Peristiwa
Usulan Budayawan Kediri Kepada Kapolda Jatim , Akhirnya Rumah Dinas Kapolres Kediri Kota Menjadi Cagar Budaya
Kediriselaludihati.com – Akhirnya rumah dinas Kapolres Kediri Kota di Jl KDP Slamet 39 Kota Kediri ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat Kota Kediri. Keputusan tersebut berdasarkan penetapan Walikota Kediri Nomor: 100.3.3.3/148/419.033/2024 tentang Wisma Kapolres Kediri Kota Sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kota Kediri.
“Bisikan” pengusulan awalnya dilakukan oleh Budayawan Kediri Imam Mubarok Kepada Kapolda Jatim saat itu Irjen Pol Dr Toni Harjanto, M.H saat melakukan kunjungan ke Polres Kediri Kota pada 1 Februari 2023. Imam Mubarok mendapat pesan khusus untuk mengawal agar rumah dinas Kapolres Kediri Kota ditetapkan sebagai cagar budaya . Pesan tersebut langsung dikomunikasikan dengan Dinas Kebudayaan Pariwisata , Kepemudaan dan Olah Raga Kota Kediri.
“Kebetulan saya mengkoleksi foto sejarah Kota Kediri termasuk salah satunya rumah dinas Kapolres Kediri dan semua koleksi itu saya simpan di museum foto di rumah saya dan khusus sejarah rumah dinas dan Polres Kediri Kota saya taruh di di dua tempat tersebut . Saya sampaikan ke Kapolda rumah dinas ini adalah rumah dinas residen Belanda yang selesai dibangun tahun 1835. Setelah Belanda kalah pernah dikuasai Jepang hingga tahun 1945 dan ditempati oleh Kapolwil Kediri sebanyak 28 kapolwil.Kemudian tahun 2010 rumah dinas ini ditempati Kapolres Kediri Kota hingga sekarang. Pesan Pak Kapolda langsung saya komunikasikan dengan dinas terkait dan juga BPK Wilayah XI ,” kata Imam Mubarok.
Dasar penetapan cagar budaya tingkat Kota Kediri dengan pertimbangan bahwa bangunan yang memenuhi kriteria cagar budaya perlu dilindungi dan dilestarikan sebagai warisan budaya bangsa dan umat manusia.
Bahwa berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Jawa Timur yang menyatakan Bangunan Wisma Kapolres Kediri Kota layak ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya Tingkat Kota.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Register Nasional Cagar Budaya, dinyatakan Walikota sesuai dengan kewenangan menetapkan status ODCB menjadi Cagar Budaya dan menentukan peringkat Cagar Budaya melalui Keputusan Walikota.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Keputusan Walikota tentang Wisma Kapolres Kediri Kota Sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kota Kediri;
“Mengingat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang- Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 551). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 teritang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,” kata PJ Walikota Kediri Dr Zanariah.
Selain itu penguat dari penetapan ini juga berdasarkan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Undang-Undang Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Bomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168);
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3516);
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.19/Um.101/MKP/2009 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional di Bidang Kebudayaan dan Pariwisata;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2015 tentang Bangunan Gedung Cagar Budaya yang dilestarikan;
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Register Nasional Cagar Budaya;
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pelestarian dan Pengembangan Kesenian dan Kebudayaan Daerah (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 39);
Memperhatikan: Rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 Nomor: 40/TACBPROVJATIM/2023; memutuskan : Menetapkan: Keputusan Walikota Tentang Wisma Kapolres Kediri Kota Sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kota Kediri.
KESATU : Wisma Kapolres Kediri Kota Sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kota Kediri dengan data bangunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA : Perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan terhadap Benda Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
KETIGA undangan. : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Kediri pada tanggal 21 Juni 2024 PJ Walikota Kediri, Dr Zanariah.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji mengaku bangga dan senang atas penetapan rumah dinas Kapolres Kediri Kota sebagai cagar budaya,” Kita bangga bahwa bagian dari Polres Kediri Kota telah ditetapkan sebagai cagar budaya sesuai UU 11/2010 tentang Cagar Budaya. Ini merupakan hadiah terindah yang diberikan Pemkot Kediri kepada Polres Kediri Kota di HUT ke-78 Bhayangkara tahun 2024,” kata Bramastyo Priaji. (res|aro)
Peristiwa
Kolaborasi Polri, TNI, dan Pemerintah Dorong Swasembada Pangan di Wilayah Semen Kediri
Kediriselaludihati.com – Rabu, 20 November 2024, menjadi momen penting dalam mendukung program swasembada pangan nasional melalui peluncuran Gugus Tugas Polri Mendukung Ketahanan Pangan. Kegiatan ini dilakukan secara serentak melalui Zoom Meeting dan dipimpin oleh Kapolri, Panglima TNI, Menteri Pertahanan, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Di wilayah Kediri, acara dipusatkan di Desa Puhrubuh, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri.
