Connect with us

Uncategorized

Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Ditahan Polres Pamekasan

Published

on

PAMEKASAN – Satreskrim Polres Pamekasan resmi menahan tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, Selasa (1/2/2022). Tersangka berinisial YA berusia 36 tahun, bertempat tinggal di Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.

Tersangka yang cukup aktif berdakwah melalui sosial media YouTube ini dilaporkan pada November 2021 atas kejadian pencabulan anak di bawah umur yang terjadi sekitar September 2021.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambana mengatakan bahwa pelaku diamankan pada Senin malam (31/1/2022), di Pasar Omben, Kabupaten Sampang merujuk pada laporan Polisi nomor LP/B/488/XI/RES.1.24/2021/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 4 November 2021 lalu..

“Saat ini telah dilakukan penahanan terhadap pelaku, terhitung 20 hari sedari tanggal 1 Februari 2022 sampai 20 Februari 2022,” kata Tomy

Kasatreskrim lulusan UI Jakarta ini memaparkan, modus operandi tersangka melakukan aksinya dengan cara korban diminta untuk memijat pelaku.

Setelah itu, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban di dalam kamar pelaku dengan diiming-imingi akan mendapatkan barokah dan awet muda.

“Barang bukti yang kami amankan 1 buah baju Hem kotak-kotak berwarna merah, 1 buah kerudung polos berwarna merah, 1 buah sarung warna merah bertulisan Kang Santri,” tuturnya.

Pasca penangkapan terhadap YA, Polres Pamekasan sempat didatangi oleh jemaah YA yang ingin mengetahui sebab YA ditangkap.

Setelah mendapat penjelasan, salah satu perwakilan jemaah, Suhri meminta maaf kepada pihak Polres Pamekasan karena telah mengganggu jalannya proses penanganan kasus yang menimpa YA.

“Kami telah memahami atas perkara beliau dan kami menyerahkan seutuhnya kepada Polres Pamekasan. Kami juga meminta maaf karena telah mengganggu proses penanganan ini,” ujar Suhri.

Tersangka YA dapat dikenai pasal 82 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

Dalam pasal itu berbunyi, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E akan dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Continue Reading

Peristiwa

Polsek Pesantren Kediri Dorong Kolaborasi Kader Kesehatan dan Masyarakat di Kelurahan Banaran

Published

on

Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Kelurahan Banaran, Polsek Pesantren, Polres Kediri Kota menghadiri rapat koordinasi Kelompok Kerja (Pokja) Kelurahan Sehat sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi antara kepolisian, pemerintah kelurahan, dan masyarakat.

Kegiatan berlangsung di Gedung Serbaguna Kelurahan Banaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, pada Kamis (27/8/2026). Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas Kelurahan Banaran Aipda Karji, S.H. hadir bersama unsur tiga pilar untuk mengikuti koordinasi program Kelurahan Sehat sekaligus memperkenalkan diri sebagai Bhabinkamtibmas yang baru.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri Kepala Kelurahan Banaran, Kanit Binmas Polsek Pesantren, Babinsa Kelurahan Banaran, Bhabinkamtibmas, kader kesehatan, serta anggota PKK Kelurahan Banaran.

Pertemuan tersebut menjadi ruang komunikasi bersama dalam mendukung berbagai program kesehatan masyarakat di tingkat kelurahan. Melalui keterlibatan tiga pilar, diharapkan koordinasi antara pemerintah, aparat keamanan, dan kelompok masyarakat dapat berjalan semakin baik.

Bhabinkamtibmas juga menyampaikan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga lingkungan yang sehat dan aman, termasuk membangun komunikasi apabila terdapat permasalahan di tengah warga.

Kapolsek Pesantren Kompol Siswandi, S.H. mengatakan, keberadaan Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat tidak hanya menjalankan fungsi keamanan, tetapi juga menjadi penghubung antara kepolisian dengan berbagai elemen masyarakat.

“Bhabinkamtibmas harus hadir dalam berbagai kegiatan masyarakat agar komunikasi dan kerja sama dengan warga maupun pemerintah kelurahan terus terbangun,” ujarnya.

Melalui kegiatan koordinasi seperti ini, Polsek Pesantren terus mendorong keterlibatan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan memiliki kepedulian sosial yang kuat. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Bhabinkamtibmas Jagalan Kediri Pastikan Distribusi Bantuan Bulog Berjalan Tertib dan Tepat Sasaran

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polsek Kediri Kota melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Jagalan melakukan pendampingan penyaluran bantuan pangan berupa beras dari Bulog kepada masyarakat penerima manfaat, pada Kamis (27/8/2026).

Kegiatan penyaluran bantuan berlangsung di Kantor Kelurahan Jagalan mulai pukul 09.00 WIB. Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas Kelurahan Jagalan melakukan pemantauan agar proses pembagian bantuan berjalan tertib serta diterima oleh masyarakat yang telah terdata sebagai penerima.

