Connect with us

Uncategorized

Lampirkan Dokumen Palsu Untuk Mengajukan Permohonan Kepemilikan Tanah

Published

on

Surabaya – Sindikat mafia tanah menjadi perhatian Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya karena dapat merugikan para korbannya. Baru-baru ini, sindikat pemalsu dokumen pengajuan kepemilikan peta bidang atas tanah berhasil diamankan oleh Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Diketahui tersangka yang telah melakukan pemalsuan dokumen tersebut berinisial DP (49) telah mengajukan permohonan peta bidang atas tanah yang telah diakui dibelinya dimana dalam proses permohonan pengukuran tertanggal 19 Desember 2019.

Namun, DP telah melampirkan dokumen yang diduga palsu sebagai kelengkapan administrasi permohonan pengukuran sebagaimana dalam warkah, DP pun juga menunjuk lokasi tanah di sebagian wilayah Kelurahan Manukan Kulon dan sebagian wilayah Kelurahan Manukan Wetan. Sehingga terbit Peta Bidang Tanah No. 51/2020, NIB 11037 Kel. Manukan Kulon, Luas hasil ukur 17.551 m², an. pemohon DP, padahal tanah yang diakui tersangka tidak tercatat di Buku C Kel. Manukan Kulon.

Objek surat yang diduga palsu adalah Surat Pernyataan Penguasaan Fisik dan Yuridis Bidang Tanah tertanggal 10 November 2019 yang dibuat oleh DP dan menerangkan bahwa DP memiliki dan menguasai fisik bidang tanah Letter C 6 No. 197 yang terletak di Jl. Margomulyo. Akan tetapi hal itu semua tidak sesuai dengan fakta yang ada.

Ada beberapa fakta yang menguatkan bahwa tersangka tidak memiliki hak penguasaan terhadap tanah tersebut, diantaranya: DP tidak memiliki dan tidak ada hak menguasai objek tanah yang dimohonkan peta bidang tersebut, karena tanah tersebut merupakan milik ahli waris IKHSAN dan masih dikuasai secara fisikoleh para ahli waris.

Selain itu, ada juga beberapa objek surat lainnya yang diduga dipalsukan terkait pernyataan pemasangan batas bidang tanah yang di tandatangani oleh tetangga yang berbatasan 2 (dua) orang saksi dan di tandatangani oleh yang bersangkutan dibuat pada November 2019 lalu.

Sedangkan kenyataannya Yang bertanda tangan pada pemilik tanah sebelah timur bukan H Ichsan, namun atas nama Sukir yang bukan merupakan pemilik tanahnya. Bentuk tanda tangan pemilik tanah sebelah timur sama dengan Sukir pada surat Perjanjian tanggal 15 Maret 2016.

Kemudian yang bertanda tangan pada pemilik tanah sebelah barat bukan H Safar, melainkan H Masud. Sedangkan bentuk tanda tangan tersebut sama dengan bentuk tandatangan H Masud pada surat Perjanjian tanggal 15 Maret 2016 dan Surat pernyataan tanggal 9 Mei 2016.

Dari keterangan Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P., didampingi Kasatreskrim, Perwakilan Pengadilan Negeri Tanjung Perak dan Perwakilan Pemkot Surabaya, mengatakan dalam proses permohonan tersebut, tersangka DP juga dibantu oleh tersangka lain yaitu S dan SH, saat memimpin konferensi pers di Halaman Utama Polrestabes Surabaya, Kamis (10/06/2021).

“Dimana mereka memiliki peran yang berbeda, ada yang mengurus pendataan atau kelengkapan surat-surat yang dipalsukan, ada juga yang berperan untuk mengetahui sebeluk-beluk data kepemilikan tanah tersebut dan beberapa peran lainnya,” jelas Kombes Pol Johnny Eddizon Isir.

Potensi kerugian yang diderita oleh ahli waris yang tanahnya telah dimohonkan penerbitan peta bidang senilai kurang lebih Rp.170.000.000.000,00 (seratus tujuh puluh miliyard rupiah) sampai dengan Rp. 476.000.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh enam miliyard rupiah).

Terakhir Kombes Pol Johnny Eddizon Isir mengatkan pihaknya bersama tim gugus tugas pemberantasan mafia tanah akan terus berkometmen dan berkolaborasi dalam memberantas kasus mafia tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas berupa, Beberapa Copy Legalisir Warkah permohonan, Beberapa Copy Legalisir peta krawangan Persil, Surat Pernyataan Pengoperan Hak Tanah dan beberapa dokumen lainnya yang ditandatangani tidak sesuai dengan aslinya.

Akibat perbuatannya, tersanka dikenakan pasal Perkara Pemalsuan Surat Jo. Turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP Jo. Pasal 55,56 KUHP dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara.

