Uncategorized
Tim Opsnal Sakera Sakti Polres Pamekasan Kembali Berhasil Mengamankan Pelaku Specialis Curanmor
PAMEKASAN – Respon cepat laporan dari masyarakat yang dilakukan oleh Tim Opsnal Sakera Sakti Sat Reskrim Polres Pamekasan, Madura Kembali membuahkan hasil.
Kali ini Tim Opsnal Sakera Sakti telah mengamankan tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatan mereka yang meresahkan masyarakat khususnya di pulau Garam Madura selama ini.
Ketiga tersangka tersebut adalah pria berinisial FA (22) warga Desa Sawah Tengah – Kabupaten Sampang, NR (24) warga Desa Gunung Eleh, Kecamatan Kadungdung – Sampang dan S ( 30) warga Desa Mapper Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan.
Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto dalam siaran Persnya mengatakan bahwa sesuai pengakuan dari tiga tersangka, selama ini mereka telah melakukan pencurian kendaraan bermotor ( roda dua) di 11 lokasi yang berada di wilayah Madura.
Lokasi yang menjadi sasaran mereka di antaranya, Area parkir Indomaret, Jalan Trunojoyo, Area parkir toko Rumah Mebel, Jalan Segara, Area parkir IAA Babies Shop & SPA, Jalan Segara, Area parkir Toko Lampu Merah, Jalan Pasar Pao, Area parkir Toko Elzatta, Jalan Kabupaten, no 44, Area parkir Indomaret, Jalan Dirgahayu, Area parkir Toko Basmalah, Jalan Kangenan, Area parkir Alfamart, Jalan Pintu Gerbang, Depan toko Jihan, Jalan Gladak Anyar, Area parkir Alfamart, Jalan Raya Panglegur dan Depan Toko Elizabet depan Taman Monumen Arek Lancor Pamekasan.
“Sejak mendapat laporan dari masyarakat, kami segera melakukan penyelidikan dan menindak lanjuti dengan melakukan pengejaran terhadap para terduga pada hari Sabtu (6/11/21) sekira pukul 23.30 WIB,”ungkap AKBP Rogib di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Selasa (23/11/21).
Kedua tersangka ini diduga melakukan pencurian motor di depan toko Jihan, Jalan KH Amin Jakfar, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan.
Dari pengejaran itu lanjut Kapolres Pamekasan, pihak Tim Opsnal Sakera Sakti Polres Pamekasan berhasil mengamankan dua orang terduga yaitu FA (22) dan S (30) yang sebelumnya S juga sempat melarikan diri dengan meloncat tembok.
“Hasil pemeriksaan kedua tersangka , muncullah nama NR (24) yang saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka juga,”tambah AKBP Rogib.
Kini Polisi mengamankan barang bukti 1 unit motor Beat warna putih dengan nopol M 5924 WY dan 1 unit motor Beat warna hitam dengan nopol W 2269 NBG dari tangan tersangka.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4, 5 KUHP, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kapolres Pamekasan juga menghimbau kepada masyarakat untuk pro aktif menjaga kamtibmas di wilayah masing – masing, sehingga tindak kejahatan yang dapat mengganggu keamanan masyarakat dapat dicegah.
“Kami mohon masyarakat tidak perlu enggan lapor Polisi Ketika melihat atau menjadi korban tindak kejahatan,karena kami akan segera merespon,”pungkas AKBP Rogib.
Untuk diketahui, dalam kegiatan Konferensi Perss Ungkap Kasus Pencurian dengan pemberatan ini, Kapolres Pamekasan juga didampingi oleh Waka Polres Pamekasan, Kompol Azi Pratas Guspitu, Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambana, Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Dyah PS dan Kanit I Reskrim Polres Pamekasan. (***19)
Peristiwa
Unit Backbone Polsek Mojoroto Kediri Sasar Perbankan, SPBU hingga Terminal Cegah Gangguan Keamanan
Kediriselaludihati.com – Unit Backbone Polsek Mojoroto, Polres Kediri Kota melaksanakan patroli Harkamtibmas sebagai langkah pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kecamatan Mojoroto, pada Rabu (12/8/2026).
Kegiatan patroli yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut menyasar sejumlah lokasi yang memiliki aktivitas masyarakat cukup tinggi, di antaranya BRI Unit, SPBU, swalayan, Terminal, serta kawasan PG Mrican.
Patroli dipimpin oleh Aiptu Margono, S.Sos., selaku perwira pengendali (Padal), bersama Aiptu Heri Setiawan dan Aipda Tri Retno W.
