Connect with us

Uncategorized

Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Ditahan Polres Pamekasan

Published

on

PAMEKASAN – Satreskrim Polres Pamekasan resmi menahan tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, Selasa (1/2/2022). Tersangka berinisial YA berusia 36 tahun, bertempat tinggal di Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.

Tersangka yang cukup aktif berdakwah melalui sosial media YouTube ini dilaporkan pada November 2021 atas kejadian pencabulan anak di bawah umur yang terjadi sekitar September 2021.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambana mengatakan bahwa pelaku diamankan pada Senin malam (31/1/2022), di Pasar Omben, Kabupaten Sampang merujuk pada laporan Polisi nomor LP/B/488/XI/RES.1.24/2021/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 4 November 2021 lalu..

“Saat ini telah dilakukan penahanan terhadap pelaku, terhitung 20 hari sedari tanggal 1 Februari 2022 sampai 20 Februari 2022,” kata Tomy

Kasatreskrim lulusan UI Jakarta ini memaparkan, modus operandi tersangka melakukan aksinya dengan cara korban diminta untuk memijat pelaku.

Setelah itu, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban di dalam kamar pelaku dengan diiming-imingi akan mendapatkan barokah dan awet muda.

“Barang bukti yang kami amankan 1 buah baju Hem kotak-kotak berwarna merah, 1 buah kerudung polos berwarna merah, 1 buah sarung warna merah bertulisan Kang Santri,” tuturnya.

Pasca penangkapan terhadap YA, Polres Pamekasan sempat didatangi oleh jemaah YA yang ingin mengetahui sebab YA ditangkap.

Setelah mendapat penjelasan, salah satu perwakilan jemaah, Suhri meminta maaf kepada pihak Polres Pamekasan karena telah mengganggu jalannya proses penanganan kasus yang menimpa YA.

“Kami telah memahami atas perkara beliau dan kami menyerahkan seutuhnya kepada Polres Pamekasan. Kami juga meminta maaf karena telah mengganggu proses penanganan ini,” ujar Suhri.

Tersangka YA dapat dikenai pasal 82 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

Dalam pasal itu berbunyi, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E akan dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Continue Reading

Peristiwa

Bhabinkamtibmas Rejomulyo Kediri Tekankan Keselamatan Pengunjung dan Kebersihan Wisata

Published

on

Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Kelurahan Rejomulyo, Polsek Kediri Kota Aiptu Bustanul Arifin, melaksanakan sambang Bintibmas melalui kegiatan “Candra” (Cangkrukan Bareng Warga) di kawasan wisata Sumber Jiput, Selasa (26/8/2025) pukul 10.00 WIB.

Dalam kesempatan tersebut, Aiptu Bustanul berdialog bersama Wiyono dan Erwin selaku karyawan Pokdarwis Sumber Jiput. Ia menyampaikan pesan-pesan kamtibmas agar pengelola wisata senantiasa mengutamakan keselamatan pengunjung, menjaga keamanan lingkungan, serta memelihara kebersihan kawasan wisata.

Kapolsek Kediri Kota, Kompol Ridwan Sahara, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan sambang ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk mempererat komunikasi dengan masyarakat. “Kami ingin memastikan destinasi wisata Sumber Jiput tetap aman, tertib, dan nyaman bagi pengunjung,” ungkapnya.

Kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar, serta mendapat respon positif dari pihak Pokdarwis yang siap mendukung terciptanya kamtibmas kondusif di wilayah Kelurahan Rejomulyo. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Laskar Hebat FC hingga Putri Bondowoso Berlaga di Lapangan Ngronggo Kediri

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polsek Kediri Kota melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Ngronggo, Aiptu Aris Hadi Suryanto, bersama personel yang tersprint melaksanakan pengamanan pertandingan sepak bola wanita dalam rangka Piala Wali Kota Cup 2025 di Lapangan NSAC Ngronggo, pada Selasa (26/8/2025).

Pertandingan dimulai pukul 13.30 WIB dengan mempertemukan tim Laskar Hebat FC melawan Srikandi Mojopahit. Laga dilanjutkan pukul 15.30 WIB antara Mojang Priangan berhadapan dengan Putri Bondowoso.

Kapolsek Kediri Kota, Kompol Ridwan Sahara, S.H., menyampaikan bahwa pengamanan dilakukan untuk memastikan jalannya pertandingan tetap aman, tertib, dan kondusif.

“Kami hadir untuk mendukung kelancaran kegiatan olahraga ini. Selain sebagai hiburan masyarakat, pertandingan juga menjadi ajang silaturahmi antar tim sepak bola wanita dari berbagai daerah,” tegasnya.

Hingga pertandingan berakhir, situasi kamtibmas di sekitar lapangan terpantau aman dan terkendali. Kehadiran polisi juga mendapat apresiasi dari panitia maupun penonton yang merasa lebih nyaman saat menyaksikan jalannya laga. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Polisi Hadir di Persimpangan, Sekolah, dan Pasar untuk Wujudkan Kamtibmas Kondusif di Kediri

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polsek Pesantren, Polres Kediri Kota menggelar kegiatan pelayanan masyarakat bertajuk Sapa Pagi di sejumlah titik strategis wilayah hukum Polsek Pesantren, pada Selasa (26/8/2025) pagi.

Kegiatan berlangsung mulai pukul 06.30 hingga 07.15 WIB di tiga titik rawan kepadatan, yakni simpang empat Baptis, simpang empat Bakso Idola, serta simpang tiga Burengan. Personel Unit Lalu Lintas Polsek Pesantren disebar untuk mengatur arus kendaraan sekaligus memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, petugas membantu penyeberangan anak sekolah, mengurai potensi kemacetan, hingga memberikan imbauan kamtibmas kepada warga yang melintas. Langkah ini dilakukan untuk mencegah gangguan ketertiban dan meminimalisasi risiko kecelakaan lalu lintas di jam sibuk pagi hari.

Kapolsek Pesantren Kompol Siswandi, S.H., mengatakan, kegiatan Sapa Pagi merupakan wujud nyata pelayanan prima kepolisian.

“Polisi hadir di tengah masyarakat untuk memastikan aktivitas pagi berjalan lancar, aman, dan tertib. Harapannya, masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dengan kehadiran petugas di lapangan,” ujarnya.

Hingga berakhirnya kegiatan, situasi kamtibmas dan arus lalu lintas dilaporkan berjalan lancar, aman, serta terkendali. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page