Connect with us

Peristiwa

Usulan Budayawan Kediri Kepada Kapolda Jatim , Akhirnya Rumah Dinas Kapolres Kediri Kota Menjadi Cagar Budaya

Published

on

Kediriselaludihati.com – Akhirnya rumah dinas Kapolres Kediri Kota di Jl KDP Slamet 39 Kota Kediri ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat Kota Kediri. Keputusan tersebut berdasarkan penetapan Walikota Kediri Nomor: 100.3.3.3/148/419.033/2024 tentang Wisma Kapolres Kediri Kota Sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kota Kediri.

“Bisikan” pengusulan awalnya dilakukan oleh Budayawan Kediri Imam Mubarok Kepada Kapolda Jatim saat itu Irjen Pol Dr Toni Harjanto, M.H saat melakukan kunjungan ke Polres Kediri Kota pada 1 Februari 2023. Imam Mubarok mendapat pesan khusus untuk mengawal agar rumah dinas Kapolres Kediri Kota ditetapkan sebagai cagar budaya . Pesan tersebut langsung dikomunikasikan dengan Dinas Kebudayaan Pariwisata , Kepemudaan dan Olah Raga Kota Kediri.

“Kebetulan saya mengkoleksi foto sejarah Kota Kediri termasuk salah satunya rumah dinas Kapolres Kediri dan semua koleksi itu saya simpan di museum foto di rumah saya dan khusus sejarah rumah dinas dan Polres Kediri Kota saya taruh di di dua tempat tersebut . Saya sampaikan ke Kapolda rumah dinas ini adalah rumah dinas residen Belanda yang selesai dibangun tahun 1835. Setelah Belanda kalah pernah dikuasai Jepang hingga tahun 1945 dan ditempati oleh Kapolwil Kediri sebanyak 28 kapolwil.Kemudian tahun 2010 rumah dinas ini ditempati Kapolres Kediri Kota hingga sekarang. Pesan Pak Kapolda langsung saya komunikasikan dengan dinas terkait dan juga BPK Wilayah XI ,” kata Imam Mubarok.

Dasar penetapan cagar budaya tingkat Kota Kediri dengan pertimbangan bahwa bangunan yang memenuhi kriteria cagar budaya perlu dilindungi dan dilestarikan sebagai warisan budaya bangsa dan umat manusia.

Bahwa berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Jawa Timur yang menyatakan Bangunan Wisma Kapolres Kediri Kota layak ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya Tingkat Kota.

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Register Nasional Cagar Budaya, dinyatakan Walikota sesuai dengan kewenangan menetapkan status ODCB menjadi Cagar Budaya dan menentukan peringkat Cagar Budaya melalui Keputusan Walikota.

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Keputusan Walikota tentang Wisma Kapolres Kediri Kota Sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kota Kediri;

“Mengingat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang- Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 551). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 teritang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,” kata PJ Walikota Kediri Dr Zanariah.

Selain itu penguat dari penetapan ini juga berdasarkan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

Undang-Undang Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Bomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168);

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3516);

Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.19/Um.101/MKP/2009 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional di Bidang Kebudayaan dan Pariwisata;

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2015 tentang Bangunan Gedung Cagar Budaya yang dilestarikan;

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Register Nasional Cagar Budaya;

Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pelestarian dan Pengembangan Kesenian dan Kebudayaan Daerah (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 39);

Memperhatikan: Rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 Nomor: 40/TACBPROVJATIM/2023; memutuskan : Menetapkan: Keputusan Walikota Tentang Wisma Kapolres Kediri Kota Sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kota Kediri.

KESATU : Wisma Kapolres Kediri Kota Sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kota Kediri dengan data bangunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA : Perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan terhadap Benda Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

KETIGA undangan. : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Kediri pada tanggal 21 Juni 2024 PJ Walikota Kediri, Dr Zanariah.

Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji mengaku bangga dan senang atas penetapan rumah dinas Kapolres Kediri Kota sebagai cagar budaya,” Kita bangga bahwa bagian dari Polres Kediri Kota telah ditetapkan sebagai cagar budaya sesuai UU 11/2010 tentang Cagar Budaya. Ini merupakan hadiah terindah yang diberikan Pemkot Kediri kepada Polres Kediri Kota di HUT ke-78 Bhayangkara tahun 2024,” kata Bramastyo Priaji. (res|aro)

Continue Reading

Peristiwa

Kebakaran di Sams Studio, Arus Jalan Brigjen Katamso Sempat Dialihkan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Kebakaran yang terjadi di Sams Studio, Jalan Brigjen Katamso, Minggu pagi (7/12/2025), mengundang respons cepat dari Satlantas Polres Kediri Kota. Personel Unit Turjawali diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pengaturan arus lalu lintas sekaligus memastikan area sekitar TKP tetap aman bagi masyarakat.

Kejadian terpantau terjadi sekitar pukul 09.15 WIB. Kanit Turjawali Satlantas Polres Kediri Kota bertindak sebagai perwira pengendali, memimpin langsung penanganan lalu lintas guna mengantisipasi kepadatan kendaraan yang melintas di sekitar lokasi studio.

Personel yang berada di lapangan melakukan penutupan sementara jalur yang bersinggungan langsung dengan titik kebakaran, sekaligus mengalihkan arus kendaraan untuk memudahkan akses petugas pemadam kebakaran dan relawan.

“Langkah utama kami adalah memastikan lokasi aman serta memberi ruang bagi tim pemadam untuk bekerja cepat. Pengalihan arus dilakukan agar tidak terjadi kemacetan dan masyarakat tetap bisa berkendara dengan aman,” ujar Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Tutud Yudho Prastyawan.

Ia menegaskan bahwa seluruh personel Satlantas terus siaga di lokasi hingga situasi benar-benar dinyatakan aman.

Hingga kegiatan selesai, proses penanganan TKP kebakaran berjalan lancar dan tidak terjadi gangguan keamanan maupun lalu lintas di sekitar Jalan Brigjen Katamso. (res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

Bhabinkamtibmas Mojoroto Kota Kediri Pastikan Aksi Galang Donasi untuk Korban Bencana Sumatra Berjalan Tertib dan Aman

Published

on

Kediriselaludihati.com – Aksi penggalangan donasi untuk korban bencana alam di Aceh dan Sumatera digelar oleh Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB), LKK, serta Karang Taruna Kelurahan Ngampel di simpang tiga Jalan Gatot Subroto, Kota Kediri, pada Minggu pagi (7/12/2025). Kegiatan sosial tersebut berlangsung sejak pukul 08.00 dan mendapatkan perhatian pengguna jalan maupun warga sekitar.

Bhabinkamtibmas Kelurahan Ngampel, Aipda Soleh, hadir memantau pelaksanaan penggalangan dana guna memastikan kegiatan berlangsung tertib, aman, serta tidak mengganggu arus lalu lintas di sekitar simpang tiga.

Kegiatan donasi dilakukan dengan pengumpulan sumbangan sukarela dari masyarakat, yang selanjutnya akan disalurkan melalui Dinas Sosial Kota Kediri. Aparat kepolisian memberikan pendampingan dan imbauan agar peserta tetap menjaga keselamatan selama aksi berlangsung.

“Kami mendukung sepenuhnya kegiatan kemanusiaan ini, namun tetap mengingatkan panitia dan relawan agar menjaga keamanan diri, pengguna jalan, serta menjaga ketertiban selama aksi berlangsung,” ujar Kapolsek Mojoroto, Kompol Rudi Purwanto, S.H.

Ia menegaskan bahwa setiap kegiatan di ruang publik, termasuk aksi sosial, tetap harus memperhatikan aspek keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

Hingga kegiatan selesai, penggalangan donasi berjalan lancar tanpa hambatan, dan situasi wilayah Ngampel dilaporkan aman dan kondusif. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Polsek Pesantren Kota Kediri Selidiki Pencurian di Kantor SMP PGRI 2

Published

on

Kediriselaludihati.com – Ruang kantor SMP PGRI 2 Kota Kediri di Jalan Brigjen Pol Imam Bachri No. 220, Kelurahan Pesantren, dibobol maling pada Minggu (7/12/2025) dini hari. Pelaku yang belum diketahui identitasnya diduga masuk dengan cara mencongkel pintu kantor dan mengambil barang berharga milik sekolah.

Kejadian pertama kali diketahui Slamet Widodo, petugas kebersihan sekolah, sekitar pukul 05.30. Saat tiba di lokasi, ia mendapati pintu kantor dalam kondisi rusak. Saksi kemudian menghubungi Kepala Sekolah, Sri Kuntari Agistini, untuk melaporkan temuan tersebut.

Setibanya di sekolah, Sri Kuntari bersama saksi melakukan pengecekan dan mendapati satu unit laptop merk Asus warna hitam yang sebelumnya tersimpan di dalam lemari besi telah hilang. Selain itu, uang tabungan pelajar sebesar Rp100.000 yang disimpan di toples plastik juga raib.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Pesantren sekitar pukul 07.30 WIB.

Polisi yang menerima laporan segera mendatangi tempat kejadian perkara bersama unit identifikasi untuk melakukan olah TKP. Dari lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa bohlam lampu, toples plastik bening, dan serpihan kayu dari pintu yang dicongkel.

Kapolsek Pesantren, Kompol Siswandi, S.H., memastikan bahwa proses penyelidikan sudah berjalan.

“Kami telah melakukan olah TKP, memeriksa saksi dan korban, serta mengumpulkan bukti awal. Pelaku masih dalam penyelidikan. Kami mengimbau pihak sekolah dan masyarakat agar meningkatkan keamanan lingkungan terutama pada jam-jam rawan,” ujar Siswandi.

Ia menegaskan bahwa laporan pencurian dengan pemberatan ini diproses sesuai pasal 363 KUHP juncto pasal 53 KUHP tentang percobaan kejahatan.

Total kerugian yang dialami pihak sekolah diperkirakan mencapai Rp4,1 juta. Hingga kini, unit Reskrim Polsek Pesantren masih melakukan penelusuran untuk mengungkap identitas pelaku. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page