

kriminal
Kapolsek Banyakan Sambut Kunjungan Kapolres Kediri Kota dan PJU
Kediriselaludihati.com – Polsek Banyakan, Polres Kediri Kota menerima Kegiatan Kunjungan Kapolres Kediri Kota.
Kehadiran Kapolres dalam rangka Pengarahan terhadap Anggota Polsek Banyakan guna pencegahan terjadinya Pelanggaran.
Kegiatan, pada hari Selasa tanggal 2 November 2021 pukul 07.00 WIB – 10.00 WIB bertempat di Mapolsek Banyakan.
“Kami telah melaksanakan kegiatan kunjungan dalam rangka Pengarahan terhadap Anggota Polsek Banyakan guna pencegahan terjadinya Pelanggaran,” ujar Kapolsek Banyakan AKP Wahana.
Hadir dalam kunjungan ini. Kapolres Kediri Kota. PJU Polres Kediri Kota. Kegiatan diawali dengan memberikan APP kepada PJU Polres Kediri Kota di Wisma Kapolres Kediri Kota sebelum melaksanakan Kegiatan Kunjungan.
Rombongan tiba di Polsek Banyakan disertai pelaksanaan Pengecekan Suhu Tubuh Penerapan Protokol Kesehatan dilokasi kegiatan dilanjutkan melaksanakan Arahan kepada Kapolsek Banyakan beserta Anggota.
” Ucapan syukur Alhamdulillah saya bisa berkunjung disini karena saat ini saya slideshow mulai dari Polsek Tarokan dan Polsek Grogol. Saat ini banyak kejadian pelanggaran Polri, ini sangat penting yang harus saya sampaikan. Dilihat dari Levelnya Kab. sudah level 2 syukur Alhamdulillah, kegiatan apapun untuk menunjang tugas silahkan Kapolsek laporan kepada saya dan jangan takut kekurangan karena kita bekerja berbasis anggaran serta tidak ada anggaran yang dipotong sedikitpun dari anggota,” ujar Kapolres.
“Saya titip penenganan Covid dengan strategi yang ada dan saya minta Vaksin harus segera dihabiskan di Banyakan sudah 70 persen herd immunity. Ke masalah pokok yang saya sampaikan banyak kejadian yang dilakukan oleh anggota Polri, kalau kita berbuat aneh – aneh maka kita malu kepada keluarga,” tambahnya.
“Ada 13 komponen pelanggaran anggota yang akan di PTDH, namun bukan hanya itu saja banyak sekali yang masih harus anggota hindari seperti posting di medsos kita harus saling mengingatkan dan guyub rukun, tolong bersama jaga nama baik institusi karena banyak kewenangan yang kita miliki sehingga banyak yang menyoroti kita harus benar sadar kamera. Kita tidak boleh anti kritik sesuai arahan dari Kapolri dan Kapolda, kita harus banyak berteman,” lanjutnya.
Masih katanya, Polres Kediri Kota telah memiliki Program Motto BAIK (Beriman Amanah Inovatif Kondusif) maka setiap anggota harus tetap melakukan program tersebut dan sebagai dasar pondasi dalam melaksanakan tugas sehari hari adalah Iman yang baik.
“Program Amanah laksanakan program tersebut dengan berlandaskan Undang Undang yang mana telah diberikan oleh Negara terhadap Polri secara tanggung jawab dan sesuai aturan yang ada. Program Inovatif melakukan terobosan positif yang mendukung kegiatan Polri dalam hal pelayanan terhadap masyarakat. Program Kondusif adalah salah satu tujuan situasi kondisi yang diharapkan seluruh Elemen Masyarakat baik Sipil dan Non Sipil. Kita jangan terlena dengan situasi setiap tugas harus dengan body system dan selalu waspada karena masih banyak sel – sel apabila anggota piket jangan tidur semua. Saya berencana akan mengumpulkan pimpinan perguruan pencak silat sehingga kedepan apabila ada kegiatan pengesahan dapat mencegah terjadinya kerumunan, saya juga menekankan kepada anggota sering patroli kerumunan apabila masih ada yang nongkrong di ingatkan suruh membungkus saja. Tolong bagi rekan – rekan hindari paham yang mengarah ke radikal apalagi mengajak paham tersebut kepada anggota yang lain, kita NKRI harus yakin,” jelasnya.
