Connect with us

Uncategorized

Lampirkan Dokumen Palsu Untuk Mengajukan Permohonan Kepemilikan Tanah

Published

on

Surabaya – Sindikat mafia tanah menjadi perhatian Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya karena dapat merugikan para korbannya. Baru-baru ini, sindikat pemalsu dokumen pengajuan kepemilikan peta bidang atas tanah berhasil diamankan oleh Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Diketahui tersangka yang telah melakukan pemalsuan dokumen tersebut berinisial DP (49) telah mengajukan permohonan peta bidang atas tanah yang telah diakui dibelinya dimana dalam proses permohonan pengukuran tertanggal 19 Desember 2019.

Namun, DP telah melampirkan dokumen yang diduga palsu sebagai kelengkapan administrasi permohonan pengukuran sebagaimana dalam warkah, DP pun juga menunjuk lokasi tanah di sebagian wilayah Kelurahan Manukan Kulon dan sebagian wilayah Kelurahan Manukan Wetan. Sehingga terbit Peta Bidang Tanah No. 51/2020, NIB 11037 Kel. Manukan Kulon, Luas hasil ukur 17.551 m², an. pemohon DP, padahal tanah yang diakui tersangka tidak tercatat di Buku C Kel. Manukan Kulon.

Objek surat yang diduga palsu adalah Surat Pernyataan Penguasaan Fisik dan Yuridis Bidang Tanah tertanggal 10 November 2019 yang dibuat oleh DP dan menerangkan bahwa DP memiliki dan menguasai fisik bidang tanah Letter C 6 No. 197 yang terletak di Jl. Margomulyo. Akan tetapi hal itu semua tidak sesuai dengan fakta yang ada.

Ada beberapa fakta yang menguatkan bahwa tersangka tidak memiliki hak penguasaan terhadap tanah tersebut, diantaranya: DP tidak memiliki dan tidak ada hak menguasai objek tanah yang dimohonkan peta bidang tersebut, karena tanah tersebut merupakan milik ahli waris IKHSAN dan masih dikuasai secara fisikoleh para ahli waris.

Selain itu, ada juga beberapa objek surat lainnya yang diduga dipalsukan terkait pernyataan pemasangan batas bidang tanah yang di tandatangani oleh tetangga yang berbatasan 2 (dua) orang saksi dan di tandatangani oleh yang bersangkutan dibuat pada November 2019 lalu.

Sedangkan kenyataannya Yang bertanda tangan pada pemilik tanah sebelah timur bukan H Ichsan, namun atas nama Sukir yang bukan merupakan pemilik tanahnya. Bentuk tanda tangan pemilik tanah sebelah timur sama dengan Sukir pada surat Perjanjian tanggal 15 Maret 2016.

Kemudian yang bertanda tangan pada pemilik tanah sebelah barat bukan H Safar, melainkan H Masud. Sedangkan bentuk tanda tangan tersebut sama dengan bentuk tandatangan H Masud pada surat Perjanjian tanggal 15 Maret 2016 dan Surat pernyataan tanggal 9 Mei 2016.

Dari keterangan Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P., didampingi Kasatreskrim, Perwakilan Pengadilan Negeri Tanjung Perak dan Perwakilan Pemkot Surabaya, mengatakan dalam proses permohonan tersebut, tersangka DP juga dibantu oleh tersangka lain yaitu S dan SH, saat memimpin konferensi pers di Halaman Utama Polrestabes Surabaya, Kamis (10/06/2021).

“Dimana mereka memiliki peran yang berbeda, ada yang mengurus pendataan atau kelengkapan surat-surat yang dipalsukan, ada juga yang berperan untuk mengetahui sebeluk-beluk data kepemilikan tanah tersebut dan beberapa peran lainnya,” jelas Kombes Pol Johnny Eddizon Isir.

Potensi kerugian yang diderita oleh ahli waris yang tanahnya telah dimohonkan penerbitan peta bidang senilai kurang lebih Rp.170.000.000.000,00 (seratus tujuh puluh miliyard rupiah) sampai dengan Rp. 476.000.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh enam miliyard rupiah).

