Connect with us

Peristiwa

Usulan Budayawan Kediri Kepada Kapolda Jatim , Akhirnya Rumah Dinas Kapolres Kediri Kota Menjadi Cagar Budaya

Published

on

Kediriselaludihati.com – Akhirnya rumah dinas Kapolres Kediri Kota di Jl KDP Slamet 39 Kota Kediri ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat Kota Kediri. Keputusan tersebut berdasarkan penetapan Walikota Kediri Nomor: 100.3.3.3/148/419.033/2024 tentang Wisma Kapolres Kediri Kota Sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kota Kediri.

“Bisikan” pengusulan awalnya dilakukan oleh Budayawan Kediri Imam Mubarok Kepada Kapolda Jatim saat itu Irjen Pol Dr Toni Harjanto, M.H saat melakukan kunjungan ke Polres Kediri Kota pada 1 Februari 2023. Imam Mubarok mendapat pesan khusus untuk mengawal agar rumah dinas Kapolres Kediri Kota ditetapkan sebagai cagar budaya . Pesan tersebut langsung dikomunikasikan dengan Dinas Kebudayaan Pariwisata , Kepemudaan dan Olah Raga Kota Kediri.

“Kebetulan saya mengkoleksi foto sejarah Kota Kediri termasuk salah satunya rumah dinas Kapolres Kediri dan semua koleksi itu saya simpan di museum foto di rumah saya dan khusus sejarah rumah dinas dan Polres Kediri Kota saya taruh di di dua tempat tersebut . Saya sampaikan ke Kapolda rumah dinas ini adalah rumah dinas residen Belanda yang selesai dibangun tahun 1835. Setelah Belanda kalah pernah dikuasai Jepang hingga tahun 1945 dan ditempati oleh Kapolwil Kediri sebanyak 28 kapolwil.Kemudian tahun 2010 rumah dinas ini ditempati Kapolres Kediri Kota hingga sekarang. Pesan Pak Kapolda langsung saya komunikasikan dengan dinas terkait dan juga BPK Wilayah XI ,” kata Imam Mubarok.

Dasar penetapan cagar budaya tingkat Kota Kediri dengan pertimbangan bahwa bangunan yang memenuhi kriteria cagar budaya perlu dilindungi dan dilestarikan sebagai warisan budaya bangsa dan umat manusia.

Bahwa berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Jawa Timur yang menyatakan Bangunan Wisma Kapolres Kediri Kota layak ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya Tingkat Kota.

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Register Nasional Cagar Budaya, dinyatakan Walikota sesuai dengan kewenangan menetapkan status ODCB menjadi Cagar Budaya dan menentukan peringkat Cagar Budaya melalui Keputusan Walikota.

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Keputusan Walikota tentang Wisma Kapolres Kediri Kota Sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kota Kediri;

“Mengingat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang- Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 551). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 teritang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,” kata PJ Walikota Kediri Dr Zanariah.

Selain itu penguat dari penetapan ini juga berdasarkan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

Undang-Undang Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Bomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168);

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3516);

Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.19/Um.101/MKP/2009 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional di Bidang Kebudayaan dan Pariwisata;

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2015 tentang Bangunan Gedung Cagar Budaya yang dilestarikan;

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Register Nasional Cagar Budaya;

Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pelestarian dan Pengembangan Kesenian dan Kebudayaan Daerah (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 39);

Memperhatikan: Rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 Nomor: 40/TACBPROVJATIM/2023; memutuskan : Menetapkan: Keputusan Walikota Tentang Wisma Kapolres Kediri Kota Sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kota Kediri.

KESATU : Wisma Kapolres Kediri Kota Sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kota Kediri dengan data bangunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA : Perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan terhadap Benda Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

KETIGA undangan. : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Kediri pada tanggal 21 Juni 2024 PJ Walikota Kediri, Dr Zanariah.

Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji mengaku bangga dan senang atas penetapan rumah dinas Kapolres Kediri Kota sebagai cagar budaya,” Kita bangga bahwa bagian dari Polres Kediri Kota telah ditetapkan sebagai cagar budaya sesuai UU 11/2010 tentang Cagar Budaya. Ini merupakan hadiah terindah yang diberikan Pemkot Kediri kepada Polres Kediri Kota di HUT ke-78 Bhayangkara tahun 2024,” kata Bramastyo Priaji. (res|aro)

Continue Reading

Peristiwa

Bhabinkamtibmas Ringinanom Tindaklanjuti Aduan Warga Sulit Dapatkan LPG

Published

on

Kediriselaludihati.com.com – Bhabinkamtibmas Kelurahan Ringinanom.
Aiptu Bambang Rahmadi R melakukan patroli sambang. Kegiatan pada Hari Kamis,
4 Juli 2024 pukul 10.00 – Selesai

Petugas datang ke pemukiman warga Ringinanom Gang I , Bhabinkamtibmas Kelurahan Ringinanom, Menerima Informasi dari warga masyarakat terkait adanya kesulitan dalam mendapatkan tabung gas (LPG) 3 Kg dilinglungkan .

Selanjutnya Bhabinkamtibmas, kroscek di pangkalan milik Pak Agus Sudjatmiko. Hasil pantauan benar adanya memang ada keterlambatan pengiriman dari Pertamina Ke agen-agen.
“ Dampaknya hingga Ke pangkalan juga mengalami hal yang sama, pada saat pendistribusian ke masyarakat.

Dari hasil penelusuran serta wawancara dengan beberapa pemilik pangkalan, memang ada keterlambatan pengiriman dari pihak agen-agen (LPG) dan bukan karena kelangkaan,

“Selama kegiatan berjalan aman lancar dan terkendali,” kata Kapolsek Kediri Kota Kompol Ridwan Sahara, S.H. (res/an).

Continue Reading

Peristiwa

LP Kelas II A Kediri Menjadi Sasaran Patroli Anggota Polsek Mojoroto

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polsek Majoroto melakukan patroli harkamtibmas pada Rabu (3/7) hingga Kamis (4/7). Unit Back Bone Polsek Mojoroto melaksanakan Kegiatan patroli harkamtibmas dalam rangka antisipasi 3-C.

Kegiatan dipimpin Iptu Abdul Manap sebagai perwira pengendali sasaran kegiatan patroli, antara lain Bank Jatim Mrican, PG Mrican, SPBU Ngampel, Indomart, SPBU Raung, GOR Joyoboyo dan Ruko Mitos.

“Selama kegiatan berjalan lancar, situasi aman terkendali, dan Alhamdulillah kegiatan bisa dilaksanakan dengan baik,” kata Kompol Mukhlason, S.H, Kapolsek Mojoroto (res|aro)

Continue Reading

Peristiwa

Patroli Harkamtibmas Ingatkan Masyarakat Waspada Kejahatan

Published

on

Kediriselaludihati.com- Patroli Harkamtibmas Di Wilayah Hukum Polsek Pesantren dilaksanakan pada Rabu (3/7) pukul 22.00 hingga selesai. Sasaran yang menjadi obyek patroli adalah obyek vital dan tempat lain yang mengundang berkumpulnya masa.

Antara lain obyek vital ,pertokoan, alfamart, indomart, pemukiman, perumahan, perbankan, ATM, perbatasan SPBU Blabak Kecamatan Pesantren dan simpang tiga SPBU Kresek.

Kegiatan dipimpin Iptu Didik Wargo , petugas elaksanakan patroli ke obvit, perbankan/ATM, pertokoan, pemukiman memberikan pesan kamtibmas guna antisipasi 3 C (Curat, Curas dan Curanmor ) dan penyekatan antisipasi rombongan simpatisan pencak silat yang mengarah ke Kota Kediri ,” kata Kapolsek Pesantren KOMPOL SISWANDI.SH. (res|aro)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com