmas Pesantren I menjadi unsur yang memiliki kewenangan dan kompetensi dalam aspek kesehatan, sedangkan tiga pilar memberikan dukungan dalam pelaksanaan kegiatan di wilayah.

Kegiatan di Premanan, Majekan dan RT 19 RW 03 tersebut sekaligus memperkuat koordinasi antara puskesmas, pemerintah kelurahan, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Warga Peduli AIDS dan pengelola kos.

Melalui koordinasi tersebut, pencegahan HIV diharapkan tidak berhenti pada kegiatan sesaat, tetapi juga mendorong masyarakat memperoleh informasi dan layanan kesehatan melalui saluran yang tepat tanpa memberikan stigma kepada individu maupun kelompok tertentu. (res/an).

Continue Reading

Peristiwa

Cegah Curat, Curas dan Curanmor, Polisi Perluas Sosialisasi Super App dan Call Center 110 di Permukiman Kediri

Published

on

Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Polsek Kediri Kota menyambangi warga di Kelurahan Dandangan dan Kaliombo, Kota Kediri, pada Rabu (16/9/2026), untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kejahatan pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan dan pencurian kendaraan bermotor atau 3C.

Dalam patroli sambang tersebut, polisi juga memasang stiker Super App Polri dan mengenalkan Call Center 110 sebagai akses bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan maupun melaporkan gangguan keamanan.

Di Kelurahan Dandangan, kegiatan dilakukan Bhabinkamtibmas Aipda Heppy Endra mulai pukul 10.30 WIB. Ia mendatangi warga RT 01 RW 01 di lingkungan Jalan Sisingamangaraja.

Selain berdialog dengan warga, Heppy memasang stiker aplikasi Polri sekaligus menyampaikan pesan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Warga diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan 3C, terutama pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Masyarakat juga dikenalkan dengan layanan kepolisian yang dapat diakses melalui aplikasi Polri serta Call Center 110 ketika membutuhkan bantuan atau mengetahui adanya gangguan keamanan.

Sambang serupa dilakukan di Kelurahan Kaliombo.

Bhabinkamtibmas Kaliombo Aipda Andrey V.M., S.H., mendatangi lingkungan RT 04 RW 01 sekitar pukul 12.00 WIB.

Andrey memasang stiker Super App Polri dan menyampaikan pesan kamtibmas kepada warga. Salah satu perhatian yang disampaikan adalah kewaspadaan terhadap kejahatan 3C di lingkungan permukiman.

Kapolsek Kediri Kota Kompol Bowo Wicaksono, S.Sos., melalui kegiatan Bhabinkamtibmas mengingatkan masyarakat agar tidak ragu menggunakan saluran kepolisian ketika menemukan gangguan keamanan.

“Warga kami imbau meningkatkan kewaspadaan terhadap gangguan 3C dan memanfaatkan layanan Polri, termasuk Call Center 110, apabila mengetahui adanya gangguan kamtibmas,” kata Bowo, merujuk pesan yang disampaikan Bhabinkamtibmas kepada warga.

Sosialisasi tersebut diarahkan agar masyarakat mengetahui jalur yang dapat digunakan ketika membutuhkan pelayanan kepolisian. Selain komunikasi langsung dengan Bhabinkamtibmas, warga dapat memanfaatkan layanan 110 maupun aplikasi Polri.

Pengenalan layanan dilakukan langsung di lingkungan permukiman agar informasi tidak hanya tersedia di kantor kepolisian.

Menurut Bowo, partisipasi warga menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan karena masyarakat merupakan pihak yang paling dekat dengan lingkungan tempat tinggalnya.

“Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan. Jika menemukan sesuatu yang mengarah pada gangguan keamanan, segera sampaikan kepada Bhabinkamtibmas atau melalui layanan kepolisian yang tersedia,” ujar Bowo, berdasarkan pesan kamtibmas dalam kegiatan tersebut.

Sambang di Dandangan dan Kaliombo juga diarahkan untuk mempertahankan komunikasi langsung antara Bhabinkamtibmas dengan masyarakat di wilayah binaan.

Kewaspadaan terhadap curanmor menjadi salah satu bagian dari pencegahan 3C yang dapat dimulai dari lingkungan terkecil. Pengamanan kendaraan, kepedulian terhadap kondisi sekitar serta komunikasi antarwarga dapat membantu mempersempit peluang terjadinya tindak kejahatan.

Sementara keberadaan Call Center 110 dan layanan berbasis aplikasi memberikan jalur tambahan ketika masyarakat membutuhkan respons kepolisian.

Dengan mendatangi permukiman, Bhabinkamtibmas tidak hanya menyampaikan pesan pencegahan kejahatan, tetapi juga memastikan masyarakat mengetahui bagaimana mengakses layanan ketika menghadapi persoalan keamanan.

Sambang di Kaliombo dan Dandangan menjadi bagian dari pendekatan pencegahan di tingkat lingkungan. Warga didorong meningkatkan kewaspadaan terhadap 3C sekaligus membangun komunikasi dengan Bhabinkamtibmas agar informasi mengenai potensi gangguan keamanan dapat disampaikan lebih cepat. (res/an).

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page