Connect with us

kriminal

Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kediri Berhasil Amankan Dua Pengedar Sabu

Published

on

Kediriselaludihati.com – Unit Opsnal Sat Narkoba Polresta Kediri dibawah kendali Kanit Opnal Ipda S Tjatur Satrio Utomo berhasil menangkap 2 pelaku pengedar narkoba jenis  sabu sabu, Keduanya Warga Kelurahan Kampung Dalem Kecamatan/Kota Kediri, Rio Yanuar Effendi (41) dan Achmad Andi Pranata (27) asal Desa Tegalan Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri. Keduanya terbukti memiliki narkotika golongan I jenis sabu.

Penangkapan kedua pelaku tersebut berawal setelah personel Satresnarkoba menerima informasi bahwa ada tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di seputaran Kelurahan Dandangan Kecamatan/Kota Kediri.

Berdasarkan informasi tersebut, personel segera menyelidiki di lokasi tersebut. “Setelah penyelidikan, akhirnya anggota berhasil menangkap Rio di pinggir Jalan Joyoboyo Kelurahan Dandangan Kecamatan/Kota. Penangkapan dilakukan pada Minggu (14/6) sekitar pukul 20.30 WIB,” jelas Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi, Senin (15/6).

Setelah menggeledah pelaku, kata AKP Kamsudi, personel menemukan barang bukti berupa serbuk kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu di dalam plastik klip bening, dengan berat 0,29 gram. “Pelaku pun segera dibawa ke Mapolresta Kediri untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Selang 30 menit kemudian, lanjutnya, personel Satresnarkoba kembali melakukan pemeriksaan di sekitar Kecamatan Kandat Kabpaten Kediri. “Sekitar pukul 21.30 WIB, di salah satu konter HP daerah Kecamatan Kandat, pelaku lainnya yaitu Achmad ditangkap,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan kepada Achmad, sambungnya, personel menemukan barang bukti berupa kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu disimpan di dalam plastik klip bening dengan berat 0,24 gram.

Menurut AKP Kamsudi, kedua pelaku saat ini masih berada di Mapolresta Kediri untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Dari keduanya, barang bukti yang disita yaitu satu klip sabu seberat 0,29 gram, satu klip sabu seberat 0,24 gram, satu unit telepon genggam (HP) Samsung A3, satu unit HP Xiaomi Redmy Note 4, dan uang tunai Rp 50.000,” ucapnya.

AKP Kamsudi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku diduga melakukan tindak pidana yaitu tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, dan menjual, membeli, serta menjadi perantara jual-beli narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

“Dugaan ini sesuai dengan Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, keduanya dilakukan penahanan di ruang tahanan Sat Tahti Mapolresta Kediri,” pungkasnya. (res|aro)

Continue Reading

kriminal

Antisipasi Balap Liar dan “Jumat Gaul”, Polisi Sisir Titik Rawan di Kota Kediri

Published

on

Kediriselaludihati — Polres Kediri Kota menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dengan menyisir sejumlah titik rawan untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, aktivitas anak muda pada malam hari, serta balap liar di wilayah hukum Polres Kediri Kota.

Kegiatan diawali dengan apel gabungan di Mako Satlantas Polres Kediri Kota pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 00.00 WIB. Seusai apel, personel langsung bergerak melakukan patroli dan menempati sejumlah simpul jalan yang dinilai membutuhkan pengawasan.

Patroli dipimpin Kabag Ops Polres Kediri Kota Kompol Iwan Setyo Budhi, S.H., dengan melibatkan personel lintas satuan dan polsek jajaran.

Personel yang diterjunkan berasal dari Sat Samapta, Satlantas, Satreskrim, Satresnarkoba, Satintelkam, Propam, serta personel gabungan polsek. Kanit Turjawali Satlantas dan Kanit Reskrim Polsek Kediri Kota juga terlibat dalam kegiatan tersebut.

Kabag Ops Polres Kediri Kota Kompol Iwan Setyo Budhi mengatakan, patroli dilakukan sebagai langkah pencegahan untuk mengantisipasi munculnya gangguan kamtibmas, terutama pada jam-jam rawan.

