kriminal
Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kediri Berhasil Amankan Dua Pengedar Sabu
Kediriselaludihati.com – Unit Opsnal Sat Narkoba Polresta Kediri dibawah kendali Kanit Opnal Ipda S Tjatur Satrio Utomo berhasil menangkap 2 pelaku pengedar narkoba jenis sabu sabu, Keduanya Warga Kelurahan Kampung Dalem Kecamatan/Kota Kediri, Rio Yanuar Effendi (41) dan Achmad Andi Pranata (27) asal Desa Tegalan Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri. Keduanya terbukti memiliki narkotika golongan I jenis sabu.
Penangkapan kedua pelaku tersebut berawal setelah personel Satresnarkoba menerima informasi bahwa ada tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di seputaran Kelurahan Dandangan Kecamatan/Kota Kediri.
Berdasarkan informasi tersebut, personel segera menyelidiki di lokasi tersebut. “Setelah penyelidikan, akhirnya anggota berhasil menangkap Rio di pinggir Jalan Joyoboyo Kelurahan Dandangan Kecamatan/Kota. Penangkapan dilakukan pada Minggu (14/6) sekitar pukul 20.30 WIB,” jelas Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi, Senin (15/6).
Setelah menggeledah pelaku, kata AKP Kamsudi, personel menemukan barang bukti berupa serbuk kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu di dalam plastik klip bening, dengan berat 0,29 gram. “Pelaku pun segera dibawa ke Mapolresta Kediri untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Selang 30 menit kemudian, lanjutnya, personel Satresnarkoba kembali melakukan pemeriksaan di sekitar Kecamatan Kandat Kabpaten Kediri. “Sekitar pukul 21.30 WIB, di salah satu konter HP daerah Kecamatan Kandat, pelaku lainnya yaitu Achmad ditangkap,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan kepada Achmad, sambungnya, personel menemukan barang bukti berupa kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu disimpan di dalam plastik klip bening dengan berat 0,24 gram.
Menurut AKP Kamsudi, kedua pelaku saat ini masih berada di Mapolresta Kediri untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Dari keduanya, barang bukti yang disita yaitu satu klip sabu seberat 0,29 gram, satu klip sabu seberat 0,24 gram, satu unit telepon genggam (HP) Samsung A3, satu unit HP Xiaomi Redmy Note 4, dan uang tunai Rp 50.000,” ucapnya.
AKP Kamsudi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku diduga melakukan tindak pidana yaitu tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, dan menjual, membeli, serta menjadi perantara jual-beli narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
“Dugaan ini sesuai dengan Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, keduanya dilakukan penahanan di ruang tahanan Sat Tahti Mapolresta Kediri,” pungkasnya. (res|aro)
kriminal
21 Tersangka Narkoba Ditangkap di Kediri, Polisi Bongkar Peredaran 439 Gram Sabu dan 72 Ribu Pil LL
Kediriselaludihati – Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri Kota mengungkap 19 kasus peredaran narkotika dan obat keras berbahaya dengan 21 tersangka laki-laki. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sekitar 642,52 gram sabu dan 139.450 butir pil LL.
Hasil pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers di Rupatama Wichaksana Laghawa Mapolres Kediri Kota, Kamis (1/10/2026).
Kapolres Kediri Kota AKBP Kresno Wisnu Putranto, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan, 19 perkara tersebut merupakan kasus yang ditangani sejak dirinya menjabat Kapolres Kediri Kota hingga saat ini.
“Jumlah kasus narkoba selama saya menjabat di Polres Kediri Kota hingga sekarang sebanyak 19 kasus, terdiri dari 10 kasus narkotika dan sembilan kasus obat keras berbahaya, dengan jumlah tersangka sebanyak 21 orang, seluruhnya laki-laki,” kata Wisnu.
Dalam konferensi pers tersebut, Wisnu didampingi Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota Endro Purwandi, S.H., M.H., Kasi Humas AKP Sundari, Kanit Penyidik Resnarkoba Ipda Samiono dan Kanit Opsnal Resnarkoba Ipda Lucky.
Dari seluruh perkara yang diungkap, polisi mengamankan barang bukti sekitar 642,52 gram narkotika jenis sabu serta 139.450 butir pil LL.
