Connect with us

Uncategorized

Tim Opsnal Sakera Sakti Polres Pamekasan Kembali Berhasil Mengamankan Pelaku Specialis Curanmor

Published

on

PAMEKASAN – Respon cepat laporan dari masyarakat yang dilakukan oleh Tim Opsnal Sakera Sakti Sat Reskrim Polres Pamekasan, Madura Kembali membuahkan hasil.

Kali ini Tim Opsnal Sakera Sakti telah mengamankan tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatan mereka yang meresahkan masyarakat khususnya di pulau Garam Madura selama ini.

Ketiga tersangka tersebut adalah pria berinisial FA (22) warga Desa Sawah Tengah – Kabupaten Sampang, NR (24) warga Desa Gunung Eleh, Kecamatan Kadungdung – Sampang dan S ( 30) warga Desa Mapper Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan.

Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto dalam siaran Persnya mengatakan bahwa sesuai pengakuan dari tiga tersangka, selama ini mereka telah melakukan pencurian kendaraan bermotor ( roda dua) di 11 lokasi yang berada di wilayah Madura.

Lokasi yang menjadi sasaran mereka di antaranya, Area parkir Indomaret, Jalan Trunojoyo, Area parkir toko Rumah Mebel, Jalan Segara, Area parkir IAA Babies Shop & SPA, Jalan Segara, Area parkir Toko Lampu Merah, Jalan Pasar Pao, Area parkir Toko Elzatta, Jalan Kabupaten, no 44, Area parkir Indomaret, Jalan Dirgahayu, Area parkir Toko Basmalah, Jalan Kangenan, Area parkir Alfamart, Jalan Pintu Gerbang, Depan toko Jihan, Jalan Gladak Anyar, Area parkir Alfamart, Jalan Raya Panglegur dan Depan Toko Elizabet depan Taman Monumen Arek Lancor Pamekasan.

“Sejak mendapat laporan dari masyarakat, kami segera melakukan penyelidikan dan menindak lanjuti dengan melakukan pengejaran terhadap para terduga pada hari Sabtu (6/11/21) sekira pukul 23.30 WIB,”ungkap AKBP Rogib di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Selasa (23/11/21).

Kedua tersangka ini diduga melakukan pencurian motor di depan toko Jihan, Jalan KH Amin Jakfar, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan.

Dari pengejaran itu lanjut Kapolres Pamekasan, pihak Tim Opsnal Sakera Sakti Polres Pamekasan berhasil mengamankan dua orang terduga yaitu FA (22) dan S (30) yang sebelumnya S juga sempat melarikan diri dengan meloncat tembok.

“Hasil pemeriksaan kedua tersangka , muncullah nama NR (24) yang saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka juga,”tambah AKBP Rogib.

Kini Polisi mengamankan barang bukti 1 unit motor Beat warna putih dengan nopol M 5924 WY dan 1 unit motor Beat warna hitam dengan nopol W 2269 NBG dari tangan tersangka.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4, 5 KUHP, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kapolres Pamekasan juga menghimbau kepada masyarakat untuk pro aktif menjaga kamtibmas di wilayah masing – masing, sehingga tindak kejahatan yang dapat mengganggu keamanan masyarakat dapat dicegah.

“Kami mohon masyarakat tidak perlu enggan lapor Polisi Ketika melihat atau menjadi korban tindak kejahatan,karena kami akan segera merespon,”pungkas AKBP Rogib.

Untuk diketahui, dalam kegiatan Konferensi Perss Ungkap Kasus Pencurian dengan pemberatan ini, Kapolres Pamekasan juga didampingi oleh Waka Polres Pamekasan, Kompol Azi Pratas Guspitu, Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambana, Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Dyah PS dan Kanit I Reskrim Polres Pamekasan. (***19)

Continue Reading

Lalu Lintas

Blue Light Patrol dan Tim Urai Disiagakan di Titik Padat, Antisipasi Gangguan Jalan Raya

Published

on

Kediriselalaludihati – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota melaksanakan kegiatan patroli Blue Light dan Tim Urai sebagai upaya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) di wilayah hukum Polres Kediri Kota, Selasa malam (11/8/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 19.00 WIB tersebut menyasar sejumlah titik yang memiliki aktivitas lalu lintas cukup tinggi, yakni Simpang Empat Ringinsirah dan Simpang Empat Lonceng.