“Patroli dan pengamanan kami lakukan pada sejumlah titik rawan untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas, kegiatan anak-anak muda, termasuk balap liar yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” kata Iwan.

Selain mengantisipasi balap liar, petugas memberikan perhatian terhadap kendaraan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis, termasuk sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai ketentuan maupun kendaraan yang dimodifikasi dengan melepas sejumlah kelengkapan standar.

Menurut Iwan, langkah tersebut tidak semata-mata diarahkan pada penindakan. Kehadiran personel di sejumlah simpul jalan juga menjadi bagian dari upaya preventif agar aktivitas masyarakat pada malam hingga dini hari dapat berlangsung dengan aman.

“Kami ingin memastikan ruang publik dan jalan raya tetap aman. Pencegahan kami kedepankan, tetapi apabila ditemukan pelanggaran, tentunya akan dilakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan tiga unit sepeda motor. Kendaraan kemudian dibawa ke Mako Satlantas Polres Kediri Kota untuk penanganan lebih lanjut.

KRYD juga diarahkan untuk mencegah kegiatan kelompok anak muda yang berpotensi berkembang menjadi aktivitas yang mengganggu ketertiban umum. Polisi melakukan patroli secara mobile sekaligus pengamanan pada titik-titik yang telah dipetakan.

Polres Kediri Kota berharap kegiatan kepolisian pada jam rawan dapat menekan potensi balap liar, penggunaan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, serta gangguan kamtibmas lainnya.

“Kami mengajak masyarakat, khususnya para orangtua, ikut mengawasi aktivitas putra-putrinya pada malam hari. Jangan sampai kegiatan berkumpul justru berkembang menjadi aktivitas yang membahayakan keselamatan,” kata Iwan.

Hingga patroli dan pengamanan berakhir, situasi di wilayah hukum Polres Kediri Kota dilaporkan aman dan terkendali. (res/aro)

Continue Reading

kriminal

Polsek Kediri Kota Ungkap Pencurian Honda Scoopy, Kapolsek Imbau Pemilik Kos Teliti Verifikasi Identitas Penghuni

Published

on

Kediriselaludihati – Unit Reskrim Polsek Kediri Kota berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kelurahan Banjaran, Kecamatan Kota, Kota Kediri. Seorang terduga pelaku berinisial NS (34), warga asal Bandung, Jawa Barat, diamankan petugas bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy hasil tindak pidana tersebut.

Kapolsek Kediri Kota Kompol Bowo Wicaksono mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat terkait hilangnya sepeda motor di sebuah rumah kos di wilayah Banjaran. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kediri Kota segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku.

“Kami berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy dari tangan terduga pelaku. Dia berasal dari wilayah Jawa Barat,” ujar Kompol Bowo Wicaksono, Senin (22/6/2026).

Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan modus yang digunakan pelaku cukup unik. Terduga pelaku terlebih dahulu mendatangi rumah kos dengan alasan mencari tempat tinggal. Saat proses tersebut, pelaku meninggalkan kartu tanda penduduk (KTP) sebagai identitas kepada pemilik kos.

Namun, setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, identitas yang digunakan ternyata bukan milik pelaku, melainkan milik orang lain.

“Modus operandi pelaku adalah mencari tempat kos-kosan. Setelah mengetahui situasi di lokasi dianggap aman, pelaku kemudian mengambil sepeda motor yang berada di tempat tersebut. Saat mencari kos dia meninggalkan KTP, tetapi ternyata KTP itu bukan miliknya, melainkan milik orang lain,” jelas Kompol Bowo.

Petugas kemudian melakukan pengecekan terhadap data pemilik KTP tersebut. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pemilik identitas tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan tindak pidana dan bahkan telah kehilangan dokumen identitasnya.

Penyelidikan kemudian dikembangkan melalui penelusuran perangkat telepon genggam yang berkaitan dengan kasus tersebut hingga akhirnya mengarah pada keberadaan pelaku.

