Connect with us

Peristiwa

Usulan Budayawan Kediri Kepada Kapolda Jatim , Akhirnya Rumah Dinas Kapolres Kediri Kota Menjadi Cagar Budaya

Published

on

Kediriselaludihati.com – Akhirnya rumah dinas Kapolres Kediri Kota di Jl KDP Slamet 39 Kota Kediri ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat Kota Kediri. Keputusan tersebut berdasarkan penetapan Walikota Kediri Nomor: 100.3.3.3/148/419.033/2024 tentang Wisma Kapolres Kediri Kota Sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kota Kediri.

“Bisikan” pengusulan awalnya dilakukan oleh Budayawan Kediri Imam Mubarok Kepada Kapolda Jatim saat itu Irjen Pol Dr Toni Harjanto, M.H saat melakukan kunjungan ke Polres Kediri Kota pada 1 Februari 2023. Imam Mubarok mendapat pesan khusus untuk mengawal agar rumah dinas Kapolres Kediri Kota ditetapkan sebagai cagar budaya . Pesan tersebut langsung dikomunikasikan dengan Dinas Kebudayaan Pariwisata , Kepemudaan dan Olah Raga Kota Kediri.

“Kebetulan saya mengkoleksi foto sejarah Kota Kediri termasuk salah satunya rumah dinas Kapolres Kediri dan semua koleksi itu saya simpan di museum foto di rumah saya dan khusus sejarah rumah dinas dan Polres Kediri Kota saya taruh di di dua tempat tersebut . Saya sampaikan ke Kapolda rumah dinas ini adalah rumah dinas residen Belanda yang selesai dibangun tahun 1835. Setelah Belanda kalah pernah dikuasai Jepang hingga tahun 1945 dan ditempati oleh Kapolwil Kediri sebanyak 28 kapolwil.Kemudian tahun 2010 rumah dinas ini ditempati Kapolres Kediri Kota hingga sekarang. Pesan Pak Kapolda langsung saya komunikasikan dengan dinas terkait dan juga BPK Wilayah XI ,” kata Imam Mubarok.

Dasar penetapan cagar budaya tingkat Kota Kediri dengan pertimbangan bahwa bangunan yang memenuhi kriteria cagar budaya perlu dilindungi dan dilestarikan sebagai warisan budaya bangsa dan umat manusia.

Bahwa berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Jawa Timur yang menyatakan Bangunan Wisma Kapolres Kediri Kota layak ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya Tingkat Kota.

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Register Nasional Cagar Budaya, dinyatakan Walikota sesuai dengan kewenangan menetapkan status ODCB menjadi Cagar Budaya dan menentukan peringkat Cagar Budaya melalui Keputusan Walikota.

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Keputusan Walikota tentang Wisma Kapolres Kediri Kota Sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kota Kediri;

“Mengingat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang- Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 551). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 teritang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,” kata PJ Walikota Kediri Dr Zanariah.

Selain itu penguat dari penetapan ini juga berdasarkan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

Undang-Undang Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Bomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168);

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3516);

Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.19/Um.101/MKP/2009 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional di Bidang Kebudayaan dan Pariwisata;

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2015 tentang Bangunan Gedung Cagar Budaya yang dilestarikan;

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Register Nasional Cagar Budaya;

Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pelestarian dan Pengembangan Kesenian dan Kebudayaan Daerah (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 39);

Memperhatikan: Rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 Nomor: 40/TACBPROVJATIM/2023; memutuskan : Menetapkan: Keputusan Walikota Tentang Wisma Kapolres Kediri Kota Sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kota Kediri.

KESATU : Wisma Kapolres Kediri Kota Sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kota Kediri dengan data bangunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA : Perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan terhadap Benda Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

KETIGA undangan. : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Kediri pada tanggal 21 Juni 2024 PJ Walikota Kediri, Dr Zanariah.

Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji mengaku bangga dan senang atas penetapan rumah dinas Kapolres Kediri Kota sebagai cagar budaya,” Kita bangga bahwa bagian dari Polres Kediri Kota telah ditetapkan sebagai cagar budaya sesuai UU 11/2010 tentang Cagar Budaya. Ini merupakan hadiah terindah yang diberikan Pemkot Kediri kepada Polres Kediri Kota di HUT ke-78 Bhayangkara tahun 2024,” kata Bramastyo Priaji. (res|aro)

Continue Reading

Peristiwa

Tempat Ibadah hingga Kawasan Permukiman Disisir Polsek Mojoroto Kediri, Polisi Pastikan Situasi Aman dan Terkendali

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polsek Mojoroto, Polres Kediri Kota mengintensifkan patroli harkamtibmas guna mengantisipasi potensi tindak kejahatan 3C (curat, curas, dan curanmor) di wilayah hukumnya. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh piket fungsi, pada Kamis (19/3/2026) mulai pukul 09.30 WIB hingga selesai dengan menyasar sejumlah lokasi yang dinilai rawan.

