Connect with us

Peristiwa

Tekan Penyebaran Kasus Covid-19, Walikota Kediri Terbitkan SK PPKM Berbasis Mikro

Published

on

Kediriselaludihati.com –  Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar menerbitkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Kediri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Langkah ini dilakukan  untuk pengendalian penyebaran covid-19, Selasa (9/2).

SK Wali Kota Kediri ini berdasar Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 tahun 2021 dan arahan Gubernur Jawa Timur. PPKM berbasis mikro diberlakukan mulai tanggal 9 Februari hingga 22 Februari 2021.

PPKM mengatur pembatasan pada beberapa sektor. Mulai dari, kegiatan perkantoran atau tempat kerja menerapkan work from home 50 persen dan work from office 50 persen. Kegiatan pembelajaran dan perkuliahan serta kegiatan lain di sekolah, kampus, bimbingan belajar dan institusi pendidikan lainnya dilaksanakan dalam jaringan atau melakukan belajar dari rumah.

Sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen.

Kegiatan perdagangan di pasar dan pusat perbelanjaaan dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebanyak 50 persen dari kondisi biasa dan pengaturan jarak antar orang paling sedikit satu meter.

Pusat perbelanjaan atau mall tutup pukul 21.00 WIB dan dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Untuk warung makan, rumah makan, cafe dan restoran dibatasi paling banyak 50 persen dan membatasi jam operasional sampai pukul 22.00 WIB.

Untuk layanan makanan melalui pesan-antar tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional dan penerapan protokol kesehatan ketat. Kegiatan tempat ibadah 50 persen. Kegiatan masyarakat di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya seperti pagelaran seni, resepsi, hajatan, dan lainnya diberhentikan sementara.

Kebijakan PPKM berbasis mikro ini menyasar hingga tingkat rukun tetangga (RT). Dalam penerapannya, PPKM berbasis mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT. Adapun, zonasi yang dimaksud terbagi dalam zona hijau, zona kuning, zona orange, dan zona merah.

Wali Kota Kediri mengajak seluruh RT dan RW untuk bekerjasama dengan Lurah, Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk mengawasi seluruh masyarakat yang ada di lingkungannya. Nantinya juga akan didirikan posko disetiap kelurahan. “Nanti kita akan cek satu per satu kelurahan itu. Saya, Pak Kapolres, Pak Dandim dan Forkopimda yang lain akan mengecek. Dan kita pastikan semua akan berjalan dengan semestinya,” ujarnya.

Penerapan PPKM berbasis mikro ini masyarakat untuk saling mengingatkan serta taat dan disiplin terhadap protokol kesehatan. Sehingga nantinya kasus covid-19 di Kota Kediri dapat ditekan.

“Jadi untuk saat ini bagi seluruh masyarakat Kota Kediri kita akan ada pembatasan masyarakat berbasis mikro yaitu PPKM berbasis mikro. Ini dilakukan di seluruh Pulau Jawa dan Bali sehingga kita bisa menekan kasus penyebaran covid secara serentak. Saya yakin ini lebih efektif dibanding yang dulu dilakukan secara parsial,” ungkap Wali Kota Kediri.

Abdullah Abu Bakar menyampaikan dari hasil PPKM pertama dan kedua di Kota Kediri sudah terjadi penurunan kasus. Namun menurutnya penurunannya kurang optimal. “Kita dari Kota Kediri akan menekan seminim mungkin yang terjangkit. Nanti saya berharap dengan adanya PPKM berbasis mikro ini kita bisa lebih baik lagi untuk menekan kasus ini,” harapnya.

Beberapa upaya strategis juga akan dilakukan Wali Kota Kediri agar pelaksanaan PPKM berbasis mikro ini memberikan hasil yang signifikan dalam menekan penyebaran covid-19.

Pertama, meningkatkan pendonor plasma konvalesen melalui program Gedor Pasen. Jumlah pendonor plasma konvalesen dari 20 Januari hingga 6 Februari sebanyak 21 orang.

Kedua, pendataan hasil rapid antigen di semua laboratorium, klinik, dan pelayanan kesehatan serta pemantauannya. Ketiga, mengimplementasikan aplikasi SIGAP untuk memantau lokasi berpotensi kerumunan sampai level RT/RW. Keempat, mengaktifkan kembali Isolasi Mandiri Dalam Pengawasan sesuai Inmedagri 3 tahun 2021.