Bantuan pangan berupa beras tersebut diberikan kepada 204 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan alokasi bantuan untuk periode bulan Juli, Agustus, dan September 2026. Setiap penerima mendapatkan bantuan beras sebanyak 30 kilogram.

Selain melakukan pendampingan distribusi, Bhabinkamtibmas juga memanfaatkan kegiatan tersebut sebagai sarana komunikasi dengan masyarakat. Warga diberikan imbauan kamtibmas agar bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Kegiatan pelayanan masyarakat tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk hadir langsung dalam berbagai aktivitas warga, sekaligus memperkuat hubungan antara Polri dan masyarakat di tingkat kelurahan.

Kapolsek Kediri Kota Kompol Bowo Wicaksono mengatakan, pendampingan kegiatan sosial seperti penyaluran bantuan pangan merupakan bentuk kehadiran anggota Polri untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik.

“Kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat tidak hanya dalam menjaga keamanan, tetapi juga membantu memastikan kegiatan pelayanan publik berjalan tertib dan memberikan manfaat bagi warga,” ujar Kompol Bowo.

Melalui peran aktif Bhabinkamtibmas, Polsek Kediri Kota terus mendorong terciptanya komunikasi yang baik dengan masyarakat serta menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Kediri Kota. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Patroli Harkamtibmas Digelar, Polsek Kediri Kota Sasar Objek Vital hingga Cegah Gangguan Keamanan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polsek Kediri Kota terus memperkuat pelayanan kepada masyarakat melalui pendampingan kegiatan sosial sekaligus peningkatan patroli keamanan di sejumlah titik aktivitas warga.

Pada Kamis (27/8/2026), Bhabinkamtibmas Kelurahan Setonopande Aiptu Syaifudin Yuri bersama unsur tiga pilar melakukan pemantauan penyaluran bantuan pangan berupa beras dari Badan Pangan Nasional kepada masyarakat Kelurahan Setonopande.

Kegiatan yang berlangsung di Gedung Abdi Praja Pemerintahan Kelurahan Setonopande, Jalan Sultan Agung Nomor 55 Kota Kediri tersebut melibatkan Pemerintah Kelurahan Setonopande, Bulog Kota Kediri, relawan TRC, kader, serta petugas PPL.

Sebanyak 622 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan pangan berupa beras. Setiap penerima mendapatkan tiga sak beras dengan berat masing-masing 10 kilogram.

Bhabinkamtibmas tidak hanya melakukan pendampingan agar proses distribusi berjalan tertib, tetapi juga menyampaikan pesan kamtibmas kepada masyarakat. Warga diimbau untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak saat berada di luar rumah agar tidak terpengaruh kenakalan remaja maupun tindakan yang melanggar hukum.

Selain itu, masyarakat juga diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran akibat kondisi cuaca kemarau, terutama dalam penggunaan peralatan listrik dan kompor gas di lingkungan rumah.

Di sisi lain, Polsek Kediri Kota juga melaksanakan patroli harkamtibmas untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. Patroli tersebut menyasar sejumlah lokasi yang memiliki aktivitas masyarakat cukup tinggi serta objek vital di wilayah hukum Polsek Kediri Kota.

Kegiatan patroli dipimpin AKP Cham Sunarko selaku perwira pengawas bersama Aiptu Handik Mey K sebagai padal, dengan melibatkan sejumlah personel Polsek Kediri Kota.

Petugas mendatangi beberapa lokasi, di antaranya SPBU Jalan Joyoboyo, Bank Jatim Jalan PK Bangsa, Indomaret Jalan Joyoboyo, Stasiun Kota Kediri, serta Maybank Jalan Hayam Wuruk.

Dalam kegiatan tersebut, personel melakukan dialog dengan petugas keamanan perbankan, masyarakat, serta pihak terkait untuk menyampaikan imbauan menjaga keamanan lingkungan.

Patroli juga dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi tindak kriminalitas 3C (curat, curas, dan curanmor), sekaligus memastikan aktivitas masyarakat di ruang publik berjalan dengan aman.

Kapolsek Kediri Kota Kompol Bowo Wicaksono mengatakan, kegiatan kepolisian di tengah masyarakat merupakan bagian dari upaya membangun kedekatan dan menjaga kepercayaan publik.

“Polisi harus hadir di tengah masyarakat, baik dalam kegiatan pelayanan sosial maupun melalui patroli untuk mendengar langsung kondisi warga dan menjaga keamanan bersama,” kata Kompol Bowo.

Melalui kegiatan pendampingan bantuan pangan dan patroli harkamtibmas, Polsek Kediri Kota terus mendorong sinergi bersama masyarakat serta berbagai unsur terkait dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page