Connect with us

kriminal

Satresnarkoba Polres Kediri Kota Tangkap 3 Pengendar Pil Dobel LL

Published

on

Kediriselaludihati.com – Satresnarkoba Polres Kediri Kota berhasil ungkap kasus Narkoba sediaan farmasi jenis pil dobel L. Waktu kejadian, pada hari Rabu tanggal 21 April 2021 sekira jam 20.00 WIB.

TKP pengungkapan di rumah Jl. Diponegoro Desa Kaliboto Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri. Pelaku, Eko Novianto warga Jl. Diponegoro Desa Kaliboto Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri. Andrik Lukman warga Jl. Sriwijaya Rt.001 Rw.009 Desa Kaliboto Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri dan Slamet Aldiawan warga Dusun Sumbergambi Desa Sonorejo Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa, 187 (seratus delapan puluh tujuh) butir pil dobel L dalam kemasan 19 (sembilan belas) buah linting kertas grenjeng @ isi 10 (sepuluh) butir dan 7 (tujuh) butir, 1 (satu) unit handphone merk Realme C1 warna biru beserta simcard, 1 (satu) unit handphone merk Samsung A50 warna hitam beserta simcard dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam-biru beserta simcard;

Semula petugas Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota mendapatkan informasi dari masyarakat perihal adanya peredaran narkoba jenis pil dobel L di Wil Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri. Setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan, selanjutnya dilakukan upaya paksa dan berhasil mengamankan tersangka Eko Novianto beserta barang bukti 100 (seratus) butir pil dobel L dan 1 (satu) unit handphone merk Realme C1 warna biru di rumahnya Jl. Diponegoro Desa Kaliboto Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri.

Setelah di interogasi mengaku pil dobel L tersebut di dapatkan dari tersangka Andrik LukmanI yang juga telah di tangkap dan berhasil di amankan barang bukti 87 (delapan puluh tujuh) butir pil dobel L dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung A50 warna hitam di rumahnya di Jl. Sriwijaya Rt.001 Rw.009 Desa Kaliboto Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri.

Usai interogasi mengaku pil dobel L tersebut di dapatkan dari tersangka Slamet Aldiawan yang juga telah di tangkap dan berhasil di amankan barang bukti 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam-biru di rumahnya di Dusun Sumbergambi Desa Sonorejo Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri.

“Tersangka melanggar Pasal 197 Sub 196 jo pasal 98 ayat 2 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” kata Kasat Resnarkoba Res Kediri Kota, AKP Subijanto, S.H. (res/an).

Continue Reading

kriminal

Kapolres Kediri Kota: Anak di Bawah Umur di Luar Rumah Setelah Pukul 21.00 Akan Diamankan

Published

on

Kediriselaludihati – Polres Kediri Kota mengeluarkan himbauan resmi terkait jam malam bagi anak-anak sekolah di bawah umur. Aturan ini berlaku mulai pukul 21.00 WIB, sebagai langkah preventif pasca kerusuhan dan aksi anarkis yang terjadi di Kota Kediri pada Sabtu (30/8/2025).

Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan, setiap anak yang masih berkeliaran tanpa alasan jelas dan tanpa pendampingan orang tua setelah pukul 21.00 WIB akan diamankan dan dilakukan pembinaan di Polres Kediri Kota.

“Ini adalah langkah antisipasi. Kami tidak ingin anak-anak kita menjadi korban provokasi ataupun terseret dalam tindakan melanggar hukum. Maka, bila ada yang ditemukan di luar rumah tanpa alasan jelas, akan kami amankan untuk pembinaan,” kata Anggi, Rabu (3/9/2025).

Selain itu, patroli kepolisian juga akan menindak kerumunan lebih dari 10 orang, baik dewasa maupun anak-anak, apabila tidak memiliki alasan yang jelas. “Kerumunan tanpa tujuan jelas berpotensi memicu keributan. Maka akan kami bubarkan dan lakukan pembinaan,” tambahnya.