Terdapat empat indikator pelaksanaan PPKM, apabila satu syarat saja terpenuhi maka harus melakukan PPKM. Di Kota Kediri pada data per 6 Februari 2021 tingkat kematian di angka 9,87 persen, berada di atas rata-rata tingkat kematian secara nasional yaitu 3 persen.

Kasus aktif 1,97 persen di bawah rata-rata nasional yaitu 14 persen. Tingkat keterisian ruang isolasi 52,06 persen, di bawah rata-rata nasional yaitu 70 persen. Tingkat kesembuhan 88,16 persen di atas rata-rata nasional yaitu 82 persen. Indikator tingkat kematian di Kota Kediri yang lebih tinggi dibanding rata-rata nasional menjadi alasan penerapan PPKM di Kota Kediri. (res|aro)

Continue Reading

Peristiwa

Satlantas Kerahkan Dua Tim Patroli Dash Cam untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Published

on

Kediriselaludihati.com – Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota menggelar patroli Mahameru Quick Response (MQR) menggunakan kendaraan roda empat berteknologi dash cam untuk memantau arus lalu lintas sekaligus mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Senin (18/5/2026) sore.

Patroli dimulai pukul 16.00 WIB dengan dua tim personel yang menyisir sejumlah ruas jalan protokol di wilayah hukum Polres Kediri Kota.

Tim pertama yang diawaki personel Patwal Satlantas 45-101 bergerak melalui rute Jalan Brawijaya, Jalan Mayjend Sungkono, Jalan Diponegoro, Jalan Hasanudin, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Dhoho, hingga Jalan Yos Sudarso.

Sementara tim kedua yang terdiri dari personel Patwal Satlantas 45-106 melakukan patroli melalui jalur Jalan Sultan Iskandar Muda, Jalan KH Ahmad Dahlan, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Jalan Sudanco Supriyadi, Jalan Mayjend Sungkono, hingga Jalan Mayor Bismo.

Kedua patroli dipimpin Kanit Turjawali Satlantas Polres Kediri Kota dengan fokus pemantauan arus kendaraan pada jam-jam rawan kepadatan sore hari, sekaligus memastikan situasi keamanan di pusat aktivitas masyarakat tetap kondusif.

Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP T Yudho Prastyawan mengatakan patroli MQR merupakan bagian dari strategi pelayanan cepat dan responsif terhadap kondisi lalu lintas maupun potensi gangguan keamanan.

“Patroli ini kami laksanakan secara mobile menggunakan kendaraan dash cam agar anggota dapat melakukan pemantauan arus lalu lintas secara maksimal serta merespons cepat apabila ditemukan hambatan maupun gangguan kamtibmas,” ujar Yudho, Senin.

Menurut dia, waktu sore menjadi salah satu periode dengan mobilitas kendaraan tinggi sehingga membutuhkan pengawasan intensif di sejumlah ruas jalan utama.

Selain pemantauan lalu lintas, personel juga melakukan pengawasan di titik rawan kemacetan, potensi pelanggaran lalu lintas, dan area dengan aktivitas masyarakat cukup padat.

Kehadiran patroli mobile diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi pengguna jalan sekaligus mendukung terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas).

Hingga patroli selesai, kondisi arus lalu lintas di seluruh rute terpantau relatif lancar. Tidak ditemukan kejadian menonjol maupun gangguan keamanan yang berdampak signifikan terhadap aktivitas masyarakat.

Satlantas Polres Kediri Kota memastikan patroli MQR akan terus dilakukan secara rutin sebagai langkah preventif menjaga stabilitas keamanan dan kelancaran arus kendaraan di wilayah Kota Kediri. (res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

Edukasi Tertib Lalu Lintas Ditanamkan Sejak Dini kepada Pelajar di Kediri

Published

on

Kediriselaludihati.com- Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota menggelar dua agenda pembinaan dan edukasi bagi pelajar, yakni kegiatan Polisi Sahabat Anak (Polsanak) dan seleksi Gebyar Polisi Cilik 2026, pada Senin (18/5/2026).

Kegiatan pertama berlangsung di Mako Satlantas Polres Kediri Kota mulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIB. Dalam agenda Polisi Sahabat Anak, Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Kediri Kota menerima kunjungan guru dan siswa SD Al-Mubarok Kras, Kabupaten Kediri.

Pada kesempatan itu, Kanit Kamsel bersama anggota memberikan edukasi seputar tertib berlalu lintas sejak usia dini, pengenalan profesi kepolisian, serta pemahaman mengenai alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) dan rambu-rambu jalan.

Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan mengatakan kegiatan Polisi Sahabat Anak bertujuan menanamkan budaya disiplin berlalu lintas kepada anak-anak sejak dini.

“Melalui program ini, kami ingin mengenalkan aturan lalu lintas dengan cara yang edukatif dan menyenangkan agar anak-anak memahami pentingnya keselamatan di jalan,” ujar Tutud, Senin.

Selain edukasi di Mako Satlantas, Unit Kamsel juga melaksanakan seleksi siswa untuk kegiatan Gebyar Polisi Cilik 2026 di SDS Pawyatan Daha Kota Kediri mulai pukul 09.30 WIB.

Seleksi tersebut diikuti siswa-siswi SDS Pawyatan Daha dengan melibatkan kepala sekolah, anggota Satlantas, serta tim pelatih koreografi dari CK Dance.

Dalam proses seleksi, peserta dinilai untuk persiapan mengikuti Gebyar Polisi Cilik Tahun 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada 22 hingga 25 Juni 2026.

Menurut Tutud, program Polisi Cilik tidak hanya melatih kedisiplinan, tetapi juga membangun karakter, tanggung jawab, dan kepercayaan diri anak-anak.

“Polisi cilik menjadi wadah pembentukan karakter positif, seperti disiplin, kerja sama, dan kepemimpinan. Ini juga bagian dari pendidikan tertib berlalu lintas yang dikemas lebih menarik,” katanya.

Pihak sekolah menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut karena dinilai memberikan pengalaman edukatif sekaligus menambah wawasan siswa tentang keselamatan berlalu lintas dan profesi kepolisian.

Selama seluruh rangkaian kegiatan berlangsung, situasi terpantau lancar, aman, dan kondusif. Satlantas Polres Kediri Kota memastikan program edukasi kepada pelajar akan terus digelar secara berkala sebagai upaya membangun budaya tertib berlalu lintas sejak usia sekolah. (res/an).

Continue Reading

Peristiwa

Polisi Lakukan Pengamanan dan Imbauan Kamtibmas saat Penyaluran Sembako kepada 100 Penerima di GKI Kediri

Published

on

Kediriselaludihati.com- Bhabinkamtibmas Kelurahan Pakelan melaksanakan pemantauan kegiatan pembagian bantuan sosial berupa sembako kepada 100 tukang becak di Gereja Kristen Indonesia (GKI), Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pakelan, Kecamatan Kota, Kediri, pada Senin (18/6/2026).

Kegiatan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dengan pengawasan langsung dari Bhabinkamtibmas Kelurahan Pakelan, Aiptu Hendrik K Dewangga. Pembagian bantuan dilakukan dalam rangka kegiatan sosial keagamaan yang digelar pihak gereja dan panitia setempat.

Selain melakukan monitoring, personel kepolisian juga memberikan imbauan kamtibmas kepada petugas keamanan dan panitia pelaksana agar kegiatan berjalan tertib, aman, dan kondusif, terutama dalam pengaturan antrean penerima bantuan.

Kapolsek Kediri Kota Kompol Bowo Wicaksono mengatakan kehadiran anggota di lapangan merupakan bentuk pelayanan kepolisian dalam mendukung kegiatan sosial kemasyarakatan sekaligus menjaga keamanan selama acara berlangsung.

“Kami memastikan kegiatan pembagian bantuan berjalan tertib dan lancar. Kehadiran anggota juga untuk mengantisipasi potensi kerawanan, seperti antrean tidak teratur maupun gangguan keamanan lainnya,” ujar Bowo, Senin.

Kegiatan sosial tersebut juga menjadi momentum mempererat silaturahmi antara panitia, tokoh agama, dan masyarakat penerima manfaat.

Menurut pihak kepolisian, agenda pembagian bantuan dengan jumlah peserta cukup banyak membutuhkan pengawasan agar distribusi bantuan berlangsung efektif serta tidak mengganggu aktivitas masyarakat sekitar.

Selain pengamanan area, Bhabinkamtibmas turut mengingatkan peserta untuk menjaga ketertiban, mematuhi arahan panitia, dan mengutamakan keselamatan selama kegiatan berlangsung.

Hingga kegiatan selesai, proses pembagian sembako berlangsung lancar tanpa kendala berarti. Situasi di lokasi dilaporkan aman dan terkendali.

Polsek Kediri Kota memastikan pengamanan pada kegiatan sosial, keagamaan, maupun agenda masyarakat lainnya akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah hukum setempat. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page