Connect with us

kriminal

Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kediri Berhasil Amankan Dua Pengedar Sabu

Published

on

Kediriselaludihati.com – Unit Opsnal Sat Narkoba Polresta Kediri dibawah kendali Kanit Opnal Ipda S Tjatur Satrio Utomo berhasil menangkap 2 pelaku pengedar narkoba jenis  sabu sabu, Keduanya Warga Kelurahan Kampung Dalem Kecamatan/Kota Kediri, Rio Yanuar Effendi (41) dan Achmad Andi Pranata (27) asal Desa Tegalan Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri. Keduanya terbukti memiliki narkotika golongan I jenis sabu.

Penangkapan kedua pelaku tersebut berawal setelah personel Satresnarkoba menerima informasi bahwa ada tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di seputaran Kelurahan Dandangan Kecamatan/Kota Kediri.

Berdasarkan informasi tersebut, personel segera menyelidiki di lokasi tersebut. “Setelah penyelidikan, akhirnya anggota berhasil menangkap Rio di pinggir Jalan Joyoboyo Kelurahan Dandangan Kecamatan/Kota. Penangkapan dilakukan pada Minggu (14/6) sekitar pukul 20.30 WIB,” jelas Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi, Senin (15/6).

Setelah menggeledah pelaku, kata AKP Kamsudi, personel menemukan barang bukti berupa serbuk kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu di dalam plastik klip bening, dengan berat 0,29 gram. “Pelaku pun segera dibawa ke Mapolresta Kediri untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Selang 30 menit kemudian, lanjutnya, personel Satresnarkoba kembali melakukan pemeriksaan di sekitar Kecamatan Kandat Kabpaten Kediri. “Sekitar pukul 21.30 WIB, di salah satu konter HP daerah Kecamatan Kandat, pelaku lainnya yaitu Achmad ditangkap,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan kepada Achmad, sambungnya, personel menemukan barang bukti berupa kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu disimpan di dalam plastik klip bening dengan berat 0,24 gram.

Menurut AKP Kamsudi, kedua pelaku saat ini masih berada di Mapolresta Kediri untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Dari keduanya, barang bukti yang disita yaitu satu klip sabu seberat 0,29 gram, satu klip sabu seberat 0,24 gram, satu unit telepon genggam (HP) Samsung A3, satu unit HP Xiaomi Redmy Note 4, dan uang tunai Rp 50.000,” ucapnya.

AKP Kamsudi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku diduga melakukan tindak pidana yaitu tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, dan menjual, membeli, serta menjadi perantara jual-beli narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

“Dugaan ini sesuai dengan Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, keduanya dilakukan penahanan di ruang tahanan Sat Tahti Mapolresta Kediri,” pungkasnya. (res|aro)

Continue Reading

kriminal

Pengungkapan Kasus Jadi Momentum Edukasi Anak Muda tentang Konflik dan Konsekuensi Hukum

Published

on

Kediriselaludihati – Polres Kediri Kota mengamankan dua pemuda yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Ngronggo, Kecamatan Kota Kediri. Kasus ini menjadi perhatian karena kembali menyoroti fenomena kekerasan jalanan yang melibatkan kalangan usia muda.

Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AFJM (19) dan FRM (18). Keduanya diketahui berasal dari Kabupaten Jombang dan Balikpapan, Kalimantan Timur.

Kapolres Kediri Kota AKBP Dr. Anggi Saputra Ibrahim, S.H, S.IK, M.H melalui Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Achmad Elyasarif Martadinata menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 01.30 WIB.

Menurutnya, saat kejadian korban bersama dua rekannya tengah berada di pinggir jalan. Situasi berubah ketika sekelompok pemuda datang menggunakan dua sepeda motor dan memicu keributan.

“Korban saat itu sedang bersama rekannya. Kemudian datang beberapa orang yang selanjutnya terjadi tindak kekerasan secara bersama-sama,” ujar AKP Achmad Elyasarif Martadinata dalam konferensi pers, Senin (4/5/2026).

Dalam kejadian itu, korban mengalami kekerasan fisik hingga mengalami luka dan telah menjalani pemeriksaan medis sebagai bagian dari proses penyidikan.

Selain dugaan pengeroyokan, korban juga kehilangan tas yang tertinggal di lokasi kejadian. Barang tersebut diketahui berisi telepon genggam, dompet berisi uang tunai, dan sejumlah dokumen pribadi.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti untuk mendukung proses penyelidikan lebih lanjut, termasuk pakaian yang digunakan saat kejadian.

AKP Achmad Elyasarif menegaskan pihaknya terus berkomitmen menangani kasus kekerasan jalanan secara serius guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Kediri.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya anak-anak muda, untuk menghindari penyelesaian masalah dengan kekerasan. Konflik kecil yang tidak dikelola dengan baik dapat berujung pada persoalan hukum yang merugikan semua pihak,” katanya.

Ia juga mengingatkan pentingnya peran keluarga, lingkungan pertemanan, dan pendidikan karakter dalam mencegah perilaku agresif di kalangan remaja dan pemuda.

Fenomena kekerasan jalanan dinilai tidak hanya berdampak pada korban, tetapi juga dapat merusak masa depan pelaku yang masih berada pada usia produktif.

Saat ini kedua terduga pelaku menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Kediri Kota. Polisi masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam perkara tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa ruang publik harus tetap menjadi tempat yang aman bagi seluruh masyarakat, serta pentingnya membangun budaya penyelesaian konflik secara sehat dan bertanggung jawab. (res/aro)

Continue Reading

kriminal

Kasus Penjualan Konten Ilegal di Telegram Jadi Pengingat Pentingnya Literasi Digital dan Pengawasan Teknologi

Published

on

Kediriselaludihati – Perkembangan teknologi digital yang semakin pesat membawa banyak kemudahan dalam kehidupan sehari-hari. Namun di sisi lain, kemajuan tersebut juga dapat disalahgunakan untuk aktivitas melanggar hukum. Hal inilah yang menjadi perhatian dalam pengungkapan kasus dugaan penjualan konten asusila melalui platform Telegram oleh pasangan suami istri di Kota Kediri.

