Connect with us

Uncategorized

Wujud Sinergitas Dengan Awak Media, Kapolres Gresik Gelar Piramida bersama GOP

Published

on

GRESIK – Polres Gresik menggelar acara Ngopi Bareng Media (Piramida) bertempat di command center Polres Gresik Jawa Timur. Kamis (24/11/2022).

Hadir dalam acara tersebut Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis didampingi Kabag Ops Kompol  Andria Diana Putra,Kasat Lantas AKP Agung Fitransyah,Kasat Reskrim Iptu Aldhino Prima Wirdhan dan para awak media.

Kapolres Gresik tampak akrab tengah- tengah insan pers dari Group Gresik Online Produktif (GOP) sambil menikmati hidangan.

Dalam kesempatan itu, AKBP Azis menyampaikan pentingnya Komunikasi dalam pemberitaan, sehingga tidak terjadi mis komunikasi yang bisa menimbulkan berita yang tidaknya berimbang bahkan tidak benar

“Silaturahmi bersama media bagian yang tak terpisahkan dalam tubuh Polri, karena yang menyampaikan suara, prestasi atau kinerja kita adalah media,” tandasnya.

Oleh karena itu, ia berprinsip selalu merangkul media di manapun ia ditugaskan dan menempatkan media sebagai sahabat, mitra dan pilar yang sangat penting.

“Adalah anggapan yang salah jika kita berseberangan dengan media,” imbuhnya.

Kapolres berpesan pada puluhan insan pers tersebut untuk saling mendukung dan membantu menyampaikan informasi ke masyarakat.

Sementara itu, Ketua GOP Kabupaten Gresik mengapresiasi Polres Gresik karena telah menggelar acara silaturahmi yang bertajuk “Piramida” ini.

“Semoga dengan acara Ngopi bareng ini, silaturahmi dan sinergitas antara Polres Gresik dengan media bisa terus terjalin dengan baik,” kata Candra

Diakhir acara Kapolres mberikan Rompi Media kepada anggota GOP guna melakukan aktivitas kewartawanan. (*)

Continue Reading

Uncategorized

Kortastipidkor Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes

Published

on

Jakarta – Kortastipidkor Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi terintegrasi Engineering, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC) pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Kabupaten Situbondo, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI periode 2016–2022. Dalam perkara tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp645.267.475.745.

Perkembangan penanganan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, Selasa (7/7).

Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan bahwa proyek tersebut merupakan bagian dari program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kapasitas produksi gula nasional serta mendukung ketahanan pangan melalui Penyertaan Modal Negara (PMN). Namun, hasil penyidikan menemukan adanya dugaan penyimpangan sejak tahap perencanaan, proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan.

“Penyidik menemukan adanya tindakan yang dilakukan secara terstruktur dengan mengarahkan proses lelang kepada perusahaan tertentu meskipun perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,” ujar Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi.

Ia menjelaskan, pembayaran kepada pelaksana proyek telah mencapai sekitar 99,3 persen dari nilai kontrak. Namun, hasil pekerjaan tidak mampu memenuhi target kinerja sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit investigatif.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 93 orang saksi dan tiga orang ahli, masing-masing ahli penghitungan kerugian keuangan negara, ahli pengadaan barang dan jasa dari LKPP, serta ahli di bidang EPCC. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di empat lokasi dan menyita berbagai dokumen maupun perangkat elektronik yang berkaitan dengan perkara.

Berdasarkan alat bukti yang cukup, pada 2 Juli 2026 penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni DPP selaku Direktur Utama PTPN XI periode 2015–2017 dan TD selaku Direktur PT Multinas Indonesia.

DPP diduga berperan mengondisikan proses pengadaan dengan meloloskan perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan, mengarahkan kebutuhan konsorsium, serta menaikkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa dasar teknis yang memadai sehingga menguntungkan pihak tertentu. Sementara itu, TD diduga melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, tidak melibatkan penyedia teknologi sejak tahap perencanaan sebagaimana dipersyaratkan, serta tidak memenuhi kewajiban penerbitan performance guarantee sehingga proses commissioning tidak terlaksana sesuai ketentuan.

Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang bertanggung jawab serta mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

“Ke depan, penyidik akan terus mengembangkan perkara ini melalui pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi maupun tersangka. Selain itu, penyidik juga akan melakukan penelusuran aset (asset recovery), menyelesaikan pemberkasan perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” jelasnya.

Sementara itu, Penyidik Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Gunawan menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

“Kami masih terus melakukan proses penyidikan. Apabila terdapat pihak-pihak lain yang berdasarkan alat bukti yang cukup diduga terlibat dalam perkara ini, maka terhadap yang bersangkutan juga akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Senada, Penyidik Kortastipidkor Polri AKBP Yudhi Yustisia Saroja mengatakan penyidik juga terus mendalami kemungkinan adanya aliran dana serta melakukan penelusuran aset sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Melalui penanganan perkara ini, Polri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus mengedepankan prinsip due process of law serta asas praduga tidak bersalah dalam setiap tahapan proses penegakan hukum.

Continue Reading

Uncategorized

MAKI Dukung Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara yang Diusut Kortastipidkor Polri

Published

on

Jakarta – Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga memicu terjadinya blackout di Sumatera dan beberapa wilayah Indonesia.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan organisasinya akan mengawal proses penyidikan hingga tuntas. Ia juga menyampaikan kesiapan untuk menyerahkan data tambahan yang dimiliki guna membantu penyidik mengungkap perkara tersebut.

“Saya dukung penuh Kortas Tipikor untuk menangani dugaan korupsi yang terkait dengan batu bara, akan saya kawal betul, akan saya tambahin data-datanya yang saya punya,” ujar Boyamin kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).

Menurut Boyamin, dugaan penyimpangan dalam pemenuhan pasokan batu bara diduga telah berlangsung cukup lama. Ia mengaku telah mengantongi sejumlah data yang menunjukkan adanya dugaan manipulasi, baik terhadap kualitas maupun kuantitas batu bara yang dipasok.

“Karena ini permainan diduga sudah lama dan ada dugaan manipulasi yang sangat jelas karena membelinya itu 3.000 oleh pedagang, tapi sama pedagang ini dijual kepada PLN 4.000, nah saya sudah punya data-datanya. Ini kan jelas-jelas merugikan PLN, saya akan kawalnya,” katanya.

Sementara itu, Kortas Tipikor Polri terus melanjutkan penyidikan atas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan dan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode 2018 hingga 2026. Perkara tersebut resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026.

Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa penyidik telah menemukan adanya dugaan penyimpangan hukum dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang melibatkan sejumlah perusahaan.

“Kami penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018 sampai tahun 2026,” ujar Totok dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (6/7/2026).

Ia mengungkapkan, hasil penyidikan sementara mengarah pada dugaan keterlibatan dua perusahaan, yakni PT OBP dan PT BRA, yang diduga melakukan penyimpangan dalam proses pengadaan dan distribusi pasokan batu bara ke PLTU.

“Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat: PT OBP dan PT BRA,” kata Totok.

Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo, menambahkan bahwa penyidik menemukan sejumlah modus yang diduga digunakan para pelaku, di antaranya manipulasi dokumen, manipulasi kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan yang menyebabkan pembayaran atau nilai kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya.

Hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Proses penyidikan masih berlangsung dengan memeriksa sedikitnya 16 orang saksi, menganalisis berbagai dokumen, serta mendalami alat bukti lainnya. Sementara itu, potensi kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp5 triliun.

Continue Reading

Peristiwa

Bhabinkamtibmas Polsek Kediri Kota Bersinergi dengan Dinas Sosial, Salurkan Bantuan Sekaligus Sampaikan Pesan Kamtibmas

Published

on

Kediriselaludihati.com – Kepedulian terhadap warga lanjut usia terus diwujudkan melalui sinergi antara pemerintah dan aparat keamanan. Bhabinkamtibmas Kelurahan Jagalan Polsek Kediri Kota bersama Babinsa dan Tim Reaksi Cepat (TRC) mendampingi petugas Dinas Sosial Kota Kediri dalam penyaluran bantuan alat bantu jalan berupa kursi roda kepada seorang lansia di lingkungan RT 02 RW 02, Kelurahan Jagalan, Kota Kediri, pada Senin (7/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Bantuan tersebut diserahkan kepada Yusuf Karyoso, seorang warga lanjut usia yang membutuhkan alat bantu mobilitas untuk mendukung aktivitas sehari-hari. Kehadiran aparat kepolisian dan TNI dalam kegiatan itu menjadi bentuk dukungan terhadap program pelayanan sosial sekaligus memastikan proses penyaluran bantuan berjalan aman, tertib, dan tepat sasaran.

Selain mendampingi penyerahan bantuan, Bhabinkamtibmas juga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berdialog dengan warga sekitar serta menyampaikan pesan-pesan kamtibmas. Masyarakat diajak untuk terus menjaga kerukunan, meningkatkan kepedulian terhadap sesama, dan bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, serta kondusif.

Kapolsek Kediri Kota Kompol Bowo Wicaksono, S.Sos., mengatakan bahwa kehadiran Polri dalam kegiatan sosial merupakan bagian dari komitmen untuk memberikan pelayanan yang tidak hanya berfokus pada aspek keamanan, tetapi juga kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan.

“Polri akan selalu hadir mendampingi setiap kegiatan kemanusiaan yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Sinergi dengan pemerintah daerah, TNI, dan berbagai instansi menjadi wujud nyata pelayanan kepada masyarakat, sekaligus mempererat hubungan antara Polri dan warga,” ujar Kompol Bowo Wicaksono.

Ia menambahkan bahwa kepedulian terhadap kelompok rentan, termasuk para lansia, merupakan tanggung jawab bersama yang perlu terus ditumbuhkan melalui semangat gotong royong dan kebersamaan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjaga kepedulian sosial terhadap lingkungan sekitar. Dengan saling membantu dan menjaga keamanan bersama, kita dapat mewujudkan lingkungan yang harmonis, aman, dan kondusif,” tambahnya.

Selama kegiatan berlangsung, proses penyaluran bantuan berjalan lancar, tertib, dan penuh suasana kekeluargaan. Kehadiran Bhabinkamtibmas bersama Babinsa dan petugas Dinas Sosial mendapat apresiasi dari warga sebagai bentuk nyata hadirnya negara dalam memberikan pelayanan dan perhatian kepada masyarakat yang membutuhkan. (res/an).

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page