Connect with us

kriminal

Satresnarkoba Polres Kediri Kota Tangkap 3 Pengendar Pil Dobel LL

Published

on

Kediriselaludihati.com – Satresnarkoba Polres Kediri Kota berhasil ungkap kasus Narkoba sediaan farmasi jenis pil dobel L. Waktu kejadian, pada hari Rabu tanggal 21 April 2021 sekira jam 20.00 WIB.

TKP pengungkapan di rumah Jl. Diponegoro Desa Kaliboto Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri. Pelaku, Eko Novianto warga Jl. Diponegoro Desa Kaliboto Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri. Andrik Lukman warga Jl. Sriwijaya Rt.001 Rw.009 Desa Kaliboto Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri dan Slamet Aldiawan warga Dusun Sumbergambi Desa Sonorejo Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa, 187 (seratus delapan puluh tujuh) butir pil dobel L dalam kemasan 19 (sembilan belas) buah linting kertas grenjeng @ isi 10 (sepuluh) butir dan 7 (tujuh) butir, 1 (satu) unit handphone merk Realme C1 warna biru beserta simcard, 1 (satu) unit handphone merk Samsung A50 warna hitam beserta simcard dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam-biru beserta simcard;

Semula petugas Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota mendapatkan informasi dari masyarakat perihal adanya peredaran narkoba jenis pil dobel L di Wil Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri. Setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan, selanjutnya dilakukan upaya paksa dan berhasil mengamankan tersangka Eko Novianto beserta barang bukti 100 (seratus) butir pil dobel L dan 1 (satu) unit handphone merk Realme C1 warna biru di rumahnya Jl. Diponegoro Desa Kaliboto Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri.

Setelah di interogasi mengaku pil dobel L tersebut di dapatkan dari tersangka Andrik LukmanI yang juga telah di tangkap dan berhasil di amankan barang bukti 87 (delapan puluh tujuh) butir pil dobel L dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung A50 warna hitam di rumahnya di Jl. Sriwijaya Rt.001 Rw.009 Desa Kaliboto Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri.

Usai interogasi mengaku pil dobel L tersebut di dapatkan dari tersangka Slamet Aldiawan yang juga telah di tangkap dan berhasil di amankan barang bukti 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam-biru di rumahnya di Dusun Sumbergambi Desa Sonorejo Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri.

“Tersangka melanggar Pasal 197 Sub 196 jo pasal 98 ayat 2 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” kata Kasat Resnarkoba Res Kediri Kota, AKP Subijanto, S.H. (res/an).

Continue Reading

kriminal

Total 24 Laporan Polisi Dibuat, Sat Samapta Catat Penindakan Tertinggi

Published

on

Kediriselaludihati – Jajaran Polres Kediri Kota mencatat 24 laporan polisi (LP) terkait penindakan minuman keras (miras) selama November 2025. Data tersebut tertuang dalam Analisa dan Evaluasi (Anev) penindakan miras yang dilaporkan Kasat Samapta Polres Kediri Kota, AKP Priyo Hadistyo, S.H., pada Selasa siang.

Dari keseluruhan penindakan, sebanyak 222 botol miras berhasil disita dari berbagai operasi yang dilakukan Sat Samapta serta polsek jajaran, baik wilayah urban maupun rural.

Sat Samapta menjadi satuan dengan jumlah penindakan tertinggi, yakni 10 LP dengan penyitaan 112 botol miras. Disusul polsek rural yang secara keseluruhan mencatat 13 LP dengan barang bukti 110 botol.

Di wilayah rural, Polsek Tarokan mencatat penindakan tertinggi dengan 4 LP dan 26 botol miras disita. Polsek Mojo menyusul dengan 2 LP dan 30 botol barang bukti. Sementara Polsek Semen dan Polsek Banyakan masing-masing menindak 3 LP, dengan penyitaan 11 dan 36 botol miras. Polsek Grogol mencatat 1 LP dengan penyitaan 8 botol.

Untuk wilayah urban, penindakan terbilang lebih kecil. Polsek Kediri Kota mencatat 1 LP dengan 2 botol miras disita, sedangkan Polsek Pesantren dan Polsek Mojoroto nihil laporan maupun barang bukti.

Kasat Samapta AKP Priyo Hadistyo menyampaikan bahwa operasi miras akan terus digencarkan mengingat peredaran barang haram tersebut sering menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Penindakan terhadap miras bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga upaya pencegahan terhadap potensi tindak kriminal dan gangguan kamtibmas. Pengawasan akan terus kami tingkatkan menjelang Natal dan Tahun Baru,” ujarnya.