Terakhir Kombes Pol Johnny Eddizon Isir mengatkan pihaknya bersama tim gugus tugas pemberantasan mafia tanah akan terus berkometmen dan berkolaborasi dalam memberantas kasus mafia tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas berupa, Beberapa Copy Legalisir Warkah permohonan, Beberapa Copy Legalisir peta krawangan Persil, Surat Pernyataan Pengoperan Hak Tanah dan beberapa dokumen lainnya yang ditandatangani tidak sesuai dengan aslinya.

Akibat perbuatannya, tersanka dikenakan pasal Perkara Pemalsuan Surat Jo. Turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP Jo. Pasal 55,56 KUHP dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara.

Continue Reading

Peristiwa

Polsek Kediri Kota Patroli Harkamtibmas ke Obyek Vital untuk Antisipasi 3C

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polsek Kediri Kota melakukan Kegiatan Patroli Harkamtibmas diwilayah Hukumnya.

Kegiatan pada Hari Jumat 17 -Mei – 2024 pukul 21: 00 WIB s/d selesai.

Sasarannya adalah Bank Jatim, Bank Mandiri, Bank BCA, SPBU joyoboyo, Pemukiman masyarakat di Dandangan dan Bank Daha

Personil yang melakukan kegiatan ini adalah AKP NANANG.S .SH.MH (PAWAS), AIPTU GOENAWAN.W S. sos (PADAL), AIPTU Zashudi, AIPTU Beny, AIPTDA Andre V, BRIPKA Ike. H, BRIPKA Indra K dab BRIPKA Agus catur.

Petugas melaksanakan patroli Dialogis dengan Instansi /Warga / Karyawan / Security / Juru parkir serta anak nongkrong beri himbauan Kamtibmas untuk menjaga keamanan lingkungannya

Antisipasi terjadinya 3C di wilayah hukum Polsek Kediri Kota. Terciptanya Kamtibmas yang aman dan kondusif di kota Kediri.

“Kegiatan Patroli harkamtibmas Polsek Kediri Kota dan perkembangan situasi dilaporkan kembali.” kata Kapolsek Kediri Kota Kompol Ridwan Sahara. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Bhabinkamtibmas Setonopande Titip Pesan Kamtibmas kepada Penerima Bantuan Pangan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Kelurahan Setonopande Kota Kediri Aiptu Syaifudin Yuri melakukan patroli sambang.

Pada hari Sabtu 18 Mei 2024 pukul 08.00 WIB sd selesai, petugas datang ke Gedung Graha Abdi Praja Pemerintahan Kelurahan Setonopande Jl. Sultan Agung No 55 kota Kediri.

Petugas melaksanakan Penyaluran Bantuan Pangan tahap 4 th 2024 berupa beras sebanyak 505 sak (/ sak Beras @ 10 Kg ) dari Badan Pangan Nasional / BPN yang diperuntukkan warga sebanyak 505 KK / KPM warga Kelurahan Setonopande kota Kediri.

Petugas serta menyampaikan himbauan Kamtibmas dan Sosialisasi Saber Pungli, guna tercipta situasi Kamtibmas yg aman Kondusif.

“Kegiatan masih berlangsung berjalan lancar aman terkendali,”ujar Kapolsek Kediri Kota Kompol Ridwan Sahara. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Kapolsek Mojoroto Pastikan Keamanan Pembongkara Makam di Bong Cino Terdampak Jalan Tol

Published

on

Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Kelurahan Pojok, Polsek Mojoroto, Polres Kediri Kota Aiptu M S Ibnu S melakukan patroli sambang.

Kegiatan berlangsung, pada Hari Sabtu 18 Mei 2024 pukul 08.00 WIB sampai selesai. Petugas datang ke Makam Bong Cino.

Bhabinkamtibmas, Babinsa Kelurahan Pojok melaksanakan giat sambang ke Pemakaman makam bong cina yang melaksanakan kegiatan pembongkaran makam yang terdampak tol, serta sampaikan himbauan kamtibmas.

“Situasi dalam keadaan aman terkendali serta kegiatan berjalan aman dan lancar,” ujar Kapolsek Mojoroto Kompol Mukhlason, S.H. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com