Continue Reading

Peristiwa

Kapolres AKBP Anggi Saputra Ibrahim Dukung Gerakan Restorasi Sosial Mahasiswa

Published

on

Kediriselaludihati.com — Dalam upaya memperkuat sinergi antara kepolisian dan kalangan mahasiswa, Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim, S.H., S.I.K., M.H., menerima kunjungan silaturahmi dari Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) di Ruang Bale Sekartaji Polres Kediri Kota, pada Rabu (29 Oktober 2025) siang.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasat Lantas AKP Afandy Dwi Takdir, S.T.K., S.I.K., Kasat Reskrim AKP Cipto Dwi Laksana, S.Tr.K., S.I.K., M.H., serta Kasat Intelkam Iptu Heryda Setya Mark Wembo, S.H., M.Kn.. Dari pihak SEMMI, hadir Ketua Adham Hakam Amrulloh, Sekretaris Etika Dwi Gymnastiar, dan Bidang Keputrian Noviana Eltanin Puji Setya.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua SEMMI Adham Hakam Amrulloh memperkenalkan kepengurusan baru sekaligus menyampaikan komitmen organisasinya untuk menjadi mitra strategis dalam pembangunan sosial melalui gerakan Restorasi Sosial. Pihaknya menegaskan pentingnya peran pemuda dan perempuan dalam memperkuat sektor sosial dan kewirausahaan, termasuk pengembangan usaha mahasiswa sebagai bagian dari ketahanan ekonomi lokal.

Adham juga memaparkan rencana program sosial yang akan segera dijalankan oleh SEMMI, di antaranya program santunan untuk 1.000 anak yatim serta advokasi kolaboratif bersama masyarakat dalam bidang sosial dan kemanusiaan.

“Kami berharap silaturahmi ini menjadi awal komunikasi yang berkelanjutan dan membuka ruang kolaborasi produktif antara SEMMI dan Polres Kediri Kota,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim menyampaikan apresiasi atas inisiatif positif dari SEMMI dan menegaskan komitmen Polres untuk terus mendukung kegiatan produktif kaum muda.

“Kami mendukung penuh peran aktif pemuda, termasuk perempuan, dalam pembangunan sosial dan ekonomi. Program santunan serta advokasi kolaboratif yang dirancang SEMMI sangat kami apresiasi. Polri selalu terbuka untuk berkolaborasi dengan organisasi mahasiswa dalam menjaga keamanan dan memperkuat harmoni sosial,” tutur Kapolres.

Kapolres menambahkan bahwa Polri tidak hanya berperan sebagai penegak hukum, tetapi juga mitra masyarakat dalam membangun sinergi dan solidaritas sosial. Ia menegaskan pentingnya komunikasi yang terbuka antara kepolisian dan generasi muda demi menciptakan iklim sosial yang aman, kreatif, dan berdaya saing.

Pertemuan tersebut ditutup dengan komitmen bersama untuk melanjutkan kerja sama dalam kegiatan sosial, edukatif, dan pemberdayaan masyarakat, sebagai bentuk kontribusi nyata bagi kemajuan Kota Kediri dan kesejahteraan masyarakat. (res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

Nilai Kelayakan Hanya 42,8 Persen, Pertandingan Liga 1 Dipastikan Tidak Digelar di Kediri

Published

on

Kediriselaludihati.com — Pertandingan lanjutan BRI Liga 1 Indonesia antara Persik Kediri melawan Persebaya Surabaya dipastikan tidak dapat digelar di Stadion Brawijaya Kediri. Keputusan tersebut diambil setelah hasil risk assessment menunjukkan tingkat kelayakan stadion hanya mencapai 42,8 persen, jauh di bawah ambang batas minimal 60 persen yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan pertandingan Liga 1.

Rapat koordinasi hasil risk assessment digelar pada Rabu (29 Oktober 2025) di Rupatama Polres Kediri Kota, dipimpin langsung oleh Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim, S.H., S.I.K., M.H.. Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kota Kediri, Kodim 0809 Kediri, Panitia Pelaksana (Panpel) Persik Kediri, serta unsur teknis dari Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan DLHKP Kota Kediri.

Dalam pemaparannya, Kabag Ops Polres Kediri Kota Kompol Iwan Setyo Budi, S.H., menjelaskan bahwa penilaian Re-Risk Assessment Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) yang dilakukan pada 10 September 2025 menunjukkan banyak aspek yang belum memenuhi standar keamanan dan keselamatan. Beberapa temuan di antaranya adalah kondisi pagar pembatas penonton, ruang kesehatan yang belum memadai, sistem CCTV yang belum optimal, serta jalur evakuasi yang belum memenuhi standar.

Kompol Iwan menegaskan bahwa dengan nilai 42,8 persen, Stadion Brawijaya masih masuk kategori “kurang layak” untuk penyelenggaraan pertandingan besar. Ia juga menambahkan bahwa diperlukan perbaikan menyeluruh mulai dari pagar perimeter, penambahan unit CCTV, penyediaan fasilitas bagi penyandang disabilitas, sistem pemadam kebakaran, hingga penyusunan SOP pelayanan kesehatan dan keamanan bagi penonton maupun pemain.

