Connect with us

Peristiwa

Usulan Budayawan Kediri Kepada Kapolda Jatim , Akhirnya Rumah Dinas Kapolres Kediri Kota Menjadi Cagar Budaya

Published

on

Kediriselaludihati.com – Akhirnya rumah dinas Kapolres Kediri Kota di Jl KDP Slamet 39 Kota Kediri ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat Kota Kediri. Keputusan tersebut berdasarkan penetapan Walikota Kediri Nomor: 100.3.3.3/148/419.033/2024 tentang Wisma Kapolres Kediri Kota Sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kota Kediri.

“Bisikan” pengusulan awalnya dilakukan oleh Budayawan Kediri Imam Mubarok Kepada Kapolda Jatim saat itu Irjen Pol Dr Toni Harjanto, M.H saat melakukan kunjungan ke Polres Kediri Kota pada 1 Februari 2023. Imam Mubarok mendapat pesan khusus untuk mengawal agar rumah dinas Kapolres Kediri Kota ditetapkan sebagai cagar budaya . Pesan tersebut langsung dikomunikasikan dengan Dinas Kebudayaan Pariwisata , Kepemudaan dan Olah Raga Kota Kediri.

“Kebetulan saya mengkoleksi foto sejarah Kota Kediri termasuk salah satunya rumah dinas Kapolres Kediri dan semua koleksi itu saya simpan di museum foto di rumah saya dan khusus sejarah rumah dinas dan Polres Kediri Kota saya taruh di di dua tempat tersebut . Saya sampaikan ke Kapolda rumah dinas ini adalah rumah dinas residen Belanda yang selesai dibangun tahun 1835. Setelah Belanda kalah pernah dikuasai Jepang hingga tahun 1945 dan ditempati oleh Kapolwil Kediri sebanyak 28 kapolwil.Kemudian tahun 2010 rumah dinas ini ditempati Kapolres Kediri Kota hingga sekarang. Pesan Pak Kapolda langsung saya komunikasikan dengan dinas terkait dan juga BPK Wilayah XI ,” kata Imam Mubarok.

Dasar penetapan cagar budaya tingkat Kota Kediri dengan pertimbangan bahwa bangunan yang memenuhi kriteria cagar budaya perlu dilindungi dan dilestarikan sebagai warisan budaya bangsa dan umat manusia.

Bahwa berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Jawa Timur yang menyatakan Bangunan Wisma Kapolres Kediri Kota layak ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya Tingkat Kota.

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Register Nasional Cagar Budaya, dinyatakan Walikota sesuai dengan kewenangan menetapkan status ODCB menjadi Cagar Budaya dan menentukan peringkat Cagar Budaya melalui Keputusan Walikota.

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Keputusan Walikota tentang Wisma Kapolres Kediri Kota Sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kota Kediri;

“Mengingat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang- Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 551). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 teritang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,” kata PJ Walikota Kediri Dr Zanariah.

Selain itu penguat dari penetapan ini juga berdasarkan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

Undang-Undang Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Bomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168);

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3516);

Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.19/Um.101/MKP/2009 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional di Bidang Kebudayaan dan Pariwisata;

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2015 tentang Bangunan Gedung Cagar Budaya yang dilestarikan;

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Register Nasional Cagar Budaya;

Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pelestarian dan Pengembangan Kesenian dan Kebudayaan Daerah (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 39);

Memperhatikan: Rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 Nomor: 40/TACBPROVJATIM/2023; memutuskan : Menetapkan: Keputusan Walikota Tentang Wisma Kapolres Kediri Kota Sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kota Kediri.

KESATU : Wisma Kapolres Kediri Kota Sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kota Kediri dengan data bangunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA : Perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan terhadap Benda Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

KETIGA undangan. : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Kediri pada tanggal 21 Juni 2024 PJ Walikota Kediri, Dr Zanariah.

Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji mengaku bangga dan senang atas penetapan rumah dinas Kapolres Kediri Kota sebagai cagar budaya,” Kita bangga bahwa bagian dari Polres Kediri Kota telah ditetapkan sebagai cagar budaya sesuai UU 11/2010 tentang Cagar Budaya. Ini merupakan hadiah terindah yang diberikan Pemkot Kediri kepada Polres Kediri Kota di HUT ke-78 Bhayangkara tahun 2024,” kata Bramastyo Priaji. (res|aro)

Continue Reading

Peristiwa

Wakapolres Kediri Kota Ajak Generasi Muda Jadi Pelopor Perdamaian dan Sportivitas

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polres Kediri Kota menggelar Lomba Cerdas Cermat Pelajar Tingkat SMA/SMK/MA di Rupatama Polres Kediri Kota, pada Senin (20/10/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari program Cooling System Harkamtibmas, yang bertujuan untuk mempererat semangat persaudaraan di kalangan pelajar serta menumbuhkan nilai sportivitas, disiplin, dan cinta tanah air.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Wakapolres Kediri Kota Kompol Yanuar Rizal Ardianto, S.H., S.I.K., yang mewakili Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim, S.H., S.I.K., M.H. Dalam sambutannya, Kompol Yanuar menyampaikan pentingnya kegiatan ini sebagai wadah positif bagi generasi muda untuk menyalurkan semangat kompetisi sehat dan memperkuat nilai-nilai kebangsaan.

“Lomba ini bukan hanya ajang untuk unjuk kemampuan, tetapi juga ruang untuk menanamkan semangat cinta damai, disiplin, dan sportivitas. Jadikan kompetisi ini sebagai sarana memperkuat semangat persaudaraan antar pelajar,” ujar Kompol Yanuar.