Dalam kegiatan tersebut, personel melakukan pemantauan situasi di sejumlah titik serta memastikan kondisi lingkungan tetap aman dan kondusif. Kehadiran polisi di lapangan juga menjadi bagian dari upaya mencegah terjadinya tindak kriminalitas, khususnya pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor (3C).
Kapolsek Mojoroto Kompol Rudi Purwanto, S.H., mengatakan patroli Harkamtibmas secara rutin dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kehadiran polisi di tengah aktivitas warga.
“Patroli ini merupakan langkah preventif untuk menjaga keamanan wilayah serta mengantisipasi berbagai potensi gangguan kamtibmas,” ujar Kompol Rudi.
Selain melakukan pemantauan, personel juga menyampaikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan hal yang mencurigakan.
Melalui kegiatan patroli rutin tersebut, Polsek Mojoroto terus memperkuat upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.
Kegiatan patroli Harkamtibmas Unit Backbone Polsek Mojoroto berjalan aman dan lancar. (res/an)
Lalu Lintas
Blue Light Patrol dan Tim Urai Disiagakan di Titik Padat, Antisipasi Gangguan Jalan Raya
Kediriselalaludihati – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota melaksanakan kegiatan patroli Blue Light dan Tim Urai sebagai upaya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) di wilayah hukum Polres Kediri Kota, Selasa malam (11/8/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 19.00 WIB tersebut menyasar sejumlah titik yang memiliki aktivitas lalu lintas cukup tinggi, yakni Simpang Empat Ringinsirah dan Simpang Empat Lonceng.
Dalam kegiatan tersebut, personel Satlantas Polres Kediri Kota menggunakan kendaraan patroli roda empat untuk melakukan pemantauan situasi lalu lintas sekaligus mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Kediri Kota selaku perwira pengendali memimpin pelaksanaan kegiatan bersama anggota Patwal Satlantas Polres Kediri Kota.
Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Yudho Prastyawan, S.H., M.H., mengatakan kegiatan Blue Light Patrol merupakan langkah preventif kepolisian untuk menghadirkan rasa aman bagi masyarakat pengguna jalan.
“Patroli ini dilakukan untuk memantau situasi lalu lintas, mencegah potensi gangguan kamtibmas, serta memastikan aktivitas masyarakat di jalan raya berjalan aman dan lancar,” ujar AKP Yudho.
Selain melakukan pemantauan arus lalu lintas, personel juga melakukan langkah antisipasi terhadap potensi kepadatan kendaraan maupun gangguan yang dapat menghambat kelancaran perjalanan masyarakat.
Melalui kegiatan patroli rutin tersebut, Satlantas Polres Kediri Kota terus berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan mengedepankan kehadiran polisi di tengah aktivitas warga.
Kegiatan Blue Light dan Tim Urai Satlantas Polres Kediri Kota berjalan dengan aman dan lancar. (res/aro)
Uncategorized
Polda Jatim Bongkar Arisan Online Fiktif Transaksi Capai Rp.71 Miliar
SURABAYA – Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jawa Timur (Jatim) membongkar dugaan penipuan online berkedok arisan fiktif.
Dalam kasus ini, Polisi menetapkan dan menahan tersangka seorang perempuan berinisial JNK yang disebut sebagai pemilik sekaligus pengelola arisan online tersebut.
Direktur Reserse Siber (Dirresiber) Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto, S.H., S.I.K. mengatakan tersangka menjalankan aksinya dengan mempromosikan berbagai program arisan melalui media sosial dengan menggunakan sejumlah klaim untuk membangun kepercayaan calon member.
“Dalam promosi tersebut dicantumkan berbagai keterangan mengenai keamanan, kepercayaan dan legalitas arisan, seperti 100 persen bersertifikasi, arisan paling aman, terpercaya dan konsisten, owner amanah serta testimoni riil,” kata Kombes Bimo, Rabu (12/8/2026).
Menurut Kombes Bimo, calon member yang tertarik kemudian diarahkan bergabung ke grup WhatsApp sesuai program yang dipilih dan diwajibkan mengisi data identitas, termasuk foto KTP dan akun media sosial.
Program yang ditawarkan antara lain arisan menurun dan program dengan iming-iming keuntungan tertentu.
Dalam menjalankan aktivitas tersebut, JNK memiliki kewenangan menentukan program, waktu serta besaran keuntungan.
Kombes Bimo mengungkapkan, tersangka juga menggunakan nama member fiktif untuk mengisi slot arisan yang kosong.
