Connect with us

Lalu Lintas

Unit Lantas Polsek Mojoroto Olah TKP Kecelakaan di Mrican Kediri

Published

on

Kediriselaludihati.com – Unit Lantas Polsek Mojoroto, Polres Kediri Kota melakukan penanganan laka lantas truk trailer dengan dump truk pasir Jl. Gatot Subroto Mrican, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

Kejadian pada Hari Kamis 24 Nov 2022 pukul 09.50 WIB. Lokasinya di Depan Kantot paket JNE jln Gatot Subroto Mrican Wil Kum Mojoroto Kota Kediri.

Truck Trailer warna merah biru No pol AG – 8753 – AH yang dikendarai Yasuri (47) warga Dsn Kamal Rt 002 Rw 001 Ds Banyakan Kec Banyakan Kab Kediri

Dengan Dump Truck kuning No pol AE – 8091- UG di sopiri Edi Martoyo (24) warga Rt 003 Rw 001 Ds Dempelan Kab Madiun dengan Kernet David Yuan (21) warga Ds Sobrah Kec Wungu Kab Madiun

Terjadi insiden lalu lintas melibatkan dua kendaraan yaitu Truck Trailer dengan Dump Truck muatan pasir, sebelum terjadi laka lantas melaju kendaraan Truck Trailer No pol AG – 8753 – AH yg di sopiri YASKURI dr arah selatan ngampel menuju utara Mrican.

Di ikuti dr belakang arah yang sama kendaraan Dump truck pasir No pol AE – 8091 – UG yg di sopiri EDI MARTOYO dengan kernet DAVID YUAN ALBERTO di karenakan sopir kurang konsentrasi dan hati2 di lokasi TKP depan Kantor paket JNE mrican kendaran truck trailer berhenti di tabrak dari belakang oleh dump truck yg mengakibatkan sopir dump truck terjepit cabin depan kemudian setelah proses evakuasi sopir dan kernet Dump truck yg mengalami luka di bawa ke RS Ahmad Dahlan untuk menjalani penanganan dan perawatan.

Edi Martono sopir Dump Truck pasir mengalami luka patah tulang betis dan engkel kaki sebelah kiri dan Lecet lecet pada tangan dan kaki dan David Yuan Alberto luka lecet pada kaki dan tangan.

“Saat ini situasi TKP dan arus lalu lintas lancar aman terkendali serta proses penanganan laka lantas selanjutnya di serahkan ke 940 Unit Laka lantas Polres Kediri Kota,” ujar Kapolsek Mojoroto Kompol Mukhlason, SH. (res/an)

Continue Reading

Lalu Lintas

Patroli Malam di Simpang Ringin Sirah dan Lonceng, Polisi Hadir Berikan Rasa Aman bagi Pengguna Jalan

Published

on

Kediriselaludihati – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota terus meningkatkan kegiatan preventif dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukumnya. Salah satunya melalui kegiatan Bluelight Patrol dengan menggunakan kendaraan dinas patroli.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin malam (20/7/2026) mulai pukul 19.00 WIB hingga selesai, dengan lokasi patroli di Simpang Empat Ringin Sirah dan Simpang Empat Lonceng Kota Kediri.

Kegiatan Bluelight dipimpin oleh Kanit Turjawali Satlantas Polres Kediri Kota bersama personel Patwal Satlantas Polres Kediri Kota.

Dalam pelaksanaan kegiatan, petugas melakukan pemantauan arus lalu lintas serta patroli menggunakan kendaraan roda empat dengan menyalakan lampu biru sebagai tanda kehadiran polisi di tengah masyarakat.

Selain menjaga kelancaran arus kendaraan, kegiatan tersebut juga bertujuan mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas, pelanggaran lalu lintas, maupun situasi lain yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat pengguna jalan.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan, S.H., M.H. mengatakan bahwa kegiatan Bluelight merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat, khususnya pada jam-jam aktivitas malam hari.