Kegiatan turut dihadiri Kasat Binmas Polres Kediri Kota Iptu Cahyo Widodo, S.H., dan Kasi Pendidikan SMK Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kediri Sidik Purnomo, M.Si., serta para guru pendamping, dewan juri, dan perwakilan siswa-siswi dari berbagai sekolah di wilayah hukum Polres Kediri Kota.

Dalam pelaksanaan lomba, antusiasme para peserta terlihat tinggi. Mereka menunjukkan kemampuan berpikir cepat dan pengetahuan umum yang luas. Hasil akhir mencatat SMA 5 Taruna Brawijaya sebagai juara pertama, disusul SMAK Santo Augustinus Kediri di posisi kedua, dan SMKN 1 Semen di posisi ketiga.

Selain lomba cerdas cermat, kegiatan juga dirangkai dengan penyerahan trofi untuk cabang olahraga seperti futsal, voli, dan basket, serta pembekalan Pendidikan Dasar Kedisiplinan dan Kepemimpinan (PDK) oleh Kasat Binmas Polres Kediri Kota.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif, dengan dukungan penuh dari para panitia, dewan juri, dan peserta. Melalui kegiatan ini, Polres Kediri Kota berharap generasi muda terus menjadi pelopor perdamaian, persatuan, dan ketertiban masyarakat di lingkungannya masing-masing. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Polsek Grogol Kediri Dorong Generasi Muda Berkarakter Disiplin dan Berprestasi

Published

on

Kediriselaludihati.com – Dalam rangka memperkuat kedisiplinan dan menumbuhkan semangat belajar di kalangan pelajar, Bhabinkamtibmas Desa Cerme, Polsek Grogol, Polres Kediri Kota Aipda Agus Sbw, melaksanakan kegiatan “Sapa Guru dan Pelajar” di SMKN 1 Grogol, pada Senin (20/10/2025) pagi.

Dalam kegiatan tersebut, Aipda Agus turut mendampingi pelaksanaan upacara bendera sekaligus berkesempatan menyerahkan trofi penghargaan kepada para siswa berprestasi. Kehadiran polisi di tengah kegiatan sekolah ini merupakan bagian dari pembinaan karakter siswa agar memiliki disiplin, tanggung jawab, dan semangat kompetitif yang positif.

Kapolsek Grogol AKP Andang Wastiyono, S.H. mengatakan bahwa program seperti ini merupakan wujud nyata kehadiran Polri di lingkungan pendidikan.

“Polsek Grogol selalu mendukung kegiatan positif di sekolah, termasuk upacara bendera dan penghargaan bagi siswa berprestasi. Kami ingin menanamkan semangat disiplin, tanggung jawab, dan kecintaan terhadap tanah air sejak dini,” ujar AKP Andang.

Selain mendampingi kegiatan, Bhabinkamtibmas juga memberikan pesan kamtibmas agar para pelajar menjauhi perilaku negatif seperti perundungan dan kenakalan remaja, serta lebih fokus pada prestasi akademik dan kegiatan positif di sekolah.

Kegiatan berjalan dengan lancar, aman, dan tertib. Melalui sinergi antara Polri dan dunia pendidikan, diharapkan lahir generasi muda Kota Kediri yang unggul, berkarakter, dan siap menjadi pelopor keamanan serta ketertiban di lingkungannya. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Polsek Mojoroto Dukung Langkah Humanis Pemkot Kediri Jaga Kesejahteraan dan Kamtibmas

Published

on

Kediriselaludihati.com – Kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan jajaran Polres Kediri Kota melalui peran aktif Bhabinkamtibmas di lapangan. Pada Senin (20/10/2025), Bhabinkamtibmas Kelurahan Mojoroto Aiptu Andri Jatmiko bersama Kepala Kelurahan Mojoroto mendampingi kegiatan pemberian bantuan kesehatan bagi warga terdampak pembangunan proyek jalan tol.

Kegiatan berlangsung di Gedung Pertemuan Kelurahan Mojoroto dan diikuti perwakilan kader kesehatan dari RW 04, RW 05, RW 07, RW 08, RW 11, dan RW 12. Dalam kegiatan tersebut, tim LMA (Lembaga Masyarakat Adat) memberikan bantuan berupa susu, masker, alat tensi, timbangan, serta layanan cek darah dan pengukuran tubuh kepada warga yang membutuhkan.

Selain mendampingi pelaksanaan kegiatan, Bhabinkamtibmas juga menyampaikan pesan kamtibmas kepada para kader kesehatan dan warga untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban selama proses pembangunan berlangsung.

Kapolsek Mojoroto Kompol Rudi Purwanto, S.H. menyampaikan bahwa kehadiran polisi di tengah kegiatan sosial masyarakat merupakan bagian dari pelayanan humanis Polri kepada warga.

“Kami tidak hanya hadir untuk pengamanan, tetapi juga memastikan masyarakat merasa aman, diperhatikan, dan tidak sendirian dalam menghadapi perubahan lingkungan akibat pembangunan. Ini adalah wujud nyata Polri yang Presisi dan humanis,” ungkapnya.

Kegiatan berjalan dengan aman, lancar, dan penuh keakraban antara warga, aparat, dan petugas kesehatan.

Melalui sinergi ini, Polsek Mojoroto berharap masyarakat tetap tenang dan kondusif, serta terus mendukung pembangunan infrastruktur nasional yang membawa manfaat bagi kesejahteraan bersama. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page