

kriminal
Sales PT. Indomarko Adi Prima Cabang Kediri Diamankan Polisi Diduga Gelapkan Uang Tagihan
Kediriselaludihati.com – – Diduga melakukan penggelapan uang tagihan, SYS (35) yang beralamat di Jalan Hos Cokroaminoto 170 B Kelurahan Burengan Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, terpaksa harus berurusan dengan Polisi.
Septian dilaporkan oleh H.Ahmad Fatoni Manager PT. Indomarko Adi Prima Cabang Kediri yang tak lain adalah pimpinannya di tempat ia bekerja di PT. Indomarko Adi Prima Cabang Kediri Jalan S. Parman Kelurahan Tosaren Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, melalui Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP Ni Ketut Suarningsih, menjelaskan, kasus ini berawal dari adanya Laporan Polisi No LP LP/20 /V/ 2020 /Reskrim / Sek Pesantren / Polres Kediri Kota tanggal 19 Mei 2020.
Menurut AKP Ni Ketut, diduga tersangka SY yang merupakan sales di PT Indomarko melakukan penagihan uang tagihan tapi tidak disetorkan ke PT Indomarko selama 2 bulan.
Sehingga, lanjut AKP Ni Ketut, PT Indomarko mengalami kerugian sejumlah Rp. 271.000.000,-(Dua ratus tujuh puluh satu juta). Selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan terlapor/pelaku, namun yang bersangkutan tidak berada di kediamannya.
“Setelah diketahui keberadaan terlapor/pelaku, selanjutnya pada hari Minggu 28 Maret 2021 sekira pukul 19.00 WIB dilakukan giat upaya paksa penangkapan terhadap terlapor/pelaku di Kelurahan Tinalan Kecamatan Pesantren Kota Kediri. Untuk selanjutnya dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Ni Ketut, Senin (29/3).
Guna kepentingan penyidikan, masih menurut AKP Ni Ketut, tersangka SY ditahan dan akan dikenai Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi
“Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”
“Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 4 lembar BA audit, 11 lembar rekap faktur keluar, 12 rincian piutang, 11 lmbr rekap barang keluar, 62 lembar faktur penagihan dan 1 unit tab warna hitam,” pungkas AKP Ni Ketut. (res|aro)
kriminal
Polsek Kediri Kota Ungkap Curanmor, Pelaku Remaja Asal Nganjuk Diamankan Bersama Barang Bukti

Kediriselaludihati – Unit Reskrim Polsek Kediri Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Dandangan Gang II No. 129, Kelurahan Dandangan, Kecamatan Kota Kediri. Seorang remaja berinisial Mochammad Rifky Afrizal Baihaqi (19), warga Desa Babadan, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, ditangkap beserta barang bukti hasil kejahatannya.
Kapolsek Kediri Kota, Kompol Ridwan Sahara, S.H., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban, Nur Meydah Dayranti (22), warga Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, yang kehilangan sepeda motor Honda Vario hitam pada Rabu (6/8/2025).
“Begitu menerima laporan, anggota langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengamankannya di tempat kerjanya, sebuah kafe di Kelurahan Banjaran, Kota Kediri, pada Rabu (13/8/2025) ,” terang Kompol Ridwan Sahara.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam AG 6494 GL tahun 2013, kunci motor buatan, helm, jaket, celana panjang, dan tas ransel yang digunakan pelaku saat beraksi.
“Pelaku kini kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp14 juta. Kami terus mendalami apakah tersangka ini juga terlibat dalam kasus serupa di wilayah lain,” tambah Kapolsek.
Kompol Ridwan Sahara juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan meningkatkan pengamanan kendaraan bermotor dengan kunci ganda. “Kami minta masyarakat selalu waspada. Jangan parkir sembarangan, gunakan kunci tambahan, dan segera laporkan jika ada kejadian mencurigakan. Kami akan terus berkomitmen memberantas tindak kriminalitas, khususnya curanmor, di wilayah hukum Polsek Kediri Kota,” tegasnya. (res/aro)
kriminal
Korban Dikeroyok Saat Cari Makan, Satreskrim Polres Kediri Kota Amankan Lima Pelaku Penggeroyokan