“Keberadaan anggota di lapangan melalui patroli Bluelight diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pengguna jalan dalam berlalu lintas,” ujarnya.

Menurutnya, keselamatan lalu lintas merupakan tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, Satlantas Polres Kediri Kota terus mengedepankan langkah edukatif, preventif, dan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Melalui kegiatan patroli Bluelight tersebut, Satlantas Polres Kediri Kota berkomitmen menjaga situasi lalu lintas tetap aman, tertib, dan lancar serta menciptakan wilayah Kota Kediri yang nyaman bagi seluruh masyarakat.(res/aro)

Continue Reading

Lalu Lintas

Kendaraan Dash Cam Dikerahkan Satlantas Polres Kediri Kota untuk Wujudkan Kamseltibcar Lantas yang Aman dan Lancar

Published

on

Kediriselaludihati.com – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memastikan kelancaran arus lalu lintas, Satlantas Polres Kediri Kota melaksanakan kegiatan Patroli MQR (Mahameru Quick Response) menggunakan kendaraan roda empat dilengkapi Dash Cam, pada Sabtu (18/7/2026).

Kegiatan patroli tersebut dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), sekaligus melakukan pemantauan kondisi lalu lintas di sejumlah ruas jalan wilayah hukum Polres Kediri Kota.

Patroli dimulai pukul 07.00 WIB dengan rute menyusuri sejumlah jalur utama, yakni Jalan Sutan Iskandar Muda, Jalan KH Ahmad Dahlan, Jalan Mangun Sarkoro, Jalan Veteran, Jalan Sudanco Supriyadi, Jalan Mayjen Sungkono, hingga Jalan Mayor Bismo.

Dalam pelaksanaan kegiatan, personel Satlantas Polres Kediri Kota melakukan pemantauan situasi jalan raya, mengantisipasi potensi hambatan lalu lintas, serta memastikan aktivitas masyarakat berjalan aman dan tertib.

Kanit Turjawali Satlantas Polres Kediri Kota bertindak sebagai perwira pengendali kegiatan, dengan melibatkan anggota Patwal Satlantas Polres Kediri Kota 45-106.

Penggunaan kendaraan patroli Dash Cam menjadi salah satu upaya modernisasi pelayanan kepolisian dalam mendukung pemantauan situasi lalu lintas secara lebih efektif, sekaligus mempercepat respons apabila ditemukan kejadian yang membutuhkan penanganan kepolisian.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan, S.H., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan patroli MQR merupakan bagian dari komitmen Satlantas dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat pengguna jalan.

“Patroli ini dilakukan untuk memastikan situasi lalu lintas tetap aman dan lancar, sekaligus mencegah potensi gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polres Kediri Kota,” ujarnya.

Melalui kegiatan patroli rutin tersebut, Satlantas Polres Kediri Kota terus berupaya menghadirkan pelayanan kepolisian yang responsif, menjaga keselamatan masyarakat, serta mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas). (res/an)

Continue Reading

Lalu Lintas

Gelar Perkara Laka Maut Hyundai Palisade Naik ke Tahap Penyidikan

Published

on

Kediriselaludihati – Satlantas Polres Kediri Kota resmi meningkatkan penanganan perkara kecelakaan lalu lintas beruntun yang menewaskan mahasiswi Fulan Zuleyka (19) di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kota Kediri, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut diambil setelah penyidik Unit Gakkum menggelar perkara dan menyimpulkan telah terdapat bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana kecelakaan lalu lintas.

Perkara yang terjadi pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB itu melibatkan empat kendaraan, yakni Hyundai Palisade, Honda Scoopy, Toyota Avanza, dan Isuzu Panther. Dalam insiden tersebut, Fulan Zuleyka, mahasiswi asal Dusun Sendang, Desa Sendang, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, meninggal dunia. Dua korban lainnya mengalami luka-luka dan telah mendapatkan penanganan medis.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Kediri Kota Ipda Andi Anang Dwi Fauzi Sulaiman, S.Tr.K., mengatakan hasil gelar perkara menyimpulkan unsur dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, seluruh peserta sepakat perkara ini dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan karena telah diperoleh bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 310 ayat (4) atau Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Ipda Andi.