Patroli dipimpin oleh Padal Aiptu Margono bersama personel gabungan dari fungsi samapta, bhabinkamtibmas, reskrim, dan intelijen. Sebelum pelaksanaan kegiatan, seluruh anggota terlebih dahulu mendapatkan arahan (APP) terkait sasaran dan pola bertindak selama patroli berlangsung.

Adapun sasaran patroli meliputi tempat ibadah umat Hindu di kawasan Klotok, lokasi wisata di wilayah yang sama, kawasan perumahan Regency Mojoroto, hingga gerai ritel modern di Mojoroto. Lokasi-lokasi tersebut menjadi fokus pengamanan sebagai langkah preventif terhadap potensi gangguan keamanan.

Selama pelaksanaan patroli, petugas melakukan pemantauan situasi sekaligus dialog dengan masyarakat guna menggali informasi terkait kondisi keamanan di lingkungan sekitar. Kehadiran polisi di tengah masyarakat diharapkan mampu memberikan rasa aman serta mencegah niat pelaku kejahatan.

Kapolsek Mojoroto Kompol Rudi Purwanto mengatakan bahwa patroli harkamtibmas merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayahnya.

“Patroli ini kami lakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kejahatan 3C, khususnya di titik-titik yang memiliki kerawanan. Kami ingin memastikan masyarakat merasa aman dalam beraktivitas,” ujar Rudi, pada Kamis (19/3/2026).

Ia menambahkan, kegiatan patroli tidak hanya bersifat pengawasan, tetapi juga sebagai bentuk pendekatan kepada masyarakat agar terjalin komunikasi yang baik antara polisi dan warga.

“Kami juga mengedepankan pendekatan humanis dengan berdialog langsung dengan masyarakat. Dengan begitu, informasi terkait situasi kamtibmas bisa kami terima secara cepat dan akurat,” katanya.

Dari hasil kegiatan patroli, situasi di seluruh lokasi yang disasar dilaporkan dalam kondisi aman dan terkendali. Tidak ditemukan adanya gangguan menonjol selama kegiatan berlangsung.

Polsek Mojoroto memastikan patroli harkamtibmas akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan sebagai bagian dari komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum setempat. (res/an)

Continue Reading

Inspirasi

Sholat Idul Fitri di Stadion Brawijaya Satgas Preventif Lakukan Pengecekan Menyeluruh Bersama Panitia dan Personel Gabungan

Published

on

Kediriselaludihati – Satgas Preventif Polres Kediri Kota melakukan pengecekan sekaligus sterilisasi Stadion Brawijaya yang akan digunakan sebagai lokasi pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1447 Hijriah oleh jamaah Muhammadiyah. Kegiatan tersebut dilakukan pada Kamis (19/3/2026) sore untuk memastikan lokasi benar-benar aman sebelum digunakan untuk ibadah.

Pengecekan dilaksanakan mulai pukul 15.30 WIB di Stadion Brawijaya, Jalan A. Yani, Kota Kediri, dengan dipimpin langsung Kasat Samapta Polres Kediri Kota selaku Kasatgas Preventif, AKP Priyo Hadistyo. Kegiatan ini melibatkan anggota Sub Satgas Pengamanan Tempat Ibadah, personel Humas sebagai Satgas Ban Ops, serta gabungan bhabinkamtibmas dan anggota Polsek Kota.

Selain itu, pengecekan juga dilakukan bersama panitia pelaksana Sholat Idul Fitri dari pihak Muhammadiyah. Panitia yang hadir di antaranya Hanif selaku takmir Masjid Al Ikhlas Muhammadiyah Jalan Pemuda Kediri, yang turut memastikan kesiapan lokasi sebelum digunakan oleh jamaah.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh di area stadion, termasuk titik-titik yang akan digunakan sebagai lokasi pelaksanaan ibadah. Sterilisasi dilakukan untuk mengantisipasi adanya barang berbahaya maupun benda terlarang yang dapat mengganggu jalannya kegiatan.