Barang bukti lainnya berupa 16 telepon seluler, 15 pipet, enam alat isap atau bong, delapan timbangan serta uang tunai Rp 5.755.000.
Menurut Wisnu, salah satu pengungkapan terbesar dalam periode tersebut berasal dari wilayah Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri.
Dalam kasus itu, petugas mengamankan seorang tersangka dengan barang bukti sabu mencapai 439,69 gram dan 72.000 butir pil dobel L.
“Ungkap terbesar dalam rilis ini adalah narkotika jenis sabu sebanyak 439,69 gram dan pil dobel L sebanyak 72.000 butir dengan satu tersangka. TKP berada di wilayah Desa/Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri,” ujar Wisnu.
Jumlah barang bukti tersebut menunjukkan porsi besar dari keseluruhan barang bukti yang disita. Dari total sekitar 642,52 gram sabu yang diamankan dalam 19 kasus, sebanyak 439,69 gram berasal dari satu pengungkapan tersebut.
Demikian pula pil LL. Dari keseluruhan 139.450 butir yang disita, sebanyak 72.000 butir ditemukan dalam kasus yang sama.
Polres Kediri Kota memperkirakan pengungkapan keseluruhan perkara tersebut telah mencegah narkotika beredar kepada sekitar 15.871 pengguna.
“Dengan adanya pengungkapan ini, diperkirakan berhasil menyelamatkan kurang lebih 15.871 orang dari penyalahgunaan narkotika,” kata Wisnu.
Modus Sistem Ranjau
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota Endro Purwandi menjelaskan, salah satu pola yang digunakan dalam peredaran narkoba adalah komunikasi jarak jauh antara pengedar dan pemasok.
Tersangka berkomunikasi dengan pemasok melalui telepon. Barang kemudian diletakkan pada lokasi tertentu sebelum titik tersebut dikirimkan melalui fitur berbagi lokasi.
“Modusnya, tersangka berkomunikasi dengan pemasok melalui telepon. Tersangka hanya mengantarkan barang ke suatu tempat. Setelah barang diletakkan, kemudian lokasinya dikirimkan,” kata Endro.
Cara tersebut membuat pertemuan secara langsung antara orang yang berada dalam jaringan peredaran dapat diminimalkan.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, tersangka mengaku telah menjalankan aktivitas sebagai pengedar sekitar dua bulan.
“Tersangka mengaku sekitar dua bulan menjadi pengedar. Tersangka juga mengaku tidak mengetahui siapa pemasoknya maupun alamat pemasok tersebut,” ujar Endro.
Polisi menyebut wilayah peredaran dalam perkara yang ditangani tidak hanya berada di Kota Kediri, tetapi juga menjangkau wilayah Kabupaten Kediri.
Penyidik masih mendalami jaringan serta asal barang untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai peredaran tersebut.
Ancaman Hukum
Dalam penanganan perkara, polisi menyebut sejumlah ketentuan pidana diterapkan sesuai konstruksi masing-masing kasus, baik yang berkaitan dengan narkotika maupun peredaran obat keras.
Di antaranya Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
UU Nomor 1 Tahun 2026 sendiri berlaku sejak 2 Januari 2026 dan melakukan penyesuaian sejumlah ketentuan pidana, termasuk dalam UU Narkotika. Untuk Pasal 114 ayat (2), ketentuan hasil penyesuaian mengatur pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Polisi juga mencantumkan penerapan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana terkait dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan untuk perkara obat keras.
Wisnu mengatakan, penegakan hukum terhadap jaringan narkoba harus dibarengi dengan upaya pencegahan, terutama dari lingkungan keluarga.
Ia mengingatkan bahwa peredaran narkotika dan obat keras dapat menyasar berbagai lapisan masyarakat sehingga pengawasan terhadap anggota keluarga menjadi penting.
“Dengan adanya rilis ini, jangan sampai keluarga dan anak-anak kita terjerumus dalam peredaran narkoba,” tegas Wisnu.
Polres Kediri Kota meminta masyarakat ikut berperan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dan obat keras.