Ia menjelaskan, peningkatan status perkara menjadi penyidikan merupakan tahapan hukum yang harus dilakukan setelah seluruh hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara, serta alat bukti yang dikumpulkan memenuhi unsur dugaan tindak pidana.

“Selanjutnya penyidik akan melaksanakan proses penyidikan dengan melengkapi administrasi penyidikan, alat bukti, serta pemeriksaan lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Menurut Ipda Andi, sejak awal penanganan perkara penyidik juga telah berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kediri karena terduga pelaku, DWS (16), masih berstatus sebagai anak berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Dalam gelar perkara tersebut turut hadir Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Bapas Kediri, Atik Hendrawati. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang SPPA, perkara yang melibatkan anak dengan syarat tertentu wajib lebih dahulu menempuh upaya diversi.

“Karena terduga pelaku masih anak di bawah umur dan memenuhi syarat untuk dilakukan diversi sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, maka upaya diversi harus dilaksanakan terlebih dahulu,” kata Atik.

Ia menjelaskan, diversi dapat dilakukan apabila ancaman pidana di bawah tujuh tahun dan anak tersebut bukan merupakan pelaku pengulangan tindak pidana.

“Upaya diversi dilakukan ketika anak diancam pidana di bawah tujuh tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Dalam kondisi tersebut, anak dapat tidak dilakukan penahanan. Selain itu terdapat surat permohonan dari orang tua atau wali agar tidak dilakukan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” jelasnya.

Atik menambahkan, Bapas Kediri selanjutnya akan menyusun Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) setelah menerima permintaan resmi dari penyidik. Hasil Litmas tersebut nantinya menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam pelaksanaan diversi.

“Setelah menerima permintaan penyusunan Litmas dari penyidik, kami akan melakukan penggalian data, menyusun laporan, kemudian membahasnya dalam Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Rekomendasi hasil sidang TPP selanjutnya kami sampaikan kepada penyidik sebagai bahan pertimbangan pelaksanaan diversi,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kecelakaan bermula saat Hyundai Palisade yang dikemudikan DWS melaju dari arah selatan menuju utara di Jalan KH Ahmad Dahlan. Diduga karena kurang berkonsentrasi, kendaraan tersebut menabrak Honda Scoopy yang melaju di depannya. Benturan menyebabkan mobil kehilangan kendali, masuk ke jalur berlawanan, kemudian menabrak Toyota Avanza dan Isuzu Panther.

Penyidik sebelumnya juga memastikan Hyundai Palisade tersebut menggunakan nomor registrasi asli AG 55 SIS. Saat kejadian, kendaraan diketahui menggunakan pelat nomor gantung bertuliskan AG 150. Sementara hasil pemeriksaan urine terhadap pengemudi menunjukkan hasil negatif dari narkotika maupun zat terlarang.

Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan, S.H., M.H., menegaskan peningkatan status perkara menjadi penyidikan menunjukkan komitmen kepolisian dalam mengusut tuntas penyebab kecelakaan sesuai prosedur hukum.

“Naiknya perkara ini ke tahap penyidikan menunjukkan bahwa proses penegakan hukum berjalan sesuai mekanisme. Penyidik akan terus bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel dalam mengungkap seluruh fakta hukum berdasarkan alat bukti yang ada,” tegas AKP Tutud Yudho Prastyawan.

Ia menambahkan, koordinasi dengan Balai Pemasyarakatan merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan perundang-undangan dalam penanganan perkara anak, sementara proses penyidikan tetap berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Saat ini Unit Gakkum Satlantas Polres Kediri Kota masih melengkapi alat bukti, administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan Kediri untuk tahapan diversi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (res)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page