Kapolres menekankan bahwa kebijakan ini bukan bentuk pembatasan kebebasan masyarakat, melainkan upaya menjaga keamanan bersama. Ia juga meminta dukungan penuh orang tua agar lebih mengawasi anak-anak mereka.

“Kami butuh peran serta orang tua. Mari bersama menjaga Kota Kediri tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.

Dengan adanya aturan ini, Polres Kediri Kota berharap situasi pasca-demo anarkis segera pulih, dan keamanan serta kenyamanan masyarakat dapat kembali terjaga. (res)

Continue Reading

kriminal

Polres Kediri Kota Tahan 24 Terduga Pelaku Demo Anarkis

Published

on

Kediriselaludihati – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kediri menahan 24 orang terduga pelaku unjuk rasa yang berujung anarkis di Kota Kediri, Sabtu (30/8/2025) lalu. Dari total 42 orang yang diamankan, 18 lainnya dipulangkan ke keluarga kurang dari 24 jam karena tidak terbukti memenuhi unsur pidana.

Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa para pelaku berasal dari berbagai daerah.
“Dari Kabupaten Kediri ada 20 orang, Kota Kediri 16 orang, Nganjuk 3 orang, Surabaya 1 orang, Sampang 1 orang, dan Pontianak 1 orang. Dari jumlah itu, kategori dewasa ada 30 orang, sementara 12 orang lainnya masih anak-anak,” jelasnya dalam konferensi pers, Selasa (2/9/2025).

AKBP Anggi merinci, ke-24 orang yang ditahan dikenakan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian, Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum.

Meski begitu, kepolisian masih mendalami lebih lanjut peran masing-masing pelaku, termasuk kemungkinan adanya provokator atau aktor intelektual di balik aksi tersebut.
“Sementara ini terkait provokator masih kita dalami, namun beberapa nama sudah kita kantongi,” tegasnya.

Polres Kediri Kota juga menemukan bukti berupa grup WhatsApp yang digunakan untuk mengajak massa berkumpul.
“Di grup itu tidak ada ajakan penjarahan, hanya ajakan untuk berkumpul. Namun saat massa sudah terkumpul, situasi menjadi tidak terkendali hingga berujung chaos,” ungkap Kapolres.

Kepolisian memastikan akan terus menindak tegas pelaku yang terbukti melanggar hukum, sekaligus mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh ajakan yang merusak ketertiban umum. (res)

Continue Reading

kriminal

Kapolres Kediri Kota : Mengembalikan Barang Bukan Haknya Adalah Keberanian

Published

on

Kediriselaludihati – Polres Kediri Kota mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat yang terlibat dalam aksi penjarahan saat unjuk rasa pada Sabtu, 30 Agustus 2025, agar segera mengembalikan barang hasil jarahan.

Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi sejumlah pelaku yang diduga melakukan penjarahan. Namun, sebelum tindakan hukum diberlakukan, Polres memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk secara sukarela mengembalikan barang-barang tersebut.

“Kami mengimbau dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, agar seluruh barang hasil penjarahan segera dikembalikan ke Polres Kediri Kota. Mari bersama-sama menjaga kedamaian Kota Kediri. Mengembalikan barang yang bukan haknya adalah bentuk keberanian dan wujud kepedulian terhadap sesama,” tegas Kapolres.

Dalam imbauannya, Polres Kediri Kota juga menekankan dasar hukum yang mengatur penjarahan, di antaranya Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara, Pasal 480 KUHP terkait penadahan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara, serta Pasal 55 KUHP yang menyebut setiap orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana dapat dipidana sebagai pelaku.

Polres Kediri Kota memastikan bahwa pengembalian barang secara sukarela akan menjadi pertimbangan hukum yang meringankan. Namun, apabila barang tidak dikembalikan, aparat akan menindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

Barang hasil penjarahan dapat dikembalikan langsung ke Polres Kediri Kota, Jl. KDP Slamet No. 2, Kota Kediri.

Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga kondusifitas dan mengembalikan situasi Kota Kediri tetap aman, damai, serta tertib. (res)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page