Dilanjutkan dengan Kegiatan Pengarahan Kami kepada Kapolsek Banyakan beserta Anggota selesai kemudian dilanjutkan giat Pelaksanaan Cek / Tes Urine secara Sampling , Pemeriksaan Kelengkapan Administrasi Anggota Polri serta Pengecekan Aplikasi BLC dan Peduli Lindungi.
Kegiatan selesai diakhiri dengan Ramah Tamah dan Foto Bersama. Tujuan Kegiatan tersebut dalam rangka memberikan Arahan kepada Anggota Jajaran Polres Kediri Kota untuk mencegah terjadinya Pelanggaran.
Selama pelaksanaan kegiatan berlangsung dalam keadaan aman dan tertib serta tetap mematuhi protokol kesehatan. (res/an).
kriminal
Kapolres Kediri Kota: Anak di Bawah Umur di Luar Rumah Setelah Pukul 21.00 Akan Diamankan


Kediriselaludihati – Polres Kediri Kota mengeluarkan himbauan resmi terkait jam malam bagi anak-anak sekolah di bawah umur. Aturan ini berlaku mulai pukul 21.00 WIB, sebagai langkah preventif pasca kerusuhan dan aksi anarkis yang terjadi di Kota Kediri pada Sabtu (30/8/2025).
Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan, setiap anak yang masih berkeliaran tanpa alasan jelas dan tanpa pendampingan orang tua setelah pukul 21.00 WIB akan diamankan dan dilakukan pembinaan di Polres Kediri Kota.
“Ini adalah langkah antisipasi. Kami tidak ingin anak-anak kita menjadi korban provokasi ataupun terseret dalam tindakan melanggar hukum. Maka, bila ada yang ditemukan di luar rumah tanpa alasan jelas, akan kami amankan untuk pembinaan,” kata Anggi, Rabu (3/9/2025).
Selain itu, patroli kepolisian juga akan menindak kerumunan lebih dari 10 orang, baik dewasa maupun anak-anak, apabila tidak memiliki alasan yang jelas. “Kerumunan tanpa tujuan jelas berpotensi memicu keributan. Maka akan kami bubarkan dan lakukan pembinaan,” tambahnya.
Kapolres menekankan bahwa kebijakan ini bukan bentuk pembatasan kebebasan masyarakat, melainkan upaya menjaga keamanan bersama. Ia juga meminta dukungan penuh orang tua agar lebih mengawasi anak-anak mereka.
“Kami butuh peran serta orang tua. Mari bersama menjaga Kota Kediri tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.
Dengan adanya aturan ini, Polres Kediri Kota berharap situasi pasca-demo anarkis segera pulih, dan keamanan serta kenyamanan masyarakat dapat kembali terjaga. (res)
kriminal
Polres Kediri Kota Tahan 24 Terduga Pelaku Demo Anarkis

Kediriselaludihati – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kediri menahan 24 orang terduga pelaku unjuk rasa yang berujung anarkis di Kota Kediri, Sabtu (30/8/2025) lalu. Dari total 42 orang yang diamankan, 18 lainnya dipulangkan ke keluarga kurang dari 24 jam karena tidak terbukti memenuhi unsur pidana.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa para pelaku berasal dari berbagai daerah.
“Dari Kabupaten Kediri ada 20 orang, Kota Kediri 16 orang, Nganjuk 3 orang, Surabaya 1 orang, Sampang 1 orang, dan Pontianak 1 orang. Dari jumlah itu, kategori dewasa ada 30 orang, sementara 12 orang lainnya masih anak-anak,” jelasnya dalam konferensi pers, Selasa (2/9/2025).