Kepolisian juga terus melakukan pengembangan terhadap perkara yang telah diungkap untuk menelusuri jaringan di atas para tersangka, termasuk pemasok yang berkomunikasi tanpa bertemu langsung dengan pengedar di lapangan. (res/aro)
kriminal
Jaga Mojoroto Tetap Aman, Polisi Sisir Perbankan, SPBU dan Kawasan Permukiman
Kediriselaludihati – Polsek Mojoroto, Polres Kediri Kota, meningkatkan patroli malam dengan menyisir sejumlah lokasi yang dinilai membutuhkan pengawasan untuk mengantisipasi tindak kriminalitas dan gangguan keamanan.
Patroli Harkamtibmas Backbone tersebut dilaksanakan Senin (28/9/2026) mulai pukul 21.00 WIB dengan sasaran terminal bus, permukiman warga, kawasan perumahan, perbankan hingga stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Kapolsek Mojoroto Kompol Rudi Purwanto, S.H. mengatakan, patroli dilakukan sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama pada malam hari.
“Patroli dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas, termasuk kejahatan 3C, yakni pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan dan pencurian kendaraan bermotor,” kata Rudi.
Dalam kegiatan tersebut, Polsek Mojoroto menerjunkan tiga personel. Mereka yakni Aiptu Margono sebagai perwira pengendali, Aipda Aris K dan Aipda Hengki.
Petugas bergerak menyusuri sejumlah kawasan yang menjadi sasaran patroli. Terminal bus menjadi salah satu lokasi pemantauan karena menjadi tempat aktivitas dan mobilitas masyarakat, termasuk pada malam hari.
Patroli kemudian menyasar kawasan permukiman dan perumahan. Kehadiran polisi di lingkungan tempat tinggal warga diharapkan dapat mempersempit ruang terjadinya tindak kriminalitas sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kami mengedepankan upaya pencegahan. Kehadiran anggota di lapangan diharapkan dapat mencegah munculnya niat maupun kesempatan melakukan tindak kejahatan,” ujar Rudi.
Selain lingkungan tempat tinggal warga, petugas melakukan pemantauan di kawasan perbankan. Lokasi tersebut menjadi salah satu sasaran untuk mengantisipasi tindak kriminalitas terhadap fasilitas perbankan maupun masyarakat yang melakukan transaksi.
SPBU juga masuk dalam rute patroli. Polisi memantau situasi di sekitar area pengisian bahan bakar untuk memastikan aktivitas masyarakat berlangsung aman.
Menurut Rudi, patroli pada malam hari menjadi bagian dari upaya Polsek Mojoroto menjaga situasi keamanan di wilayah hukumnya tetap kondusif.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas maupun kejadian yang berpotensi mengganggu kamtibmas.
“Keamanan lingkungan membutuhkan peran bersama. Apabila masyarakat mengetahui adanya gangguan keamanan atau aktivitas yang mencurigakan, segera informasikan kepada petugas,” katanya.
Polsek Mojoroto menyatakan patroli berlangsung lancar. Hingga kegiatan berakhir, situasi di sejumlah lokasi yang menjadi sasaran pemantauan terpantau aman dan terkendali. (res/aro)
kriminal
Balap Liar, Pesta Miras dan Geng Motor Jadi Sasaran Patroli Skala Besar di Kediri

Kediriselaludihati – Sebanyak 38 personel gabungan Polres Kediri Kota, Kodim 0809/Kediri dan Satpol PP Kota Kediri dikerahkan dalam patroli skala besar untuk mengantisipasi balap liar, pesta minuman keras, geng motor dan konvoi kendaraan pada Jumat (18/9/2026) malam.
Patroli menyisir sejumlah ruas dan titik strategis Kota Kediri sebagai bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dan cipta kondisi terkait aktivitas malam yang dikenal sebagai “Jumat Gaul”.
Personel gabungan terdiri atas 15 anggota Polres Kediri Kota, 15 anggota Satpol PP Kota Kediri dan delapan personel Kodim 0809/Kediri.
Kegiatan dipimpin Kabag Ops Polres Kediri Kota Kompol Iwan Setyo Budhi, S.H., bersama Kasatpol PP Kota Kediri Paulus. Turut terlibat AKP Cahyo selaku perwira pengawas, Iptu Mujani sebagai pengendali personel lalu lintas serta Iptu Asrusri sebagai pengendali personel Samapta.