Dalam kegiatan tersebut, personel Satlantas Polres Kediri Kota menggunakan kendaraan patroli roda empat untuk melakukan pemantauan situasi lalu lintas sekaligus mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kanit Turjawali Satlantas Polres Kediri Kota selaku perwira pengendali memimpin pelaksanaan kegiatan bersama anggota Patwal Satlantas Polres Kediri Kota.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Yudho Prastyawan, S.H., M.H., mengatakan kegiatan Blue Light Patrol merupakan langkah preventif kepolisian untuk menghadirkan rasa aman bagi masyarakat pengguna jalan.

“Patroli ini dilakukan untuk memantau situasi lalu lintas, mencegah potensi gangguan kamtibmas, serta memastikan aktivitas masyarakat di jalan raya berjalan aman dan lancar,” ujar AKP Yudho.

Selain melakukan pemantauan arus lalu lintas, personel juga melakukan langkah antisipasi terhadap potensi kepadatan kendaraan maupun gangguan yang dapat menghambat kelancaran perjalanan masyarakat.

Melalui kegiatan patroli rutin tersebut, Satlantas Polres Kediri Kota terus berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan mengedepankan kehadiran polisi di tengah aktivitas warga.

Kegiatan Blue Light dan Tim Urai Satlantas Polres Kediri Kota berjalan dengan aman dan lancar. (res/aro)

Continue Reading

Uncategorized

Polda Jatim Bongkar Arisan Online Fiktif Transaksi Capai Rp.71 Miliar

Published

on

SURABAYA – Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jawa Timur (Jatim) membongkar dugaan penipuan online berkedok arisan fiktif.

Dalam kasus ini, Polisi menetapkan dan menahan tersangka seorang perempuan berinisial JNK yang disebut sebagai pemilik sekaligus pengelola arisan online tersebut.

Direktur Reserse Siber (Dirresiber) Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto, S.H., S.I.K. mengatakan tersangka menjalankan aksinya dengan mempromosikan berbagai program arisan melalui media sosial dengan menggunakan sejumlah klaim untuk membangun kepercayaan calon member.

“Dalam promosi tersebut dicantumkan berbagai keterangan mengenai keamanan, kepercayaan dan legalitas arisan, seperti 100 persen bersertifikasi, arisan paling aman, terpercaya dan konsisten, owner amanah serta testimoni riil,” kata Kombes Bimo, Rabu (12/8/2026).

Menurut Kombes Bimo, calon member yang tertarik kemudian diarahkan bergabung ke grup WhatsApp sesuai program yang dipilih dan diwajibkan mengisi data identitas, termasuk foto KTP dan akun media sosial.

Program yang ditawarkan antara lain arisan menurun dan program dengan iming-iming keuntungan tertentu.

Dalam menjalankan aktivitas tersebut, JNK memiliki kewenangan menentukan program, waktu serta besaran keuntungan.

Kombes Bimo mengungkapkan, tersangka juga menggunakan nama member fiktif untuk mengisi slot arisan yang kosong.

Hal itu dilakukan agar calon member percaya bahwa arisan tersebut berjalan normal dan seluruh slot telah terisi.

Untuk menjaga kepercayaan member, tersangka membuat seolah-olah seluruh slot arisan terisi oleh member nyata, padahal ada nama yang digunakan untuk mengisi slot kosong atau fiktif.

“Transaksi atas nama tersebut dilakukan menggunakan dana milik tersangka sendiri sehingga terlihat sebagai member yang aktif,” jelas Kombes Bimo.

Tersangka JNK disebut mengelola transaksi menggunakan sejumlah rekening miliknya, sedangkan dalam operasionalnya, tersangka dibantu Tiga admin yang bertugas melakukan verifikasi data, promosi, menjaga grup WhatsApp serta mengingatkan member mengenai pembayaran.

Dari hasil penyidikan dan pendalaman terhadap sejumlah grup arisan online, Polisi menemukan sekitar 140 korban.

Mereka tersebar di berbagai wilayah Indonesia, di antaranya Jawa Timur, Aceh, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Riau, Lampung, Sumatera Selatan, Jambi, Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, Bali hingga Papua.

“Berdasarkan penelusuran transaksi keuangan periode Juni 2025 hingga Juli 2026, nilai transaksi yang berkaitan dengan arisan fiktif itu mencapai Rp71 miliar,” ungkap Kombes Bimo.

Sejumlah barang bukti telah disita, di antaranya iPhone 15 Pro Max, iPhone 13 Pro Max, Samsung Galaxy Fold, beberapa telepon seluler lainnya, laptop, sejumlah rekening bank serta akun media sosial yang digunakan dalam aktivitas arisan.

Polisi turut menyita Tiga mobil yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan, yakni satu unit BMW, Toyota Rush dan Honda Brio. Penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya aset lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Kami akan terus melakukan penelusuran terkait aset dan akan menyita semua aset yang berhubungan atau yang dihasilkan dari kegiatan arisan fiktif tersebut,” pungkas Kombes Bimo.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Salah satu ketentuan yang diterapkan berkaitan dengan penyebaran informasi bohong yang mengakibatkan kerugian material dalam transaksi elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sementara itu Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Jatim dalam melindungi masyarakat dari kejahatan siber dan kejahatan ekonomi digital.

“Kemajuan teknologi dan media sosial tentu membawa banyak manfaat. Namun, hal ini juga kerap digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan online dengan berbagai modus, termasuk promosi investasi palsu dan pengelolaan arisan online fiktif,” ujar Kombes Abast.

Kabid Humas Polda Jatim menegaskan promosi maupun pengelolaan arisan online yang tidak sesuai dengan kesepakatan dan merugikan peserta dapat diproses secara hukum.

“Setiap tindakan penipuan online, termasuk promosi dan pengelolaan arisan online yang tidak sesuai dengan kesepakatan atau menipu peserta, adalah perbuatan melawan hukum yang dapat dikenai pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kombes Abast.

Kabid Humas Polda Jatim mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum mengikuti arisan maupun investasi yang ditawarkan melalui media sosial.

“Pastikan terlebih dahulu legalitas, transparansi dan rekam jejak pengelola sebelum bergabung. Jangan mudah tergiur dengan keuntungan besar dalam waktu singkat,” pungkas Kombes Abast. (*)

Continue Reading

Uncategorized

Kompolnas Visitasi Polres Barito Selatan, Verifikasi Inovasi Dua Bhabinkamtibmas dalam Kompolnas Awards 2026

Published

on

Barito Selatan, Selasa, 11 Agustus 2026 – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melaksanakan visitasi dalam rangka penilaian Kompolnas Awards 2026 di Polres Barito Selatan, Kalimantan Tengah, Selasa (11/8/2026). Visitasi tersebut menjadi bagian dari tahapan verifikasi lapangan terhadap inovasi dan kinerja personel Polri yang masuk nominasi.

Anggota Kompolnas Dr. Yusuf, S.Ag., M.H. bersama tim melakukan pengecekan langsung terhadap program yang dijalankan dua Bhabinkamtibmas Polres Barito Selatan yang berhasil masuk tiga besar nominasi Kompolnas Awards 2026 Kategori Perorangan Partnership, yakni Aipda Yogi Friatno Setiawan, S.I.Kom. dan Brigpol Lidya Aprilia Anisa A.Ng., S.H Kategori Perorangan People.

Dalam keterangannya, Dr. Yusuf mengatakan visitasi dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara hasil penilaian tahap awal, dokumen yang disampaikan, serta kondisi nyata di lapangan.