Acara yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 11.30 WIB ini dihadiri oleh berbagai pejabat dan tokoh penting, termasuk Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si., serta perwakilan dari pemerintah daerah, Polri, TNI, dan petani lokal.
Dalam sambutannya, Camat Semen, Anto Riandoko, S.Sos., MM., menegaskan pentingnya kegiatan ini dalam mengoptimalkan lahan yang belum tergarap untuk mendukung ketahanan pangan. “Kami berharap program ini membawa manfaat besar bagi para petani dan menjadi awal yang baik untuk mendukung swasembada pangan di wilayah ini,” ujarnya.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji, menyampaikan apresiasinya kepada petani yang telah berkontribusi besar dalam memenuhi kebutuhan pangan masyarakat. Ia juga menekankan visi Asta Cipta Presiden Republik Indonesia, yang salah satu poin utamanya adalah swasembada pangan.
“Petani adalah pahlawan yang tak terlihat. Kami bangga atas peran besar mereka dalam menjaga ketahanan pangan. Dengan peluncuran gugus tugas ini, kami siap mendukung sepenuhnya,” ungkapnya.
Kegiatan ini diawali dengan pembukaan dan sambutan dari Camat Semen serta Kapolres Kediri Kota, dilanjutkan dengan sesi Zoom Meeting peluncuran gugus tugas yang diresmikan langsung oleh Kapolri, Panglima TNI, Menteri Pertahanan, dan Menteri Desa.
Acara berlanjut dengan pembagian tali asih kepada perwakilan petani Desa Puhrubuh, diikuti sesi foto bersama, dan penanaman benih jagung sebagai simbol komitmen bersama dalam mendukung ketahanan pangan.
Program ini sejalan dengan agenda 100 hari Asta Cipta Presiden Republik Indonesia, yang bertujuan mengoptimalkan potensi lokal untuk mencapai swasembada pangan. Penanaman jagung di Desa Puhrubuh menjadi langkah awal yang diharapkan membawa hasil signifikan bagi ketersediaan pangan di wilayah Kediri.
Kegiatan berlangsung dalam suasana kondusif dan penuh antusiasme. Kapolres Kediri Kota menutup acara dengan menegaskan komitmen Polri untuk terus mendukung dan bersinergi dengan masyarakat serta pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan.
Dengan kolaborasi yang kuat antara Polri, TNI, pemerintah, dan masyarakat, program ini menjadi bukti nyata bahwa kerja bersama adalah kunci keberhasilan swasembada pangan untuk masa depan bangsa. (res/aro)
Peristiwa
Pendampingan Siswa Diktuk BA Polri: Wujudkan Kompetensi Lalu Lintas
Kediriselaludihati.com – Satlantas Polres Kediri Kota menggelar dua kegiatan bermakna pada Rabu, 20 November 2024, yakni pendampingan siswa Latja Diktuk BA Polri Gelombang II Tahun 2024 dan program Polisi Sahabat Anak bersama siswa-siswi TK A Rahmani. Acara ini berlangsung di Mako Satlantas Polres Kediri Kota dari pukul 08.00 hingga 11.30 WIB, dengan suasana penuh antusiasme dan edukasi.
Sebagai bagian dari pelatihan fungsi teknis lalu lintas, siswa Latja Diktuk BA Polri Gelombang II mendapat pendampingan intensif dari Unit Gakkum dan Baur Tilang. Mereka dilatih terkait administrasi surat-menyurat, pelanggaran lalu lintas, serta pengelolaan sistem penilangan.
Selain itu, mereka juga mempelajari penjagaan Mako Satlantas serta pemanfaatan alat komunikasi dalam pelayanan masyarakat. Pendampingan ini bertujuan mencetak polisi muda yang siap terjun ke lapangan dengan kompetensi unggul dan disiplin tinggi.
“Kegiatan ini penting untuk membekali calon anggota Polri dengan pemahaman mendalam tentang tugas teknis lalu lintas, sehingga mereka mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” ungkap AKP Afandy Dwi Takdir, Kasat Lantas Polres Kediri Kota.
Di sisi lain, Unit Kamsel Satlantas menggelar program Polisi Sahabat Anak untuk siswa-siswi TK A Rahmani. Dalam kegiatan ini, anak-anak diajak mengenal dasar-dasar tertib berlalu lintas melalui metode interaktif yang menyenangkan. Para siswa terlihat antusias belajar tentang rambu lalu lintas, pentingnya penggunaan helm, dan keselamatan di jalan raya.
“Program ini bertujuan menanamkan kesadaran berlalu lintas sejak dini. Dengan cara yang sederhana dan menyenangkan, kami berharap mereka tumbuh menjadi generasi yang lebih peduli terhadap keselamatan di jalan,” ujar Kanit Kamsel.
Seluruh kegiatan berjalan dengan lancar, tertib, dan penuh semangat. Kolaborasi antara polisi, siswa Diktuk, guru, dan anak-anak TK menunjukkan sinergi yang harmonis dalam mendukung terciptanya masyarakat yang sadar hukum dan keselamatan berlalu lintas.
Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Afandy Dwi Takdir, menutup kegiatan dengan harapan, “Semoga kegiatan ini tidak hanya membekali siswa Diktuk dengan ilmu teknis, tetapi juga menjadi inspirasi bagi generasi muda untuk memahami pentingnya keselamatan berlalu lintas.”pungkasnya (res/aro)
Peristiwa
Pencegahan 3C, Prioritas Polsek Pesantren
Kediriselaludihati.com – Dalam upaya menciptakan suasana aman dan kondusif, Polsek Pesantren menggelar patroli Harkamtibmas pada Rabu, 20 November 2024. Dipimpin oleh IPTU Budi Santoso sebagai Perwira Pengawas (Pawas), patroli ini menyasar sejumlah lokasi vital seperti objek vital (obvit), perbankan/ATM, pertokoan, hingga pemukiman/perumahan untuk mencegah tindak kejahatan, khususnya 3C (Curat, Curas, dan Curanmor).
Kegiatan dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai, dengan kehadiran tiga personel lainnya, yakni AIPTU Sigit W (Padal), AIPTU Tamsirul Anam, dan sejumlah anggota yang bekerja sama dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Patroli ini dilakukan dengan pendekatan dialogis, menyampaikan pesan Kamtibmas kepada masyarakat di lokasi yang rawan seperti pertokoan dan ATM. Warga diberikan himbauan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan dan bekerja sama dengan aparat jika menemukan hal-hal mencurigakan.
“Patroli ini tidak hanya untuk pengamanan fisik, tetapi juga membangun komunikasi dengan masyarakat agar mereka merasa lebih nyaman dan aman,” ujar IPTU Budi Santoso di sela-sela kegiatannya.
Kapolsek Pesantren, Kompol Siswandi, S.H., menegaskan pentingnya langkah preventif ini sebagai bentuk komitmen Polri dalam menciptakan keamanan di wilayah hukum Polsek Pesantren. “Keamanan bukan hanya tanggung jawab polisi, tetapi hasil kolaborasi antara aparat dan masyarakat. Patroli ini adalah bukti nyata bahwa kami hadir untuk melindungi dan melayani,” ujarnya.
Dengan pendekatan presisi dan sinergi yang kuat, Polsek Pesantren optimis wilayah hukum mereka akan terus terjaga dari ancaman kejahatan, sekaligus menciptakan rasa aman bagi seluruh masyarakat Kediri. (res/aro)
-
Peristiwa4 years ago
Ning Sheila Hasina Binti KH Zamzami Lirboyo Juara 1 MHQ 30 Juz , MTQ XIV Kapolda Jatim Cup
-
Kriminal5 years ago
Jangan Coba Coba Balap Liar di Kota Kediri, Dihukum Dorong Motor Dua Kilometer
-
Peristiwa5 years ago
Ponpes Tarbiyatul Qur’an Al Falah Ploso Kediri Gelar Haflah dan Wisuda Khatmil Qur’an
-
Uncategorized4 years ago
6 Pelatihan Sertifikasi Gada Pratama di Mako Brimob Kediri Terima Anumerta Peserta Terbaik
-
Peristiwa4 years ago
Pengunjung Pasar Bolawen Kabupaten Kediri Diimbau Jaga Jarak dan Cuci Tangan
-
Peristiwa5 years ago
Ribuan Umat Muslim Ikuti Pengajian Rutin Malam Rabu Gus Lik Kediri
-
Inspirasi5 years ago
Mengenal Sosok Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta
-
Inspirasi4 years ago
Ponpes Al Falah Ploso Mojo Kediri Terima Kedatangan Santri pada Juli 2020