Sementara itu, Kasdim 0809 Kediri Mayor Infanteri Yuliadi Purnomo menilai hasil tersebut harus menjadi evaluasi serius bagi semua pihak. Ia menyampaikan bahwa aspek keselamatan tidak dapat ditawar dan semua elemen harus satu suara untuk menunda pertandingan di Kediri apabila kelayakan stadion belum terpenuhi.

“Nilai yang turun hingga 42,8 menunjukkan stadion belum layak dari segi keamanan dan infrastruktur. Kami siap mendukung keputusan Polres dalam menjaga keamanan,” tegasnya.

Dari pihak Pemerintah Kota Kediri, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Hery Purnomo menyampaikan bahwa Pemkot akan segera melakukan pembahasan internal menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut.

“Dengan waktu yang terbatas dan banyaknya poin yang harus diperbaiki, kami tidak bisa memaksakan pertandingan digelar di Brawijaya. Keselamatan dan keamanan harus menjadi prioritas utama,” ujarnya.

Di sisi lain, Panpel Persik Kediri melalui Tri Widodo mengaku kecewa dengan keputusan pemindahan lokasi pertandingan karena tingginya antusiasme suporter Persikmania untuk mendukung langsung tim kebanggaan mereka di Kota Kediri.

“Sangat berat bagi kami harus boyongan ke luar kota, namun kami menghormati keputusan ini. Kami berharap Pemkot dapat mempercepat proses perbaikan agar stadion bisa segera digunakan kembali,” ungkapnya.

Tri menambahkan bahwa beberapa perbaikan, seperti pemasangan tiang lampu dan perawatan rumput lapangan, saat ini masih dalam tahap penyelesaian oleh pihak vendor.

Menutup rapat, Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim menegaskan bahwa Polres tidak akan mengeluarkan rekomendasi penyelenggaraan pertandingan Liga 1 di Stadion Brawijaya sebelum seluruh aspek kelayakan dan keamanan dipenuhi.

“Untuk menggelar pertandingan Liga 1, nilai minimal harus 60 persen. Karena hasilnya hanya 42,8, maka pertandingan Persik versus Persebaya tidak layak digelar di Kediri. Kami tidak ingin mengambil risiko yang bisa membahayakan keselamatan penonton maupun tim,” tegasnya.

Kapolres juga menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap kegiatan ekonomi masyarakat, melainkan langkah preventif untuk menjamin keamanan publik dan menghindari potensi insiden yang dapat merugikan semua pihak. (res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

Polsek Mojoroto Kediri Dukung Program Lingkungan Bersih dan Warga Peduli Sampah

Published

on

Kediriselaludihati.com – Sinergi Tiga Pilar Keamanan di Kelurahan Ngampel, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri kembali terlihat dalam kegiatan pendampingan tim penilai lomba Zero Waste Kawasan yang digelar di Bank Sampah RT 08 RW 02, Kelurahan Ngampel, Kecamatan Mojoroto, Rabu (29/10/2025) siang.

Bhabinkamtibmas Kelurahan Ngampel Polsek Mojoroto, Polres Kediri Kota Aipda Soleh bersama Babinsa dan perangkat kelurahan turut mendampingi tim dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta Pemerintah Kota Kediri dalam kegiatan tersebut.

Kegiatan penilaian lomba ini menjadi bagian dari upaya mendorong kawasan bebas sampah dan memperkuat kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.

Kapolsek Mojoroto Kompol Rudi Purwanto, S.H., menjelaskan bahwa Polri melalui fungsi Bhabinkamtibmas selalu mendukung program-program pemerintah, termasuk kegiatan lingkungan seperti Zero Waste Kawasan.

“Polsek Mojoroto mendukung penuh kegiatan positif yang melibatkan masyarakat, terutama yang berdampak pada kelestarian lingkungan. Bhabinkamtibmas kami hadir tidak hanya untuk keamanan, tapi juga menjadi bagian dari solusi sosial dan lingkungan,” ujar Kompol Rudi.

Aipda Soleh selaku Bhabinkamtibmas Kelurahan Ngampel juga memberikan imbauan kepada warga agar tetap menjaga kekompakan dan terus aktif dalam kegiatan kebersihan lingkungan.

“Kami ajak masyarakat untuk terus peduli dan menjaga kawasan tetap bersih, karena lingkungan yang bersih mencerminkan masyarakat yang sehat dan kompak,” tutur Aipda Soleh.

Kegiatan berlangsung dengan tertib, lancar, dan penuh semangat kebersamaan. Melalui lomba Zero Waste Kawasan ini, diharapkan semangat gotong royong dan kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah semakin meningkat di wilayah Kota Kediri. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page