“Visitasi ini merupakan bagian dari proses penilaian untuk memperoleh gambaran secara komprehensif mengenai implementasi kinerja, inovasi, kualitas pelayanan publik, tata kelola organisasi, serta dampak program yang dilaksanakan oleh peserta,” ujar Dr. Yusuf.

Ia menjelaskan, Kompolnas Awards merupakan salah satu bentuk penilaian terhadap praktik-praktik baik yang dilakukan anggota maupun satuan kerja Polri. Karena itu, tim Kompolnas melakukan verifikasi secara langsung untuk memastikan inovasi yang diajukan benar-benar dilaksanakan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Melalui visitasi ini kami ingin memastikan kesesuaian hasil penilaian tahap pertama dan dokumen dengan kondisi nyata, sekaligus memverifikasi keaslian inovasi dan praktik baik yang dilakukan di lapangan,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, tim Kompolnas yang terdiri dari Dr. Yusuf, Nining Desiwati, serta Dr. Mardonna Lamtio, S.Pd., M.M., didampingi Irwasda Polda Kalimantan Tengah. Kedatangan tim disambut Kapolres Barito Selatan AKBP Jecson R. Hutapea, S.I.K., M.H., Bupati Barito Selatan, Forkopimda, Forkopimcam Dusun Selatan, Wakapolres, serta jajaran pejabat utama Polres Barito Selatan.

Setelah rangkaian penyambutan dan arahan di Mapolsek Dusun Selatan, tim Kompolnas melanjutkan kegiatan dengan melakukan pengecekan langsung terhadap sejumlah program unggulan yang menjadi bagian dari nominasi kedua personel tersebut.

Salah satunya adalah program yang dikembangkan Aipda Yogi Friatno Setiawan selaku Bhabinkamtibmas Desa Kalahien, Kecamatan Dusun Selatan. Aipda Yogi mengembangkan budidaya jamur tiram bersama Pemerintah Desa Kalahien dan PT Nusantara sebagai upaya pemberdayaan masyarakat sekaligus mendukung ketahanan pangan.

Selain itu, Aipda Yogi juga menjalankan program BAJAKA PRESISI yang diwujudkan melalui kegiatan perpustakaan keliling untuk meningkatkan akses dan literasi anak-anak di wilayah binaannya.

Tim Kompolnas juga melakukan pengecekan program pembinaan masyarakat yang dijalankan Brigpol Lidya Aprilia Anisa A.Ng., S.H., Bhabinkamtibmas Kelurahan Hilir Sper. Program tersebut antara lain kegiatan Anak Asuh yang berfokus pada pembinaan dan pendampingan anak, serta sejumlah program pemberdayaan dan pembinaan masyarakat.

Sebelumnya, Brigpol Lidya juga dikenal melalui program BHAMASAK atau Bhabinkamtibmas Membangun dan Membina Satkamling serta BAKMIE atau Bhabinkamtibmas Membina Pelajar. Program-program tersebut diarahkan untuk memperkuat keamanan lingkungan, pembinaan generasi muda, serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

Dr. Yusuf menegaskan bahwa kehadiran Kompolnas dalam visitasi bukan hanya untuk melihat kelengkapan administrasi, tetapi juga memastikan dampak nyata dari program yang dijalankan oleh personel Polri.

“Yang kami lihat bukan hanya dokumen atau laporan kegiatan, tetapi bagaimana inovasi tersebut benar-benar diimplementasikan dan memberikan manfaat kepada masyarakat,” ungkapnya.

Ia berharap capaian tersebut dapat menjadi pemacu bagi seluruh personel Polres Barito Selatan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat kemitraan dengan masyarakat, serta menghadirkan inovasi yang sesuai dengan kebutuhan warga.

Visitasi Kompolnas Awards 2026 di Polres Barito Selatan kemudian dilanjutkan dengan pengecekan langsung terhadap lokasi program yang dijalankan kedua Bhabinkamtibmas. Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penilaian sebelum Kompolnas menetapkan penerima penghargaan Kompolnas Awards 2026.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page