Polres Kediri Kota mengamankan dua orang tersangka berinisial ADN (30) dan MAN (22), pasangan suami istri asal Kelurahan Bandar, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, yang diduga memproduksi sekaligus memperjualbelikan konten asusila melalui media sosial berbasis grup berbayar.

Kapolres Kediri Kota AKBP Dr. Anggi Saputra Ibrahim, S.H, S.IK, M.H melalui Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Achmad Elyasarif Martadinata mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas digital mencurigakan di platform Telegram.

“Kasus ini kami ungkap berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan konten yang melanggar norma dan aturan hukum melalui media digital,” ujar AKP Achmad Elyasarif Martadinata saat konferensi pers, Senin (4/5/2026).

Menurutnya, tersangka diduga membuat grup Telegram khusus yang kemudian digunakan untuk menawarkan konten video kepada sejumlah pelanggan. Pembeli disebut dapat melakukan pemesanan sesuai permintaan tertentu dengan sistem pembayaran per video.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, konten tersebut dipasarkan secara berbayar melalui Telegram. Setiap video dijual dengan nominal tertentu,” jelasnya.

Polisi juga mengungkap bahwa hasil penjualan konten tersebut diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi rumah tangga, termasuk kebutuhan sehari-hari dan pembayaran cicilan kendaraan.

Meski nominal keuntungan yang diperoleh tidak tergolong besar, kasus ini menunjukkan bagaimana tekanan ekonomi dan minimnya pemahaman hukum dapat mendorong seseorang melakukan tindakan berisiko tinggi di ruang digital.

AKP Achmad Elyasarif Martadinata menegaskan bahwa ruang digital bukan area bebas hukum. Setiap aktivitas daring tetap memiliki konsekuensi hukum apabila digunakan untuk tindakan yang melanggar aturan.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial dan platform digital. Kemudahan teknologi seharusnya dimanfaatkan untuk hal produktif, bukan justru menimbulkan persoalan hukum,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan keluarga dan edukasi literasi digital, terutama terkait penggunaan platform komunikasi tertutup yang rawan disalahgunakan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perkembangan teknologi selalu membutuhkan keseimbangan antara akses informasi, etika digital, dan kepatuhan terhadap hukum.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Kediri Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan akan terus melakukan patroli siber dan penindakan terhadap aktivitas ilegal di ruang digital demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (res/aro)

Continue Reading

kriminal

KRYD Malam Minggu, Polisi Fokus Pengamanan Titik Rawan di Kota Kediri, Ini Hasilnya

Published

on

Kediriselaludihati- Polres Kediri Kota menggelar apel bersama dilanjutkan patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) oleh Ton Siaga untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk balap liar, konvoi liar, serta gangguan kamtibmas lainnya di wilayah hukum Polres Kediri Kota, Sabtu (2/5/2026) malam.

Kegiatan dimulai pukul 23.00 WIB dengan apel kesiapan yang dilaksanakan di Markas Polres Kediri Kota. Apel dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Kediri Kota Kompol Iwan Setyo Budhi, S.H.

Kegiatan ini melibatkan personel gabungan dari berbagai satuan fungsi, di antaranya Satlantas, Satsamapta, Satreskrim, Satnarkoba, Satintelkam, Propam, Humas, Dokkes, serta personel staf Polres Kediri Kota.

Turut hadir dalam apel tersebut KBO Satlantas, KBO Satsamapta, Kanit Provost, serta unsur personel gabungan lainnya yang tergabung dalam Ton Siaga.

Usai apel, personel langsung bergerak melaksanakan patroli dan pengamanan pada sejumlah titik rawan di wilayah hukum Polres Kediri Kota. Sasaran patroli difokuskan pada simpul-simpul jalan dan lokasi yang berpotensi menjadi tempat berkumpulnya kelompok konvoi maupun aktivitas balap liar.

Patroli KRYD ini dilakukan sebagai langkah preventif kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan, khususnya pada malam akhir pekan yang kerap diwarnai peningkatan aktivitas masyarakat.

Selain melakukan patroli mobile, personel juga melaksanakan pengamanan dan pemantauan di sejumlah titik strategis guna mencegah terjadinya gangguan kamtibmas sejak dini.

Kabag Ops Polres Kediri Kota Kompol Iwan Setyo Budhi mengatakan patroli malam merupakan bentuk kesiapsiagaan personel dalam menjaga keamanan wilayah sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Menurut dia, potensi gangguan seperti balap liar, konvoi perguruan, maupun aktivitas yang mengganggu ketertiban umum perlu diantisipasi secara konsisten melalui patroli rutin dan kehadiran aparat di lapangan.

“Patroli KRYD kami laksanakan untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan kamtibmas, termasuk balap liar dan konvoi yang berpotensi mengganggu keamanan maupun ketertiban masyarakat,” ujar Iwan.

Ia menambahkan, pengamanan pada titik rawan dilakukan secara intensif guna memastikan kondisi wilayah tetap aman dan terkendali sepanjang malam.

Melalui patroli gabungan ini, Polres Kediri Kota berharap dapat menekan potensi pelanggaran hukum dan gangguan keamanan sekaligus menjaga kenyamanan masyarakat dalam beraktivitas.

Hingga kegiatan patroli dan pengamanan berakhir, situasi di wilayah hukum Polres Kediri Kota terpantau aman, tertib, dan terkendali. (res/aro)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page