Connect with us

Uncategorized

160 Orang Terjaring Swab Antige di Pelabuhan Kamal, 4 Reaktif

Published

on

Jajaran Polda Jatim bekerjasama dengan Forkopimda kabupaten Bangkalan gelar swab antige kepada penumpang kapal yang hendak menyeberang melalui pelabuhan Kamal, Bangkalan, pada Kamis (10/6/2021). Hal ini dilakukan guna mengantisipasi penyebaran covid-19 di zona merah.

Bertempat di dermaga Kamal, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Satpolair Polres Bangkalan melakukan kegiatan operasi yustisi, sekaligus melakukan swab antigen kepada penumpang dari Madura yang akan menyeberang ke Surabaya melalui jalur laut, dan menempelkan stiker di kendaraan, sebagai tanda sudah melakukan swab antigen.

Menurut Kasat Pol Air AKP Arief Djunaedi, kegiatan ini akan terus dilakukan oleh Forkopimda Kabupaten Bangkalan selama kabupaten Bangkalan masih dalam status zona merah.

“Kali ini sebanyak 160 orang penumpang baik Pejalan kaki, Pengendara motor maupun mobil yang menuju Surabaya melalui jalur laut telah dilakukan swab antigen,” papar Arief Djunaedi disela waktu gelar operasi yustisi di pelabuhan Kamal.

“Dari 160 orang yang sudah melakukan swab antigen, ada 4 orang dinyatakan reaktif, dan langsung dikirim ke Ruko desa Sendeng Dajeh, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan. Untuk penanganan lebih lanjut,” pungkasnya Kasat Pol Air Polres Bangkalan.

Continue Reading

Uncategorized

Polri: Operasi Patuh 2026 Utamakan Keselamatan Bersama dan Budaya Tertib Berlalu Lintas

Published

on

JAKARTA – Polri menegaskan pelaksanaan Operasi Patuh 2026 berfokus pada peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk mewujudkan lalu lintas yang tertib, aman, dan berkeselamatan. Dalam pelaksanaannya, masyarakat ditempatkan sebagai subjek yang berperan aktif dalam menciptakan keselamatan di jalan raya, bukan sekadar sasaran penegakan hukum.Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan keterlibatan Polri dan seluruh elemen masyarakat. Karena itu, Operasi Patuh menjadi momentum untuk menumbuhkan kesadaran bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas merupakan kebutuhan untuk melindungi diri sendiri dan orang lain.“Operasi Patuh 2026 merupakan upaya membangun kesadaran bersama agar setiap pengguna jalan memahami pentingnya mematuhi aturan lalu lintas. Kepatuhan bukan hanya untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga keselamatan diri sendiri dan sesama pengguna jalan,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (27/10/2026).Ia menjelaskan, pelanggaran seperti melawan arus, tidak menggunakan helm, menerobos lampu merah, menggunakan telepon genggam saat berkendara, hingga tidak mematuhi batas kecepatan dapat meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, pelaksanaan operasi diprioritaskan pada perilaku berkendara yang membahayakan keselamatan, dengan tetap memperhatikan karakteristik dan tingkat kerawanan di setiap wilayah.Menurutnya, keberhasilan Operasi Patuh tidak hanya dilihat dari pelaksanaan penegakan hukum, tetapi juga dari perubahan perilaku masyarakat dalam berlalu lintas. Meningkatnya kepatuhan, berkurangnya perilaku berkendara yang berisiko, serta terciptanya kondisi lalu lintas yang lebih aman menjadi indikator penting keberhasilan operasi tersebut.“Yang ingin kita wujudkan adalah budaya tertib berlalu lintas yang tumbuh dari kesadaran masyarakat. Ketika setiap orang memahami bahwa aturan lalu lintas bertujuan melindungi keselamatan bersama, kepatuhan akan menjadi bagian dari kebiasaan dalam berkendara sehari-hari,” jelasnya.Trunoyudo menambahkan, pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis perlu dikedepankan agar masyarakat memahami tujuan dari setiap aturan lalu lintas. Sementara itu, penegakan hukum tetap dilaksanakan secara selektif, profesional, dan proporsional, khususnya terhadap pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan atau membahayakan pengguna jalan lainnya.Melalui Operasi Patuh 2026, Polri mengajak masyarakat berperan aktif dalam menciptakan budaya berlalu lintas yang lebih baik. Sebab, keselamatan di jalan raya tidak dapat diwujudkan oleh kepolisian semata, tetapi membutuhkan kepedulian dan tanggung jawab setiap pengguna jalan.Polri hadir untuk mengedukasi, melayani, mencegah, serta menindak pelanggaran yang membahayakan keselamatan. Di sisi lain, masyarakat berperan menjaga ketertiban dengan mematuhi aturan dan menghormati hak pengguna jalan lainnya. Sinergi tersebut diharapkan dapat mewujudkan lalu lintas yang tertib, aman, dan berkeselamatan, sehingga setiap orang dapat berkendara dengan nyaman dan sampai ke tujuan dengan selamat.