Kasatgas Preventif Ops Ketupat Semeru 2026 AKP Priyo Hadistyo mengatakan bahwa kegiatan sterilisasi merupakan langkah standar yang dilakukan sebelum pelaksanaan kegiatan berskala besar, khususnya kegiatan keagamaan.

“Kami melakukan pengecekan dan sterilisasi secara menyeluruh untuk memastikan lokasi benar-benar aman sebelum digunakan untuk Sholat Idul Fitri. Alhamdulillah, selama kegiatan tidak ditemukan barang berbahaya maupun benda terlarang,” ujar AKP Priyo, Kamis (19/3/2026).

Ia menambahkan, kegiatan ini juga dilakukan sebagai bentuk sinergi antara kepolisian dan panitia pelaksana agar seluruh rangkaian kegiatan ibadah dapat berjalan dengan aman dan tertib.

“Kami juga berkoordinasi langsung dengan panitia agar seluruh persiapan berjalan maksimal. Tujuan kami adalah memberikan rasa aman kepada masyarakat yang akan melaksanakan Sholat Idul Fitri di Stadion Brawijaya,” katanya.

Dari hasil kegiatan pengecekan dan sterilisasi tersebut, situasi di lokasi dilaporkan dalam kondisi aman, lancar, dan terkendali. Tidak ditemukan adanya temuan mencurigakan yang berpotensi mengganggu jalannya kegiatan.

Polres Kediri Kota memastikan pengamanan akan terus dilakukan hingga pelaksanaan Sholat Idul Fitri berlangsung, sebagai bagian dari komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama Operasi Ketupat Semeru 2026. (res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

Kendaraan Dash Cam Dikerahkan Susuri Sejumlah Ruas Jalan Utama, Polisi Pastikan Lalu Lintas Kota Kediri Aman dan Lancar

Published

on

Kediriselaludihati.com – Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota mengintensifkan patroli melalui program Mahameru Quick Response (MQR). Tujuannya untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta memantau arus lalu lintas di wilayah hukum setempat, pada Kamis (19/3/2026).

Kegiatan patroli dimulai sejak pukul 08.00 WIB dengan melibatkan personel Patwal Satlantas yang dipimpin oleh Kanit Turjawali sebagai perwira pengendali. Patroli dilakukan menggunakan kendaraan roda empat yang dilengkapi dash cam untuk mendukung pemantauan situasi secara real time di lapangan.

Sejumlah ruas jalan utama menjadi sasaran patroli, di antaranya Jalan Mayor Bismo, Jalan Iskandar Muda, Jalan Ahmad Dahlan, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Jalan Sudanco Supriyadi, Jalan KDP Slamet, Jalan Veteran, hingga Jalan MT Haryono. Jalur-jalur tersebut merupakan titik dengan mobilitas kendaraan yang cukup tinggi di Kota Kediri.

Dalam pelaksanaannya, petugas tidak hanya melakukan pemantauan arus lalu lintas, tetapi juga mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas yang dapat terjadi sewaktu-waktu. Kehadiran petugas di lapangan diharapkan mampu menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).

Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan mengatakan bahwa patroli MQR merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan dan kelancaran lalu lintas di wilayah perkotaan.

“Patroli MQR ini kami laksanakan untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas sekaligus memastikan arus lalu lintas tetap aman dan lancar. Dengan dukungan kendaraan dash cam, pemantauan di lapangan bisa dilakukan secara lebih optimal,” ujar AKP Yudho, Kamis (19/3/2026).

Ia menambahkan, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya pengguna jalan, agar dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman.

“Kami ingin memastikan masyarakat merasa aman saat berkendara. Oleh karena itu, kehadiran anggota di lapangan akan terus kami tingkatkan, terutama di ruas-ruas jalan yang memiliki tingkat kerawanan dan kepadatan tinggi,” katanya.

Dari hasil patroli yang dilakukan, situasi di sepanjang rute terpantau dalam kondisi aman, lancar, dan terkendali. Tidak ditemukan gangguan menonjol yang berpotensi menghambat arus lalu lintas maupun mengganggu ketertiban masyarakat.

Satlantas Polres Kediri Kota memastikan kegiatan patroli MQR akan terus dilaksanakan secara rutin sebagai bagian dari komitmen dalam menciptakan kamseltibcarlantas yang aman dan berkelanjutan di wilayah hukum setempat. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page