Kediriselaludihati – Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil mengamankan lima orang pelaku penggeroyokan yang terjadi di Desa Sukoanyar, Kecamatan Mojo pada Minggu, 6 Juli 2025.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana, S.Tr.K., S.I.K., M.H. mengungkapkan penangkapan kelima pelaku tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang dibuat AK (55) warga Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. AK melaporkan tindak kriminal pengeroyokan yang dialami oleh anaknya berinisial MC (16)
Kelima pelaku yang diamankan tersebut tiga orang dewasa dan dua orang anak dibawah umur. Tiga pelaku dewasa adalah MA, AR dan FA, sementara pelaku anak-anak adalah MR dan RD.
AKP Cipto Dwi Leksana, S.Tr.K., S.I.K., M.H. mengungkapkan awalnya pada hari Minggu tanggal 6 Juli 2024, sekitar pukul 01.45 WIB, Saat itu korban berpamitan kepada orang tuanya ingin keluar bersama temannya MIK (20) untuk mencari makan.
“Saat itu Korban pamit untuk keluar mencari makan bersama MIK. Pada saat mencari makan itulah korban MC mengalami pengeroyokan. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Kediri Kota,” ungkap AKP Cipto Dwi Leksana, S.Tr.K., S.I.K., M.H.
Saat melewati depan toko elektronik di Desa Sukoanyar Kecamatan Mojo, Korban berpapasan dengan rombongan konvoi dari arah selatan ke utara.
Tiba-tiba dari samping kanan salah satu rombongan turun dari sepeda motor dan langsung menendang pelapor, bersamaan dengan itu ada salah satu rombongan mengarahkan sepeda motornya ke MC.
Setelah MIK dan MC terjatuh dari sepeda motor, para pelaku langsung mengeroyok pelapor dengan cara menendang dan memukul. Atas kejadian tersebut AK melaporkan ke Polres Kediri Kota guna proses lebih lanjut
“Saat ini Satreskrim Polres Kediri Kota masih sedang melakukan penyelidikan terhadap potensi terduga pelaku lainnya,” ungkap AKP Cipto Dwi Leksana, S.Tr.K., S.I.K., M.H. (*)
kriminal
Edar Karunia Ditangkap Tim Buser Polsek Kediri Kota Usai Bobol Motor di Ngronggo dan Mojoroto

Kediriselaludihati – Jajaran Reskrim Polsek Kediri Kota berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial Edar Karunia (47), warga Kelurahan Pakelan, Kecamatan Kota Kediri.
Tersangka diamankan saat tengah tertidur di rumah kontrakannya di Kelurahan Manisrenggo, Sabtu (10/5/2025), menyusul laporan kehilangan dari korban di Jl. Super Semar, Kelurahan Ngronggo.
Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/05/V/2025, yang mencatat kejadian pencurian sepeda motor Honda Beat AG 3626 AW milik Lilik Indayati, warga setempat. Motor korban yang diparkir di teras rumah dalam kondisi dikunci raib pada pagi hari, mengakibatkan kerugian sekitar Rp16 juta.
Kapolsek Kediri Kota Kompol Ridwan Sahara, S.H. menjelaskan, dari hasil penyelidikan dan pengakuan tersangka, polisi mengungkap bahwa aksi pencurian tersebut tidak dilakukan di satu tempat saja, melainkan di empat TKP berbeda, yakni:
1. Jl. Super Semar No.27, Kelurahan Ngronggo (Laporan Awal)
2. Kos-kosan di Perempatan Kak So ke arah selatan
3. Desa Dermo, Kecamatan Mojoroto (Beat Merah)
4. Depan Radio Andika, Kecamatan Mojoroto (Beat Deluxe)
“Pelaku mengakui beraksi bersama seorang temannya bernama Syarif Surono, yang saat ini masih dalam proses pengejaran (DPO). Mereka menggunakan kunci T untuk membuka paksa motor target yang tidak diawasi,” ujar Kompol Ridwan.
Modus operandi, lanjut Kapolsek, dimulai saat Syarif memberikan informasi lokasi sasaran kepada Edar. Keduanya kemudian berboncengan menuju TKP dan melancarkan aksinya. Setelah berhasil membobol motor, pelaku kabur dengan mendorong motor hasil curian karena tidak berhasil menyalakan mesinnya.
Barang bukti yang diamankan polisi dari pelaku antara lain:
• Tiga unit sepeda motor Honda Beat (warna putih, hitam, dan sweat hitam)
• Tiga buah kunci T
• Uang tunai Rp1.200.000
• Satu buah helm putih dan satu helm kuning
• Kaos bertuliskan “LIVE THE BEAT”
• Rekaman CCTV dan surat keterangan leasing
Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Pengungkapan ini menjadi bentuk komitmen Polsek Kediri Kota dalam menjaga keamanan wilayah dari tindak pidana jalanan yang meresahkan masyarakat,” tegas Kompol Ridwan, Rabu (21/5)
Polisi kini terus melakukan penyidikan lanjutan dan memburu rekan pelaku yang identitasnya telah dikantongi. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan. (res/aro)
-
Peristiwa5 years ago
Ning Sheila Hasina Binti KH Zamzami Lirboyo Juara 1 MHQ 30 Juz , MTQ XIV Kapolda Jatim Cup
-
Kriminal6 years ago
Jangan Coba Coba Balap Liar di Kota Kediri, Dihukum Dorong Motor Dua Kilometer
-
Peristiwa6 years ago
Ponpes Tarbiyatul Qur’an Al Falah Ploso Kediri Gelar Haflah dan Wisuda Khatmil Qur’an
-
Uncategorized5 years ago
6 Pelatihan Sertifikasi Gada Pratama di Mako Brimob Kediri Terima Anumerta Peserta Terbaik
-
Peristiwa5 years ago
Pengunjung Pasar Bolawen Kabupaten Kediri Diimbau Jaga Jarak dan Cuci Tangan
-
Peristiwa5 years ago
Ribuan Umat Muslim Ikuti Pengajian Rutin Malam Rabu Gus Lik Kediri
-
Inspirasi6 years ago
Mengenal Sosok Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta
-
Peristiwa2 years ago
Inilah Kegiatan Malam Tirakatan Jumat Legi di Gereja Puhsarang