Continue Reading

Uncategorized

Kadivhumas Polri Ajak Masyarakat Perkuat Kolaborasi Jaga Keamanan dan Ketertiban masyarakat

Published

on

Jakarta – Menjelang peringatan Hari Sumpah Pemuda, Polri mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat kolaborasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Semangat persatuan dan kebersamaan yang menjadi nilai utama Sumpah Pemuda diharapkan dapat terus diwujudkan melalui sikap saling menghormati, kepedulian, serta tanggung jawab bersama dalam menjaga ruang publik yang aman, tertib, dan nyaman.Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa keamanan dan ketertiban bukan hanya menjadi tanggung jawab Polri, melainkan membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat. Sinergi antara aparat, masyarakat, komunitas, dan dunia usaha menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan yang kondusif sehingga seluruh aktivitas masyarakat dapat berjalan dengan baik.”Semangat Sumpah Pemuda mengajarkan kita tentang pentingnya persatuan di tengah keberagaman. Menjaga keamanan dan ketertiban merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, diperlukan kolaborasi dan kepedulian seluruh elemen masyarakat agar tetap aman, tertib, dan nyaman bagi semua,” ujar Johnny dalam keterangannya, Selasa (27/10/2026).Johnny menjelaskan, Polri senantiasa menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada saat yang sama, setiap pihak diharapkan dapat menjalankan hak dan tanggung jawabnya dengan tetap memperhatikan keselamatan, ketertiban umum, serta kepentingan masyarakat luas.”Perbedaan pandangan merupakan bagian dari kehidupan bermasyarakat yang harus disikapi secara dewasa. Yang terpenting adalah bagaimana kita mengedepankan komunikasi, saling menghormati, dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Dengan begitu, setiap aktivitas dapat berlangsung secara tertib tanpa mengabaikan hak orang lain,” lanjutnya.Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga suasana kondusif dengan tidak melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, menghindari kekerasan, serta bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, khususnya melalui media sosial.Menurut Johnny, momentum Hari Sumpah Pemuda harus menjadi pengingat bahwa persatuan tidak hanya diwujudkan melalui simbol dan peringatan seremonial, tetapi juga melalui tindakan nyata dalam kehidupan sehari-hari, termasuk menjaga ketertiban, menghargai sesama, dan membangun kepedulian terhadap lingkungan sekitar.”Polri berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang humanis, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama menjaga kamtibmas, memperkuat persatuan, serta menciptakan keamanan dan nyaman bagi seluruh warga,” tutup Johnny.Melalui semangat Hari Sumpah Pemuda, Polri terus mengedepankan semangat Polisi Bersama Masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Dengan memperkuat kolaborasi dan sinergi antara Polri dan seluruh elemen masyarakat, diharapkan tercipta situasi kamtibmas yang kondusif serta lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga.

Continue Reading

Uncategorized

Polda Jatim Ungkap Dugaan Pembunuhan Berencana Dua Korban di Madiun, Satu Tersangka Diamankan