“Dari hasil pendalaman itulah anggota kami berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti pada Sabtu, 20 Juni 2026, ketika berada di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Banyakan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, NS dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Kapolsek Kediri Kota juga mengingatkan masyarakat, khususnya pemilik rumah kos, agar lebih waspada dalam menerima calon penghuni. Verifikasi identitas dan pemantauan aktivitas penghuni dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah tindak kriminal.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang memiliki usaha rumah kos agar benar-benar melakukan pengecekan identitas calon penghuni, memastikan keperluannya, serta memperhatikan aktivitas selama tinggal di tempat kos. Langkah sederhana ini dapat meminimalisasi potensi tindak kejahatan,” tegas Kompol Bowo Wicaksono.

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari komitmen Polsek Kediri Kota dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menunjukkan respons cepat aparat kepolisian dalam menangani laporan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya. (res/aro)

Continue Reading

kriminal

Terlibat Aksi di Lima TKP, Polisi Sita Motor Hasil Curian hingga Kunci T dan Obeng

Published

on

Kediriselaludihati – Unit Reskrim Polsek Kediri Kota bersama anggota Intelkam Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Mayor Bismo Gang Blimbing, Kelurahan Semampir, Kecamatan Kota, Kediri. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka yang diduga merupakan pelaku spesialis pencurian sepeda motor yang telah beraksi di sejumlah lokasi.

Kapolsek Kediri Kota Kompol Bowo Wicaksono mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat Street bernomor polisi AG 2063 AAJ milik seorang mahasiswa bernama Asyrof Ainaya Alfatiha pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 17.40 WIB.

“Setelah menerima laporan dari korban, anggota kami bersama personel Intelkam langsung melakukan penyelidikan, mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para pelaku,” ujar Kompol Bowo Wicaksono.

Korban diketahui memarkirkan sepeda motornya di depan Rumah Kos Ibu Sayuti di Jalan Mayor Bismo Gang Blimbing, Semampir. Beberapa saat kemudian, korban mendapat informasi dari saksi Muhammad Iqbal Adi Saputra bahwa kendaraan tersebut telah hilang.

Korban bersama saksi sempat mencari di sekitar lokasi dan bertanya kepada warga, namun sepeda motor tidak ditemukan sehingga kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Kediri Kota. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, kerugian material diperkirakan mencapai Rp12 juta.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Semampir Tengah, Kelurahan Semampir, Kecamatan Kota, Kediri. Petugas kemudian mengamankan salah satu pelaku saat baru tiba di tempat kerjanya sebelum dilakukan pengembangan hingga menangkap tersangka lainnya.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing adalah Adi Prasetyo, warga Kecamatan Kenjeran, Surabaya, dan Harmadi, warga Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Honda Beat AG 6420 RAA, satu unit Honda Beat Street AG 2063 AAJ yang diduga hasil curian, telepon genggam, rumah kunci T beserta empat mata anak kunci, obeng, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta sejumlah barang lainnya.

Selain itu, polisi juga menyita BPKB, STNK, dan kunci asli sepeda motor milik korban sebagai barang bukti pendukung dalam proses penyidikan.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa kedua tersangka diduga telah beberapa kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di berbagai wilayah. Berdasarkan pengakuan mereka kepada penyidik, sedikitnya terdapat lima lokasi berbeda yang menjadi sasaran pencurian.

Lokasi tersebut antara lain kawasan Kos Ngampel pada 26 Mei 2026, Bebek Bu Yayuk pada 3 Juni 2026, kawasan Indo Mobil pada 7 Juni 2026, Rumah Kos Ibu Sayuti di Jalan Mayor Bismo Gang Blimbing pada 11 Juni 2026, serta wilayah Ngujang, Tulungagung.

“Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengakui telah melakukan pencurian di beberapa lokasi berbeda. Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya TKP lain maupun pihak yang diduga terlibat sebagai penadah hasil kejahatan,” kata Kompol Bowo.

Ia menambahkan, pihaknya berkomitmen terus meningkatkan upaya pemberantasan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Kediri Kota serta mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memarkir kendaraan.

“Kami mengimbau masyarakat selalu menggunakan kunci pengaman tambahan dan memarkir kendaraan di tempat yang aman. Peran aktif masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mencegah maupun mengungkap tindak kejahatan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diproses hukum atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (2) KUHP. Polisi masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan jaringan dan pelaku lain yang terkait. (res/aro)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page