Connect with us

Peristiwa

Warga Grogol Diamankan, Jadi Pengedar Narkoba Jenis Sabu dan Pil Koplo

Published

on

Kediriselaludihati – MS (25), warga Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri Kota.
Hal itu lantaran MS mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu. Tidak hanya itu, MS juga mengedarkan psikotropika dan obat keras jenis pil dobel L.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima petugas Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota.
Mendapat aduan tersebut, petugas lantas melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan informasi apakah benar MS mengedarkan Narkoba.
“Penangkapan tersangka MS ini bermula dari laporan yang diterima petugas Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota,” kata Kasi Humas Polres Kediri Kota, Ipda Nanang Setiawan, Jumat (3/3/2023).
Mendapatkan bukti bila MS merupakan pengedar, petugas langsung melakukan penangkapan. Saat itu, tersangka MS berada di rumahnya di Kecamatan Grogol.
Setelah digeledah, ditemukan tiga klip plastik kecil Narkotika jenis sabu-sabu, dengan berat kotor 2,52 gram beserta plastik pembungkusnya.
Tidak hanya itu, dari hasil penggeledahan juga ditemukan 10 butir Narkotika jenis pil ekstasi.
Petugas juga menyita dari tersangka MS sebanyak 3,5 butir psikotropika jenis pil Alprazolam, 11 butir psikotropika jenis pil Rikloma, dan 21.920 butir obat keras jenis pil dobel L yang disimpan di atas kasur dalam kotak kardus di kamar rumah tersangka.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Kediri Kota guna proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara saat ini petugas masih melakukan pengembangan terhadap jaringan Narkoba yang dilakukan MS.
Nanang menambahkan, atas perbuatannya tersangka MS bakal dijerat dengan pasal berlapis.
Pertama atas dugaan menyediakan Narkotika golongan bukan tanaman jenis sabu-sabu dan jenis pil ekstasi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Jeratan pasal kedua adalah membawa, memiliki, dan atau menyimpan psikotropika jenis pil Alprazolam dan Rikloma, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Kemudian jeratan pasal ketiga yakni mengedarkan sediaan farmasi berupa obat jenis pil dobel L.
“Pengedaran pil dobel L sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Nanang. (res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

Kapolres Kediri Kota Hadiri Acara Jumat Curhat di Kelurahan Bawang

Published

on

Kediriselaludihati.com – Kegiatan Jumat Curhat bersama warga Desa Bawang Kec. Pesantren, Kota Kediri.

Kegiatan Jumat Curhat bersama warga Desa Bawang Kec. Pesantren dalam rangka silaturahmi, mendengarkan keluhan warga, Bhakti sosial dan Bhakti kesehatan di Wahana Wisata Sumber Soyo Kelurahan Bawang Kec. Pesantren Kota Kediri.

Kegiatan berlangsung, pada Hari Jumat, 19 April 2024 pukul 10.00 WIB s/d selesai. Tempat kegiatan di Wahana Wisata Sumber Soyo Kelurahan Bawang Kec. Pesantren Kota Kediri

Hadir dalam kegiatan ini, Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, Kapolsek Pesantren Kompol Siswandi, Danramil Pesantren, Kepala Kecamatan Pesantren, PJU Polres kediri Kota.

Kepala Kelurahan Bawang, Toga dan Tomas Kel. Bawang dan Ketua RT dan RW Kel. Bawang. Adapun susunan Kegiatan diawali Pembukaan, Do’a.

Sambutan Kepala Kelurahan Bawang, Sambutan Kapolres Kediri Kota, Sesi tanya jawab dengan warga, Penyerahan Bantuan Sosial, Bhakti Kesehatan, Foto bersama.

Peninjauan lokasi Wahana Wisata Sumber Soyo oleh Kapolres Kediri Kota, Adapun Pointer sambutan Kepala Kelurahan Bawang.

“Ucapan selamat datang kepada Kapolres, dan PJU Polres Kediri Kota. Menyampaikan rasa senang bisa berdekatan dengan Kapolres Kediri Kota, dan berterimakasih dapat menyempatkan waktu bersama warga Desa Bawang. Berharap dan berdoa agar Desa Bawang selalu dalam kondisi yang kondusif dan aman,” katanya.

Adapun Pointer sambutan Kapolres Kediri Kota, adalah memperkenalkan diri sebagai Kapolres Kediri Kota.

“Ucapan terimakasih kepada warga Desa Bawang yang telah turut berkontribusi untuk ikut menjaga Kamtibmas. Menyampaikan tujuan adanya kegiatan rutin Jumat curhat ini sebagai wadah menyapa dan berdialogis dengan warga Desa di wilayah hukum Polres Kediri Kota, selain itu juga diadakan cek kesehatan gratis untuk warga. Menyampaikan Himbauan kamtibmas terkait 3C, larangan Judi Online, hati hati dengan Penipuan Online, Investasi Bodong, dan Perkelahian/ Pengeroyokan, serta larangan dan bahaya Narkoba/ Miras,” jelasnya.

“Himbauan agar selalu kontrol dan meningkatkan pengawasan kepada putra putri kita, jangan sampai terjerumus pergaulan bebas. Himbauan untuk selalu menjaga kondusifitas Kamtibmas karena setelah ini akan memasuki tahapan Pemilukada Serentak,” tutupnya. (res/an).

Continue Reading

Peristiwa

Satlantas Polres Kediri Kota Tangani Kecelakaan Bak Kontainer Lepas dari Truk

Published

on

Kediriselaludihati.com – Sebuah bak kontainer tanpa muatan terlepas dari badan truk terjadi di Jalan Kapten Tendean, Kota Kediri, Jumat (17/5/2024). Kejadian tersebut membuat heboh pengendara jalan terekam viral di media sosial Facebook dan instagram.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Kediri Kota Ipda Andris Siswarno, mengatakan kejadian lepasnya bak kontainer dari badan truk itu terjadi pukul 08.00 WIB.

Adapun bak kendaraan truk kontainer bernomor polisi B 5175 RX yang dikemudikan oleh Shohid Hidayatullah (20) warga Kabupaten Pasuruan itu dalam kondisi tanpa muatan.

“Kondisi bak kontainer terjatuh tanpa muatan,” kata Andris, saat dikonfirmasi, Jumat (17/5/2024).

Andris menegaskan, tidak ada kendaraan dibelakang truk saat terjadi lepasnya bak kontainer dari badan truk sehingga bihil korban jiwa maupun luka dari pengendara lain.

Ia menjelaskan, sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas itu awalnya kendaraan truk kontainer berjalan dari arah selatan menuju ke utara.

Dan saat melintas di Jalan Kapten Tendean atau tepatnya utara RSUD Gambiran Kota Kediri, kontainer truk tersebut mengenai ranting pohon dan akhirnya kontainer terlepas dan terjatuh dari truknya.

Lanjut Andris, petugas langsung melakukan evakuasi setelah mendapat laporan kecelakaan lalulintas tunggal tersebut.

Kemacetan kendaraan pun sempat terjadi karena kecelakaan lalulintas tersebut.

“Selanjutnya kontainer tersebut bisa dievakuasi dengan mengunakan forklift 30 menit,” pungkasnya. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Kapolsek Banyakan Pastikan Musyawarah Pembentukan Panitia PTSL di Desa Parah Berjalan Lancar

Published

on

Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Desa Parang, Polsek Banyakan, Polres Kediri Kota Aiptu Sumarlan, S.H melaksanakan kegiatan patroli sambang.

BKTM Parang, pada Jumat 17 Mei 2024 pukul 13.30 wib s/d selesai datang ke Balai Desa Parang.

BKTM bersama 3 pilar melaksanakan kegiatan sambang dan monitoring musyawarah pembentukan Panitia & Kesepakatan Biaya Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2024 di Desa Parang Kec. Banyakan Kab. Kediri.

Hadir dalam kegiatan ini, Kades Parang, perangkat Desa Parang, BPD, LPMD, RT/ RW sedesa Parang, Tomas dan Toga, Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Biaya PTSL Disepakati Rp 600.000 . Kepanitian masih dimusyawarahkan lebih lanjut. Apabila terdapat permasalahan / gangguan Kamtibmas segera hubungi Bhabinkamtibmas.

“Kegiatan berjalan aman dan lancar,” ujar Kapolsek Banyakan Iptu Umar Said. (res/an).

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com