AKBP Anggi merinci, ke-24 orang yang ditahan dikenakan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian, Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum.
Meski begitu, kepolisian masih mendalami lebih lanjut peran masing-masing pelaku, termasuk kemungkinan adanya provokator atau aktor intelektual di balik aksi tersebut.
“Sementara ini terkait provokator masih kita dalami, namun beberapa nama sudah kita kantongi,” tegasnya.
Polres Kediri Kota juga menemukan bukti berupa grup WhatsApp yang digunakan untuk mengajak massa berkumpul.
“Di grup itu tidak ada ajakan penjarahan, hanya ajakan untuk berkumpul. Namun saat massa sudah terkumpul, situasi menjadi tidak terkendali hingga berujung chaos,” ungkap Kapolres.
Kepolisian memastikan akan terus menindak tegas pelaku yang terbukti melanggar hukum, sekaligus mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh ajakan yang merusak ketertiban umum. (res)
kriminal
Kapolres Kediri Kota : Mengembalikan Barang Bukan Haknya Adalah Keberanian

Kediriselaludihati – Polres Kediri Kota mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat yang terlibat dalam aksi penjarahan saat unjuk rasa pada Sabtu, 30 Agustus 2025, agar segera mengembalikan barang hasil jarahan.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi sejumlah pelaku yang diduga melakukan penjarahan. Namun, sebelum tindakan hukum diberlakukan, Polres memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk secara sukarela mengembalikan barang-barang tersebut.
“Kami mengimbau dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, agar seluruh barang hasil penjarahan segera dikembalikan ke Polres Kediri Kota. Mari bersama-sama menjaga kedamaian Kota Kediri. Mengembalikan barang yang bukan haknya adalah bentuk keberanian dan wujud kepedulian terhadap sesama,” tegas Kapolres.
Dalam imbauannya, Polres Kediri Kota juga menekankan dasar hukum yang mengatur penjarahan, di antaranya Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara, Pasal 480 KUHP terkait penadahan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara, serta Pasal 55 KUHP yang menyebut setiap orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana dapat dipidana sebagai pelaku.
Polres Kediri Kota memastikan bahwa pengembalian barang secara sukarela akan menjadi pertimbangan hukum yang meringankan. Namun, apabila barang tidak dikembalikan, aparat akan menindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.
Barang hasil penjarahan dapat dikembalikan langsung ke Polres Kediri Kota, Jl. KDP Slamet No. 2, Kota Kediri.
Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga kondusifitas dan mengembalikan situasi Kota Kediri tetap aman, damai, serta tertib. (res)
-
Peristiwa5 years ago
Ning Sheila Hasina Binti KH Zamzami Lirboyo Juara 1 MHQ 30 Juz , MTQ XIV Kapolda Jatim Cup
-
Kriminal6 years ago
Jangan Coba Coba Balap Liar di Kota Kediri, Dihukum Dorong Motor Dua Kilometer
-
Peristiwa6 years ago
Ponpes Tarbiyatul Qur’an Al Falah Ploso Kediri Gelar Haflah dan Wisuda Khatmil Qur’an
-
Uncategorized5 years ago
6 Pelatihan Sertifikasi Gada Pratama di Mako Brimob Kediri Terima Anumerta Peserta Terbaik
-
Peristiwa5 years ago
Pengunjung Pasar Bolawen Kabupaten Kediri Diimbau Jaga Jarak dan Cuci Tangan
-
Peristiwa5 years ago
Ribuan Umat Muslim Ikuti Pengajian Rutin Malam Rabu Gus Lik Kediri
-
Inspirasi6 years ago
Mengenal Sosok Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta
-
Peristiwa2 years ago
Inilah Kegiatan Malam Tirakatan Jumat Legi di Gereja Puhsarang