Published

on

SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengungkap dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap seorang perempuan dan seorang anak berusia empat tahun di Kota Madiun.Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan seorang pria berinisial DBM (40), warga Kota Madiun, sebagai tersangka. Tersangka diketahui memiliki hubungan pernikahan siri dengan korban perempuan.Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M. Sihombing menjelaskan, pengungkapan perkara berawal dari laporan orang hilang yang disampaikan keluarga korban kepada Polres Madiun Kota pada 5 Oktober 2026.Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan korban.“Kasus ini berawal dari adanya laporan orang hilang pada 5 Oktober 2026 yang dilaporkan ke Polres Madiun Kota. Berdasarkan laporan tersebut, dilakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan korban,” ujar Kombes Pol Roy H.M. Sihombing saat memberikan keterangan pers, Selasa (27/10/2026).Dalam proses penyelidikan, petugas melakukan penelusuran terhadap sejumlah informasi, termasuk rekaman CCTV, jejak digital, serta lokasi yang diketahui pernah didatangi korban.Dari hasil pendalaman tersebut, penyidik memperoleh petunjuk yang kemudian mengarah pada dugaan terjadinya tindak pidana.“Dari hasil pengembangan dan alat bukti yang diperoleh, ditemukan fakta yang mengarah bahwa korban yang sebelumnya dilaporkan hilang diduga telah meninggal dunia. Selanjutnya, perkara tersebut kami dalami sebagai dugaan tindak pidana pembunuhan,” jelas Kombes Roy.Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kedua korban diduga meninggal dunia pada 20 September 2026 di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Madiun.Korban perempuan diduga meninggal dunia di salah satu hotel di Kota Madiun, sedangkan korban anak diduga meninggal dunia di dalam kendaraan di wilayah Kota Madiun.Penyidik selanjutnya melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti hingga menetapkan DBM sebagai tersangka.Terkait motif, Kombes Roy mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terdapat dugaan perselisihan dalam hubungan pribadi antara tersangka dan korban perempuan yang menjadi salah satu latar belakang peristiwa tersebut.“Motif sementara yang kami peroleh berkaitan dengan adanya perselisihan antara tersangka dengan korban perempuan. Namun, motif secara keseluruhan masih terus kami dalami berdasarkan keterangan, alat bukti, serta hasil pemeriksaan lainnya,” ungkap Kombes Roy.Sementara terkait meninggalnya korban anak, penyidik juga masih mendalami rangkaian peristiwa dan motif tersangka.“Berdasarkan keterangan tersangka kepada penyidik, terdapat kekhawatiran bahwa korban anak mengetahui peristiwa yang terjadi terhadap korban perempuan. Keterangan tersebut masih terus kami dalami dan akan disesuaikan dengan alat bukti lainnya,” jelas Kombes Roy.Setelah kedua korban meninggal dunia, tersangka diduga melakukan serangkaian tindakan untuk menyembunyikan keberadaan jenazah sekaligus menghilangkan jejak perbuatannya.Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan di sejumlah lokasi dan menemukan berbagai barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.“Penyidik telah menemukan sejumlah material yang diduga berkaitan dengan korban. Material tersebut telah diserahkan untuk pemeriksaan forensik, termasuk pemeriksaan DNA. Saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan untuk memastikan keterkaitannya dengan kedua korban,” terang Kombes Roy.Selain melakukan pemeriksaan forensik, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kendaraan, telepon seluler, peralatan, serta barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara.Seluruh barang bukti tersebut saat ini masih diperiksa dan didalami untuk memperkuat pembuktian serta merekonstruksi rangkaian peristiwa secara utuh.Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan ketentuan pidana terkait kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia serta tindak pidana pembunuhan dan/atau pembunuhan berencana.Penerapan pasal dilakukan berdasarkan konstruksi hukum, fakta serta alat bukti yang diperoleh penyidik dalam proses penyidikan.Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengimbau masyarakat maupun insan media untuk menghormati privasi korban dan keluarganya, terutama korban anak yang masih di bawah umur.“Kami mengingatkan seluruh masyarakat dan rekan-rekan media untuk tetap menghormati privasi korban. Jangan menyebarluaskan identitas, foto, alamat, maupun informasi pribadi lainnya yang dapat mengungkap identitas korban anak,” ujar Kombes Pol Abast.Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi dalam proses penegakan hukum tetap harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap korban dan keluarganya.“Kami berharap semua pihak membantu menjaga privasi korban dan keluarganya. Mari mengedepankan empati serta tidak menyebarluaskan dokumentasi maupun informasi mengenai korban secara berlebihan yang dapat menambah beban maupun menimbulkan trauma bagi keluarga,” tegasnya.Polda Jatim memastikan proses penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk melalui pemeriksaan forensik, pendalaman keterangan para saksi dan tersangka, serta pemeriksaan alat bukti lainnya.Penyidik juga terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui ataupun berkaitan dengan perkara tersebut.“Proses penyidikan masih berjalan. Kami akan menangani perkara ini secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Kombes Pol Abast. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page