Connect with us

Uncategorized

Wujudkan Kamtibmas Polres Pasuruan Amankan 5 Tersangka Jaringan Curanmor

Published

on

PASURUAN – Upaya Polres Pasuruan dalam menciptakan dan memelihara keamanan, ketertiban masyarakat (Kamtibmas) membuahkan hasil.

Dalam 2 pekan terakhir Polres Pasuruan telah melakukan penangkapan terhadap 5 pelaku spesialis Curanmor dan penadah barang hasil kejahatan.

Hal tersebut seperti disampaikan Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si dalam press release di halaman Polres Pasuruan,kemarin Senin (01/08/2022).

“Para pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan secara bersama-sama dengan menggunakan kunci T,
dan tidak segan-segan melukai korban untuk meloloskan diri dan melancarkan aksinya. Mereka juga sebagai penadah kendaraan sepeda motor hasil kejahatan,” terang AKBP Bayu.

Kelima orang pelaku tersebut adalah JR (43) warga Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, RM (25) warga Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, DL (24) warga Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, HY (35) warga Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan dan IB (22) warga Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H. S.I.K., M.Si., mengungkapkan penangkapan kelima tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan pencurian yang diterima Satreskrim Polres Pasuruan.

“Dari beberapa laporan yang masuk, ternyata modus operasi yang dilakukan para pelaku sama yakni berbekal kunci T yang digunakan untuk membobol rumah kontak motor,” sambungnya.

Masih kata AKBP Bayu, para pelaku ini tidak hanya melakukan aksi di wilayah Hukum Kabupaten Pasuruan, tetapi juga di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Dari tersangka JR (43) berhasil disita barang bukti berupa,

  1. 1 (satu) sepeda motor Honda Beat No.Pol : W 3025 NBY warna Merah Putih beserta kunci
    kontaknya.
  2. 1 (satu) bilah senjata tajam jenis clurit.
  3. 1 (satu) buah kunci T.
  4. 1 (satu) buah jaket Parasit warna abu-abu.
  5. 1 (satu) celana jeans warna abu-abu.
  6. 1 (satu) pasang sepatu warna coklat.
  7. 1 (satu) buah sarung clurit warna coklat.

JR dikenakan pasal Pasal 365 KUHP ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Selanjutnya, dari penangkapan tersangka RM (25) berhasil disita barang bukti yakni :

  1. 1 (satu) buah BPKB Honda CRF warna Hitam ( skotlet Hitam Kuning ) Nopol N 3067 TV a.n. M.
    Ividuri alamat Dsn. Kedungsari, Ds. Tempuran, Kec. Pasrepan
    , Kab. Pasuruan.

RM dikenakan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Berikutnya dari tersangka DL (24), berhasil diamankan barang bukti,

  1. 1 (satu) Buah BKPB dan STNK serta 1 (satu) Unit kendaraan Sepeda motor merk Yamaha
    Vixion, tahun 2013, warna biru, Nopol L-5671-YZ, a.n DJUMA’IYAH Alamat Lidah Kulon Rt/Rw 02/06 Kel. Lidah kulon Kec.
    Lakarsantri Surabaya.
  2. 1 (satu) Buah BKPB dan STNK serta 1 (satu) Unit kendaraan Sepeda motor merk Honda
    Beat, tahun 2017, warna putih, Nopol AE-4539-FY, a.n IMAM NUR WAKHID Alamat Dsn. Setren RT/RW 17/06 Ds. Setren Kec.
    Bendo Kab. Magetan.
  3. 1 (satu) Buah Rekaman CCTV.
  4. 1(satu) buah jaket tersangka saat melakukan pencurian dan terekam cctv.
  5. 1 (satu) buah celana tersangka yg digunakan saat melakukan pencurian.

Pelaku DL dikenakan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Kemudian dari tersangka HY (35) didapati barang bukti,

  1. 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam tahun 2018 No. Pol. : N-4101-TCL,
    beserta STNK dan kunci kontaknya.
  2. 1 (Satu) kantong kecil warna hitam untuk wadah kunci leter T.
  3. 2 (dua) buah mata kunci T.

Tersangka HY dikenakan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Terakhir dari tersangka IB (22) berhasil diamankan barang bukti berupa,

  1. 1 (satu) Unit sepeda motor HONDA BEAT tahun 2018, warna
    MERAH PUTIH,
    Nopol : N-4171-TCM, atas nama MUNAWAROH d/a. Lingk. Gondang 145 Rt. 002 Rw.
    001 Kelurahan Bendomunggal Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan.
  2. 1 (satu) Buah kunci Palsu / T dengan ganggang terbungkus solasi warna hitam terbuat
    dari Besi.

Atas perbuatannya IB dikenakan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Kapolres Pasuruan menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Pasuruan agar selalu berhati-hati saat memarkirkan kendaraan di tempat umum atau di pinggir jalan, biasakan selalu menggunakan kunci ganda saat hendak meninggalkan kendaraan terlebih dikasih kunci tambahan supaya keamanan lebih ekstra,” tutup Kapolres Pasuruan. (Hms)

Continue Reading

Uncategorized

Hadiri Acara FGD IJTI di Kafe Ewok, Bhabinkamtibmas Mojoroto Titip Pesan Kamtibmas

Published

on

Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Kelurahan Mojoroto, Polsek Mojoroto, Polres Kediri Kota Aiptu Andri Jatmiko melaksanakan patroli sambang.

BKTM Mojoroto datang ke Kafe Ewok Kel. Mojoroto Kec. Mojoroto Kota Kediri, Hari Selasa 14 Mei 2024 pukul 10.00 WIB.

Bhabinkamtibmas bersama Bhabinsa melaksanakan sambang kegiatan Focus Group Discussion Cerdas Memilih Media Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Kota Kediri.

Dalam kesempatan itu, petugas menghimbau untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban agar pelaksanaan kegiatan tersebut berjalan aman dan lancar.

Yang hadir dalam kegiatan ini antara lain :

  1. Ketua ikatan IJTI Korda Kediri
  2. Perwakilan Kodim Kediri (Pasi Intel Kodim)
  3. Perwakilan Polres Kediri Kota
  4. Ketua KPU kota Kediri
  5. Perwakilan dari Pemkot Kediri
  6. Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri
  7. Perwakilan Imigrasi Kota Kediri
  8. Perwakilan LDII Kota Kediri
  9. Perwakilan Satpol PP Kota Kediri
  10. Perwakilan BPKAD Kota Kediri
  11. Perwakilan Kominfo Kota Kediri

“Kegiatan berjalan aman dan lancar,” ujar Kapolsek Mojoroto Kompol Mukhlason, S.H. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Jual Miras, Warung Priyo Bagus Digerebek Polsek Mojoroto

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polsek Mojoroto, pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2023 sekira jam 12.00 WIB melaksanakan Ops penjual miras tanpa ijin.

Petugas menggerebek Warung Priyo Bagus Santoso di Jl. Inspeksi Brantas Kel.Mojoroto Kec. Mojoroto Kota Kediri. Pelaku Priyo Bagus warga Kec.Pesantren Kota Kediri.

Awalnya, pada hari Selasa 14 Mei 2023 sekira pukul 12.00 WIB petugas melakukan oprasi miras gabungan dengan fungsi Reskrim yang dipimpin oleh Panit Samapta Ipda Murdijono.

Pada saat di Jl.Inspeksi Brantas mendapat laporan informasi dari masyarakat bahwa di warung milik Priyo Bagus di jl. Inspeksi Brantas Kel Mojoroto Kec. Mojoroto Kota Kediri berjualan minuman keras.

Atas informasi tersebut Anggota ke tempat yang di maksud dan ternyata benar saat dilakukan penggeledahan di ketemukan 3 ( tiga ) botol Aqua @600 ml miras jenis arak jawa yang di simpan di dalam ruang dapur, dan yang bersangkutan mengakui.

Selanjutnya saksi mengamankan terlapor berikut barang bukti ke Sektor Mojoroto untuk proses lanjut. Barang bukti 3 ( tiga ) botol Aqua @600 ml miras jenis arak jawa.

“Tersangka melanggar pasal 9 ayat (2) Perda Kota Kediri Nomor 12 tahun 1983 tentang ijin penjualan minuman keras di wilayah kota Kediri,” ujar Kapolsek Mojoroto Kompol Mukhlason, S.H. (res/an).

Continue Reading

Peristiwa

Patroli Harkamtibmas, Backbone Polsek Banyakan Datangi Sejumlah Obyek Vital

Published

on

Kediriselaludihati.com – Backbone Polsek Banyakan, Polres Kediri Kota melaksanakan kegiatan Patroli Harkamtibmas keliling.

Kegiatan pada hari Selasa 14 – 05 -2024 mulai pukul 10 .00 WIB s/d selesai.

Unit Backbone melaksanakan Kegiatan Patroli Harkamtibmas di Wilayah Hukum Polsek Banyakan dalam rangka Antisipasi 3-C.

Kuat Personel Kegiatan 2 ( dua ) personil, Ipda Dian Eko C (padal) dan Aipda Sunardi.

Sasaran Kegiatan Patroli dan Barcode, Kantor Bri/Atm maron, ATM BNI, Gudang Bulog, SPBU Winongsari, Surya Mart Swalayan dan Bendung Gerak Waruturi

“Selama kegiatan berjalan lancar, situasi aman terkendali,” kata Kapolsek Banyakan Iptu Umar Said. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com