Seluruh kegiatan penindakan berjalan aman dan lancar, dan hasil evaluasi akan menjadi dasar penyusunan strategi operasi lanjutan dalam rangka menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Kediri Kota.(res/aro)

Continue Reading

kriminal

Polsek Kediri Kota Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan di Jalan Sriwijaya

Published

on

Kediriselaludihati. – Unit Opsnal Reskrim Polsek Kediri Kota berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Jagalan, Kota Kediri. Dua pelaku berinisial KAF (20) dan CW (25) ditangkap di rumahnya pada Kamis (13/11/2025), setelah penyidik memperoleh bukti dan identitas para terduga pelaku.

Kapolsek Kediri Kota Kompol Ridwan Sahara, S.H. menyampaikan bahwa kasus ini berawal pada Minggu (12/10/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu korban, Naufal Islahul Ubaidillah, sedang tampil sebagai barongan dalam pentas jaranan. Tiba-tiba sekelompok orang yang diduga dalam kondisi mabuk mendekat lalu memukuli korban hingga terjatuh. Warga sekitar segera melerai, sementara para pelaku melarikan diri.

Akibat pemukulan tersebut korban mengalami memar di bagian wajah dan langsung melapor ke Polsek Kediri Kota. Unit Reskrim kemudian melakukan penyelidikan dan memperoleh bukti pendukung berupa rekaman video serta keterangan saksi. Identitas para pelaku berhasil diketahui tidak lama setelah kejadian.

“Setelah kami pastikan keberadaan tersangka melalui informan, anggota langsung melakukan penangkapan di rumahnya di kawasan Raden Patah. Saat diamankan, tersangka sedang tidur. Keduanya mengakui perbuatannya,” jelas Kompol Ridwan Sahara.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu kaos hitam bergambar kepala macan yang digunakan saat kejadian. Flashdisk berisi rekaman video juga diamankan sebagai barang bukti.

Kasus kini ditangani berdasarkan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan. Penyidik telah memeriksa korban, saksi-saksi, dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.

“Penanganan perkara berjalan sesuai prosedur. Kami juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain,” tambah Kapolsek. (res/aro)

Continue Reading

kriminal

Korban Alami Luka Tusuk, Kasus Ditangani Satreskrim Polres Kediri Kota

Published

on

Kediriselaludihati– Polres Kediri Kota menetapkan empat remaja dan satu dewasa sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang terjadi pada Minggu (21/9/2025) dini hari di wilayah Kelurahan Mrican, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Insiden yang berlangsung sekitar pukul 03.00 WIB itu menyebabkan seorang korban berinisial RRAS (20), warga Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, mengalami luka tusuk di bagian pinggang kanan.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, S.Tr.K., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers Jumat (26/9/2025) menjelaskan bahwa para pelaku seluruhnya masih berstatus pelajar dan berusia 16–18 tahun. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga sepeda motor yang digunakan dalam aksi tersebut, satu bilah clurit, sebuah ruyung, serta gagang sapu yang dipakai untuk memukul korban.

“Kelima pelaku masing-masing memiliki peran berbeda. Ada yang melakukan penusukan dengan clurit, menendang, memukul menggunakan tangan, hingga melempar benda tumpul ke arah korban,” ungkap AKP Cipto.

Kronologi Kejadian

Awalnya, korban bersama beberapa rekannya dalam perjalanan pulang setelah nongkrong di sebuah kafe. Saat melintas di Jalan Ahmad Dahlan, tepatnya di sekitar SPBU Ngampel, rombongan korban berpapasan dengan sekitar 10 sepeda motor dari arah berlawanan. Kedua kelompok terlibat saling ejek, hingga terjadi pemukulan terhadap salah satu rekan korban menggunakan ruyung.

Rombongan pelaku sempat melarikan diri, namun kemudian berbalik arah dan mendatangi korban yang tengah berhenti di Taman Mrican untuk memeriksa kondisi temannya. Di lokasi itulah aksi pengeroyokan terjadi. Korban RRAS mengalami luka tusuk di pinggang kanan dan segera dilarikan ke RS Muhammadiyah Ahmad Dahlan untuk mendapatkan perawatan.

“Peristiwa ini murni pengeroyokan tanpa ada motif lain selain provokasi spontan di jalan. Namun, akibat ulah para pelaku, korban mengalami luka cukup serius,” jelas Kasat Reskrim.

Empat remaja yang diamankan anak berhadapan hukum MRTQ (16), FRAB (17), SFK (16), MTN (17), dan satu pelaku dewas FSJ (18). Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Saat ini, para tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Pidum Satreskrim Polres Kediri Kota. Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat.

AKP Cipto menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan.
“Penegakan hukum tegas kami lakukan demi memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami juga mengimbau para orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam pergaulan yang berujung kriminalitas,” pungkasnya. (res/aro)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page