Hal itu dilakukan agar calon member percaya bahwa arisan tersebut berjalan normal dan seluruh slot telah terisi.
Untuk menjaga kepercayaan member, tersangka membuat seolah-olah seluruh slot arisan terisi oleh member nyata, padahal ada nama yang digunakan untuk mengisi slot kosong atau fiktif.
“Transaksi atas nama tersebut dilakukan menggunakan dana milik tersangka sendiri sehingga terlihat sebagai member yang aktif,” jelas Kombes Bimo.
Tersangka JNK disebut mengelola transaksi menggunakan sejumlah rekening miliknya, sedangkan dalam operasionalnya, tersangka dibantu Tiga admin yang bertugas melakukan verifikasi data, promosi, menjaga grup WhatsApp serta mengingatkan member mengenai pembayaran.
Dari hasil penyidikan dan pendalaman terhadap sejumlah grup arisan online, Polisi menemukan sekitar 140 korban.
Mereka tersebar di berbagai wilayah Indonesia, di antaranya Jawa Timur, Aceh, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Riau, Lampung, Sumatera Selatan, Jambi, Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, Bali hingga Papua.
“Berdasarkan penelusuran transaksi keuangan periode Juni 2025 hingga Juli 2026, nilai transaksi yang berkaitan dengan arisan fiktif itu mencapai Rp71 miliar,” ungkap Kombes Bimo.
Sejumlah barang bukti telah disita, di antaranya iPhone 15 Pro Max, iPhone 13 Pro Max, Samsung Galaxy Fold, beberapa telepon seluler lainnya, laptop, sejumlah rekening bank serta akun media sosial yang digunakan dalam aktivitas arisan.
Polisi turut menyita Tiga mobil yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan, yakni satu unit BMW, Toyota Rush dan Honda Brio. Penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya aset lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Kami akan terus melakukan penelusuran terkait aset dan akan menyita semua aset yang berhubungan atau yang dihasilkan dari kegiatan arisan fiktif tersebut,” pungkas Kombes Bimo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Salah satu ketentuan yang diterapkan berkaitan dengan penyebaran informasi bohong yang mengakibatkan kerugian material dalam transaksi elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Sementara itu Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Jatim dalam melindungi masyarakat dari kejahatan siber dan kejahatan ekonomi digital.
“Kemajuan teknologi dan media sosial tentu membawa banyak manfaat. Namun, hal ini juga kerap digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan online dengan berbagai modus, termasuk promosi investasi palsu dan pengelolaan arisan online fiktif,” ujar Kombes Abast.
Kabid Humas Polda Jatim menegaskan promosi maupun pengelolaan arisan online yang tidak sesuai dengan kesepakatan dan merugikan peserta dapat diproses secara hukum.
“Setiap tindakan penipuan online, termasuk promosi dan pengelolaan arisan online yang tidak sesuai dengan kesepakatan atau menipu peserta, adalah perbuatan melawan hukum yang dapat dikenai pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kombes Abast.
Kabid Humas Polda Jatim mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum mengikuti arisan maupun investasi yang ditawarkan melalui media sosial.
“Pastikan terlebih dahulu legalitas, transparansi dan rekam jejak pengelola sebelum bergabung. Jangan mudah tergiur dengan keuntungan besar dalam waktu singkat,” pungkas Kombes Abast. (*)
-
Peristiwa6 years agoNing Sheila Hasina Binti KH Zamzami Lirboyo Juara 1 MHQ 30 Juz , MTQ XIV Kapolda Jatim Cup
-
Peristiwa7 years agoPonpes Tarbiyatul Qur’an Al Falah Ploso Kediri Gelar Haflah dan Wisuda Khatmil Qur’an
-
Kriminal7 years agoJangan Coba Coba Balap Liar di Kota Kediri, Dihukum Dorong Motor Dua Kilometer
-
Uncategorized6 years ago6 Pelatihan Sertifikasi Gada Pratama di Mako Brimob Kediri Terima Anumerta Peserta Terbaik
-
Peristiwa6 years agoPengunjung Pasar Bolawen Kabupaten Kediri Diimbau Jaga Jarak dan Cuci Tangan
-
Peristiwa6 years agoRibuan Umat Muslim Ikuti Pengajian Rutin Malam Rabu Gus Lik Kediri
-
Peristiwa3 years agoInilah Kegiatan Malam Tirakatan Jumat Legi di Gereja Puhsarang
-
Inspirasi7 years agoMengenal Sosok Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta
