

Peristiwa
Usulan Budayawan Kediri Kepada Kapolda Jatim , Akhirnya Rumah Dinas Kapolres Kediri Kota Menjadi Cagar Budaya
Kediriselaludihati.com – Akhirnya rumah dinas Kapolres Kediri Kota di Jl KDP Slamet 39 Kota Kediri ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat Kota Kediri. Keputusan tersebut berdasarkan penetapan Walikota Kediri Nomor: 100.3.3.3/148/419.033/2024 tentang Wisma Kapolres Kediri Kota Sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kota Kediri.
“Bisikan” pengusulan awalnya dilakukan oleh Budayawan Kediri Imam Mubarok Kepada Kapolda Jatim saat itu Irjen Pol Dr Toni Harjanto, M.H saat melakukan kunjungan ke Polres Kediri Kota pada 1 Februari 2023. Imam Mubarok mendapat pesan khusus untuk mengawal agar rumah dinas Kapolres Kediri Kota ditetapkan sebagai cagar budaya . Pesan tersebut langsung dikomunikasikan dengan Dinas Kebudayaan Pariwisata , Kepemudaan dan Olah Raga Kota Kediri.
“Kebetulan saya mengkoleksi foto sejarah Kota Kediri termasuk salah satunya rumah dinas Kapolres Kediri dan semua koleksi itu saya simpan di museum foto di rumah saya dan khusus sejarah rumah dinas dan Polres Kediri Kota saya taruh di di dua tempat tersebut . Saya sampaikan ke Kapolda rumah dinas ini adalah rumah dinas residen Belanda yang selesai dibangun tahun 1835. Setelah Belanda kalah pernah dikuasai Jepang hingga tahun 1945 dan ditempati oleh Kapolwil Kediri sebanyak 28 kapolwil.Kemudian tahun 2010 rumah dinas ini ditempati Kapolres Kediri Kota hingga sekarang. Pesan Pak Kapolda langsung saya komunikasikan dengan dinas terkait dan juga BPK Wilayah XI ,” kata Imam Mubarok.
Dasar penetapan cagar budaya tingkat Kota Kediri dengan pertimbangan bahwa bangunan yang memenuhi kriteria cagar budaya perlu dilindungi dan dilestarikan sebagai warisan budaya bangsa dan umat manusia.
Bahwa berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Jawa Timur yang menyatakan Bangunan Wisma Kapolres Kediri Kota layak ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya Tingkat Kota.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Register Nasional Cagar Budaya, dinyatakan Walikota sesuai dengan kewenangan menetapkan status ODCB menjadi Cagar Budaya dan menentukan peringkat Cagar Budaya melalui Keputusan Walikota.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Keputusan Walikota tentang Wisma Kapolres Kediri Kota Sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kota Kediri;
“Mengingat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang- Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 551). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 teritang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,” kata PJ Walikota Kediri Dr Zanariah.
Selain itu penguat dari penetapan ini juga berdasarkan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Undang-Undang Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Bomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168);
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3516);
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.19/Um.101/MKP/2009 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional di Bidang Kebudayaan dan Pariwisata;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2015 tentang Bangunan Gedung Cagar Budaya yang dilestarikan;
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Register Nasional Cagar Budaya;
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pelestarian dan Pengembangan Kesenian dan Kebudayaan Daerah (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 39);
Memperhatikan: Rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 Nomor: 40/TACBPROVJATIM/2023; memutuskan : Menetapkan: Keputusan Walikota Tentang Wisma Kapolres Kediri Kota Sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kota Kediri.
KESATU : Wisma Kapolres Kediri Kota Sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kota Kediri dengan data bangunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA : Perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan terhadap Benda Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
KETIGA undangan. : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Kediri pada tanggal 21 Juni 2024 PJ Walikota Kediri, Dr Zanariah.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji mengaku bangga dan senang atas penetapan rumah dinas Kapolres Kediri Kota sebagai cagar budaya,” Kita bangga bahwa bagian dari Polres Kediri Kota telah ditetapkan sebagai cagar budaya sesuai UU 11/2010 tentang Cagar Budaya. Ini merupakan hadiah terindah yang diberikan Pemkot Kediri kepada Polres Kediri Kota di HUT ke-78 Bhayangkara tahun 2024,” kata Bramastyo Priaji. (res|aro)
Peristiwa
Regu III Pastikan Keamanan dan Kelancaran Lalu Lintas di Simpang Empat

Kediriselaludihati.com – Meski cuaca hujan mengguyur kawasan pusat kota, Regu III Posyan VI Alun Alun tetap siaga melaksanakan tugas pengaturan lalu lintas dalam Operasi Ketupat Semeru 2025. Kegiatan ini dilakukan pada Selasa (1/4/2025) pukul 15.00 hingga 16.00 WIB, tepatnya di Simpang Empat Alun Alun Kota Kediri.
Dipimpin oleh Kaposyan Iptu Murnianto bersama Padal Iptu Suprapto, para personel melakukan penarikan arus kendaraan guna mencegah kemacetan di titik padat jelang sore hari. Aksi cepat dan sigap petugas ini dilakukan di tengah kondisi hujan yang cukup deras.
Sebanyak 16 personel gabungan dari berbagai unsur dikerahkan dalam kegiatan ini, terdiri dari Polri, TNI, Polisi Militer (PM), tenaga kesehatan, dan RAPI. Mereka tidak hanya hadir mengatur lalu lintas, namun juga memberi rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang melintas di kawasan tersebut.
“Kondisi cuaca tidak menyurutkan semangat kami untuk tetap menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Pengaturan lalu lintas tetap kami lakukan agar arus kendaraan tetap lancar dan tidak terjadi kepadatan, khususnya di pusat kota,” ujar Iptu Murnianto.
Hasil dari kegiatan tersebut menunjukkan situasi berjalan tertib, aman, dan terkendali. Tidak ditemukan insiden berarti di lokasi pengamanan. Situasi kamtibmas juga tetap kondusif sepanjang kegiatan berlangsung. (Res/an)
Peristiwa
Regu II Posyan Alun-Alun Jaga Kelancaran Arus di Simpang Empat

Kediriselaludihati.com – Menjelang waktu sore yang identik dengan meningkatnya aktivitas masyarakat di pusat kota, Regu II Pos Pelayanan (Posyan) Alun-Alun yang tergabung dalam Operasi Ketupat Semeru 2025 melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas (gatur lalin) di simpang empat Alun-Alun Kota Kediri, Selasa (1/4/2025).
Kegiatan dimulai pukul 16.30 WIB dengan melibatkan total 19 personel gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP, tenaga kesehatan, RAPI, dan Saka Bhayangkara. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kaposyan Iptu Murnianto dengan pengawasan dari Padal Ipda Arifin.
Anggota yang bertugas tampak sigap mengatur arus kendaraan di sekitar area Alun-Alun yang dikenal sebagai titik keramaian. Kehadiran mereka tidak hanya menciptakan kelancaran arus lalu lintas, namun juga memberikan rasa aman bagi warga yang beraktivitas, baik pengendara maupun pejalan kaki.
“Kegiatan ini rutin kami laksanakan untuk memastikan tidak terjadi kemacetan di titik-titik strategis seperti Alun-Alun. Apalagi saat masa Operasi Ketupat, potensi peningkatan volume kendaraan cukup tinggi,” ujar Iptu Murnianto.
Hasil dari kegiatan pengaturan lalu lintas tersebut tercatat berjalan tertib, lancar, dan aman. Tidak ditemukan pelanggaran maupun potensi gangguan keamanan yang menonjol. Situasi kamtibmas di kawasan Alun-Alun pun tetap kondusif selama kegiatan berlangsung. (Res/an)
Peristiwa
Patroli Harkamtibmas, Backbone Polsek Mojoroto Sasar Perumahan dan Ritel Modern

Kediriselaludihati.com – Backbone Polsek Mojoroto, Polres Kediri Kota melaksanakan Patroli Harkamtibmas. Kegiatan pada Hari Senin tgl 31 Maret 2025 mulai pukul 20.00 WIB s/d selesai.
Kapolsek Mojoroto Kompol Rudi Purwanto, S.H mengatakan, Unit Back Bone Polsek Mojoroto Melaksanakan Kegiatan Patroli harkamtibmas dalam rangka antisipasi 3-C.
Patroli dipimpin AKP Heri Siswanto, selaku padal bersama Aiptu Edi Santoso dan Aiptu Margono, S sos
Sasaran Kegiatan Patroli Harkamtibmas antara lain, ATM BRI PASAR MRICAN, LAPAS KELAS 2 KEDIRI, INDOMART, PERUMAHAN MOJOROTO INDAH.
“Selama Kegiatan Berjalan Lancar, Situasi Aman Terkendali,” kata Kompol Rudi Purwanto, S.H. (Res/an).
-
Peristiwa4 years ago
Ning Sheila Hasina Binti KH Zamzami Lirboyo Juara 1 MHQ 30 Juz , MTQ XIV Kapolda Jatim Cup
-
Kriminal5 years ago
Jangan Coba Coba Balap Liar di Kota Kediri, Dihukum Dorong Motor Dua Kilometer
-
Peristiwa5 years ago
Ponpes Tarbiyatul Qur’an Al Falah Ploso Kediri Gelar Haflah dan Wisuda Khatmil Qur’an
-
Uncategorized4 years ago
6 Pelatihan Sertifikasi Gada Pratama di Mako Brimob Kediri Terima Anumerta Peserta Terbaik
-
Peristiwa5 years ago
Pengunjung Pasar Bolawen Kabupaten Kediri Diimbau Jaga Jarak dan Cuci Tangan
-
Peristiwa5 years ago
Ribuan Umat Muslim Ikuti Pengajian Rutin Malam Rabu Gus Lik Kediri
-
Inspirasi5 years ago
Mengenal Sosok Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta
-
Peristiwa2 years ago
Inilah Kegiatan Malam Tirakatan Jumat Legi di Gereja Puhsarang