Sebelum bergerak, personel mengikuti apel siaga KRYD. Patroli kemudian diarahkan untuk menjangkau kawasan barat, timur dan tengah Kota Kediri.
Rute yang dilalui mencakup Simpang Tiga Water Torn, Simpang Empat Baptis, Simpang Empat Terminal Lama, kawasan Baruna, Alun-Alun Kota Kediri, kawasan Kelenteng hingga Jembatan Brawijaya sebelum kembali ke markas.
Kabag Ops Polres Kediri Kota Kompol Iwan Setyo Budhi mengatakan patroli difokuskan pada pencegahan sejumlah aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat pada malam hingga dini hari.
“Patroli difokuskan pada pencegahan aksi balap liar, pesta miras, serta aktivitas geng motor maupun konvoi yang berpotensi menimbulkan keresahan pada malam hari, khususnya dalam agenda Jumat Gaul,” kata Iwan, merujuk pada sasaran kegiatan tersebut.
Pemilihan pola patroli bergerak memungkinkan petugas memantau beberapa kawasan dalam satu rangkaian. Personel tidak hanya berada di satu titik, tetapi bergerak melalui persimpangan dan ruas jalan yang menjadi bagian dari aktivitas masyarakat pada malam hari.
Tiga zona, yakni barat, timur dan tengah, menjadi cakupan pemantauan. Pola tersebut digunakan untuk memperluas jangkauan sekaligus mengantisipasi perpindahan aktivitas dari satu lokasi ke lokasi lainnya.
Menurut Iwan, patroli juga menjadi bentuk kolaborasi antara kepolisian, TNI dan pemerintah daerah dalam melakukan pencegahan gangguan kamtibmas.
“Kegiatan ini merupakan wujud respons Polri, TNI dan pemerintah daerah dalam menjaga keamanan di wilayah Kota Kediri,” ujar Iwan, berdasarkan laporan pelaksanaan kegiatan.
Balap liar menjadi salah satu sasaran karena aktivitas tersebut tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran lalu lintas, tetapi juga dapat membahayakan pengguna jalan lainnya. Sementara pesta minuman keras, konvoi dan aktivitas geng motor menjadi perhatian ketika dilakukan dengan cara yang berpotensi mengganggu masyarakat.
Karena itu, patroli Jumat malam lebih diarahkan pada langkah pencegahan dengan menunjukkan kehadiran personel gabungan pada sejumlah ruas dan titik yang dipantau.
Kegiatan tersebut sekaligus mempertemukan tiga unsur pengamanan dalam satu operasi lapangan. Kepolisian menjalankan fungsi keamanan dan penegakan hukum, TNI mendukung pengamanan, sementara Satpol PP terlibat dalam pengawasan yang berkaitan dengan ketertiban umum.
Patroli skala besar menjadi salah satu pola yang digunakan ketika aktivitas masyarakat pada malam akhir pekan meningkat. Dengan menyisir sejumlah kawasan secara bergerak, petugas dapat mendeteksi lebih awal aktivitas yang berpotensi berkembang menjadi gangguan, terutama balap liar, konvoi dan kegiatan lain yang menggunakan ruang jalan secara tidak semestinya. (res/aro)
-
Peristiwa6 years agoNing Sheila Hasina Binti KH Zamzami Lirboyo Juara 1 MHQ 30 Juz , MTQ XIV Kapolda Jatim Cup
-
Peristiwa7 years agoPonpes Tarbiyatul Qur’an Al Falah Ploso Kediri Gelar Haflah dan Wisuda Khatmil Qur’an
-
Kriminal7 years agoJangan Coba Coba Balap Liar di Kota Kediri, Dihukum Dorong Motor Dua Kilometer
-
Uncategorized6 years ago6 Pelatihan Sertifikasi Gada Pratama di Mako Brimob Kediri Terima Anumerta Peserta Terbaik
-
Peristiwa6 years agoPengunjung Pasar Bolawen Kabupaten Kediri Diimbau Jaga Jarak dan Cuci Tangan
-
Peristiwa7 years agoRibuan Umat Muslim Ikuti Pengajian Rutin Malam Rabu Gus Lik Kediri
-
Peristiwa3 years agoInilah Kegiatan Malam Tirakatan Jumat Legi di Gereja Puhsarang
-
Inspirasi7 years agoMengenal Sosok Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta
